Detail Jabatan


NAMA JABATAN
:
Analis Hukum
KODE JABATAN
:
 
UNIT ORGANISASI
a. JPT
:
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran
b. Administrasi
:
Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Penegakan Peraturan Daerah
c. Pengawas
:
Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah
IKHTISAR JABATAN
Menelaah dan menganalisa obyek kerja sesuai dengan prosedur yang berlaku agar semua pekerjaan dapat diselesaikan secara berdayaguna dan berhasilguna
 
SYARAT JABATAN
a. Pendidikan
:
S-1 (Strata-Satu) Hukum
b. Kursus/ Diklat
1). Penjenjangan
:
Latihan Pra Jabatan (LPJ)
2). Teknis
:
Diklat PPNS
c. Pengalaman Kerja
:
Staf pada Seksi Penegakan Perda minimal 2 tahun
d. Pengetahuan Kerja
:
Mengetahui tentang Peraturan Perundang-Undangan dan Penyidikan
TUGAS POKOK
No Uraian Tugas Hasil Jumlah Hasil Waktu Penyelesaian (Jam) Waktu Penyelesaian Efektif (Jam) Kebutuhan Pegawai
1. Mengumpulkan bahan dokumen bidang hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk keperluan penyelesaian pekerjaan. 480 0.38
- menyiapkan bahan penyusunan program kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pimpinan dokumen 12 5 60 0.05
- Menelaah dan mengkaji peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum sebagai bahan penyusunan dan penyempurnaan peraturan perundang-undangan dan pertimbangan hukum dokumen 12 5 60 0.05
- menyusun konsep rancangan peraturan perundang-undangan dan pertimbangan hukum sesuai dengan telaahan dan hasil kajian serta kebijakan pimpinan dokumen 12 5 60 0.05
- Menyiapkan bahan harmonisasi dan uji publik rancangan peraturan perundang-undangan dokumen 12 5 60 0.05
- Menyusun bahan sosialisasi peraturan perundang-undangan dokumen 12 5 60 0.05
- Menyusun bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan dokumen 12 5 60 0.05
- Menyusun bahan penyempurnaan peraturan perundang-undangan dokumen 12 5 60 0.05
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggung jawaban dokumen 12 5 60 0.05
2. Mengklasifikasikan bahan dokumen bidang hukum sesuai dengan obyek kerja dalam bidangnya agar memperlancar pelaksanaan tugas 420 0.34
- menerima dan mendokumentasikan peraturan dari unit kerja dokumen 12 5 60 0.05
- Menyampaikan rancangan peraturan dan surat keputusan kepada pejabat terkait untuk diparaf dan/atau ditandatangani dokumen 12 5 60 0.05
- memberi nomor pada peraturan dan surat keputusan yang sudah ditetapkan sesuai prosedur dokumen 12 5 60 0.05
- melakukan pemutakhiran dokumen peraturan dan perundang-undangan sesuai dengan prosedur dokumen 12 5 60 0.05
- melayani kebutuhan arsip yang terkait dengan dokumen peraturan dokumen 12 5 60 0.05
- Menyampaikan salinan peraturan dan surat keputusan ke unit terkait untuk digandakan dan disebarluaskan dokumen 12 5 60 0.05
- menyimpan dokumen asli peraturan dan surat keputusan ke dalam file untuk memudahkan pencarian kembali bila diperlukan dokumen 12 5 60 0.05
3. Menelaah bahan dokumen bidang hukum berdasarkan permasalahan obyek kerja dalam rangka menyelesaikan pekerjaan; 660 0.53
- Merencanakan program kegiatan etik dan hukum Rumah Sakit dokumen 12 5 60 0.05
- Merumuskan pengembangan sistem baru dari manajemen rumah sakit dalam melakukan fungsi dan tugasnya dokumen 12 5 60 0.05
- merumuskan penyusunan etik Rumah Sakit dokumen 12 5 60 0.05
- Menyusun peraturan dasar Rumah Sakit sebagai perlindungan karyawan Rumah Skait dalam menjalankan tugas dan perlindungan pasien dokumen 12 5 60 0.05
- Mengoreksi atau membuat naskah perjanjian atau kontrak pihak Rumah Sakit dengan pihak kedua dokumen 12 5 60 0.05
- Sebagai narasumber hukum untuk sanksi bagi pegawai Rumah Sakit yang melanggar dokumen 12 5 60 0.05
- mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan kehumasan dan pemasaran rumah sakit dokumen 12 5 60 0.05
- menyusun rencana dan program kerja sama pada promosi dan publikasi kepada masyarakat melalui media cetak elektronik maupun media lainnya dokumen 12 5 60 0.05
- Menyusun bahan pembahasan teknis, pengembangan rumah sakit, memberikan layanan dan bimbingan serta analisa usaha dokumen 12 5 60 0.05
- Menyusun dan mengembangkan konsep pelayanan non medis dokumen 12 5 60 0.05
- Melaksanakan pembinaan staf dokumen 12 5 60 0.05
4. Menyimpulkan hasil kerja dokumen bidang hukum untuk disampaikan kepada pimpinan unit agar hasil kesimpulan dapat bermanfaat. 60 0.05
- Melaksanakan evaluasi dan membuat laporan dokumen 12 5 60 0.05
5. Menyusun rekomendasi bidang hukum berdasarkan pelaksanaan pekerjaan dan pemanfaatannya untuk disampaikan kepada pimpinan unit 60 0.05
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban dokumen 12 5 60 0.05
6. Mengumpulkan bahan dokumen bidang pemerintah daerah, pembentukan peraturan perundang-undangan, ketenteraman dan ketertiban umum, penegakan peraturan daerah, penyidikan, dan bahan dokumen tugas terkait lainnya 30 0.02
- Mengumpulkan bahan dokumen bidang pemerintah daerah, pembentukan peraturan perundang-undangan, ketenteraman dan ketertiban umum, penegakan peraturan daerah, penyidikan, dan bahan dokumen tugas terkait lainnya dokumen 30 1 30 0.02
7. Mengklasifikasikan bahan dokumen bidang pemerintah daerah, pembentukan peraturan perundang-undangan, ketenteraman dan ketertiban umum, penegakan peraturan daerah, penyidikan, dan bahan dokumen tugas terkait lainnya 15 0.01
- Mengklasifikasikan bahan dokumen bidang pemerintah daerah, pembentukan peraturan perundang-undangan, ketenteraman dan ketertiban umum, penegakan peraturan daerah, penyidikan, dan bahan dokumen tugas terkait lainnya kegiatan 15 1 15 0.01
8. Menelaah bahan dokumen bidang pemerintah daerah, pembentukan peraturan perundang-undangan, ketenteraman dan ketertiban umum, penegakan peraturan daerah, penyidikan, dan bahan dokumen tugas terkait lainnya 570 0.46
- Menelaah bahan dokumen bidang pemerintah daerah, pembentukan peraturan perundang-undangan, ketenteraman dan ketertiban umum, penegakan peraturan daerah, penyidikan, dan bahan dokumen tugas terkait lainnya kegiatan 30 14 420 0.34
- menganalisa laporan atau pengaduan kegiatan 150 1 150 0.12
9. Menghadiri, memantau, mencatat, menyimpulkan, dan memberikan evaluasi setiap kegiatan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum dan penegakan peraturan daerah 290 0.23
- kegiatan patroli, operasi, pengamanan, dll kegiatan 30 4 120 0.10
- kegiatan persidangan pelanggar perda kegiatan 10 5 50 0.04
- kagiatan rapat/.koordinasi kegiatan 30 4 120 0.10
10. Menyimpulkan hasil kerja dokumen bidang pemerintah daerah, pembentukan peraturan perundang-undangan, ketenteraman dan ketertiban umum, penegakan peraturan daerah, penyidikan, dan bahan dokumen tugas terkait lainnya 235 0.19
- membuat analisis peraturan dokumen 10 14 140 0.11
- membuat bahan/materi pembelajaran dokumen 5 14 70 0.06
- mempersiapkan data dokumen 5 5 25 0.02
11. Menyusun rekomendasi bidang pemerintah daerah, pembentukan peraturan perundang-undangan, ketenteraman dan ketertiban umum, penegakan peraturan daerah, penyidikan, dan bahan dokumen tugas terkait lainnya 116 0.09
- memberikan petunjuk dalam penyelidikan dan/atau penyidikan kegiatan 30 1 30 0.02
- memberikan pendapat terhadap kasus/peristiwa dokumen 10 7 70 0.06
- evaluasi pelaksanaan program/kegiatan (tengah dan akhir) kegiatan 2 2 4 0.00
- evaluasi bulanan seksi (hasil kerja bawahan dan kepribadian) kegiatan 12 1 12 0.01
12. Melaporkan hasil kegiatan Seksi Penegakan Peraturan Daerah sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kerja 26 0.02
- Melaporkan hasil kegiatan Seksi Penegakan Peraturan Daerah sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kerja dokumen 13 2 26 0.02
Jumlah Kebutuhan Pegawai 2962 2.37
2 orang
Jumlah Pegawai yang Ada   0 orang
BAHAN KERJA
No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas
1. Lembaran Disposisi atasan Dasar pelaksanaan tugas
2. Materi peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pelaksanaan program dan kegiatan seksi Penegakan Perda Legalitas pelaksanaan tugas
3. Data-data terkait Dasar Pelaksanaan Tugas
4. Alat Tulis Kantor Alat tulis pendukung pelaksanaan tugas
5. Standar Operasional prosedur Dasar Pelaksanaan Tugas
PERANGKAT KERJA
No Perangkat Kerja Penggunaan Dalam Tugas
1. Perangkat Keras (Komputer, Printer) Sarana pengetikan dan pengolahan data serta pencetakan dokumen
2. Perangkat Lunak (Software) Sarana pengetikan dan pengolahan data serta pencetakan dokumen
3. Jaringan/koneksi internet Sarana komunikasi dengan instansi bidang perhubungan pada level yang sama maupun level yang lebih tinggi (antar kabupaten kota, provinsi maupun tingkat pusat)
4. Alat Komunikasi berupa telpon, HT, HP, faximile Sarana komunikasi untuk berhubungan dengan stakeholder dalam pelaksanaan tugas
5. Kendaraan Dinas Sarana transportasi dalam pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugas
TANGGUNG JAWAB
1. Melaksanakan Melaksanakan Melaksanakan tanggung jawab terhadap data yang berhubungan dengan Penegakan Peraturan daerah
2. Melaksanakan Melaksanakan Melaksanakan tanggung jawab terhadap Penegakan Peraturan daerah
3. Melaksanakan Melaksanakan Melaksanakan tanggung jawab terhadap kebenaran, ketepatan dan kecepatan pelaksanaan tugas analis hukum
 
WEWENANG
1. Melaksanakan ketatalaksanaan urusan Seksi Penegakan Perda
2. Menentukan prioritas pekerjaan
3. Membuat Laporan pelaksanaan tugas kepada pimpinan
4. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan
5. Mengumpulkan kelengkapan data dan informasi yang diperlukan dari berbagai pihak
6. Menelaah, menganalisa, mengevaluasi dan menyususn bahan laporan
KORELASI JABATAN
No Jabatan Unit Kerja/ Instansi Dalam Hal
1. Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran meminta arahan
2. Pengelola Data Keamanan dan Ketertiban Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran koordinasi
3. Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran koordinasi
4. Kepala Bagian Tata Usaha Rumah Sakit Umum Daerah meminta arahan
5. Kepala Sub Bagian Umum dan Perlengkapan Rumah Sakit Umum Daerah meminta arahan
6. Analis Tata Usaha Rumah Sakit Umum Daerah koordinasi
7. Pengadministrasi Umum Rumah Sakit Umum Daerah koordinasi
8. Penyusun Rencana Kebutuhan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit Umum Daerah koordinasi
9. Pengelola Sarana dan Prasarana Kantor Rumah Sakit Umum Daerah koordinasi
10. Pengadministrasi Sarana dan Prasarana Rumah Sakit Umum Daerah koordinasi
11. Pengadministrasi Persuratan Rumah Sakit Umum Daerah koordinasi
12. Pengemudi Ambulan Rumah Sakit Umum Daerah koordinasi
13. Petugas Keamanan Rumah Sakit Umum Daerah koordinasi
14. Analis Humas Rumah Sakit Umum Daerah koordinasi
KONDISI LINGKUNGAN KERJA
No Aspek Faktor
1. Tempat Kerja Di dalam ruangan dan nyaman
2. Suhu Normal
3. Udara Sejuk
4. Keadaan Ruangan Cukup
5. Letak Strategis
6. Penerangan Memadai
7. Suara Tenang
8. Keadaan Tempat Kerja Nyaman dan Bersih
9. Getaran Tidak Ada
RESIKO BAHAYA
No Fisik/ Mental Penyebab
1. Mata lelah Terlalu banyak mempelajari dokumen/surat-surat dan lama di depan layar komputer
2. Kelelahan Fisik Terlalu lama duduk
SYARAT JABATAN LAINNYA
a. Keterampilan Kerja
Mengetik, mengoperasikan komputer, berkomunikasi
 
b. Bakat Kerja
G, Intelegensia
V, Bakat Verbal
N, Bakat Numerik
Q, Bakat Ketelitian
K, Koordinasi Motorik
F, Kecekatan Jari
E, Koordinasi Mata, Tangan, Kaki
M, Kecekatan Tangan
 
c. Temperamen Kerja
D, Directing-Control-Planning (DCP)
F, Feeling-Idea-Fact (FIF)
M, Measurable & Verifiable Criteria (MVC)
R, Repetitive & Continuous (REPCON)
S, Performing under Stress (PUS)
 
d. Minat Kerja
Realistik - Aktivitas yang memerlukan manipulasi eksplisit, teratur atau sistematik terhadap obyek/alat/benda/mesin
Investigatif - Aktivitas yang memerlukan penyelidikan observasional, simbolik dan sistematik terhadap fenomena dan kegiatan ilmiah
Sosial - Aktivitas yang bersifat sosial atau memerlukan keterampilan berkomunikasi dengan orang lain
Konvensional - Aktivitas yang memerlukan manipulasi data yang eksplisit, kegiatan administrasi, rutin dan klerikal
 
e. Upaya Kerja
Berdiri
Berjalan
Duduk
Bekerja dengan jari
Berbicara
Mendengar
Melihat
 
f. Fungsi Fisik
1) Kondisi Fisik
Jenis Kelamin
:
Pria atau Wanita
Umur (Tahun)
:
Minimal 30 tahun
Tinggi Badan (cm)
:
Minimal 160 cm
Berat Badan (kg)
:
Minimal 55 kg
Postur Badan
:
Sehat
Penampilan
:
Menarik
2) Fungsi Fisik/ Fungsi Jabatan
Hubungan dengan Benda
:
B7, Memegang
Hubungan dengan Data
:
D0, Memadukan data
D1, Mengkoordinasi data
D2, Menganalisis data
D6, Membandingkan data
Hubungan dengan Orang
:
O0, Menasehati
O1, Berunding
O6, Berbicara - memberi tanda
O7, Melayani orang
O8, Menerima Instruksi

Kembali ke daftar