Detail Jabatan
NAMA JABATAN
:
Pengadministrasi Kepegawaian
KODE JABATAN
:
UNIT ORGANISASI
a. JPT
:
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
b. Administrasi
:
Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi dan Kepangkatan
c. Pengawas
:
Kepala Sub Bidang Kepangkatan dan Pensiun
IKHTISAR JABATAN
Menerima, mencatat, menyimpan surat serta dokumen lainnya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar pelaksanaan tugas
berjalan lancar.
SYARAT JABATAN
a. Pendidikan
:
Minimal SLTA
b. Kursus/ Diklat
1). Penjenjangan
:
Diklat prajabatan golongan II/Latsar
2). Teknis
:
Diklat Manajemen PNS, Diklat Administrasi Perkantoran
c. Pengalaman Kerja
:
Minimal Pelaksana 1 tahun di bidang kepegawaian
d. Pengetahuan Kerja
:
SOP
TUGAS POKOK
No | Uraian Tugas | Hasil | Jumlah Hasil | Waktu Penyelesaian (Jam) | Waktu Penyelesaian Efektif (Jam) | Kebutuhan Pegawai |
---|---|---|---|---|---|---|
1. | Mencatat surat-surat yang telah didisposisi oleh atasan dan menyiapkan pendistribusian surat-surat tersebut sesuai arahan agar tercapai tingkat kinerja yang diharapkan | 180 | 0.14 | |||
- | Mencatat surat yang telah didisposisi oleh atas pada kartu kendali | Dokumen | 12 | 5 | 60 | 0.05 |
- | Mencatat dan memberi lembar kontrol surat masuk | Dokumen | 12 | 5 | 60 | 0.05 |
- | Mendistribusikan surat masuk kepada Kabid Pengadaan, Mutasi dan Kepangkatan | Dokumen | 12 | 5 | 60 | 0.05 |
2. | Menerima, mencatat surat-surat yang masuk pada buku agenda surat masuk dan memberi lembar disposisi sesuai klasifikasi surat untuk diajukan kepada atasan | 192 | 0.15 | |||
- | Menerima dan mencatat surat masuk | Dokumen | 12 | 6 | 72 | 0.06 |
- | Memberi nomor indeks, lembar disposisi pada surat yang masuk ke Bidang | Dokumen | 12 | 6 | 72 | 0.06 |
- | Melaporkan kepada atasan | Dokumen | 12 | 4 | 48 | 0.04 |
3. | Mengelompokkan surat atau dokumen menurut jenis dan sifatnya, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar memudahkan pendistribusian | 96 | 0.08 | |||
- | Menerima dan mendistribusikan surat masuk serta dokumen administrasi dari atasan sesuai dengan disposisi atau alamat yang dituju | Dokumen | 12 | 4 | 48 | 0.04 |
- | Mengelompokkan surat masuk dan surat keluar serta dokumen administrasi menurut jenis dan sifatnya | Dokumen | 12 | 4 | 48 | 0.04 |
4. | Tersedianya legalisir surat menyurat | 0 | 0.00 | |||
5. | Tersedianya daftar hadir | 0 | 0.00 | |||
6. | Tersedianya rekapitulasi daftar hadir PNS | 0 | 0.00 | |||
7. | Tersedianya buku registrasi cuti pegawai | 0 | 0.00 | |||
8. | Tersedianya Bezzeting | 0 | 0.00 | |||
9. | Tersedianya DUK | 0 | 0.00 | |||
10. | Tersedianya Agenda Surat Masuk | 0 | 0.00 | |||
11. | Tersedianya Agenda Surat Keluar | 0 | 0.00 | |||
12. | Menyiapkan bahan dan alat perlengkapan pengelolaan administrasi kepegawaian sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar dalam pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan dengan baik | 0 | 0.00 | |||
- | Menerima bahan dan alat perlengkapan pengelolaan administrasi kepegawaian dari Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | dokumen | 0 | 0.00 | ||
- | Mempelajari dan menelaah bahan dan alat perlengkapan pengelolaan administrasi kepegawaian | Dokumen | 0 | 0.00 | ||
- | Mengetik bahan dan alat perlengkapan pengelolaan administrasi kepegawaian | Dokumen | 0 | 0.00 | ||
- | Menyerahkan bahan dan alat perlengkapan pengelolaan administrasi kepegawaian kepada Kepala Sub Bagian Umum dan Aparatur/Pengawas untuk diverifikasi dan divalidasi | Dokumen | 0 | 0.00 | ||
13. | Memproses bahan usulan KARIS, KARSU dan KARPEG sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai wujud pelayanan prima | 0 | 0.00 | |||
- | Menyiapkan usul dan persyaratan kelengkapan untuk memperoleh KARIS, KARSU dan KARPEG | dokumen | 0 | 0.00 | ||
- | Meneliti kelengkapan persyaratan usulan pembuatan KARIS, KARSU dan KARPEG | dokumen | 0 | 0.00 | ||
- | Mengetik surat usulan pembuatan KARIS, KARSU dan KARPEG | dokumen | 0 | 0.00 | ||
- | Mengetik surat pengantar usulan pembuatan KARIS, KARSU dan KARPEG | dokumen | 0 | 0.00 | ||
- | Menyerahkan berkas kepada Kasubbag Umum dan kepegawaian untuk diverifikasi dan divalidasi | dokumen | 0 | 0.00 | ||
14. | mproses bahan usulan pemberian tanda kehormatan dan atau penghargaan (SATYA LANCANA KARYA SATYA) Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai wujud pelayanan prima | 0 | 0.00 | |||
- | Menginventarisir atau menyiapkan nama Pegawai Negeri Sipil yang berhak untuk menerima tanda kehormatan/penghargaan dengan mempertimbangkan masa kerja dan prestasi kerja | dokumen | 0 | 0.00 | ||
- | Menyusun daftar usulan nama Pegawai Negeri Sipil yang berhak untuk menerima tanda kehormatan/penghargaan | dokumen | 0 | 0.00 | ||
- | Menyerahkan daftar usulan nama Pegawai Negeri Sipil kepada Kepala Dinas untuk memperoleh persetujuan usulan | dokumen | 0 | 0.00 | ||
- | Meneliti kembali lengkapan persyaratan dan menyusun berkas usulan untuk dikirim | dokumen | 0 | 0.00 | ||
- | Mengetik surat pengantar usulan nama Pegawai Negeri Sipil yang berhak untuk menerima tanda kehormatan/penghargaan | dokumen | 0 | 0.00 | ||
- | Menyerahkan berkas kepada KAsubbag Umum dan Aparatur/Pengawas untuk diverifikasi dan divalidasi | dokumen | 0 | 0.00 | ||
- | Menyerahkan berkas kepada Sekretaris Dinas /Administrator dan Kepala Badan/Pejabat Pimpinan Tinggi untuk divalidasi | dokumen | 0 | 0.00 | ||
- | Menyampaikan usulan nama Pegawai Negeri Sipil yang berhak untuk menerimatanda kehormatan/penghargaan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | dokumen | 0 | 0.00 | ||
15. | Memproses pembuatan Daftar Urut Kepangkatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai wujud pelayanan prima | 0 | 0.00 | |||
- | Menelaah surat permintaan Daftar Urut Kepangkatan | dokumen | 0 | 0.00 | ||
- | Mempelajari Daftar Urut Kepangkatan tahun sebelumnya | dokumen | 0 | 0.00 | ||
- | Mengetik surat permintaan data pendukung kepegawaian terbaru kepada seluruh pegawai | dokumen | 0 | 0.00 | ||
- | Mengetik dan mencetak data terbaru kepegawaian ke dalam file Daftar Urut Kepangkatan | dokumen | 0 | 0.00 | ||
- | Mengetik surat pengantar usulan pembuatan Daftar Urut Kepangkatan | dokumen | 0 | 0.00 | ||
- | Menyerahkan berkas kepada Kasubbag Umum dan Aparatur/Pengawas untuk diverifikasi dan divalidasi | dokumen | 0 | 0.00 | ||
- | Menyerahkan berkas kepada Sekretaris Dinas /Administrator dan Kepala Badan/Pejabat Pimpinan Tinggi untuk divalidasi | dokumen | 0 | 0.00 | ||
- | Menyerahkan Daftar Urut Kepangkatan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | dokumen | 0 | 0.00 | ||
16. | Memproses bahan usulan pensiun dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai wujud pelayanan prima. | 0 | 0.00 | |||
- | Membuat buku penjagaan calon pensiun | dokumen | 0 | 0.00 | ||
- | Membuat data nominatif calon pensiun | dokumen | 0 | 0.00 | ||
- | Menyampaikan data nominatif calon pensiun kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | dokumen | 0 | 0.00 | ||
- | Menyampaikan Dokumen Pengajuan Calon Pensiun (DPCP) kepada Pegawai Negeri Sipil calon pensiun untuk mengisi dan melengkapi persyaratan untuk pensiun | dokumen | 0 | 0.00 | ||
- | Mengetik surat pengantar pengiriman kelengkapan data Pegawai Negeri Sipil calon pensiun | dokumen | 0 | 0.00 | ||
- | Menyerahkan berkas kepada Kasubbag Umum dan Aparatur/Pengawas untuk diverifikasi dan divalidasi | dokumen | 0 | 0.00 | ||
- | Menyerahkan berkas kepada Sekretaris Dinas /Administrator dan Kepala Badan/Pejabat Pimpinan Tinggi untuk divalidasi | dokumen | 0 | 0.00 | ||
- | Menyampaikan usulan pensiun dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | dokumen | 0 | 0.00 | ||
17. | Memproses bahan usulan ijin cuti sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku guna pemenuhan hak Pegawai Negeri Sipil | 0 | 0.00 | |||
- | Menerima dan menelaah surat usulan ijin cuti dari yang bersangkutan | dokumen | 0 | 0.00 | ||
- | Mengetik formulir usulan ijin cuti pegawai | dokumen | 0 | 0.00 | ||
- | Menyerahkan formulir usulan ijin cuti pegawai kepada yang bersangkutan untuk divalidasi | dokumen | 0 | 0.00 | ||
- | Menyerahkan formulir usulan ijin cuti pegawai kepada atasan langsung yang bersangkutan untuk divalidasi | dokumen | 0 | 0.00 | ||
- | Mengetik surat pengantar usulan ijin cuti pegawai | dokumen | 0 | 0.00 | ||
- | Menyerahkan berkas kepada Kasubbag Umum dan Aparatur/Pengawas untuk diverifikasi dan divalidasi | dokumen | 0 | 0.00 | ||
- | Menyerahkan berkas kepada Sekretaris Dinas /Administrator dan Kepala Badan/Pejabat Pimpinan Tinggi untuk divalidasi | dokumen | 0 | 0.00 | ||
- | Menyampaikan usulan ijin cuti pegawai kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | dokumen | 0 | 0.00 | ||
18. | Memproses bahan usulan Kenaikan Pangkat dan Kenaikan Gaji Berkala sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai wujud pelayanan prima | 0 | 0.00 | |||
- | Membuat buku penjagaan Kenaikan Pangkat dan Kenaikan Gaji Berkala | dokumen | 0 | 0.00 | ||
- | Meneliti dan menyiapkan berkas-berkas sebagai syarat Kenaikan Pangkat dan Kenaikan Gaji Berkala | dokumen | 0 | 0.00 | ||
- | Mengetik surat usulan Kenaikan Pangkat dan Kenaikan Gaji Berkala | dokumen | 0 | 0.00 | ||
- | Mengetik surat pengantar usulan Kenaikan Pangkat dan Kenaikan Gaji Berkala | dokumen | 0 | 0.00 | ||
- | Menyerahkan berkas kepada Kasubbag Umum dan Aparatur/Pengawas untuk diverifikasi dan divalidasi | dokumen | 0 | 0.00 | ||
- | Menyerahkan berkas kepada Sekretaris Dinas/Administrator dan Kepala Badan/Pejabat Pimpinan Tinggi untuk divalidasi | dokumen | 0 | 0.00 | ||
- | Menyampaikan usulan Kenaikan Pangkat dan Kenaikan Gaji Berkala kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | dokumen | 0 | 0.00 | ||
19. | Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintah atasan | 0 | 0.00 | |||
- | Menerima disposisi perintah pelaksanaan tugas dari KAsubbag Umum dan Kepegawaian | 0 | 0.00 | |||
- | Mempelajari tugas yang diberikan | 0 | 0.00 | |||
- | Menjalankan tugas yang diberikan | 0 | 0.00 | |||
- | Melaporkan hasil pelaksanaan tugas | 0 | 0.00 | |||
20. | Mendokumentasikan surat masuk dan Menyiapkan dokumen administrasi kenaikan pangkat PNS sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar tertib administrasi | 666 | 0.53 | |||
- | Mendokumentasikan surat masuk | Dokumen | 12 | 4 | 48 | 0.04 |
- | Memberi kode arsip surat masuk dan surat keluar serta dokumen lainnya | Dokumen | 12 | 4 | 48 | 0.04 |
- | Menyiapkan dan memilah dokumen kenaikan pangkat | Dokumen | 380 | 0.75 | 285 | 0.23 |
- | Melakukan Scanner terhadap Berkas atau dokumen Kenaikan Pangkat | dokumen | 380 | 0.75 | 285 | 0.23 |
21. | Melaporkan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban | 144 | 0.12 | |||
- | Membuat konsep laporan hasil pelaksanaan tugas | Dokumen | 12 | 4 | 48 | 0.04 |
- | Mengkonsultasikan konsep laporan kepada Kepala Sub Bidang Kepangkatan dan Pensiun/Pengawas | Dokumen | 12 | 4 | 48 | 0.04 |
- | Memfinalisasi laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Sub Bidang Kepangkatan dan Pensiun /Pengawas | Dokumen | 12 | 4 | 48 | 0.04 |
22. | Menerima, mencatat dan menyortir surat masuk, surat keluar dan dokumen administrasi bidang keuangan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar memudahkan pencarian. | 0 | 0.00 | |||
- | Menerima naskah dinas masuk, konsep naskah dinas keluar, dan dokumen administrasi dalam bidang keuangan | Dokumen | 0 | 0.00 | ||
- | Membuka dan membaca naskah dinas masuk, konsep naskah dinas keluar dan dokumen administrasi dalam bidang keuangan | Dokumen | 0 | 0.00 | ||
- | Mencatat naskah dinas masuk, konsep naskah dinas keluar dan dokumen administrasi pada agenda surat masuk/keluar, kartu kendali masuk/keluar, dan agenda dokumen administrasi dalam bidang keuangan | Dokumen | 0 | 0.00 | ||
- | Menyortir naskah dinas masuk, konsep naskah dinas keluar, dan dokumen administrasi sesuai peruntukannya dalam bidang keuangan | Dokumen | 0 | 0.00 | ||
23. | Menerima dokumen Sub Bagian Kepegawaian sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar memudahkan pencarian. | 1522.75 | 1.22 | |||
- | mengumumkan, mengumpulkan, memeriksa bahan KBG | data kepegawaian | 125 | 1 | 125 | 0.10 |
- | mengumumkan, mengumpulkan, memeriksa bahan SDMK | Dokumen | 458 | 2 | 916 | 0.73 |
- | mengumpulkan, memeriksa dan mengentri data Renbut | Dokumen | 1 | 50 | 50 | 0.04 |
- | mengumumkan, mengumpulkan, memeriksa bahan jabfung dan kenaikan pangkat | Dokumen | 60 | 1 | 60 | 0.05 |
- | mengumumkan, mengumpulkan, memeriksa bahan karpeg, karis, karsu | Dokumen | 15 | 0.5 | 7.5 | 0.01 |
- | memeriksa dan menyusun file kepegawaian | Dokumen | 458 | 0.5 | 229 | 0.18 |
- | melayani konsultasi masalah kepegawaian | Dokumen | 300 | 0.25 | 75 | 0.06 |
- | mengumumkan, mengumpulkan, memeriksa bahan KBG | Dokumen | 125 | 0.25 | 31.25 | 0.03 |
- | mengupdate data SDMK | Dokumen | 12 | 1 | 12 | 0.01 |
- | mengumpulkan bahan akreditasi pokja IPKP | Dokumen | 12 | 1 | 12 | 0.01 |
- | mengumumkan, mengumpulkan, memeriksa bahan KBG | Dokumen | 10 | 0.5 | 5 | 0.00 |
24. | Mencatat berkas masuk Sub Bagian Kepegawaian sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar memudahkan pengendalian | 50 | 0.04 | |||
- | Mencatat berkas masuk Sub Bagian Kepegawaian sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar memudahkan pengendalian | Dokumen | 250 | 0.2 | 50 | 0.04 |
25. | Mendokumentasikan berkas Sub Bagian Kepegawaian sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar tertib administrasi | 11 | 0.01 | |||
- | Mendokumentasikan berkas Sub Bagian Kepegawaian sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar tertib administrasi | Dokumen | 11 | 1 | 11 | 0.01 |
Jumlah Kebutuhan Pegawai | 2861.75 | 2.29
2 orang |
||||
Jumlah Pegawai yang Ada | 1 orang |
BAHAN KERJA
No | Bahan Kerja | Penggunaan Dalam Tugas |
---|---|---|
1. | SOP, peraturan, data, dokumen | Pedoman tugas |
PERANGKAT KERJA
No | Perangkat Kerja | Penggunaan Dalam Tugas |
---|---|---|
1. | ATK, perangkat komputer, internet, scaner | Menerima, mencatat, menyimpan, menscan |
TANGGUNG JAWAB
Melaksanakan Tugas yang diperintahkan atasan |
WEWENANG
Melaksanakan perintah atasan |
KORELASI JABATAN
No | Jabatan | Unit Kerja/ Instansi | Dalam Hal |
---|---|---|---|
1. | Kepala Sub Bidang Pengadaan Aparatur | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Koordinasi kerja |
2. | Analis Perencanaan Sumber Daya Manusia Aparatur | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Koordinasi kerja |
3. | Pengelola Formasi dan Pengadaan Pegawai | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Koordinasi kerja |
4. | Kepala Bagian Tata Usaha | Rumah Sakit Umum Daerah | koordinasi |
5. | Kepala Sub Bagian Kepegawaian | Rumah Sakit Umum Daerah | koordinasi |
KONDISI LINGKUNGAN KERJA
No | Aspek | Faktor |
---|---|---|
1. | Tempat Kerja | Dalam ruangan tertutup, nyaman, ada AC |
2. | Suhu | Semua kondisi |
3. | Udara | Semua kondisi |
4. | Keadaan Ruangan | Standar/luas |
5. | Letak | Strategis |
6. | Penerangan | Terang |
7. | Suara | Tidak bersuara |
8. | Keadaan Tempat Kerja | Nyaman, bersih dan rapi |
9. | Getaran | Tidak ada |
RESIKO BAHAYA
No | Fisik/ Mental | Penyebab |
---|---|---|
1. | Saluran pernapasan | Debu berkas |
SYARAT JABATAN LAINNYA
a. Keterampilan Kerja
Bisa Komputer
b. Bakat Kerja
G, Intelegensia
V, Bakat Verbal
N, Bakat Numerik
G, Intelegensia
V, Bakat Verbal
N, Bakat Numerik
c. Temperamen Kerja
D, Directing-Control-Planning (DCP)
F, Feeling-Idea-Fact (FIF)
I, Influencing (INFLU)
D, Directing-Control-Planning (DCP)
F, Feeling-Idea-Fact (FIF)
I, Influencing (INFLU)
d. Minat Kerja
Sosial - Aktivitas yang bersifat sosial atau memerlukan keterampilan berkomunikasi dengan orang lain
Konvensional - Aktivitas yang memerlukan manipulasi data yang eksplisit, kegiatan administrasi, rutin dan klerikal
Sosial - Aktivitas yang bersifat sosial atau memerlukan keterampilan berkomunikasi dengan orang lain
Konvensional - Aktivitas yang memerlukan manipulasi data yang eksplisit, kegiatan administrasi, rutin dan klerikal
e. Upaya Kerja
Duduk
Memegang
Duduk
Memegang
f. Fungsi Fisik
1) Kondisi Fisik
Jenis Kelamin
:
Pria atau Wanita
Umur (Tahun)
:
Minimal 22 Tahun
Tinggi Badan (cm)
:
Standar
Berat Badan (kg)
:
Standar
Postur Badan
:
Seimbang
Penampilan
:
Menarik dan rapi
2) Fungsi Fisik/ Fungsi Jabatan
Hubungan dengan Benda
:
B7, Memegang
Hubungan dengan Data
:
D5, Menyalin data
Hubungan dengan Orang
:
O7, Melayani orang