Detail Jabatan


NAMA JABATAN
:
Kepala Seksi Tata Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum Kelurahan Bukit Surungan
KODE JABATAN
:
 
UNIT ORGANISASI
a. JPT
:
-
b. Administrasi
:
Camat Padang Panjang Barat
c. Pengawas
:
kepala Seksi pemerintahan dan trantibum
IKHTISAR JABATAN
Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pembinaan, fasilitasi dan koordinasi, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Kasi Pemerintahan dan trantibum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk tercapainya tujuan organisasi. / Disesuaikan dengan susunan organisasi dan uraian tugas (SOTK)
 
SYARAT JABATAN
a. Pendidikan
:
S-1 Pemeritahan; S-1 SosialPolitik; S-1 Administrasi Publik
b. Kursus/ Diklat
1). Penjenjangan
:
Diklat PIM IV
2). Teknis
:
Diklat Pim IV ; Diklat Pemerintahan Umum, Diklat kelembagaan masyarakat
c. Pengalaman Kerja
:
Memiliki pengalaman dalam Jabatan pelaksana paling singkat 4 (empat) tahun atau JF yang setingkat dengan Jabatan pelaksana sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki;
d. Pengetahuan Kerja
:
Pengetahuan Organisasi,pengetahuan tentang Sosial Masyarakat
TUGAS POKOK
No Uraian Tugas Hasil Jumlah Hasil Waktu Penyelesaian (Jam) Waktu Penyelesaian Efektif (Jam) Kebutuhan Pegawai
1. membantu Camat dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum, dalam arti menyiapkan bahan perumusan kebijakan, mengkoordinasikan, evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan di kelurahan-kelurahan, urusan kesatuan bangsa dan politik, kependudukan, mengkoordinasikan kegiatan pemungutan Pajak Bumi Bangunan (PBB), ketentraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, urusan pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan dan permukiman, lingkugan hidup, pengawasan dan penertiban bangunan, pembuangan air limbah, pengaliran drainase dan persampahan serta penanggulangan bencana. 227574 182.06
- merencanakan kegiatan pada Seksi Tata Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum sesuai dengan program kerja Kecamatan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; Dokumen 3 9 27 0.02
- membagi tugas kepada bawahan berdasarkan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran tugas Seksi Tata Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum; kali 96 1152 110592 88.47
- membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan sub Seksi Tata Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar; kegiatan 96 576 55296 44.24
- memeriksa dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dilingkungan Seksi Tata Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan; Dokumen 96 576 55296 44.24
- menyiapkan bahan perumusan dan penyusunan kegiatan pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum di lingkungan Kecamatan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan; Dokumen 3 9 27 0.02
- menyelenggarakan dan mengkoordinasikan urusan pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum di lingkungan Kecamatan berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku agar tercapainya kinerja yang optimal; kegiatan 24 48 1152 0.92
- melaksanakan dan memfasilitasi kegiatan urusan pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum di lingkungan Kecamatan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku dalam pelaksanaan tugas; kegiatan 24 48 1152 0.92
- melaksanakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Standar Operasional Prosedur, dan Standar Pelayanan Publik sesuai dengan bidang tugas untuk pedoman pelaksanaan kegiatan; kegiatan 24 48 1152 0.92
- melaporkan hasil kegiatan Seksi Tata Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; dan laporan 12 24 288 0.23
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tulisan. kegiatan 36 72 2592 2.07
2. Merencanakan kegiatan pada Seksi Tata Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum 80 0.06
- Menelaah program kerja pada Kelurahan Bukit Surungan Kegiatan, Dokumen 4 5 20 0.02
- Menyusun konsep rencana kegiatan Seksi Tata Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum kegiatan 4 5 20 0.02
- Mengkonsultasikan konsep rencana kegiatan kepada atasan untuk mendapatkan arahan kegiatan 4 5 20 0.02
- Memfinalisasi dan menetapkan konsep rencana kegiatan di Seksi Tata Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum sesuai arahan atasan Kegiatan, Dokumen 4 5 20 0.02
3. Membagi tugas kepada bawahan berdasarkan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pada Seksi Tata Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum 100 0.08
- Menjabarkan rencana kegiatan menjadi tugas-tugas yang harus dilaksanakan bawahan kegiatan 4 5 20 0.02
- Memaparkan rencana kegiatan Seksi Tata Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum kegiatan 4 5 20 0.02
- Menghimpun saran dan masukan dari bawahan Laporan 4 5 20 0.02
- Memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan kegiatan 4 5 20 0.02
- Menentukan target waktu penyelesaian Laporan 4 5 20 0.02
4. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan pada Seksi Tata Pemerintahan Ketenteraman dan Ketertiban Umum sesuai dengan dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar 60 0.05
- Menjelaskan tugas yang akan dilaksanakan bawahan kegiatan 4 5 20 0.02
- Menganalisis permasalahan bersama dengan atasan untuk menentukan solusi terbaik kegiatan 4 5 20 0.02
- Memberikan arahan kepada bawahan terkait dengan masalah yang dialami kegiatan 4 5 20 0.02
5. Menyiapkan bahan perumusan dan penyusunan kegiatan pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum dilingkungan Kelurahan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan 180 0.14
- Menyusun bahan rumusan peraturan daerah dan peraturan walikota tentang kegiatan pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum Dokumen 4 15 60 0.05
- Mengkoordinasikan bahan rumusan peraturan daerah dan peraturan walikota tentang kegiatan pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum ke kecamatan Dokumen 4 15 60 0.05
- Melaporkan hasil koordinasi bahan rumusan peraturan daerah dan peraturan Walikota tentang kegiatan pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum kepada atasan Laporan 4 15 60 0.05
6. Menyelenggarakan dan mengkoordinasian urusan pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum dilingkungan Kelurahan dalam hal Pajak Bumi Bangunan (PBB) berdasarkan peraturan yang berlaku agar tercapainya kinerja yang optimal. 1037 0.83
- Menerima SPPT PBB dan BPKD Bidang Pendapatan dokumen 20 1 20 0.02
- Memilah SPPT PBB menurut blok, alamat wajib pajak, letak objek pajak dokumen 20 10 200 0.16
- Membukukan SPPT PBB per RT dokumen 20 10 200 0.16
- Mendistribusikan SPPT-PBB ke wajib pajak dokumen 20 3 60 0.05
- Menerima pembayaran PBB dari wajib pajak ke Kelurahan dokumen 20 3 60 0.05
- Membuat daftar penerimaan dan melakukan penyetoran ke Bank Nagari Laporan 20 10 200 0.16
- Membuat Rekapitulasi Realisasai Penerimaan PBB Kelurahan Laporan 20 10 200 0.16
- Menetapkan keanggotan Perlindungan Masyarakat FKPM kelurahan dengan SK Lurah kegiatan 1 3 3 0.00
- Mengkoordinasikan dengan Bhabinkamtibnas dan FKPM Kelurahan apabila terjadi tindak pidana/perdata untuk menyelesaikan kasus yang terjadi kegiatan 12 2 24 0.02
- Membuat laporan peristiwa dan kejadian ke Kecamatan Pekerjaan Umum Penataan Ruang laporan 12 2 24 0.02
- Mengawasi dan menertibkan bangunan dan penataan ruang di kelurahan bersama dengan Dinas PUPR kegiatan 1 5 5 0.00
- Mengawasi dan memantau pekerjaan petugas kebersihan dan bentor kegiatan 1 12 12 0.01
- Memfasilitasi pemilihan Pengurus RT kegiatan 1 12 12 0.01
- Menetapkan SK Lurah tentang Pengurus RT dokumen 1 5 5 0.00
- Memberdayakan Pengurus RT sebagai pembantu tugas kelurahan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. kegiatan 1 12 12 0.01
7. Melaksanakan dan memfasilitasi kegiatan urusan pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum di lingkunagan Kecamatan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku dalam pelaksanaan tugas 24 0.02
- Melaksanakan dan memfasilitasi kegiatan urusan pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum di lingkunagan Kecamatan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku dalam pelaksanaan tugas Dokumen Hasil Evaluasi 12 2 24 0.02
Jumlah Kebutuhan Pegawai 229055 183.24
183 orang
Jumlah Pegawai yang Ada   1 orang
BAHAN KERJA
No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas
1. Renstra pedoman kerja
2. DPA pedoman kerja
3. SOP Juknis Dasar Pelaksanaan Kegiatan
4. Disposisi atasan Petunjuk plaksanaan Kerja
PERANGKAT KERJA
No Perangkat Kerja Penggunaan Dalam Tugas
1. Tupoksi sebagai pedoman
2. DPA sebagai pedoman
3. RENSTRA sebagai pedoman
4. SOP dan Juknis sebagai pedoman/petunjuk
TANGGUNG JAWAB
1. Menyiapkan DPA,Renja
2. Mengumpulkan Laporan tanggung jawab kegiatan
3. Mengelola kegiatan di DPA
4. Menjalankan kelancaran kegiatan
 
WEWENANG
1. Mengembalikan bahan kerja yang tidak sesuai
2. Menyampaikan informasi , data sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku
3. Mengoreksi kinerja bawahan.
4. Mengoreksi laporan bawahan.
5. Menilai kerja bawahan.
KORELASI JABATAN
No Jabatan Unit Kerja/ Instansi Dalam Hal
1. Camat Padang Panjang Barat Kecamatan Padang Panjang Barat koordinasi
2. Sekretaris Kecamatan Kecamatan Padang Panjang Barat tindak lanjut
3. Kepala Seksi Sosial Kecamatan Padang Panjang Barat koordinasi
4. Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Padang Panjang Barat koordinasi
5. Kepala Seksi Pelayanan Kecamatan Padang Panjang Barat koordinasi
6. Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota koordinasi
7. Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelola Keuangan Daerah koordinasi
8. Kepala Seksi Manajemen Rekayasa Lalulintas Dinas Perhubungan koordinasi
9. Kepala Seksi Pertanahan dan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang koordinasi
10. Kepala Bidang Perumahan dan Pemukiman Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup koordinasi
11. Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup koordinasi
12. Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran koordinasi
13. Kepala Bidang Pemadam Kebakaran dan Perlindungan Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran koordinasi
14. Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik koordinasi
15. Kepala Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik koordinasi
KONDISI LINGKUNGAN KERJA
No Aspek Faktor
1. Tempat Kerja Di dalam ruangan
2. Suhu Suhu kamar normal
3. Udara Sirkulasi baik
4. Keadaan Ruangan Cukup
5. Letak Datar
6. Penerangan Terang dengan Lampu Listrik
7. Suara Tenang
8. Keadaan Tempat Kerja Bersih
9. Getaran Tidak ada
RESIKO BAHAYA
No Fisik/ Mental Penyebab
1. - -
2. - -
3. - -
4. - -
SYARAT JABATAN LAINNYA
a. Keterampilan Kerja
mengoperasikan komputer, menganalisa dan meevaluasi serta Kemampuan penyusunan data organisasi
 
b. Bakat Kerja
G, Intelegensia
V, Bakat Verbal
Q, Bakat Ketelitian
F, Kecekatan Jari
 
c. Temperamen Kerja
D, Directing-Control-Planning (DCP)
M, Measurable & Verifiable Criteria (MVC)
P, Dealing with People (DEPL)
 
d. Minat Kerja
Realistik - Aktivitas yang memerlukan manipulasi eksplisit, teratur atau sistematik terhadap obyek/alat/benda/mesin
Investigatif - Aktivitas yang memerlukan penyelidikan observasional, simbolik dan sistematik terhadap fenomena dan kegiatan ilmiah
Sosial - Aktivitas yang bersifat sosial atau memerlukan keterampilan berkomunikasi dengan orang lain
 
e. Upaya Kerja
Berdiri
Berjalan
Duduk
Berbicara
Mendengar
Melihat
Pengamatan secara mendalam
 
f. Fungsi Fisik
1) Kondisi Fisik
Jenis Kelamin
:
Pria atau Wanita
Umur (Tahun)
:
30
Tinggi Badan (cm)
:
proporsional
Berat Badan (kg)
:
proporsional
Postur Badan
:
proporsional
Penampilan
:
proporsional
2) Fungsi Fisik/ Fungsi Jabatan
Hubungan dengan Benda
:
B7, Memegang
Hubungan dengan Data
:
D0, Memadukan data
D1, Mengkoordinasi data
Hubungan dengan Orang
:
O0, Menasehati
O1, Berunding
O5, Mempengaruhi
O7, Melayani orang
O8, Menerima Instruksi

Kembali ke daftar