Detail Jabatan


NAMA JABATAN
:
Kepala Bidang Perpustakaan
KODE JABATAN
:
 
UNIT ORGANISASI
a. JPT
:
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
b. Administrasi
:
Kepala Bidang Perpustakaan
c. Pengawas
:
-
IKHTISAR JABATAN
Melaksanakan sebagian tugas Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, melakukan kerja sama antar perpustakaan, membudayakan gemar membaca, membina perpustakaan-perpustakaan, mengembangkan teknologi informasi perpustakaan, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang Perpustakaan
 
SYARAT JABATAN
a. Pendidikan
:
S1/D-4 bidang Perpustakaan atau bidang lain yang relevan dengan bidang tugas
b. Kursus/ Diklat
1). Penjenjangan
:
Diklat PIM III
2). Teknis
:
Diklat Pengenalan Perpustakaan2. Diklat Pengkatalogan Deskriptif Berbasis (RDA)3. Diklat Pelestarian Bahan Perpustakaan4. Diklat Pengolahan Bahan Pustaka5. Diklat Pengelolaan Informasi6. Diklat Etika Layanan7. Diklat Layanan Perpustakaan8. Diklat Pengembangan Koleksi Bahan Perpustakaan Digital9. Diklat Teknis Pengelolaan Perpustakaan10. Diklat Perpustakaan Berbasis inklusi sosial11. Diklat Penyuluh Minat dan Gemar Membaca12. Diklat manajemen perpustakaan
c. Pengalaman Kerja
:
memiliki pengalaman pada Jabatan pengawas paling singkat 3 (tiga) tahun atau JF yang setingkat dengan Jabatan pengawas sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki
d. Pengetahuan Kerja
:
memahami manajemen Perpustakaan
TUGAS POKOK
No Uraian Tugas Hasil Jumlah Hasil Waktu Penyelesaian (Jam) Waktu Penyelesaian Efektif (Jam) Kebutuhan Pegawai
1. Merencanakan operasional di lingkup Bidang Perpustakaan berdasarkan program kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sebagai pedoman pelaksanaan tugas 270 0.22
- Menelaah Rencana Kerja, Program Kerja dan kegiatan bidang Perpustakaan 6 5 30 0.02
- Menyusun draf rencana kerja di lingkungan bidang perpustakaan 6 25 150 0.12
- Menkonsultasikan draf rencana kerja kegiatan kepada atasan untuk mendapatkan arahan 6 10 60 0.05
- Memfinalisasi dan menetapkan rencana kerja di lingkungan bidang perpustakaan 6 5 30 0.02
2. Membagi tugas kepada bawahan di lingkup Bidang Perpustakaan sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang dilaksanakan berjalan efisien dan efektif 83 0.07
- Menjabarkan rencana kegiatan menjadi tugas-tugas yang harus dilaksanakan bawahan rencana kerja 6 0.5 3 0.00
- Memaparkan rencana kegiatan Sekretariat Juklak 6 0.5 3 0.00
- Menghimpun saran dan masukan dari masing-masing Kepala Sub Bagian/Jabatan Pengawas notulen 6 1 6 0.00
- Memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada masing-masing Kepala Sub Bagian/Jabatan Pengawas SOP 64 1 64 0.05
- Menentukan target waktu penyelesaian Kartu Kendali 7 1 7 0.01
3. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkup Bidang Perpustakaan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas 18 0.01
- Menjelaskan tugas yang akan dilaksanakan bawahan kegiatan 6 1 6 0.00
- Mengidentifikasi kesulitan yang dialami oleh bawahan Data 6 0.5 3 0.00
- Menganalisis permasalahan bersama dengan atasan untuk menentukan solusi terbaik Data 6 1 6 0.00
- Memberikan arahan kepada bawahan terkait dengan masalah yang dialami Data 6 0.5 3 0.00
4. Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkup Bidang Perpustakaan secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan 48 0.04
- Menelaah hasil kerja yang dilakukan oleh bawahan Konsep 6 2 12 0.01
- Menentukan standar kualitas dan/atau kuantitas hasil kerja Hasil Kerja 6 2 12 0.01
- Mengidentifikasi kesalahan dalam hasil kerja sesuai dengan standar yang telah ditentukan Hasil Kerja 6 1 6 0.00
- Membuat koreksi pada hasil kerja berupa catatan tertulis Data Terkoreksi 6 2 12 0.01
- Memberikan arahan terkait koreksi hasil kerja bawahan Hasil Kerja Final 6 1 6 0.00
5. Menyelenggarakan, mengkoordinasikan, dan memfasilitasi kegiatan Sub Bidang Pengolahan, Layanan dan Pelestarian Bahan Perpustakaan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tercapai target kinerja yang diharapkan 182.13 0.15
- Mengoreksi rencana kerja Sub Bidang Pengolahan, Layanan dan Pelestarian Bahan Perpustakaan Data 29 1 29 0.02
- Mengoreksi kerangka acuan kerja Sub Bidang Pengolahan, Layanan dan Pelestarian Bahan Perpustakaan Data 9 1 9 0.01
- Mengoreksi data Sub Bidang Pengolahan, Layanan dan Pelestarian Bahan Perpustakaan Data 29 1 29 0.02
- Mengoreksi tabulasi data Sub Bidang Pengolahan, Layanan dan Pelestarian Bahan Perpustakaan Data 29 2 58 0.05
- Mengoreksi analisis data Sub Bidang Pengolahan, Layanan dan Pelestarian Bahan Perpustakaan Data 29 1 29 0.02
- Mengoreksi evaluasi data Sub Bidang Pengolahan, Layanan dan Pelestarian Bahan Perpustakaan Data 29 0.97 28.13 0.02
6. Menyelenggarakan, mengkoordinasikan, dan memfasilitasi kegiatan Sub Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tercapai target kinerja yang diharapkan 99 0.08
- Mengoreksi rencana kerja Sub Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca Data 15 1 15 0.01
- Mengoreksi kerangka acuan kerja Sub Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca Data 9 1 9 0.01
- Mengoreksi data Sub Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca Data 15 1 15 0.01
- Mengoreksi tabulasi data Sub Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca Data 15 2 30 0.02
- Mengoreksi analisis data Sub Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca Data 15 1 15 0.01
- Mengoreksi evaluasi data Sub Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca Data 15 1 15 0.01
7. menyelenggarakan, mengkoordinasikan, dan memfasilitasi kegiatan Sub Pembinaan Perpustakaan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tercapai target kinerja yang diharapkan 72 0.06
- Mengoreksi rencana kerja Sub Pembinaan Perpustakaan Data 11 1 11 0.01
- Mengoreksi kerangka acuan kerja Sub Pembinaan Perpustakaan Data 6 1 6 0.00
- Mengoreksi data Sub Pembinaan Perpustakaan Data 11 1 11 0.01
- Mengoreksi tabulasi data Sub Pembinaan Perpustakaan Data 11 2 22 0.02
- Mengoreksi analisis data Sub Pembinaan Perpustakaan Data 11 1 11 0.01
- Mengoreksi evaluasi data Sub Pembinaan Perpustakaan Data 11 1 11 0.01
8. merancang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Standar Operasional Prosedur,dan Standar Pelayanan Publik sesuai dengan bidang tugas untuk efektifitas pelaksanaan kegiatan 63 0.05
- Mengoreksi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah kegiatan bidang perpustakaan kegiatan 24 1 24 0.02
- Mengoreksi Standar Operasional Prosedur kegiatan bidang perpustakaan Dokumen 65 0.5 32.5 0.03
- Mengoreksi Standar Pelayanan Publik Dokumen 13 0.5 6.5 0.01
9. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkup Bidang Perpustakaan dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang 422 0.34
- Melaksanakan rapat koordinasi dengan staf bidang perpustakaan konsep 40 2 80 0.06
- Menentukan standar kualitas dan/atau kuantitas hasil kerja hasil kerja 57 2 114 0.09
- Mengidentifikasi kesalahan dalam hasil kerja sesuai dengan standar yang telah ditentukan Hasil kerja 57 1 57 0.05
- Membuat koreksi pada hasil kerja berupa catatan tertulis Data Terkoreksi 57 2 114 0.09
- Memberikan arahan terkait koreksi hasil kerja bawahan Hasil Kerja 57 1 57 0.05
10. Membuat laporan pelaksanaan tugas Bidang Perpustakaan sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja 117.5 0.09
- Membuat laporan yang diterima dari bawahan bahan 47 0.5 23.5 0.02
- Membahas bahan laporan dengan bawahan Perbaikan bahan 47 0.5 23.5 0.02
- Membuat konsep laporan hasil pelaksanaan kegiatan di Bidang Perpustakaan draf 47 0.5 23.5 0.02
- Mengkonsultasikan konsep laporan kepada atasan draf terkoreksi 47 0.5 23.5 0.02
- Memfinalisasi konsep laporan pelaksanaan tugas Laporan 47 0.5 23.5 0.02
Jumlah Kebutuhan Pegawai 1374.63 1.11
1 orang
Jumlah Pegawai yang Ada   1 orang
BAHAN KERJA
No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas
1. Dokumen Pelaksanaan Anggaran tahun yang sudah berjalan, Visi dan Misi Kepala Daerah, Rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, program lokalitas Satuan Kerja Perangkat Daerah, Dokumen Rencana Kerja Tahunan Dinas Perpustakaan Penyusunn Program kerja di bidang Perpustakaan
2. Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dan hasil Analisis Beban Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pembagian tugas kedinasan kepada Kepala Seksi/Pengawas
3. Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta peraturan yang berlaku lainnya Pemberian petunjuk kerja kepada Kepala Seksi/Pengawas dan Staf/Pelaksana/Jabatan Fungsional Umum
4. Tugas dan kegiatan Kepala Sub Seksi/Jabatan Pengawas dan Staf/Jabatan Pelaksana/Jabatan Fungsional Umum/Jabatan Fungsional Tertentu Pengawasan pelaksanaan tugas Kepala Seksi/Pengawas dan Staf/Pelaksana/Jabatan Fungsional Umum/Jabatan Fungsional Tertentu
5. Laporan hasil kegiatan pelaksanaan tugas Staf/Jabatan Pelaksana/Jabatan Fungsional Umum/Jabatan Fungsional Tertentu Evaluasi pelaksanaan tugas Kepala Seksi/Pengawas dan Staf/Pelaksana/Jabatan Fungsional Umum/Jabatan Fungsional Tertentu
6. Program Kerja Bidang perpustakaan dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pembinaan bidang perpustakaan
7. Program kerja dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran tahun berjalan Bidang perpustakaan Pelaksanaan tugas pengolahan, layanan dan pelestarian bahan pustaka, pengembangan perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca serta Pembinaan perpustakaan
8. Laporan permasalahan kegiatan Bidang perpustakaan Pengajuan saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas/Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
9. Hasil kegiatan bidang perpustakaan Penyusunan laporan kegiatan bidang perpustakaan
10. Perintah Pimpinan (Kepala Dinas/Pejabat Pimpinan Tinggi) Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya
PERANGKAT KERJA
No Perangkat Kerja Penggunaan Dalam Tugas
1. Undang-Undang tentang Pemerintah Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksanaan lainnya Menyusun program kerja bidang Pengelolaan dan Layanan Perpustakaan
2. Standar Operasional Prosedur Bidang Perpustakaan dan Beban Kerja Membagi tugas kedinasan kepada Kepala Seksi/Pengawas
3. Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Memberi petunjuk kerja kepada Kepala Seksi/Jabatan Pengawas dan Staf/Jabatan Pelaksana/Jabatan Fungsional Umum/Jabatan Fungsional Tertentu
4. Peraturan tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Standar Operasional Prosedur Bidang Perpustakaan dan Pedoman Standar Tingkat Kinerja Pejabat Struktural dan Staf/Jabatan Pelaksana/Jabatan Fungsional Umum/Jabatan Fungsional Tertentu Mengawasi pelaksanaan tugas Kepala Seksi/Jabatan Pengawas dan Staf/Jabatan Pelaksana/Jabatan Fungsional Umum/Jabatan Fungsional Tertentu
5. Pelaksanaan kegiatan sekretariat, Standar Operasional Prosedur Bidang Perpustakaan, Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Lainnya Mengevaluasi pelaksanaan tugas Kepala Seksi/Jabatan Pengawas dan Staf/Jabatan Pelaksana/Jabatan Fungsional Umum/Jabatan Fungsional Tertentu
6. Peraturan yang berlaku, Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Lainnya Membina pelaksanaan tugas Kepala Seksi/Jabatan Pengawas dan Staf/Jabatan Pelaksana/Jabatan Fungsional Umum/Jabatan Fungsional Tertentu
7. Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Standar Operasional Prosedur Bidang Perpustakaan, Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Lainnya Melaksanakan tugas pengolahan, layanan dan pelestarian bahan pustaka, Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca serta Pembinaan Perpustakaan
8. Peraturan Walikota tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang, Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Lainnya Mengajukan saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas/Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
9. Peraturan Walikota tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang, Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Lainnya Menyusun laporan kegiatan Bidang Perpustakaan
10. Surat Perintah/Surat Tugas Melaksanakan tugas kedinasan lainnya
11. Alat Tulis Kantor dan Perangkat IT Penunjang pelaksanaan tugas
TANGGUNG JAWAB
1. Melaksanakan Kelancaran pelaksanaan program dan terselenggaranya kegiatan Bidang Perpustakaan
2. Melaksanakan Pengawasan internal Bidang Perpustakaan
3. Melaksanakan Kebenaran, ketepatan dan kecepatan pelaksanaan tugas
4. Melaksanakan Pembinaan seluruh pegawai dan penerapan disiplin kerja Bidang Perpustakaan
5. Melaksanakan Keamanan kerahasiaan surat, dokumen, data dan informasi Bidang Perpustakaan
 
WEWENANG
1. Menentukan prioritas pekerjaan
2. Meminta kelengkapan data dan informasi kepada unit kerja yang relevan
3. Memaraf surat dan dokumen dinas sesuai dengan ketentuan
4. Membimbing dan menegur bawahan
5. Menilai Sasaran Kerja Pegawai (Penilaian Prestasi Kerja)
6. Memberi reward and punishment kepada bawahan
7. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas/Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
8. Membuat laporan pelaksanaan tugas
KORELASI JABATAN
No Jabatan Unit Kerja/ Instansi Dalam Hal
1. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Konsultasi dan pertanggungjawaban
2. Kepala Bidang Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Koordinasi
3. Kepala Seksi Pengolahan, Layanan dan Pelestarian Bahan Perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Penugasan dan evaluasi kerja
4. Kepala Seksi Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Penugasan dan evaluasi kerja
5. Kepala Seksi Pembinaan Perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Penugasan dan evaluasi kerja
KONDISI LINGKUNGAN KERJA
No Aspek Faktor
1. Tempat Kerja Dalam ruangan tertutup dan memadai
2. Suhu Sedang
3. Udara Sejuk
4. Keadaan Ruangan Biasa
5. Letak Biasa
6. Penerangan Baik
7. Suara Baik
8. Keadaan Tempat Kerja Baik
9. Getaran Tidak ada
RESIKO BAHAYA
No Fisik/ Mental Penyebab
1. Kelelahan fisik terlalu lama duduk membungkuk
2. Kelelahan mata Terlalu lama menatap layarkomputer
SYARAT JABATAN LAINNYA
a. Keterampilan Kerja
Keterampilan membuat konsep program kerja
Keterampilan penyelesaian masalah teknis teknis pengelolaan perpustakaan dan administrasi perkantoran
Menguasai Informasi dan Teknologi
 
b. Bakat Kerja
G, Intelegensia
V, Bakat Verbal
Q, Bakat Ketelitian
 
c. Temperamen Kerja
D, Directing-Control-Planning (DCP)
I, Influencing (INFLU)
M, Measurable & Verifiable Criteria (MVC)
 
d. Minat Kerja
Investigatif - Aktivitas yang memerlukan penyelidikan observasional, simbolik dan sistematik terhadap fenomena dan kegiatan ilmiah
 
e. Upaya Kerja
Berdiri
Berbicara
Mendengar
 
f. Fungsi Fisik
1) Kondisi Fisik
Jenis Kelamin
:
Pria atau Wanita
Umur (Tahun)
:
Maksimal 50 Tahun
Tinggi Badan (cm)
:
Standar
Berat Badan (kg)
:
Seimbang
Postur Badan
:
Seimbang
Penampilan
:
Menarik
2) Fungsi Fisik/ Fungsi Jabatan
Hubungan dengan Benda
:
B7, Memegang
Hubungan dengan Data
:
D2, Menganalisis data
Hubungan dengan Orang
:
O3, Menyelia

Kembali ke daftar