Detail Jabatan
NAMA JABATAN
:
Penyusun Laporan Keuangan
KODE JABATAN
:
UNIT ORGANISASI
a. JPT
:
Inspektur
b. Administrasi
:
Sekretaris
c. Pengawas
:
-
IKHTISAR JABATAN
Menyusun Laporan Keuangan
SYARAT JABATAN
a. Pendidikan
:
S1
b. Kursus/ Diklat
1). Penjenjangan
:
-LPJ
2). Teknis
:
Diklat Penyusunan Laporan Keuangan
c. Pengalaman Kerja
:
Menata laporan keuangan dengan tepat dan benar, Keterampilan membaca dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Menguasai informasi dan teknologi
d. Pengetahuan Kerja
:
-
TUGAS POKOK
No | Uraian Tugas | Hasil | Jumlah Hasil | Waktu Penyelesaian (Jam) | Waktu Penyelesaian Efektif (Jam) | Kebutuhan Pegawai |
---|---|---|---|---|---|---|
1. | Mengumpulkan bahan dan data Laporan Keuangan Inspektorat | 720 | 0.58 | |||
- | Mengumpulkan dan meneliti data keuangan | Kegiatan | 12 | 15 | 180 | 0.14 |
- | Mengumpulkan dan meneliti data aset | Kegiatan | 12 | 15 | 180 | 0.14 |
- | Mengumpulkan dan meneliti data kepegawaian | Kegiatan | 12 | 15 | 180 | 0.14 |
- | Mengumpulkan dan meneliti Laporan Bulanan/LRA | Kegiatan | 12 | 15 | 180 | 0.14 |
2. | Menerima dan memeriksa bahan dan data Laporan Keuangan Inspektorat | 360 | 0.29 | |||
- | Menerima dan memeriksa data keuangan | Dokumen | 12 | 7.5 | 90 | 0.07 |
- | Menerima dan memeriksa data aset | Dokumen | 12 | 7.5 | 90 | 0.07 |
- | Menerima dan memeriksa data kepegawaian | Dokumen | 12 | 7.5 | 90 | 0.07 |
- | Menerima dan memeriksa data LRA | Dokumen | 12 | 7.5 | 90 | 0.07 |
3. | Mengklasifikasikan bahan dan data Laporan Keuangan Inspektorat | 360 | 0.29 | |||
- | Mengklasifikasikan data keuangan | Kegiatan | 12 | 7.5 | 90 | 0.07 |
- | Mengklasifikasikan data aset | Kegiatan | 12 | 7.5 | 90 | 0.07 |
- | Mengklasifikasikan data Kepegawaian | Kegiatan | 12 | 7.5 | 90 | 0.07 |
- | Mengklasifikasikan data LRA | Kegiatan | 12 | 7.5 | 90 | 0.07 |
4. | Menyusun konsep telaahan Laporan Keuangan Inspektorat | 180 | 0.14 | |||
- | Membuat konsep Laporan Keuangan | Dokumen | 12 | 7.5 | 90 | 0.07 |
- | Mengkonfirmasi Laporan Keuangan ke atasan langsung dan pengelola kegiatan | Dokumen | 12 | 7.5 | 90 | 0.07 |
Jumlah Kebutuhan Pegawai | 1620 | 1.3
1 orang |
||||
Jumlah Pegawai yang Ada | 28 orang |
BAHAN KERJA
No | Bahan Kerja | Penggunaan Dalam Tugas |
---|---|---|
1. | Peraturan Perundang-undangan dan petunjuk teknis | Sebagai dasar Pelaksanaan kegiatan |
2. | Surat Keputusan | Sebagai dasar Pelaksanaan kegiatan |
3. | SOP | Sebagai dasar Pelaksanaan kegiatan |
4. | Disposisi atasan | Sebagai dasar Pelaksanaan kegiatan |
5. | Laporan | Sebagai dasar Pelaksanaan kegiatan |
PERANGKAT KERJA
No | Perangkat Kerja | Penggunaan Dalam Tugas |
---|---|---|
1. | Komputer, lapotop dan printer | Sarana mengetik, mengolah dan mencetak data/dokumen |
2. | ATK | Alat kerja |
3. | Telepon/Handpone | Sarana Komunikasi |
4. | Jaringan koneksi internet | Sarana Komunikasi |
TANGGUNG JAWAB
Menyusun Laporan Keuangan |
WEWENANG
Menyampaikan hambatan yang dihadapi kepada atasan langsung |
KORELASI JABATAN
No | Jabatan | Unit Kerja/ Instansi | Dalam Hal |
---|---|---|---|
1. | Kepala Sub Bagian Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | konsultasi dan koordinasi tugas |
2. | Analis Laporan Akuntabilitas Kinerja | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | koordinasi tugas |
3. | Pengelola Program dan Kegiatan | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | koordinasi tugas |
4. | Pengadministrasi Perencanaan dan Program | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | koordinasi tugas |
5. | Bendahara | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | koordinasi tugas |
6. | Verifikator Keuangan | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | koordinasi tugas |
7. | Kepala Sub Bagian Keuangan | Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata | Perintah Tugas/ Laporan |
8. | Verifikator Keuangan | Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata | Koordinasi Kerja |
9. | Bendahara | Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata | Koordinasi Kerja |
10. | Pengadministrasi Keuangan | Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata | Koordinasi Kerja |
11. | Pengadministrasi Keuangan | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | koordinasi tugas |
12. | Kepala Bagian Umum dan Keuangan | Sekretariat DPRD | Meminta Arahan |
13. | Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan | Bagian Umum dan Keuangan | Meminta Arahan |
14. | Penyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran | Sub Bagian Program dan Keuangan | Koordinasi |
15. | Analis Laporan Akuntabilitas Kinerja | Sub Bagian Program dan Keuangan | Koordinasi |
16. | Pengelola Program dan Kegiatan | Sub Bagian Program dan Keuangan | Koordinasi |
17. | Pengadministrasi Perencanaan dan Program | Sub Bagian Program dan Keuangan | Koordinasi |
18. | Bendahara | Sub Bagian Program dan Keuangan | Koordinasi |
19. | Pengadministrasi Keuangan | Sub Bagian Program dan Keuangan | Koordinasi |
20. | Verifikator Keuangan | Sub Bagian Program dan Keuangan | Koordinasi |
21. | Analis Laporan Akuntabilitas Kinerja | Dinas Pangan dan Pertanian | Koordinasi |
22. | Pengelola Program dan Kegiatan | Dinas Pangan dan Pertanian | Koordinasi |
23. | Pengadministrasi Perencanaan dan Program | Dinas Pangan dan Pertanian | Koordinasi |
24. | Bendahara | Dinas Pangan dan Pertanian | Koordinasi |
25. | Pengadministrasi Keuangan | Dinas Pangan dan Pertanian | Koordinasi |
26. | Pengelola Realisasi Laporan Penerimaan Restribusi Daerah | Dinas Pangan dan Pertanian | Koordinasi |
27. | Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum, dan Kepegawaian | Inspektorat Daerah Kota Padang Panjang | Koordinasi tugas |
28. | Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Perintah Tugas |
29. | Sekretaris | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Perintah Tugas / Konsultasi |
30. | Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
31. | Kepala Sub Bagian Keuangan | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
32. | Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
33. | Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
34. | Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
35. | Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
36. | Kepala Sub Bagian Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Konsultasi dan koordinasi kerja |
37. | Verifikator Keuangan | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Koordinasi kerja |
38. | Bendahara | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Koordinasi kerja |
39. | Penyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Koordinasi kerja |
40. | Sekretaris | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Meminta arahan |
41. | kasubag keuangan evaluasi dan pelaporan | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Meminta arahan |
42. | pejabat pelaksana | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | koordinasi |
43. | Kepala Sub Bagian Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan | Dinas Komunikasi dan Informatika | koordinasi, laporan dan bimbingan |
44. | Bendahara | Dinas Komunikasi dan Informatika | koordinasi dan kerjasama |
45. | Pengadministrasi Keuangan | Dinas Komunikasi dan Informatika | koordinasi dan kerjasama |
46. | Verifikator Keuangan | Dinas Komunikasi dan Informatika | koordinasi dan kerjasama |
47. | Pengadministrasi Perencanaan dan Program | Dinas Komunikasi dan Informatika | koordinasi dan kerjasama |
48. | Penyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran | Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran | koordinasi |
49. | Analis Laporan Akuntabilitas Kinerja | Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran | koordinasi |
50. | Pengelola Program dan Kegiatan | Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran | koordinasi |
51. | Pengadministrasi Perencanaan dan Program | Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran | koordinasi |
52. | Bendahara | Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran | koordinasi |
53. | Pengadministrasi Keuangan | Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran | koordinasi |
54. | Pengelola Realisasi Laporan Penerimaan Restribusi Daerah | Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran | koordinasi |
55. | Verifikator Keuangan | Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran | koordinasi |
56. | Kepala Sub Bagian Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan | Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran | meminta arahan |
57. | Penyusun Laporan Keuangan | Dinas Kesehatan | koordinasi kerja |
58. | Sekretaris | Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup | Koordinasi dan menerima instruksi |
59. | Kepala Sub Bagian Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan | Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup | Koordinasi dan menerima instruksi |
60. | Verifikator Keuangan | Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup | melakukan koordinasi |
61. | Pengadministrasi Keuangan | Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup | melakukan koordinasi |
KONDISI LINGKUNGAN KERJA
No | Aspek | Faktor |
---|---|---|
1. | Tempat Kerja | Dalam dan luar ruangan |
2. | Suhu | Semua Kondisi |
3. | Udara | Semua Kondisi |
4. | Keadaan Ruangan | Baik |
5. | Letak | Strategis |
6. | Penerangan | Terang |
7. | Suara | Tenang |
8. | Keadaan Tempat Kerja | Bersih dan rapi |
9. | Getaran | Tidak ada |
RESIKO BAHAYA
No | Fisik/ Mental | Penyebab |
---|---|---|
1. | Mata lelah | Terlalu banyak mengetik dan menggunakan komputer |
2. | Kelelahan Fisik | Terlalu lama duduk |
SYARAT JABATAN LAINNYA
a. Keterampilan Kerja
Mengetik, mengoperasikan komputer dan sistem aplikasi
b. Bakat Kerja
G, Intelegensia
Q, Bakat Ketelitian
F, Kecekatan Jari
G, Intelegensia
Q, Bakat Ketelitian
F, Kecekatan Jari
c. Temperamen Kerja
S, Performing under Stress (PUS)
V, Variety & Changing Conditions (VARCH)
S, Performing under Stress (PUS)
V, Variety & Changing Conditions (VARCH)
d. Minat Kerja
Konvensional - Aktivitas yang memerlukan manipulasi data yang eksplisit, kegiatan administrasi, rutin dan klerikal
Konvensional - Aktivitas yang memerlukan manipulasi data yang eksplisit, kegiatan administrasi, rutin dan klerikal
e. Upaya Kerja
Berdiri
Berjalan
Duduk
Bekerja dengan jari
Berbicara
Mendengar
Melihat
Berdiri
Berjalan
Duduk
Bekerja dengan jari
Berbicara
Mendengar
Melihat
f. Fungsi Fisik
1) Kondisi Fisik
Jenis Kelamin
:
Pria atau Wanita
Umur (Tahun)
:
Minimal 25 Tahun
Tinggi Badan (cm)
:
-
Berat Badan (kg)
:
-
Postur Badan
:
-
Penampilan
:
-
2) Fungsi Fisik/ Fungsi Jabatan
Hubungan dengan Benda
:
B7, Memegang
Hubungan dengan Data
:
D0, Memadukan data
Hubungan dengan Orang
:
O8, Menerima Instruksi