Detail Jabatan
NAMA JABATAN
:
Kepala Bidang Tata Ruang
KODE JABATAN
:
UNIT ORGANISASI
a. JPT
:
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
b. Administrasi
:
Kepala Bidang Tata Ruang
c. Pengawas
:
Kasi Tata Ruang dan pertanahan,Kasi Tata bangunan, Kasi Pengawasan Bangunan
IKHTISAR JABATAN
melaksanakan sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum di bidang pertanahan dan tata ruang, penataan bangunan dan pengawasan bangunan
SYARAT JABATAN
a. Pendidikan
:
S1 dan S2
b. Kursus/ Diklat
1). Penjenjangan
:
Diklat Pimpinan Tk.III
2). Teknis
:
Diklat Pengadaan Barang/Jasa, Pelatihan Perencanaan Wilayah dan Kota, Pelatihan Sistem Informasi Geografi (GIS , Pelatihan Ilmu Ukur Tanah Dasar, Pelatihan Survey dan pemetaan.
c. Pengalaman Kerja
:
Pernah menjadi Kepala Seksi pada Bidang Tata Ruang + 6 tahun
d. Pengetahuan Kerja
:
Pengetahuan tentang penataruangan dan RTRW
TUGAS POKOK
No | Uraian Tugas | Hasil | Jumlah Hasil | Waktu Penyelesaian (Jam) | Waktu Penyelesaian Efektif (Jam) | Kebutuhan Pegawai |
---|---|---|---|---|---|---|
1. | Merencanakan operasional di Bidang Tata Ruang berdasarkan program kerja dinas serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas | 32 | 0.03 | |||
- | Mempelajari dokumen perencanaan 3 seksi dan mengkaji rumusan kebijakan Bidang Tata Ruang | Dokumen | 16 | 1 | 16 | 0.01 |
- | Merumuskan kebijakan dan perencanaan operasional di Bidang Tata Ruang | Dokumen | 16 | 1 | 16 | 0.01 |
2. | membagi tugas kepada bawahan di Bidang Tata Ruang sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien | 64 | 0.05 | |||
- | mempelajari program kerja di bidang tata ruang | Dokumen | 16 | 1 | 16 | 0.01 |
- | mendiskusikan target-target yang akan dilaksanakan oleh bawahan | Petunjuk kerja | 16 | 2 | 32 | 0.03 |
- | menentukan skala prioritas yang akan dilaksanakan | Petunjuk kerja | 16 | 1 | 16 | 0.01 |
3. | memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di Bidang Tata Ruang sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas | 32 | 0.03 | |||
- | memberikan petunjuk secara lisan kepada bawahan bila keterangan tertulis tidak jelas | kegiatan | 16 | 1 | 16 | 0.01 |
- | memeriksa hasil kerja bawahan dengan membandingkan hasil kerja dengan petunjuk yang sudah diberikan untuk penyempurnaan hasil kerja | kegiatan | 16 | 1 | 16 | 0.01 |
4. | Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di Bidang Tata Ruang secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan | 16 | 0.01 | |||
- | Menyelia pelaksanaan tugas tata ruang dan pertanahan, tata bangunan dan pegawasan bangunan | kegiatan | 16 | 1 | 16 | 0.01 |
5. | merumuskan rancangan kebijakan teknis bidang Tata Ruang sebagai bahan penetapan kebijakan teknis di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagai pedoman dan landasan kerja | 60 | 0.05 | |||
- | Perda rtrw,perwako | Dokumen | 4 | 15 | 60 | 0.05 |
6. | melaksanakan kegiatan Pertanahan dan Tata ruang berdasarkan RTRW untuk menerbitkan Advice Planning dan pengadaan dan/atau penggantian tanah masyarakat yang tidak bisa terbangun akibat perencanaan wilayah | 500 | 0.40 | |||
- | Memberi arahan terhadap permohonan Rekomendasi Keretangan Rencana (KRK) | Berkas | 100 | 1 | 100 | 0.08 |
- | Memberi arahan terhadap permohonan Rekomendasi | Berkas | 100 | 1 | 100 | 0.08 |
- | Melakukan koordinasi dengan semua OPD dan Stake holder terkait pembinaan, | Berkas | 30 | 2 | 60 | 0.05 |
- | Melakukan pengadaan tanah yang direncanakan sampai tahap penetapan lokasi | Berkas | 2 | 40 | 80 | 0.06 |
- | Melakukan perubahan sertifikat masyarakat yang terkena fasum | Berkas | 8 | 20 | 160 | 0.13 |
7. | melaksanakan kegiatan Tata Bangunan berdasarkan Advice Planning / Kerangka Acuan Kota ( KRK) yang telah dikeluarkan dan RTRW untuk rekomendasi izin mendirikan bangunan serta pertimbangan teknis penerbitan sertifikat laik fungsi bangunan agar tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku | 550 | 0.44 | |||
- | Memberikan arahan permohonan rekomendasi IMB | Berkas | 100 | 1 | 100 | 0.08 |
- | Survey lapangan dan memeriksa pemetaan penempatan bangunan Gambar Situasi IMB | Berkas | 100 | 1 | 100 | 0.08 |
- | Memberikan penjelasan teknis kepada masyarakat pentingnya pengendalian mutu bangunan | Berkas | 100 | 1 | 100 | 0.08 |
- | Memeriksa Gambar Situasi bangunan | Berkas | 100 | 1 | 100 | 0.08 |
- | Memeriksa penghitungan retribusi IMB | Berkas | 100 | 1 | 100 | 0.08 |
- | Memeriksa pertimbangan teknis kelayakan bangunan | Berkas | 50 | 1 | 50 | 0.04 |
8. | melaksanakan kegiatan Tata Bangunan berdasarkan Advice Planning / Kerangka Acuan Kota ( KRK) yang telah dikeluarkan dan RTRW untuk rekomendasi izin mendirikan bangunan serta pertimbangan teknis penerbitan sertifikat laik fungsi bangunan agar tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku | 50 | 0.04 | |||
- | Memeriksa pertimbangan teknis kelayakan bangunan | Berkas | 50 | 1 | 50 | 0.04 |
9. | melaksanakan kegiatan pengawasan bangunan dan pemberian sanksi terhadap pelanggaran yang ditemukan berupa peralihan peruntukan lahan dan perubahan fungsi bangunan, pendirian bangunan tanpa memiliki IMB, serta eksploitasi sumber daya alam yang peruntukan lahannya tidak sesuai ketentuan RTRW berdasarkan peraturan yang berlaku agar terwujud keindahan kota | 1325 | 1.06 | |||
- | Pengawasan lapangan terhadap bangunan yang dalam proses pelaksanaan pembangunan | Berkas | 265 | 1 | 265 | 0.21 |
- | Memeriksa hasil pendataan bangunan yang melakukan indikasi pelanggaran | Berkas | 265 | 1 | 265 | 0.21 |
- | Pengawasan terhadap kegiatan eksploitasi yang tidak sesuai dengan ketentuan RTRW | Berkas | 265 | 1 | 265 | 0.21 |
- | Pengawasan pembangunan sapras dan utilitas umum yg tidak memiliki IMB | Berkas | 265 | 1 | 265 | 0.21 |
- | Memeriksa administrasi sanksi administrasi pelanggaran IMB | Berkas | 265 | 1 | 265 | 0.21 |
10. | merancang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Standar Operasional Prosedur, dan Standar Pelayanan Publik sesuai dengan bidang tugas untuk efektifitas pelaksanaan kegiatan | 2 | 0.00 | |||
- | Menverikasi pelaksanaan SPIP, SOP dan standar pelayanan publik lingkup bidang tata ruang | Dokumen | 1 | 2 | 2 | 0.00 |
11. | mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkup bidang Tata Ruang sesuai dengan realisasi yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang | 32 | 0.03 | |||
- | Memeriksa laporan berkala bidang tata ruang | Dokumen | 16 | 1 | 16 | 0.01 |
- | Mendiskusikan untuk perbaikan masa yang akan datang | Dokumen | 16 | 1 | 16 | 0.01 |
12. | membuat laporan pelaksanaan tugas di lingkup bidang Tata ruang sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja | 16 | 0.01 | |||
- | Memeriksa dan menverifikasi laporan pelaksanaan tugas | Dokumen | 16 | 1 | 16 | 0.01 |
13. | melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tulisan | 60 | 0.05 | |||
- | Mewakili kepala dinas manghadiri rapat-rapat. | kegiatan | 30 | 2 | 60 | 0.05 |
Jumlah Kebutuhan Pegawai | 2739 | 2.2
2 orang |
||||
Jumlah Pegawai yang Ada | 1 orang |
BAHAN KERJA
No | Bahan Kerja | Penggunaan Dalam Tugas |
---|---|---|
1. | Rencana operasional Bidang Tata Ruang, Renstra, Renja | Menyusun rencana operasional |
2. | Peraturan terkait Bidang Tata Ruang | Membagi tugas kepada bawahan |
3. | Peraturan terkait Bidang Tata Ruang | Memberikan petunjuk dalam pelaksanaan tugas |
4. | Peraturan terkait Bidang Tata Ruang, SOP dan SPM | Menyelia tugas masing-masing bawahan |
5. | Rancangan kebijakan teknis Bidang Tata Ruang | Menyusun bahan penetapan kebijakan |
6. | Rencana Kegiatan dan Peraturan terkait Seksi Pertanahan dan Tata Ruang, SOP dan SPM | Penerbitan Rekomendasi Advice Planning / Keterangan Rencana Kota (KRK) , Penerbitan Rekomendasi Kesesuaian Ruang, melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian penataan ruang serta melakukan kegiatan pengadaan dan/atau pengantian tanah |
7. | Rencana Kegiatan dan Peraturan terkait Seksi Tata Bangunan, SOP dan SPM | Survey lapangan dan memeriksa pemetaan penempatan bangunan GS IMB, Penerbitan rekomendasi IMB, Penjelasan teknis terkait pengendalian mutu bangunan dan pertimbangan teknis kelayakan bangunan |
8. | Rencana Kegiatan dan Peraturan terkait Seksi Pengawasan Bangunan, SOP dan SPM | Pengawasan lapangan , pendataan bangunan yang melakukan indikasi pelanggaran, pengawasan pembangunan sapras dan utilitas umum yg tidak ber IMB dan memeriksa sanksi administrasi pelanggaran IMB |
9. | Peraturan Kepegawaian, SOP dan SPM | Melaksanakan Sistem Pengendalian Intern |
10. | Rencana Kegiatan dan Peraturan terkait Bidang Tata Ruang, SOP dan SPM | Melaksanakan evaluasi tugas bawahan |
11. | Hasil pelaksanaan kegiatan | Melaporkan hasil pelaksanaan kegitan |
12. | Disposisi atasan | Melaksanakan tugas kedinasan lain |
PERANGKAT KERJA
No | Perangkat Kerja | Penggunaan Dalam Tugas |
---|---|---|
1. | Renstra, Renja | Menyusun rencana operasional |
2. | Lembar disposisi, naskah dinas, perangkat lain | Membagi tugas kepada bawahan |
3. | Dokumen peraturan sebagai pedoman, alat kerja berupa komputer, aplikasi, perangkat survei, database bidang tata ruang | Memberikan petunjuk dalam pelaksanaan tugas |
4. | Dokumen peraturan, SOP, dokumen hasil pelaksanaan kegiatan | Menyelia tugas masing-masing bawahan |
5. | Dokumen peraturan, dokumen perencanaan tata ruang, SOP, komputer, database tata ruang | Menyusun bahan rancangan penetapan kebijakan |
6. | Dokumen peraturan, SOP, Alat survey pengukuran, dokumen hasil pelaksanaan kegiatan, Aplikasi GIS, database tata ruang dan pertanahan. | Penerbitan Rekomendasi Advice Planning / Keterangan Rencana Kota (KRK) , Penerbitan Rekomendasi Kesesuaian Ruang, dan Penggadaan Tanah |
7. | Dokumen peraturan, SOP, Alat survey pengukuran, dokumen hasil pelaksanaan kegiatan, Aplikasi GIS, database tata bangunan. | Penerbitan Rekomendasi IMB |
8. | Dokumen peraturan, SOP, dokumen hasil pelaksanaan kegiatan, database pengawasan bangunan. | Pengawasan lapangan dan Pendataan bangunan yg melakukan indikasi pelanggaran IMB |
9. | Dokumen peraturan, dokumen perencanaan tata ruang, SOP, komputer, database tata ruang | Melaksanakan Sistem Pengendalian Intern |
10. | Dokumen peraturan, dokumen perencanaan tata ruang, SOP, komputer, database tata ruang | Melaksanakan evaluasi tugas bawahan |
11. | Hasil pelaksanaan kegiatan | Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan |
12. | Kelengkapan pelaksaan tugas kedinasan lain | Melaksanakan tugas kedinasan lain |
TANGGUNG JAWAB
1. | Kebenaran rencana kegiatan |
2. | Keharmonisan hubungan kerja di lingkup Bidang Tata Ruang |
3. | Ketepatan dan kebenaran dokumen terkait Bidang Tata Ruang |
4. | Pelaksanaan Kegiatan pengadaan terkait perencanaan Tata Ruang |
5. | Kebenaran isi Laporan kegiatan |
WEWENANG
1. | Menegur bawahan yang tidak disiplin |
2. | Memberi penugasan kepada bawahan |
3. | Melakukan proses penerbitkan dokumen terkait penyelenggaraan tata ruang |
4. | Melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian penataan ruang |
5. | Meminta bahan laporan pada bawahan |
KORELASI JABATAN
No | Jabatan | Unit Kerja/ Instansi | Dalam Hal |
---|---|---|---|
1. | Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Koordinasi dan Konsultasi kerja |
KONDISI LINGKUNGAN KERJA
No | Aspek | Faktor |
---|---|---|
1. | Tempat Kerja | Dalam ruangan dan Luar Ruangan |
2. | Suhu | Dingin dan Panas |
3. | Udara | Sejuk |
4. | Keadaan Ruangan | Baik |
5. | Letak | Strategis |
6. | Penerangan | Terang |
7. | Suara | Tenang |
8. | Keadaan Tempat Kerja | Bersih dan rapi |
9. | Getaran | Tidak ada |
RESIKO BAHAYA
No | Fisik/ Mental | Penyebab |
---|---|---|
1. | Administrasi dan Pidana | Pelaksanaan penyelenggaraan tidak sesuai dengan Pedoman Penataan Ruang sesuai Undang-Undang No. 26 Tahun 2006 dan Permen ATR No. 17 Tahun 2107 Tentang Audit Tata Ruang |
SYARAT JABATAN LAINNYA
a. Keterampilan Kerja
Kemampuan analisis dan evaluasi, berkomunikasi
b. Bakat Kerja
G, Intelegensia
S, Bakat Pandang Ruang
Q, Bakat Ketelitian
G, Intelegensia
S, Bakat Pandang Ruang
Q, Bakat Ketelitian
c. Temperamen Kerja
D, Directing-Control-Planning (DCP)
M, Measurable & Verifiable Criteria (MVC)
R, Repetitive & Continuous (REPCON)
D, Directing-Control-Planning (DCP)
M, Measurable & Verifiable Criteria (MVC)
R, Repetitive & Continuous (REPCON)
d. Minat Kerja
Realistik - Aktivitas yang memerlukan manipulasi eksplisit, teratur atau sistematik terhadap obyek/alat/benda/mesin
Sosial - Aktivitas yang bersifat sosial atau memerlukan keterampilan berkomunikasi dengan orang lain
Realistik - Aktivitas yang memerlukan manipulasi eksplisit, teratur atau sistematik terhadap obyek/alat/benda/mesin
Sosial - Aktivitas yang bersifat sosial atau memerlukan keterampilan berkomunikasi dengan orang lain
e. Upaya Kerja
Berdiri
Berjalan
Duduk
Berbicara
Mendengar
Melihat
Berdiri
Berjalan
Duduk
Berbicara
Mendengar
Melihat
f. Fungsi Fisik
1) Kondisi Fisik
Jenis Kelamin
:
Wanita
Umur (Tahun)
:
35 Tahun
Tinggi Badan (cm)
:
160
Berat Badan (kg)
:
60
Postur Badan
:
ideal
Penampilan
:
menarik
2) Fungsi Fisik/ Fungsi Jabatan
Hubungan dengan Benda
:
B1, Mengerjakan persisi
Hubungan dengan Data
:
D0, Memadukan data
D1, Mengkoordinasi data
D2, Menganalisis data
D3, Menyusun data
D4, Menghitung data
D5, Menyalin data
D6, Membandingkan data
D1, Mengkoordinasi data
D2, Menganalisis data
D3, Menyusun data
D4, Menghitung data
D5, Menyalin data
D6, Membandingkan data
Hubungan dengan Orang
:
O0, Menasehati
O3, Menyelia
O6, Berbicara - memberi tanda
O7, Melayani orang
O8, Menerima Instruksi
O3, Menyelia
O6, Berbicara - memberi tanda
O7, Melayani orang
O8, Menerima Instruksi