Detail Jabatan
NAMA JABATAN
:
Pengadministrasi Perencanaan dan Program
KODE JABATAN
:
UNIT ORGANISASI
a. JPT
:
Inspektur
b. Administrasi
:
Sekretaris
c. Pengawas
:
-
IKHTISAR JABATAN
Membantu Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan dalam menyusun administrasi perencanaan dan program
SYARAT JABATAN
a. Pendidikan
:
SLTA
b. Kursus/ Diklat
1). Penjenjangan
:
LPJ
2). Teknis
:
Diklat pengadministrasian perencanaan program;
c. Pengalaman Kerja
:
Fungsional Umum bagian administrasi perencanaan dan program
d. Pengetahuan Kerja
:
Perencanaan program dan kegiatan
TUGAS POKOK
No | Uraian Tugas | Hasil | Jumlah Hasil | Waktu Penyelesaian (Jam) | Waktu Penyelesaian Efektif (Jam) | Kebutuhan Pegawai |
---|---|---|---|---|---|---|
1. | Menerima dan mengumpulkan dokumen perencanaan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku | 1081 | 0.86 | |||
- | Menghimpun dan mengetik data PKPT | Dokumen | 2 | 22.5 | 45 | 0.04 |
- | Mengumpulkan bahan aksi PPK | Dokumen | 12 | 22.5 | 270 | 0.22 |
- | Menghimpun pengaduan masyarakat pada Lapor Wali | Dokumen | 24 | 7.5 | 180 | 0.14 |
- | Menghimpun dan mengetik RKA | Dokumen | 2 | 37.5 | 75 | 0.06 |
- | Menghimpun dan mengetik Perjanjian Kinerja | Dokumen | 2 | 7.5 | 15 | 0.01 |
- | Menghimpun dan mengetik Surat Keterangan Bebas Temuan | Dokumen | 24 | 1 | 24 | 0.02 |
- | Menghimpun dan mengelola publikasi kegiatan Inspektorat pada media sosial | Kegiatan | 96 | 2 | 192 | 0.15 |
- | Menghimpun dan mengetik Surat Tugas Pemeriksaan | Dokumen | 100 | 1 | 100 | 0.08 |
- | Menghimpun dan menginput data laporan realisasi fisik dan keuangan kebagian Pengendalian Pembangunan | Laporan | 12 | 7.5 | 90 | 0.07 |
- | Menghimpun dan mengetik RPK | Dokumen | 2 | 22.5 | 45 | 0.04 |
- | Mengetik Surat Keputusan Walikota/Inspektur | Dokumen | 6 | 7.5 | 45 | 0.04 |
2. | Mencatat berkas-berkas sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku | 750 | 0.60 | |||
- | Melakukan registrasi LHP | Kegiatan | 100 | 7.5 | 750 | 0.60 |
3. | Mendokumentasikan berkas-berkas sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku | 232 | 0.19 | |||
- | Mendokumentasikan LHP | Kegiatan | 100 | 1 | 100 | 0.08 |
- | Mendokumentasikan dokumen perencanaan | Kegiatan | 264 | 0.5 | 132 | 0.11 |
Jumlah Kebutuhan Pegawai | 2063 | 1.65
2 orang |
||||
Jumlah Pegawai yang Ada | 28 orang |
BAHAN KERJA
No | Bahan Kerja | Penggunaan Dalam Tugas |
---|---|---|
1. | Peraturan Perundang-undangan dan petunjuk teknis | Petunjuk teknis dalam melaksanakan pekerjaan |
2. | Surat Keputusan | Dasar Hukum Pelaksanaan Tugas |
3. | Disposisi atasan | Bahan evaluasi kerja |
4. | Rencana dan realisasi kegiatan | Bahan evaluasi kerja |
5. | SOP dan Juknis | Dasar pelaksanaan pekerjaan |
6. | Bahan lain yang berkaitan dengan bidang perencanaan dan pelaporan | Dasar pelaksanaan pekerjaan |
PERANGKAT KERJA
No | Perangkat Kerja | Penggunaan Dalam Tugas |
---|---|---|
1. | Komputer, lapotop dan printer | Sarana mengetik, mengolah dan mencetak data/dokumen |
2. | ATK | Alat kerja |
3. | Telepon/Handpone | Sarana Komunikasi |
4. | Jaringan koneksi internet | Sarana Komunikasi |
TANGGUNG JAWAB
1. | Melaksanakan pengadministrasian perencanaan program dan kegiatan |
2. | Mengetik Surat Keputusan, Surat Tugas, Laporan, Surat Keterangan, dan dokumen lainnya |
WEWENANG
Melaporkan hambatan yang dihadapi kepada atasan |
KORELASI JABATAN
No | Jabatan | Unit Kerja/ Instansi | Dalam Hal |
---|---|---|---|
1. | Kepala Sub Bagian Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | laporan |
2. | Kepala Sub Bagian Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Koordinasi kerja |
3. | Penyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Koordinasi kerja |
4. | Pengelola Program dan Kegiatan | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Koordinasi kerja |
5. | Kepala Sub Bagian Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | konsultasi dan koordinasi tugas |
6. | Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | koordinasi tugas |
7. | Kepala Seksi Pengolahan, Layanan dan Pelestarian Bahan Perpustakaan | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | koordinasi tugas |
8. | Kepala Seksi Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | koordinasi tugas |
9. | Kepala Seksi Pembinaan Perpustakaan | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | koordinasi tugas |
10. | Kepala Seksi Pengolahan dan Layanan Kearsipan | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | koordinasi tugas |
11. | Kepala Seksi Penataan dan Pelestarian Arsip | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | koordinasi tugas |
12. | Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | koordinasi tugas |
13. | Penyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | koordinasi tugas |
14. | Pengelola Program dan Kegiatan | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | koordinasi tugas |
15. | Kepala Bagian Umum dan Keuangan | Sekretariat DPRD | Meminta Arahan |
16. | Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan | Bagian Umum dan Keuangan | Meminta Arahan |
17. | Penyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran | Sub Bagian Program dan Keuangan | Koordinasi |
18. | Analis Laporan Akuntabilitas Kinerja | Sub Bagian Program dan Keuangan | Koordinasi |
19. | Pengelola Program dan Kegiatan | Sub Bagian Program dan Keuangan | Koordinasi |
20. | Bendahara | Sub Bagian Program dan Keuangan | Koordinasi |
21. | Pengadministrasi Keuangan | Sub Bagian Program dan Keuangan | Koordinasi |
22. | Verifikator Keuangan | Sub Bagian Program dan Keuangan | Koordinasi |
23. | Penyusun Laporan Keuangan | Sub Bagian Program dan Keuangan | Koordinasi |
24. | Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan | Inspektorat Daerah Kota Padang Panjang | Koordinasi Tugas |
25. | Analis Laporan Akuntabilitas Kinerja | Dinas Pangan dan Pertanian | Koordinasi |
26. | Pengelola Program dan Kegiatan | Dinas Pangan dan Pertanian | Koordinasi |
27. | Bendahara | Dinas Pangan dan Pertanian | Koordinasi |
28. | Pengadministrasi Keuangan | Dinas Pangan dan Pertanian | Koordinasi |
29. | Pengelola Realisasi Laporan Penerimaan Restribusi Daerah | Dinas Pangan dan Pertanian | Koordinasi |
30. | Verifikator Data Laporan Keuangan | Dinas Pangan dan Pertanian | Koordinasi |
31. | Penyusun Laporan Keuangan | Dinas Pangan dan Pertanian | Koordinasi |
32. | Sekretaris | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | meminta arahan |
33. | KEPALA DINAS | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Menerima Perintah Kerja |
34. | SEKRETARIS | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Menerima Perintah Kerja |
35. | "KASUBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN" | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
36. | "KASUBAG KEUANGAN" | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
37. | "KASUBAG PERENCANAAN, EVALUASI DAN PELAPORAN" | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
38. | "KEPALA SEKSI PEMBERDAYAAN KELEMBAGAAN, SOSIAL MASYARAKAT DAN RESTORASI SOSIAL" | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
39. | "KEPALA SEKSI PENDAMPINGAN, BANTUAN STIMULAN DAN PENATAAN LINGKUNGAN " | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
40. | "KEPALA SEKSI PENANGANAN FAKIR MISKIN" | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
41. | "KEPALA SEKSI PELAYANAN DAN BANTUAN SOSIAL " | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
42. | "KEPALA SEKSI PENANGANAN MASALAH SOSIAL " | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
43. | "KEPALA SEKSI REHABILITASI DAN JAMINAN SOSIAL" | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
44. | KEPALA SEKSI ADVOKASI DAN FASILITAS PENGARUSUTAMAAN GENDER | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
45. | "KEPALA SEKSI PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN" | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
46. | "KEPALA SEKSI PERLINDUNGAN ANAK" | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
47. | Kepala Sub Bagian Keuangan | Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup | meminta arahan |
48. | Analis Laporan Akuntabilitas Kinerja | Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup | melakukan koordinasi |
49. | Kepala Sub Bagian Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan | Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran | meminta arahan |
50. | Penyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran | Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran | koordinasi |
51. | Analis Laporan Akuntabilitas Kinerja | Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran | koordinasi |
52. | Pengelola Program dan Kegiatan | Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran | koordinasi |
53. | Bendahara | Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran | koordinasi |
54. | Pengadministrasi Keuangan | Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran | koordinasi |
55. | Pengelola Realisasi Laporan Penerimaan Restribusi Daerah | Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran | koordinasi |
56. | Verifikator Data Laporan Keuangan | Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran | koordinasi |
57. | Penyusun Laporan Keuangan | Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran | koordinasi |
58. | Pengelola Program dan Kegiatan | Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup | melakukan koordinasi |
59. | Penyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran | Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup | melakukan koordinasi |
60. | Sekretaris | Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup | meminta arahan |
KONDISI LINGKUNGAN KERJA
No | Aspek | Faktor |
---|---|---|
1. | Tempat Kerja | Dalam dan luar ruangan |
2. | Suhu | Semua Kondisi |
3. | Udara | Semua Kondisi |
4. | Keadaan Ruangan | Cukup |
5. | Letak | Strategis |
6. | Penerangan | Terang |
7. | Suara | Tenang |
8. | Keadaan Tempat Kerja | Bersih dan rapi |
9. | Getaran | Tidak ada |
RESIKO BAHAYA
No | Fisik/ Mental | Penyebab |
---|---|---|
1. | Mata lelah | Terlalu banyak mengetik dan menggunakan komputer |
2. | Kelelahan Fisik | Terlalu lama duduk |
SYARAT JABATAN LAINNYA
a. Keterampilan Kerja
Mengoperasikan komputer, mengetik, mengolah data
b. Bakat Kerja
G, Intelegensia
N, Bakat Numerik
S, Bakat Pandang Ruang
Q, Bakat Ketelitian
F, Kecekatan Jari
E, Koordinasi Mata, Tangan, Kaki
G, Intelegensia
N, Bakat Numerik
S, Bakat Pandang Ruang
Q, Bakat Ketelitian
F, Kecekatan Jari
E, Koordinasi Mata, Tangan, Kaki
c. Temperamen Kerja
P, Dealing with People (DEPL)
S, Performing under Stress (PUS)
V, Variety & Changing Conditions (VARCH)
P, Dealing with People (DEPL)
S, Performing under Stress (PUS)
V, Variety & Changing Conditions (VARCH)
d. Minat Kerja
Realistik - Aktivitas yang memerlukan manipulasi eksplisit, teratur atau sistematik terhadap obyek/alat/benda/mesin
Sosial - Aktivitas yang bersifat sosial atau memerlukan keterampilan berkomunikasi dengan orang lain
Konvensional - Aktivitas yang memerlukan manipulasi data yang eksplisit, kegiatan administrasi, rutin dan klerikal
Realistik - Aktivitas yang memerlukan manipulasi eksplisit, teratur atau sistematik terhadap obyek/alat/benda/mesin
Sosial - Aktivitas yang bersifat sosial atau memerlukan keterampilan berkomunikasi dengan orang lain
Konvensional - Aktivitas yang memerlukan manipulasi data yang eksplisit, kegiatan administrasi, rutin dan klerikal
e. Upaya Kerja
Berdiri
Berjalan
Duduk
Bekerja dengan jari
Berbicara
Mendengar
Melihat
Berdiri
Berjalan
Duduk
Bekerja dengan jari
Berbicara
Mendengar
Melihat
f. Fungsi Fisik
1) Kondisi Fisik
Jenis Kelamin
:
Pria atau Wanita
Umur (Tahun)
:
minimal 21 tahun
Tinggi Badan (cm)
:
-
Berat Badan (kg)
:
-
Postur Badan
:
-
Penampilan
:
-
2) Fungsi Fisik/ Fungsi Jabatan
Hubungan dengan Benda
:
B7, Memegang
Hubungan dengan Data
:
D0, Memadukan data
Hubungan dengan Orang
:
O8, Menerima Instruksi