Detail Jabatan


NAMA JABATAN
:
Kepala Bidang Tata Ruang
KODE JABATAN
:
 
UNIT ORGANISASI
a. JPT
:
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
b. Administrasi
:
Kepala Bidang Tata Ruang
c. Pengawas
:
Kasi Tata Ruang dan pertanahan,Kasi Tata bangunan, Kasi Pengawasan Bangunan
IKHTISAR JABATAN
melaksanakan sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum di bidang pertanahan dan tata ruang, penataan bangunan dan pengawasan bangunan
 
SYARAT JABATAN
a. Pendidikan
:
S1 dan S2
b. Kursus/ Diklat
1). Penjenjangan
:
Diklat Pimpinan Tk.III
2). Teknis
:
Diklat Pengadaan Barang/Jasa, Pelatihan Perencanaan Wilayah dan Kota, Pelatihan Sistem Informasi Geografi (GIS , Pelatihan Ilmu Ukur Tanah Dasar, Pelatihan Survey dan pemetaan.
c. Pengalaman Kerja
:
Pernah menjadi Kepala Seksi pada Bidang Tata Ruang + 6 tahun
d. Pengetahuan Kerja
:
Pengetahuan tentang penataruangan dan RTRW
TUGAS POKOK
No Uraian Tugas Hasil Jumlah Hasil Waktu Penyelesaian (Jam) Waktu Penyelesaian Efektif (Jam) Kebutuhan Pegawai
1. Merencanakan operasional di Bidang Tata Ruang berdasarkan program kerja dinas serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas 32 0.03
- Mempelajari dokumen perencanaan 3 seksi dan mengkaji rumusan kebijakan Bidang Tata Ruang Dokumen 16 1 16 0.01
- Merumuskan kebijakan dan perencanaan operasional di Bidang Tata Ruang Dokumen 16 1 16 0.01
2. membagi tugas kepada bawahan di Bidang Tata Ruang sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien 64 0.05
- mempelajari program kerja di bidang tata ruang Dokumen 16 1 16 0.01
- mendiskusikan target-target yang akan dilaksanakan oleh bawahan Petunjuk kerja 16 2 32 0.03
- menentukan skala prioritas yang akan dilaksanakan Petunjuk kerja 16 1 16 0.01
3. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di Bidang Tata Ruang sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas 32 0.03
- memberikan petunjuk secara lisan kepada bawahan bila keterangan tertulis tidak jelas kegiatan 16 1 16 0.01
- memeriksa hasil kerja bawahan dengan membandingkan hasil kerja dengan petunjuk yang sudah diberikan untuk penyempurnaan hasil kerja kegiatan 16 1 16 0.01
4. Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di Bidang Tata Ruang secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan 16 0.01
- Menyelia pelaksanaan tugas tata ruang dan pertanahan, tata bangunan dan pegawasan bangunan kegiatan 16 1 16 0.01
5. merumuskan rancangan kebijakan teknis bidang Tata Ruang sebagai bahan penetapan kebijakan teknis di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagai pedoman dan landasan kerja 60 0.05
- Perda rtrw,perwako Dokumen 4 15 60 0.05
6. melaksanakan kegiatan Pertanahan dan Tata ruang berdasarkan RTRW untuk menerbitkan Advice Planning dan pengadaan dan/atau penggantian tanah masyarakat yang tidak bisa terbangun akibat perencanaan wilayah 500 0.40
- Memberi arahan terhadap permohonan Rekomendasi Keretangan Rencana (KRK) Berkas 100 1 100 0.08
- Memberi arahan terhadap permohonan Rekomendasi Berkas 100 1 100 0.08
- Melakukan koordinasi dengan semua OPD dan Stake holder terkait pembinaan, Berkas 30 2 60 0.05
- Melakukan pengadaan tanah yang direncanakan sampai tahap penetapan lokasi Berkas 2 40 80 0.06
- Melakukan perubahan sertifikat masyarakat yang terkena fasum Berkas 8 20 160 0.13
7. melaksanakan kegiatan Tata Bangunan berdasarkan Advice Planning / Kerangka Acuan Kota ( KRK) yang telah dikeluarkan dan RTRW untuk rekomendasi izin mendirikan bangunan serta pertimbangan teknis penerbitan sertifikat laik fungsi bangunan agar tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku 550 0.44
- Memberikan arahan permohonan rekomendasi IMB Berkas 100 1 100 0.08
- Survey lapangan dan memeriksa pemetaan penempatan bangunan Gambar Situasi IMB Berkas 100 1 100 0.08
- Memberikan penjelasan teknis kepada masyarakat pentingnya pengendalian mutu bangunan Berkas 100 1 100 0.08
- Memeriksa Gambar Situasi bangunan Berkas 100 1 100 0.08
- Memeriksa penghitungan retribusi IMB Berkas 100 1 100 0.08
- Memeriksa pertimbangan teknis kelayakan bangunan Berkas 50 1 50 0.04
8. melaksanakan kegiatan Tata Bangunan berdasarkan Advice Planning / Kerangka Acuan Kota ( KRK) yang telah dikeluarkan dan RTRW untuk rekomendasi izin mendirikan bangunan serta pertimbangan teknis penerbitan sertifikat laik fungsi bangunan agar tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku 50 0.04
- Memeriksa pertimbangan teknis kelayakan bangunan Berkas 50 1 50 0.04
9. melaksanakan kegiatan pengawasan bangunan dan pemberian sanksi terhadap pelanggaran yang ditemukan berupa peralihan peruntukan lahan dan perubahan fungsi bangunan, pendirian bangunan tanpa memiliki IMB, serta eksploitasi sumber daya alam yang peruntukan lahannya tidak sesuai ketentuan RTRW berdasarkan peraturan yang berlaku agar terwujud keindahan kota 1325 1.06
- Pengawasan lapangan terhadap bangunan yang dalam proses pelaksanaan pembangunan Berkas 265 1 265 0.21
- Memeriksa hasil pendataan bangunan yang melakukan indikasi pelanggaran Berkas 265 1 265 0.21
- Pengawasan terhadap kegiatan eksploitasi yang tidak sesuai dengan ketentuan RTRW Berkas 265 1 265 0.21
- Pengawasan pembangunan sapras dan utilitas umum yg tidak memiliki IMB Berkas 265 1 265 0.21
- Memeriksa administrasi sanksi administrasi pelanggaran IMB Berkas 265 1 265 0.21
10. merancang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Standar Operasional Prosedur, dan Standar Pelayanan Publik sesuai dengan bidang tugas untuk efektifitas pelaksanaan kegiatan 2 0.00
- Menverikasi pelaksanaan SPIP, SOP dan standar pelayanan publik lingkup bidang tata ruang Dokumen 1 2 2 0.00
11. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkup bidang Tata Ruang sesuai dengan realisasi yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang 32 0.03
- Memeriksa laporan berkala bidang tata ruang Dokumen 16 1 16 0.01
- Mendiskusikan untuk perbaikan masa yang akan datang Dokumen 16 1 16 0.01
12. membuat laporan pelaksanaan tugas di lingkup bidang Tata ruang sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja 16 0.01
- Memeriksa dan menverifikasi laporan pelaksanaan tugas Dokumen 16 1 16 0.01
13. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tulisan 60 0.05
- Mewakili kepala dinas manghadiri rapat-rapat. kegiatan 30 2 60 0.05
Jumlah Kebutuhan Pegawai 2739 2.2
2 orang
Jumlah Pegawai yang Ada   1 orang
BAHAN KERJA
No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas
1. Rencana operasional Bidang Tata Ruang, Renstra, Renja Menyusun rencana operasional
2. Peraturan terkait Bidang Tata Ruang Membagi tugas kepada bawahan
3. Peraturan terkait Bidang Tata Ruang Memberikan petunjuk dalam pelaksanaan tugas
4. Peraturan terkait Bidang Tata Ruang, SOP dan SPM Menyelia tugas masing-masing bawahan
5. Rancangan kebijakan teknis Bidang Tata Ruang Menyusun bahan penetapan kebijakan
6. Rencana Kegiatan dan Peraturan terkait Seksi Pertanahan dan Tata Ruang, SOP dan SPM Penerbitan Rekomendasi Advice Planning / Keterangan Rencana Kota (KRK) , Penerbitan Rekomendasi Kesesuaian Ruang, melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian penataan ruang serta melakukan kegiatan pengadaan dan/atau pengantian tanah
7. Rencana Kegiatan dan Peraturan terkait Seksi Tata Bangunan, SOP dan SPM Survey lapangan dan memeriksa pemetaan penempatan bangunan GS IMB, Penerbitan rekomendasi IMB, Penjelasan teknis terkait pengendalian mutu bangunan dan pertimbangan teknis kelayakan bangunan
8. Rencana Kegiatan dan Peraturan terkait Seksi Pengawasan Bangunan, SOP dan SPM Pengawasan lapangan , pendataan bangunan yang melakukan indikasi pelanggaran, pengawasan pembangunan sapras dan utilitas umum yg tidak ber IMB dan memeriksa sanksi administrasi pelanggaran IMB
9. Peraturan Kepegawaian, SOP dan SPM Melaksanakan Sistem Pengendalian Intern
10. Rencana Kegiatan dan Peraturan terkait Bidang Tata Ruang, SOP dan SPM Melaksanakan evaluasi tugas bawahan
11. Hasil pelaksanaan kegiatan Melaporkan hasil pelaksanaan kegitan
12. Disposisi atasan Melaksanakan tugas kedinasan lain
PERANGKAT KERJA
No Perangkat Kerja Penggunaan Dalam Tugas
1. Renstra, Renja Menyusun rencana operasional
2. Lembar disposisi, naskah dinas, perangkat lain Membagi tugas kepada bawahan
3. Dokumen peraturan sebagai pedoman, alat kerja berupa komputer, aplikasi, perangkat survei, database bidang tata ruang Memberikan petunjuk dalam pelaksanaan tugas
4. Dokumen peraturan, SOP, dokumen hasil pelaksanaan kegiatan Menyelia tugas masing-masing bawahan
5. Dokumen peraturan, dokumen perencanaan tata ruang, SOP, komputer, database tata ruang Menyusun bahan rancangan penetapan kebijakan
6. Dokumen peraturan, SOP, Alat survey pengukuran, dokumen hasil pelaksanaan kegiatan, Aplikasi GIS, database tata ruang dan pertanahan. Penerbitan Rekomendasi Advice Planning / Keterangan Rencana Kota (KRK) , Penerbitan Rekomendasi Kesesuaian Ruang, dan Penggadaan Tanah
7. Dokumen peraturan, SOP, Alat survey pengukuran, dokumen hasil pelaksanaan kegiatan, Aplikasi GIS, database tata bangunan. Penerbitan Rekomendasi IMB
8. Dokumen peraturan, SOP, dokumen hasil pelaksanaan kegiatan, database pengawasan bangunan. Pengawasan lapangan dan Pendataan bangunan yg melakukan indikasi pelanggaran IMB
9. Dokumen peraturan, dokumen perencanaan tata ruang, SOP, komputer, database tata ruang Melaksanakan Sistem Pengendalian Intern
10. Dokumen peraturan, dokumen perencanaan tata ruang, SOP, komputer, database tata ruang Melaksanakan evaluasi tugas bawahan
11. Hasil pelaksanaan kegiatan Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan
12. Kelengkapan pelaksaan tugas kedinasan lain Melaksanakan tugas kedinasan lain
TANGGUNG JAWAB
1. Kebenaran rencana kegiatan
2. Keharmonisan hubungan kerja di lingkup Bidang Tata Ruang
3. Ketepatan dan kebenaran dokumen terkait Bidang Tata Ruang
4. Pelaksanaan Kegiatan pengadaan terkait perencanaan Tata Ruang
5. Kebenaran isi Laporan kegiatan
 
WEWENANG
1. Menegur bawahan yang tidak disiplin
2. Memberi penugasan kepada bawahan
3. Melakukan proses penerbitkan dokumen terkait penyelenggaraan tata ruang
4. Melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian penataan ruang
5. Meminta bahan laporan pada bawahan
KORELASI JABATAN
No Jabatan Unit Kerja/ Instansi Dalam Hal
1. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Koordinasi dan Konsultasi kerja
KONDISI LINGKUNGAN KERJA
No Aspek Faktor
1. Tempat Kerja Dalam ruangan dan Luar Ruangan
2. Suhu Dingin dan Panas
3. Udara Sejuk
4. Keadaan Ruangan Baik
5. Letak Strategis
6. Penerangan Terang
7. Suara Tenang
8. Keadaan Tempat Kerja Bersih dan rapi
9. Getaran Tidak ada
RESIKO BAHAYA
No Fisik/ Mental Penyebab
1. Administrasi dan Pidana Pelaksanaan penyelenggaraan tidak sesuai dengan Pedoman Penataan Ruang sesuai Undang-Undang No. 26 Tahun 2006 dan Permen ATR No. 17 Tahun 2107 Tentang Audit Tata Ruang
SYARAT JABATAN LAINNYA
a. Keterampilan Kerja
Kemampuan analisis dan evaluasi, berkomunikasi
 
b. Bakat Kerja
G, Intelegensia
S, Bakat Pandang Ruang
Q, Bakat Ketelitian
 
c. Temperamen Kerja
D, Directing-Control-Planning (DCP)
M, Measurable & Verifiable Criteria (MVC)
R, Repetitive & Continuous (REPCON)
 
d. Minat Kerja
Realistik - Aktivitas yang memerlukan manipulasi eksplisit, teratur atau sistematik terhadap obyek/alat/benda/mesin
Sosial - Aktivitas yang bersifat sosial atau memerlukan keterampilan berkomunikasi dengan orang lain
 
e. Upaya Kerja
Berdiri
Berjalan
Duduk
Berbicara
Mendengar
Melihat
 
f. Fungsi Fisik
1) Kondisi Fisik
Jenis Kelamin
:
Wanita
Umur (Tahun)
:
35 Tahun
Tinggi Badan (cm)
:
160
Berat Badan (kg)
:
60
Postur Badan
:
ideal
Penampilan
:
menarik
2) Fungsi Fisik/ Fungsi Jabatan
Hubungan dengan Benda
:
B1, Mengerjakan persisi
Hubungan dengan Data
:
D0, Memadukan data
D1, Mengkoordinasi data
D2, Menganalisis data
D3, Menyusun data
D4, Menghitung data
D5, Menyalin data
D6, Membandingkan data
Hubungan dengan Orang
:
O0, Menasehati
O3, Menyelia
O6, Berbicara - memberi tanda
O7, Melayani orang
O8, Menerima Instruksi

Kembali ke daftar