Detail Jabatan


NAMA JABATAN
:
Kepala Sub Bidang Penyusunan Perencanaan Pembangunan
KODE JABATAN
:
 
UNIT ORGANISASI
a. JPT
:
Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah
b. Administrasi
:
Kepala Bidang Perencanaan Makro, Evaluasi dan Informasi Pembangunan
c. Pengawas
:
Kepala Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan, Kepala Sub Bidang Data-data dan informasi pembangunan
IKHTISAR JABATAN
Memimpin, merencanakan kegiatan, melaksanakan kegiatan dan menyusun laporan dibidang penyusunan perencanaan pembangunan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien
 
SYARAT JABATAN
a. Pendidikan
:
S1
b. Kursus/ Diklat
1). Penjenjangan
:
Diklat Prajabatan; Diklat PIM
2). Teknis
:
Diklat Perencanaan
c. Pengalaman Kerja
:
-
d. Pengetahuan Kerja
:
-
TUGAS POKOK
No Uraian Tugas Hasil Jumlah Hasil Waktu Penyelesaian (Jam) Waktu Penyelesaian Efektif (Jam) Kebutuhan Pegawai
1. Merencanakan kegiatan Sub Bidang Penyusunan Perencanaan Pembangunan sesuai dengan program kerja Bidang Perencanaan Makro, Evaluasi dan Informasi Pembangunan sebagai pedoman pelaksanaan tugas 447 0.36
- Mempelajari Peraturan Perundang-undangan dan literatur lainnya yang terkait dalam penyusunan rencana kerja Sub Bidang Pemerintahan. laporan 7 7 49 0.04
- Menelaah program kerja Bidang Perencanaan Makro evaluasi dan Informasi Pembangunan laporan 7 7 49 0.04
- Menyusun konsep rencana kegiatan Sub Bidang Pemerintahan dokumen 3 3 9 0.01
- Menkonsultasikan konsep rencana kegiatan Sub Bidang Pemerintahan kepada atasan untuk mendapatkan arahan kali 14 14 196 0.16
- Memfinalisasi dan menetapkan konsep rencana kegiatan Sub Bidang Pemerintahan dokumen 12 12 144 0.12
2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggungjawab masing-masing untuk kelancaran tugas Sub Bidang Penyusunan Perencanaan Pembangunan 10080 8.06
- Mengelompokan Tugas sesuai dengan kemampuan bawahan kali 48 30 1440 1.15
- membagi tugas baik secara disposisi maupun lisan kepada bawahan kali 48 30 1440 1.15
- menjabarkan rencana kegiatan menjadi tugas-tugas yang harus dilaksanakan bawahan kali 48 30 1440 1.15
- memaparkan rencana kegiatan Sub Bidang Pemerintahan kepada bawahan kali 48 30 1440 1.15
- menghimpun saran dan masukan dari bawahan kali 48 30 1440 1.15
- memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan kali 48 30 1440 1.15
- menentukan target waktu penyelesaian kali 48 30 1440 1.15
3. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bidang Penyusunan Perencanaan Pembangunan sesuai dengan tugas dan tanggungjawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar 420 0.34
- menjelaskan tugas yang akan dilaksanakan bawahan kali 12 5 60 0.05
- mengidentifikasi kesulitan yang dialami oleh bawahan kali 12 5 60 0.05
- menganalisis permasalahan bersama atasan untuk menentukan solusi terbaik kali 12 5 60 0.05
- memberikan arahan kepada bawahan terkait dengan masalah yang dialami kali 12 20 240 0.19
4. Memeriksa dan mengevaluasi hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bidang Penyusunan Perencanaan Pembangunan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan 432 0.35
- menelaah hasil kerja yang dilakukan oleh bawahan kali 12 6 72 0.06
- menentukan standar kualitas dan/atau kuantitas hasil kerja kali 6 12 72 0.06
- mengidentifikasi kesalahan dalam hasil kerja sesuai dengan standar yang telah ditentukan kali 6 12 72 0.06
- membuat koreksi pada hasil kerja berupa catatan tertulis dokumen 12 6 72 0.06
- memberikan arahan terkait koreksi hasil kerja bawahan kali 12 12 144 0.12
5. Menyusun jadwal perencanaan tahunan pembangunan daerah berdasarkan aturan yang berlaku sebagai dasar waktu pelaksanaan perencanaan daerah; 1100 0.88
- Mempelajari Peraturan Perundang-undangan dan literatur lainnya yang terkait dalam penyusunan rencana kerja Sub Bidang Penyusunan Perencanaan Pembangunan. kali 4 24 96 0.08
- mempelajari DPA dan ketersediaan anggaran kegiatan dokumen 4 24 96 0.08
- menginventarisir hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah tahun sebelumnya dokumen 4 36 144 0.12
- menyusun Kelengkapan Administrasi Jadwal Perencanaan Tahunan dokumen 2 90 180 0.14
- menginventarisir kegiatan yang akan dilaksanakan dan waktu pelaksanaan sesuai aturan yang telah ditetapkan dokumen 2 120 240 0.19
- menyusun hasil rumusan kalender perancanan kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah untuk ditetapkan sebagai perwako dokumen 2 100 200 0.16
- meminta bawahan untuk mendistribusikan hasil penetapan perwako Kalender perencanaan dengan perangkat daerah sebagaii pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan disetiap perangkat daerah dokumen 2 72 144 0.12
6. Menyusun dan mengkoordinasikan perencanaan jangka panjang, jangka menengah dan tahunan Pemerintah Daerah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pembangunan daerah 3800 3.04
- Mempelajari Peraturan Perundang-undangan dan literatur lainnya yang terkait dalam penyusunan Dokumen Perencanaan dokumen 6 6 36 0.03
- mempelajari DPA dan ketersediaan anggaran kegiatan dokumen 6 3 18 0.01
- menyusun Kelengkapan Administrai Penyusunan Dokumen Perencanaan dokumen 6 90 540 0.43
- menginventarisir hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah tahun sebelumnya dokumen 3 12 36 0.03
- menghimpun data dan informasi perencanaan pembangunan Daerah berdasarkan SIPD dalam rangka Penyusunan RPJPD, RPJMD, dan RKPD dokumen 3 6 18 0.01
- koordinasi dengan perangkat daerah terkait penyusunan dan penetapan dokumen KLHS kali 4 12 48 0.04
- mengumpulkan data analisa gambaran umum kondisi daerah, permasalahan pembangunan, isu strategis pembangunan jangka panjang, perumusan visi misi daerah, dan perumusan arah kebijakan dan sasaran pokok daerah dalam rangka penyusunan rancangan awal RPJPD Penyusunan RPJPD /RPJMD dokumen 4 24 96 0.08
- menghimpun hasil analisa gambaran umum kondisi daerah, rancangan kerangka ekonomi daerah, kapasitas rill keuangan Daerah, penelaahan rancangan awal Renja, perumusan permasalahan pembangunan daerah, penelaahan sasaran RPJMD, arah kebijakan RPJMD, penelaahan kebijakan pemerintah pada RKP dan Progam Strategis Nasional, penelaahan Pokok PIkiran DPRD, Perumusan Prioritas emabgunan Daerah, Perumusan Rencana Kerja progam dan pendanaan sebagai bahan penyusunan rancangan awal RKPD dokumen 2 12 24 0.02
- melakukan pembahasan bersama perangkat daerah terkait penyusunan Ranwal RPJPD/RPJMD/RKPD untuk memperoleh saran dan masukan dokumen 6 90 540 0.43
- mengumpulkan berita acara kesepakatan penyusunan Ranwal RPJPD/RPJMD/RKPD dokumen 6 12 72 0.06
- memfasilitasi pelaksanaan Forum Konsultasi Publik Ranwal RPJPD/RPJMD/RKPD kali 3 15 45 0.04
- menyempurnakan ranwal RPJPD/RPJMD/RKPD sesuai kesepakatan FKP Ranwal RPJPD/RPJMD/RKPD dokumen 3 54 162 0.13
- melaksanakan Pengajuan Ranwal RPJPD/RPJMD/RKPD kepada Gubernur untuk difasilitasi dokumen 3 90 270 0.22
- menyempurnakan rancangan awal RPJPD/RPJMD/RKPD sesuai hasil fasilitasi Gubernur menjadi rancangan RPJPD/RPJMD/RKPD dokumen 3 35 105 0.08
- menyempurnakan Rancangan RPJPD/RPJMD/RKPD/Perubahan RPJPD dan Perubahan RPJMD berdasarkan berita acara hasil kesepakatan musrenbang RPJPD sebagai bahan Rancangan Akhir RPJPD dokumen 5 60 300 0.24
- melakukakan koordinasi terkait penyampaian Rancangan akhir RPJPD/RPJMD/RKPD/Perubahan RPJPD/ Perubahan RPJMD/Perubahan RKPD yang telah dimuat menjadi Rancangan Peraturan Daerah bersama Sekda dan bagian Hukum kali 5 25 125 0.10
- memfasilitasi penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD/RPJMD/RKPD/Perubahan RPJPD/ Perubahan RPJMD/Perubahan RKPD untuk memperoleh persetujuan DPRD dan Kepala Daerah kali 6 108 648 0.52
- Mengintruksikan bawahan untuk mencetak Pengesahan Peraturan Daerah tentang RPJPD/RPJMD/RKPD/Perubahan RPJPD/ Perubahan RPJMD/Perubahan RKPD kali 6 60 360 0.29
- Mengintruksikan bawahan untuk mendistribusikan hasil penetapan dan pesetujuan Peraturan Daerah tentang RPJPD/RPJMD/RKPD/Perubahan RPJPD/ Perubahan RPJMD/Perubahan RKPD kali 7 51 357 0.29
7. Menyelenggarakan dan memfasilitasi pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai dasar dalam penyusunan perencanaan daerah 2096 1.68
- Mempelajari Peraturan Perundang-undangan dan literatur lainnya yang terkait dalam penyusunan Dokumen Perencanaan dokumen 1 5 5 0.00
- mempelajari DPA dan ketersediaan anggaran kegiatan dokumen 1 5 5 0.00
- membimbing bawahan untuk memfasilitasi Peralatan,perlengkapan, Bahan, Makan Dan Minum pada Persiapan Musrenbang RPJPD/RPJMD/RKPD/Perubahan RPJPD/ Perubahan RPJMD kegiatan 10 50 500 0.40
- menyusun Kelengkapan Administrasi Pelaksanaan Musrenbang dokumen 5 150 750 0.60
- menghimpun daftar nama Fasilitator Kelurahan dan Kecamatan dokumen 1 16 16 0.01
- menyiapkan agenda dan bahan untuk pembekalan Fasilitator Kelurahan dan Kecamatan dalam rangka pelaksanaan musrenbang Kecamatan dan Kota dokumen 1 60 60 0.05
- memfasilitasi pelaksanaan kegiatan pembekalan Fasilitator Kelurahan dan Kecamatan dan menghimpun saran serta masukan dari peserta pembekalan dalam rangka pelaksanaan musrenbang Kecamatan dan Kota kegiatan 2 80 160 0.13
- Melakukan pendampingan terhadap pelaksanaan Musrenbang Kelurahan dan Kecamatan kegiatan 4 90 360 0.29
- melakukan koordinasi pengelompokan kegiatan prioritas pembangunan diwilayah kecamatan berdasarkan tugas dan fungsi Perangkat Daerah kegiatan 1 30 30 0.02
- menginventarisir usulan Musrenbang Kecamatan yang telah layak dari hasil investigasi kedalam Penyusunan Rancangan RKPD untuk dibahas saat Penyelenggaraan Musrenbang tingkat Kota dokumen 1 60 60 0.05
- Melaksanakan Musrenbang RPJPD/RPJMD/RKPD/Perubahan RPJPD/ Perubahan RPJMD kegiatan 5 30 150 0.12
8. Melakukan koordinasi usulan program dan kegiatan yang akan didanai oleh APBN, APBD Provinsi dan tugas perbantuan sesuai aturan yang berlaku sebagai dasar perencanaan penganggaran 1244 1.00
- Mempelajari Peraturan Perundang-undangan, RKP, RPJMN, Prioritas Nasional, dan RPJMD Provinsi kegiatan 1 6 6 0.00
- mempelajari DPA dan ketersediaan anggaran kegiatan dokumen 1 2 2 0.00
- menyusun Kelengkapan Administrasi usulan program dan kegiatan yang akan didanai oleh APBN, APBD Provinsi dan tugas perbantuan dokumen 2 90 180 0.14
- melakukan koordinasi dengan OPD terkait pengusulan Progam/Kegiatan yang akan didanai oleh APBN, APBD kegiatan 4 48 192 0.15
- menginventarisir Usulan Progam/Kegiatan yang akan didanai APBN, APBD Provinsi dan tugas perbantuan dokumen 2 48 96 0.08
- melakukan koordinasi dengan Provinsi dan Pusat terkait Usulan Progam/Kegiatan yang akan didanai APBN, APBD Provinsi dan tugas perbantuan kegiatan 12 48 576 0.46
- melakukan pemantauan hasil usulan yang telah di entry kedalam aplikasi Pusat/Provinsi terkait usulan kegiatan 8 24 192 0.15
9. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi analisis perencanan dan pengembangan pendanaan pembangunan daerah, kebijakan keuangan dan pagu indikatif daerah sebagai bahan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah 4102 3.28
- Mempelajari Peraturan Perundang-undangan,RPJPD dan RPJMD, dan APBD dokumen 4 18 72 0.06
- mempelajari DPA dan ketersediaan anggaran kegiatan dokumen 1 4 4 0.00
- membimbing bawahan menyusun Kelengkapan Administrasi Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi analisis perencanan dan pengembangan pendanaan pembangunan daerah, kebijakan keuangan dan pagu indikatif daerah kegiatan 3 90 270 0.22
- membimbing bawahan memfasilitasi Peralatan,perlengkapan, Bahan, Makan Dan Minum pada Rapat koordinasi dan sinkronisasi analisis perencanan dan pengembangan pendanaan pembangunan daerah, kebijakan keuangan dan pagu indikatif kegiatan 9 54 486 0.39
- melakukan koordinasi dengan OPD terkait Perencanaan dan pengembangan pendanaan pembangunan daerah kebijakan keuangan dan pagu indikatif daerah kegiatan 20 120 2400 1.92
- menginventarisir gambaran, kapasitas atau kemampuan keuangan dalam mendanai penyelenggaraan pembangunan daerah dokumen 3 90 270 0.22
- menghimpun hasil analisa keuangan daerah,analisa Pembiayaan Daerah, dari Tim dokumen 3 75 225 0.18
- menginventarisir Progam/Kegiatan Daerah yang terkait dengan Prioritas yang berhubungan dengan visi misi Kepala Daerah dokumen 1 75 75 0.06
- menyusun laporan terkait gambaran analisis perencanaaan dan pengembangan pendanaan pembangunan daerah, kebijakan keuangan dan pagu indikatif daerah dokumen 1 150 150 0.12
- menyusun laporan terkait gambaran analisis perencanaaan dan pengembangan pendanaan pembangunan daerah, kebijakan keuangan dan pagu indikatif daerah dokumen 1 150 150 0.12
10. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Sub Bidang Penyusunan Perencanaan Pembangunan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang 179 0.14
- menghimpun saran dan masukan dari atasan dan bawahan mengenai pelaksanaan kegiatan di lingkungan Sub Bidang Pemerintahan kali 6 12 72 0.06
- mengidentifikasi permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan di lingkungan Sub Bidang Pemerintahan kali 1 2 2 0.00
- mendiskusikan kemajuan pelaksanaan kegiatan dengan atasan kali 1 5 5 0.00
- memberikan langkah-langkah perbaikan dalam pelaksanaan kegiatan selanjutnya dokumen 2 50 100 0.08
11. Melaksanakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Standar Operasional Prosedur, dan Standar Pelayanan Publik sesuai dengan bidang tugas untuk pedoman pelaksanaan tugas 130 0.10
- menyusun Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Standar Operasional Prosedur sesuai dengan bidang tugas subbid pemerintahan dokumen 2 50 100 0.08
- mempelajari dan menganalisis Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Standar Operasional Prosedur, dan Standar Pelayanan Publik kali 3 6 18 0.01
- menerapkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Standar Operasional Prosedur, dan Standar Pelayanan Publik dalam setiap pelaksanaan kegiatan kali 2 2 4 0.00
- melaporkan hasil pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Standar Operasional Prosedur, dan Standar Pelayanan Publik kepada atasan dokumen 2 4 8 0.01
12. Melaporkan hasil kegiatan Sub Bidang Penyusunan Perencanaan Pembangunan sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kerja 77 0.06
- menyusun konsep laporan hasil pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Pemerintahan dokumen 2 10 20 0.02
- mengumpulkan data dukung laporan hasil kegiatan dokumen 10 5 50 0.04
- mengkonsultasikan konsep laporan kepada atasan kali 1 2 2 0.00
- memfinalisasi laporan hasil kegiatan dokumen 1 5 5 0.00
13. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tulisan 111 0.09
- Menerima Disposisi terkait pelaksanaan tugas Kegiatan 1 3 3 0.00
- menyiapkan bahan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Dokumen 1 24 24 0.02
- Melaksanakan tugas sesuai dengan disposisi yang diberikan Kegiatan 1 60 60 0.05
- Membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan Laporan 1 24 24 0.02
Jumlah Kebutuhan Pegawai 24218 19.38
19 orang
Jumlah Pegawai yang Ada   0 orang
BAHAN KERJA
No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas
1. Peraturan perundang-undangan Sebagai dasar Pelaksanaan Kegiatan
2. Dokumen Pelaksanaan Anggaran tahun berjalan, Visi dan Misi Kepala Daerah, Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, program lokalitas Organisasi Perangkat Daerah, Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Dokumen Rencana Kinerja Tahunan (tahun berjalan) Penyusunan rencana kerja
PERANGKAT KERJA
No Perangkat Kerja Penggunaan Dalam Tugas
1. Komputer, Printer, USB, ATK, Jaringan internet dan alat komunikasi internet dan alat komunikasi Alat penunjang pekerjaan
TANGGUNG JAWAB
1. Menyelenggarakan pelaksanaan penyusunan perencanaan pembangunan (RPJMD, Renstra, RKPD dan perubahan)
2. Memfasilitasi Pelaksanaan Musrenbang
3. Menyelenggarakan Koordinasi Penyusunan dan Penetapan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota
4. Menyelenggarakan Koordinasi Forum Pelaksanaan SKPD
 
WEWENANG
1. Menentukan prioritas pekerjaan
2. Meminta kelengkapan data dan informasi kepada unit kerja yang relevan
3. Memaraf surat dan dokumen dinas sesuai dengan ketentuan
4. Membimbing dan menegur bawahan
5. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang
KORELASI JABATAN
No Jabatan Unit Kerja/ Instansi Dalam Hal
1. Kepala Bidang Perencanaan Makro, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah -
2. Analis Perencanaan Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah -
3. Analis Perencanaan Strategis Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah -
4. Pengelola Bahan Perencanaan Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah -
KONDISI LINGKUNGAN KERJA
No Aspek Faktor
1. Tempat Kerja Dalam ruangan
2. Suhu Dingin dengan perubahan
3. Udara Sejuk
4. Keadaan Ruangan Nyaman
5. Letak Di sudut ruangan
6. Penerangan Terang
7. Suara Jelas
8. Keadaan Tempat Kerja Bersih
9. Getaran Tidak ada
RESIKO BAHAYA
No Fisik/ Mental Penyebab
1. mata lelah terlalu lama menatap layar komputer
SYARAT JABATAN LAINNYA
a. Keterampilan Kerja
1. Keterampilan membuat konsep rencana kerja
2. Keterampilan penyelesaian masalah teknis
 
b. Bakat Kerja
G, Intelegensia
V, Bakat Verbal
N, Bakat Numerik
Q, Bakat Ketelitian
 
c. Temperamen Kerja
D, Directing-Control-Planning (DCP)
M, Measurable & Verifiable Criteria (MVC)
P, Dealing with People (DEPL)
R, Repetitive & Continuous (REPCON)
 
d. Minat Kerja
Investigatif - Aktivitas yang memerlukan penyelidikan observasional, simbolik dan sistematik terhadap fenomena dan kegiatan ilmiah
Kewirausahaan - Aktivitas yang melibatkan kegiatan pengelolaan/ manajerial untuk pencapaian tujuan organisasi
Konvensional - Aktivitas yang memerlukan manipulasi data yang eksplisit, kegiatan administrasi, rutin dan klerikal
 
e. Upaya Kerja
Duduk
Berbicara
Mendengar
Pengamatan secara mendalam
 
f. Fungsi Fisik
1) Kondisi Fisik
Jenis Kelamin
:
Pria atau Wanita
Umur (Tahun)
:
Minimal 25 Tahun
Tinggi Badan (cm)
:
-
Berat Badan (kg)
:
-
Postur Badan
:
-
Penampilan
:
Rapi
2) Fungsi Fisik/ Fungsi Jabatan
Hubungan dengan Benda
:
-
Hubungan dengan Data
:
D1, Mengkoordinasi data
D2, Menganalisis data
Hubungan dengan Orang
:
O0, Menasehati
O3, Menyelia

Kembali ke daftar