Detail Jabatan


NAMA JABATAN
:
Kepala Seksi Pengelolaan Persampahan
KODE JABATAN
:
 
UNIT ORGANISASI
a. JPT
:
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup
b. Administrasi
:
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah Beracun dan Berbahaya dan Pengendalian Pencemaran
c. Pengawas
:
Kepala Seksi Pengelolaan Sampah
IKHTISAR JABATAN
Menyelenggarakan program di bidang pengelolaan sampah dalam arti melaksanakan perencanaan, pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pelaksanaan penyusunan kebijakan dan pembinaan masyarakat dalam pengelolaan persampahan serta penyediaan sarana prasarana persampahan
 
SYARAT JABATAN
a. Pendidikan
:
Sarjana (S1)/Diploma (D4) Bidang Teknik Lingkungan, Kesehatan Lingkungan atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan
b. Kursus/ Diklat
1). Penjenjangan
:
- Diklat Kepemimpiinan Tingkat IV
2). Teknis
:
- Diklat Pengadaan Barang/ Jasa - Diklat Teknik Pengelolaan Akhir Sampah dan Manajemen Persampahan
c. Pengalaman Kerja
:
pelaksana pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup ± 2 tahun
d. Pengetahuan Kerja
:
penguasaan teknis pengelolaan persampahan baik dari sisi penanganan maupun pengurangan
TUGAS POKOK
No Uraian Tugas Hasil Jumlah Hasil Waktu Penyelesaian (Jam) Waktu Penyelesaian Efektif (Jam) Kebutuhan Pegawai
1. Merencanakan kegiatan dan anggaran berbasis kinerja berdasarkan tugas dan fungsi Seksi Pengelolaan Sampah berpedoman kepada program kerja Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Pengendalian Pencemaran sebagai pedoman pelaksanaan tugas 114 0.09
- Merancang konsep Kerangka Acuan Kerja (KAK) dokumen 1 6 6 0.00
- Merancang Konsep Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Perubahannya dokumen 2 12 24 0.02
- Merancang Konsep Rencana Anggaran Kas (RAK) dan Perubahannya dokumen 2 12 24 0.02
- Merancang konsep Rencana Operasional Kegiatan (ROK) dan Perubahannya dokumen 2 12 24 0.02
- Merancang konsep Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) dan Perubahannya dokumen 2 12 24 0.02
- Memenuhi permintaan data perencanaan (SAKIP, LKJIP, LKPJ, LPPD) berkas 1 12 12 0.01
2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas di Seksi Pengelolaan Sampah 168 0.13
- Membagi tugas kepada Analis Lingkungan Hidup Petunjuk Kerja 48 0.5 24 0.02
- Membagi tugas kepada Pengawas Lapangan Angkutan Sampah Petunjuk Kerja 48 0.5 24 0.02
- Membagi tugas kepada Pengawas Lapangan Petugas Kebersihan TPA Petunjuk Kerja 48 0.5 24 0.02
- Membagi tugas kepada Pengawas Lapangan Petugas Kebersihan Jalan, Saluran dan Selokan Petunjuk Kerja 48 0.5 24 0.02
- Membagi tugas kepada Juru Pungut Kebersihan Petunjuk Kerja 48 0.5 24 0.02
- Membagi tugas kepada Pengelola Penataan Sarana dan Prasarana Sampah Petunjuk Kerja 48 0.5 24 0.02
- Membagi tugas kepada Pengadministrasi TPA Petunjuk Kerja 48 0.5 24 0.02
3. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di Seksi Pengelolaan Sampah sesuai dengan tugas dan tanggungjawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar 168 0.13
- Membimbing Pelaksanaan Tugas Analis Lingkungan Hidup Arahan Kerja 48 0.5 24 0.02
- Membimbing Pelaksanaan Tugas Pengawas Lapangan Angkutan Sampah Arahan Kerja 48 0.5 24 0.02
- Membimbing Pelaksanaan Tugas Pengawas Lapangan Petugas Kebersihan TPA Arahan Kerja 48 0.5 24 0.02
- Membimbing Pelaksanaan Tugas Pengawas Lapangan Petugas Kebersihan Jalan, Saluran dan Selokan Arahan Kerja 48 0.5 24 0.02
- Membimbing Pelaksanaan Tugas Juru Pungut Kebersihan Arahan Kerja 48 0.5 24 0.02
- Membimbing Pelaksanaan Tugas Pengelola Penataan Sarana dan Prasarana Sampah Arahan Kerja 48 0.5 24 0.02
- Membimbing Pelaksanaan Tugas Pengadministrasi TPA Arahan Kerja 48 0.5 24 0.02
4. Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Pengelolaan Sampah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan 336 0.27
- Memeriksa dan Mengevaluasi Kerja Analis Lingkungan Hidup Kegiatan 48 1 48 0.04
- Memeriksa dan Mengevaluasi Kerja Pengawas Lapangan Angkutan Sampah Kegiatan 48 1 48 0.04
- Memeriksa dan Mengevaluasi Kerja Pengawas Lapangan Petugas Kebersihan TPA Kegiatan 48 1 48 0.04
- Memeriksa dan Mengevaluasi Kerja Pengawas Lapangan Petugas Kebersihan Jalan, Saluran dan Selokan Kegiatan 48 1 48 0.04
- Memeriksa dan Mengevaluasi Kerja Juru Pungut Kebersihan Kegiatan 48 1 48 0.04
- Memeriksa dan Mengevaluasi Kerja Pengelola Penataan Sarana dan Prasarana Sampah Kegiatan 48 1 48 0.04
- Memeriksa dan Mengevaluasi Kerja Pengadministrasi TPA Kegiatan 48 1 48 0.04
5. Menyusun target pengurangan timbulan dan penanganan sampah berdasarkan ketentuan yang berlaku serta perkembangan kondisi lingkungan dalam rangka meningkatkan kinerja pengelolaan persampahan 416 0.33
- Menyusun Laporan JAKSTRADA Laporan 2 208 416 0.33
6. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan pengelolaan sampah berdasarkan peraturan yang berlaku untuk mencapai target pengurangan timbulan dan penanganan sampah perkotaan 12 0.01
- menyiapkan Rangkaian himbauan, edaran dan usulan aturan tentang persampahan berkas 6 2 12 0.01
7. Melakukan pembinaan masyarakat dalam pengelolaan persampahan sesuai dengan ketentuan berlaku untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat 92 0.07
- Pembinaan ke bank sampah Pertemuan 4 4 16 0.01
- Pelatihan pengolahan sampah anorganik Pelatihan 2 12 24 0.02
- Pelatihan pengolahan sampah organik Pelatihan 2 12 24 0.02
- Melakukan kegiatan dalam rangka memperingati HPSN (Hari Peduli Sampah Nasional) Kegiatan 1 28 28 0.02
8. Melakukan koordinasi dalam penegakan aturan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga sesuai peraturan yang berlaku untuk mewujudkan ketertiban dalam pengelolaan persampahan 30 0.02
- Koordinasi dengan Bagian Hukum Setdako Koordinasi 3 2 6 0.00
- Koordinasi dengan Satpol-PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Koordinasi 3 2 6 0.00
- Koordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Koordinasi 3 2 6 0.00
- 'Koordinasi dengan Camat dan Lurah se Kota Padang Panjang Koordinasi 6 2 12 0.01
9. Melaksanakan operasional kebersihan kota berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam rangka pelaksanaan pengelolaan sampah 1250 1.00
- Mengkoordinir kegiatan rutin operasional kebersihan kota Kegiatan 1 1250 1250 1.00
10. Melakukan penyediaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pengolahan sampah sesuai dengan kebutuhan untuk mengoptimalkan pengelolaan sampah perkotaan 625 0.50
- Mengkoordinir kegiatan penyediaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pengolahan sampah Kegiatan 1 625 625 0.50
11. Melaksanakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Standar Operasional Prosedur, Standar Pelayanan Publik sesuai dengan bidang tugas untuk efektivitas pelaksanaan kegiatan 30 0.02
- melaksanakan SPIP, SOP dan SPP Dokumen 2 15 30 0.02
12. Melaporkan hasil kegiatan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Pengelolaan Sampah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang 204 0.16
- Membuat Laporan Kegiatan Seksi Pengelolaan Sampah Laporan 1 60 60 0.05
- Membuat Laporan Realisasi Fisik Kegiatan Seksi Pengelolaan Sampah Laporan 12 12 144 0.12
Jumlah Kebutuhan Pegawai 3445 2.73
3 orang
Jumlah Pegawai yang Ada   1 orang
BAHAN KERJA
No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas
1. Materi peraturan perundang-undangan Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis
2. Materi Renstra, Renja, Rencana operasional Bidang Penyiapan rencana kegiatan
3. Data persampahan Menyiapkan system informasi persampahan
4. Sampah yang bernilai ekonomis, Juklak, Juknis, SOP Pembinaan pemilahan sampah
5. Timbulan sampah kota Operasional Pengumpulan, pengangkutan sampah
6. Sampah pada Tempat pembuangan akhir Pemrosesan sampah di TPA
7. Materi Perda Retribusi Sampah, SOP Pemungutan retribusi
8. Pencemaran di TPA Proses Kompensasi dampak operasional TPA
9. Kendala pengelolaaan persampahan Penyusunan sistem tanggap darurat kendala persampahan
10. Petunjuk teknis, potensi persampahan Pelaksanaan kerjasama dengan Kab/Kota
11. Partisipasi badan usaha Pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah badan usaha
12. Pengelolaan sampah perkotaan Pendayagunaan sarana prasarana sampah kota
13. Rencana kegiatan Pelaksanaan SPIP dan SOP Pelaporan pelaksanaan tugas
14. Hasil pelaksanaan kegiatan Pelaporan pelaksanaan tugas
15. Disposisi atasan Pelaksanakan tugas lain
PERANGKAT KERJA
No Perangkat Kerja Penggunaan Dalam Tugas
1. Peraturan perundang-undangan, juknis Pedoman dalam penyusunan bahan kebijakan dan landasan pelaksanaan tugas
2. Renstra, Renja, Rencana operasional Dasar penetapan prioritas kegiatan
3. Kebijakan daerah Merancang sitem tanggap darurat pengelolaan sampah
4. Data, komputer, ATK Pendukung pengelolaan system informasi persampahan
5. Tempat sampah 5 jenis, proyektor Pelaksanaan pembinaan pemilahan sampah
6. Armada angkutan sampah, tong sampah, TPS, peralatan kebersihan, bahan pembersih, alat pelindung keselamatan kerja Pendukung operasional pengumpulan dan pengangkutan sampah
7. Alat berat, mesin pencacah Pemrosesan sampah
8. Karcis pemungutan, kendaraan dinas Opersaional pemungutan retribusi
9. Dokumen UKL/UPL, juknis Kompensasi kepada masyarakat yg terkena dampak operasi TPA
10. Kebijakan nasional Pengembangan kerjasama antar daerah dalam pengelolaan sampah
11. Potensi persampahan Mendorong pengembangan partisipasi masyarakat dalam persampahan
12. Limbah usaha/kegiatan Menstimulasi kinerja badan usaha dalam bidang persampahan
13. Limbah usaha/kegiatan Mengurangi timbulan sampah dari sektor usaha
14. Cakupan pelayanan persampahan Menata sarana prasarana sampah perkotaan
15. Rencana kegiatan, Komputer, ATK Merencanakan dan Mempersiapkan Dokumen SPIP dan SOP
16. Komputer, aplikasi program, realisasi kegiatan Laporan kemajuan pelaksanaan tugas
TANGGUNG JAWAB
1. Menetapkan Kebenaran dan kelengkapan bahan perumusan kebijakan persampahan
2. Mengelola Ketepatan dan keakuratan data rencana kegiatan pengelolaan persampahan
3. Menetapkan Ketepatan pembagian tugas bawahan
4. Mengelola Kelengkapan data dan informasi bahan perumusan kebijakan teknis pengelolaan persampahan
5. Mengelola Kelengkapan data informasi persampahan
6. Mengelola Kelancaran dan kesinambungan pembinaan pemilahan sampah
7. Menetapkan Kelancaran operasional pengumpulan dan pengangkutan sampah
8. Menetapkan Kelancaran pemungutan dan penyetoran retribusi sampah
9. Mengelola Ketepatan waktu penyelesaian tugas dan kewajiban Seksi Pengelolaan sampah
10. Mengelola Ketepatan dan keakuratan daya tampung
11. Mengelola Ketepatan dan kemerataan distribusi sarana prasarana sampah
12. Mengelola Ketepatan dan kebenaran waktu dan isi laporan
13. Mengelola Keharmonisan hubungan kerja di lingkup seksi dan dengan para pihak
 
WEWENANG
1. Melaksanakan Koordinasi Pengelolaan Sampah
2. Melakukan Pengawasan Operasioanl Persampahan
3. Mengendalikan dan mengatur jadwal operasional persampahan dalam Kota
4. Memeriksa dan mengoreksi hasil kerja bawahan
5. Menegur bawahan yang tidak disiplin dalam menjalankan tugas
6. Mengatur dan menetapkan lokasi penempatan tempat pembuangan sampah sementara
7. Menilai kinerja bawahan
8. Mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan
9. Memberi usul pelaksanaan tanggap darurat persampahan
10. Menetapkan lokasi penempatan sarana prasarana sampah kota
11. Membina dan mengawasi kinerja pengelolaan sampah badan usaha
KORELASI JABATAN
No Jabatan Unit Kerja/ Instansi Dalam Hal
1. Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah Beracun dan Berbahaya dan Pengendalian Pencemaran Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup koordinasi dengan atasan langsung, menerima perintah dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas
KONDISI LINGKUNGAN KERJA
No Aspek Faktor
1. Tempat Kerja Dalam dan luar ruangan
2. Suhu Semua Kondisi
3. Udara Semua Kondisi
4. Keadaan Ruangan Semua Kondisi
5. Letak strategis
6. Penerangan Semua Kondisi
7. Suara Semua Kondisi
8. Keadaan Tempat Kerja Semua Kondisi
9. Getaran Semua Kondisi
RESIKO BAHAYA
No Fisik/ Mental Penyebab
1. Cedera fisik Ringan Turun kelapangan
2. Stres Banyaknya tuntutan pekerjaan
SYARAT JABATAN LAINNYA
a. Keterampilan Kerja
Mengetik, mengoperasikan komputer, berkomunikasi
 
b. Bakat Kerja
G, Intelegensia
V, Bakat Verbal
N, Bakat Numerik
S, Bakat Pandang Ruang
P, Bakat Penerapan Bentuk
Q, Bakat Ketelitian
K, Koordinasi Motorik
M, Kecekatan Tangan
 
c. Temperamen Kerja
D, Directing-Control-Planning (DCP)
I, Influencing (INFLU)
J, Sensory & Judgmental Criteria (SJC)
M, Measurable & Verifiable Criteria (MVC)
S, Performing under Stress (PUS)
V, Variety & Changing Conditions (VARCH)
 
d. Minat Kerja
Realistik - Aktivitas yang memerlukan manipulasi eksplisit, teratur atau sistematik terhadap obyek/alat/benda/mesin
Sosial - Aktivitas yang bersifat sosial atau memerlukan keterampilan berkomunikasi dengan orang lain
Konvensional - Aktivitas yang memerlukan manipulasi data yang eksplisit, kegiatan administrasi, rutin dan klerikal
 
e. Upaya Kerja
Berdiri
Berjalan
Duduk
Mengangkat
Membawa
Mendorong
Menarik
Menyimpan imbangan/ mengatur imbangan
Memanjat
 
f. Fungsi Fisik
1) Kondisi Fisik
Jenis Kelamin
:
Pria
Umur (Tahun)
:
min 30 tahun
Tinggi Badan (cm)
:
min 150 cm
Berat Badan (kg)
:
50 kg
Postur Badan
:
ideal
Penampilan
:
menarik
2) Fungsi Fisik/ Fungsi Jabatan
Hubungan dengan Benda
:
B7, Memegang
Hubungan dengan Data
:
D0, Memadukan data
D1, Mengkoordinasi data
D2, Menganalisis data
D3, Menyusun data
D4, Menghitung data
D6, Membandingkan data
Hubungan dengan Orang
:
O0, Menasehati
O1, Berunding
O3, Menyelia
O6, Berbicara - memberi tanda

Kembali ke daftar