Detail Jabatan


NAMA JABATAN
:
Kepala Seksi Peningkatan Kapasitas
KODE JABATAN
:
 
UNIT ORGANISASI
a. JPT
:
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup
b. Administrasi
:
Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup
c. Pengawas
:
Kepala Seksi Peningkatan Kapasitas
IKHTISAR JABATAN
Melaksanakan perencanaan, pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pelaksanaan peningkatan kapasitas lingkungan hidup yang meliputi pendidikan dan pelatihan lingkungan, penyuluhan lingkungan, penilaian dan pemberian penghargaan di bidang lingkungan hidup, serta koordinasi penanganan Masyarakat HukumAdat (MHA), kearifan local dan pengetahuan tradisional
 
SYARAT JABATAN
a. Pendidikan
:
Sarjana (S1)/Diploma (D4) Bidang Teknik Lingkungan, Kesehatan Lingkungan atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan
b. Kursus/ Diklat
1). Penjenjangan
:
Diklat Prajabatan dan Diklat PIM IV
2). Teknis
:
- Kursus Dasar AMDAL - Kursus Penilai AMDAL - Pelatihan penyusunan Instrumen Lingkungan Hidup
c. Pengalaman Kerja
:
Pernah bertugas sebagai pejabat pelaksana di bidang Penataan dan penaatan Lingkungan Hidup ± 4 tahun
d. Pengetahuan Kerja
:
-
TUGAS POKOK
No Uraian Tugas Hasil Jumlah Hasil Waktu Penyelesaian (Jam) Waktu Penyelesaian Efektif (Jam) Kebutuhan Pegawai
1. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis dan bahan koordinasi yang berhubungan dengan peningkatan kapasitas pengendalian lingkungan hidup 170 0.14
- Mengumpul, mempelajari dan menganalisa materi peraturan peraturan perundang-undangan untuk bahan perumusan kebijakan Dokumen 20 6 120 0.10
- Melakukan evaluasi dan analisis kebijakan yang sudah dijalankan sebagai bahan masukan penyiapan konsepperumusankebijakan Dokumen 5 4 20 0.02
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan tata cara pemberian penghargaan Dokumen 1 15 15 0.01
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan pengakuan dan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan local atau pengetahuan tradisional terkait pengelolaan lingkungan hidup Dokumen 1 15 15 0.01
2. Merencanakan kegiatan dan anggaran berbasis kinerja berdasarkan tugas dan fungsi Seksi Peningkatan Kapasitas berpedoman kepada program kerja Bidang Penataandan Penaatan Lingkungan Hidup sebagai pedoman melaksanaan tugas 60 0.05
- Merancang konsep Rencana Anggaran Kegiatan (RKA) dan perubahannya Dokumen 2 10 20 0.02
- Merancang konsep Rencana Anggaran Kas (RAK) dan perubahannya Dokumen 2 10 20 0.02
- Merancang konsep Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) dan perubahannya Dokumen 2 10 20 0.02
3. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas di Seksi Peningkatan Kapasitas 32 0.03
- Membagi tugas kepada analisa lingkungan hidup Petunjuk Kerja 4 2 8 0.01
- Membagi tugas kepada pengelola informasi lingkungan Petunjuk Kerja 4 2 8 0.01
- Membagi tugas kepada analisa sistem mutu dan lingkungan Petunjuk Kerja 4 2 8 0.01
- Membagi tugas kepada penyuluh lingkungan hidup Petunjuk Kerja 4 2 8 0.01
4. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di Seksi Peningkatan Kapasitas sesuai dengan tugas dan Tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar 384 0.31
- Membimbing pelaksanaan tugas analisa lingkungan hidup Arahan kerja 48 2 96 0.08
- Membimbing pelaksanaan tugas pengelola informasi lingkungan Arahan kerja 48 2 96 0.08
- Membimbing pelaksanaan tugas analisa sistem mutu dan lingkungan Arahan kerja 48 2 96 0.08
- Membimbing pelaksanaan tugas penyuluh lingkungan hidup Arahan kerja 48 2 96 0.08
5. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Peningkatan Kapasitas sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan 12 0.01
- Memeriksa hasil kerja bawahan Kegiatan 4 3 12 0.01
6. menyusun konsep dan melaksanakan pendidikan dan penyuluhan lingkungan hidup sesuai ketentuan yang berlaku untuk peningkatan pengetahuan masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup 120 0.10
- Menyusun konsep dan melaksanakan pendidikan tentang peningkatan kapasitas lingkungan Dokumen 3 20 60 0.05
- Menyusun konsep penyuluhan lingkungan Dokumen 3 20 60 0.05
7. melakukan pengembangan dan pembinaan kelembagaan kelompok masyarakat peduli lingkungan sesuai dengan kondisi lingkungan dalam rangka peningkatan peran serta terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup 232 0.19
- Mengembangkan kelembagaan kelompok masyarakat peduli Lingkungan hidup Dokumen 43 3 129 0.10
- Melaksanakan peringatan hari-hari lingkungan hidup dan sosialisasi Kegiatan 5 5 25 0.02
- Melaksanakan koordinasi pembinaan, monitoring dan evaluasi serta Edukasi dan komunikasi masyarakat di bidang lingkungan hidup Kegiatan 24 3 72 0.06
- Peningkatan peran serta masyarakat dalam perlindungan dan konservasi SDA, melaksanakan penjaringan pelopor-pelopor lingkungan Kegiatan 2 3 6 0.00
8. melaksanakan koordinasi pengembangan penilaian lingkungan hidup sesuai kriteria berlaku dalam rangka pemberian penghargaan di bidang lingkungan hidup 135 0.11
- Menyiapkan data / buku penilaian non fisik program Adipura Buku 1 2 2 0.00
- Melaksanakan dan koordinasi penyiapan fisik titik pantau (berapa titik pantau) Titik Pantau 16 4 64 0.05
- Melaksanakan pembinaan pengolahan sampah / limbah bernilai ekonomis untuk meningkatkan peranan masyarakat dalam pengurangan jumlah sampah terbuang Kegiatan 2 3 6 0.00
- Melaksanakan pendampingan Tim Penilai Adipura dalam mengunjung ititik pantau penilaian Adipura Titik Pantau 16 3 48 0.04
- Melaksanakan koordinasi dengan jejaring sampah dan membentuk pokmas pencinta sungai Kelompok Masyarakat 5 3 15 0.01
9. Melaksanakan pengembangan nilai-nilai kearifan lokal dan pembinaan masyarakat hukum adat dengan memperhatikan karakteristik budaya dan kondisi lingkungan untuk mewujudkan tatanan masyarakat yang peduli terhadap pelestarian fungsi lingkungan hidup 18 0.01
- Melaksanakan pengembangan nilai-nilai kearifan lokal Kegiatan 3 3 9 0.01
- Melaksanakan pembinaan masyarakat hukum adat Kegiatan 3 3 9 0.01
10. Melaksanakan system pengendalian intern pemerintah dan standar operasional prosedur untuk keefektifitas pelaksanaan kegiatan dan pelayanan sesuai bidang tugas 8 0.01
- Melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah dan standar operasional prosedur Kegiatan/Dokumen 4 2 8 0.01
11. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas 24 0.02
- Membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan Laporan 3 8 24 0.02
Jumlah Kebutuhan Pegawai 1195 0.98
1 orang
Jumlah Pegawai yang Ada   1 orang
BAHAN KERJA
No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas
1. Materi peraturan perundang-undangan Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis
2. Materi Renstra, Renja, Rencana operasional Bidang Penyiapan rencana kegiatan
3. Materi Juknis, referensi, ATK Penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan tugas
4. Materi penilaian Adipura, Juknis, ATK Penyiapan bahan penilaian program Adipura
5. Materi juknis, modul, instruktur, ATK Pengembangan Diklat LH
6. Masyarakat peduli lingkungan Pemberian penghargaan terhadap masyarakat peduli LH
7. Materi juknis, kegiatan masyarakat, ATK Pengembangan kapasitas, data daninformasi MHA, komunitas peduli LH
8. Rencana Kegiatan Pelaksanaan SPIP, SOP
9. Hasil pelaksanaan kegiatan Pelaporan hasil pelaksanaan tugas
10. Disposisi atasan, surat tugas Pelaksanaan tugas lain
PERANGKAT KERJA
No Perangkat Kerja Penggunaan Dalam Tugas
1. Peraturan, Juknis, Pedoman dan landasan kerja dalam penyusunan kebijakan
2. Renstra, Renja, Rencana Operasional Bidang Acuan dalam penetapan prioritas kegiatan
3. Rencana kegiatan, juknis, Kamera Menyiapkan konsep bahan pembinaan, pelaksanaan acara dan dokumentasi
4. Juknis, Titik pantau Adipura, Kendaraan Dinas, komputer Menyiapkan bahan penilaian dan pembinaan titik pantau
5. Peraturan, juknis, komputer, Menyiapkan bahan pengembangan diklat LH
6. Juknis, komputer Menyiapkanbahan proses pemberian penghargaan
7. Kegiatan masyarakat peduli LH, format isian, komputer Mengelola data dan informasi kegiatan masyarakat peduli lingkungan
8. Rencana kegiatan, komputer, ATK Pelaksanaan SPIP
9. Komputer, aplikasi program, realisasi kegiatan Laporan kemajuan pelaksanaan tugas
TANGGUNG JAWAB
1. Melaksanakan Kerahasiaan dan kelengkapan data pengembangan kapasitas LH
2. Memeriksa Kelengkapan peralatan kerja di lingkup seksi
3. Melaksanakan Ketepatan isi dan waktu penyampaian laporan
4. Melaksanakan Ketepatan waktu penyusunan rencana kegiatan
5. Mengelola Kelancaran pelaksanaan penilaian Adipura
6. Melaksanakan Kesesuaian pelaksanaan pemberian penghargaan sesuai aturan yang berlaku
7. Melaksanakan Keakuratan dan ketepatan isid anwaktu pelaporan
 
WEWENANG
1. Menyebarluaskaninformasi yang dihasilkan kepada para pihak dan masyarakat
2. Menyebarluaskaninformasi yang dihasilkan kepada para pihak dan masyarakat
3. Membagi dan memberi arahan tugas sesuai prosedur kerja yang ditetapkan
4. Memeriksa dan mengoreksi hasil kerja bawahan
5. Menilai kinerja bawahan dari hasil kerja yang dihasilkan dan disiplin kerjanya
KORELASI JABATAN
No Jabatan Unit Kerja/ Instansi Dalam Hal
1. Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Laporan
KONDISI LINGKUNGAN KERJA
No Aspek Faktor
1. Tempat Kerja Dalam ruangan
2. Suhu Dingin
3. Udara Sejuk
4. Keadaan Ruangan Baik
5. Letak Strategis
6. Penerangan Terang
7. Suara Tenang
8. Keadaan Tempat Kerja Bersih dan rapi
9. Getaran Tidak ada
RESIKO BAHAYA
No Fisik/ Mental Penyebab
1. Stres Banyaknya tuntutan pekerjaan
2. Cedera fisik Kecelakaan kerja, Tindak kekerasan / ketidaksenangan para pihak yang menjadi obyekp emantauan
SYARAT JABATAN LAINNYA
a. Keterampilan Kerja
Kemampuan analisis dan evaluasi, berkomunikasi, mengoperasikan Komputer G (intelegensi), V (verbal), Q (ketelitian), P (BakatPenerapan)
 
b. Bakat Kerja
G, Intelegensia
V, Bakat Verbal
P, Bakat Penerapan Bentuk
Q, Bakat Ketelitian
 
c. Temperamen Kerja
D, Directing-Control-Planning (DCP)
M, Measurable & Verifiable Criteria (MVC)
P, Dealing with People (DEPL)
R, Repetitive & Continuous (REPCON)
 
d. Minat Kerja
Realistik - Aktivitas yang memerlukan manipulasi eksplisit, teratur atau sistematik terhadap obyek/alat/benda/mesin
Sosial - Aktivitas yang bersifat sosial atau memerlukan keterampilan berkomunikasi dengan orang lain
Konvensional - Aktivitas yang memerlukan manipulasi data yang eksplisit, kegiatan administrasi, rutin dan klerikal
 
e. Upaya Kerja
Berdiri
Berjalan
Duduk
Menyimpan imbangan/ mengatur imbangan
Berbicara
Mendengar
Melihat
 
f. Fungsi Fisik
1) Kondisi Fisik
Jenis Kelamin
:
Pria atau Wanita
Umur (Tahun)
:
maksimal 58 tahun
Tinggi Badan (cm)
:
proporsional
Berat Badan (kg)
:
proporsional
Postur Badan
:
proporsional
Penampilan
:
menarik
2) Fungsi Fisik/ Fungsi Jabatan
Hubungan dengan Benda
:
B3, Mengemudikan/ menjalankan mesin
B7, Memegang
Hubungan dengan Data
:
D0, Memadukan data
D1, Mengkoordinasi data
D2, Menganalisis data
D3, Menyusun data
D5, Menyalin data
D6, Membandingkan data
Hubungan dengan Orang
:
O0, Menasehati
O1, Berunding
O7, Melayani orang
O8, Menerima Instruksi

Kembali ke daftar