Detail Jabatan


NAMA JABATAN
:
Pengadministrasi Kepegawaian
KODE JABATAN
:
 
UNIT ORGANISASI
a. JPT
:
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
b. Administrasi
:
Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi dan Kepangkatan
c. Pengawas
:
Kepala Sub Bidang Kepangkatan dan Pensiun
IKHTISAR JABATAN
Menerima, mencatat, menyimpan surat serta dokumen lainnya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar pelaksanaan tugas berjalan lancar.
 
SYARAT JABATAN
a. Pendidikan
:
Minimal SLTA
b. Kursus/ Diklat
1). Penjenjangan
:
Diklat prajabatan golongan II/Latsar
2). Teknis
:
Diklat Manajemen PNS, Diklat Administrasi Perkantoran
c. Pengalaman Kerja
:
Minimal Pelaksana 1 tahun di bidang kepegawaian
d. Pengetahuan Kerja
:
SOP
TUGAS POKOK
No Uraian Tugas Hasil Jumlah Hasil Waktu Penyelesaian (Jam) Waktu Penyelesaian Efektif (Jam) Kebutuhan Pegawai
1. Mencatat surat-surat yang telah didisposisi oleh atasan dan menyiapkan pendistribusian surat-surat tersebut sesuai arahan agar tercapai tingkat kinerja yang diharapkan 180 0.14
- Mencatat surat yang telah didisposisi oleh atas pada kartu kendali Dokumen 12 5 60 0.05
- Mencatat dan memberi lembar kontrol surat masuk Dokumen 12 5 60 0.05
- Mendistribusikan surat masuk kepada Kabid Pengadaan, Mutasi dan Kepangkatan Dokumen 12 5 60 0.05
2. Menerima, mencatat surat-surat yang masuk pada buku agenda surat masuk dan memberi lembar disposisi sesuai klasifikasi surat untuk diajukan kepada atasan 192 0.15
- Menerima dan mencatat surat masuk Dokumen 12 6 72 0.06
- Memberi nomor indeks, lembar disposisi pada surat yang masuk ke Bidang Dokumen 12 6 72 0.06
- Melaporkan kepada atasan Dokumen 12 4 48 0.04
3. Mengelompokkan surat atau dokumen menurut jenis dan sifatnya, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar memudahkan pendistribusian 96 0.08
- Menerima dan mendistribusikan surat masuk serta dokumen administrasi dari atasan sesuai dengan disposisi atau alamat yang dituju Dokumen 12 4 48 0.04
- Mengelompokkan surat masuk dan surat keluar serta dokumen administrasi menurut jenis dan sifatnya Dokumen 12 4 48 0.04
4. Tersedianya legalisir surat menyurat 0 0.00
5. Tersedianya daftar hadir 0 0.00
6. Tersedianya rekapitulasi daftar hadir PNS 0 0.00
7. Tersedianya buku registrasi cuti pegawai 0 0.00
8. Tersedianya Bezzeting 0 0.00
9. Tersedianya DUK 0 0.00
10. Tersedianya Agenda Surat Masuk 0 0.00
11. Tersedianya Agenda Surat Keluar 0 0.00
12. Menyiapkan bahan dan alat perlengkapan pengelolaan administrasi kepegawaian sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar dalam pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan dengan baik 0 0.00
- Menerima bahan dan alat perlengkapan pengelolaan administrasi kepegawaian dari Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dokumen 0 0.00
- Mempelajari dan menelaah bahan dan alat perlengkapan pengelolaan administrasi kepegawaian Dokumen 0 0.00
- Mengetik bahan dan alat perlengkapan pengelolaan administrasi kepegawaian Dokumen 0 0.00
- Menyerahkan bahan dan alat perlengkapan pengelolaan administrasi kepegawaian kepada Kepala Sub Bagian Umum dan Aparatur/Pengawas untuk diverifikasi dan divalidasi Dokumen 0 0.00
13. Memproses bahan usulan KARIS, KARSU dan KARPEG sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai wujud pelayanan prima 0 0.00
- Menyiapkan usul dan persyaratan kelengkapan untuk memperoleh KARIS, KARSU dan KARPEG dokumen 0 0.00
- Meneliti kelengkapan persyaratan usulan pembuatan KARIS, KARSU dan KARPEG dokumen 0 0.00
- Mengetik surat usulan pembuatan KARIS, KARSU dan KARPEG dokumen 0 0.00
- Mengetik surat pengantar usulan pembuatan KARIS, KARSU dan KARPEG dokumen 0 0.00
- Menyerahkan berkas kepada Kasubbag Umum dan kepegawaian untuk diverifikasi dan divalidasi dokumen 0 0.00
14. mproses bahan usulan pemberian tanda kehormatan dan atau penghargaan (SATYA LANCANA KARYA SATYA) Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai wujud pelayanan prima 0 0.00
- Menginventarisir atau menyiapkan nama Pegawai Negeri Sipil yang berhak untuk menerima tanda kehormatan/penghargaan dengan mempertimbangkan masa kerja dan prestasi kerja dokumen 0 0.00
- Menyusun daftar usulan nama Pegawai Negeri Sipil yang berhak untuk menerima tanda kehormatan/penghargaan dokumen 0 0.00
- Menyerahkan daftar usulan nama Pegawai Negeri Sipil kepada Kepala Dinas untuk memperoleh persetujuan usulan dokumen 0 0.00
- Meneliti kembali lengkapan persyaratan dan menyusun berkas usulan untuk dikirim dokumen 0 0.00
- Mengetik surat pengantar usulan nama Pegawai Negeri Sipil yang berhak untuk menerima tanda kehormatan/penghargaan dokumen 0 0.00
- Menyerahkan berkas kepada KAsubbag Umum dan Aparatur/Pengawas untuk diverifikasi dan divalidasi dokumen 0 0.00
- Menyerahkan berkas kepada Sekretaris Dinas /Administrator dan Kepala Badan/Pejabat Pimpinan Tinggi untuk divalidasi dokumen 0 0.00
- Menyampaikan usulan nama Pegawai Negeri Sipil yang berhak untuk menerimatanda kehormatan/penghargaan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dokumen 0 0.00
15. Memproses pembuatan Daftar Urut Kepangkatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai wujud pelayanan prima 0 0.00
- Menelaah surat permintaan Daftar Urut Kepangkatan dokumen 0 0.00
- Mempelajari Daftar Urut Kepangkatan tahun sebelumnya dokumen 0 0.00
- Mengetik surat permintaan data pendukung kepegawaian terbaru kepada seluruh pegawai dokumen 0 0.00
- Mengetik dan mencetak data terbaru kepegawaian ke dalam file Daftar Urut Kepangkatan dokumen 0 0.00
- Mengetik surat pengantar usulan pembuatan Daftar Urut Kepangkatan dokumen 0 0.00
- Menyerahkan berkas kepada Kasubbag Umum dan Aparatur/Pengawas untuk diverifikasi dan divalidasi dokumen 0 0.00
- Menyerahkan berkas kepada Sekretaris Dinas /Administrator dan Kepala Badan/Pejabat Pimpinan Tinggi untuk divalidasi dokumen 0 0.00
- Menyerahkan Daftar Urut Kepangkatan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dokumen 0 0.00
16. Memproses bahan usulan pensiun dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai wujud pelayanan prima. 0 0.00
- Membuat buku penjagaan calon pensiun dokumen 0 0.00
- Membuat data nominatif calon pensiun dokumen 0 0.00
- Menyampaikan data nominatif calon pensiun kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dokumen 0 0.00
- Menyampaikan Dokumen Pengajuan Calon Pensiun (DPCP) kepada Pegawai Negeri Sipil calon pensiun untuk mengisi dan melengkapi persyaratan untuk pensiun dokumen 0 0.00
- Mengetik surat pengantar pengiriman kelengkapan data Pegawai Negeri Sipil calon pensiun dokumen 0 0.00
- Menyerahkan berkas kepada Kasubbag Umum dan Aparatur/Pengawas untuk diverifikasi dan divalidasi dokumen 0 0.00
- Menyerahkan berkas kepada Sekretaris Dinas /Administrator dan Kepala Badan/Pejabat Pimpinan Tinggi untuk divalidasi dokumen 0 0.00
- Menyampaikan usulan pensiun dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dokumen 0 0.00
17. Memproses bahan usulan ijin cuti sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku guna pemenuhan hak Pegawai Negeri Sipil 0 0.00
- Menerima dan menelaah surat usulan ijin cuti dari yang bersangkutan dokumen 0 0.00
- Mengetik formulir usulan ijin cuti pegawai dokumen 0 0.00
- Menyerahkan formulir usulan ijin cuti pegawai kepada yang bersangkutan untuk divalidasi dokumen 0 0.00
- Menyerahkan formulir usulan ijin cuti pegawai kepada atasan langsung yang bersangkutan untuk divalidasi dokumen 0 0.00
- Mengetik surat pengantar usulan ijin cuti pegawai dokumen 0 0.00
- Menyerahkan berkas kepada Kasubbag Umum dan Aparatur/Pengawas untuk diverifikasi dan divalidasi dokumen 0 0.00
- Menyerahkan berkas kepada Sekretaris Dinas /Administrator dan Kepala Badan/Pejabat Pimpinan Tinggi untuk divalidasi dokumen 0 0.00
- Menyampaikan usulan ijin cuti pegawai kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dokumen 0 0.00
18. Memproses bahan usulan Kenaikan Pangkat dan Kenaikan Gaji Berkala sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai wujud pelayanan prima 0 0.00
- Membuat buku penjagaan Kenaikan Pangkat dan Kenaikan Gaji Berkala dokumen 0 0.00
- Meneliti dan menyiapkan berkas-berkas sebagai syarat Kenaikan Pangkat dan Kenaikan Gaji Berkala dokumen 0 0.00
- Mengetik surat usulan Kenaikan Pangkat dan Kenaikan Gaji Berkala dokumen 0 0.00
- Mengetik surat pengantar usulan Kenaikan Pangkat dan Kenaikan Gaji Berkala dokumen 0 0.00
- Menyerahkan berkas kepada Kasubbag Umum dan Aparatur/Pengawas untuk diverifikasi dan divalidasi dokumen 0 0.00
- Menyerahkan berkas kepada Sekretaris Dinas/Administrator dan Kepala Badan/Pejabat Pimpinan Tinggi untuk divalidasi dokumen 0 0.00
- Menyampaikan usulan Kenaikan Pangkat dan Kenaikan Gaji Berkala kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dokumen 0 0.00
19. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintah atasan 0 0.00
- Menerima disposisi perintah pelaksanaan tugas dari KAsubbag Umum dan Kepegawaian 0 0.00
- Mempelajari tugas yang diberikan 0 0.00
- Menjalankan tugas yang diberikan 0 0.00
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas 0 0.00
20. Mendokumentasikan surat masuk dan Menyiapkan dokumen administrasi kenaikan pangkat PNS sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar tertib administrasi 666 0.53
- Mendokumentasikan surat masuk Dokumen 12 4 48 0.04
- Memberi kode arsip surat masuk dan surat keluar serta dokumen lainnya Dokumen 12 4 48 0.04
- Menyiapkan dan memilah dokumen kenaikan pangkat Dokumen 380 0.75 285 0.23
- Melakukan Scanner terhadap Berkas atau dokumen Kenaikan Pangkat dokumen 380 0.75 285 0.23
21. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 144 0.12
- Membuat konsep laporan hasil pelaksanaan tugas Dokumen 12 4 48 0.04
- Mengkonsultasikan konsep laporan kepada Kepala Sub Bidang Kepangkatan dan Pensiun/Pengawas Dokumen 12 4 48 0.04
- Memfinalisasi laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Sub Bidang Kepangkatan dan Pensiun /Pengawas Dokumen 12 4 48 0.04
22. Menerima, mencatat dan menyortir surat masuk, surat keluar dan dokumen administrasi bidang keuangan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar memudahkan pencarian. 0 0.00
- Menerima naskah dinas masuk, konsep naskah dinas keluar, dan dokumen administrasi dalam bidang keuangan Dokumen 0 0.00
- Membuka dan membaca naskah dinas masuk, konsep naskah dinas keluar dan dokumen administrasi dalam bidang keuangan Dokumen 0 0.00
- Mencatat naskah dinas masuk, konsep naskah dinas keluar dan dokumen administrasi pada agenda surat masuk/keluar, kartu kendali masuk/keluar, dan agenda dokumen administrasi dalam bidang keuangan Dokumen 0 0.00
- Menyortir naskah dinas masuk, konsep naskah dinas keluar, dan dokumen administrasi sesuai peruntukannya dalam bidang keuangan Dokumen 0 0.00
23. Menerima dokumen Sub Bagian Kepegawaian sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar memudahkan pencarian. 1522.75 1.22
- mengumumkan, mengumpulkan, memeriksa bahan KBG data kepegawaian 125 1 125 0.10
- mengumumkan, mengumpulkan, memeriksa bahan SDMK Dokumen 458 2 916 0.73
- mengumpulkan, memeriksa dan mengentri data Renbut Dokumen 1 50 50 0.04
- mengumumkan, mengumpulkan, memeriksa bahan jabfung dan kenaikan pangkat Dokumen 60 1 60 0.05
- mengumumkan, mengumpulkan, memeriksa bahan karpeg, karis, karsu Dokumen 15 0.5 7.5 0.01
- memeriksa dan menyusun file kepegawaian Dokumen 458 0.5 229 0.18
- melayani konsultasi masalah kepegawaian Dokumen 300 0.25 75 0.06
- mengumumkan, mengumpulkan, memeriksa bahan KBG Dokumen 125 0.25 31.25 0.03
- mengupdate data SDMK Dokumen 12 1 12 0.01
- mengumpulkan bahan akreditasi pokja IPKP Dokumen 12 1 12 0.01
- mengumumkan, mengumpulkan, memeriksa bahan KBG Dokumen 10 0.5 5 0.00
24. Mencatat berkas masuk Sub Bagian Kepegawaian sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar memudahkan pengendalian 50 0.04
- Mencatat berkas masuk Sub Bagian Kepegawaian sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar memudahkan pengendalian Dokumen 250 0.2 50 0.04
25. Mendokumentasikan berkas Sub Bagian Kepegawaian sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar tertib administrasi 11 0.01
- Mendokumentasikan berkas Sub Bagian Kepegawaian sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar tertib administrasi Dokumen 11 1 11 0.01
Jumlah Kebutuhan Pegawai 2861.75 2.29
2 orang
Jumlah Pegawai yang Ada   1 orang
BAHAN KERJA
No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas
1. SOP, peraturan, data, dokumen Pedoman tugas
PERANGKAT KERJA
No Perangkat Kerja Penggunaan Dalam Tugas
1. ATK, perangkat komputer, internet, scaner Menerima, mencatat, menyimpan, menscan
TANGGUNG JAWAB
Melaksanakan Tugas yang diperintahkan atasan
 
WEWENANG
Melaksanakan perintah atasan
KORELASI JABATAN
No Jabatan Unit Kerja/ Instansi Dalam Hal
1. Kepala Sub Bidang Pengadaan Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Koordinasi kerja
2. Analis Perencanaan Sumber Daya Manusia Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Koordinasi kerja
3. Pengelola Formasi dan Pengadaan Pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Koordinasi kerja
4. Kepala Bagian Tata Usaha Rumah Sakit Umum Daerah koordinasi
5. Kepala Sub Bagian Kepegawaian Rumah Sakit Umum Daerah koordinasi
KONDISI LINGKUNGAN KERJA
No Aspek Faktor
1. Tempat Kerja Dalam ruangan tertutup, nyaman, ada AC
2. Suhu Semua kondisi
3. Udara Semua kondisi
4. Keadaan Ruangan Standar/luas
5. Letak Strategis
6. Penerangan Terang
7. Suara Tidak bersuara
8. Keadaan Tempat Kerja Nyaman, bersih dan rapi
9. Getaran Tidak ada
RESIKO BAHAYA
No Fisik/ Mental Penyebab
1. Saluran pernapasan Debu berkas
SYARAT JABATAN LAINNYA
a. Keterampilan Kerja
Bisa Komputer
 
b. Bakat Kerja
G, Intelegensia
V, Bakat Verbal
N, Bakat Numerik
 
c. Temperamen Kerja
D, Directing-Control-Planning (DCP)
F, Feeling-Idea-Fact (FIF)
I, Influencing (INFLU)
 
d. Minat Kerja
Sosial - Aktivitas yang bersifat sosial atau memerlukan keterampilan berkomunikasi dengan orang lain
Konvensional - Aktivitas yang memerlukan manipulasi data yang eksplisit, kegiatan administrasi, rutin dan klerikal
 
e. Upaya Kerja
Duduk
Memegang
 
f. Fungsi Fisik
1) Kondisi Fisik
Jenis Kelamin
:
Pria atau Wanita
Umur (Tahun)
:
Minimal 22 Tahun
Tinggi Badan (cm)
:
Standar
Berat Badan (kg)
:
Standar
Postur Badan
:
Seimbang
Penampilan
:
Menarik dan rapi
2) Fungsi Fisik/ Fungsi Jabatan
Hubungan dengan Benda
:
B7, Memegang
Hubungan dengan Data
:
D5, Menyalin data
Hubungan dengan Orang
:
O7, Melayani orang

Kembali ke daftar