Detail Jabatan
NAMA JABATAN
:
Kepala Sub Bidang Pencegahan
KODE JABATAN
:
UNIT ORGANISASI
a. JPT
:
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik
b. Administrasi
:
Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan
c. Pengawas
:
Kepala Sub bidang Pencegahan
IKHTISAR JABATAN
melaksanakan kegiatan di bidang pencegahan pada prabencana, pemberdayaan masyarakat, menyusun perencanaan penanggulangan bencana, melakukan analisis resiko bencana, melakukan dan mengkoordinasikan penegakan rencana tata ruang untuk mengurangi resiko bencana serta melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat tentang pencegahan dan penanggulangan bencana serta penanganan pengungsi dengan baik dan benar sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan
SYARAT JABATAN
a. Pendidikan
:
Si / Sarjana Manajemen, Sosial dan Teknik
b. Kursus/ Diklat
1). Penjenjangan
:
Diklat Pim Tk.IV
2). Teknis
:
Administrasi Umum, Pelatihan Pengurangan Resiko Bencana
c. Pengalaman Kerja
:
Pernah menjadi pejabat pelaksana di bidang penanggulangan bencana
d. Pengetahuan Kerja
:
kebencanaan
TUGAS POKOK
No | Uraian Tugas | Hasil | Jumlah Hasil | Waktu Penyelesaian (Jam) | Waktu Penyelesaian Efektif (Jam) | Kebutuhan Pegawai |
---|---|---|---|---|---|---|
1. | Membantu Kepala Badan dalam menyusun, mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan dan kegiatan di bidang pencegahan pada prabencana, pemberdayaan masyarakat, menyusun perencanaan penanggulangan bencana, melakukan analisis resiko bencana, melakukan dan mengkoordinasikan penegakan rencana tata ruang untuk mengurangi resiko bencana serta melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat tentang pencegahan dan penanggulangan bencana serta penanganan pengungsi dengan baik dan benar sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan | 1754 | 1.40 | |||
- | Menghimpun dan mengolah peraturan perundang-undangan, pedoman, petunjuk teknis, data dan informasi serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya bencana sebagai pedoman dan landasan kerja | Program kerja | 1 | 3 | 3 | 0.00 |
- | Menginventarisir permasalahan yang berhubungan dengan pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya bencana serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah | Terbaginya tugas | 1 | 12 | 12 | 0.01 |
- | Menyusun rencana, program kerja dan anggaran berbasis kinerja berdasarkan tugas pokok dan fungsi Seksi Pencegahan berpedoman kepada rencana strategis BPBD, Kesbangpo | Rencana kerja | 1 | 3 | 3 | 0.00 |
- | Merumuskan penetapan kebijakan penanggulangan bencana di Daerah selaras dengan kebijakan pembangunan Daerah | Kegiatan | 1 | 60 | 60 | 0.05 |
- | Melaksanakan kebijakan kerjasama dalam penanggulangan bencana dengan pemerintah, provinsi dan/atau kabupaten/kota lain | Kegiatan | 1 | 80 | 80 | 0.06 |
- | Memantau dan mengawasi penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman atau bahaya bencana di Daerah | Kegiatan | 1 | 80 | 80 | 0.06 |
- | Merumuskan kebijakan pencegahan penguasaan dan pengurasan sumber daya alam yang melebihi kemampuan alam di Daerah | Kegiatan | 1 | 80 | 80 | 0.06 |
- | Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana | Kegiatan | 1 | 80 | 80 | 0.06 |
- | Menyelenggarakan penanggulangan bencana dalam situasi tidak terjadi bencana meliputi: - Perencanaan penanggulangan bencana; - pengurangan resiko bencana; - pencegahan; - pemaduan dalam perencanaan pembangunan; - persyaratan analisis resiko bencana; - penegakan rencana tata ruang; - pendidikan dan pelatihan; dan - persyaratan standar teknis penanggulangan bencana | Kegiatan | 1 | 120 | 120 | 0.10 |
- | Menyusun perencanaan penanggulangan bencana melalui penyusunan data tentang resiko bencana pada suatu wilayah dalam waktu tertentu berdasarkan dokumen resmi yang berisi program kegiatan penanggulangan bencana yang meliputi: - pengenalan dan pengkajian ancaman bencana; - pemahaman tentang kerentanan Masyarakat ; - analisis kemungkinan dampak Bencana - pilihan tindakan pengurangan resiko bencana; - penentuan mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak bencana; dan - alokasi tugas, kewenangan, dan - sumber daya yang tersedia | Kegiatan | 1 | 120 | 120 | 0.10 |
- | Meninjau dokumen perencanaan penanggulangan bencana ditinjau secara berkala dalam rangka mengurangi resiko bencana, yang meliputi; - pengenalan dan pemantauan resiko bencana; - perencanaan partisipatif penanggulangan bencana; - pengembangan budaya sadar bencana; - peningkatan komitmen terhadap pelaku penanggulangan bencana; dan - penerapan upaya fisik, nonfisik, dan pengaturan penanggulangan bencana | Kegiatan | 1 | 160 | 160 | 0.13 |
- | Melakukan analisis resiko bencana yang disusun berdasarkan persyaratan analisis resiko bencana melalui penelitian dan pengkajian terhadap suatu kondisi atau kegiatan yang mempunyai resiko tinggi menimbulkan bencana yang dituangkan dalam bentuk dokumen yang disahkan oleh pejabat Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan | Kegiatan | 1 | 80 | 80 | 0.06 |
- | Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan analisis resiko bencana | Kegiatan | 1 | 80 | 80 | 0.06 |
- | Melakukan pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat | Kegiatan | 1 | 80 | 80 | 0.06 |
- | Melaksanakan kegiatan pencegahan yang meliputi: - identifikasi dan pengenalan secara pasti terhadap sumber bahaya atau ancaman bencana; - kontrol terhadap penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam yang secara tiba-tiba dan/atau berangsur berpotensi menjadi sumber bahaya bencana; - pemantauan penggunaan teknologi yang secara tiba-tiba dan/atau berangsur berpotensi menjadi sumber ancaman atau bahaya bencana; - pengelolaan tata ruang dan lingkungan hidup; dan - penguatan ketahanan sosial masyarakat | Kegiatan | 1 | 60 | 60 | 0.05 |
- | Meninjau dan mengkoordinasikan secara berkala rencana penanggulangan bencana dalam halp dalam perencanaan pembangunan | Kegiatan | 1 | 80 | 80 | 0.06 |
- | Melengkapi setiap kegiatan pembangunan yang mempunyai resiko tinggi yang menimbulkan bencana dengan analisis resiko bencana sebagai bagian dari usaha penanggulangan bencana | Kegiatan | 1 | 60 | 60 | 0.05 |
- | Melakukan dan mengkoordinasikan penegakan rencana tata ruang untuk mengurangi resiko bencana serta pengendalian pemanfaatan ruang yang mencakup pemberlakuan peraturan tentang tata ruang dan standar keselamatan | Kegiatan | 1 | 80 | 80 | 0.06 |
- | Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap perencanaan, pelaksanaan tata ruang dan pemenuhan standar keselamatan secara berkala | Kegiatan | 1 | 80 | 80 | 0.06 |
- | Melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat tentang pencegahan dan penanggulangan bencana serta penanganan pengungsi | Kegiatan | 1 | 40 | 40 | 0.03 |
- | Menyusun dan mengkoordinasikan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Daerah dan Rencana Aksi Daerah (RAD) penanggulangan bencana sesuai dengan bidang tugasnya | Kegiatan | 1 | 40 | 40 | 0.03 |
- | Memberikan mandat kepada Instansi/lembaga/organisasi yang terkait dengan penanggulangan bencana untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) | Kegiatan | 1 | 60 | 60 | 0.05 |
- | Melaksanakan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga terkait di bidang pencegahan pada pra bencana serta pemberdayaan masyarakat | Kegiatan | 1 | 60 | 60 | 0.05 |
- | Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Walikota setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana | Kegiatan | 12 | 3 | 36 | 0.03 |
- | Membuat laporan kegiatan sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas | Kegiatan | 12 | 3 | 36 | 0.03 |
- | Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya | Kegiatan | 12 | 7 | 84 | 0.07 |
Jumlah Kebutuhan Pegawai | 1754 | 1.4
1 orang |
||||
Jumlah Pegawai yang Ada | 32 orang |
BAHAN KERJA
No | Bahan Kerja | Penggunaan Dalam Tugas |
---|---|---|
1. | Disposisi atasan | Dasar pelaksanaan tugas |
2. | Materi peraturan yang berhubungan dengan Kasubid Pencegahan | Legalitas pelaksanaan tugas |
3. | Surat Tugas | Dasar Pelaksanaan Tugas |
4. | Lembaran Disposisi atasan | Dasar Pelaksanaan Tugas |
5. | Alat Tulis Kantor | Alat tulis pendukung pelaksanaan tugas |
PERANGKAT KERJA
No | Perangkat Kerja | Penggunaan Dalam Tugas |
---|---|---|
1. | Eksternal Harddisk | Sarana Penyimpanan Data |
2. | Buku peraturan yang berhubungan dengan Sub Bid Pencegahan | Legalitas pelaksanaan tugas |
3. | Perangkat Keras (Komputer, Server, Printer) | Sarana pengetikan dan pengolahan data serta pencetakan dokumen |
4. | Perangkat Lunak (Software) | Sarana pengetikan dan pengolahan data serta pencetakan dokumen |
5. | Jaringan Komunikasi Data | Sarana Pengiriman Data |
6. | Filing kabinet | Tempat penyimpanan dokumen penting |
7. | Alat komunikasi /telpon | Sarana komunikasi untuk berhubungan dengan pengguna data |
TANGGUNG JAWAB
1. | Menyiapkan Kelengkapan dan keakuratan data pencegahan bencana |
2. | Menyiapkan Kelengkapan peralatan kerja pencegahan bencana |
3. | Menyiapkan Keakuratan dan ketepatan isi dan waktu laporan |
4. | Melaksanakan Kesesuaian pelaksanaan kebijakan pencegahan terhadap peraturan |
5. | Melaksanakan Ketepatan Pembinaan bawahan di lingkungan Kasubbid Pencegahan |
6. | Melaksanakan Kelancaran tugas Sub Bagian Pencegahan |
7. | Melaksanakan Kebenaran penyediaan dan penggunaan perlengkapan |
WEWENANG
1. | Melakukan pemeliharaan perlengkapan kerja |
2. | Melakukan pemeliharaan peralatan kerja |
3. | Menyebarluaskan informasi yang berkaitan tugas Pencegahan |
4. | Memberikan arahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas bawahan |
5. | Menegur bawahan yang tidak disiplin |
6. | Memberi penugasan kepada bawahan |
7. | Meminta bahan laporan pada bawahan |
KORELASI JABATAN
No | Jabatan | Unit Kerja/ Instansi | Dalam Hal |
---|---|---|---|
1. | Penyuluh Bencana | Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik | Koordinasi kerja dan Laporan pelaksanaan tugas |
2. | Pengolah Data Pencegahan dan Monitoring | Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik | Koordinasi kerja dan Laporan pelaksanaan tugas |
3. | Pranata Bencana | Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik | Koordinasi kerja dan Laporan pelaksanaan tugas |
4. | Pengadministrasi Umum | Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik | Koordinasi kerja dan Laporan pelaksanaan tugas |
5. | Kepala Sub Bidang Kesiapsiagaan | Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik | Koordinasi kerja |
6. | Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan | Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik | Koordinasi kerja |
KONDISI LINGKUNGAN KERJA
No | Aspek | Faktor |
---|---|---|
1. | Tempat Kerja | Dalam ruangan Dingin Sejuk Baik Strategis Terang Tenang |
2. | Suhu | Dingin |
3. | Udara | Sejuk |
4. | Keadaan Ruangan | Baik |
5. | Letak | Strategis |
6. | Penerangan | Terang |
7. | Suara | Tenang |
8. | Keadaan Tempat Kerja | Bersih dan rapi |
9. | Getaran | Tidak ada |
RESIKO BAHAYA
No | Fisik/ Mental | Penyebab |
---|---|---|
1. | Mata lelah | Terlalu lama menatap layar komputer |
2. | Kelelahan Fisik | Terlalu lama duduk dan membungkuk |
SYARAT JABATAN LAINNYA
a. Keterampilan Kerja
Mengetik, mengoperasikan komputer, mengolah data, berkomunikasi
b. Bakat Kerja
G, Intelegensia
V, Bakat Verbal
Q, Bakat Ketelitian
F, Kecekatan Jari
E, Koordinasi Mata, Tangan, Kaki
G, Intelegensia
V, Bakat Verbal
Q, Bakat Ketelitian
F, Kecekatan Jari
E, Koordinasi Mata, Tangan, Kaki
c. Temperamen Kerja
D, Directing-Control-Planning (DCP)
M, Measurable & Verifiable Criteria (MVC)
P, Dealing with People (DEPL)
R, Repetitive & Continuous (REPCON)
S, Performing under Stress (PUS)
D, Directing-Control-Planning (DCP)
M, Measurable & Verifiable Criteria (MVC)
P, Dealing with People (DEPL)
R, Repetitive & Continuous (REPCON)
S, Performing under Stress (PUS)
d. Minat Kerja
Realistik - Aktivitas yang memerlukan manipulasi eksplisit, teratur atau sistematik terhadap obyek/alat/benda/mesin
Sosial - Aktivitas yang bersifat sosial atau memerlukan keterampilan berkomunikasi dengan orang lain
Konvensional - Aktivitas yang memerlukan manipulasi data yang eksplisit, kegiatan administrasi, rutin dan klerikal
Realistik - Aktivitas yang memerlukan manipulasi eksplisit, teratur atau sistematik terhadap obyek/alat/benda/mesin
Sosial - Aktivitas yang bersifat sosial atau memerlukan keterampilan berkomunikasi dengan orang lain
Konvensional - Aktivitas yang memerlukan manipulasi data yang eksplisit, kegiatan administrasi, rutin dan klerikal
e. Upaya Kerja
Berdiri
Berjalan
Duduk
Mengangkat
Membawa
Memegang
Bekerja dengan jari
Berbicara
Mendengar
Melihat
Ketajaman jarak jauh
Ketajaman jarak dekat
Pengamatan secara mendalam
Berdiri
Berjalan
Duduk
Mengangkat
Membawa
Memegang
Bekerja dengan jari
Berbicara
Mendengar
Melihat
Ketajaman jarak jauh
Ketajaman jarak dekat
Pengamatan secara mendalam
f. Fungsi Fisik
1) Kondisi Fisik
Jenis Kelamin
:
Pria atau Wanita
Umur (Tahun)
:
max 58
Tinggi Badan (cm)
:
-
Berat Badan (kg)
:
-
Postur Badan
:
-
Penampilan
:
-
2) Fungsi Fisik/ Fungsi Jabatan
Hubungan dengan Benda
:
B1, Mengerjakan persisi
B3, Mengemudikan/ menjalankan mesin
B4, Mengerjakan benda dengan tangan atau perkakas
B3, Mengemudikan/ menjalankan mesin
B4, Mengerjakan benda dengan tangan atau perkakas
Hubungan dengan Data
:
D0, Memadukan data
D1, Mengkoordinasi data
D2, Menganalisis data
D3, Menyusun data
D1, Mengkoordinasi data
D2, Menganalisis data
D3, Menyusun data
Hubungan dengan Orang
:
O1, Berunding
O6, Berbicara - memberi tanda
O8, Menerima Instruksi
O6, Berbicara - memberi tanda
O8, Menerima Instruksi