Detail Jabatan


NAMA JABATAN
:
Kepala Seksi Operasional
KODE JABATAN
:
 
UNIT ORGANISASI
a. JPT
:
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran
b. Administrasi
:
Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Penegakan Peraturan Daerah
c. Pengawas
:
-
IKHTISAR JABATAN
Seksi Operasional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Penegakan Peraturan Daerah lingkup Operasi pengendalian terhadap pelanggaran Trantibum, Trantibmas dan peraturan Kepala Daerah yang meliputi pengawasan, pengendalian, pengamanan, penertiban, pengawalan dan penjagaan
 
SYARAT JABATAN
a. Pendidikan
:
S1/D.IV bidang ilmu pemerintahan/ilmu sosial/ilmu politik/ilmu hukum/ilmu sosiologi/kebijakan publik/ilmu psikologi/atau bidang lain yang relevan dengan bidang tugas
b. Kursus/ Diklat
1). Penjenjangan
:
Diklat PIM Tingkat IV
2). Teknis
:
Diklat PPNS, Diksar Pol PP, Diklat Manajemen Konflik
c. Pengalaman Kerja
:
Memiliki pengalaman dalam Jabatan pelaksana paling singkat 4 (empat) tahun atau JF yang setingkat dengan Jabatan pelaksana sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki
d. Pengetahuan Kerja
:
Mengetahui tentang Tugas Pokok Seksi Operasional
TUGAS POKOK
No Uraian Tugas Hasil Jumlah Hasil Waktu Penyelesaian (Jam) Waktu Penyelesaian Efektif (Jam) Kebutuhan Pegawai
1. merencanakan kegiatan pada Seksi Operasional berdasarkan program kerja Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Penegakan Peraturan Daerah sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas 13.75 0.01
- mengonsep Pra RKA awal tahun dan perubahan anggaran Dokumen 2 2 4 0.00
- mengintruksikan pengetikan pra RKA kepada bawahan Kegiatan 2 0.5 1 0.00
- mengoreksi hasil kerja bawahan Kegiatan 2 1 2 0.00
- meneruskan RKA ke Kasubag Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Kegiatan 1 0.25 0.25 0.00
- mengonsep KAK Dokumen 1 2 2 0.00
- mengintruksikan pengetikan KAK kepada bawahan Kegiatan 1 0.25 0.25 0.00
- mengoreksi hasil kerja bawahan Kegiatan 1 1 1 0.00
- meneruskan KAK ke Kasubag Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Kegiatan 1 0.25 0.25 0.00
- mengonsep ROK Dokumen 1 2 2 0.00
- mengintruksikan pengetikan ROK kepada bawahan Kegiatan 1 0.25 0.25 0.00
- mengoreksi hasil kerja bawahan Kegiatan 1 0.5 0.5 0.00
- meneruskan ROK ke Kasubag Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Kegiatan 1 0.25 0.25 0.00
2. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran tugas Seksi Operasional 1020 0.82
- membagi tugas dalam pelaksanaan operasi penertiban pada daerah yang rawan gangguan ketentraman dan ketertiban umum serta upaya tindak lanjut Kegiatan 300 3 900 0.72
- membagi tugas dalam operasi penertiban siswa yang menimbulkan kerawan ketentraman dan ketertiban di dalam dan diluar jam sekolah Kegiatan 60 2 120 0.10
3. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Operasional sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar 390 0.31
- mengoreksi konsep surat keluar/ bahan lain Kegiatan 50 0.5 25 0.02
- Mengarahkan dan menginstruksikan kegiatan patroli rutin terpadu dan penertiban terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta ketertiban umum dan ketentraman masyarakat Kegiatan 365 1 365 0.29
4. memeriksa dan mengevaluasi hasil kerja di lingkungan Seksi Operasional sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan 16 0.01
- evaluasi pelaksanaan program/kegiatan (tengah dan akhir) Kegiatan 2 2 4 0.00
- evaluasi bulanan seksi (hasil kerja bawahan dan kepribadian) Kegiatan 12 1 12 0.01
5. menyiapkan dan mengendalikan pelaksanaan antisipasi dan pengamanan terhadap unjuk rasa, huru hara, perkelahian dan acara keramaian serta kegiatan pemerintahan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas 9 0.01
- menyiapkan dan mengendalikan pelaksanaan antisipasi dan pengamanan terhadap unjuk rasa, huru hara, perkelahian dan acara keramaian serta kegiatan pemerintahan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas Kegiatan 3 3 9 0.01
6. melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengawalan pejabat, pengamanan gedung dan aset-aset penting daerah serta acara resmi sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas 42 0.03
- Menginstruksikan dan mengarahkan anggota untuk kegiatan pengawalan pejabat dan acara resmi Kegiatan 60 0.5 30 0.02
- Menyusun konsep SPT anggota operasional dan anggota penjagaan (Piket) Dokumen 12 1 12 0.01
7. mengkoordinasikan kegiatan Seksi Operasional dengan instansi terkait sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk mendukung pelaksanaan tugas operasional 12 0.01
- mengkoordinasikan kegiatan Seksi Operasional dengan instansi terkait sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk mendukung pelaksanaan tugas operasional Kegiatan 12 1 12 0.01
8. melaksanakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Standar Operasional Prosedur, dan Standar Pelayanan Publik sesuai dengan bidang tugas untuk pedoman pelaksanaan tugas 11 0.01
- melaksanakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Standar Operasional Prosedur, dan Standar Pelayanan Publik sesuai dengan bidang tugas untuk pedoman pelaksanaan tugas Kegiatan 11 1 11 0.01
9. melaporkan hasil kegiatan Seksi Operasional sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secaraberkala sebagai bentuk akuntabilitas kerja 4 0.00
- melaporkan hasil kegiatan Seksi Operasional sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secaraberkala sebagai bentuk akuntabilitas kerja Dokumen 2 2 4 0.00
10. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tulisan 40 0.03
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tulisan Kegiatan 20 2 40 0.03
Jumlah Kebutuhan Pegawai 1557.75 1.24
1 orang
Jumlah Pegawai yang Ada   4 orang
BAHAN KERJA
No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas
1. Lembaran Disposisi atasan Dasar pelaksanaan tugas
2. Materi peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pelaksanaan program dan kegiatan seksi Operasional Legalitas pelaksanaan tugas
3. Surat Masuk Dasar pelaksanaan tugas
4. Data-data terkait Dasar pelaksanaan tugas
5. Alat Tulis Kantor Alat tulis pendukung pelaksanaan tugas
6. Standar Operasional prosedur Dasar pelaksanaan tugas
PERANGKAT KERJA
No Perangkat Kerja Penggunaan Dalam Tugas
1. Perangkat Keras (Komputer, Printer) Sarana pengetikan dan pengolahan data serta pencetakan dokumen
2. Perangkat Lunak (Software) Sarana pengetikan dan pengolahan data serta pencetakan dokumen
3. Jaringan/koneksi internet Sarana komunikasi dengan instansi bidang perhubungan pada level yang sama maupun level yang lebih tinggi (antar kabupaten kota, provinsi maupun tingkat pusat)
4. Alat Komunikasi berupa telpon, HT, HP, faximile Sarana komunikasi untuk berhubungan dengan stakeholder dalam pelaksanaan tugas
5. Kendaraan Dinas Sarana transportasi dalam pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugas
6. Alat Pengamanan lainya Sarana untuk perlindungan diri dalam pelaksanaan tugas
TANGGUNG JAWAB
1. Melaksanakan Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas bawahan pada seksi Operasional
2. Melaksanakan Tercapainya target kinerja program dan kegiatan pada Operasional
3. Melaksanakan Keakuratan penyusunan program pada seksi Operasional
 
WEWENANG
1. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan rencana program dan kegiatan
2. Menilai kinerja jabatan fungsional di bawah seksi Operasional
3. Melakukan koordinasi dengan pihak lain/stakeholder dalam rangka pencapaian kinerja dari program dan kegiatan yang dilaksanakan pada seksi Operasional
4. Melaporkan hambatan/kendala yang dihadapi kepada kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Penegakan Perda
5. Melaporkan pencapaian target kinerja dari program dan kegiatan yang telah dilaksanakan pada seksi Operasional
KORELASI JABATAN
No Jabatan Unit Kerja/ Instansi Dalam Hal
1. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran Konsultasi, Instruksi dan Pelaporan pelaksanaan tugas
2. Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran Koordinasi kerja
3. Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Koordinasi kerja
KONDISI LINGKUNGAN KERJA
No Aspek Faktor
1. Tempat Kerja Dalam ruangan (20%) Luar Ruangan (80%)
2. Suhu Semua kondisi
3. Udara Semua kondisi
4. Keadaan Ruangan Semua kondisi
5. Letak Strategis / di wilayah perkotaan
6. Penerangan Semua kondisi
7. Suara Semua kondisi
8. Keadaan Tempat Kerja Semua kondisi
9. Getaran Semua kondisi
RESIKO BAHAYA
No Fisik/ Mental Penyebab
1. Cedera Fisik Kecelakaan kerja
2. Kelelahan Kompleksitas pekerjaan, bertugas sampai malam
3. Ancaman/Tekanan Rasa tidak senang dari pelaku pelanggaran Perda
SYARAT JABATAN LAINNYA
a. Keterampilan Kerja
Mampu mengoperasikan komputer, melaksanakan kegiatan-kegiatan/pekerjaan khususnya yang berhubungan dengan seksi Operasional serta teknik kepemimpinan
 
b. Bakat Kerja
G, Intelegensia
V, Bakat Verbal
S, Bakat Pandang Ruang
Q, Bakat Ketelitian
 
c. Temperamen Kerja
D, Directing-Control-Planning (DCP)
I, Influencing (INFLU)
P, Dealing with People (DEPL)
R, Repetitive & Continuous (REPCON)
T, Set of Limits, Tolerance and Other Standard (STS)
V, Variety & Changing Conditions (VARCH)
 
d. Minat Kerja
Realistik - Aktivitas yang memerlukan manipulasi eksplisit, teratur atau sistematik terhadap obyek/alat/benda/mesin
Investigatif - Aktivitas yang memerlukan penyelidikan observasional, simbolik dan sistematik terhadap fenomena dan kegiatan ilmiah
Artistik - Aktivitas yang sifatnya ambigu, kreatif, bebas dan tidak sistematis dalam proses penciptaan produk/karya bernilai seni
Sosial - Aktivitas yang bersifat sosial atau memerlukan keterampilan berkomunikasi dengan orang lain
Konvensional - Aktivitas yang memerlukan manipulasi data yang eksplisit, kegiatan administrasi, rutin dan klerikal
 
e. Upaya Kerja
Berdiri
Berjalan
Duduk
Berbicara
Mendengar
Melihat
 
f. Fungsi Fisik
1) Kondisi Fisik
Jenis Kelamin
:
Pria atau Wanita
Umur (Tahun)
:
30-50 Tahun
Tinggi Badan (cm)
:
Minimal 150 cm
Berat Badan (kg)
:
Minimal 40 Kg
Postur Badan
:
Tegap
Penampilan
:
Menarik
2) Fungsi Fisik/ Fungsi Jabatan
Hubungan dengan Benda
:
B7, Memegang
Hubungan dengan Data
:
D0, Memadukan data
D1, Mengkoordinasi data
D2, Menganalisis data
D3, Menyusun data
D4, Menghitung data
D5, Menyalin data
D6, Membandingkan data
Hubungan dengan Orang
:
O0, Menasehati
O1, Berunding
O2, Mengajar
O3, Menyelia
O5, Mempengaruhi
O6, Berbicara - memberi tanda
O7, Melayani orang

Kembali ke daftar