Detail Jabatan
NAMA JABATAN
:
Penyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran
KODE JABATAN
:
UNIT ORGANISASI
a. JPT
:
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
b. Administrasi
:
Sekretaris
c. Pengawas
:
Kepala Sub Bagian Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
IKHTISAR JABATAN
Melakukan kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengklasifikasian dan penelaahan untuk menyimpulkan dan menyusun rekomendasi di bidang perencanaan sesuai dengan prosedur yang berlaku agar semua pekerjaan dapat diselesaikan secara berdayaguna dan berhasilguna
SYARAT JABATAN
a. Pendidikan
:
Minimal S.1 Ilmu Ekonomi atau Bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan
b. Kursus/ Diklat
1). Penjenjangan
:
Diklat LPJ
2). Teknis
:
Bimtek tentang penyusunan Rencana Kegiatan dan Program
c. Pengalaman Kerja
:
Memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki
d. Pengetahuan Kerja
:
penyusunan Rencana Kegiatan dan Program
TUGAS POKOK
No | Uraian Tugas | Hasil | Jumlah Hasil | Waktu Penyelesaian (Jam) | Waktu Penyelesaian Efektif (Jam) | Kebutuhan Pegawai |
---|---|---|---|---|---|---|
1. | Mengumpulkan bahan-bahan kerja sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk keperluan penyelesaian pekerjaan | 20 | 0.02 | |||
- | Mengumpulkan data dan bahan untuk penelitian permasalahan bidang Penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran dari buku dan internet | Dokumen | 5 | 2 | 10 | 0.01 |
- | Mengumpulkan data dan bahan untuk penelitian permasalahan bidang Penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran dari orang lain yang pernah melakukan penelitian yang sama | Dokumen | 5 | 2 | 10 | 0.01 |
2. | Mempelajari, menganalisa serta menelaah bahan-bahan sesuai dengan kegiatan Penyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran agar memperlancar pelaksanaan tugas | 150 | 0.12 | |||
- | Membaca peraturan, pedoman dan modul bahan kerja bidang Penyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran | Dokumen | 10 | 5 | 50 | 0.04 |
- | Menganalisa dan menelaah peraturan, pedoman dan modul bahan kerja bidang Penyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran | Dokumen | 10 | 5 | 50 | 0.04 |
- | Menelaah permasalahan bidang Analis Penyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran | Dokumen | 10 | 5 | 50 | 0.04 |
3. | Menyusun Rencana Strategis (RENSTRA) Dinas sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk periode 5 (lima) tahun, berpedoman pada Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) guna pelaksanaan kegiatan pemerintahan | 207.5 | 0.17 | |||
- | Mempelajari dan mengkaji visi, misi Dinas dan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang telah disepakati bersama | Dokumen | 3 | 5 | 15 | 0.01 |
- | Mempelajari Surat Edaran Kepala Daerah perihal penyusunan rancangan Rencana Strategis (RENSTRA) Dinas beserta lampirannya yaitu rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang memuat indikator keluaran program dan pagu dinas | Dokumen | 2 | 5 | 10 | 0.01 |
- | Mengetik Surat Keputusan tentang Tim Penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) Dinas | Dokumen | 1 | 1 | 1 | 0.00 |
- | Mengumpulkan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah yang akurat dan relevan serta dapat dipertanggungjawabkan, dengan cara menyusun daftar data/informasi yang dibutuhkan bagi penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) Dinas dan disajikan dalam bentuk matrik (check list) untuk memudahkan analisis, mengumpulkan data/informasi yang akurat dari sumber-sumber yang dapat dipertanggungjawabkan, dan menyiapkan tabel-tabel/matrik kompilasi data yang sesuai dengan kebutuhan analisis | Dokumen | 5 | 5 | 25 | 0.02 |
- | Mengolah daftar data/informasi gambaran pelayanan Organisasi Perangkat Daerah dan pengelolaan pendanaan pelayanan Organisasi Perangkat Daerah | Dokumen | 2 | 10 | 20 | 0.02 |
- | Membuat analisis gambaran pelayanan Organisasi Perangkat Daerah dan analisis pengelolaan pendanaan pelayanan Organisasi Perangkat Daerah untuk mengidentifikasi potensi dan permasalahan pelayanan Organisasi Perangkat Daerah | Dokumen | 2 | 15 | 30 | 0.02 |
- | Mereview tujuan dan sasaran yang akan dicapai dalam jangka waktu pelaksanaan Rencana Strategis (RENSTRA) Dinas, program prioritas Dinas dan target kinerja serta lokasi program prioritas, tujuan dan sasaran yang akan dicapai dalam jangka waktu pelaksanaan Rencana Strategis (RENSTRA) Dinas, dan program prioritas Dinas dan target kinerja serta lokasi program prioritas Dinas | Dokumen | 5 | 10 | 50 | 0.04 |
- | Mengetik hasil-hasil yang diperoleh dari kegiatan perumusan rancangan Rencana Strategis (RENSTRA) Dinas secara sistematis ke dalam naskah rancangan Rencana Strategis (RENSTRA) Dinas dan mendesain cover | Dokumen | 1 | 40 | 40 | 0.03 |
- | Menyerahkan hasil perumusan rancangan Rencana Strategis (RENSTRA) Dinas kepada atasan langsung untuk diuji dan dipresentasikan kepada Kepala Badan/Pejabat Pimpinan Tinggi, Sekretaris/Administrator dan Kepala Bidang/Administrator | Dokumen | 1 | 2 | 2 | 0.00 |
- | Memperbaiki data hasil presentasi Rencana Strategis (RENSTRA) Dinas | Dokumen | 1 | 10 | 10 | 0.01 |
- | Menyerahkan dokumen Rencana Strategis (RENSTRA) Dinas kepada pimpinan untuk divalidasi | Dokumen | 1 | 2 | 2 | 0.00 |
- | Mengetik Surat Pengantar penyerahan dokumen Rencana Strategis (RENSTRA) Dinas | Dokumen | 1 | 0.5 | 0.5 | 0.00 |
- | Menyerahkan dokumen Rencana Strategis (RENSTRA) Dinas yang sudah divalidasi kepada Tim Badan Perencanaan Pembangunan Daerah untuk di verifikasi | Dokumen | 1 | 2 | 2 | 0.00 |
4. | Menyusun Rencana Kerja (RENJA) Dinas sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk periode 1 (satu) tahun agar kegiatan program dan kegiatan pembangunan pada tahun anggaran berkenaan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien | 158.5 | 0.13 | |||
- | Mengetik Surat Keputusan tentang Tim Penyusunan Rencana Kerja (RENJA) Dinas | Dokumen | 1 | 1 | 1 | 0.00 |
- | Mempelajari dan menganalisis isu-isu penting penyelenggaraan tugas dan fungsi Dinas | Dokumen | 2 | 8 | 16 | 0.01 |
- | Menganalisis gambaran pelayanan Dinas | Dokumen | 1 | 8 | 8 | 0.01 |
- | Mengevaluasi capaian kinerja pelayanan wajib atau pilihan Dinas terhadap target Rencana Strategis (RENSTRA) Dinas | Dokumen | 1 | 8 | 8 | 0.01 |
- | Menganalisis dan menentukan program atau kegiatan Dinas berdasarkan skala prioritas | Dokumen | 1 | 16 | 16 | 0.01 |
- | Mereview Rancangan Awal Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Kota | Dokumen | 1 | 8 | 8 | 0.01 |
- | Mengidentifikasi program/kegiatan Dinas | Dokumen | 1 | 15 | 15 | 0.01 |
- | Menelaah usulan program dan kegiatan dari masyarakat berdasarkan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) | Dokumen | 1 | 15 | 15 | 0.01 |
- | Menyusun hasil rumusan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) | Dokumen | 1 | 5 | 5 | 0.00 |
- | Mengetik rumusan rancangan Rencana Kerja (RENJA) Dinas dan mendesain cover | Dokumen | 1 | 30 | 30 | 0.02 |
- | Memeriksa hasil olahan rancangan Rencana Kerja (RENJA) Dinas untuk memastikan kelengkapan, kebenaran dan kesesuaian dengan realitas pekerjaan | Dokumen | 1 | 5 | 5 | 0.00 |
- | Menyerahkan hasil olahan rancangan Rencana Kerja (RENJA) Dinas kepada Kepala Sub Bagian Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dsn Pelsporan/Pengawas untuk diuji dan dipresentasikan kepada Kepala Badan/Pejabat Pimpinan Tinggi, Sekretaris/Administrator dan Kepala Bidang/Administrator | Dokumen | 1 | 2 | 2 | 0.00 |
- | Memperbaiki data hasil presentasi rancangan Rencana Kerja (RENJA) Dinas | Dokumen | 1 | 10 | 10 | 0.01 |
- | Menyerahkan dokumen Rencana Kerja (RENJA) Dinas kepada Kepala Dinas/ Pejabat Pimpinan Tinggi untuk divalidasi | Dokumen | 1 | 2 | 2 | 0.00 |
- | Mengetik Surat Pengantar penyerahan dokumen Rencana Kerja (RENJA) Dinas | Dokumen | 1 | 0.5 | 0.5 | 0.00 |
- | Menyerahkan dokumen Rencana Kerja (RENJA) Dinas yang sudah ditanda tangani kepada Bappeda | Dokumen | 1 | 2 | 2 | 0.00 |
- | Mengikuti pembahasan dokumen Rencana Kerja (RENJA) Dinas dengan Bappeda dan Tim RENJA | Dokumen | 1 | 5 | 5 | 0.00 |
- | Memperbaiki hasil pembahasan Rencana Kerja (RENJA) Dinas | Dokumen | 1 | 8 | 8 | 0.01 |
- | Menyerahkan kembali dokumen Rencana Kerja (RENJA) Dinas yang sudah diperbaiki kepada Bappeda | Dokumen | 1 | 2 | 2 | 0.00 |
5. | Menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) Dinas sesuai dengan pedoman dan peraturan yang berlaku sebagai dasar pelaksanaan kegiatan Dinas pada tahun yang sedang berjalan dan sebagai alat kendali dalam pelaksanaan evaluasi pencapaian kinerja Dinas | 96 | 0.08 | |||
- | Mengetik Surat Tugas Tim Penyusunan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Dinas | Dokumen | 1 | 0.5 | 0.5 | 0.00 |
- | Menyebarkan Form Rencana Kerja Tahunan (RKT) Dinas di Sekretariat dan Bidang | Dokumen | 3 | 2 | 6 | 0.00 |
- | Mengumpulkan Form Rencana Kerja Tahunan (RKT) Dinas yang telah terisi dari Sekretariat dan Bidang | Dokumen | 3 | 8 | 24 | 0.02 |
- | Mengolah data untuk merumuskan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Dinas dalam waktu 1 (satu) tahun | Dokumen | 3 | 8 | 24 | 0.02 |
- | Menginput data rumusan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Dinas yang meliputi ringkasan program masing-masing Bidang, kegiatan masing-masing Bidang, anggaran kegiatan masing-masing Bidang, input dari kegiatan masing-masing Bidang dan output yang akan dicapai kegiatan masing-masing Bidang, dan mendesain cover | Dokumen | 1 | 20 | 20 | 0.02 |
- | Memeriksa hasil olahan data Rencana Kerja Tahunan (RKT) Dinas untuk memastikan kelengkapan, kebenaran dan kesesuaian dengan realitas pekerjaan | Dokumen | 1 | 5 | 5 | 0.00 |
- | Menyerahkan hasil olahan data Rencana Kerja Tahunan (RKT) Dinas kepada Kasubbag untuk diuji dan dipresentasikan kepada Kepala Dinas, Sekretaris dan Kepala Bidang | Dokumen | 1 | 2 | 2 | 0.00 |
- | Memperbaiki data hasil presentasi Rencana Kerja Tahunan (RKT) Dinas | Dokumen | 1 | 10 | 10 | 0.01 |
- | Menyerahkan dokumen Rencana Kerja Tahunan (RKT) Dinas kepada Kepala Dinas untuk divalidasi | Dokumen | 1 | 2 | 2 | 0.00 |
- | Mengetik Surat Pengantar penyerahan dokumen Rencana Kerja Tahunan (RKT) Dinas | Dokumen | 1 | 0.5 | 0.5 | 0.00 |
- | Menyerahkan dokumen Rencana Kerja Tahunan (RKT) Dinas yang sudah divalidasi kepada Dinas terkait | Dokumen | 1 | 2 | 2 | 0.00 |
6. | Menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) Dinas sesuai dengan pagu anggaran Dinas | 327.5 | 0.26 | |||
- | Menyebarkan Form Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) Dinas di Sekretariat dan Bidang | Dokumen | 15 | 1 | 15 | 0.01 |
- | Mengumpulkan Form Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) Badan yang telah terisi dari Sekretariat dan Bidang | Dokumen | 15 | 2 | 30 | 0.02 |
- | Mengolah data untuk merumuskan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) Dinas | Dokumen | 15 | 5 | 75 | 0.06 |
- | Memeriksa hasil olahan data untuk memastikan kelengkapan, kebenaran dan kesesuaian dengan realitas pekerjaan | Dokumen | 15 | 2 | 30 | 0.02 |
- | Menyerahkan hasil olahan data Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) Dinas kepada Kasubbag Keuangan dan Evlap untuk diuji dan dipresentasikan kepada Kepala Dinas, Sekretaris dan Kepala Bidang | Dokumen | 15 | 2 | 30 | 0.02 |
- | Memperbaiki data hasil presentasi Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) Dinas | Dokumen | 15 | 3 | 45 | 0.04 |
- | Menyerahkan dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) Badan kepada Kepala Dinas untuk divalidasi | Dokumen | 15 | 2 | 30 | 0.02 |
- | Mengetik Surat Pengantar penyerahan dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) Dinas | Dokumen | 1 | 0.5 | 0.5 | 0.00 |
- | Menyerahkan dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) Dinas yang sudah divalidasi kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) | Dokumen | 1 | 2 | 2 | 0.00 |
- | Mengikuti pembahasan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) dengan tim di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) | Dokumen | 1 | 8 | 8 | 0.01 |
- | Memperbaiki Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) sesuai dengan hasil pembahasan | Dokumen | 1 | 15 | 15 | 0.01 |
- | Menyerahkan hasil perbaikan dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) | Dokumen | 1 | 2 | 2 | 0.00 |
- | Menginput data rumusan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) Dinas ke dalam Sistem SIPD | Dokumen | 15 | 3 | 45 | 0.04 |
7. | Menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA)-Perubahan Dinas sesuai dengan pagu anggaran Dinas | 339.5 | 0.27 | |||
- | Menyebarkan Form Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA)-Perubahan Dinas di Sekretariat dan Bidang | Dokumen | 15 | 2 | 30 | 0.02 |
- | Mengumpulkan Form Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) -Perubahan Badan yang telah terisi dari Sekretariat dan Bidang | Dokumen | 15 | 2 | 30 | 0.02 |
- | Mengolah data untuk merumuskan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) -Perubahan Dinas | Dokumen | 15 | 8 | 120 | 0.10 |
- | Memeriksa hasil olahan data untuk memastikan kelengkapan, kebenaran dan kesesuaian dengan realitas pekerjaan | Dokumen | 15 | 2 | 30 | 0.02 |
- | Menyerahkan hasil olahan data Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) -Perubahan Dinas kepada Kasubbag Keuangan dan Evlap untuk diuji dan dipresentasikan kepada Kepala Dinas, Sekretaris dan Kepala Bidang | Dokumen | 1 | 2 | 2 | 0.00 |
- | Memperbaiki data hasil presentasi Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) -Perubahan Dinas | Dokumen | 15 | 3 | 45 | 0.04 |
- | Menyerahkan dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA)-Perubahan Dinas kepada Kepala Dinas untuk divalidasi | Dokumen | 15 | 1 | 15 | 0.01 |
- | Mengetik Surat Pengantar penyerahan dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA)-Perubahan Dinas | Dokumen | 1 | 0.5 | 0.5 | 0.00 |
- | Menyerahkan dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA)-Perubahan yang sudah divalidasi kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) | Dokumen | 1 | 2 | 2 | 0.00 |
- | Mengikuti pembahasan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA)-Perubahan dengan tim di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) | Dokumen | 1 | 8 | 8 | 0.01 |
- | Memperbaiki Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA)-Perubahan sesuai dengan hasil pembahasan | Dokumen | 1 | 10 | 10 | 0.01 |
- | Menyerahkan hasil perbaikan dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA)-Perubahan kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) | Dokumen | 1 | 2 | 2 | 0.00 |
- | Menginput data rumusan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA)-Perubahan Dinas ke dalam Sistem SIPD | Dokumen | 15 | 3 | 45 | 0.04 |
8. | Menyusun Perjanjian Kinerja sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur berdasarkan sumber daya yang dimiliki oleh Dinas | 248.5 | 0.20 | |||
- | Mempersiapkan formulir Rencana Kinerja Tahunan Dinas dan formulir Penetapan Kinerja (PK) | Dokumen | 12 | 2 | 24 | 0.02 |
- | Menyebarkan Form Rencana Kinerja Tahunan Dinas dan formulir Penetapan Kinerja (PK) di Sekretariat dan Bidang | Dokumen | 12 | 2 | 24 | 0.02 |
- | Mengumpulkan Form Rencana Kinerja Tahunan Dinas dan formulir Penetapan Kinerja (PK) yang telah terisi dari Sekretariat dan Bidang | Dokumen | 12 | 2 | 24 | 0.02 |
- | Mengolah data untuk merumuskan Perjanjian Kinerja | Dokumen | 12 | 5 | 60 | 0.05 |
- | Mengetik data rumusan Perjanjian Kinerja dan mendesain cover | Dokumen | 12 | 3 | 36 | 0.03 |
- | Memeriksa hasil olahan data Perjanjian Kinerja untuk memastikan kelengkapan, kebenaran dan kesesuaian dengan realitas pekerjaan | Dokumen | 12 | 2 | 24 | 0.02 |
- | Menyerahkan dokumen Perjanjian Kinerja kepada Kepala Sub Bagian Perencanaan/Pengawas untuk diuji dan dipresentasikan kepada Kepala Dinas/Pejabat Pimpinan Tinggi, Sekretaris/Administrator dan Kepala Bidang/Administrator | Dokumen | 12 | 1 | 12 | 0.01 |
- | Memperbaiki data hasil presentasi Perjanjian Kinerja | Dokumen | 12 | 3 | 36 | 0.03 |
- | Menyerahkan dokumen Perjanjian Kinerja kepada Kepala Badan/Pejabat Pimpinan Tinggi untuk ditanda tangani | Dokumen | 12 | 0.5 | 6 | 0.00 |
- | Mengetik Surat Pengantar penyerahan dokumen Perjanjian Kinerja | Dokumen | 1 | 0.5 | 0.5 | 0.00 |
- | Menyerahkan dokumen Perjanjian Kinerja yang sudah ditanda tangani kepada Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota | Dokumen | 1 | 2 | 2 | 0.00 |
9. | Melaporkan kegiatan di bidang Penyusunan Rencana Program dan Kegiatan kepada atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan | 27 | 0.02 | |||
- | Membuat konsep laporan hasil pelaksanaan tugas | Dokumen | 1 | 15 | 15 | 0.01 |
- | Mengkonsultasikan konsep laporan kepada atasan langsung | Dokumen | 1 | 2 | 2 | 0.00 |
- | Memfinalisasi laporan pelaksanaan tugas kepada atasan langsung | Dokumen | 1 | 10 | 10 | 0.01 |
10. | Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis | 120 | 0.10 | |||
- | Mempelajari tugas | Kegiatan | 10 | 2 | 20 | 0.02 |
- | Menjalankan tugas | Kegiatan | 10 | 8 | 80 | 0.06 |
- | Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan | Dokumen | 10 | 2 | 20 | 0.02 |
Jumlah Kebutuhan Pegawai | 1694.5 | 1.37
1 orang |
||||
Jumlah Pegawai yang Ada | 0 orang |
BAHAN KERJA
No | Bahan Kerja | Penggunaan Dalam Tugas |
---|---|---|
1. | Visi, misi Dinas dan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) | Penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) Dinas |
2. | Isu-isu penting penyelenggaraan tugas dan fungsi Dinas, gambaran pelayanan Dinas, Rencana Strategis (RENSTRA) Dinas, Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Kota, Program Kegiatan Dinas, hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan(Musrenbang) | Penyusunan Rencana Kerja (RENJA) Dinas |
3. | Form Rencana Kerja Tahunan (RKT) | Penyusunan Rencana Kerja Tahunan (RKT) |
4. | Dokumen Pelaksanaan Anggaran tahun yang sudah berjalan, Ringkasan anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan, rincian anggaran belanja tidak langsung, rekapitulasi rincian anggaran belanja langsung menurut program dan kegiatan | Penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) |
5. | Dokumen Pelaksanaan Anggaran tahun yang sudah berjalan, Ringkasan anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan, rincian anggaran belanja tidak langsung, rekapitulasi rincian anggaran belanja langsung menurut program dan kegiatan | Penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA)-Perubahan |
6. | Hasil kegiatan | Laporan kegiatan |
7. | Perintah Pimpinan/ Surat Perintah Tugas | Melaksanakan tugas lain |
PERANGKAT KERJA
No | Perangkat Kerja | Penggunaan Dalam Tugas |
---|---|---|
1. | Alat Tulis, Komputer dan printer | Peralatan kerja |
TANGGUNG JAWAB
1. | Menyiapkan Rencana Strategis (RENSTRA), Rencana Kerja (RENJA), Rencana Kerja Tahunan, Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) |
2. | Menyiapkan Entry data pada SIPD |
WEWENANG
1. | Mengumpulkan kelengkapan data dan informasi yang diperlukan |
2. | Menentukan prioritas pekerjaan |
3. | Membuat laporan pelaksanaan tugas |
KORELASI JABATAN
No | Jabatan | Unit Kerja/ Instansi | Dalam Hal |
---|---|---|---|
1. | Kepala Sub Bagian Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Koordinasi kerja |
2. | Pengadministrasi Perencanaan dan Program | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Koordinasi kerja |
3. | Kepala Sub Bagian Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Konsultasi dan koordinasi kerja |
4. | Pengelola Program dan Kegiatan | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Koordinasi kerja |
5. | Kepala Sub Bagian Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | konsultasi dan koordinasi tugas |
6. | Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | koordinasi tugas |
7. | Kepala Seksi Pengolahan, Layanan dan Pelestarian Bahan Perpustakaan | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | koordinasi tugas |
8. | Kepala Seksi Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | koordinasi tugas |
9. | Kepala Seksi Pembinaan Perpustakaan | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | koordinasi tugas |
10. | Kepala Seksi Penataan dan Pelestarian Arsip | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | koordinasi tugas |
11. | Kepala Seksi Pengolahan dan Layanan Kearsipan | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | koordinasi tugas |
12. | Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | koordinasi tugas |
13. | Analis Laporan Akuntabilitas Kinerja | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | koordinasi tugas |
14. | Pengelola Program dan Kegiatan | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | koordinasi tugas |
15. | Pengadministrasi Perencanaan dan Program | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | koordinasi tugas |
16. | Kepala Sub Bagian Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | kerja |
17. | Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan | Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata | Perintah dan Laporan |
18. | Kepala Sub Bagian Keuangan | Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata | Koordinasi Tugas |
19. | Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata | Koordinasi Tugas |
20. | Pengelola Program dan Kegiatan | Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata | Koordinasi Tugas |
21. | Pengadministrasi Perencanaan dan Program | Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata | Koordinasi Tugas |
22. | Kepala Bagian Umum dan Keuangan | Bagian Umum dan Keuangan | Meminta Arahan |
23. | Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan | Sub Bagian Program dan Keuangan | Meminta Arahan |
24. | Analis Laporan Akuntabilitas Kinerja | Sub Bagian Program dan Keuangan | Koordinasi |
25. | Pengelola Program dan Kegiatan | Sub Bagian Program dan Keuangan | Koordinasi |
26. | Pengadministrasi Perencanaan dan Program | Sub Bagian Program dan Keuangan | Koordinasi |
27. | Bendahara | Sub Bagian Program dan Keuangan | Koordinasi |
28. | Pengadministrasi Keuangan | Sub Bagian Program dan Keuangan | Koordinasi |
29. | Verifikator Keuangan | Sub Bagian Program dan Keuangan | Koordinasi |
30. | Penyusun Laporan Keuangan | Sub Bagian Program dan Keuangan | Koordinasi |
31. | Sekretaris Daerah | Dinas Pangan dan Pertanian | Meminta arahan |
32. | Analis Laporan Akuntabilitas Kinerja | Dinas Pangan dan Pertanian | Koordinasi |
33. | Pengelola Program dan Kegiatan | Dinas Pangan dan Pertanian | Koordinasi |
34. | Pengadministrasi Perencanaan dan Program | Dinas Pangan dan Pertanian | Koordinasi |
35. | Bendahara | Dinas Pangan dan Pertanian | Koordinasi |
36. | Pengadministrasi Keuangan | Dinas Pangan dan Pertanian | Koordinasi |
37. | Pengelola Realisasi Laporan Penerimaan Restribusi Daerah | Dinas Pangan dan Pertanian | Koordinasi |
38. | Verifikator Data Laporan Keuangan | Dinas Pangan dan Pertanian | Koordinasi |
39. | Penyusun Laporan Keuangan | Dinas Pangan dan Pertanian | Koordinasi |
40. | Kepala Sub Bagian Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan | Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup | Menerima perintah dan melaporkan hasil pekerjaan |
41. | Pengadministrasi Perencanaan dan Program | Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup | Proses pengentrian ke dalam aplikasi |
42. | Sekretaris | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Meminta arahan |
43. | KEPALA DINAS | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Menerima Perintah Tugas |
44. | SEKRETARIS | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Menerima Perintah Tugas |
45. | "KASUBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN" | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
46. | "KASUBAG KEUANGAN" | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
47. | "KASUBAG PERENCANAAN, EVALUASI DAN PELAPORAN" | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
48. | "KEPALA BIDANG PEMBERDAYAAN SOSIAL DAN PENANGANAN FAKIR MISKIN" | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
49. | "KEPALA BIDANG PELAYANAN, PENANGANAN DAN REHABILITASI SOSIAL" | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
50. | KEPALA BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
51. | "KEPALA BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA" | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
52. | Kepala Sub Bagian Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan | Dinas Komunikasi dan Informatika | laporan, koordinas dan arahan |
53. | Bendahara | Dinas Komunikasi dan Informatika | koordinasi dan kerjasama |
54. | Pengadministrasi Keuangan | Dinas Komunikasi dan Informatika | koordinasi dan kerjasama |
55. | Verifikator Keuangan | Dinas Komunikasi dan Informatika | koordinasi dan kerjasama |
56. | Analis Laporan Akuntabilitas Kinerja | Dinas Komunikasi dan Informatika | koordinasi dan kerjasama |
57. | Pengelola Program dan Kegiatan | Dinas Komunikasi dan Informatika | koordinasi dan kerjasama |
58. | Pengadministrasi Perencanaan dan Program | Dinas Komunikasi dan Informatika | koordinasi dan kerjasama |
59. | Penyusun Laporan Keuangan | Dinas Komunikasi dan Informatika | koordinasi dan kerjasama |
60. | Sekretaris | Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran | Meminta arahan |
61. | Analis Laporan Akuntabilitas Kinerja | Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran | Koordinasi |
62. | Pengelola Program dan Kegiatan | Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran | Koordinasi |
63. | Pengadministrasi Perencanaan dan Program | Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran | Koordinasi |
64. | Bendahara | Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran | Koordinasi |
65. | Pengadministrasi Keuangan | Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran | Koordinasi |
66. | Pengelola Realisasi Laporan Penerimaan Restribusi Daerah | Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran | Koordinasi |
67. | Verifikator Data Laporan Keuangan | Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran | Koordinasi |
68. | Penyusun Laporan Keuangan | Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran | Koordinasi |
69. | Analis Perencanaan | Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah | melakukan koordinasi |
70. | Analis Perencanaan Anggaran | Badan Pengelola Keuangan Daerah | melakukan koordinasi |
71. | Penyusun Rencana Kebutuhan Sarana dan Prasarana | Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup | melakukan koordinasi |
72. | Kepala Sub Bagian Pengendalian Kegiatan | Sekretariat Daerah Kota | melakukan koordinasi |
73. | Kepala Seksi Perencanaan | Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah | melakukan koordinasi |
74. | Sekretaris | Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup | meminta arahan |
75. | Penyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran | Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup | melakukan koordinasi |
KONDISI LINGKUNGAN KERJA
No | Aspek | Faktor |
---|---|---|
1. | Tempat Kerja | Di dalam ruangan tertutup |
2. | Suhu | Sedang |
3. | Udara | Sejuk |
4. | Keadaan Ruangan | Cukup |
5. | Letak | Datar |
6. | Penerangan | Terang |
7. | Suara | Tenang |
8. | Keadaan Tempat Kerja | Bersih |
9. | Getaran | - |
RESIKO BAHAYA
No | Fisik/ Mental | Penyebab |
---|---|---|
1. | - |
SYARAT JABATAN LAINNYA
a. Keterampilan Kerja
Mengoperasikan Komputer
b. Bakat Kerja
G, Intelegensia
N, Bakat Numerik
Q, Bakat Ketelitian
G, Intelegensia
N, Bakat Numerik
Q, Bakat Ketelitian
c. Temperamen Kerja
R, Repetitive & Continuous (REPCON)
T, Set of Limits, Tolerance and Other Standard (STS)
R, Repetitive & Continuous (REPCON)
T, Set of Limits, Tolerance and Other Standard (STS)
d. Minat Kerja
Konvensional - Aktivitas yang memerlukan manipulasi data yang eksplisit, kegiatan administrasi, rutin dan klerikal
Konvensional - Aktivitas yang memerlukan manipulasi data yang eksplisit, kegiatan administrasi, rutin dan klerikal
e. Upaya Kerja
Berdiri
Berjalan
Duduk
Bekerja dengan jari
Berbicara
Berdiri
Berjalan
Duduk
Bekerja dengan jari
Berbicara
f. Fungsi Fisik
1) Kondisi Fisik
Jenis Kelamin
:
Pria atau Wanita
Umur (Tahun)
:
maksimal 58 Tahun
Tinggi Badan (cm)
:
-
Berat Badan (kg)
:
-
Postur Badan
:
-
Penampilan
:
-
2) Fungsi Fisik/ Fungsi Jabatan
Hubungan dengan Benda
:
B7, Memegang
Hubungan dengan Data
:
D3, Menyusun data
D4, Menghitung data
D5, Menyalin data
D4, Menghitung data
D5, Menyalin data
Hubungan dengan Orang
:
O6, Berbicara - memberi tanda
O7, Melayani orang
O7, Melayani orang