Detail Jabatan
NAMA JABATAN
:
Auditor Muda
KODE JABATAN
:
UNIT ORGANISASI
a. JPT
:
Inspektur
b. Administrasi
:
Inspektur Pembantu Wilayah II
c. Pengawas
:
-
IKHTISAR JABATAN
"Memimpin pelaksanaan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan teknis, pengendalian, dan evaluasi pengawasan;
auditor adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern pada instansi pemerintah, lembaga dan/atau pihak lain yang didalamnya tedapat kepentingan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang diduduki oleh pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang."
SYARAT JABATAN
a. Pendidikan
:
Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV
b. Kursus/ Diklat
1). Penjenjangan
:
Diklat Penjenjangan Auditor Muda
2). Teknis
:
Diklat teknis Substansi lainnya
c. Pengalaman Kerja
:
Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 2 (dua) tahun / lulus ujian inpassing jabatan fungsional auditor muda
d. Pengetahuan Kerja
:
Auditing dan Akuntansi
TUGAS POKOK
No | Uraian Tugas | Hasil | Jumlah Hasil | Waktu Penyelesaian (Jam) | Waktu Penyelesaian Efektif (Jam) | Kebutuhan Pegawai |
---|---|---|---|---|---|---|
1. | Memimpin penugasan suatu penugasan audit kinerja | 225 | 0.18 | |||
- | Memimpin penugasan suatu penugasan audit kinerja | Kegiatan | 2 | 112.5 | 225 | 0.18 |
2. | Memimpin pelaksanaan suatu penugasan audit atas aspek keuangan tertentu; | 112.5 | 0.09 | |||
- | Memimpin pelaksanaan suatu penugasan audit atas aspek keuangan tertentu; | Kegiatan | 1 | 112.5 | 112.5 | 0.09 |
3. | Memimpin pelaksanaan suatu penugasan audit untuk tujuan tertentu; | 1237.5 | 0.99 | |||
- | Memimpin pelaksanaan suatu penugasan audit untuk tujuan tertentu; | Kegiatan | 11 | 112.5 | 1237.5 | 0.99 |
4. | Memimpin pelaksanaan suatu penugasan audit khusus /investigasi/berindikasi tindak pidana korupsi; | 675 | 0.54 | |||
- | Memimpin pelaksanaan suatu penugasan audit khusus /investigasi/berindikasi tindak pidana korupsi; | Kegiatan | 6 | 112.5 | 675 | 0.54 |
5. | Mendampingi/memberikan keterangan ahli dalam proses penyidikan dan atau peradilan kasus hasil pengawasan; | 300 | 0.24 | |||
- | Mendampingi/memberikan keterangan ahli dalam proses penyidikan dan atau peradilan kasus hasil pengawasan; | Kegiatan | 2 | 150 | 300 | 0.24 |
6. | Memimpin pelaksanaan suatu penugasan evaluasi; | 225 | 0.18 | |||
- | Memimpin pelaksanaan suatu penugasan evaluasi; | Kegiatan | 2 | 112.5 | 225 | 0.18 |
7. | Memimpin pelaksanaan suatu penugasan reviu; | 2700 | 2.16 | |||
- | Memimpin pelaksanaan suatu penugasan reviu; | Kegiatan | 24 | 112.5 | 2700 | 2.16 |
8. | Memimpin pelaksanaan suatu penugasan pemantauan; | 1500 | 1.20 | |||
- | Memimpin pelaksanaan suatu penugasan pemantauan; | Kegiatan | 20 | 75 | 1500 | 1.20 |
9. | Memimpin pelaksanaan suatu penugasan pengawasan lain; | 1499.6 | 1.20 | |||
- | Memimpin pelaksanaan suatu penugasan pengawasan lain; | Kegiatan | 20 | 74.98 | 1499.6 | 1.20 |
10. | Memimpin pelaksanaan suatu penugasan dalam rangka membantu melaksanakan kegiatan perencanaan pengorganisasian, pengendalian dan evaluasi pengawasan. | 7350 | 5.88 | |||
- | Memimpin pelaksanaan suatu penugasan dalam rangka membantu melaksanakan kegiatan perencanaan pengorganisasian | Kegiatan | 70 | 15 | 1050 | 0.84 |
- | Memimpin pelaksanaan suatu penugasan dalam rangka membantu melaksanakan kegiatan pengendalian | Kegiatan | 70 | 75 | 5250 | 4.20 |
- | Memimpin pelaksanaan suatu penugasan dalam rangka membantu melaksanakan kegiatan evaluasi pengawasan. | Kegiatan | 70 | 15 | 1050 | 0.84 |
Jumlah Kebutuhan Pegawai | 15824.6 | 12.66
13 orang |
||||
Jumlah Pegawai yang Ada | 28 orang |
BAHAN KERJA
No | Bahan Kerja | Penggunaan Dalam Tugas |
---|---|---|
1. | Dokumen-dokumen dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan audit kinerja; | Pedoman dan pengujian dalam penilaian dokumen |
2. | Dokumen keuangan, Dokumen perencanaan, Peraturan perundang- Undangan yang berlaku; | Pedoman dan pengujian dalam penilaian dokumen |
3. | Dokumen-dokumen dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan audit tertentu; | Pedoman dan pengujian dalam penilaian dokumen |
4. | Dokumen-dokumen dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan objek audit khusus / investigasi / berindikasi tindak pidana korupsi | Pedoman dan pengujian dalam penilaian dokumen |
5. | Dokumen-dokumen dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan proses penyidikan dan peradilan kasus hasil pengawasan | Pengkajian ulang terhadap laporan hasil pemeriksaan |
PERANGKAT KERJA
No | Perangkat Kerja | Penggunaan Dalam Tugas |
---|---|---|
1. | Acuan/Peraturan/Standar Operasional | Penyiapan dokumen bahan audit, Penyusunan instrumen audit, Pengkajian saran tindak lanjut, Pelaksanaan kaji ulang laporan hasil audit |
2. | Instrumen audit / Checklist | Pemeriksaan dokumen yang diaudit |
3. | "Format/Formulir Laporan Hasil Pemeriksaan" | Penyusunan Laporan Hasil Audit |
4. | Komputer, Laptop , Printer, in focus, ATK, Perangkat IT dan prasarana lainnya | Penunjang pelaksanaan tugas |
5. | Disposisi pimpinan | Pedoman pelaksanaan tugas |
TANGGUNG JAWAB
1. | Ketepatan waktu penyelesaian laporan, keakuratan laporan hasil pengawasan, kerahasiaan hasil pengawasan |
2. | Kecakapan dan kebenaran memberikan keterangan ahli dalam proses penyelidikan, penyidikan dan atau peradilan kasus hasil pengawasan |
3. | Ketepatan waktu penyelesaian laporan, kesesuaian perencanaan pengorganisasian, ketepatan pengendalian dan keakuratan evaluasi pengawasan |
WEWENANG
1. | menyusun perencanaan audit, memperoleh keterangan dan dokumen yang diperlukan serta membuat laporan hasil pengawasan |
2. | menyusun perencanaan audit, memeriksa tempat penyimpanan uang dan barang milik Negara/Daerah, pembukuan, tata usaha keuangan Negara/Daerah, perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening Koran, pertanggungjawaban dan daftar lainnya serta membuat laporan hasil pengawasan |
KORELASI JABATAN
No | Jabatan | Unit Kerja/ Instansi | Dalam Hal |
---|---|---|---|
1. | Auditor Madya | Inspektorat Daerah Kota Padang Panjang | Menerima arahan |
2. | Anggota Tim | Inspektorat Daerah Kota Padang Panjang | Koordinasi kerja |
3. | PA/KPA/PPK/PPTK/Bendahara/Kepala Bidang dan jabatan lainnya serta pihak ketiga | Instansi lain yang diperiksa | Meminta Dkumen pendukung penjelasan |
4. | Aparat Penegak Hukum (APH) | Kepolisian dan Kejaksaan | Kerjasama dalam penyelesaian masalah |
KONDISI LINGKUNGAN KERJA
No | Aspek | Faktor |
---|---|---|
1. | Tempat Kerja | Dalam dan luar ruangan |
2. | Suhu | Semua Kondisi |
3. | Udara | Sejuk |
4. | Keadaan Ruangan | Baik |
5. | Letak | Strategis |
6. | Penerangan | Terang |
7. | Suara | Tenang |
8. | Keadaan Tempat Kerja | Bersih dan rapi |
9. | Getaran | Tidak ada getaran |
RESIKO BAHAYA
No | Fisik/ Mental | Penyebab |
---|---|---|
1. | Psikis | Tekanan beban kerja dan keberagaman tugas |
2. | Kelelahan | Beban kerja yang beragam dan membutuhkan prioritas |
SYARAT JABATAN LAINNYA
a. Keterampilan Kerja
b. Bakat Kerja
G, Intelegensia
N, Bakat Numerik
Q, Bakat Ketelitian
G, Intelegensia
N, Bakat Numerik
Q, Bakat Ketelitian
c. Temperamen Kerja
D, Directing-Control-Planning (DCP)
V, Variety & Changing Conditions (VARCH)
D, Directing-Control-Planning (DCP)
V, Variety & Changing Conditions (VARCH)
d. Minat Kerja
Investigatif - Aktivitas yang memerlukan penyelidikan observasional, simbolik dan sistematik terhadap fenomena dan kegiatan ilmiah
Sosial - Aktivitas yang bersifat sosial atau memerlukan keterampilan berkomunikasi dengan orang lain
Kewirausahaan - Aktivitas yang melibatkan kegiatan pengelolaan/ manajerial untuk pencapaian tujuan organisasi
Investigatif - Aktivitas yang memerlukan penyelidikan observasional, simbolik dan sistematik terhadap fenomena dan kegiatan ilmiah
Sosial - Aktivitas yang bersifat sosial atau memerlukan keterampilan berkomunikasi dengan orang lain
Kewirausahaan - Aktivitas yang melibatkan kegiatan pengelolaan/ manajerial untuk pencapaian tujuan organisasi
e. Upaya Kerja
Berdiri
Berjalan
Duduk
Bekerja dengan jari
Berbicara
Mendengar
Melihat
Berdiri
Berjalan
Duduk
Bekerja dengan jari
Berbicara
Mendengar
Melihat
f. Fungsi Fisik
1) Kondisi Fisik
Jenis Kelamin
:
Pria atau Wanita
Umur (Tahun)
:
-
Tinggi Badan (cm)
:
-
Berat Badan (kg)
:
-
Postur Badan
:
-
Penampilan
:
-
2) Fungsi Fisik/ Fungsi Jabatan
Hubungan dengan Benda
:
-
Hubungan dengan Data
:
D0, Memadukan data
D2, Menganalisis data
D6, Membandingkan data
D2, Menganalisis data
D6, Membandingkan data
Hubungan dengan Orang
:
O0, Menasehati
O1, Berunding
O5, Mempengaruhi
O6, Berbicara - memberi tanda
O1, Berunding
O5, Mempengaruhi
O6, Berbicara - memberi tanda