Detail Jabatan


NAMA JABATAN
:
Kepala Seksi Bina Jasa Konstruksi
KODE JABATAN
:
 
UNIT ORGANISASI
a. JPT
:
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
b. Administrasi
:
Kepala Bidang Perencanaan dan Bina Jasa Konstruksi
c. Pengawas
:
Seksi Bina Jasa Konstruksi
IKHTISAR JABATAN
menyelenggarakan program bina jasa konstruksi dalam arti merencanakan, menyiapkan, melaksanakan pembinaan, pengembangan dan pengawasan usaha jasa konstruksi wilayah kota
 
SYARAT JABATAN
a. Pendidikan
:
Teknik Sipil dan Arsitektur
b. Kursus/ Diklat
1). Penjenjangan
:
Diklat Pimpinan Tk.IV
2). Teknis
:
Diklat Pengadaan Barang/Jasa, Bimtek SMKK, Bimtek PTBGN
c. Pengalaman Kerja
:
Pernah menjadi Pelaksana pada Seksi Bina Jasa Konstruksi ± 4 tahun
d. Pengetahuan Kerja
:
Pengetahuan tentang jasa konstruksi
TUGAS POKOK
No Uraian Tugas Hasil Jumlah Hasil Waktu Penyelesaian (Jam) Waktu Penyelesaian Efektif (Jam) Kebutuhan Pegawai
1. merencanakan kegiatan dan anggaran berbasis kinerja berdasarkan tugas dan fungsi Seksi Bina Jasa Konstruksi berpedoman kepada rencana strategis Dinas sebagai pedoman pelaksanaan tugas 32 0.03
- Pembuatan RKA dan RKAP Seksi Bina Jasa Konstruksi Dokumen 6 4 24 0.02
- Pembuatan RPK dan RPK Perubahan Dokumen 2 4 8 0.01
2. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Bina Jasa Konstruksi 72 0.06
- Memberi arahan terkait pengadministrasi umum Petunjuk kerja 3 5 15 0.01
- Memberi arahan dalam pemberian rekomendasi IUJK Petunjuk kerja 15 3 45 0.04
- Memberi arahan dalam proses pelaksanaan kegiatan sosialisasi terkait jasa konstruksi Petunjuk kerja 3 2 6 0.00
- Memberi arahan dalam proses pelaksanaan kegiatan Bintek / sertifikasi terkait jasa konstruksi Petunjuk Kerja 3 2 6 0.00
3. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Bina Jasa Konstruksi sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar 60 0.05
- Membimbing bawahan dalam pemeriksaan bahan perizinan jasa konstruksi Kegiatan 10 2 20 0.02
- Membimbing bawahan dalam melaksanakan kegiatan bimbingnan teknis / sertifikasi jasa konstruksi Kegiatan 10 2 20 0.02
- Membimbing bawahan dalam melaksanakan kegiatan monitoring jasa konstruksi Kegiatan 10 2 20 0.02
4. memeriksa hasil dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Bina Jasa Konstruksi sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan 195 0.16
- Memeriksa hasil dan mengevaluasi pemberian perizinan jasa konstruksi Dokumen 20 2 40 0.03
- Memeriksa hasil dan mengevaluasi pelaksanaan bimbingan teknis/ sosialisasi peraturan jasa konstruksi Kegiatan 5 3 15 0.01
- Memeriksa hasil dan mengevaluasi pelaksanaan monitoring jasa konstruksi Kegiatan 70 2 140 0.11
5. melaksanakan dan memproses penerbitan rekomendasi perizinan dan kartu penanggungjawab teknis badan usaha jasa konsultasi sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan agar tertib dan teratur 80 0.06
- Membuat surat rekomendasi perizinan jasa konstruksi Dokumen 20 4 80 0.06
6. melakukan pengembangan sistem informasi, penelitian dan pengembangan jasa konstruksi, peningkatan kemampuan teknologi, melaksanakan pelatihan, bimbingan teknis dan penyuluhan di bidang jasa konstruksi sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk peningkatan kapasitas aparatur, pelaku usaha dan masyarakat yang bergerak di bidang jasa konstruksi 300 0.24
- Tahap Persiapan Kegiatan 5 20 100 0.08
- Tahap Pelaksanaan Kegiatan 5 20 100 0.08
- Tahap Evaluasi Kegiatan 5 20 100 0.08
7. melakukan pengawasan jasa konstruksi meliputi tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk peningkatan mutu 50 0.04
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi Kegiatan 1 50 50 0.04
8. melakukan pengawasan jasa konstruksi meliputi tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk peningkatan mutu 70 0.06
- Melaksanakan monitoring kegiatan jasa konstruksi Kegiatan 7 10 70 0.06
9. melakukan pengawasan teknis dan menganalisa hasil pengawasan teknis pembangunan keciptakaryaan, kebinamargaan dan sumber daya air sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk meningkatkan mutu dan kualitas pembangunan 640 0.51
- Melaksanakan pengawasan kegiatan pembangunan keciptkaryaan dan kebinamargaan Kegiatan 80 8 640 0.51
10. menunjuk dan mengusulkan tenaga teknis sesuai dengan tugas pengawasan di bidang keciptakaryaan, kebinamargaan dan sumber daya air untuk meningkatkan mutu dan kualitas pembangunan 160 0.13
- Usulan tenaga teknis yang akan ditunjuk Kegiatan 80 2 160 0.13
11. melaksanakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Standar Operasional Prosedur, dan Standar Pelayanan Publik sesuai dengan bidang tugas untuk pedoman pelaksanaan kegiatan 30 0.02
- Melaksanakan kegiatan sesuai dengan SOP yang berlaku Dokumen 2 15 30 0.02
12. melaporkan hasil kegiatan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Bina Jasa Konstruksi sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang 60 0.05
- Laporan kegiatan Seksi Bina Jasa Konstruksi Dokumen 12 5 60 0.05
13. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tulisan 140 0.11
- Melaksanakan monitoring untuk kegiatan di luar OPD Dokumen 7 20 140 0.11
14. merencanakan kegiatan dan anggaran berbasis kinerja berdasarkan tugas dan fungsi Seksi Bina Jasa Konstruksi berpedoman kepada rencana strategis Dinas sebagai pedoman pelaksanaan tugas 32 0.03
- Pembuatan RKA dan RKAP Seksi Bina Jasa Konstruksi Dokumen 6 4 24 0.02
- Pembuatan RPK dan RPK Perubahan Dokumen 2 4 8 0.01
15. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Bina Jasa Konstruksi 72 0.06
- Memberi arahan terkait pengadministrasi umum Petunjuk kerja 3 5 15 0.01
- Memberi arahan dalam pemberian rekomendasi IUJK Petunjuk Kerja 15 3 45 0.04
- Memberi arahan dalam proses pelaksanaan kegiatan sosialisasi terkait jasa konstruksi Petunjuk Kerja 3 2 6 0.00
- Memberi arahan dalam proses pelaksanaan kegiatan Bintek / sertifikasi terkait jasa konstruksi Petunjuk Kerja 3 2 6 0.00
16. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Bina Jasa Konstruksi sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar 60 0.05
- Membimbing bawahan dalam pemeriksaan bahan perizinan jasa konstruksi kegiatan 10 2 20 0.02
- Membimbing bawahan dalam melaksanakan kegiatan bimbingnan teknis / sertifikasi jasa konstruksi kegiatan 10 2 20 0.02
- Membimbing bawahan dalam melaksanakan kegiatan monitoring jasa konstruksi kegiatan 10 2 20 0.02
17. Memeriksa hasil dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Bina Jasa Konstruksi sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan 195 0.16
- Memeriksa hasil dan mengevaluasi pemberian perizinan jasa konstruksi Dokumen 20 2 40 0.03
- Memeriksa hasil dan mengevaluasi pelaksanaan bimbingan teknis/ sosialisasi peraturan jasa konstruksi kegiatan 5 3 15 0.01
- Memeriksa hasil dan mengevaluasi pelaksanaan monitoring jasa konstruksi kegiatan 70 2 140 0.11
18. melaksanakan dan memproses penerbitan rekomendasi perizinan dan kartu penanggungjawab teknis badan usaha jasa konsultasi sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan agar tertib dan teratur 80 0.06
- Membuat surat rekomendasi perizinan jasa konstruksi dokumen 20 4 80 0.06
Jumlah Kebutuhan Pegawai 2328 1.88
2 orang
Jumlah Pegawai yang Ada   1 orang
BAHAN KERJA
No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas
1. Rencana kegiatan Seksi Bina Jasa Konstruksi Dokumen
2. Pembagian tugas Petunjuk kerja
3. Memberi bimbingan Kegiatan
4. Memeriksa tugas bawahan Dokumen
5. Memberi Saran/ petunjuk Kegiatan
6. Memberikan Rekomendasi terkait Izin Jasa Konstruksi Dokumen
7. Monitoring Proyek Keciptakaryaan Kegiatan
8. Monitoring Proyek Kebinamargaan dan SDA Kegiatan
9. Keputusan Kepala Dinas tentang SPIP Seksi Bina Jasa Konstruksi (lampiran) Dokumen
10. Pelaporan kegiatan Dokumen
11. Laporan Kegiatan (Berkala, dan tahunan) Dokumen
PERANGKAT KERJA
No Perangkat Kerja Penggunaan Dalam Tugas
1. Peraturan, Juknis, Pedoman dan landasan kerja dalam penyusunan kebijakan
2. Renstra, Renja, Rencana Operasional Bidang Acuan dalam penetapan prioritas kegiatan
3. Lembar disposisi, naskah dinas, pulpen Pelaksanaan urusan administrasi kantor
4. Barang milik daerah Menyusun kebutuhan, proses pengadaan dan pemeliharaan barang milik daerah
5. Peralatan kebersihan, taman dan keamanan kantor Penataan urusan kerumahtanggaan dinas
6. Computer, ATK, data pegawai Pengembangan pegawai
7. Data kehadiran, juknis tentang SKP Pembinaan kinerja pegawai
8. KOmputer, ATK, Peraturan/juknis Memfasilitasi penyusunan produk hukum
9. Rencana kegiatan, komputer, ATK Pelaksanaan SPIP
10. Komputer, aplikasi program, realisasi kegiatan Laporan kemajuan pelaksanaan tugas
TANGGUNG JAWAB
1. Kebenaran rencana kegiatan
2. Keharmonisan hubungan kerja di lingkup Seksi
3. Ketepatan dan kebenaran waktu dan isi pelaporan
4. Kebenaran penyediaan dan penggunaan perlengkapan dan ATK
5. Kebenaran isi Laporan kegiatan Kepala Subag Umum dan Kepegawaian
6. Kebenaran Data Umum dan Kepegawaian
 
WEWENANG
1. Menegur bawahan yang tidak disiplin
2. Memberi penugasan kepada bawahan
3. Mengatur pengunaan ATK
4. Meminta bahan laporan pada bawahan
KORELASI JABATAN
No Jabatan Unit Kerja/ Instansi Dalam Hal
1. Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Koordinasi dan Konsultasi kerja
KONDISI LINGKUNGAN KERJA
No Aspek Faktor
1. Tempat Kerja Dalam ruangan dan Luar Ruangan
2. Suhu Dingin dan Panas
3. Udara Sejuk
4. Keadaan Ruangan Baik
5. Letak Strategis
6. Penerangan Terang
7. Suara Tenang
8. Keadaan Tempat Kerja Bersih dan rapi
9. Getaran Tidak ada
RESIKO BAHAYA
No Fisik/ Mental Penyebab
1. kecelakaan kerja terluka ketika monitoring
SYARAT JABATAN LAINNYA
a. Keterampilan Kerja
 
b. Bakat Kerja
G, Intelegensia
V, Bakat Verbal
Q, Bakat Ketelitian
 
c. Temperamen Kerja
D, Directing-Control-Planning (DCP)
M, Measurable & Verifiable Criteria (MVC)
P, Dealing with People (DEPL)
R, Repetitive & Continuous (REPCON)
 
d. Minat Kerja
Realistik - Aktivitas yang memerlukan manipulasi eksplisit, teratur atau sistematik terhadap obyek/alat/benda/mesin
Sosial - Aktivitas yang bersifat sosial atau memerlukan keterampilan berkomunikasi dengan orang lain
 
e. Upaya Kerja
Berdiri
Duduk
Menarik
Berbicara
Mendengar
Melihat
 
f. Fungsi Fisik
1) Kondisi Fisik
Jenis Kelamin
:
Pria
Umur (Tahun)
:
30
Tinggi Badan (cm)
:
160
Berat Badan (kg)
:
60
Postur Badan
:
tegak
Penampilan
:
menarik
2) Fungsi Fisik/ Fungsi Jabatan
Hubungan dengan Benda
:
B4, Mengerjakan benda dengan tangan atau perkakas
Hubungan dengan Data
:
D1, Mengkoordinasi data
Hubungan dengan Orang
:
O3, Menyelia

Kembali ke daftar