Detail Jabatan


NAMA JABATAN
:
Auditor Madya
KODE JABATAN
:
 
UNIT ORGANISASI
a. JPT
:
Inspektur
b. Administrasi
:
Inspektur Pembantu Wilayah II
c. Pengawas
:
-
IKHTISAR JABATAN
Melaksanakan pengendalian teknis kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan teknis, pengendalian, dan evaluasi pengawasan; auditor adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern pada instansi pemerintah, lembaga dan/atau pihak lain yang didalamnya tedapat kepentingan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang diduduki oleh pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
 
SYARAT JABATAN
a. Pendidikan
:
Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV
b. Kursus/ Diklat
1). Penjenjangan
:
Diklat Penjenjangan Auditor Madya
2). Teknis
:
Diklat teknis Substansi lainnya
c. Pengalaman Kerja
:
Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 2 (dua) tahun
d. Pengetahuan Kerja
:
Auditing dan Akuntansi
TUGAS POKOK
No Uraian Tugas Hasil Jumlah Hasil Waktu Penyelesaian (Jam) Waktu Penyelesaian Efektif (Jam) Kebutuhan Pegawai
1. Mendampingi/memberikan keterangan ahli dalam proses penyidikan dan atau peradilan kasus hasil pengawasan; 300 0.24
- Mendampingi/memberikan keterangan ahli dalam proses penyidikan dan atau peradilan kasus hasil pengawasan; Kegiatan 2 150 300 0.24
2. Mengendalikan teknis pelaksanaan kegiatan pengawasan (audit, evaluasi, reviu, pemantauan dan pengawasan lain); 5119.6 4.10
- Mengendalikan teknis pelaksanaan kegiatan audit Kegiatan 24 75 1800 1.44
- Mengendalikan teknis pelaksanaan kegiatan evaluasi Kegiatan 2 10 20 0.02
- Mengendalikan teknis pelaksanaan kegiatan reviu Kegiatan 24 75 1800 1.44
- Mengendalikan teknis pelaksanaan kegiatan pemantauan dan pengawasan lain Kegiatan 20 74.98 1499.6 1.20
3. Melaksanakan kegiatan pengorganisasian pengawasan; 1049.8 0.84
- Melaksanakan kegiatan pengorganisasian kegiatan audit Kegiatan 24 15 360 0.29
- Melaksanakan kegiatan pengorganisasian kegiatan evaluasi Kegiatan 2 15 30 0.02
- Melaksanakan kegiatan pengorganisasian kegiatan reviu Kegiatan 24 15 360 0.29
- Melaksanakan kegiatan pengorganisasian kegiatan pemantauan dan pengawasan lainnya Kegiatan 20 14.99 299.8 0.24
4. Melaksanakan kegiatan pengendalian pengawasan 525 0.42
- Melaksanakan kegiatan pengendalian kegiatan audit Kegiatan 24 7.5 180 0.14
- Melaksanakan kegiatan pengendalian kegiatan evaluasi Kegiatan 2 7.5 15 0.01
- Melaksanakan kegiatan pengendalian kegiatan reviu Kegiatan 24 7.5 180 0.14
- Melaksanakan kegiatan pengendalian kegiatan pemantauan dan pengawasan lainnya Kegiatan 20 7.5 150 0.12
5. Membantu melaksanakan kegiatan perencanaan dan evaluasi pengawasan 525 0.42
- Membantu melaksanakan kegiatan perencanaan dan evaluasi kegiatan audit Kegiatan 24 7.5 180 0.14
- Membantu melaksanakan kegiatan perencanaan dan evaluasi kegiatan evaluasi Kegiatan 2 7.5 15 0.01
- Membantu melaksanakan kegiatan perencanaan dan evaluasi kegiatan reviu Kegiatan 24 7.5 180 0.14
- Membantu melaksanakan kegiatan perencanaan dan evaluasi kegiatan pemantauan dan pengawasan lainnya Kegiatan 20 7.5 150 0.12
6. Memberikan konsultantif / pertimbangan kepada OPD yang membutuhkan sesuai dengan perintah atasan; 24 0.02
- Memberikan konsultantif / pertimbangan kepada OPD yang membutuhkan sesuai dengan perintah atasan; Kegiatan 24 1 24 0.02
Jumlah Kebutuhan Pegawai 7543.4 6.04
6 orang
Jumlah Pegawai yang Ada   28 orang
BAHAN KERJA
No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas
1. Dokumen-dokumen keuangan dan kinerja objek auditan Pengumpulan bahan kerja Pemeriksaan
2. Dokumen keuangan dan kinerja objek Auditan, Peraturan perundang- Undangan tentang Pengawasan, Paket Pemeriksaan Pengaturan pengawasan sampai terbitnya LHP dan dokumen lainnya
3. LHP dan dokumen lainnya Pengkajian terhadap laporan hasil pemeriksaan
4. Ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Petunjuk Teknis Operasional, Standar Operasional Procedure Pedoman kelancaran pelaksanaan tugas
PERANGKAT KERJA
No Perangkat Kerja Penggunaan Dalam Tugas
1. Acuan/Peraturan/Standar Operasional Penyiapan dokumen bahan audit, Penyusunan instrumen audit, Pengkajian saran tindak lanjut, Pelaksanaan kaji ulang laporan hasil audit
2. Instrumen audit / Checklist Pemeriksaan dokumen yang diaudit
3. Format/Formulir Laporan Hasil Pemeriksaan Penyusunan Laporan Hasil Audit
4. Komputer, Laptop , Printer, in focus, ATK, Perangkat IT dan prasarana lainnya Penunjang pelaksanaan tugas
5. Disposisi pimpinan Pedoman pelaksanaan tugas
TANGGUNG JAWAB
1. Kecakapan dan kebenaran memberikan keterangan ahli dalam proses penyelidikan, penyidikan dan atau peradilan kasus hasil pengawasan
2. Kemampuan mengendalikan secara teknis kegiatan pengawasan
3. Kemampuan pengorganisasian pengawasan
4. Kehandalan, keakuratan dan kerahasiaan hasil pemeriksaan
5. Kebenaran perencanaan dan saran tindak lanjut
6. Ketepatan, kesesuaian dan kebenaran pemberian pertimbangan
 
WEWENANG
1. Memperoleh dan menganalisa keterangan, dokumen yang wajib diberikan oleh unit yang diawasi serta pihak yang terkait
2. Melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik Negara, ditempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan Negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening Koran, pertanggungjawaban dan daftar lainnya yang terkait dengan penugasan
3. Mereviu dokumen, data serta informasi yang diperlukan dalam penugasan pengawasan.
4. Mengendalikan secara teknis pelaksanaan pengawasan keuangan, fisik, aset dan lainnya
5. Mereviu dokumen perencanaan dan evaluasi pengawasan
6. Menyiapkan dan memberikan masukan berupa saran, arahan, pertimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
KORELASI JABATAN
No Jabatan Unit Kerja/ Instansi Dalam Hal
1. Inspektur Pembantu Wilayah I Inspektorat Daerah Kota Padang Panjang Koordinasi kerja
2. Inspektur Pembantu Wilayah II Inspektorat Daerah Kota Padang Panjang Koordinasi kerja
3. PA/KPA/PPK/PPTK/Bendahara/Kepala Bidang dan jabatan lainnya serta pihak ketiga Instansi lain yang diperiksa Meminta dokumen pendukung/ penjelasan
4. Auditor Pemerintah dan lembaga pemerintah lain BPK / BPKP / Itjen / Ombudsman Konsultasi dan koordinasi
5. Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian dan Kejaksaan Kerja sama dalam penyelesaian masalah
KONDISI LINGKUNGAN KERJA
No Aspek Faktor
1. Tempat Kerja Dalam dan luar ruangan
2. Suhu Semua Kondisi
3. Udara Sejuk
4. Keadaan Ruangan Baik
5. Letak Strategis
6. Penerangan Terang
7. Suara Tenang
8. Keadaan Tempat Kerja Bersih dan rapi
9. Getaran Tidak ada
RESIKO BAHAYA
No Fisik/ Mental Penyebab
1. Psikis Tekanan beban kerja dan keberagaman tugas
2. Kelelahan Beban kerja yang beragam dan membutuhkan prioritas
SYARAT JABATAN LAINNYA
a. Keterampilan Kerja
 
b. Bakat Kerja
G, Intelegensia
N, Bakat Numerik
Q, Bakat Ketelitian
 
c. Temperamen Kerja
D, Directing-Control-Planning (DCP)
V, Variety & Changing Conditions (VARCH)
 
d. Minat Kerja
Investigatif - Aktivitas yang memerlukan penyelidikan observasional, simbolik dan sistematik terhadap fenomena dan kegiatan ilmiah
Sosial - Aktivitas yang bersifat sosial atau memerlukan keterampilan berkomunikasi dengan orang lain
Kewirausahaan - Aktivitas yang melibatkan kegiatan pengelolaan/ manajerial untuk pencapaian tujuan organisasi
 
e. Upaya Kerja
Berdiri
Berjalan
Duduk
Bekerja dengan jari
Berbicara
 
f. Fungsi Fisik
1) Kondisi Fisik
Jenis Kelamin
:
Pria atau Wanita
Umur (Tahun)
:
-
Tinggi Badan (cm)
:
-
Berat Badan (kg)
:
-
Postur Badan
:
-
Penampilan
:
-
2) Fungsi Fisik/ Fungsi Jabatan
Hubungan dengan Benda
:
-
Hubungan dengan Data
:
D0, Memadukan data
D2, Menganalisis data
Hubungan dengan Orang
:
O0, Menasehati
O1, Berunding
O5, Mempengaruhi
O6, Berbicara - memberi tanda

Kembali ke daftar