Detail Jabatan
NAMA JABATAN
:
Kepala Seksi Pengawasan Bangunan
KODE JABATAN
:
UNIT ORGANISASI
a. JPT
:
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
b. Administrasi
:
Kepala Bidang Tata Ruang
c. Pengawas
:
kepala seksi pengawasan bangunan
IKHTISAR JABATAN
menyelenggarakan program pengawasan bangunan dibidang tata ruang dan tata bangunan dalam arti melaksanakan pengawasan terhadap pengendalian pemanfaatan ruang, pengawasan dan pengkoordinasian terhadap penataan bangunan pelaksanaan Izin Mendirikan Bangunan, mengawasi struktur bangunan masyarakat serta mengevaluasi hasil-hasil pemanfaatan ruang dan penataan bangunan
SYARAT JABATAN
a. Pendidikan
:
D.III, D.IV S1 Planologi/ / S.1 Hukum
b. Kursus/ Diklat
1). Penjenjangan
:
Diklat Pim IV
2). Teknis
:
Pelatihan di bidang Perundang Undangan dan Peraturan Daerah, Pelatihan Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Tata Ruang
c. Pengalaman Kerja
:
Pernah menjadi pelaksana di seksi pengawasan bangunan ± 4 tahun
d. Pengetahuan Kerja
:
-
TUGAS POKOK
No | Uraian Tugas | Hasil | Jumlah Hasil | Waktu Penyelesaian (Jam) | Waktu Penyelesaian Efektif (Jam) | Kebutuhan Pegawai |
---|---|---|---|---|---|---|
1. | Merencanakan kegiatan dan anggaran berbasis kinerja berdasarkan tugas dan fungsi seksi pengawasan bangunan berpedoman kepada rencana strategis dinas sebagai pedoman pelaksanaan tugas | 20 | 0.02 | |||
- | Pembuatan RKA dan RKAP Kegitan Pengawasan Bangunan | dokumen | 2 | 5 | 10 | 0.01 |
- | Pembuatan RPK dan RPK perubahan | dokumen | 2 | 5 | 10 | 0.01 |
2. | Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas seksi Pengawasan Bangunan | 4 | 0.00 | |||
- | Memberi arahan terkait proses penyelenggaraan penataan bangunan yang berhubungan dengan Pengawasan Bangunan | petunjuk kerja | 1 | 4 | 4 | 0.00 |
3. | membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan seksi Pengawasan Bangunan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar | 4 | 0.00 | |||
- | membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan seksi Pengawasan Bangunan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar | kegiatan | 1 | 4 | 4 | 0.00 |
4. | memeriksa hasil dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan seksi Pengawasan Bangunan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan | 4 | 0.00 | |||
- | memeriksa hasil dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan seksi Pengawasan Bangunan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan | kegiatan | 1 | 4 | 4 | 0.00 |
5. | melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan IMB berdasarkan peraturan daerah Bangunan Gedung dan memberikan peringatan agar pembangunan dilaksanakan sesuai dengan izin | 530 | 0.42 | |||
- | Pengawasan lapangan terhadap bangunan yang dalam proses pelaksanaan pembangunan | berkas | 265 | 2 | 530 | 0.42 |
6. | Mengiventarisasi bagunan bangunan yang tidak memiliki IMB dan menyalahi ketentuan IMB berdasarkan hasil survey dilapangan untuk diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku | 265 | 0.21 | |||
- | Pendataan bangunan yang melakukan indikasi pelanggran | berkas | 265 | 1 | 265 | 0.21 |
7. | melakukan pengawasan dan penertiban terhadap eksploitasi sumber daya alam yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah berdasarkan survey dari lapangan untuk diberikan pembinaan atau penerapan sangsi sesuai ketentuan tata ruang wilayah | 265 | 0.21 | |||
- | Pengawasan terhadap kegiatan eksploitasi yang tidak sesuai dengan ketentuan RTRW | berkas | 265 | 1 | 265 | 0.21 |
8. | Melakukan pengawasan terhadap kegiatan pembangunan sarana dan prasarana utilitas kota yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan berdasar laporan dari berbagai pihak untuk dapat ditindak lanjuti | 100 | 0.08 | |||
- | Pengawasan pembangunan sapras dan utilitas umum yg tidak memiliki IMB | berkas | 50 | 2 | 100 | 0.08 |
9. | menyiapkan bahan penerapan sanksi terhadap pelanggaran ketentuan izin mendirikan bangunan, dan eksploitasi SDA yang tidak sesuai perizinan sesuai peraturan yang berlaku sebagai bahan koordinasi dengan sanksi terkait untuk menentukan sanksi sesuai ketentuan berlaku | 265 | 0.21 | |||
- | Menyiapkan sanksi administrasi pelanggaran IMB | berkas | 265 | 1 | 265 | 0.21 |
10. | melaksanakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Standar Operasional Prosedur, dan Standar Pelayanan Publik sesuai dengan bidang tugas untuk pedoman pelaksanaan kegiatan | 4 | 0.00 | |||
- | melaksanakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Standar Operasional Prosedur, dan Standar Pelayanan Publik sesuai dengan bidang tugas untuk pedoman pelaksanaan kegiatan | dokumen | 1 | 4 | 4 | 0.00 |
11. | melaporkan hasil kegiatan pelaksanaan kinerja di lingkungan seksi Pengawasan Pembangunan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang | 4 | 0.00 | |||
- | melaporkan hasil kegiatan pelaksanaan kinerja di lingkungan seksi Pengawasan Pembangunan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang | dokumen | 1 | 4 | 4 | 0.00 |
12. | melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tulisan | 3 | 0.00 | |||
- | melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tulisan | kegiatan | 1 | 3 | 3 | 0.00 |
Jumlah Kebutuhan Pegawai | 1468 | 1.15
1 orang |
||||
Jumlah Pegawai yang Ada | 1 orang |
BAHAN KERJA
No | Bahan Kerja | Penggunaan Dalam Tugas |
---|---|---|
1. | Rencana kegiatan Seksi Pengawasan Bangunan | Menyusun rencana kegiatan |
2. | SOP dan SOTK | Membagi tugas kepada bawahan |
3. | SOP dan SPM | Memberikan bimbingan dalam pelaksanaan tugas |
4. | SOP dan Peraturan Terkait | Mengevaluasi tugas masing-masing bawahan |
5. | Rencana Kegiatan | Menyusun kegiatan dan data |
6. | Rencana Kegiatan | Menyusun kegiatan dan data |
7. | Rencana Kegiatan | Menyusun kegiatan dan data |
8. | Rencana Kegiatan | Menyusun kegiatan dan data |
9. | Rencana Kegiatan | Menyusun kegiatan dan data |
10. | Rencana Kegiatan | Pelaksanaan SPIP dan SOP |
11. | Hasil pelaksanaan kegiatan | Pelaporan hasil pelaksanaan tugas |
12. | Disposisi atasan | Pelaksanaan tugas lain |
PERANGKAT KERJA
No | Perangkat Kerja | Penggunaan Dalam Tugas |
---|---|---|
1. | Renstra, Renja, Rencana Operasional Bidang | Acuan dalam penetapan prioritas kegiatan |
2. | Peraturan, Juknis, | Pedoman dan landasan kerja dalam penyusunan kebijakan |
3. | Lembar disposisi, naskah dinas, perangkat lain | Pelaksanaan urusan administrasi kantor |
4. | Dokumen peraturan, Dokumen hasil pelaksanaan kegiatan | Mengevaluasi tugas masing-masing bawahan |
5. | Dokumen peraturan, Dokumen hasil pelaksanaan kegiatan | Pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan IMB |
6. | Dokumen peraturan, Dokumen hasil pelaksanaan kegiatan | Bahan untuk tindaklanjut pemberian sanksi bangunan tidak ber IMB |
7. | Dokumen peraturan, Dokumen hasil pelaksanaan kegiatan | Bahan untuk tindaklanjut pemberian sanksi kegiatan pembangunan yg tdk sesuai ketentuan tata ruang wilayah |
8. | Dokumen peraturan, Dokumen hasil pelaksanaan kegiatan | Bahan untuk tindaklanjut pemberian sanksi terhadap bangunan sapras dan utilitas kota yang tidak ber IMB |
9. | Dokumen peraturan, Dokumen hasil pelaksanaan kegiatan | Bahan untuk mengkoordinasikan sanksi terkait pelanggaran ketentuan IMB |
10. | Dokumen peraturan, dokumen perencanaan tata ruang, SOP, komputer | Pelaksanaan sistem pengendalian intern |
11. | Rencana kegiatan, komputer, ATK | Laporan pelaksanaan kegiatan |
12. | Komputer, realisasi kegiatan | Laporan kemajuan pelaksanaan tugas |
TANGGUNG JAWAB
1. | Mengendalikan Kebenaran rencana kegiatan |
2. | Membuat Keharmonisan hubungan kerja di lingkup Seksi |
3. | Mengendalikan Ketepatan dan kebenaran dokumen terkait penyelenggaraaan pengawasan bangunan |
4. | Melaksanakan Pelaksanaan Kegiatan pengadaan terkait perencanaan Pengawasan Bangunan |
5. | Menganalisis Kebenaran isi Laporan kegiatan |
WEWENANG
1. | Menegur bawahan yang tidak disiplin |
2. | Memberi penugasan kepada bawahan |
3. | Melakukan proses penerbitkan dokumen terkait sanksi pelanggaran bangunan |
4. | Melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian pengawasan bangunan |
5. | Meminta bahan laporan pada bawahan |
KORELASI JABATAN
No | Jabatan | Unit Kerja/ Instansi | Dalam Hal |
---|---|---|---|
1. | Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Koordinasi dan Konsultasi kerja |
2. | Sekretaris | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Koordinasi dan Konsultasi kerja |
KONDISI LINGKUNGAN KERJA
No | Aspek | Faktor |
---|---|---|
1. | Tempat Kerja | Dalam ruangan dan luar ruangan |
2. | Suhu | Dingin |
3. | Udara | Sejuk |
4. | Keadaan Ruangan | Baik |
5. | Letak | Strategis |
6. | Penerangan | Terang |
7. | Suara | Tenang |
8. | Keadaan Tempat Kerja | Bersih dan rapi |
9. | Getaran | Tidak ada |
RESIKO BAHAYA
No | Fisik/ Mental | Penyebab |
---|---|---|
1. | Administrasi dan Pidana | Pelaksanaan penyelenggaraan tidak sesuai dengan Pedoman Penataan Ruang sesuai Undang-Undang No. 26 Tahun 2006 dan Permen ATR No. 17 Tahuin 2107 Tentang Audit Tata Ruang |
SYARAT JABATAN LAINNYA
a. Keterampilan Kerja
Kemampuan analisis dan evaluasi, berkomunikasi |
b. Bakat Kerja
G, Intelegensia
V, Bakat Verbal
Q, Bakat Ketelitian
G, Intelegensia
V, Bakat Verbal
Q, Bakat Ketelitian
c. Temperamen Kerja
D, Directing-Control-Planning (DCP)
M, Measurable & Verifiable Criteria (MVC)
R, Repetitive & Continuous (REPCON)
D, Directing-Control-Planning (DCP)
M, Measurable & Verifiable Criteria (MVC)
R, Repetitive & Continuous (REPCON)
d. Minat Kerja
Sosial - Aktivitas yang bersifat sosial atau memerlukan keterampilan berkomunikasi dengan orang lain
Sosial - Aktivitas yang bersifat sosial atau memerlukan keterampilan berkomunikasi dengan orang lain
e. Upaya Kerja
Berdiri
Berjalan
Duduk
Berbicara
Berdiri
Berjalan
Duduk
Berbicara
f. Fungsi Fisik
1) Kondisi Fisik
Jenis Kelamin
:
Pria atau Wanita
Umur (Tahun)
:
Maksimal 50 tahun
Tinggi Badan (cm)
:
155
Berat Badan (kg)
:
50
Postur Badan
:
ideal
Penampilan
:
menarik
2) Fungsi Fisik/ Fungsi Jabatan
Hubungan dengan Benda
:
B7, Memegang
Hubungan dengan Data
:
D0, Memadukan data
D1, Mengkoordinasi data
D5, Menyalin data
D1, Mengkoordinasi data
D5, Menyalin data
Hubungan dengan Orang
:
O0, Menasehati
O7, Melayani orang
O8, Menerima Instruksi
O7, Melayani orang
O8, Menerima Instruksi