Detail Jabatan


NAMA JABATAN
:
Inspektur Pembantu Wilayah I
KODE JABATAN
:
 
UNIT ORGANISASI
a. JPT
:
Inspektur
b. Administrasi
:
Inspektur Pembantu Wilayah I
c. Pengawas
:
-
IKHTISAR JABATAN
Membantu Inspektur melaksanakan pengawasan fungsional, pembinaan dan fasilitasi atas penyelenggaran pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, BPBD KesBangPol, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar, Dinas Perhubungan, Dinas Parawisata, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Kecamatan Padang Panjang Barat dan Kelurahan-Kelurahan, Kecamatan Padang Panjang Timur dan Kelurahan-Kelurahan
 
SYARAT JABATAN
a. Pendidikan
:
Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV
b. Kursus/ Diklat
1). Penjenjangan
:
Diklat PIM III
2). Teknis
:
Diklat Teknis lainnya
c. Pengalaman Kerja
:
Memiliki pengalaman pada Jabatan pengawas paling singkat 3 (tiga) tahun atau JF yang setingkat dengan Jabatan pengawas sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki
d. Pengetahuan Kerja
:
-
TUGAS POKOK
No Uraian Tugas Hasil Jumlah Hasil Waktu Penyelesaian (Jam) Waktu Penyelesaian Efektif (Jam) Kebutuhan Pegawai
1. Merencanakan operasional program dan kegiatan dilingkup Inspektur Pembantu Wilayah I berdasarkan program kerja Inspektorat serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas 165 0.13
- Penyusunan perencanaan pengawasan, pembinaan dan konsultasi dokumen 12 7.5 90 0.07
- Perencanaan dan penyusunan anggaran dokumen 2 37.5 75 0.06
2. Membagi tugas kepada bawahan dilingkup Inspektur Pembantu Wilayah I sesuai dengan tugas pokok dan tanggungjawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien 48 0.04
- Membagi tugas kepada bawahan Kegiatan 48 1 48 0.04
3. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan dilingkup Inspektur Pembantu Wilayah I sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas 132 0.11
- Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan Kegiatan 264 0.5 132 0.11
4. Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkup Inspektur Pembantu Wilayah I secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan 12 0.01
- Menyelia pelaksanaan tugas bawahan Kegiatan 12 1 12 0.01
5. Melakukan koordinasi dan pengawasan fungsional terhadap kinerja dan keuangan perangkat daerah menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadaman Kebakaran, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, Badan Pengelola Keuangan Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kecamatan Padang Panjang Barat dan kelurahan-kelurahan se-Kecamatan Padang Panjang Barat, serta Kecamatan Padang Panjang Timur dan kelurahan-kelurahan se-Kecamatan Padang Panjang Timur berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam rangka pengawasan kegiatan pembangunan daerah 660 0.53
- Melakukan koordinasi dan pengawasan fungsional terhadap kinerja dan keuangan perangkat daerah menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan pada Sekretariat Daerah Kegiatan 60 1 60 0.05
- Melakukan koordinasi dan pengawasan fungsional terhadap kinerja dan keuangan perangkat daerah menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan pada Sekretariat DPRD Kegiatan 60 1 60 0.05
- Melakukan koordinasi dan pengawasan fungsional terhadap kinerja dan keuangan perangkat daerah menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kegiatan 60 1 60 0.05
- Melakukan koordinasi dan pengawasan fungsional terhadap kinerja dan keuangan perangkat daerah menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kesatuan Bangsa dan Politik Kegiatan 60 1 60 0.05
- Melakukan koordinasi dan pengawasan fungsional terhadap kinerja dan keuangan perangkat daerah menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadaman Kebakaran Kegiatan 60 1 60 0.05
- Melakukan koordinasi dan pengawasan fungsional terhadap kinerja dan keuangan perangkat daerah menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan pada Dinas Perhubungan Kegiatan 60 1 60 0.05
- Melakukan koordinasi dan pengawasan fungsional terhadap kinerja dan keuangan perangkat daerah menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan pada Dinas Pariwisata Kegiatan 60 1 60 0.05
- Melakukan koordinasi dan pengawasan fungsional terhadap kinerja dan keuangan perangkat daerah menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan pada Badan Pengelola Keuangan Daerah Kegiatan 60 1 60 0.05
- Melakukan koordinasi dan pengawasan fungsional terhadap kinerja dan keuangan perangkat daerah menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kegiatan 60 1 60 0.05
- Melakukan koordinasi dan pengawasan fungsional terhadap kinerja dan keuangan perangkat daerah menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan pada Kecamatan Padang Panjang Barat dan kelurahan-kelurahan se Kecamatan Padang Panjang Barat Kegiatan 60 1 60 0.05
- Melakukan koordinasi dan pengawasan fungsional terhadap kinerja dan keuangan perangkat daerah menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan pada Kecamatan Padang Panjang Timur dan kelurahan-kelurahan se-Kecamatan Padang Panjang Timur Kegiatan 60 1 60 0.05
6. Mengevaluasi dan menganalisis data tentang Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan bagi perangkat daerah dilingkup Inpektur Pembantu Wilayah I sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk bahan pemaparan dan laporan hasil pemeriksaan 180 0.14
- Mengevaluasi dan menganalisis data tentang Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dokumen 12 7.5 90 0.07
- Mengevaluasi dan menganalisis Lanjut Hasil Pemeriksaan dokumen 12 7.5 90 0.07
7. Mengkoordinasikan dan mengendalikan terhadap penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan bagi perangkat daerah dilingkup Inpektur Pembantu Wilayah I sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam rangka pembinaan pengawasan pembangunan daerah 90 0.07
- Mengkoordinasikan dan mengendalikan terhadap penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan dokumen 12 7.5 90 0.07
8. Merancang Sistem pengendalian Intern Pemerintah dan Standar Operasional Prosedur sesuai dengan bidang tugas untuk efektifitas pelaksanaan kegiatan 53 0.04
- Merancang Sistem pengendalian Intern Pemerintah dokumen 1 15 15 0.01
- Merancang Standar Operasional Prosedur dokumen 1 38 38 0.03
9. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkup Inspektur Pembantu Wilayah I dengan cara membandingkan rencana operasional dengan tugastugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang 12 0.01
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan Kegiatan 12 1 12 0.01
10. Membuat laporan pelaksanaan tugas dilingkup Inspektur Pembantu Wilayah I sesuai dengan tugas yang dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja 12 0.01
- Membuat laporan pelaksanaan tugas dokumen 12 1 12 0.01
11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tulisan sesuai dengan tugas dan fungsinya 276 0.22
- Menghadiri rapat Kegiatan 48 2 96 0.08
- Melaksanakan perjalanan dinas Kegiatan 24 7.5 180 0.14
Jumlah Kebutuhan Pegawai 1640 1.31
1 orang
Jumlah Pegawai yang Ada   28 orang
BAHAN KERJA
No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas
1. Program Unit Eselon II Penyusunan Rencana Operasional Bagian/Bidang
2. Beban Kerja Unit Pendistribusian tugas kepada bawahan
3. SOTK dan Rencana Operasional Pemberian Petunjuk dan Arahan
4. Rencana Kerja Sebagai dasar
5. Laporan Kegiatan Bawahan Pengevaluasian Pelaksanaan Tugas
6. Laporan Hasil Kegiatan Penyusunan Laporan
PERANGKAT KERJA
No Perangkat Kerja Penggunaan Dalam Tugas
1. SOP dan Petunjuk Teknis Menyusun Rencana Operasional Irban Wil. I
2. SOTK (Tupoksi) Mendistribusikan Tugas
3. Kerangka Acuan Kerja Memberi Petunjuk Pelaksanaan Tugas
4. Peraturan Perundang-undangan Sebagai dasar
5. SOP dan Petunjuk Teknis Membuat Laporan
6. Rencana Operasional Irban Wil. I Mengevaluasi Pelaksanaan Tugas
7. Rencana Operasional Irban Wil. I Mengevaluasi Pelaksanaan Tugas
8. Rencana Operasional Irban Wil. I Mengevaluasi Pelaksanaan Tugas
9. Rencana Operasional Irban Wil. I Mengevaluasi Pelaksanaan Tugas
10. Rencana Operasional Irban Wil. I Mengevaluasi Pelaksanaan Tugas
11. Rencana Operasional Irban Wil. I Mengevaluasi Pelaksanaan Tugas
12. Rencana Operasional Irban Wil. I Mengevaluasi Pelaksanaan Tugas
13. Rencana Operasional Irban Wil. I Mengevaluasi Pelaksanaan Tugas
14. Rencana Operasional Irban Wil. I Mengevaluasi Pelaksanaan Tugas
15. Rencana Operasional Irban Wil. I Mengevaluasi Pelaksanaan Tugas
16. Rencana Operasional Irban Wil. I Mengevaluasi Pelaksanaan Tugas
17. Rencana Operasional Irban Wil. I Mengevaluasi Pelaksanaan Tugas
18. Rencana Operasional Irban Wil. I Mengevaluasi Pelaksanaan Tugas
19. Rencana Operasional Irban Wil. I Mengevaluasi Pelaksanaan Tugas
TANGGUNG JAWAB
1. Memfasilitasi Ketersediaanya rencana kerja
2. Memfasilitasi Ketersediaanya pembagian tugas
3. Memfasilitasi Ketersediaanya pedoman operasional
4. Mengendalikan Kesesuaian pelaksanaan tugas terhadap peraturan / SOP
5. Memfasilitasi Kelengkapan sarana dan prasarana kerja
6. Keserasian dalam suasana kerja
7. Ketepatan dan kebenaran meneliti dan mengoreksi hasil kerja
8. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan baik diminta ataupun tidak
9. Menjalin Koordinasi dan Kerjasama antar OPD
10. Tercapainya target kinerja program dan kegiatan dalam bidang pengawasan dan pemeriksaan
 
WEWENANG
1. Mengembalikan bahan kerja yang tidak sesuai
2. Menyampaikan informasi , data sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku
3. Meminta sarana dan prasarana yang dibutuhkan
4. Mengoreksi laporan bawahan.
5. Menilai kinerja bawahan;
KORELASI JABATAN
No Jabatan Unit Kerja/ Instansi Dalam Hal
1. Inspektur Inspektorat Daerah Kota Padang Panjang Perintah / Atasan dari Atasan Langsung
2. Inspektur Pembantu Wilayah II Inspektorat Daerah Kota Padang Panjang Koordinasi Tugas
3. Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum, dan Kepegawaian Inspektorat Daerah Kota Padang Panjang Koordinasi Tugas
4. Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Inspektorat Daerah Kota Padang Panjang Koordinasi Tugas
KONDISI LINGKUNGAN KERJA
No Aspek Faktor
1. Tempat Kerja Di dalam ruangan
2. Suhu Suhu kamar normal
3. Udara Sirkulasi baik
4. Keadaan Ruangan Cukup
5. Letak Datar
6. Penerangan Terang dengan Lampu Listrik
7. Suara Tenang
8. Keadaan Tempat Kerja Bersih
9. Getaran Tidak ada getaran
RESIKO BAHAYA
No Fisik/ Mental Penyebab
1. Psikis Tekanan beban kerja dan keberagaman tugas
2. Kelelahan Beban kerja yang beragam dan membutuhkan prioritas
SYARAT JABATAN LAINNYA
a. Keterampilan Kerja
Kemampuan penyusunan data organisasi
 
b. Bakat Kerja
G, Intelegensia
V, Bakat Verbal
Q, Bakat Ketelitian
 
c. Temperamen Kerja
D, Directing-Control-Planning (DCP)
M, Measurable & Verifiable Criteria (MVC)
 
d. Minat Kerja
Konvensional - Aktivitas yang memerlukan manipulasi data yang eksplisit, kegiatan administrasi, rutin dan klerikal
 
e. Upaya Kerja
Berdiri
Duduk
Melihat
 
f. Fungsi Fisik
1) Kondisi Fisik
Jenis Kelamin
:
Pria atau Wanita
Umur (Tahun)
:
-
Tinggi Badan (cm)
:
-
Berat Badan (kg)
:
-
Postur Badan
:
-
Penampilan
:
-
2) Fungsi Fisik/ Fungsi Jabatan
Hubungan dengan Benda
:
B7, Memegang
Hubungan dengan Data
:
D3, Menyusun data
Hubungan dengan Orang
:
O6, Berbicara - memberi tanda

Kembali ke daftar