Detail Jabatan
NAMA JABATAN
:
Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat
KODE JABATAN
:
UNIT ORGANISASI
a. JPT
:
-
b. Administrasi
:
Camat Padang Panjang Barat
c. Pengawas
:
-
IKHTISAR JABATAN
Memimpin, mengkoordinasikan, dan menyusun bahan kebijakan terkait kepegawaian, organisasi, tertib admnistrasi dala pelaksanaan admnistrasi kepegawaian
SYARAT JABATAN
a. Pendidikan
:
S-1 Pemeritahan; S-1 SosialPolitik; S-1 Administrasi Publik
b. Kursus/ Diklat
1). Penjenjangan
:
Diklat PIM IV
2). Teknis
:
Diklat Pim IV ; Diklat Pemerntahan Umum, Diklat kelembagaan masyarakat
c. Pengalaman Kerja
:
Memiliki pengalaman dalam Jabatan pelaksana paling singkat 4 (empat) tahun atau JF yang setingkat dengan Jabatan pelaksana sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki;
d. Pengetahuan Kerja
:
Pengetahua Organisasi
TUGAS POKOK
No | Uraian Tugas | Hasil | Jumlah Hasil | Waktu Penyelesaian (Jam) | Waktu Penyelesaian Efektif (Jam) | Kebutuhan Pegawai |
---|---|---|---|---|---|---|
1. | membantu Camat dalam penyelenggaraan urusan pemberdayaan masyarakat dalam arti menyiapkan bahan perumusan kebijakan, mengkoordinasikan, evaluasi dan pelaporan pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan ekonomi masyarakat, penanaman modal, tenaga kerja pariwisata, ketahanan pangan, pertanian, perdagangan, perindustrian, koperasi, usaha kecil dan menengah dan urusan pembangunan di Kecamatan | 401085 | 320.87 | |||
- | merencanakan kegiatan pada Seksi Pemberdayaan Masyarakat sesuai dengan program kerja Kecamatan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas | Dokumen | 21 | 105 | 2205 | 1.76 |
- | membagi tugas kepada bawahan berdasarkan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran tugas Seksi Pemberdayaan Masyarakat | berkas/ laporan | 12 | 120 | 1440 | 1.15 |
- | membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pemberdayaan Masyarakat sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar | kegiatan | 12 | 120 | 1440 | 1.15 |
- | memeriksa dan mengevaluasi hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Pemberdayaan Masyarakat sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan | kegiatan | 12 | 120 | 1440 | 1.15 |
- | menyelenggarakan dan mengkoordinasikan urusan kelembagaan masyarakat di lingkungan Kecamatan berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku untuk efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas | kegiatan | 12 | 480 | 5760 | 4.61 |
- | menyelenggarakan dan mengkoordinasikan urusan pemberdayaan masyarakat dan ekonomi masyarakat di lingkungan Kecamatan berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku agar tercapainya kinerja yang optimal | kegiatan | 480 | 480 | 230400 | 184.32 |
- | menyiapkan data dan informasi tentang pemberdayaan masyarakat di lingkungan Kecamatan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan | Dokumen | 120 | 120 | 14400 | 11.52 |
- | melaksanakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Standar Operasional Prosedur, dan Standar Pelayanan Publik sesuai dengan bidang tugas untuk pedoman pelaksanaan kegiatan | kegiatan | 120 | 120 | 14400 | 11.52 |
- | melaporkan hasil kegiatan bidang pemberdayaan masyarakat sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja | laporan | 240 | 240 | 57600 | 46.08 |
- | melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tulisan | kegiatan | 60 | 1200 | 72000 | 57.60 |
2. | merencanakan kegiatan pada Seksi Pemberdayaan Masyarakat sesuai dengan program kerja Kecamatan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas | 3 | 0.00 | |||
- | merencanakan kegiatan pada Seksi Pemberdayaan Masyarakat sesuai dengan program kerja Kecamatan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas | Kegiatan | 1 | 3 | 3 | 0.00 |
3. | membagi tugas kepada bawahan berdasarkan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran tugas Seksi Pemberdayaan Masyarakat | 120 | 0.10 | |||
- | membagi tugas kepada bawahan berdasarkan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran tugas Seksi Pemberdayaan Masyarakat | kegiatan | 12 | 10 | 120 | 0.10 |
4. | membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pemberdayaan Masyarakat sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar | 120 | 0.10 | |||
- | membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pemberdayaan Masyarakat sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar | kegiatan | 12 | 10 | 120 | 0.10 |
5. | memeriksa dan mengevaluasi hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Pemberdayaan Masyarakat sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan | 144 | 0.12 | |||
- | memeriksa dan mengevaluasi hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Pemberdayaan Masyarakat sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan | kegiatan | 12 | 12 | 144 | 0.12 |
6. | menyelenggarakan dan mengkoordinasikan urusan kelembagaan masyarakat di lingkungan Kecamatan berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku untuk efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas | 144 | 0.12 | |||
- | menyelenggarakan dan mengkoordinasikan urusan kelembagaan masyarakat di lingkungan Kecamatan berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku untuk efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas | kegiatan | 12 | 12 | 144 | 0.12 |
7. | menyiapkan data dan informasi tentang pemberdayaan masyarakat di lingkungan Kecamatan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan | 120 | 0.10 | |||
- | menyiapkan data dan informasi tentang pemberdayaan masyarakat di lingkungan Kecamatan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan | kegiatan | 10 | 12 | 120 | 0.10 |
8. | melaksanakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Standar Operasional Prosedur, dan Standar Pelayanan Publik sesuai dengan bidang tugas untuk pedoman pelaksanaan kegiatan | 144 | 0.12 | |||
- | melaksanakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Standar Operasional Prosedur, dan Standar Pelayanan Publik sesuai dengan bidang tugas untuk pedoman pelaksanaan kegiatan | kegiatan | 12 | 12 | 144 | 0.12 |
9. | melaporkan hasil kegiatan bidang pemberdayaan masyarakat sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja | 144 | 0.12 | |||
- | melaporkan hasil kegiatan bidang pemberdayaan masyarakat sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja | laporan | 12 | 12 | 144 | 0.12 |
10. | melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tulisan | 225 | 0.18 | |||
- | melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tulisan | kegiatan | 15 | 15 | 225 | 0.18 |
Jumlah Kebutuhan Pegawai | 402249 | 321.83
322 orang |
||||
Jumlah Pegawai yang Ada | 0 orang |
BAHAN KERJA
No | Bahan Kerja | Penggunaan Dalam Tugas |
---|---|---|
1. | Renstra | pedoman kerja |
2. | DPA | pedoman kerja |
3. | SOP Juknis | Dasar Pelaksanaan Kegiatan |
4. | Disposisi atasan | Ptunjuk plaksanaan Kerja |
PERANGKAT KERJA
No | Perangkat Kerja | Penggunaan Dalam Tugas |
---|---|---|
1. | Tupoksi | sebagai pedoman |
2. | DPA | sebagai pedoman |
3. | RENSTRA | sebagai pedoman |
4. | SOP dan Juknis | sebagai pedoman/petunjuk |
TANGGUNG JAWAB
1. | Membuat DPA,Renja |
2. | Membuat Laporan tanggung jawab kegiatan |
3. | Melaksanakan kegiatan di DPA |
4. | Melaksanakan kelanjaran kegiatan |
WEWENANG
1. | Mengembalikan bahan kerja yang tidak sesuai |
2. | Menyampaikan informasi , data sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku |
3. | Mengoreksi kinerja bawahan. |
4. | Mengoreksi laporan bawahan. |
5. | Menilai kerja bawahan. |
KORELASI JABATAN
No | Jabatan | Unit Kerja/ Instansi | Dalam Hal |
---|---|---|---|
1. | Camat Padang Panjang Barat | Kecamatan Padang Panjang Barat | koordinasi / pelaksanaan dan pelaporan |
2. | Sekretaris Kecamatan | Kecamatan Padang Panjang Barat | koordinasi / pelaksanaan dan pelaporan |
3. | Kepala Bidang Perdagangan dan Industri | Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah | koordinasi |
4. | Kepala Seksi Ekonomi Kreatif | Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah | koordinasi |
5. | Kepala Seksi Keluarga Berencana, Advokasi, dan Penggerakan | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | koordinasi |
6. | Kepala Seksi Pemberdayaan Kelembagaan, Sosial Masyarakat, dan Restorasi Sosial | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | koordinasi |
7. | Penyuluh Pertanian Penyelia | Dinas Pangan dan Pertanian | koordinasi |
8. | Kepala Seksi Destinasi dan Penyuluhan Pariwisata | Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata | koordinasi |
9. | Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa dan Pengendalian Pembangunan | unit layanan pengadaan | koordinasi |
10. | Kepala Bidang Pelayanan, Penanganan, dan Rehabilitasi Sosial | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | koordinasi |
11. | Kepala Bidang Perencanaan Makro, Evaluasi dan Informasi Pembangunan | Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah | koordinasi |
12. | Camat Padang Panjang Timur | Kecamatan Padang Panjang Timur | koordinasi / pelaksanaan dan pelaporan |
13. | Sekretaris Kecamatan | Kecamatan Padang Panjang Timur | koordinasi / pelaksanaan dan pelaporan |
14. | Kepala Bidang Perdagangan dan Industri | Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah | koordinasi |
15. | Kepala Seksi Ekonomi Kreatif | Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah | koordinasi |
16. | Kepala Seksi Keluarga Berencana, Advokasi, dan Penggerakan | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | koordinasi |
17. | Kepala Seksi Pemberdayaan Kelembagaan, Sosial Masyarakat, dan Restorasi Sosial | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | koordinasi |
18. | Penyuluh Pertanian Penyelia | Dinas Pangan dan Pertanian | koordinasi |
19. | Kepala Seksi Destinasi dan Penyuluhan Pariwisata | Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata | koordinasi |
20. | Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa dan Pengendalian Pembangunan | unit layanan pengadaan | koordinasi |
21. | Kepala Bidang Pelayanan, Penanganan, dan Rehabilitasi Sosial | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | koordinasi |
22. | Kepala Bidang Perencanaan Makro, Evaluasi dan Informasi Pembangunan | Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah | koordinasi |
KONDISI LINGKUNGAN KERJA
No | Aspek | Faktor |
---|---|---|
1. | Tempat Kerja | Di dalam ruangan |
2. | Suhu | Suhu kamar normal |
3. | Udara | Sirkulasi baik |
4. | Keadaan Ruangan | Cukup |
5. | Letak | Datar |
6. | Penerangan | Terang dengan Lampu Listrik |
7. | Suara | Tenang |
8. | Keadaan Tempat Kerja | Bersih |
9. | Getaran | Tidak ada |
RESIKO BAHAYA
No | Fisik/ Mental | Penyebab |
---|---|---|
1. | - | - |
2. | - | - |
3. | - | - |
4. | - | - |
SYARAT JABATAN LAINNYA
a. Keterampilan Kerja
Kemampuan penyusunan data organisasi |
b. Bakat Kerja
G, Intelegensia
V, Bakat Verbal
Q, Bakat Ketelitian
F, Kecekatan Jari
G, Intelegensia
V, Bakat Verbal
Q, Bakat Ketelitian
F, Kecekatan Jari
c. Temperamen Kerja
D, Directing-Control-Planning (DCP)
M, Measurable & Verifiable Criteria (MVC)
P, Dealing with People (DEPL)
D, Directing-Control-Planning (DCP)
M, Measurable & Verifiable Criteria (MVC)
P, Dealing with People (DEPL)
d. Minat Kerja
Realistik - Aktivitas yang memerlukan manipulasi eksplisit, teratur atau sistematik terhadap obyek/alat/benda/mesin
Investigatif - Aktivitas yang memerlukan penyelidikan observasional, simbolik dan sistematik terhadap fenomena dan kegiatan ilmiah
Sosial - Aktivitas yang bersifat sosial atau memerlukan keterampilan berkomunikasi dengan orang lain
Realistik - Aktivitas yang memerlukan manipulasi eksplisit, teratur atau sistematik terhadap obyek/alat/benda/mesin
Investigatif - Aktivitas yang memerlukan penyelidikan observasional, simbolik dan sistematik terhadap fenomena dan kegiatan ilmiah
Sosial - Aktivitas yang bersifat sosial atau memerlukan keterampilan berkomunikasi dengan orang lain
e. Upaya Kerja
Berdiri
Berjalan
Duduk
Berbicara
Mendengar
Melihat
Pengamatan secara mendalam
Berdiri
Berjalan
Duduk
Berbicara
Mendengar
Melihat
Pengamatan secara mendalam
f. Fungsi Fisik
1) Kondisi Fisik
Jenis Kelamin
:
Pria atau Wanita
Umur (Tahun)
:
30
Tinggi Badan (cm)
:
proporsional
Berat Badan (kg)
:
proporsional
Postur Badan
:
proporsional
Penampilan
:
proporsional
2) Fungsi Fisik/ Fungsi Jabatan
Hubungan dengan Benda
:
B7, Memegang
Hubungan dengan Data
:
D0, Memadukan data
D1, Mengkoordinasi data
D1, Mengkoordinasi data
Hubungan dengan Orang
:
O0, Menasehati
O1, Berunding
O5, Mempengaruhi
O7, Melayani orang
O8, Menerima Instruksi
O1, Berunding
O5, Mempengaruhi
O7, Melayani orang
O8, Menerima Instruksi