Detail Jabatan
NAMA JABATAN
:
Pengelola Kepegawaian
KODE JABATAN
:
UNIT ORGANISASI
a. JPT
:
Kepala Dinas Pangan dan Pertanian
b. Administrasi
:
Sekretaris
c. Pengawas
:
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
IKHTISAR JABATAN
Melakukan kegiatan pengelolaan bahan dan penyusunan di bidang kepegawaian dengan cara menyusun program, mengendalikan dan mengkoordinasikan serta memeriksa dan mengevaluasi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan sesuai dengan yang diinginkan
SYARAT JABATAN
a. Pendidikan
:
D-3 bidang Manajemen/ Administrasi Negara/Publik atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan
b. Kursus/ Diklat
1). Penjenjangan
:
Latihan Pra Jabatan (LPJ)
2). Teknis
:
Diklat Teknis Penyusunan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, Diklat Teknis Penyusunan Evaluasi Jabatan, Diklat Teknis Penyusunan Kompetensi Jabatan, Diklat Teknis Penyusunan Analisis Kebutuhan, Diklat Teknis Penyusunan Standarisasi Jabatan, Diklat Teknis Penyusunan Penyusunan Formasi, Diklat Teknis Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Diklat Teknis Tata Naskah Dinas, Diklat Manajemen Kearsipan, Diklat Manajemen Kepegawaian
c. Pengalaman Kerja
:
Staf Subag Umum dan Kepegawaian minimal 2 tahun
d. Pengetahuan Kerja
:
Memahami Juklak dan juknis pengadaan barang dan jasa, tata usaha dan kearsipan
TUGAS POKOK
No | Uraian Tugas | Hasil | Jumlah Hasil | Waktu Penyelesaian (Jam) | Waktu Penyelesaian Efektif (Jam) | Kebutuhan Pegawai |
---|---|---|---|---|---|---|
1. | Menyusun program kerja, bahan dan alat perlengkapan kepegawaian sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar dalam pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan dengan baik | 336 | 0.27 | |||
- | Menerima konsep program kerja, bahan dan alat perlengkapan pengelolaan kepegawaian dari atasan | konsep | 28 | 1 | 28 | 0.02 |
- | Mempelajari dan menelaah konsep program kerja, bahan dan alat perlengkapan pengelolaan kepegawaian | konsep | 28 | 3 | 84 | 0.07 |
- | Mengetik konsep program kerja, bahan dan alat perlengkapan pengelolaan kepegawaian | draft | 28 | 2 | 56 | 0.04 |
- | Membahas konsep program kerja, bahan dan alat perlengkapan pengelolaan kepegawaian kepada atasan | draft terkoreksi | 28 | 3 | 84 | 0.07 |
- | finalisasi konsep program kerja, bahan dan alat perlengkapan pengelolaan kepegawaian dari atasan | Program kerja | 28 | 3 | 84 | 0.07 |
2. | Memantau, pengelolaan kepegawaian sesuai dengan bidang tugasnya, agar dalam pelaksanaannya terdapat kesesuaian dengan rencana awal | 168 | 0.13 | |||
- | Menyusun jadwal kegiatan pemantauan pengelolaan kepegawaian | Jadwal kegiatan | 28 | 2 | 56 | 0.04 |
- | Memantau kegiatan pengelolaan kepegawaian sesuai jadwal kegiatan | Jadwal terpantau | 28 | 2 | 56 | 0.04 |
- | Mencatat hasil pemantauan pengelolaan kepegawaian | hasil pantauan | 28 | 2 | 56 | 0.04 |
3. | Mengendalikan program kerja, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya | 674 | 0.54 | |||
- | Mengumpulkan data usulan pembuatan Kartu Istri/Suami (KARSI/KARSU), Kartu Pegawai (KARPEG), DaftarUrut Kepangkatan (DUK) dan Bezeting, Sasaran Kerja Pegawai (SKP), Kenaikan Gaji Berkala, Kenaikan Pangkat, Tabungan dan Asuransi Pensiun (TASPEN), Asuransi Kesehatan, Ujian Dinas, Pendidikan dan Pelatihan, Satya Lencana, ijin cuti, kesejahteraan Pegawai, inventarisasi penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pegawai Negeri (LHKPN), dan LHKASN, Usulan Formasi dan Mutasi Pegawai, Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, Evaluasi Jabatan, Kompetensi Jabatan, Standarisasi Jabatan, Analisis Kebutuhan Pendidikan dan Pelatihan, Pelayanan Data dan Informasi, serta Administrasi Kepegawaian Internal | data | 28 | 2 | 56 | 0.04 |
- | Mengolah data usulan pembuatan Kartu Istri/Suami (KARSI/KARSU), Kartu Pegawai (KARPEG), Daftar Urut Kepangkatan (DUK) dan Bezeting, Sasaran Kerja Pegawai (SKP), Kenaikan Gaji Berkala, Kenaikan Pangkat, Tabungan dan Asuransi Pensiun (TASPEN), Asuransi Kesehatan, Ujian Dinas, Pendidikan dan Pelatihan, Satya Lencana, ijin cuti, kesejahteraan Pegawai, inventarisasi penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pegawai Negeri (LHKPN), dan LHKASN, Usulan Formasi dan Mutasi Pegawai, Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, Evaluasi Jabatan, Kompetensi Jabatan, Standarisasi Jabatan, Analisis Kebutuhan Pendidikan dan Pelatihan, Pelayanan Data dan Informasi, serta Administrasi Kepegawaian Internal | data terolah | 28 | 2 | 56 | 0.04 |
- | Menganalisa Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, Evaluasi Jabatan, Kompetensi Jabatan, Standarisasi Jabatan, Analisis Kebutuhan Pendidikan dan Pelatihan | data | 6 | 75 | 450 | 0.36 |
- | Meverifikasi hasil olahan data usulan pembuatan KARIS, KARSU, KARPEG, DUK, SKP, Kenaikan Gaji Berkala, Kenaikan Pangkat, DUK), Sasaran Kerja Pegawai (SKP), Kenaikan Gaji Berkala, Kenaikan Pangkat, Tabungan dan Asuransi Pensiun (TASPEN), Asuransi Kesehatan, Ujian Dinas, Pendidikan dan Pelatihan, Satya Lencana, ijin cuti, kesejahteraan Pegawai, Laporan Penilaian Penghasilan Pegawai (LP2P), inventarisasi penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pegawai Negeri (LHKPN), LHKASN, Usulan Formasi dan Mutasi Pegawai, Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, Evaluasi Jabatan, Kompetensi Jabatan, Standarisasi Jabatan, Analisis Kebutuhan Pendidikan dan Pelatihan, Pelayanan Data dan Informasi, serta Administrasi Kepegawaian Internal untuk memastikan kelengkapan, kebenaran dan kesesuaian dengan realitas pekerjaan | Data Terverifikasi | 28 | 2 | 56 | 0.04 |
- | Menyampaikan hasil olahan data usulan pembuatan DUK), Sasaran Kerja Pegawai (SKP), Kenaikan Gaji Berkala, Kenaikan Pangkat, Tabungan dan Asuransi Pensiun (TASPEN), Asuransi Kesehatan, Ujian Dinas, Pendidikan dan Pelatihan, Satya Lencana, ijin cuti, kesejahteraan Pegawai, Laporan Penilaian Penghasilan Pegawai (LP2P), inventarisasi penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pegawai Negeri (LHKPN), Usulan Formasi dan Mutasi Pegawai, Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, Evaluasi Jabatan, Kompetensi Jabatan, Standarisasi Jabatan, Analisis Kebutuhan Pendidikan dan Pelatihan, Pelayanan Data dan Informasi, serta Administrasi Kepegawaian Internal kepada Sekretaris/Jabatan Dokumen Analisis Jabatan DISTAKA Administrator untuk memperoleh masukan tindak lanjut dan persetujuan pengesahannya | data terolah | 28 | 2 | 56 | 0.04 |
4. | Mengkoordinasikan dengan unit-unit terkait dan atau instansi lain dalam rangka pelaksanaannya, agar program dapat terlaksana secara terpadu untuk mencapai hasil yang optimal | 98 | 0.08 | |||
- | Mengetik surat koordinasi dengan unit-unit terkait dan atau instansi lain terkait pengelolaan kepegawaian | dokumen | 12 | 1 | 12 | 0.01 |
- | Melaksanakan rapat dan koordinasi terkait pengelolaan kepegawaian | notulun | 12 | 2 | 24 | 0.02 |
- | Mengetik laporan hasil koordinasi | laporan | 12 | 1 | 12 | 0.01 |
- | Mendistribusikan dokumen yang sudah dilegalisir kepada pegawai bersangkutan | dokumen | 200 | 0.25 | 50 | 0.04 |
5. | Melaporkan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban | 240 | 0.19 | |||
- | Membuat konsep laporan hasil pelaksanaan tugas | Konsep laporan | 12 | 10 | 120 | 0.10 |
- | Mengkonsultasikan konsep laporan kepada Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | Konsultasi | 12 | 5 | 60 | 0.05 |
- | Memfinalisasi laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | laporan | 12 | 5 | 60 | 0.05 |
Jumlah Kebutuhan Pegawai | 1516 | 1.21
1 orang |
||||
Jumlah Pegawai yang Ada | 0 orang |
BAHAN KERJA
No | Bahan Kerja | Penggunaan Dalam Tugas |
---|---|---|
1. | Data administrasi kepegawaian | Pemantauan pengelolaan administrasi kepegawaian |
2. | Data isteri, suami, data Pegawai Negeri Sipil dan Surat permintaan usulan | Pengelolaan bahan usulan KARIS, KARSU, KARPEG, TASPEN, ASKES, pemberian tanda kehormatan dan atau penghargaan (SATYA LANCANA KARYA SATYA) Pegawai Negeri Sipil, usulan mutasi dan promosi jabatan, usulan pensiun dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil |
3. | Daftar Urut Kepangkatan tahun sebelumnya, sertifikat diklat Pegawai Negeri Sipil, data kepegawaian lainnya | Penyusunan Daftar Urut Kepangkatan |
4. | Data Analisis Beban Kerja | Pengelolaan bahan usulan formasi pegawai |
5. | SKP tahun sebelumnya, daftar penilaian dari Pejabat Penilai | Koordinasi Pembuatan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) |
6. | Surat pemberitahuan ujian dinas, penyesuaian ijazah, tugas belajar dan pendidikan dan pelatihan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Pengelolaan bahan usulan ujian dinas, penyesuaian ijazah, ijin belajar/tugas belajar dan pendidikan dan pelatihan (DIKLAT) |
7. | Surat permohonan ijin cuti dari yang bersangkutan | Pengelolaan bahan usulan ijin cuti Pegawai Negeri Sipil |
8. | Surat Keputusan Kenaikan Gaji Berkala sebelumnya, Surat keputusan Kenaikan Pangkat sebelumnya, Surat pemberitahuan Kenaikan Pangkat dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Pengelolaan bahan usulan Kenaikan Pangkat dan Kenaikan Gaji Berkala Pegawai Negeri Sipil |
9. | Rekapitulasi absensi kehadiran kerja Pegawai Negeri Sipil | Koordinasi pengajuan permintaan tambahan penghasilan pegawai |
10. | Laporan pelanggaran disiplin | Penyiapan bahan pemberian sanksi Pegawai Negeri Sipil |
11. | Berkas Usulan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsioinal Tertentu | Pengelolaan bahan usulan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsiional Tertentu |
12. | Hasil rekruitmen Tenaga Harian Lepas, Daftar Calon Tenaga Harian Lepas | Koordinasi proses Rekruitmen dan Penilaian Kinerja Tenaga THL |
13. | Kelengkapan Berkas Usulan Perubahan Jabfung | Pengelolaan bahan usulan perubahan jenjang jabatan fungsional sesuai dengan kompetensi |
14. | Hasil kegiatan Pengelola Administrasi Kepegawaian | Penyusunan laporan kegiatan Pengelolaan Administrasi Kepegawaian |
15. | Perintah Pimpinan | Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya |
PERANGKAT KERJA
No | Perangkat Kerja | Penggunaan Dalam Tugas |
---|---|---|
1. | Dokumen Pelaksanaan Anggaran tahun yang sudah berjalan, Visi dan Misi Kepala Daerah, Rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, program lokalitas Satuan Kerja Perangkat Daearah, Dokumen Rencana Kerja Tahunan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | Penyiapan bahan dan alat perlengkapan pengelolaan administrasi kepegawaian |
2. | Peraturan tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dan Peraturan-Peraturan yang berkaitan dengan Pengelola Kepegawaian | Mengelola bahan usulan KARIS, KARSU dan KARPEG, TASPEN, ASKES, usulan pemberian tanda kehormatan dan atau penghargaan (SATYA LANCANA KARYA SATYA) PNS, usulan formasi Pegawai, usulan pensiun dan pemberhentian PNS, usulan ujian dinas, penyesuaian ijazah, ijin belajar/tugas belajar dan pendidikan dan pelatihan (DIKLAT), usulan ijin cuti PNS, usulan Kenaikan Pangkat dan Kenaikan Gaji Berkala PNS, usulan mutasi dan promosi jabatan, usulan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Tertentu dan usulan perubahan jenjang jabatan fungsional sesuai dengan kompetensi, Menyusun Daftar Urut Kepangkatan, mengkoordinasikan pembuatan Sasaran Kerja Pegawai (SKP), Mengkoordinasikan pengajuan tambahan penghasilan pegawai, Menyiapkan bahan pemberian sanksi Pegawai Negeri Sipil, Menyusun laporan kegiatan Pengelola Administrasi Kepegawaian |
3. | Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah, Undang-Undang tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksanaan lainnya | Menyiapkan bahan dan alat perlengkapan pengelolaan administrasi kepegawaian |
4. | Standar Operasional Prosedur Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | Memantau pengelolaan administrasi kepegawaian |
5. | Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja, Kamus Jabatan, Hasil wawancara serta data pendukung dan peraturan yang berlaku lainnya | Menyusun Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja |
6. | Peraturan Walikota tentang Standar Biaya Umum, Format Kontrak Tenaga Harian Lepas. | Mengkoordinasikan proses Rekruitmen dan Penilaian Kinerja Tenaga THL |
7. | Lembaran disposisi atasan | Pembagian Tugas |
8. | Stempel cap dinas dan stempel mengetahui sesuai aslinya | Melegalisir dokumen jabatan pegawai |
9. | Komputer/Laptop dan Printer | Sarana Pengetikan dan Pengolahan Data serta pencetakan dokumen |
10. | Alat Tulis Kantor | Alat tulis pendukung pelaksanaan tugas |
11. | Perangkat Lunak (Software) | Sarana pengolahan data serta pencetakan dokumen |
12. | Jaringan/koneksi internet | Sarana komunikasi dan informasi data |
13. | Alat Komunikasi berupa telepon dan HP | Sarana komunikasi untuk berhubungan dengan stakeholder dalam pelaksanaan tugas |
14. | Surat Perintah/Surat Tugas | Melaksanakan tugas kedinasan lainnya |
TANGGUNG JAWAB
1. | Membuat Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, usulan Kartu Isteri (KARIS), Kartu Suami (KARSU), Kartu Pegawai (KARPEG), Daftar Urut Kepangkatan (DUK), Sasaran Kerja Pegawai, Kenaikan Gaji Berkala, Kenaikan Pangkat, Tabungan Asuransi dan Pensiun, Asuransi Kesehatan, Ujian Dinas, penyesuaian ijazah, pendidikan dan pelatihan, SATYA LANCANA, ijin cuti, Kesejahteraan Pegawai, usulan formasi dan mutasi kepegawaian serta usulan pensiun Pegawai Aparatur Sipil Negara tepat waktu |
2. | Mengelola penataan arsip surat dan dokumen lainnya |
3. | Menyampaikan kebenaran, ketepatan dan kecepatan pelaksanaan tugas Pengelola Administrasi Kepegawaian |
4. | Melaksanakan tanggung jawab terhadap kerahasiaan surat, dokumen, data dan informasi Pengelola Administrasi Kepegawaian |
5. | Melaksanakan kecepatan layanan legalisir dokumen jabatan pegawai |
6. | Memeriksa keakuratan data rekapitulasi kehadiran pegawai sesuai kondisi sebenarnya |
7. | Memeriksa keakuratan pengelolaan data dan dokumen jabatan pegawai |
WEWENANG
1. | Menentukan prioritas pekerjaan |
2. | Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan |
3. | Mencatat dan melaporkan kehadiran pegawai kepada atasan |
4. | Membuat rekapitulasi kehadiran pegawai berdasarkan daftar hadir |
5. | Meminta kelengkapan berkas jabatan pegawai |
6. | Memelihara dan menyimpan data dan dokumen jabatan pegawai |
7. | Membuat laporan pelaksanaan tugas |
KORELASI JABATAN
No | Jabatan | Unit Kerja/ Instansi | Dalam Hal |
---|---|---|---|
1. | Kepala Bagian Organisasi | Sekretariat Daerah Kota | Koordinasi Kerja |
2. | Kepala Sub Bagian Aparatur dan Kinerja | Sekretariat Daerah Kota | Menerima arahan, tugas dan koordinasi kerja |
3. | Fungsional Umum | Sekretariat Daerah Kota | Koordinasi Kerja |
4. | Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika | Dinas Komunikasi dan Informatika | Koordinasi |
5. | Kepala Sub Bidang Disiplin dan Pembinaan | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | koordinasi laporan |
6. | Kepala Bidang Pengelolaan Aset | Badan Pengelola Keuangan Daerah | koordinasi laporan |
7. | Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | konsultasi dan koordinasi |
8. | Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Koordinasi kerja |
9. | Analis Tata Usaha | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Koordinasi kerja |
10. | Pengadministrasi Umum | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Koordinasi kerja |
11. | Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | Konsultasi dan Pertanggungjawaban |
12. | Analis Tata Usaha | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | Koordinasi Kerja |
13. | Pengadministrasian Umum | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | Koordinasi Kerja |
14. | Penyusun Rencana Kebutuhan Sarana dan Prasarana | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | Koordinasi Kerja |
15. | Pengelola Sarana dan Prasarana Kantor | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | Koordinasi Kerja |
16. | Kepala Bagian Tata Usaha | Rumah Sakit Umum Daerah | Koordinasi |
17. | Kepala Sub Bagian Kepegawaian | Rumah Sakit Umum Daerah | Koordinasi |
18. | Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu | Koordinasi kerja dan pelaporan pelaksanaan tugas |
19. | Pengadministrasi Umum | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu | Koordinasi kerja |
20. | Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik | Koordinasi kerja, menerima perintah kerja dan laporan pelaksanaan tugas |
21. | Analis Tata Usaha | Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik | Koordinasi kerja |
22. | Pengadministrasi Umum | Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik | Koordinasi kerja |
23. | Penyusun Rencana Kebutuhan Sarana dan Prasarana | Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik | Koordinasi kerja |
24. | Pengadministrasi Sarana dan Prasarana | Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik | Koordinasi kerja |
25. | Pengelola Sarana dan Prasarana Kantor | Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik | Koordinasi kerja |
26. | Pemelihara Sarana dan Prasarana | Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik | Koordinasi kerja |
27. | Sekretaris | Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata | Minta arahan |
28. | Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata | Minta arahan |
29. | Pengadministrasi Umum | Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata | Koordinasi Kerja |
30. | Pengadministrasi Keuangan | Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata | Koordinasi Kerja |
31. | Analis Tata Usaha | Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata | Koordinasi Kerja |
32. | Kepala Bagian Umum dan Keuangan | Bagian Umum dan Keuangan | Meminta Arahan |
33. | Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | Meminta Arahan |
34. | Pengadministrasi Umum | Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | Koordinasi |
35. | Pengelola Sarana dan Prasarana Kantor | Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | Koordinasi |
36. | Pengadministrasi Barang Milik Daerah | Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | Koordinasi |
37. | Ajudan | Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | Koordinasi |
38. | Pengemudi VIP | Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | Koordinasi |
39. | Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Menerima Perintah tugas |
40. | Pengadministrasian Barang Milik Negara | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi kerja |
41. | Sekretaris | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Perintah tugas |
42. | Kepala Sub Bidang Perbendaharaan | Badan Pengelola Keuangan Daerah | konsultasi , penyerahan dokumen |
43. | Kepala Sub Bidang Disiplin dan Pembinaan | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Konsultasi, penyampaian dokumen |
44. | Kepala Sub Bidang Mutasi dan Jabatan | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Konsultasi, penyampaian dokumen |
45. | Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Konsultasi kerja |
46. | Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup | meminta arahan |
47. | Sekretaris | Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran | meminta arahan |
48. | Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran | meminta arahan |
49. | Analis Tata Usaha | Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran | koordinasi |
50. | Penyusun Rencana Kebutuhan Sarana dan Prasarana | Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran | koordinasi |
51. | Pengelola Sarana dan Prasarana Kantor | Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran | koordinasi |
52. | Sekretaris | Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup | meminta arahan |
53. | Pengelola Kepegawaian | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | melakukan koordinasi |
54. | Pengelola Kepegawaian | Dinas Kesehatan | koordinasi kerja |
KONDISI LINGKUNGAN KERJA
No | Aspek | Faktor |
---|---|---|
1. | Tempat Kerja | Di dalam ruangan dan nyaman |
2. | Suhu | Normal |
3. | Udara | Sejuk |
4. | Keadaan Ruangan | Cukup |
5. | Letak | Strategis |
6. | Penerangan | Terang |
7. | Suara | Tenang |
8. | Keadaan Tempat Kerja | Nyaman dan Bersih |
9. | Getaran | Tidak Ada |
RESIKO BAHAYA
No | Fisik/ Mental | Penyebab |
---|---|---|
1. | Mata lelah | Terlalu banyak mempelajari dokumen/surat-surat dan lama di depan layar komputer |
2. | Kelelahan Fisik | Terlalu lama duduk |
SYARAT JABATAN LAINNYA
a. Keterampilan Kerja
Mengetik, mengoperasikan komputer, mengolah data, mampu membuat usulan administrasi kepegawaian, menguasai Informasi dan Teknologi dan dan berkomunikasi
b. Bakat Kerja
G, Intelegensia
V, Bakat Verbal
N, Bakat Numerik
Q, Bakat Ketelitian
F, Kecekatan Jari
G, Intelegensia
V, Bakat Verbal
N, Bakat Numerik
Q, Bakat Ketelitian
F, Kecekatan Jari
c. Temperamen Kerja
D, Directing-Control-Planning (DCP)
M, Measurable & Verifiable Criteria (MVC)
D, Directing-Control-Planning (DCP)
M, Measurable & Verifiable Criteria (MVC)
d. Minat Kerja
Realistik - Aktivitas yang memerlukan manipulasi eksplisit, teratur atau sistematik terhadap obyek/alat/benda/mesin
Konvensional - Aktivitas yang memerlukan manipulasi data yang eksplisit, kegiatan administrasi, rutin dan klerikal
Realistik - Aktivitas yang memerlukan manipulasi eksplisit, teratur atau sistematik terhadap obyek/alat/benda/mesin
Konvensional - Aktivitas yang memerlukan manipulasi data yang eksplisit, kegiatan administrasi, rutin dan klerikal
e. Upaya Kerja
Berdiri
Berjalan
Duduk
Memegang
Bekerja dengan jari
Berbicara
Mendengar
Melihat
Berdiri
Berjalan
Duduk
Memegang
Bekerja dengan jari
Berbicara
Mendengar
Melihat
f. Fungsi Fisik
1) Kondisi Fisik
Jenis Kelamin
:
Pria atau Wanita
Umur (Tahun)
:
minimal 30 tahun
Tinggi Badan (cm)
:
minimal 155 cm
Berat Badan (kg)
:
minimal 55 kg
Postur Badan
:
sehat
Penampilan
:
menarik
2) Fungsi Fisik/ Fungsi Jabatan
Hubungan dengan Benda
:
B4, Mengerjakan benda dengan tangan atau perkakas
B7, Memegang
B7, Memegang
Hubungan dengan Data
:
D3, Menyusun data
D5, Menyalin data
D5, Menyalin data
Hubungan dengan Orang
:
O6, Berbicara - memberi tanda
O7, Melayani orang
O8, Menerima Instruksi
O7, Melayani orang
O8, Menerima Instruksi