Detail Jabatan


NAMA JABATAN
:
Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan, Kinerja, dan Informasi
KODE JABATAN
:
 
UNIT ORGANISASI
a. JPT
:
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
b. Administrasi
:
Sekretaris
c. Pengawas
:
Analis Kepegawaian
IKHTISAR JABATAN
Melaksanakan sebagian tugas Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia di bidang pendidikan dan pelatihan, kinerja dan informasi kepegawaian.
 
SYARAT JABATAN
a. Pendidikan
:
S.1 Ilmu Pemerintahan/ Akuntansi/ Manajemen/ Administrasi atau bidang lain yang relevan dengan tugas
b. Kursus/ Diklat
1). Penjenjangan
:
SEPALA/ADUM/DIKLAT PIM TK. III
2). Teknis
:
-
c. Pengalaman Kerja
:
Menduduki jabatan pengawas selama 4 tahun
d. Pengetahuan Kerja
:
TUGAS POKOK
No Uraian Tugas Hasil Jumlah Hasil Waktu Penyelesaian (Jam) Waktu Penyelesaian Efektif (Jam) Kebutuhan Pegawai
1. Melaksanakan sebagian tugas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang pendidikan dan pelatihan, kinerja dan informasi kepegawaian 288 0.23
- Merencanakan operasional di lingkup Pendidikan dan Pelatihan, Kinerja dan Informasi Kepegawaian sesuai dengan program kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagai pedoman pelaksanaan tugas kegiatan 1 24 24 0.02
- Membagi tugas kepada bawahan di lingkup Bidang Pendidikan dan Pelatihan, Kinerja dan Informasi Kepegawaian sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien dokumen 1 24 24 0.02
- Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkup Bidang Pendidikan dan Pelatihan, Kinerja dan Informasi Kepegawaian sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas kegiatan 1 24 24 0.02
- Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkup Bidang Pendidikan dan Pelatihan, Kinerja dan Informasi Kepegawaian secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan kegiatan 1 24 24 0.02
- Menyelenggarakan, mengkoordinasikan dan memfasilitasi kegiatan Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tercapai target kinerja yang diharapkan. kegiatan 1 24 24 0.02
- Menyelenggarakan, mengkoordinasikan dan memfasilitasi kegiatan Sub Bidang Kinerja dan Disiplin sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tercapai target kinerja yang diharapkan kegiatan 1 24 24 0.02
- Menyelenggarakan, mengkoordinasikan dan memfasilitasi kegiatan Sub Bidang Informasi Kepegawaian sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tercapai target kinerja yang diharapkan kegiatan 1 24 24 0.02
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Pendidikan dan Pelatihan, Kinerja dan Informasi Kepegawaian dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang dokumen 1 24 24 0.02
- Merancang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Standar Operasional Prosedur, dan Standar Pelayanan Publik sesuai dengan bidang tugas untuk efektifitas pelaksanaan kegiatan dokumen 1 24 24 0.02
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkup Bidang Pendidikan dan Pelatihan, Kinerja dan Informasi Kepegawaian dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang dokumen 1 24 24 0.02
- Membuat laporan pelaksanaan tugas Bidang Pendidikan dan Pelatihan, Kinerja dan Informasi Kepegawaian sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja laporan 1 24 24 0.02
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tulisan kegiatan 1 24 24 0.02
2. Membagi tugas kepada bawahan di bidang pendidikan dan pelatihan, kinerja dan informasi kepegawaian berdasarkan dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang dilaksanakan berjalan efektif dan efisien 66 0.05
- Menjabarkan rencana kegiatan menjadi tugas-tugas yang harus dilaksanakan bawahan Rencana kerja 6 1 6 0.00
- Memaparkan rencana kegiatan Sekretariat Juklak 6 1 6 0.00
- Menghimpun saran dan masukan dari masing-masing Kepala Sub Bidang Notulen 6 1.5 9 0.01
- Memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada masing-masing Kepala Sub Bidang SOP 24 1.5 36 0.03
- Menentukan target waktu penyelesaian Kartu kendali 6 1.5 9 0.01
3. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di bidang pendidikan dan pelatihan, kinerja dan informasi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas 24 0.02
- Menjelaskan tugas yang akan dilaksanakan bawahan Kegiatan 6 1.5 9 0.01
- Mengidentifikasi kesulitan yang dialami oleh bawahan Data 3 1 3 0.00
- Menganalisis permasalahan bersama dengan atasan untuk menentukan solusi terbaik Data 6 1.5 9 0.01
- Memberikan arahan kepada bawahan terkait dengan masalah yang dialami Data 3 1 3 0.00
4. Membuat laporan pelaksanaan tugas bidang pendidikan dan pelatihan, kinerja dan informasi kepegawaian sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja 264 0.21
- Membuat laporan yang diterima dari bawahan Bahan 24 2 48 0.04
- Membahas bahan laporan dengan bawahan Perbaikan bahan 24 2 48 0.04
- Membuat konsep laporan hasil pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan dan pelatihan, kinerja dan informasi kepegawaian Draft 24 3 72 0.06
- Mengkonsultasikan konsep laporan kepada atasan Draf terkoreksi 24 1.5 36 0.03
- Memfinalisasi konsep laporan pelaksanaan tugas Laporan 24 2.5 60 0.05
5. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkup bidang pendidikan dan pelatihan, kinerja dan informasi kepegawaian dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang 228 0.18
- Melaksanakan rapat koordinasi dengan staf bidang pendidikan dan pelatihan, kinerja dan informasi kepegawaian Konsep 24 2 48 0.04
- Menentukan standar kualitas dan/atau kuantitas hasil kerja Hasil kerja 24 2 48 0.04
- Mengidentifikasi kesalahan dalam hasil kerja sesuai dengan standar yang telah ditentukan Hasil kerja 24 1.5 36 0.03
- Membuat koreksi pada hasil kerja berupa catatan tertulis Data terkoreksi 24 2 48 0.04
- Memberikan arahan terkait koreksi hasil kerja bawahan Hasil kerja 32 1.5 48 0.04
6. Menyelenggarakan, mengkoordinasikan, dan memfasilitasi kegiatan Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tercapai target kinerja yang diharapkan 156 0.12
- Mengoreksi rencana kerja Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Data 24 1.5 36 0.03
- Mengoreksi kerangka acuan kerja Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Data 12 1 12 0.01
- Mengoreksi data Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Data 24 1.5 36 0.03
- Mengoreksi analisis data Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Data 24 1.5 36 0.03
- Mengoreksi evaluasi data Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Data 24 1.5 36 0.03
7. Menyelenggarakan, mengkoordinasikan, dan memfasilitasi kegiatan Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tercapai target kinerja yang diharapkan 156 0.12
- Mengoreksi rencana kerja Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Data 24 1.5 36 0.03
- Mengoreksi kerangka acuan kerja Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Data 12 1 12 0.01
- Mengoreksi data Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Data 24 1.5 36 0.03
- Mengoreksi analisis data Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Data 24 1.5 36 0.03
- Mengoreksi evaluasi data Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Data 24 1.5 36 0.03
8. Menyelenggarakan, mengkoordinasikan, dan memfasilitasi kegiatan Sub Bidang Kinerja sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tercapai target kinerja yang diharapkan 78 0.06
- Mengoreksi rencana kerja Sub Bidang Kinerja Data 12 1.5 18 0.01
- Mengoreksi kerangka acuan kerja Sub Bidang Kinerja Data 6 1 6 0.00
- Mengoreksi data Sub Bidang Kinerja Data 12 1.5 18 0.01
- Mengoreksi analisis data Sub Bidang Kinerja Data 12 1.5 18 0.01
- Mengoreksi evaluasi data Sub Bidang Kinerja Data 12 1.5 18 0.01
9. Menyelenggarakan, mengkoordinasikan, dan memfasilitasi kegiatan Sub Bidang Informasi Kepegawaian sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tercapai target kinerja yang diharapkan 210 0.17
- Mengoreksi rencana kerja Sub Bidang Informasi Kepegawaian Data 24 2 48 0.04
- Mengoreksi kerangka acuan kerja Sub Bidang Informasi Kepegawaian Data 12 1.5 18 0.01
- Mengoreksi data Sub Bidang Informasi Kepegawaian Data 24 2 48 0.04
- Mengoreksi analisis data Sub Bidang Informasi Kepegawaian Data 24 2 48 0.04
- Mengoreksi evaluasi data Sub Bidang Informasi Kepegawaian Data 24 2 48 0.04
10. Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di bidang pendidikan dan pelatihan, kinerja dan informasi kepegawaian secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan 54 0.04
- Menelaah hasil kerja yang dilakukan oleh bawahan Konsep 6 2 12 0.01
- Menentukan standar kualitas dan/atau kuantitas hasil kerja Hasil kerja 6 2 12 0.01
- Mengidentifikasi kesalahan dalam hasil kerja sesuai dengan standar yang telah ditentukan Hasil kerja 6 1.5 9 0.01
- Membuat koreksi pada hasil kerja berupa catatan tertulis Data terkoreksi 6 2 12 0.01
- Memberikan arahan terkait koreksi hasil kerja bawahan Hasil kerja final 6 1.5 9 0.01
11. Merancang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Standar Operasional Prosedur, dan Standar Pelayanan Publik sesuai dengan bidang tugas untuk efektifitas pelaksanaan kegiatan 84 0.07
- Mengoreksi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah kegiatan bidang pendidikan dan pelatihan, kinerja dan informasi kepegawaian Kegiatan 24 1.5 36 0.03
- Mengoreksi Standar Operasional Prosedur kegiatan bidang pendidikan dan pelatihan, kinerja dan informasi kepegawaian Dokumen 24 1 24 0.02
- Mengoreksi Standar Pelayanan Publik bidang pendidikan dan pelatihan, kinerja dan informasi kepegawaian Dokumen 24 1 24 0.02
12. Merencanakan operasional di bidang pendidikan dan pelatihan, kinerja dan informasi kepegawaian berdasarkan program kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagai pedoman pelaksanaan tugas 192 0.15
- Mengoreksi rencana kerja kegiatan bidang pendidikan dan pelatihan, kinerja dan informasi kepegawaian Dokumen 6 2 12 0.01
- Mengoreksi kerangka acuan kerja kegiatan bidang pendidikan dan pelatihan, kinerja dan informasi kepegawaian Dokumen 24 1.5 36 0.03
- Mengoreksi kumpulan data kegiatan bidang pendidikan dan pelatihan, kinerja dan informasi kepegawaian Dokumen 24 2 48 0.04
- Mengoreksi analisis data kegiatan bidang pendidikan dan pelatihan, kinerja dan informasi kepegawaian Dokumen 24 2 48 0.04
- Mengoreksi evaluasi data kegiatan bidang pendidikan dan pelatihan, kinerja dan informasi kepegawaian Dokumen 24 2 48 0.04
13. Merencanakan operasional di bidang pendidikan dan pelatihan, kinerja dan informasi kepegawaian berdasarkan program kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagai pedoman pelaksanaan tugas 192 0.15
- Mengoreksi rencana kerja kegiatan bidang pendidikan dan pelatihan, kinerja dan informasi kepegawaian Dokumen 6 2 12 0.01
- Mengoreksi kerangka acuan kerja kegiatan bidang pendidikan dan pelatihan, kinerja dan informasi kepegawaian Dokumen 24 1.5 36 0.03
- Mengoreksi kumpulan data kegiatan bidang pendidikan dan pelatihan, kinerja dan informasi kepegawaian Dokumen 24 2 48 0.04
- Mengoreksi analisis data kegiatan bidang pendidikan dan pelatihan, kinerja dan informasi kepegawaian Dokumen 24 2 48 0.04
- Mengoreksi evaluasi data kegiatan bidang pendidikan dan pelatihan, kinerja dan informasi kepegawaian Dokumen 24 2 48 0.04
Jumlah Kebutuhan Pegawai 1992 1.57
2 orang
Jumlah Pegawai yang Ada   32 orang
BAHAN KERJA
No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas
1. Renstra BKPSDM sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pedoman kerja
2. Renja BKPSDM sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pedoman kerja
3. RKA BKPSDM sebagai pedoman penggunaan anggaran Pedoman kerja
4. DPA BKPSDM sebagai pedoman penggunaan anggaran Pedoman kerja
5. Undang-undang/ aturan mengenai Kepegawaian Pedoman kerja
6. Peraturan Walikota Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja BKPSDM Kota Padang Panjang Pedoman kerja
7. UU dan aturan mengenai disiplin ASN Pedoman kerja
PERANGKAT KERJA
No Perangkat Kerja Penggunaan Dalam Tugas
1. SOP Sebagai petunjuk dan pedoman kerja
TANGGUNG JAWAB
1. Melaksanakan Penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan program pendidikan dan pelatihan formal dan struktural
2. Melaksanakan Penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional dan peningkatan profesionalisme aparatur
3. Melaksanakan Penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan program pembinaan kinerja dan disiplin pegawai
4. Melaksanakan Penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan program pengolahan data dan informasi pegawai
5. Melaksanakan Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya
 
WEWENANG
1. Melakukan koordinasi dengan atasan
2. Melakukan koordinasi dengan bawahan
3. Melakukan penilaian kinerja bawahan
KORELASI JABATAN
No Jabatan Unit Kerja/ Instansi Dalam Hal
1. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Koordinasi kerja
2. Kepala Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Koordinasi kerja
3. Kepala Sub Bidang Kinerja dan Disiplin Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Koordinasi kerja
4. Kepala Sub Bidang Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Koordinasi kerja
KONDISI LINGKUNGAN KERJA
No Aspek Faktor
1. Tempat Kerja Dalam ruangan
2. Suhu Sejuk
3. Udara Sehat dan bersih
4. Keadaan Ruangan Tertata dengan baik
5. Letak Strategis
6. Penerangan Baik
7. Suara Tenang
8. Keadaan Tempat Kerja Nyaman
9. Getaran Tidak ada
RESIKO BAHAYA
No Fisik/ Mental Penyebab
1. Tidak ada
SYARAT JABATAN LAINNYA
a. Keterampilan Kerja
Koordinasi dengan bawahan
Mengoperasionalkan komputer
Penggunaan internet
 
b. Bakat Kerja
G, Intelegensia
V, Bakat Verbal
N, Bakat Numerik
Q, Bakat Ketelitian
K, Koordinasi Motorik
 
c. Temperamen Kerja
D, Directing-Control-Planning (DCP)
F, Feeling-Idea-Fact (FIF)
J, Sensory & Judgmental Criteria (SJC)
M, Measurable & Verifiable Criteria (MVC)
P, Dealing with People (DEPL)
R, Repetitive & Continuous (REPCON)
T, Set of Limits, Tolerance and Other Standard (STS)
V, Variety & Changing Conditions (VARCH)
 
d. Minat Kerja
Realistik - Aktivitas yang memerlukan manipulasi eksplisit, teratur atau sistematik terhadap obyek/alat/benda/mesin
Investigatif - Aktivitas yang memerlukan penyelidikan observasional, simbolik dan sistematik terhadap fenomena dan kegiatan ilmiah
Kewirausahaan - Aktivitas yang melibatkan kegiatan pengelolaan/ manajerial untuk pencapaian tujuan organisasi
Konvensional - Aktivitas yang memerlukan manipulasi data yang eksplisit, kegiatan administrasi, rutin dan klerikal
 
e. Upaya Kerja
Berdiri
Berjalan
Duduk
 
f. Fungsi Fisik
1) Kondisi Fisik
Jenis Kelamin
:
Pria
Umur (Tahun)
:
44
Tinggi Badan (cm)
:
170
Berat Badan (kg)
:
82
Postur Badan
:
Tinggi dan tegap
Penampilan
:
Menarik
2) Fungsi Fisik/ Fungsi Jabatan
Hubungan dengan Benda
:
B1, Mengerjakan persisi
Hubungan dengan Data
:
D0, Memadukan data
D1, Mengkoordinasi data
D2, Menganalisis data
D3, Menyusun data
D4, Menghitung data
D5, Menyalin data
D6, Membandingkan data
Hubungan dengan Orang
:
O0, Menasehati
O3, Menyelia
O6, Berbicara - memberi tanda
O7, Melayani orang
O8, Menerima Instruksi

Kembali ke daftar