Detail Jabatan


NAMA JABATAN
:
Kepala Seksi Tata Bangunan
KODE JABATAN
:
 
UNIT ORGANISASI
a. JPT
:
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
b. Administrasi
:
Kepala Bidang Tata Ruang
c. Pengawas
:
kepala seksi tata bangunan
IKHTISAR JABATAN
menyelenggarakan program penataan bangunan dalam arti melaksanakan penataan bangunan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB), struktur bangunan dan persyaratan serta mengkoordinir penerimaan sumber-sumber pendapatan di bidang tata ruang dan tata bangunan
 
SYARAT JABATAN
a. Pendidikan
:
S.1/D.IV/D.III. Teknik Sipil, Teknik Arsitektur, Teknik Planologi
b. Kursus/ Diklat
1). Penjenjangan
:
Diklat Pim IV
2). Teknis
:
Pelatihan Gambar Teknik Auto CAD dan 3 Dimensi, Pelatihan Analisis Struktur Bangunan, Pelatihan Survey dan Pemetaan, Pelatihan K3, Pelatihan Ahli Bangunan Gedung
c. Pengalaman Kerja
:
Pernah menjadi pelaksana di seksi tata bangunan ± 4 tahun
d. Pengetahuan Kerja
:
-
TUGAS POKOK
No Uraian Tugas Hasil Jumlah Hasil Waktu Penyelesaian (Jam) Waktu Penyelesaian Efektif (Jam) Kebutuhan Pegawai
1. Merencanakan kegiatan dan anggaran yang berpedoman kepada rencana strategis Dinas sebagai pedoman pelaksanaan tugas 32 0.03
- Pembuatan RKA dan RKAP Kegitan Tata Bangunan dokumen 4 4 16 0.01
- Pembuatan RPK dan RPK perubahan dokumen 4 4 16 0.01
2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas seksi Tata Bangunan. 4 0.00
- Memberi arahan terkait proses penyelenggaraan penataan ruang yang berhubungan dengan Tata Bangunan petunjuk kerja 2 2 4 0.00
3. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan seksi Tata bangunan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar 4 0.00
- membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan seksi Tata bangunan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar kegiatan 2 2 4 0.00
4. memeriksa hasil dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan seksi Tata Bangunan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan 8 0.01
- memeriksa hasil dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan seksi Tata Bangunan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan kegiatan 2 4 8 0.01
5. melakukan penelitian, pengumpulan dan pengolahan data berdasarkan hasil survey dilapangan untuk penempatan bangunan 400 0.32
- Survey lapangan dan pemetaan penempatan bangunan Gambar Situasi IMB berkas 100 4 400 0.32
6. melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam arti melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi, gambar rencana bangunan termasuk rencana lokasi septick tank, pembuangan air limbah, saluran air hujan berikut instalasinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai persyaratan dalam penerbitan rekomendasi IMB, baik bangunan pemerintah maupun non pemerintah 400 0.32
- Memeriksa kelengkapan berkas permohonan rekomendasi IMB secara administrasi dan teknis berkas 100 4 400 0.32
7. melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat menyangkut tata bangunan dan lingkungannya, sertifikasi laik fungsi bangunan dan pendataan bangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar masyarakat memahami pentingnya dilakukan pengendalian mutu bangunan 100 0.08
- Memberikan penjelasan teknis kepada masyarakat pentingnya pengendalian mutu bangunan berkas 50 2 100 0.08
8. Melakukan penataan dan peletakan bangunan berdasarkan Advice Planning /Keterangan Rencana Kota (KRK) untuk diterbitkannya gambar situasi Izin mendirikan Bangunan 800 0.64
- Membuat Gambar Situasi bangunan berkas 100 4 400 0.32
- Menghitung retribusi IMB berkas 100 4 400 0.32
9. Melakukan pertimbangan teknis kelayakan bangunan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk proses penerbitan sertifikat laik fungsi bangunan 24 0.02
- Menelaah pertimbangan teknis kelayakan bangunan berkas 6 4 24 0.02
10. melaksanakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Standar Operasional Prosedur, dan Standar Pelayanan Publik sesuai dengan bidang tugas untuk pedoman pelaksanaan kegiatan 4 0.00
- melaksanakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Standar Operasional Prosedur, dan Standar Pelayanan Publik sesuai dengan bidang tugas untuk pedoman pelaksanaan kegiatan dokumen 1 4 4 0.00
11. melaporkan hasil kegiatan pelaksanaan kinerja di lingkungan seksi Tata Banguna sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang 4 0.00
- melaporkan hasil kegiatan pelaksanaan kinerja di lingkungan seksi Tata Banguna sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang dokumen 1 4 4 0.00
12. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tulisan 24 0.02
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tulisan kegiatan 12 2 24 0.02
Jumlah Kebutuhan Pegawai 1804 1.44
1 orang
Jumlah Pegawai yang Ada   1 orang
BAHAN KERJA
No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas
1. Rencana kegiatan Seksi Tata Bangunan Menyusun rencana kegiatan
2. SOP dan SOTK Membagi tugas kepada bawahan
3. SOP dan SPM Memberikan bimbingan dalam pelaksanaan tugas
4. SOP dan Peraturan Terkait Mengevaluasi tugas masing-masing bawahan
5. Rencana Kegiatan Menyusun kegiatan dan data
6. Rencana Kegiatan dan peraturan terkait Menyusun kegiatan dan data
7. Rencana Kegiatan dan peraturan terkait Menyusun kegiatan dan data
8. Rencana Kegiatan dan peraturan terkait Menyusun kegiatan dan data
9. Rencana Kegiatan dan peraturan terkait Menyusun kegiatan dan data
10. Rencana Kegiatan Pelaksanaan SPIP dan SOP
11. Hasil pelaksanaan kegiatan Pelaporan hasil pelaksanaan tugas
12. Disposisi atasan Pelaksanaan tugas lain
PERANGKAT KERJA
No Perangkat Kerja Penggunaan Dalam Tugas
1. Renstra, Renja, Rencana Operasional Bidang Acuan dalam penetapan prioritas kegiatan
2. Peraturan, Juknis, Pedoman dan landasan kerja dalam penyusunan kebijakan
3. Lembar disposisi, naskah dinas, perangkat lain Memberikan bimbingan dalam pelaksanaan tugas
4. Dokumen peraturan, Dokumen hasil pelaksanaan kegiatan Mengevaluasi tugas masing-masing bawahan
5. Dokumen peraturan, Dokumen hasil pelaksanaan kegiatan Melakukan penelitian, pengumpulan data lapangan untuk penempatan bangunan
6. Dokumen peraturan, Dokumen hasil pelaksanaan kegiatan Memeriksa kelengkapan administrasi dan teknis gambar rencana bangunan sbg syarat dalam menerbitkan rekomendasi IMB
7. Dokumen peraturan, Dokumen hasil pelaksanaan kegiatan Sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat menyangkut tata bangunan
8. Dokumen peraturan, Dokumen hasil pelaksanaan kegiatan Membuat Gambar Situasi dan penerbitan Rekomendasi IMB
9. Dokumen peraturan, Dokumen hasil pelaksanaan kegiatan Membuat pertimbangan teknis dan penerbitan sertifikat laik fungsi bangunan
10. Dokumen peraturan, dokumen perencanaan tata ruang, SOP, komputer, Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern
11. Rencana kegiatan, komputer, ATK Laporan pelaksanaan kegiatan
12. Komputer, realisasi kegiatan Laporan kemajuan pelaksanaan tugas
TANGGUNG JAWAB
1. Menyusun Kebenaran rencana kegiatan
2. Menyelenggarakan Keharmonisan hubungan kerja di lingkup Seksi
3. Melaksanakan Ketepatan dan kebenaran dokumen terkait penyelenggaraaan tata bangunan
4. Mengendalikan Pelaksanaan Kegiatan pengadaan terkait perencanaan Tata Bangunan
5. Mengolah Kebenaran isi Laporan kegiatan
 
WEWENANG
1. Menegur bawahan yang tidak disiplin
2. Memberi penugasan kepada bawahan
3. Melakukan proses penerbitkan dokumen terkait penyelenggaraan tata bangunan
4. Melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian penataan bangunan
5. Meminta bahan laporan pada bawahan
KORELASI JABATAN
No Jabatan Unit Kerja/ Instansi Dalam Hal
1. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Koordinasi dan Konsultasi kerja
2. Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Koordinasi dan Konsultasi kerja
KONDISI LINGKUNGAN KERJA
No Aspek Faktor
1. Tempat Kerja Dalam ruangan
2. Suhu Dingin
3. Udara Sejuk
4. Keadaan Ruangan Baik
5. Letak Strategis
6. Penerangan Terang
7. Suara Tenang
8. Keadaan Tempat Kerja Bersih dan rapi
9. Getaran Tidak ada
RESIKO BAHAYA
No Fisik/ Mental Penyebab
1. Administrasi dan Pidana Pelaksanaan penyelenggaraan tidak sesuai dengan Pedoman Penataan Ruang sesuai Undang-Undang No. 26 Tahun 2006 dan Permen ATR No. 17 Tahuin 2107 Tentang Audit Tata Ruang
SYARAT JABATAN LAINNYA
a. Keterampilan Kerja
Kemampuan analisis dan evaluasi, berkomunikasi
 
b. Bakat Kerja
G, Intelegensia
V, Bakat Verbal
Q, Bakat Ketelitian
 
c. Temperamen Kerja
D, Directing-Control-Planning (DCP)
M, Measurable & Verifiable Criteria (MVC)
R, Repetitive & Continuous (REPCON)
 
d. Minat Kerja
Sosial - Aktivitas yang bersifat sosial atau memerlukan keterampilan berkomunikasi dengan orang lain
 
e. Upaya Kerja
Berdiri
Duduk
Berbicara
 
f. Fungsi Fisik
1) Kondisi Fisik
Jenis Kelamin
:
Pria atau Wanita
Umur (Tahun)
:
Maksimal 50 tahun
Tinggi Badan (cm)
:
155
Berat Badan (kg)
:
50
Postur Badan
:
ideal
Penampilan
:
menarik
2) Fungsi Fisik/ Fungsi Jabatan
Hubungan dengan Benda
:
B7, Memegang
Hubungan dengan Data
:
D0, Memadukan data
D1, Mengkoordinasi data
D5, Menyalin data
Hubungan dengan Orang
:
O0, Menasehati
O7, Melayani orang
O8, Menerima Instruksi

Kembali ke daftar