Detail Jabatan


NAMA JABATAN
:
Kepala Seksi Pelayanan
KODE JABATAN
:
 
UNIT ORGANISASI
a. JPT
:
-
b. Administrasi
:
Camat Padang Panjang Barat
c. Pengawas
:
-
IKHTISAR JABATAN
Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pembinaan, fasilitasi dan koordinasi, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Kasi Pelayaanan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk tercapainya tujuan organisasi. / Disesuaikan dengan susunan organisasi dan uraian tugas (SOTK)
 
SYARAT JABATAN
a. Pendidikan
:
S-1 Pemeritahan; S-1 SosialPolitik; S-1 Administrasi Publik
b. Kursus/ Diklat
1). Penjenjangan
:
Diklat PIM IV
2). Teknis
:
Diklat Pim IV ; Diklat Pemerintahan Umum, Diklat kelembagaan masyarakat,SOP Pelayanan
c. Pengalaman Kerja
:
Memiliki pengalaman dalam Jabatan pelaksana paling singkat 4 (empat) tahun atau JF yang setingkat dengan Jabatan pelaksana sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki;
d. Pengetahuan Kerja
:
Pengetahuan Organisasi,pengetahuan tentang Sosial Masyarakat dan Sop Pelayanan
TUGAS POKOK
No Uraian Tugas Hasil Jumlah Hasil Waktu Penyelesaian (Jam) Waktu Penyelesaian Efektif (Jam) Kebutuhan Pegawai
1. mempunyai tugas membantu Camat dalam penyelenggaraan urusan pelayanan dalam arti menyiapkan bahan perumusan kebijakan, mengkoordinasikan, evaluasi dan pelaporan urusan pelayanan perizinan dan non perizinan lingkup kecamatan dan kelurahan. 1656 1.32
- merencanakan kegiatan pada Seksi Pelayanan sesuai dengan program kerja Seksi Pelayanan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; dokumen / laporan 5 10 50 0.04
- membagi tugas kepada bawahan berdasarkan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran tugas Seksi Pelayanan; dokumen 8 10 80 0.06
- membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pelayanan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar; dokumen 8 10 80 0.06
- memeriksa dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dilingkungan Seksi Pelayanan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan; dokumen 12 10 120 0.10
- menyelenggarakan dan memproses pemberian izin dan rekomendasi Perizinan dilingkungan kecamatan berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku agar tercapainya kinerja yang optimal; dokumen 50 10 500 0.40
- menyelenggarakan dan memproses pemberian rekomendasi Non Perizinan dilingkungan kecamatan berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku agar tercapainya kinerja yang optimal dokumen 50 10 500 0.40
- menyiapkan bahan dalam pengelolaan data pelayanan dilingkungan kecamatan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai bahan dalam perenacanaan program dan kegiatan; dokumen 12 10 120 0.10
- melaksanakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Standar Operasional Prosedur, dan Standar Pelayanan Publik sesuai dengan bidang tugas untuk pedoman pelaksanaan kegiatan; dokumen / laporan 12 9 108 0.09
- melaporkan hasil kegiatan kasi pelayanan sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; dan dokumen / laporan 12 4 48 0.04
- . melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tulisan. kegiatan 10 5 50 0.04
2. mempunyai tugas membantu Camat dalam penyelenggaraan urusan pelayanan dalam arti menyiapkan bahan perumusan kebijakan, mengkoordinasikan, evaluasi dan pelaporan urusan pelayanan perizinan dan non perizinan lingkup kecamatan dan kelurahan. 1049836 839.87
- merencanakan kegiatan pada Seksi Pelayanan sesuai dengan program kerja Seksi Pelayanan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; Dokumen / laporan 10 40 400 0.32
- membagi tugas kepada bawahan berdasarkan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran tugas Seksi Pelayanan; dokumen 8 64 512 0.41
- membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pelayanan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar; dokumen 8 64 512 0.41
- memeriksa dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dilingkungan Seksi Pelayanan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan; dokumen 1255 320 401600 321.28
- menyelenggarakan dan memproses pemberian izin dan rekomendasi Perizinan dilingkungan kecamatan berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku agar tercapainya kinerja yang optimal; dokumen 198 200 39600 31.68
- menyelenggarakan dan memproses pemberian rekomendasi Non Perizinan dilingkungan kecamatan berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku agar tercapainya kinerja yang optimal dokumen 1113 540 601020 480.82
- menyiapkan bahan dalam pengelolaan data pelayanan dilingkungan kecamatan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai bahan dalam perenacanaan program dan kegiatan; dokumen 12 48 576 0.46
- melaksanakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Standar Operasional Prosedur, dan Standar Pelayanan Publik sesuai dengan bidang tugas untuk pedoman pelaksanaan kegiatan; Dokumen / laporan 12 96 1152 0.92
- melaporkan hasil kegiatan kasi pelayanan sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; dan Dokumen / laporan 12 48 576 0.46
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tulisan. Kegiatan 36 108 3888 3.11
Jumlah Kebutuhan Pegawai 1051492 841.19
841 orang
Jumlah Pegawai yang Ada   1 orang
BAHAN KERJA
No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas
1. Renstra pedoman kerja
2. DPA pedoman kerja
3. SOP Juknis Dasar Pelaksanaan Kegiatan
4. Disposisi atasan Petunjuk plaksanaan Kerja
PERANGKAT KERJA
No Perangkat Kerja Penggunaan Dalam Tugas
1. Tupoksi sebagai pedoman
2. DPA sebagai pedoman
3. RENSTRA sebagai pedoman
4. SOP dan Juknis sebagai pedoman/petunjuk
TANGGUNG JAWAB
1. Menyusun DPA,Renja
2. Mengolah Laporan tanggung jawab kegiatan
3. Mengolah kegiatan di DPA
4. Melaksanakan kelancaran kegiatan
 
WEWENANG
1. Mengembalikan bahan kerja yang tidak sesuai
2. Menyampaikan informasi , data sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku
3. Mengoreksi kinerja bawahan.
4. Mengoreksi laporan bawahan.
5. Menilai kerja bawahan.
KORELASI JABATAN
No Jabatan Unit Kerja/ Instansi Dalam Hal
1. Kepala Seksi Pelayanan Kecamatan Padang Panjang Timur Koordinasi dan Konsultasi
KONDISI LINGKUNGAN KERJA
No Aspek Faktor
1. Tempat Kerja Di dalam ruangan
2. Suhu Suhu kamar normal
3. Udara Sirkulasi baik
4. Keadaan Ruangan Cukup
5. Letak Datar
6. Penerangan Terang dengan Lampu Listrik
7. Suara Tenang
8. Keadaan Tempat Kerja Bersih
9. Getaran Tidak ada
RESIKO BAHAYA
No Fisik/ Mental Penyebab
1. - -
2. - -
3. - -
4. - -
SYARAT JABATAN LAINNYA
a. Keterampilan Kerja
Kemampuan penyusunan data organisasi
 
b. Bakat Kerja
G, Intelegensia
V, Bakat Verbal
Q, Bakat Ketelitian
F, Kecekatan Jari
 
c. Temperamen Kerja
D, Directing-Control-Planning (DCP)
M, Measurable & Verifiable Criteria (MVC)
P, Dealing with People (DEPL)
 
d. Minat Kerja
Realistik - Aktivitas yang memerlukan manipulasi eksplisit, teratur atau sistematik terhadap obyek/alat/benda/mesin
Investigatif - Aktivitas yang memerlukan penyelidikan observasional, simbolik dan sistematik terhadap fenomena dan kegiatan ilmiah
Sosial - Aktivitas yang bersifat sosial atau memerlukan keterampilan berkomunikasi dengan orang lain
 
e. Upaya Kerja
Berdiri
Berjalan
Duduk
Berbicara
Mendengar
Melihat
Pengamatan secara mendalam
 
f. Fungsi Fisik
1) Kondisi Fisik
Jenis Kelamin
:
Pria atau Wanita
Umur (Tahun)
:
30
Tinggi Badan (cm)
:
proporsional
Berat Badan (kg)
:
proporsional
Postur Badan
:
proporsional
Penampilan
:
proporsional
2) Fungsi Fisik/ Fungsi Jabatan
Hubungan dengan Benda
:
B7, Memegang
Hubungan dengan Data
:
D0, Memadukan data
D1, Mengkoordinasi data
Hubungan dengan Orang
:
O0, Menasehati
O1, Berunding
O5, Mempengaruhi
O7, Melayani orang
O8, Menerima Instruksi

Kembali ke daftar