Detail Jabatan
NAMA JABATAN
:
Kepala Sub Bidang Rekonstruksi
KODE JABATAN
:
UNIT ORGANISASI
a. JPT
:
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik
b. Administrasi
:
Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi
c. Pengawas
:
Kepala Sub Bidang Rekonstruksi
IKHTISAR JABATAN
Menyusun, mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan dan kegiatan di bidang rekonstruksi pasca bencana, pemberdayaan masyarakat, menyusun perencanaan penanggulangan bencana, melakukan analisis resiko bencana, melakukan dan mengkoordinasikan penegakan rencana tata ruang untuk mengurangi resiko bencana serta melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat tentang pencegahan dan penanggulangan bencana serta penanganan pengungsi
SYARAT JABATAN
a. Pendidikan
:
SI Teknik Sipil, Manajemen Bencana
b. Kursus/ Diklat
1). Penjenjangan
:
Diklat PIM IV
2). Teknis
:
Diklat Assesmen, Diklat manajemen Bencana
c. Pengalaman Kerja
:
Jabatan Pelaksana pada Dinas PU
d. Pengetahuan Kerja
:
Rekonstruksi pasca bencana
TUGAS POKOK
No | Uraian Tugas | Hasil | Jumlah Hasil | Waktu Penyelesaian (Jam) | Waktu Penyelesaian Efektif (Jam) | Kebutuhan Pegawai |
---|---|---|---|---|---|---|
1. | Menyusun, mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan dan kegiatan di bidang rekonstruksi pasca bencana, pemberdayaan masyarakat, menyusun perencanaan penanggulangan bencana, melakukan analisis resiko bencana, melakukan dan mengkoordinasikan penegakan rencana tata ruang untuk mengurangi resiko bencana serta melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat tentang pencegahan dan penanggulangan bencana serta penanganan pengungsi | 1221 | 0.98 | |||
- | menghimpun dan mengolah peraturan perundang-undangan, pedoman, petunjuk teknis, data dan informasi serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan rekonstruksi bencana sebagai pedoman dan landasan kerja | Dokumen | 5 | 3 | 15 | 0.01 |
- | menginventarisir permasalahan yang berhubungan dengan rekonstruksi bencana serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah | Dokumen | 3 | 10 | 30 | 0.02 |
- | menyusun rencana, program kerja dan anggaran berbasis kinerja berdasarkan tugas pokok dan fungsi Seksi Rekonstruksi berpedoman kepada rencana strategis BPBD, Kesbangpol | Dokumen | 5 | 5 | 25 | 0.02 |
- | merumuskan kebijakan dibidang penanggulangan bencana pada pascabencana dibidang rekonstruksi | Dokumen | 4 | 10 | 40 | 0.03 |
- | mengkoordinasikan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana dibidang rekonstruksi | Kegiatan | 3 | 10 | 30 | 0.02 |
- | menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan rehabilitasi korban bencana serta pelaksanaan dan rekonstruksi akibat bencana | Dokumen | 4 | 10 | 40 | 0.03 |
- | menyelenggarakan kegiatan rekonstruksi melalui kegiatan pembangunan | Kegiatan | 8 | 50 | 400 | 0.32 |
- | menyusun pedoman dan pengarahan sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup rekonstruksi secara adil dan setara | Dokumen | 3 | 5 | 15 | 0.01 |
- | melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan fisik pembangunan kembali prasarana dan memperhatikan rencana tata ruang | Kegiatan | 5 | 5 | 25 | 0.02 |
- | menetapkan prioritas dari kegiatan rekonstruksi untuk mempercepat pembangunan kembali semua prasarana dan sarana serta kelembagaan pada wilayah pasca bencana, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah yang didasarkan pada analisis kerusakan dan kerugian akibat bencana | Kegiatan | 3 | 5 | 15 | 0.01 |
- | melaksanakan pembangunan kembali prasarana dan sarana, sosial masyarakat berdasarkan perencanaan teknis dengan memperhatikan masukan dari instansi/lembaga terkait, Pemerintah Daerah dan aspirasi masyarakat daerah bencana | Kegiatan | 1 | 50 | 50 | 0.04 |
- | menyusun perencanaan teknis pembangunan kembali prasarana dan sarana yang berisikan gambar rencana kegiatan pembangunan yang ingin diwujudkan melalui survei, investigasi, pembuatan desain dengan memperhatikan kondisi sosial, ekonomi, budaya lokal, adat istiadat, dan standar konstruksi bangunan dan memperhatikan kondisi alam | Dokumen | 6 | 7 | 42 | 0.03 |
- | melaksanakan ketentuan penggunaan dana pembangunan kembali prasarana dan sarana dengan menjunjung tinggi integritas dan bebas serta dapat dipertanggungjawabkan | Laporan | 1 | 10 | 10 | 0.01 |
- | menyusun perencanaan teknis yang memenuhi ketentuan teknis mengenai standar teknik konstruksi bangunan, penetapan kawasan, arahan pemanfaatan ruang | Dokumen | 3 | 25 | 75 | 0.06 |
- | melaksanakan pembangunan kembali sarana sosial masyarakat sesuai dengan tingkatan bencana | Kegiatan | 1 | 75 | 75 | 0.06 |
- | melakukan upaya menata kembali kehidupan sosial budaya masyarakat | Kegiatan | 5 | 10 | 50 | 0.04 |
- | melakukan upaya penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana | Kegiatan | 4 | 10 | 40 | 0.03 |
- | melakukan penataan daerah rawan bencana | Kegiatan | 6 | 10 | 60 | 0.05 |
- | melakukan peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya ditujukan untuk normalisasi kondisi dan kehidupan yang lebih baik | Kegiatan | 3 | 15 | 45 | 0.04 |
- | melakukan penataan dan peningkatan fungsi pelayanan publik | Kegiatan | 2 | 10 | 20 | 0.02 |
- | melakukan pemantauan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang dilakukan oleh unsur pengarah beserta unsur pelaksana Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan/atau BPBD dan dapat melibatkan lembaga perencanaan pembangunan nasional dan Daerah, sebagai bahan evaluasi menyeluruh dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana | Laporan | 1 | 5 | 5 | 0.00 |
- | menyusun laporan penyelenggaraan penanggulangan bencana bersama unsur pengarah yang digunakan untuk memverifikasi perencanaan program BPBD, Kesbangpol | Laporan | 1 | 10 | 10 | 0.01 |
- | mengevaluasi penyelenggaraan penanggulangan bencana bersama unsur pengarah dalam rangka pencapaian standar minimum dan peningkatan kinerja penanggulangan bencana | Laporan | 1 | 10 | 10 | 0.01 |
- | melaksanakan hubungan kerja di bidang penanggulangan bencana pada pascabencana | Kegiatan | 2 | 4 | 8 | 0.01 |
- | melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Walikota setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana | Laporan | 12 | 3 | 36 | 0.03 |
- | mengevaluasi pelaksanaan pergerakan sumber daya dalam rangka rekonstruksi akibat bencana | Laporan | 1 | 20 | 20 | 0.02 |
- | menyusun dan mengkoordinasikan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Daerah sesuai dengan bidang tugasnya | Laporan | 1 | 10 | 10 | 0.01 |
- | membuat laporan kegiatan sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas | Laporan | 2 | 5 | 10 | 0.01 |
- | melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya | Kegiatan | 5 | 2 | 10 | 0.01 |
Jumlah Kebutuhan Pegawai | 1221 | 0.98
1 orang |
||||
Jumlah Pegawai yang Ada | 32 orang |
BAHAN KERJA
No | Bahan Kerja | Penggunaan Dalam Tugas |
---|---|---|
1. | Lembaran Disposisi atasan | Dasar pelaksanaan tugas |
2. | Materi peraturan yang berhubungan dengan Penanggulangan Bencana | Legalitas pelaksanaan tugas |
3. | Surat Tugas | Legalitas pelaksanaan tugas |
PERANGKAT KERJA
No | Perangkat Kerja | Penggunaan Dalam Tugas |
---|---|---|
1. | Lembaran Disposisi atasan | Dasar pelaksanaan tugas |
2. | Buku peraturan yang berhubungan dengan Rehabilitasi dan Rekonstruksi | Legalitas pelaksanaan tugas |
3. | Komputer / laptop dan printer | Sarana pengetikan dan pengolahan data serta pencetakan dokumen |
4. | Filing kabinet | Tempat penyimpanan dokumen penting |
5. | Alat komunikasi /telpon | Sarana komunikasi untuk berhubungan dengan mitra kerja |
6. | Kalkulator | Alat untuk menghitung data |
7. | Alat Tulis Kantor | Alat tulis pendukung pelaksanaan tugas |
TANGGUNG JAWAB
1. | Memeriksa Kelengkapan dan keakuratan data rekonstruksi korban atau dampak bencana |
2. | Memeriksa Kelengkapan peralatan kerja rekonstruksi bencana |
3. | Memeriksa Keakuratan dan ketepatan isi dan waktu laporan |
4. | Memeriksa Kesesuaian pelaksanaan kebijakan rekonstruksi bencana terhadap peraturan |
5. | Melaksanakan Ketepatan Pembinaan bawahan di lingkungan Kasubbid rekonstruksi bencana |
6. | Memfasilitasi Kelancaran tugas Seksi rekonstruksi bencana |
7. | Memeriksa Kebenaran penyediaan dan penggunaan perlengkapan |
WEWENANG
1. | aMelakukan pemeliharaan perlengkapan kerja |
2. | Menyebarluaskan informasi mengenai produksi pangan |
3. | Menetapkan prosedur pembinaan rekonstruksi bencana |
4. | Memberikan arahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas bawahan |
5. | Menegur bawahan yang tidak disiplin |
6. | Mengkoordinir tugas Kepala Seksi |
7. | Meminta bahan laporan pada bawahan |
KORELASI JABATAN
No | Jabatan | Unit Kerja/ Instansi | Dalam Hal |
---|---|---|---|
1. | Pengolah Bahan Rencana Penanggulangan Bencana | Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik | Koordinasi Kerja dan laporan pelaksanaan tugas |
2. | Analis Kerusakan Fisik dan Bangunan | Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik | Koordinasi Kerja dan laporan pelaksanaan tugas |
3. | Penyusun Program Perencanaan Operasi | Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik | Koordinasi Kerja dan laporan pelaksanaan tugas |
4. | Kepala Sub Bidang Rehabilitasi | Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik | Koordinasi Kerja |
5. | Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | Koordinasi Kerja, menerima instruksi dan perintah kerja |
KONDISI LINGKUNGAN KERJA
No | Aspek | Faktor |
---|---|---|
1. | Tempat Kerja | Dalam ruangan dan Luar Ruangan |
2. | Suhu | Dingin dan Sesuai keadaan cuaca |
3. | Udara | Sejuk dan Sesuai keadaan cuaca |
4. | Keadaan Ruangan | Baik |
5. | Letak | Strategis |
6. | Penerangan | Terang |
7. | Suara | Tenang |
8. | Keadaan Tempat Kerja | Bersih dan rapi |
9. | Getaran | Tidak ada |
RESIKO BAHAYA
No | Fisik/ Mental | Penyebab |
---|---|---|
1. | Gangguan Psikis | Kejadian luar Biasa seperti Huru Hara |
2. | Cacat Fisik | Telalu sering turun ke daerah bencana |
3. | Mata lelah | Terlalu Lama di depan komputer |
SYARAT JABATAN LAINNYA
a. Keterampilan Kerja
mengolah data, berkomunikasi, menginventarisir permasalahan, menetapkan prioritas dari kegiatan, menyusun perencanaan teknis
b. Bakat Kerja
G, Intelegensia
V, Bakat Verbal
N, Bakat Numerik
S, Bakat Pandang Ruang
P, Bakat Penerapan Bentuk
Q, Bakat Ketelitian
K, Koordinasi Motorik
F, Kecekatan Jari
G, Intelegensia
V, Bakat Verbal
N, Bakat Numerik
S, Bakat Pandang Ruang
P, Bakat Penerapan Bentuk
Q, Bakat Ketelitian
K, Koordinasi Motorik
F, Kecekatan Jari
c. Temperamen Kerja
D, Directing-Control-Planning (DCP)
F, Feeling-Idea-Fact (FIF)
J, Sensory & Judgmental Criteria (SJC)
M, Measurable & Verifiable Criteria (MVC)
P, Dealing with People (DEPL)
S, Performing under Stress (PUS)
D, Directing-Control-Planning (DCP)
F, Feeling-Idea-Fact (FIF)
J, Sensory & Judgmental Criteria (SJC)
M, Measurable & Verifiable Criteria (MVC)
P, Dealing with People (DEPL)
S, Performing under Stress (PUS)
d. Minat Kerja
Realistik - Aktivitas yang memerlukan manipulasi eksplisit, teratur atau sistematik terhadap obyek/alat/benda/mesin
Investigatif - Aktivitas yang memerlukan penyelidikan observasional, simbolik dan sistematik terhadap fenomena dan kegiatan ilmiah
Artistik - Aktivitas yang sifatnya ambigu, kreatif, bebas dan tidak sistematis dalam proses penciptaan produk/karya bernilai seni
Sosial - Aktivitas yang bersifat sosial atau memerlukan keterampilan berkomunikasi dengan orang lain
Konvensional - Aktivitas yang memerlukan manipulasi data yang eksplisit, kegiatan administrasi, rutin dan klerikal
Realistik - Aktivitas yang memerlukan manipulasi eksplisit, teratur atau sistematik terhadap obyek/alat/benda/mesin
Investigatif - Aktivitas yang memerlukan penyelidikan observasional, simbolik dan sistematik terhadap fenomena dan kegiatan ilmiah
Artistik - Aktivitas yang sifatnya ambigu, kreatif, bebas dan tidak sistematis dalam proses penciptaan produk/karya bernilai seni
Sosial - Aktivitas yang bersifat sosial atau memerlukan keterampilan berkomunikasi dengan orang lain
Konvensional - Aktivitas yang memerlukan manipulasi data yang eksplisit, kegiatan administrasi, rutin dan klerikal
e. Upaya Kerja
Berdiri
Berjalan
Duduk
Menunduk
Membungkuk
Menjangkau
Memegang
Berbicara
Mendengar
Melihat
Ketajaman jarak jauh
Ketajaman jarak dekat
Pengamatan secara mendalam
Berdiri
Berjalan
Duduk
Menunduk
Membungkuk
Menjangkau
Memegang
Berbicara
Mendengar
Melihat
Ketajaman jarak jauh
Ketajaman jarak dekat
Pengamatan secara mendalam
f. Fungsi Fisik
1) Kondisi Fisik
Jenis Kelamin
:
Pria atau Wanita
Umur (Tahun)
:
max 58
Tinggi Badan (cm)
:
-
Berat Badan (kg)
:
-
Postur Badan
:
-
Penampilan
:
-
2) Fungsi Fisik/ Fungsi Jabatan
Hubungan dengan Benda
:
B1, Mengerjakan persisi
B7, Memegang
B7, Memegang
Hubungan dengan Data
:
D0, Memadukan data
D1, Mengkoordinasi data
D2, Menganalisis data
D3, Menyusun data
D4, Menghitung data
D1, Mengkoordinasi data
D2, Menganalisis data
D3, Menyusun data
D4, Menghitung data
Hubungan dengan Orang
:
O0, Menasehati
O1, Berunding
O6, Berbicara - memberi tanda
O8, Menerima Instruksi
O1, Berunding
O6, Berbicara - memberi tanda
O8, Menerima Instruksi