Detail Jabatan
NAMA JABATAN
:
Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
KODE JABATAN
:
UNIT ORGANISASI
a. JPT
:
Inspektur
b. Administrasi
:
Sekretaris
c. Pengawas
:
IKHTISAR JABATAN
Menyelenggarakan program Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan lingkup Inspektorat
SYARAT JABATAN
a. Pendidikan
:
S1
b. Kursus/ Diklat
1). Penjenjangan
:
Diklat PIM IV
2). Teknis
:
Diklat Teknis lainnya
c. Pengalaman Kerja
:
Pernah menjadi staf bidang perencanaan
d. Pengetahuan Kerja
:
-
TUGAS POKOK
No | Uraian Tugas | Hasil | Jumlah Hasil | Waktu Penyelesaian (Jam) | Waktu Penyelesaian Efektif (Jam) | Kebutuhan Pegawai |
---|---|---|---|---|---|---|
1. | Merencanakan kegiatan pada Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan berdasarkan program kerja Sekretariat sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas | 300 | 0.24 | |||
- | Membuat Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) | dokumen | 2 | 37.5 | 75 | 0.06 |
- | Membuat Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) | dokumen | 2 | 37.5 | 75 | 0.06 |
- | Membuat Pra RKA kegiatan yang berada dibawah koordinasi Sub bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan | dokumen | 2 | 37.5 | 75 | 0.06 |
- | Membuat Rencana Kerja Anggaran (RKA) kegiatan yang berada dibawah koordinasi Sub bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan | dokumen | 2 | 37.5 | 75 | 0.06 |
2. | Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran tugas Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan | 12 | 0.01 | |||
- | Membagi tugas kepada bawahan | Kegiatan | 12 | 1 | 12 | 0.01 |
3. | Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkup Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar | 132 | 0.11 | |||
- | membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkup Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar | Kegiatan | 264 | 0.5 | 132 | 0.11 |
4. | Memeriksa dan mengevaluasi hasil kerja bawahan di lingkup Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan | 48 | 0.04 | |||
- | Memeriksa dan mengevaluasi hasil kerja bawahan | dokumen | 96 | 0.5 | 48 | 0.04 |
5. | Menyusun dan memproses perencanaan program dan kegiatan di lingkup Inspektorat sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku dalam rangka mengukur pencapaian kinerja | 348 | 0.28 | |||
- | Membuat Rencana Kerja (Renja) Inspektorat | dokumen | 2 | 75 | 150 | 0.12 |
- | Membuat Rencana Strategis (Renstra) Inspektorat | dokumen | 2 | 75 | 150 | 0.12 |
- | Menyiapkan draft perencanaan penugasan pengawasan | dokumen | 96 | 0.5 | 48 | 0.04 |
6. | Melakukan evaluasi dan pelaporan program kegiatan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku dalam rangka mengukur pencapaian kinerja | 90 | 0.07 | |||
- | Melakukan evaluasi dan pelaporan program kegiatan | dokumen | 12 | 7.5 | 90 | 0.07 |
7. | Menyusun dan memproses perencanaan pengawasan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas | 150 | 0.12 | |||
- | Menyusun dan memproses perencanaan pengawasan | dokumen | 2 | 75 | 150 | 0.12 |
8. | Melaksanakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Standar Operasional Prosedur untuk efektifitas pelaksanaan kegiatan dan pelayanan sesuai bidang tugas | 52.5 | 0.04 | |||
- | Membuat program dan kegiatan satgas SPIP OPD | dokumen | 1 | 15 | 15 | 0.01 |
- | Mengkoordinasikan pelaksanaan SPIP OPD | dokumen | 1 | 37.5 | 37.5 | 0.03 |
9. | Melaporkan hasil kegiatan Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja | 165 | 0.13 | |||
- | Membuat LKPJ Inspektorat | dokumen | 1 | 37.5 | 37.5 | 0.03 |
- | Membuat LKjlP Inspektorat | dokumen | 1 | 37.5 | 37.5 | 0.03 |
- | Membuat laporan-laporan kegiatan Sub bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan | dokumen | 12 | 7.5 | 90 | 0.07 |
10. | Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya | 138 | 0.11 | |||
- | Menghadiri rapat | Kali | 24 | 2 | 48 | 0.04 |
- | Melakukan Perjalanan Dinas | Kali | 12 | 7.5 | 90 | 0.07 |
Jumlah Kebutuhan Pegawai | 1435.5 | 1.15
1 orang |
||||
Jumlah Pegawai yang Ada | 28 orang |
BAHAN KERJA
No | Bahan Kerja | Penggunaan Dalam Tugas |
---|---|---|
1. | Lembaran disposisi atasan | Membagi tugas kepada bawahan |
2. | SOTK, Renstra | Penyusunan rencana kegiatan |
3. | Buku tata naskah dinas | Alat kerja |
4. | Himpunan data dan informasi | Menyusun rencana kegiatan |
5. | Rencana kerja | Bahan evaluasi kerja bawahan |
6. | Petunjuk kerja | Pembagian tugas kepada bawahan dan Bahan evaluasi kerja |
7. | Materi peraturan yang berhubungan dengan perencanaan dan pengelolaan keuangan | Pedoman pelaksanaan tugas |
8. | PKPT | Rencana pengawasan |
9. | Rencana dan realisasi kegiatan | Pelaporan pelaksanaan kegiatan |
10. | SOP | Bahan koordinasi |
11. | Rapat | Koordinasi, Evaluasi dan Sinkronisasi |
12. | Buku APBD | Bahan kerja |
13. | Laporan | Pertanggungjawaban |
PERANGKAT KERJA
No | Perangkat Kerja | Penggunaan Dalam Tugas |
---|---|---|
1. | Kendaraan Roda Dua | Sarana mobilitas penunjang tupoksi |
2. | Komputer/Laptop dan Printer | sarana pengetikan dan pengolahan data serta pencetakan dokumen |
3. | Perangkat Lunak (Software) | Sarana pengetikan dan pengolahan data serta pencetakan dokumen |
4. | Jaringan/koneksi internet | Sarana komunikasi dan informasi data |
5. | Alat Komunikasi | Sarana komunikasi untuk berhubungan dengan mitra kerja |
6. | ATK | Alat kerja |
TANGGUNG JAWAB
WEWENANG
1. | Menyusun dan menyiapkan konsep rencana dilingkungan sub bagian keuangan, umum dan kepegawaian |
2. | Memberi paraf sesuai ketentuan yang berlaku pada setiap persetujuan konsep, dokumen/surat yang diajukan pada bawahan untuk ditandatangani atasan |
3. | Menerima dan meneliti laporan capaian target kinerja program dan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh bawahan |
4. | Menandatangani surat/dokumen dinas sesuai dengan aturan yang berlaku |
5. | Melaporkan hambatan yang dihadapi kepada atasan |
6. | Melaporkan pencapaian target kinerja dari program dan kegiatan yang dilaksanakan |
7. | Memberi tugas, menegur dan menilai pelaksanaan tugas para bawahan. |
8. | Membina sikap mental dan sikap sosial bawahan. |
9. | Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan. |
10. | Berkoordinasi dengan unit kerja untuk kelancaran kerja. |
KORELASI JABATAN
No | Jabatan | Unit Kerja/ Instansi | Dalam Hal |
---|---|---|---|
1. | Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah | koordinasi |
2. | Kepala Sub Bagian Keuangan | Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah | koordinasi |
3. | Analis Laporan Akuntabilitas Kinerja | Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik | Koordinasi kerja dan laporan pelaksanaan tugas |
4. | Pengelola Program dan Kegiatan | Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik | Koordinasi kerja dan laporan pelaksanaan tugas |
5. | Pengadministrasi Perencanaan dan Program | Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik | Koordinasi kerja dan laporan pelaksanaan tugas |
6. | Pengelola Program dan Laporan | Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik | Koordinasi kerja dan laporan pelaksanaan tugas |
7. | Kepala Sub Bagian Keuangan | Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik | Koordinasi kerja |
8. | Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik | Koordinasi kerja |
9. | Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata | Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata | Minta arahan |
10. | Sekretaris | Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata | Minta arahan |
11. | Kepala Sub Bagian Keuangan | Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata | Koordinasi Kerja |
12. | Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata | Koordinasi Kerja |
13. | Kepala Seksi Pembudayaan Olahraga | Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata | Koordinasi Kerja |
14. | Kepala Seksi Peningkatan Prestasi Olahraga | Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata | Koordinasi Kerja |
15. | Kepala Seksi Destinasi Wisata | Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata | Koordinasi Kerja |
16. | Kepala Seksi Pemasaran dan Kemitraan Pariwisata | Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata | Koordinasi Kerja |
17. | Kepala Seksi Ekonomi Kreatif | Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata | Koordinasi Kerja |
18. | Inspektur | Inspektorat Daerah Kota Padang Panjang | Laporan Pelaksanaan Tugas |
19. | Sekretaris | Inspektorat Daerah Kota Padang Panjang | Koordinasi Tugas |
20. | Inspektur Pembantu Wilayah I | Inspektorat Daerah Kota Padang Panjang | Koordinasi Tugas |
21. | Inspektur Pembantu Wilayah II | Inspektorat Daerah Kota Padang Panjang | Koordinasi Tugas |
22. | Sekretaris | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Menerima Perintah |
23. | Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Konsultasi |
24. | Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Konsultasi |
25. | Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Konsultasi |
26. | Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
27. | Kepala Sub Bagian Keuangan | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
28. | Kepala Seksi Advokasi dan Fasilitasi Pengarusutamaan Gender | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
29. | Kepala Seksi Pemberdayaan Kelembagaan, Sosial Masyarakat, dan Restorasi Sosial | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
30. | Kepala Seksi Pendampingan, Bantuan Stimulasi dan Penataan Lingkungan | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
31. | Kepala Seksi Penanganan Fakir Miskin | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
32. | Kepala Seksi Penanganan Masalah Sosial | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
33. | Kepala Seksi Rehabilitasi dan Jaminan Sosial | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
34. | Kepala Seksi Pelayanan dan Bantuan Sosial | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
35. | Kepala Seksi Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
36. | Kepala Seksi Pemberdayaan dan Perlindungan Anak | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
37. | Kepala Seksi Keluarga Berencana, Advokasi, dan Penggerakan | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
38. | Kepala Seksi Keluarga Berencana, Advokasi, dan Penggerakan | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
39. | Kepala Seksi Pengendalian Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
40. | Kepala Bidang Penanganan Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinas |
41. | Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Memberi Perintah |
42. | Kepala Seksi Pemberdayaan Pemuda | Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata | Koordinasi Kerja |
43. | Kepala Seksi Pengembangan Pemuda | Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata | Koordinasi Kerja |
KONDISI LINGKUNGAN KERJA
No | Aspek | Faktor |
---|---|---|
1. | Tempat Kerja | Dalam dan Luar Ruangan |
2. | Suhu | Dingin |
3. | Udara | Sejuk |
4. | Keadaan Ruangan | Baik |
5. | Letak | Strategis |
6. | Penerangan | Terang |
7. | Suara | Tenang |
8. | Keadaan Tempat Kerja | Bersih dan rapi |
9. | Getaran | Tidak ada |
RESIKO BAHAYA
No | Fisik/ Mental | Penyebab |
---|---|---|
1. | Mata lelah | Terlelu banyak mempelajari dan mengoreksi dokumen/surat |
2. | Kelelahan fisik | Terlalu lama duduk |
SYARAT JABATAN LAINNYA
a. Keterampilan Kerja
Mampu melakukan analisis dan koordinasi |
Menyusun konsep |
Memimpin |
Berkomunikasi dan berkoordinasi |
Menelaah |
Mengolah data |
Mengoperasikan komputer |
b. Bakat Kerja
G, Intelegensia
V, Bakat Verbal
N, Bakat Numerik
Q, Bakat Ketelitian
G, Intelegensia
V, Bakat Verbal
N, Bakat Numerik
Q, Bakat Ketelitian
c. Temperamen Kerja
D, Directing-Control-Planning (DCP)
F, Feeling-Idea-Fact (FIF)
I, Influencing (INFLU)
M, Measurable & Verifiable Criteria (MVC)
P, Dealing with People (DEPL)
V, Variety & Changing Conditions (VARCH)
D, Directing-Control-Planning (DCP)
F, Feeling-Idea-Fact (FIF)
I, Influencing (INFLU)
M, Measurable & Verifiable Criteria (MVC)
P, Dealing with People (DEPL)
V, Variety & Changing Conditions (VARCH)
d. Minat Kerja
Investigatif - Aktivitas yang memerlukan penyelidikan observasional, simbolik dan sistematik terhadap fenomena dan kegiatan ilmiah
Kewirausahaan - Aktivitas yang melibatkan kegiatan pengelolaan/ manajerial untuk pencapaian tujuan organisasi
Konvensional - Aktivitas yang memerlukan manipulasi data yang eksplisit, kegiatan administrasi, rutin dan klerikal
Investigatif - Aktivitas yang memerlukan penyelidikan observasional, simbolik dan sistematik terhadap fenomena dan kegiatan ilmiah
Kewirausahaan - Aktivitas yang melibatkan kegiatan pengelolaan/ manajerial untuk pencapaian tujuan organisasi
Konvensional - Aktivitas yang memerlukan manipulasi data yang eksplisit, kegiatan administrasi, rutin dan klerikal
e. Upaya Kerja
Berdiri
Berjalan
Duduk
Membawa
Menjangkau
Memegang
Bekerja dengan jari
Berbicara
Mendengar
Melihat
Pengamatan secara mendalam
Penyesuaian lensa mata
Berdiri
Berjalan
Duduk
Membawa
Menjangkau
Memegang
Bekerja dengan jari
Berbicara
Mendengar
Melihat
Pengamatan secara mendalam
Penyesuaian lensa mata
f. Fungsi Fisik
1) Kondisi Fisik
Jenis Kelamin
:
Pria atau Wanita
Umur (Tahun)
:
Minimal 30 tahun
Tinggi Badan (cm)
:
150 cm
Berat Badan (kg)
:
50 kg
Postur Badan
:
-
Penampilan
:
-
2) Fungsi Fisik/ Fungsi Jabatan
Hubungan dengan Benda
:
B7, Memegang
Hubungan dengan Data
:
D0, Memadukan data
Hubungan dengan Orang
:
O5, Mempengaruhi