Detail Jabatan


NAMA JABATAN
:
Kepala Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam dan Infrastruktur
KODE JABATAN
:
 
UNIT ORGANISASI
a. JPT
:
Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah
b. Administrasi
:
Kepala Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam dan Infrastruktur
c. Pengawas
:
Kepala Subbidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah
IKHTISAR JABATAN
Merencanakan Operasional di lingkup bidang Ekonomi, Sumber daya alam dan Infrastruktur sesuai dengan program kerja BAPPEDA sebagai pelaksanaan tugas
 
SYARAT JABATAN
a. Pendidikan
:
S1
b. Kursus/ Diklat
1). Penjenjangan
:
Diklat Pim Tk. III
2). Teknis
:
Administrasi, Perencanaan
c. Pengalaman Kerja
:
Kasi/Kasubid, Kabid, Bimtek, Diklat pim III
d. Pengetahuan Kerja
:
Manajemen, Administrasi, Keuangan, Perencanaan
TUGAS POKOK
No Uraian Tugas Hasil Jumlah Hasil Waktu Penyelesaian (Jam) Waktu Penyelesaian Efektif (Jam) Kebutuhan Pegawai
1. merencanakan operasional di lingkup Bidang Ekonomi, Sumber Daya Alam dan Infrastruktur sesuai dengan program kerja BAPPEDA sebagai pedoman pelaksanaan tugas 63 0.05
- Menelaah rencana kerja program kerja dan kegiatan bidang Bidang Ekonomi, Sumber Daya Alam dan Infrastruktur dokumen 12 2 24 0.02
- Menyusun Konsep program kerja Bidang Ekonomi, Sumber Daya Alam dan Infrastruktur dokumen 12 2 24 0.02
- Mempresentasikan Hasil Penyusunan konsep program kerja kepada kepala badan dokumen 12 0.5 6 0.00
- Membubuhkan paraf pada konsep perumusan program kerja dokumen 12 0.25 3 0.00
- Memfinalisasikan konsep Program kerja kepada kepala badan dokumen 12 0.5 6 0.00
2. membagi tugas kepada bawahan di lingkup Bidang Ekonomi, Sumber Daya Alam dan Infrastruktur sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien 680 0.54
- Menjabarkan rencana kegiatan menjadi tugas-tugas yang harus dilaksanakan kepala sub bidang Ekonomi, Kepala Sub Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah dan Kepala Sub Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam dokumen 160 2 320 0.26
- Memaparkan rencana kegiatan kepada Kepala sub Bidang Ekonomi, Kepala Sub Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah dan Kepala Sub Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam dokumen 160 0.25 40 0.03
- Menghimpun saran dan masukan dari kepala Sub bidang Ekonomi, Kepala Sub Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah dan Kepala Sub Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam dokumen 160 0.5 80 0.06
- Memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada Kepala Sub bidang Ekonomi, Kepala Sub Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah dan Kepala Sub Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam dokumen 160 0.5 80 0.06
- Menentukan target penyelesaian tugas Kepala Sub bidang Ekonomi, Kepala Sub Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah dan Kepala Sub Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam dokumen 160 1 160 0.13
3. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkup Bidang Ekonomi, Sumber Daya Alam dan Infrastruktur sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas 320 0.26
- Menjabarkan rencanan kegiatan menjadi tugas yang harus dilaksanakan Kepala Sub bidang Ekonomi, Kepala Sub Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah dan Kepala Sub Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam dokumen 160 1 160 0.13
- Memberikan Petunjuk pelaksanaan tugas kepada Kepala Sub bidang Ekonomi, Kepala Sub Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah dan Kepala Sub Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam dokumen 160 0.5 80 0.06
- Menentukan target penyelesaian tugas para Kepala Sub bidang Ekonomi, Kepala Sub Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah dan Kepala Sub Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam dokumen 160 0.5 80 0.06
4. menyelia pelaksanaan tugas bawahan di Bidang Ekonomi, Sumber Daya Alam dan Infrastruktur secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan 960 0.77
- Menelaah hasil kerja yang dilakukan Kepala Sub bidang Ekonomi, Kepala Sub Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah dan Kepala Sub Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam dokumen 160 2 320 0.26
- Mengawasi Kepala Sub bidang Ekonomi, Kepala Sub Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah dan Kepala Sub Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam dan staff dengan berpedoman kepada standar kualitas dan kuantitas kinerja pejabat struktural dan staff dokumen 160 1 160 0.13
- Mengidentifikasi kesalahan dalam hasil kerja sesuai dengan standar yang telah ditentukan dokumen 160 1 160 0.13
- Membuat koreksi pada hasil kerja berupa catatan tertulis dokumen 160 0.5 80 0.06
- Membuat teguran secara lisan dan tulisan terhadap kesalahan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas memo 160 0.5 80 0.06
- Memberi arahan terkait koreksi hasil kerja Kepala Sub bidang Ekonomi, Kepala Sub Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah dan Kepala Sub Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam dokumen 160 1 160 0.13
5. menyelenggarakan, mengkoordinasikan dan memfasilitasi perencanaan pembangunan kegiatan Sub Bidang Ekonomi sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tercapai target kinerja yang diharapkan 336 0.27
- Mempelajari peraturan berkaitan dengan RPJPD, RPJMD dan RKPD sub bidang Ekonomi dokumen 42 5 210 0.17
- Menerima data dan rancangan RPJPD, RPJMD dan RKPD sub bidang Ekonomi dokumen 42 1 42 0.03
- Mengkonsultasikan permasalahan berkaitan penyusunan RPJPD, RPJMD dan RKPD sub bidang Ekonomi dokumen 42 2 84 0.07
6. menyelenggarakan, mengkoordinasikan dan memfasilitasi perencanaan pembangunan kegiatan Sub Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tercapai target kinerja yang diharapkan 336 0.27
- Mempelajari peraturan berkaitan dengan RPJPD, RPJMD dan RKPD sub bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah dokumen 42 5 210 0.17
- Menerima data dan rancangan RPJPD, RPJMD dan RKPD sub bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah dokumen 42 1 42 0.03
- Mengkonsultasikan permasalahan berkaitan penyusunan RPJPD, RPJMD dan RKPD sub bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah dokumen 42 2 84 0.07
7. menyelenggarakan, mengkoordinasikan dan memfasilitasi perencanaan pembangunan kegiatan Sub Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tercapai target kinerja yang diharapkan 336 0.27
- Mempelajari peraturan berkaitan dengan RPJPD, RPJMD dan RKPD sub bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam dokumen 42 5 210 0.17
- Menerima data dan rancangan RPJPD, RPJMD dan RKPD sub bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam dokumen 42 1 42 0.03
- Mengkonsultasikan permasalahan berkaitan penyusunan RPJPD, RPJMD dan RKPD sub bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam dokumen 42 2 84 0.07
8. merancang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Sandar Operasional Prosedur, dan Standar Pelayanan Publik sesuai dengan bidang tugas untuk efektifitas pelaksanaan kegiatan 756 0.60
- Menghimpun permasalahan bidang ekonomi Sumber Daya Alam dan Infrastruktur berdasarkan hasil laporan pelaksanaan dokumen 126 2 252 0.20
- Mengevaluasi permasalahan bidang ekonomi Sumber Daya Alam dan Infrastruktur berdasarkan hasil laporan pelaksanaan dokumen 126 2 252 0.20
- Merumuskan strategi pemecahan masalah dokumen 126 2 252 0.20
9. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tulisan 162 0.13
- Menerima disposisi perintah pelaksanaan tugas dari kepala BAPPEDA kegiatan 36 0.5 18 0.01
- Mempelajari tugas yang diberikan kegiatan 36 1 36 0.03
- Menjalankan Tugas Yang diberikan kegiatan 36 2 72 0.06
- Melaporkan tugas yang di berikan kegiatan 36 1 36 0.03
10. membuat laporan pelaksanaan tugas Sub bidang Ekonomi, Kepala Sub Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah dan Kepala Sub Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja 1200 0.96
- Menangalisis laporan yang diterima kepala sub bidang Ekonomi, Kepala Sub Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah dan Kepala Sub Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam laporan 160 2 320 0.26
- Membahas bahan laporan dengan kepala sub bidang Ekonomi, Kepala Sub Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah dan Kepala Sub Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam laporan 160 1 160 0.13
- Membuat konsep laporan hasil pelaksanaan tugas bidang Ekonomi Sumber Daya Alam dan Infrastruktur laporan 160 2 320 0.26
- Mengkonsultasikan konsep laporan kepada kepala BAPPEDA laporan 160 2 320 0.26
- Memfinalisasi laporan pelaksanaan tugas kepada kepala BAPPEDA laporan 160 0.5 80 0.06
11. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkup Bidang Ekonomi, Sumber Daya Alam dan Infrastruktur dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang 736 0.59
- Menentukan target kerja sesuai dengan rencana kegiatan sub bidang pada bidang Ekonomi, Sumber Daya Alam dan Infrastruktur dokumen 160 1 160 0.13
- Mempelajari laporan pelaksanaan kegiatan para Kepala Sub bidang Ekonomi, Kepala Sub Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah dan Kepala Sub Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam laporan 160 2 320 0.26
- Mendiskusikan kemajuan pelaksanaan kegiatan dengan Kepala Sub bidang Ekonomi, Kepala Sub Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah dan Kepala Sub Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam kegiatan 48 2 96 0.08
- Memberikan langkah langkah perbaikan dalam pelaksanaan kegiatan pada Kepala Sub bidang Ekonomi, Kepala Sub Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah dan Kepala Sub Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam dokumen 160 1 160 0.13
Jumlah Kebutuhan Pegawai 5885 4.71
5 orang
Jumlah Pegawai yang Ada   4 orang
BAHAN KERJA
No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas
1. Dokumen RPJPD,RPJMD, RKPD Sub Bidang Lingkungan hidup Menyelenggarakan, mengkordinasikan dan memfasilitasi perencanaan pembangunan kegiatan Sub bidang Lingkungan Hidup sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tercapai target kinerja yang diharapkan
2. DPA, Visi Misi Walikota, RPJMD, Renja, Dokumen RKPD Merencanakan Operasional di lingkup bidang ekonomi, Sumberdaya Alam dan Infrastruktur sesuai dengan program kerja BAPPEDA sebagai pelaksanaan tugas
3. Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota tentang Tugas Pokok dan Fungsi, Peraturan Walikota tentang Uraian Tugas Jabatan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah serta peraturan yang berlaku lainnya pada bidang Ekonomi, Sumberdaya alam dan Infrastruktur Pelaksanaan program kerja dan fasilitasi kegiatan
4. Peraturan Daerah, Peraturan Walikota tentang Tupoksi dan uraian tugas dan hasil anjab Pembagian Tugas kepada para Kepala Sub Bidang
5. Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota tentang Tugas Pokok dan Fungsi, Peraturan Walikota tentang Uraian Tugas Jabatan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah serta peraturan yang berlaku lainnya pada bidang Ekonomi, Sumberdaya alam dan Infrastruktur Pelaksanaan pengendalian/monitoring, pengelolaan data dan informasi serta evaluasi pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah
6. DPA Kegiatan, SK kegaitan, Standar Biaya, Dokumen KAK Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkup bidang ekonomi, Sumberdaya Alam dan Infrastruktursesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas
7. Laporan pelaksanaan kegiatan sub bidang, laporan kemajuan kegiatan sub bidang Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkup bidang ekonomi, sumberdaya Alam dan Infrastruktur dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang
8. Dokumen kegiatan masing - masing Sub Bidang Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di bidang ekonomi, Sumberdaya Alam dan Infrastruktur secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan
9. Draft laporan staf, hasil kegiatan Pelaporan kegiatan kepada atasan sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan
10. Dokumen RPJPD,RPJMD, RKPD Sub Bidang Ekonomi Menyelenggarakan, mengkordinasikan dan memfasilitasi kegiatan ekonomi sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tercapai target kinerja yang diharapkan
11. Laporan permasalahan kegiatan Pengajuan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan
12. Dokumen RPJPD,RPJMD, RKPD Sub Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Menyelenggarakan, mengkordinasikan dan memfasilitasi perencanaan pembangunan kegiatan Sub bidang Infrastruktur dan Pengembangan wilayah sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tercapai target kinerja yang diharapkan
13. Perintah Pimpinan (Kepala Badan) Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya
14. Dokumen RPJPD,RPJMD, RKPD Sub Bidang Lingkungan hidup Menyelenggarakan, mengkordinasikan dan memfasilitasi perencanaan pembangunan kegiatan Sub bidang Lingkungan Hidup sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tercapai target kinerja yang diharapkan
15. Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota tentang Tugas Pokok dan Fungsi, Peraturan Walikota tentang Uraian Tugas Jabatan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah serta peraturan yang berlaku lainnya pada bidang Ekonomi, Sumberdaya alam dan Infrastruktur Pelaksanaan program kerja dan fasilitasi kegiatan
16. Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota tentang Tugas Pokok dan Fungsi, Peraturan Walikota tentang Uraian Tugas Jabatan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah serta peraturan yang berlaku lainnya pada bidang Ekonomi, Sumberdaya alam dan Infrastruktur Pelaksanaan pengendalian/monitoring, pengelolaan data dan informasi serta evaluasi pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah
17. Laporan pelaksanaan kegiatan sub bidang, laporan kemajuan kegiatan sub bidang Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkup bidang ekonomi, sumberdaya Alam dan Infrastruktur dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang
18. Draft laporan staf, hasil kegiatan Pelaporan kegiatan kepada atasan sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan
19. Laporan permasalahan kegiatan Pengajuan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan
20. Perintah Pimpinan (Kepala Badan) Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya
PERANGKAT KERJA
No Perangkat Kerja Penggunaan Dalam Tugas
1. Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah, Undang-Undang tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksanaan lainnya Menyusun program kerja
2. Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah, Undang-Undang tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksanaan lainnya Mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan
3. Peraturan tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Melaksanakan tugas pembinaan
4. Peraturan Walikota tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Melaporkan kegiatan kepada atasan sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan
5. Surat Perintah/Surat Tugas, Nota Dinas Melaksanakan tugas kedinasan lainnya
TANGGUNG JAWAB
1. Melaksanakan Program dan Kegiatan Bidang Ekonomi, Sumberdaya Alam dan Infrastruktur
2. Melaksanakan Pengawasan internal Bidang
3. Melaksanakan Pembinaan seluruh pegawai dan penerapan disiplin kerja Bidang ekonomi, Sumberdaya Alam dan Infrastruktuer
4. Menganalisis Ketepatan, kebenaran dan kelayakan penggunaan bahan kerja
5. Melaksanakan Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya
6. Melaksanakan tanggung jawab sebagai Kabid terhadap kerahasiaan surat, dokumen, data dan informasi Bidang
 
WEWENANG
1. Menentukan prioritas pekerjaan
2. Meminta kelengkapan data dan informasi kepada unit kerja yang relevan
3. Memaraf surat dan dokumen dinas sesuai dengan ketentuan
4. Membimbing dan menegur bawahan
5. Menilai sasaran kerja pegawai
6. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada kepala Badan
7. Membuat laporan pelaksanaan tugas
KORELASI JABATAN
No Jabatan Unit Kerja/ Instansi Dalam Hal
1. Kepala Sub Bidang Ekonomi Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah -
2. Kepala Sub Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah -
3. Kepala Sub Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah -
KONDISI LINGKUNGAN KERJA
No Aspek Faktor
1. Tempat Kerja dalam ruangan
2. Suhu dingin
3. Udara sejuk
4. Keadaan Ruangan baik
5. Letak strategis
6. Penerangan baik
7. Suara tenang
8. Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi
9. Getaran tidak ada
RESIKO BAHAYA
No Fisik/ Mental Penyebab
1. mata lelah terlalu lama menatap layar komputer
2. kelelahan fisik intensitas kerja lebih
SYARAT JABATAN LAINNYA
a. Keterampilan Kerja
Manajerial
 
b. Bakat Kerja
G, Intelegensia
S, Bakat Pandang Ruang
P, Bakat Penerapan Bentuk
Q, Bakat Ketelitian
K, Koordinasi Motorik
E, Koordinasi Mata, Tangan, Kaki
C, Kemampuan Membedakan Warna
 
c. Temperamen Kerja
D, Directing-Control-Planning (DCP)
F, Feeling-Idea-Fact (FIF)
I, Influencing (INFLU)
J, Sensory & Judgmental Criteria (SJC)
M, Measurable & Verifiable Criteria (MVC)
P, Dealing with People (DEPL)
R, Repetitive & Continuous (REPCON)
S, Performing under Stress (PUS)
T, Set of Limits, Tolerance and Other Standard (STS)
V, Variety & Changing Conditions (VARCH)
 
d. Minat Kerja
Realistik - Aktivitas yang memerlukan manipulasi eksplisit, teratur atau sistematik terhadap obyek/alat/benda/mesin
Investigatif - Aktivitas yang memerlukan penyelidikan observasional, simbolik dan sistematik terhadap fenomena dan kegiatan ilmiah
Artistik - Aktivitas yang sifatnya ambigu, kreatif, bebas dan tidak sistematis dalam proses penciptaan produk/karya bernilai seni
Sosial - Aktivitas yang bersifat sosial atau memerlukan keterampilan berkomunikasi dengan orang lain
Kewirausahaan - Aktivitas yang melibatkan kegiatan pengelolaan/ manajerial untuk pencapaian tujuan organisasi
Konvensional - Aktivitas yang memerlukan manipulasi data yang eksplisit, kegiatan administrasi, rutin dan klerikal
 
e. Upaya Kerja
Berdiri
Berjalan
Duduk
Berbicara
Mendengar
Melihat
Ketajaman jarak jauh
Ketajaman jarak dekat
Pengamatan secara mendalam
Penyesuaian lensa mata
Melihat berbagai warna
Luas
 
f. Fungsi Fisik
1) Kondisi Fisik
Jenis Kelamin
:
Wanita
Umur (Tahun)
:
43
Tinggi Badan (cm)
:
155
Berat Badan (kg)
:
50
Postur Badan
:
Ideal
Penampilan
:
Menarik,sederhana
2) Fungsi Fisik/ Fungsi Jabatan
Hubungan dengan Benda
:
B2, Menjalankan - mengontrol mesin
B4, Mengerjakan benda dengan tangan atau perkakas
B7, Memegang
Hubungan dengan Data
:
D0, Memadukan data
D1, Mengkoordinasi data
D3, Menyusun data
D4, Menghitung data
D5, Menyalin data
D6, Membandingkan data
Hubungan dengan Orang
:
O0, Menasehati
O1, Berunding
O3, Menyelia
O6, Berbicara - memberi tanda
O7, Melayani orang
O8, Menerima Instruksi

Kembali ke daftar