Detail Jabatan


NAMA JABATAN
:
Kepala Seksi Layanan Aplikasi
KODE JABATAN
:
 
UNIT ORGANISASI
a. JPT
:
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
b. Administrasi
:
Kepala Bidang E-Government dan Teknologi Informasi
c. Pengawas
:
-
IKHTISAR JABATAN
merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas Seksi Layanan Aplikasi.
 
SYARAT JABATAN
a. Pendidikan
:
Sarjana
b. Kursus/ Diklat
1). Penjenjangan
:
- Diklatpim IV - Diklat Pengelolaan Teknologi Informasi - Diklat Keamanan Informasi - Diklat Perencanaan - Diklat Dasar Persandian
2). Teknis
:
Menguasai Manajemen Teknik Informatika
c. Pengalaman Kerja
:
- memiliki pengalaman pada jabatan pelaksana atau Jabatan Fungsional yang setingkat dengan jabatan pelaksana dalam bidang teknik informatika paling singkat 4 (empat) tahun
d. Pengetahuan Kerja
:
Menguasai dan memahami Manajemen Teknik Informatika
TUGAS POKOK
No Uraian Tugas Hasil Jumlah Hasil Waktu Penyelesaian (Jam) Waktu Penyelesaian Efektif (Jam) Kebutuhan Pegawai
1. merencanakan kegiatan pada Seksi Layanan Aplikasi berdasarkan program kerja Bidang e-Government dan Teknologi Informasi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas 56 0.04
- Menelaah program kerja pada Seksi Layanan Aplikasi berdasarkan program kerja Bidang e-Government dan Teknologi Informasi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas bahan 2 8 16 0.01
- Menyusun draft rencana kerja kegiatan pada Seksi Layanan Aplikasi berdasarkan program kerja Bidang e-Government dan Teknologi Informasi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas bahan 2 8 16 0.01
- Menkonsultasikan darft rencana kerja pada atasan untuk mendapatkan arahan konsep 2 4 8 0.01
- Memfinalisasi dan menetapkan rencana kerja eksi Layanan Aplikasi berdasarkan program kerja Bidang e-Government dan Teknologi Informasi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dokumen 2 8 16 0.01
2. membagi tugas kepada bawahan berdasarkan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran tugas Seksi Layanan Aplikasi 48 0.04
- Menjabarkan rencana kegiatan menjadi tugas-tugas yang harus dilaksanakan bawahan dokumen 3 3 9 0.01
- memaparkan rencana kegiatan seksi pembinaan dan pengawasan kearsipan dokumen 3 3 9 0.01
- Menghimpun saran dan masukan dari bawahan laporan 12 0.5 6 0.00
- Memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan dokumen 12 1 12 0.01
- Memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan dokumen 12 1 12 0.01
3. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Layanan Aplikasi sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar 40 0.03
- Menjelaskan tugas yang akan dilaksanakan bawahan dokumen 12 1 12 0.01
- Mengidentifikasi kesulitan yang di alamai oleh bawahan dokumen 12 1 12 0.01
- Menganalisis permasalahan bersama dengan atasan untuk menentukan solusi terbaik dokumen 2 2 4 0.00
- Memberikan arahan kepada bawahan terkait dengan masalah yang di alami dokumen 6 2 12 0.01
4. memeriksa dan mengevaluasi hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Layanan Aplikasi sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai bahan analisa kesesuaian target dengan realisasi pekerjaan 72 0.06
- Menelaah hasil kerja yang dilakukan oleh bawahan dokumen 12 1 12 0.01
- Menentukan standar kualistias dan /atau kuantitas hasil kerja dokumen 12 1 12 0.01
- Mengidentifikasi kesalahan dalam hasil kerja sesuai dengan standar yang telah ditentukan laporan 12 1 12 0.01
- Membuat koreksi pada hasil kerja berupa catatan tertulis laporan 12 1 12 0.01
- Memberikan arahan terkait koreksi pada hasil kerja bawahan dokumen 12 2 24 0.02
5. menyiapkan bahan pengelolaan layanan aplikasi pemerintahan dan pelayanan publik berupa sistem informasi dan website sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk peningkatan tata kelola pemerintahan yang optimal 312 0.25
- merumuskan bahan pengelolaan layanan aplikasi pemerintahan dan pelayanan publik berupa sistem informasi dan website sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk peningkatan tata kelola pemerintahan yang optimal dokumen 24 5 120 0.10
- membuat aplikasi untuk pengelolaan layanan aplikasi pemerintahan dan pelayanan publik berupa sistem informasi dan website sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk peningkatan tata kelola pemerintahan yang optimal aplikasi 24 8 192 0.15
6. menyelenggarakan layanan pengembangan dan inovasi teknologi informatika dalam implementasi e-Government sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mewujudkan Padang Panjang Smart City; 192 0.15
- menyiapakan bahan untuk layanan pengembangan dan inovasi teknologi informatika dalam implementasi e-Government sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mewujudkan Padang Panjang Smart City; bahan 12 4 48 0.04
- memfasilitasi kegiatan layanan pengembangan dan inovasi teknologi informatika dalam implementasi e-Government sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mewujudkan Padang Panjang Smart City; kegiatan 24 6 144 0.12
7. menyelenggarakan layanan pemanfaatan internet sehat, kreatif, inovatif, dan produktif sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mewujudkan Padang Panjang Smart City 24 0.02
- menyiapkan bahan untuk penyelenggaraan layanan pemanfaatan internet sehat, kreatif, inovatif, dan produktif sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mewujudkan Padang Panjang Smart City bahan 12 1 12 0.01
- memfasilitasi layanan pemanfaatan internet sehat, kreatif, inovatif, dan produktif sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mewujudkan Padang Panjang Smart City kegiatan 12 1 12 0.01
8. melaksanakan layanan pengelolaan domain dan subdomain di lingkup Pemerintah Kota Padang Panjang sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kepentingan kelembagaan pemerintah, dan pelayanan publik; 72 0.06
- melaksanakan kegiatan layanan pengelolaan domain dan subdomain pemerintah daerah serta pendaftaran nama domain dan subdomain instansi penyelenggara negara bagi kepentingan kelembagaan, pelayanan publik dan kegiatan kepemerintahan kegiatan 12 6 72 0.06
9. melaksanakan layanan koordinasi dan kerjasama lintas Perangkat Daerah, lintas pemerintah daerah, dan lintas pemerintah pusat, serta non pemerintah sesuai dengan kebijakan daerah yang berlaku untuk mewujudkan Padang Panjang Smart City 240 0.19
- menyiapkan bahan untuk layanan koordinasi dan kerjasama lintas Perangkat Daerah, lintas pemerintah daerah, dan lintas pemerintah pusat, serta non pemerintah sesuai dengan kebijakan daerah yang berlaku untuk mewujudkan Padang Panjang Smart City dokumen 12 4 48 0.04
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis dan bahan koordinasi yang berhubungan dengan layanan koordinasi dan kerjasama lintas Perangkat Daerah, lintas pemerintah daerah, dan lintas pemerintah pusat, serta non pemerintah sesuai dengan kebijakan daerah yang berlaku untuk mewujudkan Padang Panjang Smart City dokumen 12 8 96 0.08
- melaksanakan kegiatan Pengelolaan SIM Padang Panjang Smart City laporan 12 8 96 0.08
10. melaksanakan layanan peningkatan kapasitas sumber daya aparatur dan masyarakat dalam pemanfaatan TIK (infrastruktur, teknologi informasi, dan keamanan informasi) sesuai dengan kebijakan daerah yang berlaku untuk mewujudkan Padang Panjang Smart City 30 0.02
- menyiapkan bahan untuk layanan peningkatan kapasitas sumber daya aparatur dan masyarakat dalam pemanfaatan TIK (infrastruktur, teknologi informasi, dan keamanan informasi) sesuai dengan kebijakan daerah yang berlaku untuk mewujudkan Padang Panjang Smart City dokumen 6 1 6 0.00
- melaksnakan kegiatan layanan peningkatan kapasitas sumber daya aparatur dan masyarakat dalam pemanfaatan TIK (infrastruktur, teknologi informasi, dan keamanan informasi) sesuai dengan kebijakan daerah yang berlaku untuk mewujudkan Padang Panjang Smart City kegiatan 12 2 24 0.02
11. melaksanakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Standar Operasional Prosedur, dan Standar Pelayanan Publik sesuai dengan bidang tugas untuk pedoman pelaksanaan tugas 144 0.12
- Memahami dan mempelajari SOP dan SPP sebagai acuan tugas dokumen 6 8 48 0.04
- Menerapkan SOP dan SPP selama aktifitas pelaksanaan tugas dokumen 6 8 48 0.04
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas yang mengacu pada SPIP,SOP dan SPP dokumen 24 2 48 0.04
12. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkup Seksi Layanan Aplikasi sesuai dengan pelaksanaan tugas berdasarkan ketentuan yang berlaku; 250 0.20
- Memberikan arahan terkait koreksi hasil kerja bawahan hasil kerja 30 1 30 0.02
- Membuat koreksi pada hasil kerja berupa catatan tertulis data koreksi 30 2 60 0.05
- Mengidentifikasi kesalahan dalam hasil kerja sesuai dengan standar yang telah ditentukan hasil kerja 30 1 30 0.02
- Menentukan standar kualitas dan/atau kuantitas hasil kerja hasil kerja 30 2 60 0.05
- Melaksanakan rapat koordinasi dengan staf bidang kearsipan konsep 35 2 70 0.06
13. melaporkan hasil kegiatan Seksi Layanan Aplikasi sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kerja 30 0.02
- Menganalisis laporan yang diterima dari bawahan laporan 12 1 12 0.01
- Membahas dan Membuat konsep laporan hasil pelaksanaan kegiatan di Seksi Layanan Aplikasi bahan 6 1 6 0.00
- mengkonsultasikan dan Menfinalisasi konsep laporan pelaksanaan tugas laporan 12 1 12 0.01
14. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tulisan 138 0.11
- Mempelajari tugas kegiatan 6 2 12 0.01
- Menjalankan tugas kegiatan 6 2 12 0.01
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan laporan 6 2 12 0.01
- Mengikuti rapat koordinasi antar OPD dilingkup pemerintahan Kota Padang Panjang laporan 12 4 48 0.04
- Mengikuti rapat koordinasi dalam dan luar daerah laporan 6 6 36 0.03
- Menelaah ,mempelajari dan menindaklanjuti perintah yang diberikan oleh atasan baik lisan ataupun tulisan laporan 6 3 18 0.01
Jumlah Kebutuhan Pegawai 1648 1.31
1 orang
Jumlah Pegawai yang Ada   1 orang
BAHAN KERJA
No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas
1. Peraturan terkait dengan urusan Layanan E-Government Dasar Hukum pelaksanaan tugas
2. Disposisi Atasan Pedoman Pelaksanaan tugas
3. Permintaan Dari OPD terkait, Pengaduan OPD/ Stakeholders Pedoman Pelaksanaan tugas
4. RPJM, Renstra Kemenkominfo, RPJMD Provinsi, RPJMD Kota, Renstra Dinas, Renja Dinas sumber data, pedoman pelaksanaan tugas
PERANGKAT KERJA
No Perangkat Kerja Penggunaan Dalam Tugas
1. RPJMD Kota, Renstra Dinas, Renja Dinas, DPA Dinas, SOP pedoman kerja
2. Komputer / Laptop Super multi media penunjang sarana kerja
3. Jaringan internet/intranet penunjang sarana kerja
4. kendaraan roda empat penunjang sarana kerja
TANGGUNG JAWAB
1. Melaksanakan tanggungjawab seluruh kegiatan Seksi Infrastruktur Teknologi dan Persandian
2. Melaksanakan pembinaankepada bawahan
3. Membuat Ketepatan pembagian tugas kepada bawahan
 
WEWENANG
1. Meminta bahan laporan kepada seluruh staf Seksi Infrastruktur Teknologi dan Persandian
2. Memberi tugas kepada seluruh staf Seksi Infrastruktur Teknologi dan Persandian
3. menegur bawahan yang tidak disiplin
KORELASI JABATAN
No Jabatan Unit Kerja/ Instansi Dalam Hal
1. Kepala Bidang E-Government dan Teknologi Informasi Dinas Komunikasi dan Informatika koordinasi dan pelaporan
2. Kepala Seksi Statistik Dinas Komunikasi dan Informatika koordinasi dan kerjasama
3. Kepala Seksi Layanan Aplikasi Dinas Komunikasi dan Informatika koordinasi dan kerjasama
4. Analis Sistem Informasi Dinas Komunikasi dan Informatika koordinasi dan kerjasama
5. Pengelola Teknologi Informasi Dinas Komunikasi dan Informatika koordinasi dan kerjasama
6. Analis Penerapan Aplikasi dan Konten Dinas Komunikasi dan Informatika koordinasi dan kerjasama
KONDISI LINGKUNGAN KERJA
No Aspek Faktor
1. Tempat Kerja Di dalam dan di luar ruangan
2. Suhu Dingin
3. Udara sejuk
4. Keadaan Ruangan nyaman
5. Letak datar
6. Penerangan cukup listrik
7. Suara tenang
8. Keadaan Tempat Kerja nyaman
9. Getaran tidak ada getaran
RESIKO BAHAYA
No Fisik/ Mental Penyebab
1. pisikis tekanan beban kerja dan keberagaman tugas,
2. kelelahan beban kerja yang beragam dan membutuhkan pioritas
SYARAT JABATAN LAINNYA
a. Keterampilan Kerja
Kemampuan analisis dan evaluasi data,serta menguasai sistim informatika
 
b. Bakat Kerja
G, Intelegensia
V, Bakat Verbal
N, Bakat Numerik
S, Bakat Pandang Ruang
P, Bakat Penerapan Bentuk
Q, Bakat Ketelitian
K, Koordinasi Motorik
F, Kecekatan Jari
E, Koordinasi Mata, Tangan, Kaki
C, Kemampuan Membedakan Warna
M, Kecekatan Tangan
 
c. Temperamen Kerja
D, Directing-Control-Planning (DCP)
J, Sensory & Judgmental Criteria (SJC)
P, Dealing with People (DEPL)
S, Performing under Stress (PUS)
V, Variety & Changing Conditions (VARCH)
 
d. Minat Kerja
Realistik - Aktivitas yang memerlukan manipulasi eksplisit, teratur atau sistematik terhadap obyek/alat/benda/mesin
Investigatif - Aktivitas yang memerlukan penyelidikan observasional, simbolik dan sistematik terhadap fenomena dan kegiatan ilmiah
Artistik - Aktivitas yang sifatnya ambigu, kreatif, bebas dan tidak sistematis dalam proses penciptaan produk/karya bernilai seni
Sosial - Aktivitas yang bersifat sosial atau memerlukan keterampilan berkomunikasi dengan orang lain
Konvensional - Aktivitas yang memerlukan manipulasi data yang eksplisit, kegiatan administrasi, rutin dan klerikal
 
e. Upaya Kerja
Berdiri
Berjalan
Duduk
Mengangkat
Membawa
Menunduk
Menjangkau
Memegang
Bekerja dengan jari
Berbicara
Mendengar
Melihat
Ketajaman jarak jauh
Ketajaman jarak dekat
Pengamatan secara mendalam
Penyesuaian lensa mata
Melihat berbagai warna
Luas
 
f. Fungsi Fisik
1) Kondisi Fisik
Jenis Kelamin
:
Pria atau Wanita
Umur (Tahun)
:
50
Tinggi Badan (cm)
:
165
Berat Badan (kg)
:
70
Postur Badan
:
tegap
Penampilan
:
menarik
2) Fungsi Fisik/ Fungsi Jabatan
Hubungan dengan Benda
:
B1, Mengerjakan persisi
B2, Menjalankan - mengontrol mesin
B4, Mengerjakan benda dengan tangan atau perkakas
B7, Memegang
Hubungan dengan Data
:
D0, Memadukan data
D1, Mengkoordinasi data
D2, Menganalisis data
D3, Menyusun data
D5, Menyalin data
D6, Membandingkan data
Hubungan dengan Orang
:
O0, Menasehati
O3, Menyelia
O6, Berbicara - memberi tanda
O7, Melayani orang
O8, Menerima Instruksi

Kembali ke daftar