Detail Jabatan
NAMA JABATAN
:
Analis Laporan Akuntabilitas Kinerja
KODE JABATAN
:
UNIT ORGANISASI
a. JPT
:
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
b. Administrasi
:
Sekretaris
c. Pengawas
:
Kepala Sub Bagian Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
IKHTISAR JABATAN
Melakukan kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengklasifikasian dan penelaahan untuk menyimpulkan dan menyusun rekomendasi di bidang laporan akuntabilitas kinerja sesuai dengan prosedur yang berlaku
SYARAT JABATAN
a. Pendidikan
:
Minimal S.1 Ilmu Ekonomi/ Ilmu lain yang relevan dengan tugas dan fungsi
b. Kursus/ Diklat
1). Penjenjangan
:
-
2). Teknis
:
Bimtek tentang penyusunan laporan akuntabilitas kinerja
c. Pengalaman Kerja
:
-
d. Pengetahuan Kerja
:
Menguasai pengetahuan teknis analis pelaporan
TUGAS POKOK
No | Uraian Tugas | Hasil | Jumlah Hasil | Waktu Penyelesaian (Jam) | Waktu Penyelesaian Efektif (Jam) | Kebutuhan Pegawai |
---|---|---|---|---|---|---|
1. | Mengumpulkan bahan-bahan kerja sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk keperluan penyelesaian pekerjaan | 10 | 0.01 | |||
- | Mengumpulkan data dan bahan untuk penelitian permasalahan bidang Analis Laporan Akuntabilitas Kinerja dari buku dan internet | Dokumen | 6 | 1 | 6 | 0.00 |
- | Mengumpulkan data dan bahan untuk penelitian permasalahan bidang Analis Laporan Akuntabilitas Kinerja dari orang lain yang pernah melakukan penelitian yang sama | Dokumen | 4 | 1 | 4 | 0.00 |
2. | Mempelajari, menganalisa serta menelaah bahan-bahan sesuai dengan kegiatan Analis Laporan Akuntabilitas Kinerja agar memperlancar pelaksanaan tugas | 50 | 0.04 | |||
- | Membaca peraturan, pedoman dan modul bahan kerja bidang Analis Laporan Akuntabilitas Kinerja | Dokumen | 10 | 1 | 10 | 0.01 |
- | Menganalisa dan menelaah peraturan, pedoman dan modul bahan kerja bidang Analis Laporan Akuntabilitas Kinerja | Dokumen | 10 | 2 | 20 | 0.02 |
- | Menelaah permasalahan bidang Analis Laporan Akuntabilitas Kinerja | Dokumen | 10 | 2 | 20 | 0.02 |
3. | Menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) sesuai dengan pedoman yang berlaku sebagai wujud akuntabilitas kinerja instansi pemerintah | 239 | 0.19 | |||
- | Mempelajari kebijakan yang berkaitan dengan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) | Dokumen | 5 | 5 | 25 | 0.02 |
- | Mengumpulkan data internal/eksternal yang terkait dengan keberhasilan atau kegagalan dan capaian input, output dan outcome (latar belakang keberadaan unit organisasi, Rencana Strategis, kegiatan yang ada anggaran, Rencana Kerja Tahunan yang telah disusun akhir tahun lalu dan Penetapan Kinerja tahun yang baru | Dokumen | 5 | 5 | 25 | 0.02 |
- | Mempersiapkan rapat Tim Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) | Kegiatan | 4 | 5 | 20 | 0.02 |
- | Membahas dan mengklarifikasi data internal/eksternal yang terkumpul dari Sekretariat dan Bidang bersama Tim Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) | Kegiatan | 1 | 20 | 20 | 0.02 |
- | Melakukan pengukuran kinerja dengan bahan utama Penetapan Kinerja tahun berjalan | Dokumen | 1 | 20 | 20 | 0.02 |
- | Menganalisis efisiensi dan efektivitas kegiatan, guna melihat keselarasan antara tujuan dengan hasil | Dokumen | 1 | 20 | 20 | 0.02 |
- | Menganalisis akuntabilitas, guna melihat keterkaitan antara hasil dengan kegiatan, program, kebijakan, sasaran dan tujuan hingga visi dan misi | Dokumen | 1 | 20 | 20 | 0.02 |
- | Menyusun narasi Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) | Dokumen | 1 | 40 | 40 | 0.03 |
- | Menghimpun hasil kerja dari Tim Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) | Dokumen | 1 | 10 | 10 | 0.01 |
- | Mengetik draft Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) | Dokumen | 1 | 15 | 15 | 0.01 |
- | Memeriksa hasil olahan data Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) untuk memastikan kelengkapan, kebenaran dan kesesuaian dengan realitas pekerjaan | Dokumen | 1 | 10 | 10 | 0.01 |
- | Menyerahkan hasil olahan data Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) kepada atasan langsung | Dokumen | 1 | 2 | 2 | 0.00 |
- | Memperbaiki data hasil presentasi Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) | Dokumen | 1 | 10 | 10 | 0.01 |
- | Menyerahkan dokumen Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) yang sudah divalidasi kepada Bagian Organisasi Sekretariat Daerah | Dokumen | 1 | 2 | 2 | 0.00 |
4. | Menyusun Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sesuai dengan pedoman yang berlaku | 216.5 | 0.17 | |||
- | Mempelajari kebijakan yang berkaitan dengan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) | Dokumen | 5 | 5 | 25 | 0.02 |
- | Mengumpulkan data internal/eksternal yang terkait dengan pembuatan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) | Dokumen | 4 | 8 | 32 | 0.03 |
- | Mempersiapkan rapat Tim Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) | Kegiatan | 5 | 5 | 25 | 0.02 |
- | Membahas dan mengklarifikasi data internal/eksternal yang terkumpul dari Sekretariat dan Bidang bersama Tim Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) | Dokumen | 1 | 25 | 25 | 0.02 |
- | Menyusun narasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) | Dokumen | 1 | 40 | 40 | 0.03 |
- | Mengetik draft Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) | Dokumen | 1 | 40 | 40 | 0.03 |
- | Memeriksa hasil olahan data Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) untuk memastikan kelengkapan, kebenaran dan kesesuaian dengan realitas pekerjaan | Dokumen | 1 | 10 | 10 | 0.01 |
- | Menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada atasan langsung | Dokumen | 1 | 2 | 2 | 0.00 |
- | Memperbaiki data hasil presentasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) | Dokumen | 1 | 15 | 15 | 0.01 |
- | Mengetik surat pengantar penyerahan dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) | Dokumen | 1 | 0.5 | 0.5 | 0.00 |
- | Menyerahkan dokumen Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) yang sudah divalidasi | Dokumen | 1 | 2 | 2 | 0.00 |
5. | Menyusun Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sesuai dengan peraturan yang berlaku guna peningkatan kinerja, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara | 69.5 | 0.06 | |||
- | Melakukan pemetaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) untuk mengetahui kondisi pengendalian intern pada Dinas | Dokumen | 1 | 5 | 5 | 0.00 |
- | Menyusun laporan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) | Dokumen | 1 | 30 | 30 | 0.02 |
- | Mengetik rencana kerja penyelenggaraan/pengembangan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dengan memperhatikan karakteristik organisasi yang meliputi kompleksitas organisasi, Sumber Daya Manusia dan perspektif pengembangannya | Dokumen | 1 | 10 | 10 | 0.01 |
- | Mengetik konsep kebijakan pendukung penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan mendesain cover | Dokumen | 1 | 15 | 15 | 0.01 |
- | Memeriksa hasil olahan data Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) untuk memastikan kelengkapan, kebenaran dan kesesuaian dengan realitas pekerjaan | Dokumen | 1 | 2 | 2 | 0.00 |
- | Menyerahkan hasil penyusunan laporan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) kepada atasan langsung untuk dipresentasikan kepada Kepala Badan/Pejabat Pimpinan Tinggi, Sekretaris/Administrator dan Kepala Bidang/Administrator | Dokumen | 1 | 0.5 | 0.5 | 0.00 |
- | Memperbaiki data hasil presentasi laporan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) | Dokumen | 1 | 5 | 5 | 0.00 |
- | Menyerahkan dokumen laporan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) kepada Pejabat Pimpinan Tinggi untuk divalidasi | Dokumen | 1 | 1 | 1 | 0.00 |
- | Mengetik Surat Pengantar penyerahan dokumen laporan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) | Dokumen | 1 | 0.5 | 0.5 | 0.00 |
- | Menyerahkan dokumen laporan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang sudah divalidasi kepada Inspektorat | Dokumen | 1 | 0.5 | 0.5 | 0.00 |
6. | Menyusun Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan sesuai dengan peraturan yang berlaku guna penjelasan administrasi pelaksanaan kegiatan Dinas | 105.5 | 0.08 | |||
- | Mempelajari Laporan Hasil Pemeriksaan kegiatan Dinas dari Inspektorat | Dokumen | 1 | 10 | 10 | 0.01 |
- | Mengumpulkan data untuk membuat jawaban tindak lanjut hasil pemeriksaan | Dokumen | 1 | 30 | 30 | 0.02 |
- | Menyusun Laporan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan | Dokumen | 1 | 40 | 40 | 0.03 |
- | Memeriksa hasil olahan data Laporan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan untuk memastikan kelengkapan, kebenaran dan kesesuaian dengan realitas pekerjaan | Dokumen | 1 | 10 | 10 | 0.01 |
- | Menyerahkan hasil olahan data Laporan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan kepada atasan langsung/ Pengawas untuk diverifikasi | Dokumen | 1 | 2 | 2 | 0.00 |
- | Memperbaiki data hasil verifikasi Laporan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan | Dokumen | 1 | 10 | 10 | 0.01 |
- | Menyerahkan dokumen Laporan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan kepada Kepala Dinas/Pejabat Pimpinan Tinggi untuk divalidasi | Dokumen | 1 | 1 | 1 | 0.00 |
- | Mengetik Surat Pengantar penyerahan dokumen Laporan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan | Dokumen | 1 | 0.5 | 0.5 | 0.00 |
- | Menyerahkan dokumen Laporan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan yang sudah divalidasi kepada Inspektorat | Dokumen | 1 | 2 | 2 | 0.00 |
7. | Melaporkan kegiatan di bidang Analis Laporan Akuntabilitas kepada atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan | 22 | 0.02 | |||
- | Membuat konsep laporan hasil pelaksanaan tugas | Dokumen | 1 | 15 | 15 | 0.01 |
- | Mengkonsultasikan konsep laporan kepada atasan langsung | Dokumen | 1 | 2 | 2 | 0.00 |
- | Memfinalisasi laporan pelaksanaan tugas kepada atasan langsung | Dokumen | 1 | 5 | 5 | 0.00 |
8. | Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis | 165 | 0.13 | |||
- | Mempelajari tugas | Kegiatan | 15 | 1 | 15 | 0.01 |
- | Menjalankan tugas | Kegiatan | 15 | 8 | 120 | 0.10 |
- | Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan | Kegiatan | 15 | 2 | 30 | 0.02 |
Jumlah Kebutuhan Pegawai | 877.5 | 0.7
1 orang |
||||
Jumlah Pegawai yang Ada | 0 orang |
BAHAN KERJA
No | Bahan Kerja | Penggunaan Dalam Tugas |
---|---|---|
1. | Latar belakang keberadaan unit organisasi, Rencana Strategis, kegiatan yang ada anggaran, Rencana Kerja Tahunan yang telah disusun akhir tahun lalu dan Penetapan Kinerja tahun yang baru lalu | Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) |
2. | Formulir Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) | Penyusunan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SIPP) |
3. | Rencana Strategis (RENSTRA), Perjanjian Kinerja, Pengukuran Kinerja | Penyusunan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) |
4. | Laporan kegiatan | Laporan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan |
5. | Hasil kegiatan Analis Laporan Akuntabilitas | Laporan kegiatan Analis Laporan Akuntabilitas |
6. | Perintah Pimpinan/ Surat Perintah Tugas | Pelaksanaan Tugas Kedinasan lainnya |
PERANGKAT KERJA
No | Perangkat Kerja | Penggunaan Dalam Tugas |
---|---|---|
1. | Peraturan Bidang Analis Laporan Akuntabilitas, Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Lainnya | Mengumpulkan bahan-bahan kerja bidang Analis Laporan Akuntabilitas |
2. | Peraturan tentang Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP), Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksanaan lainnya | Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) |
3. | Peraturan tentang Penyusunan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksanaan lainnya | Penyusunan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) |
4. | Peraturan tentang Penyusunan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksanaan lainnya | Penyusunan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) |
5. | Alat Tulis Kantor, Printer, dan Komputer/ laptop | Penunjang pelaksanaan tugas |
TANGGUNG JAWAB
1. | Membuat dokumen Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP), Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan |
2. | Membuat laporan hasil kegiatan |
WEWENANG
1. | Mengumpulkan kelengkapan data dan informasi yang diperlukan |
2. | Menelaah, menganalisa, mengevaluasi dan menyusun bahan laporan |
3. | Menentukan prioritas pekerjaan |
4. | Memproteksi database dari pihak yang tidak bertanggungjawab |
5. | Membuat laporan pelaksanaan tugas |
KORELASI JABATAN
No | Jabatan | Unit Kerja/ Instansi | Dalam Hal |
---|---|---|---|
1. | Kepala Sub Bagian Kelembagaan | Sekretariat Daerah Kota | Koordinasi kerja |
2. | Kepala Bagian Organisasi | Sekretariat Daerah Kota | Menerima perintah |
3. | Kepala Sub Bagian Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | laporan |
4. | Kepala Sub Bagian Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Arahan dan koordinasi kerja |
5. | Penyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Koordinasi kerja |
6. | Pengadministrasi Perencanaan dan Program | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Koordinasi kerja |
7. | Kepala Sub Bagian Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | Konsultasi dan koordinasi tugas |
8. | Kepala Sub Bagian Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Konsultasi dan Koordinasi Kerja |
9. | Penyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Koordinasi kerja |
10. | Kepala Bagian Tata Usaha | Rumah Sakit Umum Daerah | Menerima petunjuk dan arahan |
11. | Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Rekam Medik | Rumah Sakit Umum Daerah | Menerima petunjuk dan arahan |
12. | Kepala Seksi Perencanaan | Inspektorat Daerah Kota Padang Panjang | Koordinasi pelaksanaan tugas |
13. | Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | koordinasi tugas |
14. | Kepala Seksi Pengolahan, Layanan dan Pelestarian Bahan Perpustakaan | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | koordinasi tugas |
15. | Kepala Seksi Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | koordinasi tugas |
16. | Kepala Seksi Pembinaan Perpustakaan | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | koordinasi tugas |
17. | Kepala Seksi Penataan dan Pelestarian Arsip | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | koordinasi tugas |
18. | Kepala Seksi Pengolahan dan Layanan Kearsipan | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | koordinasi tugas |
19. | Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | koordinasi tugas |
20. | Penyusun Laporan Keuangan | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | koordinasi tugas |
21. | Pengadministrasi Keuangan | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | koordinasi tugas |
22. | Penyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | koordinasi tugas |
23. | Pengelola Program dan Kegiatan | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | koordinasi tugas |
24. | Pengadministrasi Perencanaan dan Program | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | koordinasi tugas |
25. | Bendahara | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | koordinasi tugas |
26. | Kepala Bagian Umum dan Keuangan | Bagian Umum dan Keuangan | Meminta Arahan |
27. | Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan | Bagian Umum dan Keuangan | Meminta Arahan |
28. | Penyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran | Sub Bagian Program dan Keuangan | Koordinasi |
29. | Pengelola Program dan Kegiatan | Sub Bagian Program dan Keuangan | Koordinasi |
30. | Pengadministrasi Perencanaan dan Program | Sub Bagian Program dan Keuangan | Koordinasi |
31. | Bendahara | Sub Bagian Program dan Keuangan | Koordinasi |
32. | Pengadministrasi Keuangan | Sub Bagian Program dan Keuangan | Koordinasi |
33. | Verifikator Keuangan | Sub Bagian Program dan Keuangan | Koordinasi |
34. | Penyusun Laporan Keuangan | Sub Bagian Program dan Keuangan | Koordinasi |
35. | Pengelola Program dan Kegiatan | Dinas Pangan dan Pertanian | Koordinasi |
36. | Pengadministrasi Perencanaan dan Program | Dinas Pangan dan Pertanian | Koordinasi |
37. | Bendahara | Dinas Pangan dan Pertanian | Koordinasi |
38. | Pengelola Realisasi Laporan Penerimaan Restribusi Daerah | Dinas Pangan dan Pertanian | Koordinasi |
39. | Verifikator Data Laporan Keuangan | Dinas Pangan dan Pertanian | Koordinasi |
40. | Penyusun Laporan Keuangan | Dinas Pangan dan Pertanian | Koordinasi |
41. | Penyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran | Dinas Pangan dan Pertanian | Koordinasi |
42. | Pengadministrasi Keuangan | Dinas Pangan dan Pertanian | Koordinasi |
43. | Kepala Sub Bagian Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu | Laporan pelaksanaan tugas dan koordinasi kerja |
44. | Verifikator Keuangan | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu | koordinasi kerja |
45. | Bendahara | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu | koordinasi kerja |
46. | Kepala Sub Bagian Aparatur dan Kinerja | Sekretariat Daerah Kota | koordinasi kerja |
47. | Kepala Seksi Promosi dan Kerjasama Penanaman Modal | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu | koordinasi kerja |
48. | Kepala Seksi Ketenagakerjaan | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu | koordinasi kerja |
49. | Kepala Bidang Penanaman Modal dan Ketenagakerjaan | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu | koordinasi kerja |
50. | Kepala Seksi Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan I | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu | koordinasi kerja |
51. | Kepala Seksi Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan II | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu | koordinasi kerja |
52. | Kepala Seksi Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu | koordinasi kerja |
53. | Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Terpadu | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu | koordinasi kerja |
54. | Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu | koordinasi kerja |
55. | Sekretaris | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Meminta arahan |
56. | Kepala Sub Bagian Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan | Dinas Komunikasi dan Informatika | laporan, koordinasi dan meminta arahan |
57. | pengadministrasian keuangan | Dinas Komunikasi dan Informatika | koordinasi dan kerjasama |
58. | Verifikator Keuangan | Dinas Komunikasi dan Informatika | koordinasi dan kerjasama |
59. | Penyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran | Dinas Komunikasi dan Informatika | koordinasi dan kerjasama |
60. | Pengelola Program dan Kegiatan | Dinas Komunikasi dan Informatika | koordinasi dan kerjasama |
61. | KEPALA DINAS | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Menerima Perintah Tugas |
62. | SEKRETARIS | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Menerima Perintah Tugas |
63. | "KASUBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN" | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
64. | "KASUBAG KEUANGAN" | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
65. | "KASUBAG PERENCANAAN, EVALUASI DAN PELAPORAN" | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
66. | "KEPALA BIDANG PEMBERDAYAAN SOSIAL DAN PENANGANAN FAKIR MISKIN" | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
67. | "KEPALA BIDANG PELAYANAN, PENANGANAN DAN REHABILITASI SOSIAL" | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
68. | KEPALA BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
69. | "KEPALA BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA" | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
70. | Kepala Sub Bagian Keuangan | Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup | meminta arahan |
71. | Pengelola Program dan Kegiatan | Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup | melakukan koordinasi |
72. | Kepala Sub Bagian Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan | Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran | meminta arahan |
73. | Penyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran | Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran | Koordinasi |
74. | Pengelola Program dan Kegiatan | Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran | Koordinasi |
75. | Pengadministrasi Perencanaan dan Program | Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran | Koordinasi |
76. | Bendahara | Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran | Koordinasi |
77. | Pengadministrasi Keuangan | Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran | Koordinasi |
78. | Pengelola Realisasi Laporan Penerimaan Restribusi Daerah | Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran | Koordinasi |
79. | Verifikator Data Laporan Keuangan | Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran | Koordinasi |
80. | Penyusun Laporan Keuangan | Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran | Koordinasi |
81. | Pengadministrasi Perencanaan dan Program | Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup | melakukan koordinasi |
82. | Penyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran | Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup | melakukan koordinasi |
83. | Sekretaris | Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup | meminta arahan |
84. | Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan | Inspektorat Daerah Kota Padang Panjang | melakukan koordinasi |
85. | Analis Laporan Akuntabilitas Kinerja | Sekretariat Daerah Kota | melakukan koordinasi |
KONDISI LINGKUNGAN KERJA
No | Aspek | Faktor |
---|---|---|
1. | Tempat Kerja | Di dalam ruangan tertutup |
2. | Suhu | Sedang |
3. | Udara | Sejuk |
4. | Keadaan Ruangan | Cukup |
5. | Letak | Datar |
6. | Penerangan | Terang |
7. | Suara | Tenang |
8. | Keadaan Tempat Kerja | Bersih |
9. | Getaran | - |
RESIKO BAHAYA
No | Fisik/ Mental | Penyebab |
---|---|---|
1. | - | - |
SYARAT JABATAN LAINNYA
a. Keterampilan Kerja
Mampu Mengoperasikan Komputer
b. Bakat Kerja
G, Intelegensia
N, Bakat Numerik
Q, Bakat Ketelitian
G, Intelegensia
N, Bakat Numerik
Q, Bakat Ketelitian
c. Temperamen Kerja
R, Repetitive & Continuous (REPCON)
T, Set of Limits, Tolerance and Other Standard (STS)
R, Repetitive & Continuous (REPCON)
T, Set of Limits, Tolerance and Other Standard (STS)
d. Minat Kerja
Konvensional - Aktivitas yang memerlukan manipulasi data yang eksplisit, kegiatan administrasi, rutin dan klerikal
Konvensional - Aktivitas yang memerlukan manipulasi data yang eksplisit, kegiatan administrasi, rutin dan klerikal
e. Upaya Kerja
Duduk
Bekerja dengan jari
Berbicara
Pengamatan secara mendalam
Duduk
Bekerja dengan jari
Berbicara
Pengamatan secara mendalam
f. Fungsi Fisik
1) Kondisi Fisik
Jenis Kelamin
:
Pria atau Wanita
Umur (Tahun)
:
maksimal 58 Tahun
Tinggi Badan (cm)
:
-
Berat Badan (kg)
:
-
Postur Badan
:
-
Penampilan
:
-
2) Fungsi Fisik/ Fungsi Jabatan
Hubungan dengan Benda
:
B7, Memegang
Hubungan dengan Data
:
D2, Menganalisis data
Hubungan dengan Orang
:
O7, Melayani orang