Detail Jabatan


NAMA JABATAN
:
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin
KODE JABATAN
:
 
UNIT ORGANISASI
a. JPT
:
Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
b. Administrasi
:
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin
c. Pengawas
:
3
IKHTISAR JABATAN
Mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas di bidang Pemberdayaan Sosial, Kelembagaan dan Penanganan Fakir Miskin yang meliputi Pemberdayaan Sosial,Pemberdayaan Kelembagaan dan Kemitraan Sosial,serta Penanganan Fakir Miskin
 
SYARAT JABATAN
a. Pendidikan
:
S1 dan S2 yang relevan
b. Kursus/ Diklat
1). Penjenjangan
:
1. Diklat Pim III.
2). Teknis
:
1. Bimbingan Teknis pendampingan dan pemberdayaan Keluarga Miskin. 2. Bimbingan Teknis Pemetaan PMKS dan PSKS. 3. Diklat Manajemen Karang Taruna. 4. Diklat pemberdayaan Fakir Miskin. 5. Diklat Pengembangan Masyarakat. 6. Diklat Pendatan dan Informasi Kessos. 7. Diklat Pemantapan Pendampingan Pemberdayaan Fakir Miskin
c. Pengalaman Kerja
:
Memiliki pengalaman pada Jabatan pengawas paling singkat 3 (tiga) tahun atau JF yang setingkat dengan Jabatan pengawas sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki
d. Pengetahuan Kerja
:
Mampu memahami dan berpengalaman dalam bidang pekerjaan pemberdayaan masyarakat, sosial dan penanganan fakir miskin
TUGAS POKOK
No Uraian Tugas Hasil Jumlah Hasil Waktu Penyelesaian (Jam) Waktu Penyelesaian Efektif (Jam) Kebutuhan Pegawai
1. membagi tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin berdasarkan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang dilaksanakan berjalan efisien dan efektif 82 0.07
- Menjabarkan rencana kegiatan menjadi tugas yang harus dilaksanakan kepala seksi di bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dokumen renja 5 1 5 0.00
- Memaparkan rencana Kegiatan Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin dokumen Renja 5 2 10 0.01
- Menghimpun saran dan masukan dari Kepala seksi yang ada pada bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dokumen Jadwal dan Pembagian Tugas 5 2 10 0.01
- Memberikan Petunjuk pelaksanaan tugas kepada Kepala seksi yang ada pada bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin frekuensi 52 1 52 0.04
- Menentukan target waktu penyelesaian Dokumen Jadwal dan Pembagian Tugas 5 1 5 0.00
2. merencanakan operasional di lingkungan Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin berdasarkan program kerja Dinas Sosial PPKB PPPA sebagai pedoman pelaksanaan tugas 52.25 0.04
- Mengkoordinir penyusunan rencana kerja pada bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dokumen 15 1 15 0.01
- Menelaah rencana Kerja, Program Kerja dan KegiatanPemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin dokumen 15 1 15 0.01
- Mempresentasikan hasil penyusunan konsep program kerja kepada kepala Dinas Sosial PPKB PPPA frekuensi 5 1 5 0.00
- Membubuhkan paraf pada konsep perumusan program kerja frekuensi 15 0.15 2.25 0.00
- Memfinalisasi konsep program kerja kepada kepala Dinas Sosial PPKB PPPA Dokumen 15 1 15 0.01
3. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin berdasarkan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaa tugas 111 0.09
- Menjabarkan rencana kegiatan menjadi tugas yang harus dilaksanakan para Kasi/Pengawas dan Pelaksana di bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dukumen renja 1 2 2 0.00
- Memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada kepala Seksi /pengawas/pelaksana di bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin frekuensi 52 2 104 0.08
- menentukan target waktu penyelesaian frekuensi 5 1 5 0.00
4. menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin berdasarkan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan 418.5 0.33
- Mengidentifikasi kesalahan dalam hasil kerja sesuai dengan standar yang telah ditentukan frekuensi 52 1 52 0.04
- Mengatasi permasalahan pelaksanaan kegiatan dan mengkonsultasikan permasalahan yang dihadapi kepada Kepala Dinas Sosial PPKB PPPA untuk menentukan solusi terbaik frekuensi 52 1 52 0.04
- Memberi arahan pelaksanaan tugas terkait permasalahan yang dihadapi frekuensi 52 1 52 0.04
- Menelaah hasil kerja yang dilakukan kepala seksi/pengawas/pelaksana di bidang kegiatan 260 0.5 130 0.10
- Mengawasi seksi/pengawas/pelaksana dengan berpedoman pada standar kualitas dan kuantitas kinerja pejabat struktural dan pelaksana frekuensi 260 0.5 130 0.10
- memberi teguran secara lisan dan tulisan terhadap kesalahan dan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas frekuensi 5 0.5 2.5 0.00
5. menyelenggarakan, mengkoordinasikan dan memfasilitasi kegiatan Seksi Pemberdayaan Kelembagaan, Sosial Masyarakat dan Restorasi Sosial sesuai dengan peraturan yang berlaku agar tercapai target kinerja yang diharapkan 636 0.51
- Mempelajari bahan/petunjuk teknis/peraturan sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan seksi Pemberdayaan Kelembagaan, Sosial Masyarakat dan Restorasi Sosial doumen 12 1 12 0.01
- Mengkonsultasikan ke kementerian tentang pelaksanaan kegiatan Pemberdayaan dan kelembagaan sosial frekuensi 2 4 8 0.01
- Mengkonsultasikan ke kementerian tentang pelaksanaan kegiatan Pemberdayaan dan kelembagaan Masyarakat frekuensi 2 4 8 0.01
- Mengkonsultasikan ke Dinas Sosial Propinsi tentang pelaksanaan kegiatan Pemberdayaan dan kelembagaan sosial frekuensi 12 3 36 0.03
- Mengkonsultasikan ke Dinas Sosial Propinsi tentang pelaksanaan kegiatan Pemberdayaan dan kelembagaan Masyarakat frekuensi 24 3 72 0.06
- Menyelenggarakan dan memfasilitasi kegiatan Penilaian BBGRM tingkat kegiatan 3 10 30 0.02
- Menyelenggarakan dan memfasilitasi kegiatan Penilaian Kelurahan berprestasi kegiatan 3 40 120 0.10
- Menyelenggarakan dan memfasilitasi kegiatan Penilaian LPM berprestasi kegiatan 3 10 30 0.02
- Menyelenggarakan dan memfasilitasi kegiatan Penilaian Kader Posyandu berprestasi kegiatan 3 30 90 0.07
- Menyelenggarakan dan memfasilitasi kegiatan Penilaian Dasawisma kegiatan 3 10 30 0.02
- Menyelenggarakan dan memfasilitasi kegiatan Penilaian Teknologi Tepat guna kegiatan 3 10 30 0.02
- Menyelenggarakan dan memfasilitasi kegiatan Jambore PKK kegiatan 3 30 90 0.07
- Menyelenggarakan dan memfasilitasi kegiatan Penilaian gerakan PKK frekuensi 3 10 30 0.02
- Meyelenggarakan dan Menfasilitasi kegiatan pembinaan/Bimbingan Teknis dan monitoring, serta mengevaluasi Kelembagaan dan pemberdayaan Sosial (LKKS,LK3, Orsos/Panti kegiatan 3 5 15 0.01
- Meyelenggarakan dan Menfasilitasi pelaksanaan kegiatan bimbingan tenis, Penguatan, pembinaan dan monitoring, serta mengevaluasi kelembagaan masyarakat (PKK, DPD LPM, Karang Taruna, Dasawisma, PKK, Posyantek) kegiatan 7 5 35 0.03
6. menyelenggarakan, mengkoordinasikan dan memfasilitasi kegiatan Seksi Pendampingan, Bantuan Stimulan dan Penataan Lingkungan sesuai dengan peraturan yang berlaku agar tercapai target kinerja yang diharapkan 61 0.05
- Mempelajari bahan/peraturan/juknis pedoman pelaksanaan tugas pada kepala seksi Pendampingan bantuan stimulan dan penataan lingkungan dokumen 3 1 3 0.00
- Mengkonsultasikan ke kementerian tentang pelaksanaan kegiatan pada kepala seksi Pendampingan bantuan stimulan dan penataan lingkungan kegiatan 2 3 6 0.00
- Mengkonsultasikan ke Dinas Sosial Propinsi tentang pelaksanaan kegiatan pada kepala seksi Pendampingan bantuan stimulan dan penataan lingkungan kegiatan 5 3 15 0.01
- Mengkoordinasikan dengan OPD terkait pelaksanaan kegiatan pada kepala seksi Pendampingan bantuan stimulan dan penataan lingkungan kegiatan 8 2 16 0.01
- Menyelenggarakan dan memfasilitasi kegiatan pada kepala seksi Pendampingan bantuan stimulan dan penataan lingkungan kegiatan 3 7 21 0.02
7. menyelenggarakan, mengkoordinasikan dan memfasilitasi kegiatan Seksi Penanganan Fakir Miskin sesuai dengan peraturan yang berlaku agar tercapai target kinerja yang diharapkan 319 0.26
- Mempelajari petunjuk teknis/peraturan/bahan kerja sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas Kepala Seksi Penanganan Fakir Miskin dokumen petunjuk/pedoman penanganan fakir miskin 4 1 4 0.00
- mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Kepala Seksi Penanganan Fakir Miskin kegiatan 12 2 24 0.02
- Melakukan konsultasi ke kementerian Sosial RI tentang pelaksanaan kegiatan pada Kepala Seksi Penanganan fakir miskin kegiatan 3 3 9 0.01
- Melakukan konsultasi ke Dinas Sosial Propinsi tentang pelaksanaan kegiatan pada Kepala Seksi Penanganan fakir miskin kegiatan 12 3 36 0.03
- Menyelenggarakan dan memfasilitasi kegiatan pendataan, penanganan masalah kesejahteraan sosial dalam rangka penurunan angka Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) kegiatan 12 3 36 0.03
- Menyelenggarakan dan memfasilitasi kegiatan melaksanakan monitoring, pengumpulan, menganalisis, mengevalusi dan pelaporan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial kegiatan 2 30 60 0.05
- Mengkoordinir dan menyelenggarakan Pelayanan Bagi Masyarakat miskin dalam pengurusan jaminan kesehatan berkas 150 1 150 0.12
8. merancang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Standar Operasional Prosedur, dan Standar Pelayanan Publik sesuai dengan bidang tugas untuk efektifitas pelaksanaan kegiatan 12 0.01
- Mengkoordinasikan dengan kepala seksi di bidang Pemberdayaan sosial dan Penangan fakir Miskin untuk penyusunan SPIP, SOP dan SPP frekuensi 3 1 3 0.00
- Menghimpun dan mengkoreksi SPIP, SOP dan SPP dari kepala seksi di bidang Pemberdayaan sosial dan Penangan fakir Miskin dokumen 3 1 3 0.00
- Menkoordinasikan penyelenggaraan SPIP, SOP dan SPP pada bidang Pemberdayaan sosial dan Penangan fakir Miskin frekuensi 3 1 3 0.00
- Mengevaluasi pelaksanaan SPIP, SOP dan SPP untuk dilaporkan pada atasan frekuensi 3 1 3 0.00
9. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin berdasarkan perbandingan rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja dimasa yang akan datang 288 0.23
- Menghimpun/mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin melalui rapat staf bidang frekuensi 36 2 72 0.06
- Menerima hasil pelaksanaan pekerjaan bawahan frekuensi 36 1 36 0.03
- Menelaah hasil pelaksanaan pekerjaan bawahan frekuensi 36 1 36 0.03
- Memberikan penilaian kinerja bawahan frekuensi 12 1 12 0.01
- Mengawasi pelaksanaan tugas bawahan frekuensi 264 0.5 132 0.11
10. membuat laporan pelaksanaan tugas Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin berdasarkan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja 60 0.05
- Menganalisis laporan yang diterima dari Kepala Seksi Penanganan Fakir Miskin, Kepala Seksi Pendampingan Bantuan Stimulan dan Penataan Lingkunga, kepala seksi pemberdayaan masayrakat, sosial dan restorasi sosial dokumen laporan 5 3 15 0.01
- Membahas bahan laporan dengan Kepala Seksi diterima dari Kepala Seksi Penanganan Fakir Miskin, Kepala Seksi Pendampingan Bantuan Stimulan dan Penataan Lingkunga, kepala seksi pemberdayaan masayrakat, sosial dan restorasi sosial frekunesi 10 3 30 0.02
- Memfinalisasi laporan pelaksanaan tugas dokumen laporan pelaksanaan kegiatan 5 3 15 0.01
Jumlah Kebutuhan Pegawai 2039.75 1.64
2 orang
Jumlah Pegawai yang Ada   1 orang
BAHAN KERJA
No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas
1. Program Unit Eselon II Penyusunan Rencana Operasional Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin
2. Beban Kerja Unit Pendistribusian tugas kepada bawahan
3. SOTK dan Rencana Operasional Pemberian Petunjuk dan Arahan
4. Rencana Kerja A Sebagai dasar
5. Rencana Kerja B Sebagai dasar
6. Rencana Kerja C Sebagai dasar
7. Laporan Kegiatan Bawahan Pengevaluasian Pelaksanaan Tugas
8. Laporan Hasil Kegiatan Penyusunan Laporan
PERANGKAT KERJA
No Perangkat Kerja Penggunaan Dalam Tugas
1. SOP dan Petunjuk Teknis Menyusun Rencana Operasional Bidang Pemberdayaan dan Penanganan Fakir Miskin
2. SOTK (Tupoksi) Mendistribusikan Tugas
3. Kerangka Acuan Kerja Memberi Petunjuk Pelaksanaan Tugas
4. Peraturan Perundang-undangan Sebagai dasar
5. Peraturan Perundang-undangan Sebagai dasar
6. Peraturan Perundang-undangan Sebagai dasar
7. SOP dan Petunjuk Teknis Membuat Laporan
8. Rencana Operasional Bagian/Bidang Mengevaluasi Pelaksanaan Tugas
TANGGUNG JAWAB
1. Melaksanakan rencana kerja
2. Melaksanakan Ketersediaa pembagian tugas
3. Melaksanakan Ketersediaa pedoman operasional
4. Melaksanakan Kesesuaian pelaksanaan tugas terhadap peraturan / SOP
5. Melaksanakan Kesesuaian pelaksanaan tugas terhadap peraturan / SOP
6. Melaksanakan Kesesuaian pelaksanaan tugas terhadap peraturan / SOP
7. Melaksanakan Kesesuaian pelaksanaan tugas terhadap peraturan / SOP
8. Melaksanakan kelengkapan sarana dan prasarana kerja
 
WEWENANG
1. Mengembalikan bahan kerja yang tidak sesuai
2. Menyampaikan informasi , data sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku
3. Meminta sarana dan prasarana yang dibutuhkan;
4. Mengoreksi laporan bawahan.
5. Mengoreksi laporan bawahan.
6. Mengoreksi laporan bawahan.
7. Menilai kinerja bawahan
KORELASI JABATAN
No Jabatan Unit Kerja/ Instansi Dalam Hal
1. Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Meminta arahan
2. Sekretaris Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Meminta arahan
3. Kepala Seksi Pendampingan, Bantuan Stimulasi dan Penataan Lingkungan Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Memberi arahan
4. Kepala Seksi Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Memberi arahan
5. Kepala Seksi Pemberdayaan Kelembagaan, Sosial Masyarakat, dan Restorasi Sosial Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Memberi arahan
6. Kepala Bidang Pelayanan, Penanganan, dan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Koordinasi
7. Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Koordinasi
8. Camat Padang Panjang Barat Kecamatan Padang Panjang Barat Koordinasi
9. Camat Padang Panjang Timur Kecamatan Padang Panjang Timur koordinasi
KONDISI LINGKUNGAN KERJA
No Aspek Faktor
1. Tempat Kerja Di dalam ruangan
2. Suhu Suhu kamar normal
3. Udara Sirkulasi baik
4. Keadaan Ruangan Cukup
5. Letak Datar
6. Penerangan Terang dengan Lampu Listrik
7. Suara Tenang
8. Keadaan Tempat Kerja Bersih
9. Getaran tidak ada
RESIKO BAHAYA
No Fisik/ Mental Penyebab
1. Psikis Tekanan beban kerja dan keberagaman tugas
2. Kelelahan Beban kerja yang beragam dan membutuhkan prioritas
SYARAT JABATAN LAINNYA
a. Keterampilan Kerja
Kemampuan penyusunan data organisasi
 
b. Bakat Kerja
G, Intelegensia
V, Bakat Verbal
N, Bakat Numerik
Q, Bakat Ketelitian
F, Kecekatan Jari
 
c. Temperamen Kerja
D, Directing-Control-Planning (DCP)
M, Measurable & Verifiable Criteria (MVC)
 
d. Minat Kerja
Sosial - Aktivitas yang bersifat sosial atau memerlukan keterampilan berkomunikasi dengan orang lain
Kewirausahaan - Aktivitas yang melibatkan kegiatan pengelolaan/ manajerial untuk pencapaian tujuan organisasi
Konvensional - Aktivitas yang memerlukan manipulasi data yang eksplisit, kegiatan administrasi, rutin dan klerikal
 
e. Upaya Kerja
Berdiri
Berjalan
Duduk
Bekerja dengan jari
Berbicara
Mendengar
Melihat
Pengamatan secara mendalam
 
f. Fungsi Fisik
1) Kondisi Fisik
Jenis Kelamin
:
Wanita
Umur (Tahun)
:
maksimal 50 tahun
Tinggi Badan (cm)
:
160
Berat Badan (kg)
:
60
Postur Badan
:
sedang
Penampilan
:
menarik
2) Fungsi Fisik/ Fungsi Jabatan
Hubungan dengan Benda
:
B7, Memegang
Hubungan dengan Data
:
D1, Mengkoordinasi data
D2, Menganalisis data
Hubungan dengan Orang
:
O0, Menasehati
O6, Berbicara - memberi tanda
O8, Menerima Instruksi

Kembali ke daftar