Detail Jabatan


NAMA JABATAN
:
Kepala Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan
KODE JABATAN
:
 
UNIT ORGANISASI
a. JPT
:
Kepala Dinas Pangan dan Pertanian
b. Administrasi
:
Kepala Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan
c. Pengawas
:
Kepala Seksi Produksi Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, Kepala Seksi Perlindungan Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan
IKHTISAR JABATAN
Memimpin, mengkoordinasikan, dan menyusun bahan kebijakan terkait bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku agar tercapai tujuan organisasi.
 
SYARAT JABATAN
a. Pendidikan
:
Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV
b. Kursus/ Diklat
1). Penjenjangan
:
Diklat PIM III
2). Teknis
:
Diklat Tata Guna Air, Diklat Hama dan Penyakit Tanaman, Diklat Pasca Panen dan Pengolahan Hasil Pertanian, Diklat Sarana dan Prasarana Pertanian, Diklat Pengadaan Barang dan Jasa
c. Pengalaman Kerja
:
Memiliki pengalaman pada Jabatan pengawas paling singkat 3 (tiga) tahun atau JF yang setingkat dengan Jabatan pengawas sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki
d. Pengetahuan Kerja
:
produksi, pengolahan, pasca panen, sarana dan prasarana, hama dan penyakit tanaman
TUGAS POKOK
No Uraian Tugas Hasil Jumlah Hasil Waktu Penyelesaian (Jam) Waktu Penyelesaian Efektif (Jam) Kebutuhan Pegawai
1. menyusun rancangan kebijakan teknis bidang tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan dalam arti mempelajari dan menganalisis data, informasi, peraturan dan referensi terkait bidang tugas sebagai bahan perumusan kebijakan dan untuk pedoman pelaksanaan tugas 22 0.02
- Menyusun kebijakan teknis dan penyelenggaraan program produksi tanaman pangan hortikulura dan perkebunan dokumen 6 3 18 0.01
- Menyusun usulan rancangan kebijakan teknis bidang Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan dokumen 2 2 4 0.00
2. merencanakan operasional Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan berdasarkan rencana strategis Dinas Pangan dan Pertanian dan hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan yang lalu untuk pedoman kerja 80 0.06
- Mengevaluasi realisasi kegiatan dan realisasi anggaran tahun lalu sebagai pedoman penyusunan rencana anggaran rencana 12 3 36 0.03
- Mengkoordinasikan rencana kegiatan dengan unit kerja untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan rencana 4 2 8 0.01
- Memeriksa rencana kegiatan dan anggaran yang disusun oleh Seksi dan memberikan koreksi untuk kesempurnaan perencanaan rencana 12 2 24 0.02
- Mengesahkan konsep rencana kegiatan Bidang Tanaman Pangan, Hotikultura dan Perkebunan sebagai bahan penyusunan rencana kerja Dinas Pangan dan Pertanian rencana 12 1 12 0.01
3. melakukan penyusunan kebijakan perbenihan, produksi, perlindungan, pengolahan, sarana prasarana dan pemasaran hasil di Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan 30 0.02
- mempelajari peraturan perundang-undangan, menganalisis data dan informasi serta literatur terkait sebagai peduman penyusunan rancangan kebijakan frekuensi 6 3 18 0.01
- Menyusun usulan rancangan kebijakan perbenihan, produksi, perlindungan, pengolahan, sarana prasarana dan pemasarahan hasil dokumen 6 2 12 0.01
4. melakukan penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan benih di Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan 8 0.01
- melakukan penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan benih di Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan dokumen 1 8 8 0.01
5. Memberi petunjuk dan membagi tugas kepada bawahan dengan cara disposisi atau secara lisan agar bawahan mengetahui tugas dan tanggung jawab masing-masing 660 0.53
- Memberi petunjuk dan membagi tugas kepada bawahan dengan cara disposisi atau secara lisan agar bawahan mengetahui tugas dan tanggung jawab masing-masing frekuensi 660 1 660 0.53
6. melakukan pengawasan mutu dan peredaran benih di Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan 48 0.04
- melakukan pengawasan mutu dan peredaran benih di Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan dokumen 12 4 48 0.04
7. memberikan bimbingan penerapan peningkatan produksi di Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan 48 0.04
- memberikan bimbingan penerapan peningkatan produksi di Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan frekuensi 24 2 48 0.04
8. melakukan pengendalian dan penanggulangan hama penyakit, penanggulangan bencana alam, dan dampak perubahan iklim di Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan 48 0.04
- melakukan pengendalian dan penanggulangan hama penyakit, penanggulangan bencana alam, dan dampak perubahan iklim di Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan frekuensi 24 2 48 0.04
9. memberikan bimbingan pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil di Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan 48 0.04
- memberikan bimbingan pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil di Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan frekuensi 24 2 48 0.04
10. memberikan izin usaha/rekomendasi teknis di bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan 12 0.01
- memberikan izin usaha/rekomendasi teknis di bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan dokumen 2 6 12 0.01
11. melaksanakan pemantauan dan evaluasi di Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan 48 0.04
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi di Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan laporan 12 4 48 0.04
12. mengembangkan potensi dan pengelolaan lahan dan irigasi pertanian 36 0.03
- mengembangkan potensi dan pengelolaan lahan dan irigasi pertanian dokumen 2 18 36 0.03
13. melakukan pengawasan peredaran pupuk, pestisida, serta alat dan mesin pertanian 72 0.06
- melakukan pengawasan peredaran pupuk, pestisida, serta alat dan mesin pertanian laporan 12 6 72 0.06
14. melakukan pengawasan penggunaan sarana pertanian 36 0.03
- melakukan pengawasan penggunaan sarana pertanian laporan 12 3 36 0.03
15. memberikan bimbingan pembiayaan pertanian 12 0.01
- memberikan bimbingan pembiayaan pertanian frekuensi 6 2 12 0.01
16. memfasilitasi investasi pertanian 12 0.01
- memfasilitasi investasi pertanian frekuensi 6 2 12 0.01
17. mengkoordinasikan penyusunan dan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah, standar operasional prosedur dan standar pelayanan publik untuk pengendalian pelaksanaan kegiatan dan peningkatan kinerja pelayanan 38 0.03
- mengkordinasikan penyusunan SPIP, SOP, SPP kepada bawahan frekuensi 7 1 7 0.01
- Menginstruksikan penyelenggaraan SPIP, SOP, SPP kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas frekuensi 7 1 7 0.01
- Mengevaluasi pelaksanaan SPIP, SOP, SPP di bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan untuk dilaporkan kepada atasan frekuensi 12 2 24 0.02
18. membuat laporan kegiatan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas 12 0.01
- membuat laporan kegiatan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dokumen 12 1 12 0.01
19. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya 180 0.14
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya kegiatan 12 15 180 0.14
Jumlah Kebutuhan Pegawai 1450 1.17
1 orang
Jumlah Pegawai yang Ada   1 orang
BAHAN KERJA
No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas
1. Rencana operasional kegiatan penyusunan rencana kegiatan
2. beban kerja Pembagian tugas kepada bawahan
3. Hasil kerja bawahan Pelaksanaan evaluasi hasil kerja bawahan
4. Rencana dan realisasi kegiatan masing-masing seksi Menyelia pelaksanaan program masing-masing seksi
5. Hasil kerja bawahan Pelaksanaan evaluasi hasil kerja bawahan
6. Laporan pelaksanaan tugas kepada pimpinan Kesempurnaan kerja serta masukan untuk pimpinan
PERANGKAT KERJA
No Perangkat Kerja Penggunaan Dalam Tugas
1. Rencana operasional Menyusun rencana kegiatan
2. Uraian Tugas Seksi Membagi tugas kepada bawahan
3. SOP dan Juknis Memeriksa hasil kerja bawahan
4. Laporan permasalahan Pemberian konsultasi dan petunjuk
5. Hasil Rapat Melaksanakan evaluasi tugas bawahan
6. Rencana kegiatan Melaksanakan program dan evaluasi program
7. Rencana kegiatan dan laporan pertanggungjawaban Melaporkan pelaksanaan tugas
TANGGUNG JAWAB
1. Menganalisis Kebenaran rencana kerja
2. Menetapkan Ketepatan dan kelayakan pembagian tugas kepada bawahan
3. Memeriksa Kebenaran hasil kerja bawahan
4. Menyusun Ketepatan dan validitas penyusunan rencana di lingkungan Bidang Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan
5. Memfasilitasi Keserasian dalam suasana kerja
6. Memeriksa Ketepatan dan kebenaran meneliti dan mengoreksi hasil kerja bawahan
7. Memfasilitasi Kelancaran kegiatan teknis Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan
8. Memeriksa Kebenaran laporan
 
WEWENANG
1. Menyusun rencana kegiatan operasional dan kebijakan teknis Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan
2. Menilai bawahan berdasarkan prestasi kerja
3. Menugasi bawahan
4. Menegur bawahan
5. Menolak setiap saran / masukan yang bertentangan dengan rencana kerja dan sasaran yang telah di tentukan
6. Mengajukan saran kepada atasan
7. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan
8. Mengkoordinasikan kegiatan dengan instansi terkait
KORELASI JABATAN
No Jabatan Unit Kerja/ Instansi Dalam Hal
1. Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Dinas Pangan dan Pertanian Meminta Arahan
2. Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Dinas Pangan dan Pertanian Memberikan Arahan
3. Kepala Seksi Produksi Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Dinas Pangan dan Pertanian Memberikan Arahan
4. Kepala Seksi Perlindungan Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Dinas Pangan dan Pertanian Memberikan Arahan
5. Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pangan dan Pertanian Koordinasi
6. Kepala Bidang Perikanan dan Pelaksana Penyuluhan Dinas Pangan dan Pertanian Koordinasi
7. Kepala Bidang Ketahanan Pangan Dinas Pangan dan Pertanian Koordinasi
8. Sekretaris Dinas Pangan dan Pertanian Koordinasi
9. Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Konsultasi dan Koordinasi
10. Kepala Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam dan Infrastruktur Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Konsultasi dan Koordinasi
KONDISI LINGKUNGAN KERJA
No Aspek Faktor
1. Tempat Kerja Di dalam ruangan
2. Suhu suhu kamar normal
3. Udara Sirkulasi Baik
4. Keadaan Ruangan Cukup
5. Letak Datar
6. Penerangan Terang dengan lampu listrik
7. Suara Tenang
8. Keadaan Tempat Kerja Bersih
9. Getaran Tidak ada getaran
RESIKO BAHAYA
No Fisik/ Mental Penyebab
1. tidak ada
SYARAT JABATAN LAINNYA
a. Keterampilan Kerja
Kemampuan penyusunan data organisasi
 
b. Bakat Kerja
G, Intelegensia
V, Bakat Verbal
Q, Bakat Ketelitian
 
c. Temperamen Kerja
D, Directing-Control-Planning (DCP)
M, Measurable & Verifiable Criteria (MVC)
 
d. Minat Kerja
Sosial - Aktivitas yang bersifat sosial atau memerlukan keterampilan berkomunikasi dengan orang lain
Kewirausahaan - Aktivitas yang melibatkan kegiatan pengelolaan/ manajerial untuk pencapaian tujuan organisasi
Konvensional - Aktivitas yang memerlukan manipulasi data yang eksplisit, kegiatan administrasi, rutin dan klerikal
 
e. Upaya Kerja
Berdiri
Berjalan
Duduk
Berbicara
Mendengar
Melihat
 
f. Fungsi Fisik
1) Kondisi Fisik
Jenis Kelamin
:
Pria
Umur (Tahun)
:
41
Tinggi Badan (cm)
:
170
Berat Badan (kg)
:
74
Postur Badan
:
Sedang
Penampilan
:
Rapi
2) Fungsi Fisik/ Fungsi Jabatan
Hubungan dengan Benda
:
B7, Memegang
Hubungan dengan Data
:
D2, Menganalisis data
D3, Menyusun data
Hubungan dengan Orang
:
O0, Menasehati
O6, Berbicara - memberi tanda
O8, Menerima Instruksi

Kembali ke daftar