Detail Jabatan
NAMA JABATAN
:
Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Penegakan Peraturan Daerah
KODE JABATAN
:
UNIT ORGANISASI
a. JPT
:
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran
b. Administrasi
:
Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Penegakan Peraturan Daerah
c. Pengawas
:
3
IKHTISAR JABATAN
mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan sebagian tugas SATPOL PP dan Pemadam Kebakaran dibidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Penegakan Peraturan Daerah, yang meliputi pengendalian, pengawasan, pembinaan, penyuluhan, penyelidikan, penyidikan dan penindakan
SYARAT JABATAN
a. Pendidikan
:
S1/D.IV Ilmu Hukum, Ilmu Pemerintahan, Ilmu Komunikasi, Sosiologi, Ilmu Administrasi Negara, Ilmu Psikologi
b. Kursus/ Diklat
1). Penjenjangan
:
Diklat PIM Tingkat IV, Diklat PIM Tingkat III
2). Teknis
:
Diklat Organisasi Dan Metoda, Diklat Manajemen Kinerja, Diklat Teknis Kepemimpinan Organisasi, Diklat Teknis Pengambilan Keputusan, Diklat Teknis Komunikasi, Diklat Teknis Koordinasi Kerja, Diklat Teknis Team Building, Diklat Teknis Analisis Manajemen
c. Pengalaman Kerja
:
Pernah menduduki Jabatan Esselon IV/III yang memiliki tugas pokok dan fungsi pada kasi Penegakan Perda, kasi Operasi dan Pembinaan, Pengembagan SDM dan Penyuluhan pada Satpol PP dan Damkar
d. Pengetahuan Kerja
:
Mengetahui tentang Tupoksi Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Penegakan Peraturan Daerah
TUGAS POKOK
No | Uraian Tugas | Hasil | Jumlah Hasil | Waktu Penyelesaian (Jam) | Waktu Penyelesaian Efektif (Jam) | Kebutuhan Pegawai |
---|---|---|---|---|---|---|
1. | merencanakan operasional di lingkup Bidang Ketenteraman,Ketertiban Umum dan Penegakan Peraturan Daerah sesuai dengan program kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran sebagai pedoman pelaksanaan tugas | 24 | 0.02 | |||
- | Mempelajari Peraturan Perundang - undangan dan literatur lainnya yang terkait dalam penyusunan rencana kerja bidang TPP | Dokumen | 5 | 1 | 5 | 0.00 |
- | Mempelajari Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang berlaku di Kota Padang Panjang yang berkaitan dengan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat | Dokumen | 10 | 1 | 10 | 0.01 |
- | Menyusun rencana kerja dan rencana anggaran bidang trantibum dan penegakan perda sebagai acuan pelaksanaan kegiatan | Dokumen | 6 | 1 | 6 | 0.00 |
- | Menyusun dan merumuskan Peraturan dan SOP pelaksanaan tugas pada bidang TPP | Dokumen | 3 | 1 | 3 | 0.00 |
2. | membagi tugas kepada bawahan di lingkup Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Penegakan Peraturan Daerah sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien | 108 | 0.09 | |||
- | Memonitoring setiap kegiatan yang dilaksanakan masing - masing seksi pada bidang TPP | Kegiatan | 36 | 3 | 108 | 0.09 |
3. | memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkup Bidang Ketenteraman,Ketertiban Umum dan Penegakan PeraturanDaerahsesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas | 24 | 0.02 | |||
- | Menyelenggarakan rapat staf bidang TPP setiap bulan dalam rangka evaluasi target kinerja serta hal - hal lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas | Kegiatan | 12 | 2 | 24 | 0.02 |
4. | menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkup Bidang Ketenteraman,Ketertiban Umum dan Penegakan Peraturan Daerah secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan | 36 | 0.03 | |||
- | Mengevaluasi setiap kegiatan yang telah dilaksanakan dan merumuskan upaya pencapaian target kinerja kedepannya sesuai dengan yang telah ditentukan | Kegiatan | 36 | 1 | 36 | 0.03 |
5. | menyelenggarakan, mengkoordinasikan, dan memfasilitasi kegiatan Seksi Operasional sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku untuk efektifitas dan efesiensi pelaksanaan tugas agar tercapai kinerja yang optimal | 1136 | 0.91 | |||
- | Merencanakan dan menyelenggarakan kegiatan operasi rutin ketertiban umum dan ketentraman masyrakat pengendalian pelanggaran | Kegiatan | 44 | 4 | 176 | 0.14 |
- | Merencanakan dan menyelenggarakan upaya tindak lanjut pengendalian terhadap segala bentuk pelanggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat | Kegiatan | 300 | 3 | 900 | 0.72 |
- | Menyelenggarakan pengawalan - pengawalan pejabat dan pengamanan gedung dan aset - aset penting daerah serta acara resmi pemerintah | Kegiatan | 60 | 1 | 60 | 0.05 |
6. | menyelenggarakan, mengkoordinasikan, dan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan di Seksi Penegakan Perda sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku untuk efektifitas dan efesiensi pelaksanaan tugas agar tercapai kinerja yang optimal | 555 | 0.44 | |||
- | Merencanakan dan menyelenggarakan operasi penertiban terhadap pelanggaran Peraturan Dearah dan Peraturan Kepala Daerah secara berkala | Kegiatan | 44 | 4 | 176 | 0.14 |
- | Merencanakan dan menyelenggarakan langkah - langkah antisipasi dan pengamanan terhadap unjuk rasa, huru hara, perkelahian dan acara keramaian serta kegiatan resmi pemerintah | Kegiatan | 3 | 3 | 9 | 0.01 |
- | Menyelenggarakan penyidikan dan penindakan terhadap kasus pelanggaran Perda | Kegiatan | 30 | 3 | 90 | 0.07 |
- | Memberikan rekomendasi/ telaahan terhadap penyidikan yang dilaksanakan oleh PPNS | Dokumen | 50 | 2 | 100 | 0.08 |
- | Merencanakan dan menyelenggarakan operasi yustisi dalam bentuk Unit Kecil Lengkap (UKL) | Kegiatan | 60 | 3 | 180 | 0.14 |
7. | "menyelenggarakan, mengkoordinasikan, dan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan di Seksi Pembinaan, Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penyuluhan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku untuk efektifitas dan efesiensi pelaksanaan tugas agar tercapai kinerja yang optimal | 138 | 0.11 | |||
- | Merencanakan dan menyelenggarakan pengembangan SDM aparatur Satpol PP dan Damkar | Kegiatan | 24 | 3 | 72 | 0.06 |
- | Merencanakan dan menyelenggarakan pembinaan/ sosialisasi/ penyuluhan kepada masyarakat mengenai produk hukum daerah serta peraturan lainnya yang berkaitan dengan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat | Kegiatan | 6 | 3 | 18 | 0.01 |
- | Menyelenggarakan pengawasan internal terhadap disiplin kerja anggota bidang TPP | Kegiatan | 24 | 2 | 48 | 0.04 |
8. | merancang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Standar Operasional Prosedur, dan Standar Pelayanan Publik sesuai dengan bidang tugas untuk efektifitas pelaksanaan kegiatan | 32 | 0.03 | |||
- | Mengkoordinasikan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan standar operasional prosedur (SOP) di internal Satpol PP dan Damkar untuk efektivitas pelaksanaan tugas serta pelayanan kepada masyarakat | Kegiatan | 4 | 2 | 8 | 0.01 |
- | Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan bidang TPP dengan OPD lain serta instansi vertikal terkait yang ada di Kota Padang Panjang | Kegiatan | 12 | 2 | 24 | 0.02 |
9. | mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkup Bidang Ketenteraman,Ketertiban Umum dan Penegakan Peraturan Daerah dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang | 36 | 0.03 | |||
- | mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkup Bidang Ketenteraman,Ketertiban Umum dan Penegakan Peraturan Daerah dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang | Kegiatan | 12 | 3 | 36 | 0.03 |
10. | membuat laporan pelaksanaan tugas Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Penegakan Peraturan Daerah sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja | 12 | 0.01 | |||
- | membuat laporan pelaksanaan tugas Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Penegakan Peraturan Daerah sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja | Dokumen | 12 | 1 | 12 | 0.01 |
11. | melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tulisan | 40 | 0.03 | |||
- | melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tulisan | Kegiatan | 20 | 2 | 40 | 0.03 |
Jumlah Kebutuhan Pegawai | 2141 | 1.72
2 orang |
||||
Jumlah Pegawai yang Ada | 13 orang |
BAHAN KERJA
No | Bahan Kerja | Penggunaan Dalam Tugas |
---|---|---|
1. | Lembaran Disposisi atasan | Dasar pelaksanaan tugas |
2. | Materi peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Ketentraman, Ketertiban umum dan Penegakan Perda | Legalitas pelaksanaan tugas |
3. | Surat Masuk | Dasar Pelaksanaan Tugas |
4. | Data-data terkait | Dasar Pelaksanaan Tugas |
5. | Alat Tulis Kantor | Alat tulis pendukung pelaksanaan tugas |
PERANGKAT KERJA
No | Perangkat Kerja | Penggunaan Dalam Tugas |
---|---|---|
1. | Perangkat Keras (Komputer, Printer) | Sarana pengetikan dan pengolahan data serta pencetakan dokumen |
2. | Perangkat Lunak (Software) | Sarana pengetikan dan pengolahan data serta pencetakan dokumen |
3. | Jaringan/koneksi internet | Sarana komunikasi dengan instansi bidang perhubungan pada level yang sama maupun level yang lebih tinggi (antar kabupaten kota, provinsi mauput tingkat pusat) |
4. | Alat Komunikasi berupa telpon, HT, HP | Sarana komunikasi untuk berhubungan dengan stakeholder dalam pelaksanaan tugas |
TANGGUNG JAWAB
1. | Melaksanakan Pembinaan terhadap bawahan di bidang ketentraman, ketertiban umum dan Penegakan Perda pada Satpol PP dan Damkar |
2. | Melaksanakan Terlaksananya program dan kegiatan pada bidang ketentraman, ketertiban umum dan Penegakan Perda pada Satpol PP dan Damkar sesuai target kinerja yang ditentukan |
WEWENANG
1. | Membagi tugas kepada pejabat dibawahnya sesuai dengan rencana program dan kegiatan |
2. | Mengevaluasi laporan capaian target kinerja program dan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh pejabat dibawahnya |
3. | Menelaah surat/dokumen pada bidang ketentraman, ketertiban umum dan Penegakan Perda pada Satpol PP dan Damkar sesuai dengan ketentuan dan SOP yang berlaku |
4. | Melakukan koordinasi dengan pihak lain dalam rangka pencapaian kinerja dari program dan kegiatan yang dilaksanakan |
5. | Melaporkan hasil kegiatan kepada atasan termasuk hambatan yang dihadapi |
KORELASI JABATAN
No | Jabatan | Unit Kerja/ Instansi | Dalam Hal |
---|---|---|---|
1. | Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran | Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran | Konsultasi/Instruksi dan Pelaporan pelaksanaan tugas |
2. | Sekretaris | Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran | Koordinasi kerja |
3. | Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah | Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah | Koordinasi kerja |
KONDISI LINGKUNGAN KERJA
No | Aspek | Faktor |
---|---|---|
1. | Tempat Kerja | Dalam ruangan (30%) Luar Ruangan (70%) |
2. | Suhu | Semua kondisi |
3. | Udara | Semua kondisi |
4. | Keadaan Ruangan | Luas |
5. | Letak | Strategis / di wilayah perkotaan |
6. | Penerangan | Terang |
7. | Suara | Sedang |
8. | Keadaan Tempat Kerja | Bersih dan rapi |
9. | Getaran | Rendah |
RESIKO BAHAYA
No | Fisik/ Mental | Penyebab |
---|---|---|
1. | Mata lelah | Tugas malam |
2. | Kelelahan Fisik | Terlalu lama berdiri, duduk dan membungkuk |
3. | Cacat fisik | Kecelakaan Kerja |
SYARAT JABATAN LAINNYA
a. Keterampilan Kerja
Mampu melakukan analisis dan koordinasi, menyusun konsep dan perencanaan serta teknik memimpin |
b. Bakat Kerja
G, Intelegensia
V, Bakat Verbal
Q, Bakat Ketelitian
G, Intelegensia
V, Bakat Verbal
Q, Bakat Ketelitian
c. Temperamen Kerja
D, Directing-Control-Planning (DCP)
F, Feeling-Idea-Fact (FIF)
I, Influencing (INFLU)
J, Sensory & Judgmental Criteria (SJC)
M, Measurable & Verifiable Criteria (MVC)
P, Dealing with People (DEPL)
R, Repetitive & Continuous (REPCON)
T, Set of Limits, Tolerance and Other Standard (STS)
V, Variety & Changing Conditions (VARCH)
D, Directing-Control-Planning (DCP)
F, Feeling-Idea-Fact (FIF)
I, Influencing (INFLU)
J, Sensory & Judgmental Criteria (SJC)
M, Measurable & Verifiable Criteria (MVC)
P, Dealing with People (DEPL)
R, Repetitive & Continuous (REPCON)
T, Set of Limits, Tolerance and Other Standard (STS)
V, Variety & Changing Conditions (VARCH)
d. Minat Kerja
Realistik - Aktivitas yang memerlukan manipulasi eksplisit, teratur atau sistematik terhadap obyek/alat/benda/mesin
Investigatif - Aktivitas yang memerlukan penyelidikan observasional, simbolik dan sistematik terhadap fenomena dan kegiatan ilmiah
Konvensional - Aktivitas yang memerlukan manipulasi data yang eksplisit, kegiatan administrasi, rutin dan klerikal
Realistik - Aktivitas yang memerlukan manipulasi eksplisit, teratur atau sistematik terhadap obyek/alat/benda/mesin
Investigatif - Aktivitas yang memerlukan penyelidikan observasional, simbolik dan sistematik terhadap fenomena dan kegiatan ilmiah
Konvensional - Aktivitas yang memerlukan manipulasi data yang eksplisit, kegiatan administrasi, rutin dan klerikal
e. Upaya Kerja
Berdiri
Berjalan
Duduk
Berbicara
Mendengar
Melihat
Berdiri
Berjalan
Duduk
Berbicara
Mendengar
Melihat
f. Fungsi Fisik
1) Kondisi Fisik
Jenis Kelamin
:
Pria atau Wanita
Umur (Tahun)
:
30-50 Tahun
Tinggi Badan (cm)
:
Minimal 150 cm
Berat Badan (kg)
:
Minimal 40 Kg
Postur Badan
:
Tegap
Penampilan
:
Menarik
2) Fungsi Fisik/ Fungsi Jabatan
Hubungan dengan Benda
:
B7, Memegang
Hubungan dengan Data
:
D0, Memadukan data
D1, Mengkoordinasi data
D2, Menganalisis data
D3, Menyusun data
D4, Menghitung data
D5, Menyalin data
D6, Membandingkan data
D1, Mengkoordinasi data
D2, Menganalisis data
D3, Menyusun data
D4, Menghitung data
D5, Menyalin data
D6, Membandingkan data
Hubungan dengan Orang
:
O0, Menasehati
O1, Berunding
O2, Mengajar
O3, Menyelia
O5, Mempengaruhi
O6, Berbicara - memberi tanda
O7, Melayani orang
O8, Menerima Instruksi
O1, Berunding
O2, Mengajar
O3, Menyelia
O5, Mempengaruhi
O6, Berbicara - memberi tanda
O7, Melayani orang
O8, Menerima Instruksi