Detail Jabatan


NAMA JABATAN
:
Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat
KODE JABATAN
:
 
UNIT ORGANISASI
a. JPT
:
-
b. Administrasi
:
Camat Padang Panjang Barat
c. Pengawas
:
-
IKHTISAR JABATAN
Memimpin, mengkoordinasikan, dan menyusun bahan kebijakan terkait kepegawaian, organisasi, tertib admnistrasi dala pelaksanaan admnistrasi kepegawaian
 
SYARAT JABATAN
a. Pendidikan
:
S-1 Pemeritahan; S-1 SosialPolitik; S-1 Administrasi Publik
b. Kursus/ Diklat
1). Penjenjangan
:
Diklat PIM IV
2). Teknis
:
Diklat Pim IV ; Diklat Pemerntahan Umum, Diklat kelembagaan masyarakat
c. Pengalaman Kerja
:
Memiliki pengalaman dalam Jabatan pelaksana paling singkat 4 (empat) tahun atau JF yang setingkat dengan Jabatan pelaksana sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki;
d. Pengetahuan Kerja
:
Pengetahua Organisasi
TUGAS POKOK
No Uraian Tugas Hasil Jumlah Hasil Waktu Penyelesaian (Jam) Waktu Penyelesaian Efektif (Jam) Kebutuhan Pegawai
1. membantu Camat dalam penyelenggaraan urusan pemberdayaan masyarakat dalam arti menyiapkan bahan perumusan kebijakan, mengkoordinasikan, evaluasi dan pelaporan pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan ekonomi masyarakat, penanaman modal, tenaga kerja pariwisata, ketahanan pangan, pertanian, perdagangan, perindustrian, koperasi, usaha kecil dan menengah dan urusan pembangunan di Kecamatan 401085 320.87
- merencanakan kegiatan pada Seksi Pemberdayaan Masyarakat sesuai dengan program kerja Kecamatan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas Dokumen 21 105 2205 1.76
- membagi tugas kepada bawahan berdasarkan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran tugas Seksi Pemberdayaan Masyarakat berkas/ laporan 12 120 1440 1.15
- membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pemberdayaan Masyarakat sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar kegiatan 12 120 1440 1.15
- memeriksa dan mengevaluasi hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Pemberdayaan Masyarakat sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan kegiatan 12 120 1440 1.15
- menyelenggarakan dan mengkoordinasikan urusan kelembagaan masyarakat di lingkungan Kecamatan berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku untuk efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas kegiatan 12 480 5760 4.61
- menyelenggarakan dan mengkoordinasikan urusan pemberdayaan masyarakat dan ekonomi masyarakat di lingkungan Kecamatan berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku agar tercapainya kinerja yang optimal kegiatan 480 480 230400 184.32
- menyiapkan data dan informasi tentang pemberdayaan masyarakat di lingkungan Kecamatan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan Dokumen 120 120 14400 11.52
- melaksanakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Standar Operasional Prosedur, dan Standar Pelayanan Publik sesuai dengan bidang tugas untuk pedoman pelaksanaan kegiatan kegiatan 120 120 14400 11.52
- melaporkan hasil kegiatan bidang pemberdayaan masyarakat sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja laporan 240 240 57600 46.08
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tulisan kegiatan 60 1200 72000 57.60
2. merencanakan kegiatan pada Seksi Pemberdayaan Masyarakat sesuai dengan program kerja Kecamatan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas 3 0.00
- merencanakan kegiatan pada Seksi Pemberdayaan Masyarakat sesuai dengan program kerja Kecamatan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas Kegiatan 1 3 3 0.00
3. membagi tugas kepada bawahan berdasarkan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran tugas Seksi Pemberdayaan Masyarakat 120 0.10
- membagi tugas kepada bawahan berdasarkan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran tugas Seksi Pemberdayaan Masyarakat kegiatan 12 10 120 0.10
4. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pemberdayaan Masyarakat sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar 120 0.10
- membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pemberdayaan Masyarakat sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar kegiatan 12 10 120 0.10
5. memeriksa dan mengevaluasi hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Pemberdayaan Masyarakat sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan 144 0.12
- memeriksa dan mengevaluasi hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Pemberdayaan Masyarakat sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan kegiatan 12 12 144 0.12
6. menyelenggarakan dan mengkoordinasikan urusan kelembagaan masyarakat di lingkungan Kecamatan berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku untuk efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas 144 0.12
- menyelenggarakan dan mengkoordinasikan urusan kelembagaan masyarakat di lingkungan Kecamatan berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku untuk efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas kegiatan 12 12 144 0.12
7. menyiapkan data dan informasi tentang pemberdayaan masyarakat di lingkungan Kecamatan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan 120 0.10
- menyiapkan data dan informasi tentang pemberdayaan masyarakat di lingkungan Kecamatan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan kegiatan 10 12 120 0.10
8. melaksanakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Standar Operasional Prosedur, dan Standar Pelayanan Publik sesuai dengan bidang tugas untuk pedoman pelaksanaan kegiatan 144 0.12
- melaksanakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Standar Operasional Prosedur, dan Standar Pelayanan Publik sesuai dengan bidang tugas untuk pedoman pelaksanaan kegiatan kegiatan 12 12 144 0.12
9. melaporkan hasil kegiatan bidang pemberdayaan masyarakat sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja 144 0.12
- melaporkan hasil kegiatan bidang pemberdayaan masyarakat sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja laporan 12 12 144 0.12
10. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tulisan 225 0.18
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tulisan kegiatan 15 15 225 0.18
Jumlah Kebutuhan Pegawai 402249 321.83
322 orang
Jumlah Pegawai yang Ada   0 orang
BAHAN KERJA
No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas
1. Renstra pedoman kerja
2. DPA pedoman kerja
3. SOP Juknis Dasar Pelaksanaan Kegiatan
4. Disposisi atasan Ptunjuk plaksanaan Kerja
PERANGKAT KERJA
No Perangkat Kerja Penggunaan Dalam Tugas
1. Tupoksi sebagai pedoman
2. DPA sebagai pedoman
3. RENSTRA sebagai pedoman
4. SOP dan Juknis sebagai pedoman/petunjuk
TANGGUNG JAWAB
1. Membuat DPA,Renja
2. Membuat Laporan tanggung jawab kegiatan
3. Melaksanakan kegiatan di DPA
4. Melaksanakan kelanjaran kegiatan
 
WEWENANG
1. Mengembalikan bahan kerja yang tidak sesuai
2. Menyampaikan informasi , data sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku
3. Mengoreksi kinerja bawahan.
4. Mengoreksi laporan bawahan.
5. Menilai kerja bawahan.
KORELASI JABATAN
No Jabatan Unit Kerja/ Instansi Dalam Hal
1. Camat Padang Panjang Barat Kecamatan Padang Panjang Barat koordinasi / pelaksanaan dan pelaporan
2. Sekretaris Kecamatan Kecamatan Padang Panjang Barat koordinasi / pelaksanaan dan pelaporan
3. Kepala Bidang Perdagangan dan Industri Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah koordinasi
4. Kepala Seksi Ekonomi Kreatif Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah koordinasi
5. Kepala Seksi Keluarga Berencana, Advokasi, dan Penggerakan Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak koordinasi
6. Kepala Seksi Pemberdayaan Kelembagaan, Sosial Masyarakat, dan Restorasi Sosial Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak koordinasi
7. Penyuluh Pertanian Penyelia Dinas Pangan dan Pertanian koordinasi
8. Kepala Seksi Destinasi dan Penyuluhan Pariwisata Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata koordinasi
9. Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa dan Pengendalian Pembangunan unit layanan pengadaan koordinasi
10. Kepala Bidang Pelayanan, Penanganan, dan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak koordinasi
11. Kepala Bidang Perencanaan Makro, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah koordinasi
12. Camat Padang Panjang Timur Kecamatan Padang Panjang Timur koordinasi / pelaksanaan dan pelaporan
13. Sekretaris Kecamatan Kecamatan Padang Panjang Timur koordinasi / pelaksanaan dan pelaporan
14. Kepala Bidang Perdagangan dan Industri Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah koordinasi
15. Kepala Seksi Ekonomi Kreatif Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah koordinasi
16. Kepala Seksi Keluarga Berencana, Advokasi, dan Penggerakan Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak koordinasi
17. Kepala Seksi Pemberdayaan Kelembagaan, Sosial Masyarakat, dan Restorasi Sosial Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak koordinasi
18. Penyuluh Pertanian Penyelia Dinas Pangan dan Pertanian koordinasi
19. Kepala Seksi Destinasi dan Penyuluhan Pariwisata Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata koordinasi
20. Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa dan Pengendalian Pembangunan unit layanan pengadaan koordinasi
21. Kepala Bidang Pelayanan, Penanganan, dan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak koordinasi
22. Kepala Bidang Perencanaan Makro, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah koordinasi
KONDISI LINGKUNGAN KERJA
No Aspek Faktor
1. Tempat Kerja Di dalam ruangan
2. Suhu Suhu kamar normal
3. Udara Sirkulasi baik
4. Keadaan Ruangan Cukup
5. Letak Datar
6. Penerangan Terang dengan Lampu Listrik
7. Suara Tenang
8. Keadaan Tempat Kerja Bersih
9. Getaran Tidak ada
RESIKO BAHAYA
No Fisik/ Mental Penyebab
1. - -
2. - -
3. - -
4. - -
SYARAT JABATAN LAINNYA
a. Keterampilan Kerja
Kemampuan penyusunan data organisasi
 
b. Bakat Kerja
G, Intelegensia
V, Bakat Verbal
Q, Bakat Ketelitian
F, Kecekatan Jari
 
c. Temperamen Kerja
D, Directing-Control-Planning (DCP)
M, Measurable & Verifiable Criteria (MVC)
P, Dealing with People (DEPL)
 
d. Minat Kerja
Realistik - Aktivitas yang memerlukan manipulasi eksplisit, teratur atau sistematik terhadap obyek/alat/benda/mesin
Investigatif - Aktivitas yang memerlukan penyelidikan observasional, simbolik dan sistematik terhadap fenomena dan kegiatan ilmiah
Sosial - Aktivitas yang bersifat sosial atau memerlukan keterampilan berkomunikasi dengan orang lain
 
e. Upaya Kerja
Berdiri
Berjalan
Duduk
Berbicara
Mendengar
Melihat
Pengamatan secara mendalam
 
f. Fungsi Fisik
1) Kondisi Fisik
Jenis Kelamin
:
Pria atau Wanita
Umur (Tahun)
:
30
Tinggi Badan (cm)
:
proporsional
Berat Badan (kg)
:
proporsional
Postur Badan
:
proporsional
Penampilan
:
proporsional
2) Fungsi Fisik/ Fungsi Jabatan
Hubungan dengan Benda
:
B7, Memegang
Hubungan dengan Data
:
D0, Memadukan data
D1, Mengkoordinasi data
Hubungan dengan Orang
:
O0, Menasehati
O1, Berunding
O5, Mempengaruhi
O7, Melayani orang
O8, Menerima Instruksi

Kembali ke daftar