Detail Jabatan


NAMA JABATAN
:
Kepala Seksi Penanganan Masalah Sosial
KODE JABATAN
:
 
UNIT ORGANISASI
a. JPT
:
Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
b. Administrasi
:
Kepala Bidang Pelayanan, Penanganan, dan Rehabilitasi Sosial
c. Pengawas
:
-
IKHTISAR JABATAN
Merencanakan program kerja, membagi tugas, memberi petunjuk, memeriksa pekerjaan bawahan dalam menyiapkan bahan program kerja dan kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan urusan Penanganan Masalah Sosial dalam arti menyelenggarakan penanganan masalah sosial perorangan, keluarga dan masyarakat., berdasarkan ketentuan yang berlaku agar tugas Seksi Penanganan Masalah Sosial, terselenggara dengan baik sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan.
 
SYARAT JABATAN
a. Pendidikan
:
Sarjana Sosial atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan
b. Kursus/ Diklat
1). Penjenjangan
:
Administrasi Umum, Diklat Pim Tk.IV
2). Teknis
:
Administrasi Umum, Pelatihan Penanganan Sosial
c. Pengalaman Kerja
:
Pernah menjadi staf di Dinas Sosial/ BPPPD
d. Pengetahuan Kerja
:
-
TUGAS POKOK
No Uraian Tugas Hasil Jumlah Hasil Waktu Penyelesaian (Jam) Waktu Penyelesaian Efektif (Jam) Kebutuhan Pegawai
1. merencanakan kegiatan pada Seksi Penanganan Masalah Sosial berdasarkan program kerja dinas sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; 150 0.12
- mengumpulkan bahan yang terkait dengan Penanganan Masalah Sosial dokumen 20 3 60 0.05
- mempelajari bahan yang terkait Penanganan Masalah Sosia dokumen 20 3 60 0.05
- mendiskusikan bahan kali 20 1 20 0.02
- membuat Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA) kali 2 5 10 0.01
2. membagi tugas kepada bawahan berdasarkan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran tugas Seksi Penanganan Masalah Sosial; 127 0.10
- Menjabarkan rencana kegiatan menjadi tugas-tugas yang harus dilaksanakan bawahan. kegiatan 5 5 25 0.02
- Menghimpun saran dan masukan dari bawahan kegiatan 5 3 15 0.01
- Menentukan target waktu penyelesaian. Rencana 5 3 15 0.01
- Memberikan arahan kepada bawahan terhadap permasalahan yang dihadapi untuk menghindari penyimpangan/kesalahan. kegiatan 24 2 48 0.04
- Menilai hasil kerja yang telah di laksanakan sesuai dengan target awal dokumen 12 1 12 0.01
- mengevaluasi hasil pekerjaan bawahan sesuai dengan prosedur yang berlaku dokumen 12 1 12 0.01
3. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Penanganan Masalah Sosial berdasarkan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar; 60 0.05
- Memberikan arahan kepada bawahan terhadap permasalahan yang dihadapi untuk menghindari penyimpangan/kesalahan. kegiatan 30 1 30 0.02
- Menilai hasil kerja yang telah di laksanakan sesuai dengan target awal dokumen 3 5 15 0.01
- mengevaluasi hasil pekerjaan bawahan sesuai dengan prosedur yang berlaku dokumen 3 5 15 0.01
4. memeriksa dan mengevaluasi hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Penanganan Masalah Sosial sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan; 24 0.02
- Menilai hasil kerja yang telah di laksanakan sesuai dengan target awal dokumen 12 1 12 0.01
- mengevaluasi hasil pekerjaan bawahan sesuai dengan prosedur yang berlaku dokumen 12 1 12 0.01
5. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis dan bahan koordinasi yang berhubungan dengan penanganan masalah sosial sesuai dengan aturan yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan; 105 0.08
- mengumpulkan bahan dokumen 12 5 60 0.05
- mendiskusikan bahan dokumen 12 2 24 0.02
- menyusun rencana, program kerja dan anggaran (RKA, ROK, KAK, rincian triwulan) dokumen 8 2 16 0.01
- melaporkan hasil pelaksanaan dokumen 1 5 5 0.00
6. melaksanakan koordinasi dan kerjasama dalam rangka penanganan masalah sosial dengan pihak terkait berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam rangka penanggulangan masalah sosial; 185 0.15
- mengumpulkan bahan permasalahan dokumen 12 5 60 0.05
- menyiapkan bahan petunjuk penyelesaian masalahnya dokumen 12 5 60 0.05
- mendiskusikan permasalahan dan petunjuk penyelesaian kali 12 5 60 0.05
- melaporkan hasil rapat / membuat laporan hasil diskusi dokumen 1 5 5 0.00
7. melakukan penanganan masalah sosial perorangan, keluarga dan masyarakat berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam rangka penanganan masalah sosial; 172 0.14
- mengumpulkan bahan urusan kebijakan penanganan masalah sosial dokumen 4 5 20 0.02
- mempelajari urusan kebijakan penanganan masalah sosial dokumen 4 5 20 0.02
- membentuk tim perumusan kebijakan dokumen 4 3 12 0.01
- mendiskusikan urusan kebijakan penanganan masalah sosial kali 12 5 60 0.05
- melaporkan hasil rapat / membuat laporan hasil diskusi dokumen 12 5 60 0.05
8. melaksanakan Sistem Pengendalian Interm Pemerintah, Standar Operasional Prosedur, dan Standar Pelayanan Publik sesuai dengan bidang tugas untuk pedoman pelaksanaan kegiatan; 80 0.06
- menyusun standar operasional prosedur dokumen 4 10 40 0.03
- menyusun standar pelayanan publik dokumen 4 10 40 0.03
9. melaporkan hasil kegiatan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Penanganan Masalah Sosial sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan 50 0.04
- Menyiapkan laporan hasil pelaksanaan kegiatan dokumen 3 5 15 0.01
- membuat laporan pelaksanaan tugas dokumen 3 5 15 0.01
- Menganalisis laporan dokumen 3 5 15 0.01
- menyampaikan laporan pelaksanaan tugas ke atasan dengan cara mendiskusikan evaluasi pelaksanaannnya dokumen 1 5 5 0.00
10. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya. 350 0.28
- Melakukan rapat koordinasi dengan OPD terkait dokumen 50 5 250 0.20
- Melaksanakan perjalanan dinas terkait dengan pelaksanaan tugas dokumen 20 5 100 0.08
Jumlah Kebutuhan Pegawai 1303 1.04
1 orang
Jumlah Pegawai yang Ada   1 orang
BAHAN KERJA
No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas
1. Renstra Bagian Pedoman dalam penyusunan
2. Disposisi atasan Dasar pelaksanaan tugas
3. Materi peraturan yang berhubungan dengan opd terkait Pedoman Pelaksanaan tugas
4. Dokumen Anggaran Proses administrsi keuangan
5. Tugas pokok dan fungsi Pengkoordinasian urusan kebijakan
6. Rencana kegiatan Pengaturan pelaksanaan tugas
7. Peraturan dan Juknis Pengkoordinasian pernyusunan pedoman dan petunjuk teknis
8. Laporan pelaksanaan kegiatan Pelaksanaan evaluasi kegiatan
9. Data, laporan Mengkoordinir pelaksanaan penyusunan buku laporan
10. Laporan, ide atau saran Saran atau usulan bagi pimpinan dalam mengambil keputusan
11. Rencana dan realisasi kegiatan Pelaksanaan, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas pada Bagian Perekonomian
12. Perintah Pimpinan Pelaksanaan tugas lain-lain
13. Surat Masuk Pelaksanaan tugas lain-lain
PERANGKAT KERJA
No Perangkat Kerja Penggunaan Dalam Tugas
1. Lembaran Disposisi atasan Dasar pelaksanaan tugas
2. Buku peraturan yang berhubungan dengan pengembangan ekonomi daerah dan Juknis Legalitas pelaksanaan tugas
3. Komputer / laptop dan printer Sarana pengetikan dan pengolahan data serta pencetakan dokumen
4. Filing kabinet Tempat penyimpanan dokumen penting
5. Alat komunikasi /telpon Sarana komunikasi untuk berhubungan dengan mitra kerja
6. Kalkulator Alat untuk menghitung data
7. Alat Tulis Kantor Alat tulis pendukung pelaksanaan tugas
8. Rencana kegiatan Melaporkan pelaksanan tugas Sub Bagian Sarana dan Kelembagaan Daerah
9. Surat Perintah Tugas Melaksanakan tugas-tugas lain
TANGGUNG JAWAB
1. Melaksanakan pembinaan bawahan pada Sub Bina Produksi Daerah
2. Memeriksa Kebenaran penyediaan dan penggunaan perlengkapan dan ATK
3. Memeriksa Kebenaran isi Laporan kegiatan Kepala Penanganan Masalah Sosial
4. Memeriksa Kebenaran dan ketepatan penyusunan rencana kerja
5. Memfasilitasi Ketepatan dan kelayakan pembagian tugas kepada bawahan
6. Memeriksa Kebenaran hasil kerja bawahan.
7. Memeriksa Kebenaran dan ketepatan pemberian saran
8. Memfasilitasi Keserasian dalam suasana kerja
9. Memeriksa Ketepatan dan kebenaran meneliti dan mengoreksi hasil kerja serta memaraf konsep yang diajukan para bawahan.
 
WEWENANG
1. Memberi tugas, menegur dan menilai pelaksanaan tugas bawahan Memberi penugasan kepada bawahan
2. Mengatur pengunaan ATK
3. Menyusun dan menyiapkan konsep rencana kegiatan
4. Memberi paraf sesuai ketentuan yang berlaku pada setiap persetujuan konsep dokumen/surat yang diajukan pada bawahan untuk ditanda tangani atasan.
5. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan.
6. Berkoordinasi dengan unit kerja untuk kelancaran kerja.
7. Mengoreksi dan memperbaiki hasil kerja bawahan.
KORELASI JABATAN
No Jabatan Unit Kerja/ Instansi Dalam Hal
1. Kepala Bidang Pelayanan, Penanganan, dan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Koordinasi dan Konsultasi
2. kepala seksi Pendampingan, Bantuan Stimulan dan Penataan Lingkungan Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Koordinasi
3. Kepala Seksi Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Koordinasi
4. Kepala Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Penegakan Peraturan Daerah Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran Koordinasi
5. Kepala Seksi Operasional Dinas SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN Koordinasi
KONDISI LINGKUNGAN KERJA
No Aspek Faktor
1. Tempat Kerja Dalam ruangan
2. Suhu Sedang
3. Udara Sejuk
4. Keadaan Ruangan Baik
5. Letak Strategis
6. Penerangan Terang
7. Suara Tenang
8. Keadaan Tempat Kerja Bersih dan rapi
9. Getaran Tidak ada
RESIKO BAHAYA
No Fisik/ Mental Penyebab
1. Mata lelah
SYARAT JABATAN LAINNYA
a. Keterampilan Kerja
-
 
b. Bakat Kerja
G, Intelegensia
V, Bakat Verbal
Q, Bakat Ketelitian
 
c. Temperamen Kerja
D, Directing-Control-Planning (DCP)
F, Feeling-Idea-Fact (FIF)
I, Influencing (INFLU)
M, Measurable & Verifiable Criteria (MVC)
P, Dealing with People (DEPL)
 
d. Minat Kerja
Sosial - Aktivitas yang bersifat sosial atau memerlukan keterampilan berkomunikasi dengan orang lain
Konvensional - Aktivitas yang memerlukan manipulasi data yang eksplisit, kegiatan administrasi, rutin dan klerikal
 
e. Upaya Kerja
Berdiri
Berjalan
Duduk
Berbicara
Melihat
 
f. Fungsi Fisik
1) Kondisi Fisik
Jenis Kelamin
:
Pria atau Wanita
Umur (Tahun)
:
-
Tinggi Badan (cm)
:
-
Berat Badan (kg)
:
-
Postur Badan
:
-
Penampilan
:
-
2) Fungsi Fisik/ Fungsi Jabatan
Hubungan dengan Benda
:
B7, Memegang
Hubungan dengan Data
:
D1, Mengkoordinasi data
Hubungan dengan Orang
:
O7, Melayani orang

Kembali ke daftar