Detail Jabatan
NAMA JABATAN
:
Penyusun Laporan Keuangan
KODE JABATAN
:
UNIT ORGANISASI
a. JPT
:
Kepala Dinas Kesehatan
b. Administrasi
:
Sekretaris
c. Pengawas
:
Kasubag Keuangan Perencanaan dan Evapor
IKHTISAR JABATAN
Melaksanakan pengelolaan data dan informasi transaksi keuangan di lingkungan unit kerja/ UPT berdasarkan ketentuan dan arahan pimpinan sebagai bahan pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga unit kerja/ UPT
SYARAT JABATAN
a. Pendidikan
:
min D III
b. Kursus/ Diklat
1). Penjenjangan
:
-
2). Teknis
:
-
c. Pengalaman Kerja
:
-
d. Pengetahuan Kerja
:
-
TUGAS POKOK
No | Uraian Tugas | Hasil | Jumlah Hasil | Waktu Penyelesaian (Jam) | Waktu Penyelesaian Efektif (Jam) | Kebutuhan Pegawai |
---|---|---|---|---|---|---|
1. | Penyusun Laporan Keuangan | 1338.5 | 1.07 | |||
- | Membuat rekapitulasi data transaksi keuangan per bulan | Kegiatan | 11 | 0.5 | 5.5 | 0.00 |
- | memverifikasi bukti pengeluaran dan kelengkapan bukti pendukung | Laporan | 2500 | 0.5 | 1250 | 1.00 |
- | memverifikasi Surat Perintah pembayaran SPP dan SPM | Laporan | 100 | 0.5 | 50 | 0.04 |
- | membuat rekapitulasi SP2D belanja langsung dan tidak langsung | Laporan | 13 | 1 | 13 | 0.01 |
- | membuat laporan keuangan semester dan prognosis | Laporan | 1 | 1 | 1 | 0.00 |
- | Membuat laporan keuangan Tahunan | Laporan | 1 | 1 | 1 | 0.00 |
- | membuat laporan keuangan bulanan | Laporan | 36 | 0.5 | 18 | 0.01 |
Jumlah Kebutuhan Pegawai | 1338.5 | 1.07
1 orang |
||||
Jumlah Pegawai yang Ada | 1 orang |
BAHAN KERJA
No | Bahan Kerja | Penggunaan Dalam Tugas |
---|---|---|
1. | Data transaksi keuangan | Pengolahan dokumen pendukung transaksi keuangan dan pengujian dokumen pengajuan transaksi keuangan, serta penyusunan draft laporan rekonsiliasi internal SAI, SAKPA dan SIMAK BMN dan draft laporan rekonsiliasi lintas sektor. |
2. | Dokumen pengajuan transaksi keuangan (Surat Perintah Pembayaran) seperti SPP-UP/TUP, SPP-LS, SPP-GUP SPTJB terkait UP/TUP, GUP, dan LS | Penyusunan draft laporan realisasi anggaran dan draft Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) serta draft laporan keuangan pertanggungjawaban Biro Hukum dan Organisasi. |
3. | Notulen kegiatan | Penyusunan draft laporan kegiatan di subbagian Tata Usaha Biro. |
4. | Catatan harian | Penyusunan laporan pelaksanaan tugas |
5. | Disposisi pimpinan | Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan |
PERANGKAT KERJA
No | Perangkat Kerja | Penggunaan Dalam Tugas |
---|---|---|
1. | SOP dan Petunjuk Teknis | Menyusun Rencana Operasional Penyusun Laporan Keuangan |
2. | Komputer, Printer, USB, ATK, Jaringan internet dan alat komunikasi | Pelaksanaan sehari-hari. |
TANGGUNG JAWAB
1. | Memeriksa Kebenaran data yang diterima |
2. | Ketersediaanya pembagian tugas |
3. | Ketersediaanya pedoman operasional |
4. | Kesesuaian pelaksanaan tugas terhadap peraturan / SOP |
5. | Kesesuaian pelaksanaan tugas terhadap peraturan / SOP |
WEWENANG
1. | Menilai kebenaran bahan kerja |
2. | Menggunakan perangkat kerja yang tersedia |
3. | Memberikan informasi hasil kerja kepada pihak-pihak terkait di lingkungan unit kerja/ UPT |
4. | Mengoreksi laporan |
5. | Mengoreksi laporan |
KORELASI JABATAN
No | Jabatan | Unit Kerja/ Instansi | Dalam Hal |
---|---|---|---|
1. | Kepala Sub Bagian Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | konsultasi dan koordinasi tugas |
2. | Analis Laporan Akuntabilitas Kinerja | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | koordinasi tugas |
3. | Pengelola Program dan Kegiatan | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | koordinasi tugas |
4. | Pengadministrasi Perencanaan dan Program | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | koordinasi tugas |
5. | Bendahara | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | koordinasi tugas |
6. | Verifikator Keuangan | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | koordinasi tugas |
7. | Kepala Sub Bagian Keuangan | Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata | Perintah Tugas/ Laporan |
8. | Verifikator Keuangan | Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata | Koordinasi Kerja |
9. | Bendahara | Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata | Koordinasi Kerja |
10. | Pengadministrasi Keuangan | Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata | Koordinasi Kerja |
11. | Pengadministrasi Keuangan | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | koordinasi tugas |
12. | Kepala Bagian Umum dan Keuangan | Sekretariat DPRD | Meminta Arahan |
13. | Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan | Bagian Umum dan Keuangan | Meminta Arahan |
14. | Penyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran | Sub Bagian Program dan Keuangan | Koordinasi |
15. | Analis Laporan Akuntabilitas Kinerja | Sub Bagian Program dan Keuangan | Koordinasi |
16. | Pengelola Program dan Kegiatan | Sub Bagian Program dan Keuangan | Koordinasi |
17. | Pengadministrasi Perencanaan dan Program | Sub Bagian Program dan Keuangan | Koordinasi |
18. | Bendahara | Sub Bagian Program dan Keuangan | Koordinasi |
19. | Pengadministrasi Keuangan | Sub Bagian Program dan Keuangan | Koordinasi |
20. | Verifikator Keuangan | Sub Bagian Program dan Keuangan | Koordinasi |
21. | Analis Laporan Akuntabilitas Kinerja | Dinas Pangan dan Pertanian | Koordinasi |
22. | Pengelola Program dan Kegiatan | Dinas Pangan dan Pertanian | Koordinasi |
23. | Pengadministrasi Perencanaan dan Program | Dinas Pangan dan Pertanian | Koordinasi |
24. | Bendahara | Dinas Pangan dan Pertanian | Koordinasi |
25. | Pengadministrasi Keuangan | Dinas Pangan dan Pertanian | Koordinasi |
26. | Pengelola Realisasi Laporan Penerimaan Restribusi Daerah | Dinas Pangan dan Pertanian | Koordinasi |
27. | Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum, dan Kepegawaian | Inspektorat Daerah Kota Padang Panjang | Koordinasi tugas |
28. | Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Perintah Tugas |
29. | Sekretaris | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Perintah Tugas / Konsultasi |
30. | Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
31. | Kepala Sub Bagian Keuangan | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
32. | Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
33. | Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
34. | Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
35. | Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
36. | Kepala Sub Bagian Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Konsultasi dan koordinasi kerja |
37. | Verifikator Keuangan | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Koordinasi kerja |
38. | Bendahara | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Koordinasi kerja |
39. | Penyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Koordinasi kerja |
40. | Sekretaris | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Meminta arahan |
41. | kasubag keuangan evaluasi dan pelaporan | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Meminta arahan |
42. | pejabat pelaksana | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | koordinasi |
43. | Kepala Sub Bagian Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan | Dinas Komunikasi dan Informatika | koordinasi, laporan dan bimbingan |
44. | Bendahara | Dinas Komunikasi dan Informatika | koordinasi dan kerjasama |
45. | Pengadministrasi Keuangan | Dinas Komunikasi dan Informatika | koordinasi dan kerjasama |
46. | Verifikator Keuangan | Dinas Komunikasi dan Informatika | koordinasi dan kerjasama |
47. | Pengadministrasi Perencanaan dan Program | Dinas Komunikasi dan Informatika | koordinasi dan kerjasama |
48. | Penyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran | Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran | koordinasi |
49. | Analis Laporan Akuntabilitas Kinerja | Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran | koordinasi |
50. | Pengelola Program dan Kegiatan | Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran | koordinasi |
51. | Pengadministrasi Perencanaan dan Program | Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran | koordinasi |
52. | Bendahara | Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran | koordinasi |
53. | Pengadministrasi Keuangan | Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran | koordinasi |
54. | Pengelola Realisasi Laporan Penerimaan Restribusi Daerah | Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran | koordinasi |
55. | Verifikator Keuangan | Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran | koordinasi |
56. | Kepala Sub Bagian Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan | Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran | meminta arahan |
57. | Penyusun Laporan Keuangan | Dinas Kesehatan | koordinasi kerja |
58. | Sekretaris | Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup | Koordinasi dan menerima instruksi |
59. | Kepala Sub Bagian Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan | Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup | Koordinasi dan menerima instruksi |
60. | Verifikator Keuangan | Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup | melakukan koordinasi |
61. | Pengadministrasi Keuangan | Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup | melakukan koordinasi |
KONDISI LINGKUNGAN KERJA
No | Aspek | Faktor |
---|---|---|
1. | Tempat Kerja | Di Dalam Ruangan |
2. | Suhu | Suhu Normal |
3. | Udara | Sirkulasi Baik |
4. | Keadaan Ruangan | Cukup |
5. | Letak | Datar |
6. | Penerangan | Terang Dengan Lampu Listrik |
7. | Suara | Tenang |
8. | Keadaan Tempat Kerja | Bersih |
9. | Getaran | Tidak Ada Getaran |
RESIKO BAHAYA
No | Fisik/ Mental | Penyebab |
---|---|---|
1. | Psikis | Tekanan beban kerja dan keberagaman tugas |
2. | Kelelahan | Beban kerja yang beragam dan membutuhkan prioritas |
SYARAT JABATAN LAINNYA
a. Keterampilan Kerja
b. Bakat Kerja
G, Intelegensia
V, Bakat Verbal
Q, Bakat Ketelitian
G, Intelegensia
V, Bakat Verbal
Q, Bakat Ketelitian
c. Temperamen Kerja
J, Sensory & Judgmental Criteria (SJC)
M, Measurable & Verifiable Criteria (MVC)
J, Sensory & Judgmental Criteria (SJC)
M, Measurable & Verifiable Criteria (MVC)
d. Minat Kerja
Konvensional - Aktivitas yang memerlukan manipulasi data yang eksplisit, kegiatan administrasi, rutin dan klerikal
Konvensional - Aktivitas yang memerlukan manipulasi data yang eksplisit, kegiatan administrasi, rutin dan klerikal
e. Upaya Kerja
Berdiri
Berjalan
Duduk
Berbicara
Mendengar
Berdiri
Berjalan
Duduk
Berbicara
Mendengar
f. Fungsi Fisik
1) Kondisi Fisik
Jenis Kelamin
:
Pria atau Wanita
Umur (Tahun)
:
-
Tinggi Badan (cm)
:
-
Berat Badan (kg)
:
-
Postur Badan
:
-
Penampilan
:
-
2) Fungsi Fisik/ Fungsi Jabatan
Hubungan dengan Benda
:
-
Hubungan dengan Data
:
D2, Menganalisis data
Hubungan dengan Orang
:
O6, Berbicara - memberi tanda