Detail Jabatan


NAMA JABATAN
:
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat
KODE JABATAN
:
 
UNIT ORGANISASI
a. JPT
:
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
b. Administrasi
:
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat
c. Pengawas
:
kepala sub bagian keagamaan dan budaya
IKHTISAR JABATAN
Menyelenggarakan perumusan kebijakan, pedoman, rencana, membagi tugas, memberi petunjuk dan bimbingan kepada bawahan serta pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan kesejahteraan rakyat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tugas Bagian Kesejahteraan Rakyat terselenggara dengan baik sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan
 
SYARAT JABATAN
a. Pendidikan
:
Sarjana S1, Manajemen, Administrasi, Perencanaan dan Bidang lain yang relevan dengan Tugas Jabatan
b. Kursus/ Diklat
1). Penjenjangan
:
Administrasi Umum, Diklat Pim Tk.IV, Diklat Pim Tk.III, Kursus Perencanaan, Administrasi Umum
2). Teknis
:
-
c. Pengalaman Kerja
:
Memiliki pengalaman pada Jabatan pengawas paling singkat 3 (tiga) tahun atau JF yang setingkat dengan Jabatan pengawas sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki dan pernah menjadi Kabid/Kasubid/Kasi pada Kantor atau Dinas ± 3 tahun
d. Pengetahuan Kerja
:
-
TUGAS POKOK
No Uraian Tugas Hasil Jumlah Hasil Waktu Penyelesaian (Jam) Waktu Penyelesaian Efektif (Jam) Kebutuhan Pegawai
1. Mengkoordinasikan dan menyusun kebijakan daerah dan rencana kerja di ruang lingkup Bagian Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas 23 0.02
- Memfasilitasi evaluasi dan perumusan latar belakang dan sasaran kegiatan dengan bawahan Kegiatan 3 3 9 0.01
- Mempelajari peraturan dengan sinkronisasi kegiatan antar sub bagian pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Kegiatan 3 3 9 0.01
- Merumuskan kebijakan program kerja Bagian Kesejahteraan rakyat Dokumen 1 5 5 0.00
2. Membagi tugas kepada bawahan di lingkungan Bagian Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang dilaksanakan berjalan efisien dan efektif 100 0.08
- Menjabarkan rencana kegiatan menjadi tugas-tugas yang harus dilaksanakan bawahan. kegiatan 40 0.5 20 0.02
- Menghimpun saran dan masukan dari bawahan kegiatan 40 0.5 20 0.02
- Memberikan arahan kepada bawahan terhadap permasalahan yang dihadapi untuk menghindari penyimpangan/kesalahan. kegiatan 40 0.5 20 0.02
- Menyusun penilaian dan evaluasi hasil kerja bawahan kegiatan 40 1 40 0.03
3. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan bagian Kesejahteraan Rakyat berdasarkan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas 100 0.08
- Menjabarkan rencana kegiatan menjadi tugas-tugas yang harus dilaksanakan bawahan. dokumen 40 0.5 20 0.02
- Menghimpun saran dan masukan dari bawahan kegiatan 40 0.5 20 0.02
- Memberikan arahan kepada bawahan terhadap permasalahan yang dihadapi untuk menghindari penyimpangan/kesalahan. kegiatan 40 0.5 20 0.02
- Menyusun penilaian dan evaluasi hasil kerja bawahan dokumen 40 1 40 0.03
4. Menyelia pelaksana tugas bawahan di lingkungan Bagian Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar mencapai target kinerja yang diharapkan 100 0.08
- Menjabarkan rencana kegiatan menjadi tugas-tugas yang harus dilaksanakan bawahan. dokumen 40 0.5 20 0.02
- Menghimpun saran dan masukan dari bawahan kegiatan 40 0.5 20 0.02
- Memberikan arahan kepada bawahan terhadap permasalahan yang dihadapi untuk menghindari penyimpangan/kesalahan. kegiatan 40 0.5 20 0.02
- Menyusun penilaian dan evaluasi hasil kerja bawahan dokumen 40 1 40 0.03
5. Merancang, menyelenggarakan dan mengendalikan program kegiatan di sub bagian Bina Pendidikan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tercapainya kinerja yang optimal 40.5 0.03
- Memfasilitasi dan mengkoordinir penyusunan bahan dalam rangka penyusunan Rencana Anggaran Satuan Kerja. dokumen 3 1.5 4.5 0.00
- Mengevaluasi permasalahan bagian Bina Pendidikan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga berdasarkan hasil laporan pelaksanaan kegiatan 3 6 18 0.01
- Mengadakan rapat koordinasi di bidang Bina Pendidikan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga untuk menerima masukan dalam pendayagunaan aparatur daerah. kegiatan 3 6 18 0.01
6. Merancang, menyelenggarakan dan mengendalikan program kegiatan di sub bagian Bina Kesejahteraan Sosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tercapainya kinerja yang optimal 40.5 0.03
- Memfasilitasi dan mengkoordinir penyusunan bahan dalam rangka penyusunan Rencana Anggaran Satuan Kerja. dokumen 3 1.5 4.5 0.00
- Mengevaluasi permasalahan bagian Bina Kesejahteraan Sosial berdasarkan hasil laporan pelaksanaan kegiatan 3 6 18 0.01
- Mengadakan rapat koordinasi di bidang Bina Kesejahteraan Sosial untuk menerima masukan dalam pendayagunaan aparatur daerah. kegiatan 3 6 18 0.01
7. Merancang, menyelenggarakan dan mengendalikan program kegiatan di sub bagian Bina Keagamaan dan Budaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tercapainya kinerja yang optimal 40.5 0.03
- Memfasilitasi dan mengkoordinir penyusunan bahan dalam rangka penyusunan Rencana Anggaran Satuan Kerja. dokumen 3 1.5 4.5 0.00
- Mengevaluasi permasalahan bagian Bina Kesejahteraan Sosial berdasarkan hasil laporan pelaksanaan kegiatan 3 6 18 0.01
- Mengadakan rapat koordinasi di bidang Bina Kesejahteraan Sosial untuk menerima masukan dalam pendayagunaan aparatur daerah. kegiatan 3 6 18 0.01
8. Menyusun lmerancang penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP), Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Standar Pelayanan Publik (SP) dan penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) pada Bagian Pemerintahan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk efektifitas pelaksanaan kegiatan 100 0.08
- Mengkoordinasikan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Bagian Kesejahteraan Rakyat kegiatan 3 10 30 0.02
- Mengkoordinasikan penyusunan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada Bagian Kesejahteraan Rakyat kegiatan 3 10 30 0.02
- Mengkoordinasikan penyusunan Standar Pelayanan Publik (SP) pada Bagian Kesejahteraan Rakyat kegiatan 3 10 30 0.02
- Mengkoordinasikan penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) pada Bagian Kesejahteraan Rakyat kegiatan 1 10 10 0.01
9. Menyelenggarakan administrasi keuangan di lingkup tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 180 0.14
- Mengkoordinir Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja, penerimaan, peyimpanan, pengeluaran, laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Bendahara kegaiatan 48 3 144 0.12
- Memfasilitasi dan Mengkoordinir pembuatan laporan keuangan kegaiatan 12 1 12 0.01
- Meneriksa dan memberikan persetujuan SPJ, SPD agar dapat dilanjutnkan prosesnya dokumen 12 1 12 0.01
- Memfasilitasi pemeliharaan barang daerah sesuai dengan anggaran yang tersedia. kegaiatan 12 1 12 0.01
10. Mengevaluasi pelaksana tugas bawahan di lingkungan bagian Kesejahteraan Rakyat dengan cara membandingkan rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan ebagai bahan laporan dan perbaikan kinerja yang akan datang 288 0.23
- Memfasilitasi dan mengevaluasi program dan pelaporan bidang pada Sub Bagian Bina Pendidikan Pariwisata Pemuda dan Olahraga, Sub Bagian Bina Kesejahteraan Sosial dan Sub Bagian Keagamaan dan Budaya kegiatan 144 1 144 0.12
- mendiskusikan menganalisa dan mengevaluasi program dan pelaporan di bidang Sub Bagian Bina Pendidikan Pariwisata Pemuda dan Olahraga, Sub Bagian Bina Kesejahteraan Sosial dan Sub Bagian Keagamaan dan Budaya kegiatan 144 1 144 0.12
11. Membuat laporan pelaksanaan tugas di ruang lingkup bagian kesejahteraan rakyat sesuai dengan tugas diberikan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja 23 0.02
- Menganalisa laporan yang diterima dari bawahan. kegiatan 3 3 9 0.01
- Membahas bahan laporan dengan bawahan kegiatan 3 3 9 0.01
- Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas dokumen 1 5 5 0.00
12. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan. 300 0.24
- Melakukan rapat koordinasi dengan OPD terkait frekuensi 50 5 250 0.20
- Melaksanakan perjalanan dinas terkait dengan pelaksanaan tugas frekuensi 10 5 50 0.04
Jumlah Kebutuhan Pegawai 1335.5 1.06
1 orang
Jumlah Pegawai yang Ada   1 orang
BAHAN KERJA
No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas
1. Renstra Bagian Pedoman dalam penyusunan
2. Disposisi atasan Dasar pelaksanaan tugas
3. Peraturan yang berhubungan dengan opd teknis terkait Pedoman Pelaksanaan tugas
4. Dokumen Anggaran Proses administrsi keuangan
5. Tugas pokok dan fungsi Pengkoordinasian urusan kebijakan
6. Rencana kegiatan Pengaturan pelaksanaan tugas
7. Peraturan dan Juknis Pengkoordinasian pernyusunan pedoman dan petunjuk teknis
8. Laporan pelaksanaan kegiatan Pelaksanaan evaluasi kegiatan
9. Data, laporan Mengkoordinir pelaksanaan penyusunan buku laporan
10. Laporan, ide atau saran Saran atau usulan bagi pimpinan dalam mengambil keputusan
11. Rencana dan realisasi kegiatan Pelaksanaan, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas pada Bagian Kesejahteraan Rakyat
12. Perintah Pimpinan Pelaksanaan tugas lain-lain
13. Surat Masuk Pelaksanaan tugas lain-lain
PERANGKAT KERJA
No Perangkat Kerja Penggunaan Dalam Tugas
1. Peraturan-peraturan yang berhubungan dengan OPD terkait Legalitas pelaksanaan tugas
2. Komputer / laptop dan printer Sarana pengetikan dan pengolahan data serta pencetakan dokumen
3. Alat komunikasi /telpon Sarana komunikasi untuk berhubungan dengan mitra kerja
4. Alat Tulis Kantor Pendukung pelaksanaan tugas
5. Renstra Setdako dan OPD terkait Merumuskann program kerja Bagian Kesejahteraan Rakyat dan kebijakan pada opd terkait
6. Lembar disposisi Membagi tugas kepada bawahan
7. Tupoksi dan SOP Bagian Kesejahteraan Rakyat Mengatur pelaksanaan tugas
8. Peraturan dan Juknis Pedoman Pelaksanaan Tugas
9. Data dan Laporan Memberikan saran atau pertimbangan bagi pimpinan
10. Laporan dan Rencana kegiatan Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Bagian Kesejahteraan Rakyat
11. Laporan dan Rencana kegiatan Melaporkan pelaksanan tugas Bagian Kesejahteraan Rakyat
12. Surat Perintah/Surat Tugas Melaksanakan tugas lain-lain
13. Rencana Kegiatan Melaksanakan evaluasi pelaksanaan tugas
TANGGUNG JAWAB
1. Melaksanakan Pembinaan bawahan pada Bagian Kesejahteraan Rakyat
2. Memeriksa Kebenaran dan ketepatan program kerja dan petunjuk kerja Bagian Kesejahteraan Rakyat
3. Memeriksa Kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Kesejahteraan Rakyat
4. Menetapkan Ketepatan pelaksanaan tugas
5. Memeriksa Kebenaran pemeriksaan konsep
6. Memeriksa Kebenaran laporan
7. Memeriksa Kebenaran hasil kerja bawahan
8. Menetapkan Kebenaran dan ketepatan pemberian saran.
9. Menyiapkan Keserasian dalam suasana kerja
 
WEWENANG
1. Melakukan koordinasi dengan OPD terkait terkait dengan kebijakan
2. Membina bawahan sesuai dengan peraturan yang berlaku
3. Menyusun dan menyiapkan konsep rencana di lingkungan Bagian Kesejahteraan Rakyat
4. Memberi tugas, menegur dan menilai pelaksanaan tugas para bawahan
5. Memberi paraf sesuai ketentuan yang berlaku pada setiap persetujuan konsep dokumen/surat yang diajukan pada bawahan untuk ditanda tangani atasan
6. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan
7. Melakukan koordinasi dengan unit kerja untuk kelancaran kerja
8. Mengoreksi dan memperbaiki hasil kerja bawahan
9. Menilai, menegur, menindak, memotivasi dan membina bawahan
KORELASI JABATAN
No Jabatan Unit Kerja/ Instansi Dalam Hal
1. Kepala Sub Bagian Keagamaan dan Budaya Sekretariat Daerah Kota Koordinasi dalam bekerja
2. Kepala Sub Bagian Bina Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Kota Koordinasi dalam bekerja
3. Kepala Sub Bagian Bina Pendidikan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Sekretariat Daerah Kota Koordinasi dalam bekerja
4. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Mengerjakan Intruksi Pimpinan
5. Kepala Baznas Kota Padang Panjang Baznas Pusat Koordinasi dalam bekerja
6. Kepala Kementrian Agama Kota Padang Panjang Kementrian Agama Republik Indonesia Koordinasi dalam bekerja
7. Kepala Kantor Urusan Agama Kota Padang Panjang Kementrian Agama Republik Indonesia Koordinasi dalam bekerja
8. Ketua MUI Kota Padang Panjang MUI Koordinasi dalam bekerja
9. Ketua FKUB Kota Padang Panjang Forum Komunikasi Umat Beragama Kota Padang Panjang Koordinasi dalam bekerja
KONDISI LINGKUNGAN KERJA
No Aspek Faktor
1. Tempat Kerja Dalam ruangan
2. Suhu Sedang
3. Udara Sejuk
4. Keadaan Ruangan Baik
5. Letak Strategis
6. Penerangan Terang
7. Suara Tenang
8. Keadaan Tempat Kerja Bersih dan rapi
9. Getaran Tidak ada
RESIKO BAHAYA
No Fisik/ Mental Penyebab
1. Mata lelah Terlalu lama menatap layar komputer
2. Kelelahan Fisik Terlalu lama duduk dan membungkuk, dan kurang istirahat
SYARAT JABATAN LAINNYA
a. Keterampilan Kerja
Berkomunikasi, Menganalisa, Mengevaluasi data dan Mengoperasikan Komputer
 
b. Bakat Kerja
G, Intelegensia
V, Bakat Verbal
Q, Bakat Ketelitian
 
c. Temperamen Kerja
D, Directing-Control-Planning (DCP)
F, Feeling-Idea-Fact (FIF)
I, Influencing (INFLU)
M, Measurable & Verifiable Criteria (MVC)
P, Dealing with People (DEPL)
 
d. Minat Kerja
Investigatif - Aktivitas yang memerlukan penyelidikan observasional, simbolik dan sistematik terhadap fenomena dan kegiatan ilmiah
Kewirausahaan - Aktivitas yang melibatkan kegiatan pengelolaan/ manajerial untuk pencapaian tujuan organisasi
 
e. Upaya Kerja
Berdiri
Berjalan
Duduk
Berbicara
Mendengar
 
f. Fungsi Fisik
1) Kondisi Fisik
Jenis Kelamin
:
Pria atau Wanita
Umur (Tahun)
:
30
Tinggi Badan (cm)
:
165
Berat Badan (kg)
:
60
Postur Badan
:
sedang
Penampilan
:
baik
2) Fungsi Fisik/ Fungsi Jabatan
Hubungan dengan Benda
:
B7, Memegang
Hubungan dengan Data
:
D2, Menganalisis data
Hubungan dengan Orang
:
O7, Melayani orang

Kembali ke daftar