Detail Jabatan
NAMA JABATAN
:
Penyusun Rencana Kebutuhan Sarana dan Prasarana
KODE JABATAN
:
UNIT ORGANISASI
a. JPT
:
Kepala Dinas Pangan dan Pertanian
b. Administrasi
:
Sekretaris
c. Pengawas
:
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
IKHTISAR JABATAN
Menerima, mengumpulkan dan mengklasifikasikan serta mengkaji dan menyusun data rencana kebutuhan sarana dan prasarana sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk tercapainya sasaran sesuai yang diharapkan
SYARAT JABATAN
a. Pendidikan
:
S-1 bidang Manajemen/Ekonomi atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan
b. Kursus/ Diklat
1). Penjenjangan
:
Latihan Pra Jabatan (LPJ)
2). Teknis
:
- Diklat Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, - Diklat Teknis Dasar-Dasar Administrasi, - Diklat Teknis Pengelola Penyimpan Barang, -Diklat Teknis aplikasi Sistem Informasi Managemen Barang Daerah (SIMBADA)
c. Pengalaman Kerja
:
± 2 Tahun sebagai staf Subag Umum dan Kepegawaian
d. Pengetahuan Kerja
:
- Menguasai Pengelolaan Barang Milik Daerah
- Menguasai teknis administrasi perkantoran
- Menguasai teknis standar operasional prosedur pengelola penyimpan barang
- Menguasai teknis pembukuan barang
TUGAS POKOK
No | Uraian Tugas | Hasil | Jumlah Hasil | Waktu Penyelesaian (Jam) | Waktu Penyelesaian Efektif (Jam) | Kebutuhan Pegawai |
---|---|---|---|---|---|---|
1. | Menerima dan memeriksa bahan dan data rencana kebutuhan sarana dan prasarana sesuai prosedur sebagai bahan kajian dalam rangka penyusunan kebutuhan sarana dan prasarana | 96 | 0.08 | |||
- | menelaah bahan dan data rencana kebutuhan sarana dan prasarana | data | 12 | 2 | 24 | 0.02 |
- | mengidentifikasi permasalahan rencana kebutuhan sarana dan prasarana | Identifikasi permasalahan | 12 | 3 | 36 | 0.03 |
- | merumuskan permasalahan rencana kebutuhan sarana dan prasarana | Rumusan Permasalahan | 12 | 3 | 36 | 0.03 |
2. | Mengumpulkan dan mengklasifikasikan bahan dan data Rencana Kebutuhan Barang sesuai spesifikasi dan prosedur untuk memudahkan apabila diperlukan | 34.5 | 0.03 | |||
- | Mengumpulkan rencana kebutuhan barang | data | 70 | 0.15 | 10.5 | 0.01 |
- | Mengklasifikasikan rencana kebutuhan barang berdasarkan jenis dan sifatnya | matrik data | 12 | 2 | 24 | 0.02 |
3. | Mempelajari dan mengkaji karakteristik, spesifikasi dan hal-hal yang terkait dengan rencana kebutuhan sarana dan prasarana sesuai prosedur dalam rangka penyusunan rencana kebutuhan sarana dan prasarana | 123 | 0.10 | |||
- | Menginventarisasi dan identifikasi data rencana kebutuhan sarana dan prasarana | bahan | 12 | 3 | 36 | 0.03 |
- | mengolah data dan informasi rencana kebutuhan sarana dan prasarana | bahan | 12 | 3 | 36 | 0.03 |
- | mengefektifkan pelaksanaan pengumpulan data rencana kebutuhan sarana dan prasarana | data | 12 | 0.25 | 3 | 0.00 |
- | menganalisis data dan informasi rencana kebutuhan sarana dan prasarana | analisa | 12 | 2 | 24 | 0.02 |
- | menyajikan data dan informasi rencana kebutuhan sarana dan prasarana | data tersusun | 12 | 1 | 12 | 0.01 |
- | melakukan persiapan pengendalian pelaksanaan rencana kebutuhan sarana dan prasarana | kartu kendali | 12 | 1 | 12 | 0.01 |
4. | Menyusun konsep penyusunan Rencana Kebutuhan Sarana dan Prasarana sesuai dengan hasil kajian dan prosedur untuk tercapainya sasaran yang diharapkan | 479.6 | 0.38 | |||
- | Menyusun Rencana Kebutuhan Barang Pakai Habis | konsep | 60 | 5 | 300 | 0.24 |
- | Menyusun Rencana Kebutuhan Barang inventaris/belanja modal | konsep | 20 | 5 | 100 | 0.08 |
- | Memeriksa hasil olahan data Rencana Kebutuhan Barang untuk memastikan kelengkapan, kebenaran dan kesesuaian dengan realitas pekerjaan | konsep | 80 | 0.5 | 40 | 0.03 |
- | Menyerahkan hasil olahan data Rencana Kebutuhan Barang kepada Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | konsep | 60 | 0.08 | 4.8 | 0.00 |
- | Memperbaiki data hasil presentasi Rencana Kebutuhan Barang | konsep terkoreksi | 60 | 0.5 | 30 | 0.02 |
- | Menyerahkan dokumen Rencana Kebutuhan Barang kepada Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | dokumen | 60 | 0.08 | 4.8 | 0.00 |
5. | Mendiskusikan konsep penyusunan rencana kebutuhan sarana dan prasarana dengan pejabat yang berwenang dan terkait sesuai prosedur untuk kesempurnaan penyusunan rencana kebutuhan sarana dan prasarana. | 24 | 0.02 | |||
- | Mendiskusikan konsep penyusunan rencana kebutuhan sarana dan prasarana dengan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | Perbaikan konsep | 12 | 2 | 24 | 0.02 |
6. | Menyusun kembali rencana kebutuhan sarana dan prasarana berdasarkan hasil diskusi sesuai prosedur untuk kelancaran dan optimalisasi penyusunan rencana kebutuhan sarana dan prasarana | 168 | 0.13 | |||
- | Menelaah hasil diskusi rencana kebutuhan sarana dan prasarana | konsep | 12 | 2 | 24 | 0.02 |
- | Merevisi tujuan rencana kebutuhan sarana dan prasarana | narasi | 12 | 2 | 24 | 0.02 |
- | Merumuskan keadaan rencana kebutuhan sarana dan prasarana saat ini | narasi | 12 | 2 | 24 | 0.02 |
- | Mengidentifikasi segala kemudahan, hambatan, kekuatan dan kelemahan rencana kebutuhan sarana dan prasarana | narasi | 12 | 3 | 36 | 0.03 |
- | Merevisi rencana atau serangkaian kegiatan untuk pencapaian tujuan rencana kebutuhan sarana dan prasarana | draft | 12 | 5 | 60 | 0.05 |
7. | Mengevaluasi proses penyusunan rencana kebutuhan sarana dan prasarana sesuai prosedur sebagai bahan perbaikan dan kesempurnaan tercapainya sasaran | 36 | 0.03 | |||
- | membandingkan proses penyusunan rencana kebutuhan barang habis pakai dengan SOP penyusunan rencana kebutuhan barang habis pakai | data | 4 | 1 | 4 | 0.00 |
- | membandingkan proses penyusunan rencana kebutuhan barang inventaris/ belanja modal dengan SOP penyusunan rencana kebutuhan barang inventaris/belanja modal | data | 8 | 1 | 8 | 0.01 |
- | mengidentifikasi permasalahan dalam proses penyusunan rencana kebutuhan barang habis pakai | identifikasi data | 4 | 1 | 4 | 0.00 |
- | mengidentifikasi permasalahan dalam proses penyusunan rencana kebutuhan barang inventaris/belanja modal | identifikasi data | 8 | 1 | 8 | 0.01 |
- | menganalisa permasalahan dalam proses penyusunan rencana kebutuhan barang habis pakai | analisa data | 4 | 1 | 4 | 0.00 |
- | menganalisa permasalahan dalam proses penyusunan rencana kebutuhan barang inventaris/belanja modal | analisa data | 8 | 1 | 8 | 0.01 |
8. | melaporkan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban | 216 | 0.17 | |||
- | Membuat konsep laporan hasil pelaksanaan tugas | Konsep laporan | 12 | 5 | 60 | 0.05 |
- | Mengkonsultasikan konsep laporan kepada Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | konsultasi | 12 | 3 | 36 | 0.03 |
- | Memfinalisasi laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | laporan | 12 | 10 | 120 | 0.10 |
9. | Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintah atasan baik secara tertulis maupun lisan | 601.2 | 0.48 | |||
- | Menerima disposisi perintah pelaksanaan tugas dari Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | Petunjuk kerja | 24 | 0.05 | 1.2 | 0.00 |
- | Mempelajari tugas yang diberikan oleh atasan | Pemahaman tugas | 24 | 10 | 240 | 0.19 |
- | Melaksanakan tugas yang diberikan oleh atasan | kegiatan | 24 | 10 | 240 | 0.19 |
- | Melaporkan hasil pelaksanaan tugas yang diberikan oleh atasan | laporan | 24 | 5 | 120 | 0.10 |
Jumlah Kebutuhan Pegawai | 1778.3 | 1.42
1 orang |
||||
Jumlah Pegawai yang Ada | 0 orang |
BAHAN KERJA
No | Bahan Kerja | Penggunaan Dalam Tugas |
---|---|---|
1. | Dokumen Pelaksanaan Anggaran tahun yang sudah berjalan, Visi dan Misi Kepala Daerah, Rancangan awal RPJMD, program lokalitas OPD, Dokumen Rencana Kerja Tahunan Kasubag Umum dan Kepegawaian | Analisis pengolahan data |
2. | Data-data Perencanaan prasarana dan sarana | Melaksanakan Penataan Kearsipan data-data kebutuhan perencanaan prasarana dan sarana yang telah ada. |
3. | Pembuatan surat-surat dinas yang berkaitan dengan perencanaan prasarana sarana | Menyusun konsep naskah dinas yang berkaitan dengan perencanaan kebutuhan prasarana dan sarana sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan untuk kelancaran tugas |
4. | Data-data lapangan dan administrasi yang berkaitan dengan kebutuhan sarana prasarana | Pengumpulan dan Penelaahan data perencanaan kebutuhan sarana dan prasarana sesuai ketentuan yang berlaku |
5. | Laporan permasalahan kegiatan bagian umum dan kepegawaian khususnya pada kebutuhan sarana dan prasarana | Mengajukan saran dan pertimbangan kepada Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mengenai perencanaan prasarana dan sarana baik secara lisan maupun secara tulisan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan |
6. | Perintah Atasan | Pedoman pelaksanaan tugas kedinasan lainnya |
PERANGKAT KERJA
No | Perangkat Kerja | Penggunaan Dalam Tugas |
---|---|---|
1. | Peraturan Perundang-undangan, RENSTRA, RENJA, RKPD, SSH, SB | Pedoman pelaksanaan tugas |
2. | Juknis dan Peraturan | Menyusun rencana kegiatan dan anggaran |
3. | Juknis dan Peraturan | Menganalisis olahan data |
4. | Aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Barang Daerah, Peraturan tentang Pengelolaan Barang Daerah, Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksanaan lainnya, Standar Operasional Prosedur Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Kartu Inventaris Barang (A-F), Kartu Inventaris Ruangan (KIR) | Menyusun laporan Hasil Pengadaan Barang Inventaris, Barang Pakai Habis dan Persediaan Barang Pakai Habis |
5. | Komputer/Laptop dan Printer | Sarana Pengetikan dan Pengolahan Data serta pencetakan dokumen |
6. | Alat Tulis Kantor | Alat tulis pendukung pelaksanaan tugas |
7. | Perangkat Lunak (Software) | Sarana pengolahan data serta pencetakan dokumen |
8. | Jaringan/koneksi internet | Sarana komunikasi dan informasi data |
9. | Alat Komunikasi berupa telepon dan HP | Sarana komunikasi untuk berhubungan dengan stakeholder dalam pelaksanaan tugas |
10. | Lembaran disposisi atasan | Pembagian Tugas |
TANGGUNG JAWAB
1. | Menghimpun rencana kebutuhan sarana dan prasarana |
2. | Melaksanakan Melaksanakan Kebenaran, ketepatan dan kecepatan pelaksanaan tugas Penyusun Kebutuhan Barang Inventaris (Penyimpan Barang) |
3. | Mengendalikan kerahasiaan surat, dokumen, data dan informasi penyusun rencana kebutuhan sarana dan prasarana |
WEWENANG
1. | Menentukan prioritas pekerjaan |
2. | Menyimpan dan memelihara data dan rencana kebutuhan sarana dan prasarana yang telah dibuat dengan baik |
3. | Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kasubbag Umum dan Kepegawaian |
4. | Membuat laporan pelaksanaan tugas |
KORELASI JABATAN
No | Jabatan | Unit Kerja/ Instansi | Dalam Hal |
---|---|---|---|
1. | Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik | Koordinasi kerja, Menerima perintah kerja, laporan hasil pelaksanaan tugas |
2. | Analis Tata Usaha | Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik | Koordinasi kerja |
3. | Pengadministrasi Umum | Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik | Koordinasi kerja |
4. | Pengelola Kepegawaian | Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik | Koordinasi kerja |
5. | Pengadministrasi Sarana dan Prasarana | Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik | Koordinasi kerja |
6. | Pengelola Sarana dan Prasarana Kantor | Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik | Koordinasi kerja |
7. | Pemelihara Sarana dan Prasarana | Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik | Koordinasi kerja |
8. | Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | Konsultasi dan Pertanggungjawaban |
9. | Pengadministrasi Barang Milik Daerah | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | Koordinasi |
10. | Pengelola Sarana dan Prasarana Kantor | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | Koordinasi |
11. | Camat Padang Panjang Barat | Kecamatan Padang Panjang Barat | pelaksanaan dan laporan |
12. | Sekretaris | Kecamatan Padang Panjang Barat | pelaksanaan dan laporan |
13. | Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | Kecamatan Padang Panjang Barat | pelaksanaan dan laporan |
14. | Kepala Bidang Pengelolaan Aset | Badan Pengelola Keuangan Daerah | koordinasi dan konsultasi |
15. | Kepala Bagian Tata Usaha | Rumah Sakit Umum Daerah | Menerima petunjuk dan arahan |
16. | Kepala Sub Bagian Umum dan Perlengkapan | Rumah Sakit Umum Daerah | Menerima petunjuk dan arahan |
17. | Kepala Bidang Pengelolaan Aset | Badan Pengelola Keuangan Daerah | Koordinasi pelaksanaan tugas |
18. | Camat Padang Panjang Timur | Kecamatan Padang Panjang Timur | pelaksanaan dan laporan |
19. | Sekretaris | Kecamatan Padang Panjang Timur | pelaksanaan dan laporan |
20. | Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | Kecamatan Padang Panjang Timur | pelaksanaan dan laporan |
21. | Kepala Bidang Pengelolaan Aset | Badan Pengelola Keuangan Daerah | koordinasi dan konsultasi |
22. | Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata | Perintah dan Laporan |
23. | Kepala Sub Bagian Keuangan | Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata | Koordinasi tugas |
24. | Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan | Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata | Koordinasi tugas |
25. | Pengelola Sarana dan Prasarana Kantor | Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata | Koordinasi tugas |
26. | Pengadministrasi Sarana dan Prasarana | Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata | Koordinasi tugas |
27. | Bendahara | Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata | Koordinasi tugas |
28. | Verifikator Keuangan | Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata | Koordinasi tugas |
29. | Penyusun Laporan Keuangan | Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata | Koordinasi tugas |
30. | Pengelola Program dan Kegiatan | Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata | Koordinasi tugas |
31. | Pengelola Kepegawaian | Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata | Koordinasi tugas |
32. | Kepala Bagian Umum dan Keuangan | Bagian Umum dan Keuangan | Meminta Arahan |
33. | Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | Meminta Arahan |
34. | Pengadministrasi Umum | Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | Koordinasi |
35. | Pengelola Sarana dan Prasarana Kantor | Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | Koordinasi |
36. | Pengadministrasi Barang Milik Daerah | Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | Koordinasi |
37. | Pengelola Kepegawaian | Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | Koordinasi |
38. | Ajudan | Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | Koordinasi |
39. | Pengemudi VIP | Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | Koordinasi |
40. | Sekretaris | Dinas Pangan dan Pertanian | Meminta arahan |
41. | Analis Tata Usaha | Dinas Pangan dan Pertanian | Koordinasi |
42. | Pengadministrasi Umum | Dinas Pangan dan Pertanian | Koordinasi |
43. | Pengelola Sarana dan Prasarana Kantor | Dinas Pangan dan Pertanian | Koordinasi |
44. | Pengadministrasi Sarana dan Prasarana | Dinas Pangan dan Pertanian | Koordinasi |
45. | Pengelola Kepegawaian | Dinas Pangan dan Pertanian | Koordinasi |
46. | Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Koordinasi dan Konsultasi kerja |
47. | Sekretaris | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Koordinasi dan Konsultasi kerja |
48. | Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Koordinasi kerja |
49. | Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum, dan Kepegawaian | Inspektorat Daerah Kota Padang Panjang | Koordinasi Tugas |
50. | Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah | Badan Pengelola Keuangan Daerah | Pelaporan |
51. | Sekretaris | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Menerima Perintah |
52. | Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
53. | Kepala Sub Bagian Keuangan | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
54. | Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
55. | Pengadministrasi Barang Milik Daerah | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
56. | Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Menerima Perintah |
57. | Pengelola Sarana dan Prasarana Kantor | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
58. | Pengadministrasi Keuangan | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
59. | Penyusun Laporan Keuangan | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
60. | Penyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
61. | Pengelola Program dan Kegiatan | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
62. | Pengadministrasi Perencanaan dan Program | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
63. | Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup | meminta arahan |
64. | Pengadministrasi Barang Milik Daerah | Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup | melakukan koordinasi |
65. | Pengelola Sarana dan Prasarana Kantor | Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup | melakukan koordinasi |
66. | Sekretaris | Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran | Meminta arahan |
67. | Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran | Koordinasi |
68. | Pengadministrasian Umum | Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran | Koordinasi |
69. | Pengelola Sarana dan Prasarana Kantor | Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran | Koordinasi |
70. | Pengelola Kepegawaian | Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran | Koordinasi |
71. | Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah | Badan Pengelola Keuangan Daerah | Konsultasi dan Koordinasi |
72. | Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa dan Pengendalian Pembangunan | Sekretariat Daerah Kota | Konsultasi dan Koordinas |
73. | Sekretaris | Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup | melakukan koordinasi |
74. | Kepala Bidang Perumahan dan Pemukiman | Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup | koordinasi dan konfirmasi usulan |
75. | Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup | Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup | koordinasi dan konfirmasi bahan usulan |
76. | Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Pengendalian Pencemaran | Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup | koordinasi dan konfirmasi bahan usulan |
77. | Pengelola Barang Milik Daerah | Badan Pengelola Keuangan Daerah | melakukan koordinasi |
78. | Penyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran | Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup | melakukan koordinasi |
KONDISI LINGKUNGAN KERJA
No | Aspek | Faktor |
---|---|---|
1. | Tempat Kerja | Di dalam ruangan dan nyaman |
2. | Suhu | Normal |
3. | Udara | Sejuk |
4. | Keadaan Ruangan | Cukup |
5. | Letak | Strategis |
6. | Penerangan | Terang |
7. | Suara | Tenang |
8. | Keadaan Tempat Kerja | Nyaman dan Bersih |
9. | Getaran | Tidak Ada |
RESIKO BAHAYA
No | Fisik/ Mental | Penyebab |
---|---|---|
1. | Mata lelah | Terlalu banyak mempelajari dokumen/surat-surat dan lama di depan layar komputer |
2. | Kelelahan Fisik | Terlalu lama duduk |
SYARAT JABATAN LAINNYA
a. Keterampilan Kerja
Mampu mengoperasikan komputer, mampu melogin data ke dalam sistem Sistem Informasi Managemen Barang Daerah (SIMBADA) dan menguasai teknis Perencanaan Penyusunan Sarana dan Prasarana
b. Bakat Kerja
G, Intelegensia
V, Bakat Verbal
N, Bakat Numerik
Q, Bakat Ketelitian
F, Kecekatan Jari
G, Intelegensia
V, Bakat Verbal
N, Bakat Numerik
Q, Bakat Ketelitian
F, Kecekatan Jari
c. Temperamen Kerja
D, Directing-Control-Planning (DCP)
I, Influencing (INFLU)
M, Measurable & Verifiable Criteria (MVC)
D, Directing-Control-Planning (DCP)
I, Influencing (INFLU)
M, Measurable & Verifiable Criteria (MVC)
d. Minat Kerja
Realistik - Aktivitas yang memerlukan manipulasi eksplisit, teratur atau sistematik terhadap obyek/alat/benda/mesin
Sosial - Aktivitas yang bersifat sosial atau memerlukan keterampilan berkomunikasi dengan orang lain
Kewirausahaan - Aktivitas yang melibatkan kegiatan pengelolaan/ manajerial untuk pencapaian tujuan organisasi
Konvensional - Aktivitas yang memerlukan manipulasi data yang eksplisit, kegiatan administrasi, rutin dan klerikal
Realistik - Aktivitas yang memerlukan manipulasi eksplisit, teratur atau sistematik terhadap obyek/alat/benda/mesin
Sosial - Aktivitas yang bersifat sosial atau memerlukan keterampilan berkomunikasi dengan orang lain
Kewirausahaan - Aktivitas yang melibatkan kegiatan pengelolaan/ manajerial untuk pencapaian tujuan organisasi
Konvensional - Aktivitas yang memerlukan manipulasi data yang eksplisit, kegiatan administrasi, rutin dan klerikal
e. Upaya Kerja
Berdiri
Berjalan
Duduk
Mengangkat
Membawa
Membungkuk
Menjangkau
Memegang
Bekerja dengan jari
Berbicara
Mendengar
Melihat
Pengamatan secara mendalam
Luas
Berdiri
Berjalan
Duduk
Mengangkat
Membawa
Membungkuk
Menjangkau
Memegang
Bekerja dengan jari
Berbicara
Mendengar
Melihat
Pengamatan secara mendalam
Luas
f. Fungsi Fisik
1) Kondisi Fisik
Jenis Kelamin
:
Pria
Umur (Tahun)
:
minimal 30 tahun
Tinggi Badan (cm)
:
minimal 160 cm
Berat Badan (kg)
:
minimal 55 kg
Postur Badan
:
sehat
Penampilan
:
menarik
2) Fungsi Fisik/ Fungsi Jabatan
Hubungan dengan Benda
:
B4, Mengerjakan benda dengan tangan atau perkakas
B7, Memegang
B7, Memegang
Hubungan dengan Data
:
D1, Mengkoordinasi data
D2, Menganalisis data
D3, Menyusun data
D4, Menghitung data
D5, Menyalin data
D6, Membandingkan data
D2, Menganalisis data
D3, Menyusun data
D4, Menghitung data
D5, Menyalin data
D6, Membandingkan data
Hubungan dengan Orang
:
O6, Berbicara - memberi tanda
O7, Melayani orang
O8, Menerima Instruksi
O7, Melayani orang
O8, Menerima Instruksi