Detail Jabatan


NAMA JABATAN
:
Penyusun Rencana Kebutuhan Sarana dan Prasarana
KODE JABATAN
:
 
UNIT ORGANISASI
a. JPT
:
Kepala Dinas Pangan dan Pertanian
b. Administrasi
:
Sekretaris
c. Pengawas
:
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
IKHTISAR JABATAN
Menerima, mengumpulkan dan mengklasifikasikan serta mengkaji dan menyusun data rencana kebutuhan sarana dan prasarana sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk tercapainya sasaran sesuai yang diharapkan
 
SYARAT JABATAN
a. Pendidikan
:
S-1 bidang Manajemen/Ekonomi atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan
b. Kursus/ Diklat
1). Penjenjangan
:
Latihan Pra Jabatan (LPJ)
2). Teknis
:
- Diklat Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, - Diklat Teknis Dasar-Dasar Administrasi, - Diklat Teknis Pengelola Penyimpan Barang, -Diklat Teknis aplikasi Sistem Informasi Managemen Barang Daerah (SIMBADA)
c. Pengalaman Kerja
:
± 2 Tahun sebagai staf Subag Umum dan Kepegawaian
d. Pengetahuan Kerja
:
- Menguasai Pengelolaan Barang Milik Daerah - Menguasai teknis administrasi perkantoran - Menguasai teknis standar operasional prosedur pengelola penyimpan barang - Menguasai teknis pembukuan barang
TUGAS POKOK
No Uraian Tugas Hasil Jumlah Hasil Waktu Penyelesaian (Jam) Waktu Penyelesaian Efektif (Jam) Kebutuhan Pegawai
1. Menerima dan memeriksa bahan dan data rencana kebutuhan sarana dan prasarana sesuai prosedur sebagai bahan kajian dalam rangka penyusunan kebutuhan sarana dan prasarana 96 0.08
- menelaah bahan dan data rencana kebutuhan sarana dan prasarana data 12 2 24 0.02
- mengidentifikasi permasalahan rencana kebutuhan sarana dan prasarana Identifikasi permasalahan 12 3 36 0.03
- merumuskan permasalahan rencana kebutuhan sarana dan prasarana Rumusan Permasalahan 12 3 36 0.03
2. Mengumpulkan dan mengklasifikasikan bahan dan data Rencana Kebutuhan Barang sesuai spesifikasi dan prosedur untuk memudahkan apabila diperlukan 34.5 0.03
- Mengumpulkan rencana kebutuhan barang data 70 0.15 10.5 0.01
- Mengklasifikasikan rencana kebutuhan barang berdasarkan jenis dan sifatnya matrik data 12 2 24 0.02
3. Mempelajari dan mengkaji karakteristik, spesifikasi dan hal-hal yang terkait dengan rencana kebutuhan sarana dan prasarana sesuai prosedur dalam rangka penyusunan rencana kebutuhan sarana dan prasarana 123 0.10
- Menginventarisasi dan identifikasi data rencana kebutuhan sarana dan prasarana bahan 12 3 36 0.03
- mengolah data dan informasi rencana kebutuhan sarana dan prasarana bahan 12 3 36 0.03
- mengefektifkan pelaksanaan pengumpulan data rencana kebutuhan sarana dan prasarana data 12 0.25 3 0.00
- menganalisis data dan informasi rencana kebutuhan sarana dan prasarana analisa 12 2 24 0.02
- menyajikan data dan informasi rencana kebutuhan sarana dan prasarana data tersusun 12 1 12 0.01
- melakukan persiapan pengendalian pelaksanaan rencana kebutuhan sarana dan prasarana kartu kendali 12 1 12 0.01
4. Menyusun konsep penyusunan Rencana Kebutuhan Sarana dan Prasarana sesuai dengan hasil kajian dan prosedur untuk tercapainya sasaran yang diharapkan 479.6 0.38
- Menyusun Rencana Kebutuhan Barang Pakai Habis konsep 60 5 300 0.24
- Menyusun Rencana Kebutuhan Barang inventaris/belanja modal konsep 20 5 100 0.08
- Memeriksa hasil olahan data Rencana Kebutuhan Barang untuk memastikan kelengkapan, kebenaran dan kesesuaian dengan realitas pekerjaan konsep 80 0.5 40 0.03
- Menyerahkan hasil olahan data Rencana Kebutuhan Barang kepada Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian konsep 60 0.08 4.8 0.00
- Memperbaiki data hasil presentasi Rencana Kebutuhan Barang konsep terkoreksi 60 0.5 30 0.02
- Menyerahkan dokumen Rencana Kebutuhan Barang kepada Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dokumen 60 0.08 4.8 0.00
5. Mendiskusikan konsep penyusunan rencana kebutuhan sarana dan prasarana dengan pejabat yang berwenang dan terkait sesuai prosedur untuk kesempurnaan penyusunan rencana kebutuhan sarana dan prasarana. 24 0.02
- Mendiskusikan konsep penyusunan rencana kebutuhan sarana dan prasarana dengan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Perbaikan konsep 12 2 24 0.02
6. Menyusun kembali rencana kebutuhan sarana dan prasarana berdasarkan hasil diskusi sesuai prosedur untuk kelancaran dan optimalisasi penyusunan rencana kebutuhan sarana dan prasarana 168 0.13
- Menelaah hasil diskusi rencana kebutuhan sarana dan prasarana konsep 12 2 24 0.02
- Merevisi tujuan rencana kebutuhan sarana dan prasarana narasi 12 2 24 0.02
- Merumuskan keadaan rencana kebutuhan sarana dan prasarana saat ini narasi 12 2 24 0.02
- Mengidentifikasi segala kemudahan, hambatan, kekuatan dan kelemahan rencana kebutuhan sarana dan prasarana narasi 12 3 36 0.03
- Merevisi rencana atau serangkaian kegiatan untuk pencapaian tujuan rencana kebutuhan sarana dan prasarana draft 12 5 60 0.05
7. Mengevaluasi proses penyusunan rencana kebutuhan sarana dan prasarana sesuai prosedur sebagai bahan perbaikan dan kesempurnaan tercapainya sasaran 36 0.03
- membandingkan proses penyusunan rencana kebutuhan barang habis pakai dengan SOP penyusunan rencana kebutuhan barang habis pakai data 4 1 4 0.00
- membandingkan proses penyusunan rencana kebutuhan barang inventaris/ belanja modal dengan SOP penyusunan rencana kebutuhan barang inventaris/belanja modal data 8 1 8 0.01
- mengidentifikasi permasalahan dalam proses penyusunan rencana kebutuhan barang habis pakai identifikasi data 4 1 4 0.00
- mengidentifikasi permasalahan dalam proses penyusunan rencana kebutuhan barang inventaris/belanja modal identifikasi data 8 1 8 0.01
- menganalisa permasalahan dalam proses penyusunan rencana kebutuhan barang habis pakai analisa data 4 1 4 0.00
- menganalisa permasalahan dalam proses penyusunan rencana kebutuhan barang inventaris/belanja modal analisa data 8 1 8 0.01
8. melaporkan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 216 0.17
- Membuat konsep laporan hasil pelaksanaan tugas Konsep laporan 12 5 60 0.05
- Mengkonsultasikan konsep laporan kepada Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian konsultasi 12 3 36 0.03
- Memfinalisasi laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian laporan 12 10 120 0.10
9. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintah atasan baik secara tertulis maupun lisan 601.2 0.48
- Menerima disposisi perintah pelaksanaan tugas dari Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Petunjuk kerja 24 0.05 1.2 0.00
- Mempelajari tugas yang diberikan oleh atasan Pemahaman tugas 24 10 240 0.19
- Melaksanakan tugas yang diberikan oleh atasan kegiatan 24 10 240 0.19
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas yang diberikan oleh atasan laporan 24 5 120 0.10
Jumlah Kebutuhan Pegawai 1778.3 1.42
1 orang
Jumlah Pegawai yang Ada   0 orang
BAHAN KERJA
No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas
1. Dokumen Pelaksanaan Anggaran tahun yang sudah berjalan, Visi dan Misi Kepala Daerah, Rancangan awal RPJMD, program lokalitas OPD, Dokumen Rencana Kerja Tahunan Kasubag Umum dan Kepegawaian Analisis pengolahan data
2. Data-data Perencanaan prasarana dan sarana Melaksanakan Penataan Kearsipan data-data kebutuhan perencanaan prasarana dan sarana yang telah ada.
3. Pembuatan surat-surat dinas yang berkaitan dengan perencanaan prasarana sarana Menyusun konsep naskah dinas yang berkaitan dengan perencanaan kebutuhan prasarana dan sarana sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan untuk kelancaran tugas
4. Data-data lapangan dan administrasi yang berkaitan dengan kebutuhan sarana prasarana Pengumpulan dan Penelaahan data perencanaan kebutuhan sarana dan prasarana sesuai ketentuan yang berlaku
5. Laporan permasalahan kegiatan bagian umum dan kepegawaian khususnya pada kebutuhan sarana dan prasarana Mengajukan saran dan pertimbangan kepada Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mengenai perencanaan prasarana dan sarana baik secara lisan maupun secara tulisan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan
6. Perintah Atasan Pedoman pelaksanaan tugas kedinasan lainnya
PERANGKAT KERJA
No Perangkat Kerja Penggunaan Dalam Tugas
1. Peraturan Perundang-undangan, RENSTRA, RENJA, RKPD, SSH, SB Pedoman pelaksanaan tugas
2. Juknis dan Peraturan Menyusun rencana kegiatan dan anggaran
3. Juknis dan Peraturan Menganalisis olahan data
4. Aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Barang Daerah, Peraturan tentang Pengelolaan Barang Daerah, Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksanaan lainnya, Standar Operasional Prosedur Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Kartu Inventaris Barang (A-F), Kartu Inventaris Ruangan (KIR) Menyusun laporan Hasil Pengadaan Barang Inventaris, Barang Pakai Habis dan Persediaan Barang Pakai Habis
5. Komputer/Laptop dan Printer Sarana Pengetikan dan Pengolahan Data serta pencetakan dokumen
6. Alat Tulis Kantor Alat tulis pendukung pelaksanaan tugas
7. Perangkat Lunak (Software) Sarana pengolahan data serta pencetakan dokumen
8. Jaringan/koneksi internet Sarana komunikasi dan informasi data
9. Alat Komunikasi berupa telepon dan HP Sarana komunikasi untuk berhubungan dengan stakeholder dalam pelaksanaan tugas
10. Lembaran disposisi atasan Pembagian Tugas
TANGGUNG JAWAB
1. Menghimpun rencana kebutuhan sarana dan prasarana
2. Melaksanakan Melaksanakan Kebenaran, ketepatan dan kecepatan pelaksanaan tugas Penyusun Kebutuhan Barang Inventaris (Penyimpan Barang)
3. Mengendalikan kerahasiaan surat, dokumen, data dan informasi penyusun rencana kebutuhan sarana dan prasarana
 
WEWENANG
1. Menentukan prioritas pekerjaan
2. Menyimpan dan memelihara data dan rencana kebutuhan sarana dan prasarana yang telah dibuat dengan baik
3. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kasubbag Umum dan Kepegawaian
4. Membuat laporan pelaksanaan tugas
KORELASI JABATAN
No Jabatan Unit Kerja/ Instansi Dalam Hal
1. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik Koordinasi kerja, Menerima perintah kerja, laporan hasil pelaksanaan tugas
2. Analis Tata Usaha Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik Koordinasi kerja
3. Pengadministrasi Umum Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik Koordinasi kerja
4. Pengelola Kepegawaian Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik Koordinasi kerja
5. Pengadministrasi Sarana dan Prasarana Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik Koordinasi kerja
6. Pengelola Sarana dan Prasarana Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik Koordinasi kerja
7. Pemelihara Sarana dan Prasarana Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik Koordinasi kerja
8. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Konsultasi dan Pertanggungjawaban
9. Pengadministrasi Barang Milik Daerah Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Koordinasi
10. Pengelola Sarana dan Prasarana Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Koordinasi
11. Camat Padang Panjang Barat Kecamatan Padang Panjang Barat pelaksanaan dan laporan
12. Sekretaris Kecamatan Padang Panjang Barat pelaksanaan dan laporan
13. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Kecamatan Padang Panjang Barat pelaksanaan dan laporan
14. Kepala Bidang Pengelolaan Aset Badan Pengelola Keuangan Daerah koordinasi dan konsultasi
15. Kepala Bagian Tata Usaha Rumah Sakit Umum Daerah Menerima petunjuk dan arahan
16. Kepala Sub Bagian Umum dan Perlengkapan Rumah Sakit Umum Daerah Menerima petunjuk dan arahan
17. Kepala Bidang Pengelolaan Aset Badan Pengelola Keuangan Daerah Koordinasi pelaksanaan tugas
18. Camat Padang Panjang Timur Kecamatan Padang Panjang Timur pelaksanaan dan laporan
19. Sekretaris Kecamatan Padang Panjang Timur pelaksanaan dan laporan
20. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Kecamatan Padang Panjang Timur pelaksanaan dan laporan
21. Kepala Bidang Pengelolaan Aset Badan Pengelola Keuangan Daerah koordinasi dan konsultasi
22. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Perintah dan Laporan
23. Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Koordinasi tugas
24. Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Koordinasi tugas
25. Pengelola Sarana dan Prasarana Kantor Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Koordinasi tugas
26. Pengadministrasi Sarana dan Prasarana Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Koordinasi tugas
27. Bendahara Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Koordinasi tugas
28. Verifikator Keuangan Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Koordinasi tugas
29. Penyusun Laporan Keuangan Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Koordinasi tugas
30. Pengelola Program dan Kegiatan Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Koordinasi tugas
31. Pengelola Kepegawaian Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Koordinasi tugas
32. Kepala Bagian Umum dan Keuangan Bagian Umum dan Keuangan Meminta Arahan
33. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Meminta Arahan
34. Pengadministrasi Umum Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Koordinasi
35. Pengelola Sarana dan Prasarana Kantor Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Koordinasi
36. Pengadministrasi Barang Milik Daerah Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Koordinasi
37. Pengelola Kepegawaian Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Koordinasi
38. Ajudan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Koordinasi
39. Pengemudi VIP Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Koordinasi
40. Sekretaris Dinas Pangan dan Pertanian Meminta arahan
41. Analis Tata Usaha Dinas Pangan dan Pertanian Koordinasi
42. Pengadministrasi Umum Dinas Pangan dan Pertanian Koordinasi
43. Pengelola Sarana dan Prasarana Kantor Dinas Pangan dan Pertanian Koordinasi
44. Pengadministrasi Sarana dan Prasarana Dinas Pangan dan Pertanian Koordinasi
45. Pengelola Kepegawaian Dinas Pangan dan Pertanian Koordinasi
46. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Koordinasi dan Konsultasi kerja
47. Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Koordinasi dan Konsultasi kerja
48. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Koordinasi kerja
49. Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum, dan Kepegawaian Inspektorat Daerah Kota Padang Panjang Koordinasi Tugas
50. Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Badan Pengelola Keuangan Daerah Pelaporan
51. Sekretaris Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Menerima Perintah
52. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Koordinasi
53. Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Koordinasi
54. Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Koordinasi
55. Pengadministrasi Barang Milik Daerah Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Koordinasi
56. Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Menerima Perintah
57. Pengelola Sarana dan Prasarana Kantor Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Koordinasi
58. Pengadministrasi Keuangan Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Koordinasi
59. Penyusun Laporan Keuangan Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Koordinasi
60. Penyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Koordinasi
61. Pengelola Program dan Kegiatan Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Koordinasi
62. Pengadministrasi Perencanaan dan Program Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Koordinasi
63. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup meminta arahan
64. Pengadministrasi Barang Milik Daerah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup melakukan koordinasi
65. Pengelola Sarana dan Prasarana Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup melakukan koordinasi
66. Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran Meminta arahan
67. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran Koordinasi
68. Pengadministrasian Umum Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran Koordinasi
69. Pengelola Sarana dan Prasarana Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran Koordinasi
70. Pengelola Kepegawaian Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran Koordinasi
71. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Badan Pengelola Keuangan Daerah Konsultasi dan Koordinasi
72. Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa dan Pengendalian Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Konsultasi dan Koordinas
73. Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup melakukan koordinasi
74. Kepala Bidang Perumahan dan Pemukiman Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup koordinasi dan konfirmasi usulan
75. Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup koordinasi dan konfirmasi bahan usulan
76. Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Pengendalian Pencemaran Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup koordinasi dan konfirmasi bahan usulan
77. Pengelola Barang Milik Daerah Badan Pengelola Keuangan Daerah melakukan koordinasi
78. Penyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup melakukan koordinasi
KONDISI LINGKUNGAN KERJA
No Aspek Faktor
1. Tempat Kerja Di dalam ruangan dan nyaman
2. Suhu Normal
3. Udara Sejuk
4. Keadaan Ruangan Cukup
5. Letak Strategis
6. Penerangan Terang
7. Suara Tenang
8. Keadaan Tempat Kerja Nyaman dan Bersih
9. Getaran Tidak Ada
RESIKO BAHAYA
No Fisik/ Mental Penyebab
1. Mata lelah Terlalu banyak mempelajari dokumen/surat-surat dan lama di depan layar komputer
2. Kelelahan Fisik Terlalu lama duduk
SYARAT JABATAN LAINNYA
a. Keterampilan Kerja
Mampu mengoperasikan komputer, mampu melogin data ke dalam sistem Sistem Informasi Managemen Barang Daerah (SIMBADA) dan menguasai teknis Perencanaan Penyusunan Sarana dan Prasarana
 
b. Bakat Kerja
G, Intelegensia
V, Bakat Verbal
N, Bakat Numerik
Q, Bakat Ketelitian
F, Kecekatan Jari
 
c. Temperamen Kerja
D, Directing-Control-Planning (DCP)
I, Influencing (INFLU)
M, Measurable & Verifiable Criteria (MVC)
 
d. Minat Kerja
Realistik - Aktivitas yang memerlukan manipulasi eksplisit, teratur atau sistematik terhadap obyek/alat/benda/mesin
Sosial - Aktivitas yang bersifat sosial atau memerlukan keterampilan berkomunikasi dengan orang lain
Kewirausahaan - Aktivitas yang melibatkan kegiatan pengelolaan/ manajerial untuk pencapaian tujuan organisasi
Konvensional - Aktivitas yang memerlukan manipulasi data yang eksplisit, kegiatan administrasi, rutin dan klerikal
 
e. Upaya Kerja
Berdiri
Berjalan
Duduk
Mengangkat
Membawa
Membungkuk
Menjangkau
Memegang
Bekerja dengan jari
Berbicara
Mendengar
Melihat
Pengamatan secara mendalam
Luas
 
f. Fungsi Fisik
1) Kondisi Fisik
Jenis Kelamin
:
Pria
Umur (Tahun)
:
minimal 30 tahun
Tinggi Badan (cm)
:
minimal 160 cm
Berat Badan (kg)
:
minimal 55 kg
Postur Badan
:
sehat
Penampilan
:
menarik
2) Fungsi Fisik/ Fungsi Jabatan
Hubungan dengan Benda
:
B4, Mengerjakan benda dengan tangan atau perkakas
B7, Memegang
Hubungan dengan Data
:
D1, Mengkoordinasi data
D2, Menganalisis data
D3, Menyusun data
D4, Menghitung data
D5, Menyalin data
D6, Membandingkan data
Hubungan dengan Orang
:
O6, Berbicara - memberi tanda
O7, Melayani orang
O8, Menerima Instruksi

Kembali ke daftar