Detail Jabatan
NAMA JABATAN
:
Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
KODE JABATAN
:
UNIT ORGANISASI
a. JPT
:
Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah
b. Administrasi
:
Sekretaris
c. Pengawas
:
sekertaris
IKHTISAR JABATAN
Memimpin, merencanakan kegiatan, melaksanakan kegiatan dam menyusun laporan di bidang perencanaan, evaluasi dan Pelaporan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien.
SYARAT JABATAN
a. Pendidikan
:
S.1 Ilmu Administrasi /Ilmu Sosial /Ilmu Ekonomi
b. Kursus/ Diklat
1). Penjenjangan
:
Diklatpim Tk. IV
2). Teknis
:
Diklat Teknis Manajemen Perencanaan
c. Pengalaman Kerja
:
Minimal berpengalaman dalam 1 (satu) Jabatan Struktural setingkat dibawah atau telah 5 (lima) tahun dalam satu Jabatan Struktural setingkat dibawah
d. Pengetahuan Kerja
:
Menguasai pengetahuan teknis pengelolaan Perencanaan
TUGAS POKOK
No | Uraian Tugas | Hasil | Jumlah Hasil | Waktu Penyelesaian (Jam) | Waktu Penyelesaian Efektif (Jam) | Kebutuhan Pegawai |
---|---|---|---|---|---|---|
1. | Merencanakan kegiatan Sub Bagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan sesuai dengan program kerja Sekretariat sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas | 600 | 0.48 | |||
- | Merencanakan kegiatan Sub Bagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan sesuai dengan program kerja Sekretariat sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas | tahun | 1 | 600 | 600 | 0.48 |
2. | Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggungjawab masing-masing untuk kelancaran tugas Sub Bagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan | 600 | 0.48 | |||
- | Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggungjawab masing-masing untuk kelancaran tugas Sub Bagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan | tahun | 1 | 600 | 600 | 0.48 |
3. | Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Perencanaan Evaluasi dan Pelapora.n sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar | 600 | 0.48 | |||
- | Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Perencanaan Evaluasi dan Pelapora.n sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar | tahun | 1 | 600 | 600 | 0.48 |
4. | Memeriksa dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dilingkup Sub Bagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan | 600 | 0.48 | |||
- | Memeriksa dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dilingkup Sub Bagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan | tahun | 1 | 600 | 600 | 0.48 |
5. | Melaksanakan, mengumpulkan dan mengkoordinasikan penyusunan rencana strategis dan rencana kerja di ruang lingkup BAPPEDAsesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas | 320 | 0.26 | |||
- | Mengkoordinasikan penyusunan dokumen Rencana Strategis OPD | dokumen | 1 | 160 | 160 | 0.13 |
- | Mengkoordinasikan penyusunan dokumen Rencana Kerja OPD | dokumen | 1 | 80 | 80 | 0.06 |
- | Mengkoordinasikan penyusunan dokumen Rencana Kerja Perubahan OPD | dokumen | 1 | 80 | 80 | 0.06 |
6. | Melaksanakan Penyusunan dan koordinasi perencanaankan evaluasi dan pelaporan kinerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan akuntabilitas kinerja BAPPEDA | 438 | 0.35 | |||
- | Mengkoordinasikan penyusunan dokumen Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) | dokumen | 1 | 30 | 30 | 0.02 |
- | Mengkoordinasikan penyusunan dokumen Perjanjian Kinerja dan Perjanjian Kinerja Perubahan | dokumen | 2 | 30 | 60 | 0.05 |
- | Mengkoordinasikan penyusunan dokumen Pengukuran Kinerja Triwulan I, II, III dan IV | dokumen | 4 | 56 | 224 | 0.18 |
- | Mengkoordinasikan penyusunan dokumen Rencana Aksi Kinerja Sasaran | dokumen | 1 | 32 | 32 | 0.03 |
- | Mengkoordinasikan penyusunan dokumen Pohon Kinerja (Casscading) | dokumen | 1 | 30 | 30 | 0.02 |
- | Mengkoordinasikan penyusunan dokumen Indikator Kinerja Utama (IKU) | dokumen | 1 | 30 | 30 | 0.02 |
- | Mengkoordinasikan penyusunan dokumen Rencana Kerja Tahunan (RKT) | dokumen | 1 | 32 | 32 | 0.03 |
7. | Mengumpulkan, menghimpun, mengkoordinasikan dan membuat bahan perencanaan penganggaran dan pelaporan di lingkup BAPPEDA berdasarkan dengan ketentuan yang berlaku sebagai dasar pelaksanaan tugas | 1440 | 1.15 | |||
- | Mengkoordinasikan dan menghimpun dokumen Pra RKA | berkas | 1 | 160 | 160 | 0.13 |
- | Mengkoordinasikan dan menghimpun dokumen Pra RKA Perubahan | berkas | 1 | 160 | 160 | 0.13 |
- | Mengkoordinasikan, menghimpun dan mengentrikan RKA | aplikasi | 1 | 160 | 160 | 0.13 |
- | Mengkoordinasikan, menghimpun dan mengentrikan RKA Perubahan | aplikasi | 1 | 160 | 160 | 0.13 |
- | Mengkoordinasikan, mengentrikan dan mencetak Rencana Anggaran Kas (RAK) DPA | aplikasi | 1 | 40 | 40 | 0.03 |
- | Mengkoordinasikan, mengentrikan dan mencetak Rencana Anggaran Kas (RAK) DPA Perubahan | aplikasi | 1 | 40 | 40 | 0.03 |
- | Mengkoordinasikan dan mencetak DPA | berkas | 1 | 40 | 40 | 0.03 |
- | Mengkoordinasikan dan mencetak DPA Perubahan | berkas | 1 | 40 | 40 | 0.03 |
- | Mengkoordinasikan dan menghimpun dokumen Pra RKA Perubahan | berkas | 1 | 160 | 160 | 0.13 |
- | Mengkoordinasikan, menghimpun dan mengentrikan RKA | aplikasi | 1 | 160 | 160 | 0.13 |
- | Mengkoordinasikan, menghimpun dan mengentrikan RKA Perubahan | aplikasi | 1 | 160 | 160 | 0.13 |
- | Mengkoordinasikan, menghimpun dan mencetak Rencana Anggaran Kas (RAK) DPA | aplikasi | 1 | 40 | 40 | 0.03 |
- | Mengkoordinasikan, mengentrikan dan mencetak Rencana Anggaran Kas (RAK) DPA Perubahan | aplikasi | 1 | 40 | 40 | 0.03 |
- | Mengkoordinasikan dan mencetak DPA | berkas | 1 | 40 | 40 | 0.03 |
- | Mengkoordinasikan dan mencetak DPA Perubahan | berkas | 1 | 40 | 40 | 0.03 |
8. | Melaksanakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Standar Operasional Prosedur, dan Standar Pelayanan Publik sesuai dengan bidang tugas untuk pedoman pelaksanaan kegiatan | 180 | 0.14 | |||
- | Mengkoordinasikan penyusunan dokumen Rencana Tindak Pengendalian (RTP) | dokumen | 1 | 20 | 20 | 0.02 |
- | Mengkoordinasikan penyusunan dokumen Pengendalian Resiko | dokumen | 1 | 20 | 20 | 0.02 |
- | Mengkoordinasikan penyusunan Pakta Integritas | dokumen | 1 | 20 | 20 | 0.02 |
- | Mengkoordinasikan penyusunan dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) | berkas | 1 | 20 | 20 | 0.02 |
- | Melaksanakan koordinasi dengan Inspektorat mengenai SPIP | kali | 5 | 20 | 100 | 0.08 |
9. | Melaporkan hasil kegiatan Sub Bagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja | 224 | 0.18 | |||
- | Mengkoordinasikan penyusunan dokumen Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) | dokumen | 1 | 20 | 20 | 0.02 |
- | Mengkoordinasikan penyusunan dokumen Rencana Pelaksanaan Kegiatan Perubahan (RPK-P) | dokumen | 1 | 20 | 20 | 0.02 |
- | Mengkoordinasikan penyusunan laporan ralisasi fisik dan keuangan bulanan | dokumen | 12 | 2 | 24 | 0.02 |
- | Mengkoordinasikan penyusunan laporan evaluasi Renja Triwulan | dokumen | 4 | 30 | 120 | 0.10 |
- | Menghimpun dan mengkoordinasikan LKPJ | berkas | 1 | 20 | 20 | 0.02 |
- | Menghimpun dan mengkoordinasikan LPPD | berkas | 1 | 20 | 20 | 0.02 |
10. | Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tulisan | 40 | 0.03 | |||
- | Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tulisan | tahun | 1 | 40 | 40 | 0.03 |
Jumlah Kebutuhan Pegawai | 5042 | 4.03
4 orang |
||||
Jumlah Pegawai yang Ada | 0 orang |
BAHAN KERJA
No | Bahan Kerja | Penggunaan Dalam Tugas |
---|---|---|
1. | Dokumen Pelaksanaan Anggaran tahun yang sudah berjalan, Visi dan Misi Kepala Daerah, Rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, program lokalitas Satuan Kerja Perangkat Daerah, Dokumen Rencana Kerja Tahunan Sub Bagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan | Penyusunan rencana kerja Subbag Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan |
2. | Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja dan hasil Analisis Beban Kerja Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah | Pembagian tugas kedinasan kepada staf/Pelaksana/Fungsional Umum Sub Bagian Perencan evaluasi dan Pelaporan |
3. | Tugas dan kegiatan staf/Pelaksana/Fungsional Umum Sub Bagian Perencan evaluasi dan Pelaporan | Pengawasan dan evaluasi pelaksanaan tugas staf/Pelaksana/Fungsional Umum Sub Bagian Perencanaan evaluasi dan pelaporan |
4. | Arsip Perencanaan Badan perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah | Penataan arsip bidang Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan |
5. | Visi, misi Dinas dan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Isu-isu penting penyelenggaraan tugas dan fungsi Dinas, gambaran pelayanan Dinas, Rencana Strategis (RENSTRA) Dinas, Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Kota, Program Kegiatan Dinas, hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) | Penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) dan Penyusunan Rencana Kerja (RENJA) |
6. | Formulir Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Rencana Strategis (RENSTRA), Perjanjian Kinerja, Pengukuran Kinerja, Formulir Indeks Kinerja Kunci (IKK), Rencana Kegiatan Tahunan, Pengukuran Kinerja dan Capaian Kinerja bidang | Penyusunan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Penyusunan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Pengelolaan Sistem Informasi Capaian Kinerja (E-Performance) |
7. | Peraturan tentang Penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA), Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksanaan lainnya, Standar Operasional Prosedur Sub Bagian Perencanaan, Standar Operasional Prosedur Pengelola Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), Peralatan komputer (hardware), sistem komputer, perangkat lunak (software), data/program | Menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) dan Mengelola Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) |
8. | Surat masuk dan dokumen Sub Bagian Perencanaan evaluasi dan pelaporan | Penyusunan konsep naskah dinas Sub Bagian Perencanaan |
9. | Laporan permasalahan kegiatan Sub Bagian Perencanaan | Pengajuan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris/Administrator |
10. | Perintah Pimpinan (Sekretaris/Administrator) | Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya |
PERANGKAT KERJA
No | Perangkat Kerja | Penggunaan Dalam Tugas |
---|---|---|
1. | Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah, Undang-Undang tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksanaan lainnya | Menyusun rencana kerja Sub Bagian Perencanaan evaluasi pelaporan |
2. | Standar Operasional Prosedur Sub Bagian Perencanaan dan Beban Kerja Sub Bagian Perencanaan | Membagi tugas kedinasan kepada staf/Pelaksana/Fungsional Umum Sub Bagian Perencanaan |
3. | Peraturan tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Standar Operasional Prosedur Sub Bagian Perencanaan dan Pedoman Standar Tingkat Kinerja Pejabat Struktural dan Staf/Pelaksana/Jabatan Fungsional Umum Sub Bagian Perencanaan | Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas staf/Pelaksana/Fungsional Umum Sub Bagian Perencanaan |
4. | Peraturan tentang Tata Kearsipan, Standar Operasional Prosedur Sub Bagian Perencanaan, Petunjuk Pelaksanaan, Petunjuk Teknis lainnya, lemari arsip | Menata arsip bidang Perencanaan |
5. | Peraturan tentang Tata Kearsipan, Standar Operasional Prosedur Sub Bagian Perencanaan, Petunjuk Pelaksanaan, Petunjuk Teknis lainnya | Mengkoordinasikan kegiatan internal lintas bidang dengan instansi terkait, pembinaan rencana program/kegiatan, pelaporan satuan kerja, penyusunan rencana kebutuhan, rencana penataan kelembagaan Dinas, tindak lanjut Laporan Hasil Pemerintah (LHP) dan pengolahan pengaduan masyarakat |
6. | Peraturan tentang Penyusunan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Peraturan tentang Penyusunan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Peraturan Walikota tentang Pedoman Tata Naskah Dinas dilingkungan Pemerintah Kota Pontianak, Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksanaan lainnya, Standar Operasional Prosedur Sub Bagian Perencanaan dan Standar Operasional Prosedur Pengelola Sistem Informasi Capaian Kinerja (E-Performance), Peralatan komputer (hardware), sistem komputer, perangkat lunak (software), data/program | Menyusun Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Menyusun Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Mengelola Sistem Informasi Capaian Kinerja (E-Performance) |
7. | Peraturan Walikota tentang Pedoman Tata Naskah Dinas dilingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang, Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksanaan lainnya | Menyusun konsep naskah dinas Sub Bagian Perencanaan |
8. | Peraturan Walikota tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang, Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksanaan lainnya | Melaporkan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Perencanaan |
9. | Peraturan Walikota tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang, Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksanaan lainnya | Mengajukan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris/Administrator |
10. | Surat Perintah/Surat Tugas | Melaksanakan tugas kedinasan lainnya |
11. | Alat Tulis Kantor dan Perangkat IT | Penunjang pelaksanaan tugas |
TANGGUNG JAWAB
1. | Melaksanakan Bertanggung jawab terhadap kelancaran pelaksanaan program dan terselenggaranya kegiatan Sub Bagian Perencanaan evaluasi dan pelaporan |
2. | Mengendalikan Bertanggung jawab terhadap pengawasan internal Sub Bagian Perencanaan evaluasi dan pelaporan |
3. | Memeriksa Bertanggung jawab terhadap kebenaran, ketepatan dan kecepatan pelaksanaan tugas Sub Bagian Perencanaan evaluasi dan pelaporan |
4. | Mengendalikan Bertanggung jawab terhadap pembinaan seluruh pegawai dan penerapan disiplin kerja Sub Bagian Perencanaan evaluasi dan pelaporan |
5. | Mengagendakan Bertanggung jawab terhadap kerahasiaan surat, dokumen, data dan informasi Sub Bagian Perencanaan evaluasi dan pelaporan |
WEWENANG
1. | Menentukan prioritas pekerjaan |
2. | Meminta kelengkapan data dan informasi kepada unit kerja yang relevan |
3. | Memaraf surat dan dokumen dinas sesuai dengan ketentuan |
4. | Membimbing dan menegur bawahan |
5. | Menilai Sasaran Kerja Pegawai (Penilaian Prestasi Kerja) |
6. | Memberi reward and punishment kepada bawahan |
7. | Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris/Administrator |
8. | Membuat laporan pelaksanaan tugas |
KORELASI JABATAN
No | Jabatan | Unit Kerja/ Instansi | Dalam Hal |
---|---|---|---|
1. | Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah | koordinasi |
2. | Kepala Sub Bagian Keuangan | Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah | koordinasi |
3. | Analis Laporan Akuntabilitas Kinerja | Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik | Koordinasi kerja dan laporan pelaksanaan tugas |
4. | Pengelola Program dan Kegiatan | Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik | Koordinasi kerja dan laporan pelaksanaan tugas |
5. | Pengadministrasi Perencanaan dan Program | Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik | Koordinasi kerja dan laporan pelaksanaan tugas |
6. | Pengelola Program dan Laporan | Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik | Koordinasi kerja dan laporan pelaksanaan tugas |
7. | Kepala Sub Bagian Keuangan | Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik | Koordinasi kerja |
8. | Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik | Koordinasi kerja |
9. | Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata | Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata | Minta arahan |
10. | Sekretaris | Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata | Minta arahan |
11. | Kepala Sub Bagian Keuangan | Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata | Koordinasi Kerja |
12. | Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata | Koordinasi Kerja |
13. | Kepala Seksi Pembudayaan Olahraga | Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata | Koordinasi Kerja |
14. | Kepala Seksi Peningkatan Prestasi Olahraga | Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata | Koordinasi Kerja |
15. | Kepala Seksi Destinasi Wisata | Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata | Koordinasi Kerja |
16. | Kepala Seksi Pemasaran dan Kemitraan Pariwisata | Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata | Koordinasi Kerja |
17. | Kepala Seksi Ekonomi Kreatif | Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata | Koordinasi Kerja |
18. | Inspektur | Inspektorat Daerah Kota Padang Panjang | Laporan Pelaksanaan Tugas |
19. | Sekretaris | Inspektorat Daerah Kota Padang Panjang | Koordinasi Tugas |
20. | Inspektur Pembantu Wilayah I | Inspektorat Daerah Kota Padang Panjang | Koordinasi Tugas |
21. | Inspektur Pembantu Wilayah II | Inspektorat Daerah Kota Padang Panjang | Koordinasi Tugas |
22. | Sekretaris | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Menerima Perintah |
23. | Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Konsultasi |
24. | Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Konsultasi |
25. | Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Konsultasi |
26. | Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
27. | Kepala Sub Bagian Keuangan | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
28. | Kepala Seksi Advokasi dan Fasilitasi Pengarusutamaan Gender | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
29. | Kepala Seksi Pemberdayaan Kelembagaan, Sosial Masyarakat, dan Restorasi Sosial | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
30. | Kepala Seksi Pendampingan, Bantuan Stimulasi dan Penataan Lingkungan | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
31. | Kepala Seksi Penanganan Fakir Miskin | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
32. | Kepala Seksi Penanganan Masalah Sosial | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
33. | Kepala Seksi Rehabilitasi dan Jaminan Sosial | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
34. | Kepala Seksi Pelayanan dan Bantuan Sosial | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
35. | Kepala Seksi Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
36. | Kepala Seksi Pemberdayaan dan Perlindungan Anak | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
37. | Kepala Seksi Keluarga Berencana, Advokasi, dan Penggerakan | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
38. | Kepala Seksi Keluarga Berencana, Advokasi, dan Penggerakan | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
39. | Kepala Seksi Pengendalian Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
40. | Kepala Bidang Penanganan Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinas |
41. | Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Memberi Perintah |
42. | Kepala Seksi Pemberdayaan Pemuda | Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata | Koordinasi Kerja |
43. | Kepala Seksi Pengembangan Pemuda | Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata | Koordinasi Kerja |
KONDISI LINGKUNGAN KERJA
No | Aspek | Faktor |
---|---|---|
1. | Tempat Kerja | Dalam ruangan |
2. | Suhu | Dingin |
3. | Udara | Sejuk |
4. | Keadaan Ruangan | Cukup |
5. | Letak | Datar |
6. | Penerangan | Terang |
7. | Suara | Tenang |
8. | Keadaan Tempat Kerja | Bersih dan Tertata Rapi |
9. | Getaran | Tidak Ada getaran |
RESIKO BAHAYA
No | Fisik/ Mental | Penyebab |
---|---|---|
1. | tidak ada | tidak ada |
SYARAT JABATAN LAINNYA
a. Keterampilan Kerja
Keterampilan membuat konsep rencana kerja Sub Bagian Perencanaan evaluasi dan pelaporan
Keterampilan penyelesaian masalah teknis Sub Bagian Perencanaan evaluasi dan pelaporan
Menguasai Informasi dan Teknologi
Keterampilan penyelesaian masalah teknis Sub Bagian Perencanaan evaluasi dan pelaporan
Menguasai Informasi dan Teknologi
b. Bakat Kerja
G, Intelegensia
V, Bakat Verbal
G, Intelegensia
V, Bakat Verbal
c. Temperamen Kerja
D, Directing-Control-Planning (DCP)
R, Repetitive & Continuous (REPCON)
D, Directing-Control-Planning (DCP)
R, Repetitive & Continuous (REPCON)
d. Minat Kerja
Realistik - Aktivitas yang memerlukan manipulasi eksplisit, teratur atau sistematik terhadap obyek/alat/benda/mesin
Kewirausahaan - Aktivitas yang melibatkan kegiatan pengelolaan/ manajerial untuk pencapaian tujuan organisasi
Konvensional - Aktivitas yang memerlukan manipulasi data yang eksplisit, kegiatan administrasi, rutin dan klerikal
Realistik - Aktivitas yang memerlukan manipulasi eksplisit, teratur atau sistematik terhadap obyek/alat/benda/mesin
Kewirausahaan - Aktivitas yang melibatkan kegiatan pengelolaan/ manajerial untuk pencapaian tujuan organisasi
Konvensional - Aktivitas yang memerlukan manipulasi data yang eksplisit, kegiatan administrasi, rutin dan klerikal
e. Upaya Kerja
Duduk
Berbicara
Mendengar
Melihat
Duduk
Berbicara
Mendengar
Melihat
f. Fungsi Fisik
1) Kondisi Fisik
Jenis Kelamin
:
Pria atau Wanita
Umur (Tahun)
:
Maksimal 50 tahun
Tinggi Badan (cm)
:
normal
Berat Badan (kg)
:
normal
Postur Badan
:
normal
Penampilan
:
normal
2) Fungsi Fisik/ Fungsi Jabatan
Hubungan dengan Benda
:
-
Hubungan dengan Data
:
D0, Memadukan data
D1, Mengkoordinasi data
D1, Mengkoordinasi data
Hubungan dengan Orang
:
O1, Berunding
O6, Berbicara - memberi tanda
O8, Menerima Instruksi
O6, Berbicara - memberi tanda
O8, Menerima Instruksi