Detail Jabatan


NAMA JABATAN
:
Analis Laporan Akuntabilitas Kinerja
KODE JABATAN
:
 
UNIT ORGANISASI
a. JPT
:
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
b. Administrasi
:
Sekretaris
c. Pengawas
:
Kepala Sub Bagian Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
IKHTISAR JABATAN
Melakukan kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengklasifikasian dan penelaahan untuk menyimpulkan dan menyusun rekomendasi di bidang laporan akuntabilitas kinerja sesuai dengan prosedur yang berlaku
 
SYARAT JABATAN
a. Pendidikan
:
Minimal S.1 Ilmu Ekonomi/ Ilmu lain yang relevan dengan tugas dan fungsi
b. Kursus/ Diklat
1). Penjenjangan
:
-
2). Teknis
:
Bimtek tentang penyusunan laporan akuntabilitas kinerja
c. Pengalaman Kerja
:
-
d. Pengetahuan Kerja
:
Menguasai pengetahuan teknis analis pelaporan
TUGAS POKOK
No Uraian Tugas Hasil Jumlah Hasil Waktu Penyelesaian (Jam) Waktu Penyelesaian Efektif (Jam) Kebutuhan Pegawai
1. Mengumpulkan bahan-bahan kerja sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk keperluan penyelesaian pekerjaan 10 0.01
- Mengumpulkan data dan bahan untuk penelitian permasalahan bidang Analis Laporan Akuntabilitas Kinerja dari buku dan internet Dokumen 6 1 6 0.00
- Mengumpulkan data dan bahan untuk penelitian permasalahan bidang Analis Laporan Akuntabilitas Kinerja dari orang lain yang pernah melakukan penelitian yang sama Dokumen 4 1 4 0.00
2. Mempelajari, menganalisa serta menelaah bahan-bahan sesuai dengan kegiatan Analis Laporan Akuntabilitas Kinerja agar memperlancar pelaksanaan tugas 50 0.04
- Membaca peraturan, pedoman dan modul bahan kerja bidang Analis Laporan Akuntabilitas Kinerja Dokumen 10 1 10 0.01
- Menganalisa dan menelaah peraturan, pedoman dan modul bahan kerja bidang Analis Laporan Akuntabilitas Kinerja Dokumen 10 2 20 0.02
- Menelaah permasalahan bidang Analis Laporan Akuntabilitas Kinerja Dokumen 10 2 20 0.02
3. Menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) sesuai dengan pedoman yang berlaku sebagai wujud akuntabilitas kinerja instansi pemerintah 239 0.19
- Mempelajari kebijakan yang berkaitan dengan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Dokumen 5 5 25 0.02
- Mengumpulkan data internal/eksternal yang terkait dengan keberhasilan atau kegagalan dan capaian input, output dan outcome (latar belakang keberadaan unit organisasi, Rencana Strategis, kegiatan yang ada anggaran, Rencana Kerja Tahunan yang telah disusun akhir tahun lalu dan Penetapan Kinerja tahun yang baru Dokumen 5 5 25 0.02
- Mempersiapkan rapat Tim Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Kegiatan 4 5 20 0.02
- Membahas dan mengklarifikasi data internal/eksternal yang terkumpul dari Sekretariat dan Bidang bersama Tim Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Kegiatan 1 20 20 0.02
- Melakukan pengukuran kinerja dengan bahan utama Penetapan Kinerja tahun berjalan Dokumen 1 20 20 0.02
- Menganalisis efisiensi dan efektivitas kegiatan, guna melihat keselarasan antara tujuan dengan hasil Dokumen 1 20 20 0.02
- Menganalisis akuntabilitas, guna melihat keterkaitan antara hasil dengan kegiatan, program, kebijakan, sasaran dan tujuan hingga visi dan misi Dokumen 1 20 20 0.02
- Menyusun narasi Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Dokumen 1 40 40 0.03
- Menghimpun hasil kerja dari Tim Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Dokumen 1 10 10 0.01
- Mengetik draft Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Dokumen 1 15 15 0.01
- Memeriksa hasil olahan data Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) untuk memastikan kelengkapan, kebenaran dan kesesuaian dengan realitas pekerjaan Dokumen 1 10 10 0.01
- Menyerahkan hasil olahan data Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) kepada atasan langsung Dokumen 1 2 2 0.00
- Memperbaiki data hasil presentasi Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Dokumen 1 10 10 0.01
- Menyerahkan dokumen Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) yang sudah divalidasi kepada Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Dokumen 1 2 2 0.00
4. Menyusun Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sesuai dengan pedoman yang berlaku 216.5 0.17
- Mempelajari kebijakan yang berkaitan dengan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Dokumen 5 5 25 0.02
- Mengumpulkan data internal/eksternal yang terkait dengan pembuatan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Dokumen 4 8 32 0.03
- Mempersiapkan rapat Tim Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kegiatan 5 5 25 0.02
- Membahas dan mengklarifikasi data internal/eksternal yang terkumpul dari Sekretariat dan Bidang bersama Tim Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Dokumen 1 25 25 0.02
- Menyusun narasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Dokumen 1 40 40 0.03
- Mengetik draft Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Dokumen 1 40 40 0.03
- Memeriksa hasil olahan data Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) untuk memastikan kelengkapan, kebenaran dan kesesuaian dengan realitas pekerjaan Dokumen 1 10 10 0.01
- Menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada atasan langsung Dokumen 1 2 2 0.00
- Memperbaiki data hasil presentasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Dokumen 1 15 15 0.01
- Mengetik surat pengantar penyerahan dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Dokumen 1 0.5 0.5 0.00
- Menyerahkan dokumen Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) yang sudah divalidasi Dokumen 1 2 2 0.00
5. Menyusun Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sesuai dengan peraturan yang berlaku guna peningkatan kinerja, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara 69.5 0.06
- Melakukan pemetaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) untuk mengetahui kondisi pengendalian intern pada Dinas Dokumen 1 5 5 0.00
- Menyusun laporan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Dokumen 1 30 30 0.02
- Mengetik rencana kerja penyelenggaraan/pengembangan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dengan memperhatikan karakteristik organisasi yang meliputi kompleksitas organisasi, Sumber Daya Manusia dan perspektif pengembangannya Dokumen 1 10 10 0.01
- Mengetik konsep kebijakan pendukung penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan mendesain cover Dokumen 1 15 15 0.01
- Memeriksa hasil olahan data Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) untuk memastikan kelengkapan, kebenaran dan kesesuaian dengan realitas pekerjaan Dokumen 1 2 2 0.00
- Menyerahkan hasil penyusunan laporan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) kepada atasan langsung untuk dipresentasikan kepada Kepala Badan/Pejabat Pimpinan Tinggi, Sekretaris/Administrator dan Kepala Bidang/Administrator Dokumen 1 0.5 0.5 0.00
- Memperbaiki data hasil presentasi laporan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Dokumen 1 5 5 0.00
- Menyerahkan dokumen laporan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) kepada Pejabat Pimpinan Tinggi untuk divalidasi Dokumen 1 1 1 0.00
- Mengetik Surat Pengantar penyerahan dokumen laporan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Dokumen 1 0.5 0.5 0.00
- Menyerahkan dokumen laporan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang sudah divalidasi kepada Inspektorat Dokumen 1 0.5 0.5 0.00
6. Menyusun Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan sesuai dengan peraturan yang berlaku guna penjelasan administrasi pelaksanaan kegiatan Dinas 105.5 0.08
- Mempelajari Laporan Hasil Pemeriksaan kegiatan Dinas dari Inspektorat Dokumen 1 10 10 0.01
- Mengumpulkan data untuk membuat jawaban tindak lanjut hasil pemeriksaan Dokumen 1 30 30 0.02
- Menyusun Laporan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Dokumen 1 40 40 0.03
- Memeriksa hasil olahan data Laporan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan untuk memastikan kelengkapan, kebenaran dan kesesuaian dengan realitas pekerjaan Dokumen 1 10 10 0.01
- Menyerahkan hasil olahan data Laporan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan kepada atasan langsung/ Pengawas untuk diverifikasi Dokumen 1 2 2 0.00
- Memperbaiki data hasil verifikasi Laporan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Dokumen 1 10 10 0.01
- Menyerahkan dokumen Laporan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan kepada Kepala Dinas/Pejabat Pimpinan Tinggi untuk divalidasi Dokumen 1 1 1 0.00
- Mengetik Surat Pengantar penyerahan dokumen Laporan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Dokumen 1 0.5 0.5 0.00
- Menyerahkan dokumen Laporan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan yang sudah divalidasi kepada Inspektorat Dokumen 1 2 2 0.00
7. Melaporkan kegiatan di bidang Analis Laporan Akuntabilitas kepada atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan 22 0.02
- Membuat konsep laporan hasil pelaksanaan tugas Dokumen 1 15 15 0.01
- Mengkonsultasikan konsep laporan kepada atasan langsung Dokumen 1 2 2 0.00
- Memfinalisasi laporan pelaksanaan tugas kepada atasan langsung Dokumen 1 5 5 0.00
8. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis 165 0.13
- Mempelajari tugas Kegiatan 15 1 15 0.01
- Menjalankan tugas Kegiatan 15 8 120 0.10
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan Kegiatan 15 2 30 0.02
Jumlah Kebutuhan Pegawai 877.5 0.7
1 orang
Jumlah Pegawai yang Ada   0 orang
BAHAN KERJA
No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas
1. Latar belakang keberadaan unit organisasi, Rencana Strategis, kegiatan yang ada anggaran, Rencana Kerja Tahunan yang telah disusun akhir tahun lalu dan Penetapan Kinerja tahun yang baru lalu Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)
2. Formulir Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Penyusunan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SIPP)
3. Rencana Strategis (RENSTRA), Perjanjian Kinerja, Pengukuran Kinerja Penyusunan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
4. Laporan kegiatan Laporan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan
5. Hasil kegiatan Analis Laporan Akuntabilitas Laporan kegiatan Analis Laporan Akuntabilitas
6. Perintah Pimpinan/ Surat Perintah Tugas Pelaksanaan Tugas Kedinasan lainnya
PERANGKAT KERJA
No Perangkat Kerja Penggunaan Dalam Tugas
1. Peraturan Bidang Analis Laporan Akuntabilitas, Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Lainnya Mengumpulkan bahan-bahan kerja bidang Analis Laporan Akuntabilitas
2. Peraturan tentang Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP), Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksanaan lainnya Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)
3. Peraturan tentang Penyusunan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksanaan lainnya Penyusunan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
4. Peraturan tentang Penyusunan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksanaan lainnya Penyusunan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
5. Alat Tulis Kantor, Printer, dan Komputer/ laptop Penunjang pelaksanaan tugas
TANGGUNG JAWAB
1. Membuat dokumen Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP), Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan
2. Membuat laporan hasil kegiatan
 
WEWENANG
1. Mengumpulkan kelengkapan data dan informasi yang diperlukan
2. Menelaah, menganalisa, mengevaluasi dan menyusun bahan laporan
3. Menentukan prioritas pekerjaan
4. Memproteksi database dari pihak yang tidak bertanggungjawab
5. Membuat laporan pelaksanaan tugas
KORELASI JABATAN
No Jabatan Unit Kerja/ Instansi Dalam Hal
1. Kepala Sub Bagian Kelembagaan Sekretariat Daerah Kota Koordinasi kerja
2. Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Menerima perintah
3. Kepala Sub Bagian Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan laporan
4. Kepala Sub Bagian Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Arahan dan koordinasi kerja
5. Penyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Koordinasi kerja
6. Pengadministrasi Perencanaan dan Program Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Koordinasi kerja
7. Kepala Sub Bagian Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Konsultasi dan koordinasi tugas
8. Kepala Sub Bagian Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Konsultasi dan Koordinasi Kerja
9. Penyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Koordinasi kerja
10. Kepala Bagian Tata Usaha Rumah Sakit Umum Daerah Menerima petunjuk dan arahan
11. Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Rekam Medik Rumah Sakit Umum Daerah Menerima petunjuk dan arahan
12. Kepala Seksi Perencanaan Inspektorat Daerah Kota Padang Panjang Koordinasi pelaksanaan tugas
13. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Perpustakaan dan Kearsipan koordinasi tugas
14. Kepala Seksi Pengolahan, Layanan dan Pelestarian Bahan Perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan koordinasi tugas
15. Kepala Seksi Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca Dinas Perpustakaan dan Kearsipan koordinasi tugas
16. Kepala Seksi Pembinaan Perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan koordinasi tugas
17. Kepala Seksi Penataan dan Pelestarian Arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan koordinasi tugas
18. Kepala Seksi Pengolahan dan Layanan Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan koordinasi tugas
19. Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan koordinasi tugas
20. Penyusun Laporan Keuangan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan koordinasi tugas
21. Pengadministrasi Keuangan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan koordinasi tugas
22. Penyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Dinas Perpustakaan dan Kearsipan koordinasi tugas
23. Pengelola Program dan Kegiatan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan koordinasi tugas
24. Pengadministrasi Perencanaan dan Program Dinas Perpustakaan dan Kearsipan koordinasi tugas
25. Bendahara Dinas Perpustakaan dan Kearsipan koordinasi tugas
26. Kepala Bagian Umum dan Keuangan Bagian Umum dan Keuangan Meminta Arahan
27. Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan Bagian Umum dan Keuangan Meminta Arahan
28. Penyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sub Bagian Program dan Keuangan Koordinasi
29. Pengelola Program dan Kegiatan Sub Bagian Program dan Keuangan Koordinasi
30. Pengadministrasi Perencanaan dan Program Sub Bagian Program dan Keuangan Koordinasi
31. Bendahara Sub Bagian Program dan Keuangan Koordinasi
32. Pengadministrasi Keuangan Sub Bagian Program dan Keuangan Koordinasi
33. Verifikator Keuangan Sub Bagian Program dan Keuangan Koordinasi
34. Penyusun Laporan Keuangan Sub Bagian Program dan Keuangan Koordinasi
35. Pengelola Program dan Kegiatan Dinas Pangan dan Pertanian Koordinasi
36. Pengadministrasi Perencanaan dan Program Dinas Pangan dan Pertanian Koordinasi
37. Bendahara Dinas Pangan dan Pertanian Koordinasi
38. Pengelola Realisasi Laporan Penerimaan Restribusi Daerah Dinas Pangan dan Pertanian Koordinasi
39. Verifikator Data Laporan Keuangan Dinas Pangan dan Pertanian Koordinasi
40. Penyusun Laporan Keuangan Dinas Pangan dan Pertanian Koordinasi
41. Penyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Dinas Pangan dan Pertanian Koordinasi
42. Pengadministrasi Keuangan Dinas Pangan dan Pertanian Koordinasi
43. Kepala Sub Bagian Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Laporan pelaksanaan tugas dan koordinasi kerja
44. Verifikator Keuangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu koordinasi kerja
45. Bendahara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu koordinasi kerja
46. Kepala Sub Bagian Aparatur dan Kinerja Sekretariat Daerah Kota koordinasi kerja
47. Kepala Seksi Promosi dan Kerjasama Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu koordinasi kerja
48. Kepala Seksi Ketenagakerjaan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu koordinasi kerja
49. Kepala Bidang Penanaman Modal dan Ketenagakerjaan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu koordinasi kerja
50. Kepala Seksi Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan I Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu koordinasi kerja
51. Kepala Seksi Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan II Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu koordinasi kerja
52. Kepala Seksi Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu koordinasi kerja
53. Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Terpadu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu koordinasi kerja
54. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu koordinasi kerja
55. Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Meminta arahan
56. Kepala Sub Bagian Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Dinas Komunikasi dan Informatika laporan, koordinasi dan meminta arahan
57. pengadministrasian keuangan Dinas Komunikasi dan Informatika koordinasi dan kerjasama
58. Verifikator Keuangan Dinas Komunikasi dan Informatika koordinasi dan kerjasama
59. Penyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Dinas Komunikasi dan Informatika koordinasi dan kerjasama
60. Pengelola Program dan Kegiatan Dinas Komunikasi dan Informatika koordinasi dan kerjasama
61. KEPALA DINAS Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Menerima Perintah Tugas
62. SEKRETARIS Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Menerima Perintah Tugas
63. "KASUBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN" Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Koordinasi
64. "KASUBAG KEUANGAN" Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Koordinasi
65. "KASUBAG PERENCANAAN, EVALUASI DAN PELAPORAN" Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Koordinasi
66. "KEPALA BIDANG PEMBERDAYAAN SOSIAL DAN PENANGANAN FAKIR MISKIN" Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Koordinasi
67. "KEPALA BIDANG PELAYANAN, PENANGANAN DAN REHABILITASI SOSIAL" Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Koordinasi
68. KEPALA BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Koordinasi
69. "KEPALA BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA" Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Koordinasi
70. Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup meminta arahan
71. Pengelola Program dan Kegiatan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup melakukan koordinasi
72. Kepala Sub Bagian Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran meminta arahan
73. Penyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran Koordinasi
74. Pengelola Program dan Kegiatan Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran Koordinasi
75. Pengadministrasi Perencanaan dan Program Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran Koordinasi
76. Bendahara Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran Koordinasi
77. Pengadministrasi Keuangan Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran Koordinasi
78. Pengelola Realisasi Laporan Penerimaan Restribusi Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran Koordinasi
79. Verifikator Data Laporan Keuangan Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran Koordinasi
80. Penyusun Laporan Keuangan Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran Koordinasi
81. Pengadministrasi Perencanaan dan Program Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup melakukan koordinasi
82. Penyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup melakukan koordinasi
83. Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup meminta arahan
84. Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Inspektorat Daerah Kota Padang Panjang melakukan koordinasi
85. Analis Laporan Akuntabilitas Kinerja Sekretariat Daerah Kota melakukan koordinasi
KONDISI LINGKUNGAN KERJA
No Aspek Faktor
1. Tempat Kerja Di dalam ruangan tertutup
2. Suhu Sedang
3. Udara Sejuk
4. Keadaan Ruangan Cukup
5. Letak Datar
6. Penerangan Terang
7. Suara Tenang
8. Keadaan Tempat Kerja Bersih
9. Getaran -
RESIKO BAHAYA
No Fisik/ Mental Penyebab
1. - -
SYARAT JABATAN LAINNYA
a. Keterampilan Kerja
Mampu Mengoperasikan Komputer
 
b. Bakat Kerja
G, Intelegensia
N, Bakat Numerik
Q, Bakat Ketelitian
 
c. Temperamen Kerja
R, Repetitive & Continuous (REPCON)
T, Set of Limits, Tolerance and Other Standard (STS)
 
d. Minat Kerja
Konvensional - Aktivitas yang memerlukan manipulasi data yang eksplisit, kegiatan administrasi, rutin dan klerikal
 
e. Upaya Kerja
Duduk
Bekerja dengan jari
Berbicara
Pengamatan secara mendalam
 
f. Fungsi Fisik
1) Kondisi Fisik
Jenis Kelamin
:
Pria atau Wanita
Umur (Tahun)
:
maksimal 58 Tahun
Tinggi Badan (cm)
:
-
Berat Badan (kg)
:
-
Postur Badan
:
-
Penampilan
:
-
2) Fungsi Fisik/ Fungsi Jabatan
Hubungan dengan Benda
:
B7, Memegang
Hubungan dengan Data
:
D2, Menganalisis data
Hubungan dengan Orang
:
O7, Melayani orang

Kembali ke daftar