Detail Jabatan
NAMA JABATAN
:
Analis Hukum
KODE JABATAN
:
UNIT ORGANISASI
a. JPT
:
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran
b. Administrasi
:
Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Penegakan Peraturan Daerah
c. Pengawas
:
Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah
IKHTISAR JABATAN
Menelaah dan menganalisa obyek kerja sesuai dengan prosedur yang berlaku agar
semua pekerjaan dapat diselesaikan secara berdayaguna dan berhasilguna
SYARAT JABATAN
a. Pendidikan
:
S-1 (Strata-Satu) Hukum
b. Kursus/ Diklat
1). Penjenjangan
:
Latihan Pra Jabatan (LPJ)
2). Teknis
:
Diklat PPNS
c. Pengalaman Kerja
:
Staf pada Seksi Penegakan Perda minimal 2 tahun
d. Pengetahuan Kerja
:
Mengetahui tentang Peraturan Perundang-Undangan dan Penyidikan
TUGAS POKOK
No | Uraian Tugas | Hasil | Jumlah Hasil | Waktu Penyelesaian (Jam) | Waktu Penyelesaian Efektif (Jam) | Kebutuhan Pegawai |
---|---|---|---|---|---|---|
1. | Mengumpulkan bahan dokumen bidang hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk keperluan penyelesaian pekerjaan. | 480 | 0.38 | |||
- | menyiapkan bahan penyusunan program kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pimpinan | dokumen | 12 | 5 | 60 | 0.05 |
- | Menelaah dan mengkaji peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum sebagai bahan penyusunan dan penyempurnaan peraturan perundang-undangan dan pertimbangan hukum | dokumen | 12 | 5 | 60 | 0.05 |
- | menyusun konsep rancangan peraturan perundang-undangan dan pertimbangan hukum sesuai dengan telaahan dan hasil kajian serta kebijakan pimpinan | dokumen | 12 | 5 | 60 | 0.05 |
- | Menyiapkan bahan harmonisasi dan uji publik rancangan peraturan perundang-undangan | dokumen | 12 | 5 | 60 | 0.05 |
- | Menyusun bahan sosialisasi peraturan perundang-undangan | dokumen | 12 | 5 | 60 | 0.05 |
- | Menyusun bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan | dokumen | 12 | 5 | 60 | 0.05 |
- | Menyusun bahan penyempurnaan peraturan perundang-undangan | dokumen | 12 | 5 | 60 | 0.05 |
- | Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggung jawaban | dokumen | 12 | 5 | 60 | 0.05 |
2. | Mengklasifikasikan bahan dokumen bidang hukum sesuai dengan obyek kerja dalam bidangnya agar memperlancar pelaksanaan tugas | 420 | 0.34 | |||
- | menerima dan mendokumentasikan peraturan dari unit kerja | dokumen | 12 | 5 | 60 | 0.05 |
- | Menyampaikan rancangan peraturan dan surat keputusan kepada pejabat terkait untuk diparaf dan/atau ditandatangani | dokumen | 12 | 5 | 60 | 0.05 |
- | memberi nomor pada peraturan dan surat keputusan yang sudah ditetapkan sesuai prosedur | dokumen | 12 | 5 | 60 | 0.05 |
- | melakukan pemutakhiran dokumen peraturan dan perundang-undangan sesuai dengan prosedur | dokumen | 12 | 5 | 60 | 0.05 |
- | melayani kebutuhan arsip yang terkait dengan dokumen peraturan | dokumen | 12 | 5 | 60 | 0.05 |
- | Menyampaikan salinan peraturan dan surat keputusan ke unit terkait untuk digandakan dan disebarluaskan | dokumen | 12 | 5 | 60 | 0.05 |
- | menyimpan dokumen asli peraturan dan surat keputusan ke dalam file untuk memudahkan pencarian kembali bila diperlukan | dokumen | 12 | 5 | 60 | 0.05 |
3. | Menelaah bahan dokumen bidang hukum berdasarkan permasalahan obyek kerja dalam rangka menyelesaikan pekerjaan; | 660 | 0.53 | |||
- | Merencanakan program kegiatan etik dan hukum Rumah Sakit | dokumen | 12 | 5 | 60 | 0.05 |
- | Merumuskan pengembangan sistem baru dari manajemen rumah sakit dalam melakukan fungsi dan tugasnya | dokumen | 12 | 5 | 60 | 0.05 |
- | merumuskan penyusunan etik Rumah Sakit | dokumen | 12 | 5 | 60 | 0.05 |
- | Menyusun peraturan dasar Rumah Sakit sebagai perlindungan karyawan Rumah Skait dalam menjalankan tugas dan perlindungan pasien | dokumen | 12 | 5 | 60 | 0.05 |
- | Mengoreksi atau membuat naskah perjanjian atau kontrak pihak Rumah Sakit dengan pihak kedua | dokumen | 12 | 5 | 60 | 0.05 |
- | Sebagai narasumber hukum untuk sanksi bagi pegawai Rumah Sakit yang melanggar | dokumen | 12 | 5 | 60 | 0.05 |
- | mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan kehumasan dan pemasaran rumah sakit | dokumen | 12 | 5 | 60 | 0.05 |
- | menyusun rencana dan program kerja sama pada promosi dan publikasi kepada masyarakat melalui media cetak elektronik maupun media lainnya | dokumen | 12 | 5 | 60 | 0.05 |
- | Menyusun bahan pembahasan teknis, pengembangan rumah sakit, memberikan layanan dan bimbingan serta analisa usaha | dokumen | 12 | 5 | 60 | 0.05 |
- | Menyusun dan mengembangkan konsep pelayanan non medis | dokumen | 12 | 5 | 60 | 0.05 |
- | Melaksanakan pembinaan staf | dokumen | 12 | 5 | 60 | 0.05 |
4. | Menyimpulkan hasil kerja dokumen bidang hukum untuk disampaikan kepada pimpinan unit agar hasil kesimpulan dapat bermanfaat. | 60 | 0.05 | |||
- | Melaksanakan evaluasi dan membuat laporan | dokumen | 12 | 5 | 60 | 0.05 |
5. | Menyusun rekomendasi bidang hukum berdasarkan pelaksanaan pekerjaan dan pemanfaatannya untuk disampaikan kepada pimpinan unit | 60 | 0.05 | |||
- | melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban | dokumen | 12 | 5 | 60 | 0.05 |
6. | Mengumpulkan bahan dokumen bidang pemerintah daerah, pembentukan peraturan perundang-undangan, ketenteraman dan ketertiban umum, penegakan peraturan daerah, penyidikan, dan bahan dokumen tugas terkait lainnya | 30 | 0.02 | |||
- | Mengumpulkan bahan dokumen bidang pemerintah daerah, pembentukan peraturan perundang-undangan, ketenteraman dan ketertiban umum, penegakan peraturan daerah, penyidikan, dan bahan dokumen tugas terkait lainnya | dokumen | 30 | 1 | 30 | 0.02 |
7. | Mengklasifikasikan bahan dokumen bidang pemerintah daerah, pembentukan peraturan perundang-undangan, ketenteraman dan ketertiban umum, penegakan peraturan daerah, penyidikan, dan bahan dokumen tugas terkait lainnya | 15 | 0.01 | |||
- | Mengklasifikasikan bahan dokumen bidang pemerintah daerah, pembentukan peraturan perundang-undangan, ketenteraman dan ketertiban umum, penegakan peraturan daerah, penyidikan, dan bahan dokumen tugas terkait lainnya | kegiatan | 15 | 1 | 15 | 0.01 |
8. | Menelaah bahan dokumen bidang pemerintah daerah, pembentukan peraturan perundang-undangan, ketenteraman dan ketertiban umum, penegakan peraturan daerah, penyidikan, dan bahan dokumen tugas terkait lainnya | 570 | 0.46 | |||
- | Menelaah bahan dokumen bidang pemerintah daerah, pembentukan peraturan perundang-undangan, ketenteraman dan ketertiban umum, penegakan peraturan daerah, penyidikan, dan bahan dokumen tugas terkait lainnya | kegiatan | 30 | 14 | 420 | 0.34 |
- | menganalisa laporan atau pengaduan | kegiatan | 150 | 1 | 150 | 0.12 |
9. | Menghadiri, memantau, mencatat, menyimpulkan, dan memberikan evaluasi setiap kegiatan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum dan penegakan peraturan daerah | 290 | 0.23 | |||
- | kegiatan patroli, operasi, pengamanan, dll | kegiatan | 30 | 4 | 120 | 0.10 |
- | kegiatan persidangan pelanggar perda | kegiatan | 10 | 5 | 50 | 0.04 |
- | kagiatan rapat/.koordinasi | kegiatan | 30 | 4 | 120 | 0.10 |
10. | Menyimpulkan hasil kerja dokumen bidang pemerintah daerah, pembentukan peraturan perundang-undangan, ketenteraman dan ketertiban umum, penegakan peraturan daerah, penyidikan, dan bahan dokumen tugas terkait lainnya | 235 | 0.19 | |||
- | membuat analisis peraturan | dokumen | 10 | 14 | 140 | 0.11 |
- | membuat bahan/materi pembelajaran | dokumen | 5 | 14 | 70 | 0.06 |
- | mempersiapkan data | dokumen | 5 | 5 | 25 | 0.02 |
11. | Menyusun rekomendasi bidang pemerintah daerah, pembentukan peraturan perundang-undangan, ketenteraman dan ketertiban umum, penegakan peraturan daerah, penyidikan, dan bahan dokumen tugas terkait lainnya | 116 | 0.09 | |||
- | memberikan petunjuk dalam penyelidikan dan/atau penyidikan | kegiatan | 30 | 1 | 30 | 0.02 |
- | memberikan pendapat terhadap kasus/peristiwa | dokumen | 10 | 7 | 70 | 0.06 |
- | evaluasi pelaksanaan program/kegiatan (tengah dan akhir) | kegiatan | 2 | 2 | 4 | 0.00 |
- | evaluasi bulanan seksi (hasil kerja bawahan dan kepribadian) | kegiatan | 12 | 1 | 12 | 0.01 |
12. | Melaporkan hasil kegiatan Seksi Penegakan Peraturan Daerah sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kerja | 26 | 0.02 | |||
- | Melaporkan hasil kegiatan Seksi Penegakan Peraturan Daerah sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kerja | dokumen | 13 | 2 | 26 | 0.02 |
Jumlah Kebutuhan Pegawai | 2962 | 2.37
2 orang |
||||
Jumlah Pegawai yang Ada | 0 orang |
BAHAN KERJA
No | Bahan Kerja | Penggunaan Dalam Tugas |
---|---|---|
1. | Lembaran Disposisi atasan | Dasar pelaksanaan tugas |
2. | Materi peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pelaksanaan program dan kegiatan seksi Penegakan Perda | Legalitas pelaksanaan tugas |
3. | Data-data terkait | Dasar Pelaksanaan Tugas |
4. | Alat Tulis Kantor | Alat tulis pendukung pelaksanaan tugas |
5. | Standar Operasional prosedur | Dasar Pelaksanaan Tugas |
PERANGKAT KERJA
No | Perangkat Kerja | Penggunaan Dalam Tugas |
---|---|---|
1. | Perangkat Keras (Komputer, Printer) | Sarana pengetikan dan pengolahan data serta pencetakan dokumen |
2. | Perangkat Lunak (Software) | Sarana pengetikan dan pengolahan data serta pencetakan dokumen |
3. | Jaringan/koneksi internet | Sarana komunikasi dengan instansi bidang perhubungan pada level yang sama maupun level yang lebih tinggi (antar kabupaten kota, provinsi maupun tingkat pusat) |
4. | Alat Komunikasi berupa telpon, HT, HP, faximile | Sarana komunikasi untuk berhubungan dengan stakeholder dalam pelaksanaan tugas |
5. | Kendaraan Dinas | Sarana transportasi dalam pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugas |
TANGGUNG JAWAB
1. | Melaksanakan Melaksanakan Melaksanakan tanggung jawab terhadap data yang berhubungan dengan Penegakan Peraturan daerah |
2. | Melaksanakan Melaksanakan Melaksanakan tanggung jawab terhadap Penegakan Peraturan daerah |
3. | Melaksanakan Melaksanakan Melaksanakan tanggung jawab terhadap kebenaran, ketepatan dan kecepatan pelaksanaan tugas analis hukum |
WEWENANG
1. | Melaksanakan ketatalaksanaan urusan Seksi Penegakan Perda |
2. | Menentukan prioritas pekerjaan |
3. | Membuat Laporan pelaksanaan tugas kepada pimpinan |
4. | Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan |
5. | Mengumpulkan kelengkapan data dan informasi yang diperlukan dari berbagai pihak |
6. | Menelaah, menganalisa, mengevaluasi dan menyususn bahan laporan |
KORELASI JABATAN
No | Jabatan | Unit Kerja/ Instansi | Dalam Hal |
---|---|---|---|
1. | Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah | Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran | meminta arahan |
2. | Pengelola Data Keamanan dan Ketertiban | Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran | koordinasi |
3. | Penyidik | Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran | koordinasi |
4. | Kepala Bagian Tata Usaha | Rumah Sakit Umum Daerah | meminta arahan |
5. | Kepala Sub Bagian Umum dan Perlengkapan | Rumah Sakit Umum Daerah | meminta arahan |
6. | Analis Tata Usaha | Rumah Sakit Umum Daerah | koordinasi |
7. | Pengadministrasi Umum | Rumah Sakit Umum Daerah | koordinasi |
8. | Penyusun Rencana Kebutuhan Sarana dan Prasarana | Rumah Sakit Umum Daerah | koordinasi |
9. | Pengelola Sarana dan Prasarana Kantor | Rumah Sakit Umum Daerah | koordinasi |
10. | Pengadministrasi Sarana dan Prasarana | Rumah Sakit Umum Daerah | koordinasi |
11. | Pengadministrasi Persuratan | Rumah Sakit Umum Daerah | koordinasi |
12. | Pengemudi Ambulan | Rumah Sakit Umum Daerah | koordinasi |
13. | Petugas Keamanan | Rumah Sakit Umum Daerah | koordinasi |
14. | Analis Humas | Rumah Sakit Umum Daerah | koordinasi |
KONDISI LINGKUNGAN KERJA
No | Aspek | Faktor |
---|---|---|
1. | Tempat Kerja | Di dalam ruangan dan nyaman |
2. | Suhu | Normal |
3. | Udara | Sejuk |
4. | Keadaan Ruangan | Cukup |
5. | Letak | Strategis |
6. | Penerangan | Memadai |
7. | Suara | Tenang |
8. | Keadaan Tempat Kerja | Nyaman dan Bersih |
9. | Getaran | Tidak Ada |
RESIKO BAHAYA
No | Fisik/ Mental | Penyebab |
---|---|---|
1. | Mata lelah | Terlalu banyak mempelajari dokumen/surat-surat dan lama di depan layar komputer |
2. | Kelelahan Fisik | Terlalu lama duduk |
SYARAT JABATAN LAINNYA
a. Keterampilan Kerja
Mengetik, mengoperasikan komputer, berkomunikasi
b. Bakat Kerja
G, Intelegensia
V, Bakat Verbal
N, Bakat Numerik
Q, Bakat Ketelitian
K, Koordinasi Motorik
F, Kecekatan Jari
E, Koordinasi Mata, Tangan, Kaki
M, Kecekatan Tangan
G, Intelegensia
V, Bakat Verbal
N, Bakat Numerik
Q, Bakat Ketelitian
K, Koordinasi Motorik
F, Kecekatan Jari
E, Koordinasi Mata, Tangan, Kaki
M, Kecekatan Tangan
c. Temperamen Kerja
D, Directing-Control-Planning (DCP)
F, Feeling-Idea-Fact (FIF)
M, Measurable & Verifiable Criteria (MVC)
R, Repetitive & Continuous (REPCON)
S, Performing under Stress (PUS)
D, Directing-Control-Planning (DCP)
F, Feeling-Idea-Fact (FIF)
M, Measurable & Verifiable Criteria (MVC)
R, Repetitive & Continuous (REPCON)
S, Performing under Stress (PUS)
d. Minat Kerja
Realistik - Aktivitas yang memerlukan manipulasi eksplisit, teratur atau sistematik terhadap obyek/alat/benda/mesin
Investigatif - Aktivitas yang memerlukan penyelidikan observasional, simbolik dan sistematik terhadap fenomena dan kegiatan ilmiah
Sosial - Aktivitas yang bersifat sosial atau memerlukan keterampilan berkomunikasi dengan orang lain
Konvensional - Aktivitas yang memerlukan manipulasi data yang eksplisit, kegiatan administrasi, rutin dan klerikal
Realistik - Aktivitas yang memerlukan manipulasi eksplisit, teratur atau sistematik terhadap obyek/alat/benda/mesin
Investigatif - Aktivitas yang memerlukan penyelidikan observasional, simbolik dan sistematik terhadap fenomena dan kegiatan ilmiah
Sosial - Aktivitas yang bersifat sosial atau memerlukan keterampilan berkomunikasi dengan orang lain
Konvensional - Aktivitas yang memerlukan manipulasi data yang eksplisit, kegiatan administrasi, rutin dan klerikal
e. Upaya Kerja
Berdiri
Berjalan
Duduk
Bekerja dengan jari
Berbicara
Mendengar
Melihat
Berdiri
Berjalan
Duduk
Bekerja dengan jari
Berbicara
Mendengar
Melihat
f. Fungsi Fisik
1) Kondisi Fisik
Jenis Kelamin
:
Pria atau Wanita
Umur (Tahun)
:
Minimal 30 tahun
Tinggi Badan (cm)
:
Minimal 160 cm
Berat Badan (kg)
:
Minimal 55 kg
Postur Badan
:
Sehat
Penampilan
:
Menarik
2) Fungsi Fisik/ Fungsi Jabatan
Hubungan dengan Benda
:
B7, Memegang
Hubungan dengan Data
:
D0, Memadukan data
D1, Mengkoordinasi data
D2, Menganalisis data
D6, Membandingkan data
D1, Mengkoordinasi data
D2, Menganalisis data
D6, Membandingkan data
Hubungan dengan Orang
:
O0, Menasehati
O1, Berunding
O6, Berbicara - memberi tanda
O7, Melayani orang
O8, Menerima Instruksi
O1, Berunding
O6, Berbicara - memberi tanda
O7, Melayani orang
O8, Menerima Instruksi