Detail Jabatan
NAMA JABATAN
:
Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
KODE JABATAN
:
UNIT ORGANISASI
a. JPT
:
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik
b. Administrasi
:
Sekretaris
c. Pengawas
:
-
IKHTISAR JABATAN
Melaksanakan urusan perencanaan, evaluasi dan pelaporan dalam arti mengumpulkan, menghimpun, menginventarisasi data dari masing-masing bidang, perencanaan, dokumentasi kegiatan penanggulangan bencana dan kesatuan bangsa dan politik, koordinasi penyusunan program, penyajian data, informasi, sinkronisasi dan analisis data, menyiapkan perumusan program rencana penanggulangan bencana dan kesatuan bangsa dan politik, pembinaan pelaksanaan program, melaksanakan monitoring dan evaluasi dan pembuatan laporan dengan baik dan benar sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan
SYARAT JABATAN
a. Pendidikan
:
S1 bidang ilmu Ekonomi/Manajemen, Teknik Informatika, Sistem Informasi
b. Kursus/ Diklat
1). Penjenjangan
:
Diklat Pim Tk.IV
2). Teknis
:
Administrasi Umum, Pelatihan Keuangan dan Perencanaan
c. Pengalaman Kerja
:
Pernah menjadi pejabat pelaksana di lingkup Perencanaan evaluasi dan pelaporan, keuangan
d. Pengetahuan Kerja
:
Administrasi, perencanaan, pengevaluasian, pelaporan, Keuangan, analisis
TUGAS POKOK
No | Uraian Tugas | Hasil | Jumlah Hasil | Waktu Penyelesaian (Jam) | Waktu Penyelesaian Efektif (Jam) | Kebutuhan Pegawai |
---|---|---|---|---|---|---|
1. | Menyelenggarakan program perencanaan, evaluasi dan pelaporan dalam arti mengumpulkan, menghimpun, menginventarisasi data dari masing-masing bidang, perencanaan, dokumentasi kegiatan penanggulangan bencana dan kesatuan bangsa dan politik, koordinasi penyusunan program, penyajian data, informasi, sinkronisasi dan analisis data, menyiapkan perumusan program rencana penanggulangan bencana dan kesatuan bangsa dan politik, pembinaan pelaksanaan program, melaksanakan monitoring dan evaluasi dan pembuatan laporan dengan baik dan benar sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan | 1809 | 1.45 | |||
- | Menghimpun dan mengolah peraturan perundang-undangan, pedoman, petunjuk teknis, data dan informasi serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan perencanaan, evaluasi dan pelaporan sebagai pedoman dan landasan kerja | Program kerja | 29 | 3 | 87 | 0.07 |
- | Menginventarisir permasalahan yang berhubungan dengan urusan perencanaan, evaluasi dan pelaporan serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah | Terbaginya tugas | 12 | 14 | 168 | 0.13 |
- | Menyusun rencana, program kerja dan anggaran berbasis kinerja berdasarkan tugas pokok dan fungsi Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan berpedoman kepada rencana strategis BPBD, Kesbangpol serta memfasilitasi penyusunan rencana dan program kerja Seksi lainnya | Rencana kerja | 29 | 3 | 87 | 0.07 |
- | Mengkoordinasikan penyiapan bahan dan pembuatan laporan serta melaksanakan monitoring dan evaluasi | Kegiatan | 12 | 21 | 252 | 0.20 |
- | Mengkoordinasikan, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah serta menyajikan data, informasi, sinkronisasi dan analisis data di bidang penanggulangan bencana, kesatuan bangsa dan politik | Kegiatan | 29 | 3 | 87 | 0.07 |
- | Mengumpulkan, menghimpun, menginventarisasi, mengkoordinasikan, sinkronisasi dan analisis data serta menyiapkan bahan perumusan program rencana penanggulangan bencana, kesatuan bangsa dan politik pada masing-masing Bidang | Kegiatan | 29 | 12 | 348 | 0.28 |
- | Mengumpulkan, menghimpun, menginventarisasi, mengkoordinasikan, sinkronisasi dan analisis data serta membuat rencana strategis BPBD, Kesbangpol | Kegiatan | 29 | 8 | 232 | 0.19 |
- | Mengumpulkan, menghimpun, menginventarisasi, mengkoordinasikan, sinkronisasi dan analisis data serta membuat rencana strategis BPBD, Kesbangpol | Kegiatan | 29 | 12 | 348 | 0.28 |
- | Mengumpulkan, menghimpun, mengkoordinasikan dan membuat bahan laporan kegiatan berkala, kemajuan pelaksanaan kegiatan dan laporan lain yang bersifat insidentil | Kegiatan | 29 | 1 | 29 | 0.02 |
- | Melaksanakan inventarisasi dan dokumentasi kegiatan penanggulangan bencana dan kesatuan bangsa dan politik | Kegiatan | 29 | 1 | 29 | 0.02 |
- | Melaksanakan pengawasan dan evaluasi administrasi pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana dan kesatuan bangsa dan politik | Kegiatan | 29 | 1 | 29 | 0.02 |
- | Membuat laporan kegiatan sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas | Kegiatan | 29 | 1 | 29 | 0.02 |
- | Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya | Kegiatan | 12 | 7 | 84 | 0.07 |
Jumlah Kebutuhan Pegawai | 1809 | 1.45
1 orang |
||||
Jumlah Pegawai yang Ada | 32 orang |
BAHAN KERJA
No | Bahan Kerja | Penggunaan Dalam Tugas |
---|---|---|
1. | Disposisi atasan | Dasar pelaksanaan tugas |
2. | Materi peraturan yang berhubungan dengan KasubagPerencanaan, Evaluasi dan Pelaporan | Legalitas pelaksanaan tugas |
3. | Surat Tugas | Dasar Pelaksanaan Tugas |
4. | Lembaran Disposisi atasan | Dasar Pelaksanaan Tugas |
5. | Alat Tulis Kantor | Alat tulis pendukung pelaksanaan tugas |
PERANGKAT KERJA
No | Perangkat Kerja | Penggunaan Dalam Tugas |
---|---|---|
1. | Eksternal Harddisk | Sarana Penyimpanan Data |
2. | Buku peraturan yang berhubungan dengan bagian Umum dan Kepegawaian | Legalitas pelaksanaan tugas |
3. | Perangkat Keras (Komputer, Server, Printer) | Sarana pengetikan dan pengolahan data serta pencetakan dokumen |
4. | Perangkat Lunak (Software) | Sarana pengetikan dan pengolahan data serta pencetakan dokumen |
5. | Jaringan Komunikasi Data | Sarana Pengiriman Data |
6. | Filing kabinet | Tempat penyimpanan dokumen penting |
7. | Alat komunikasi /telpon | Sarana komunikasi untuk berhubungan dengan pengguna data |
TANGGUNG JAWAB
1. | Memeriksa Keakuratan data perencanaan dan pelaporan kinerja |
2. | Memeriksa Kelengkapan peralatan kerja di lingkup Sub Bagian |
3. | Memeriksa Keakuratan dan ketepatan isi dan waktu pelaporan |
4. | Membuat Kesesuaian pelaksanaan perencanaan dan pelaporan terhadap peraturan |
5. | Melaksanakan Keharmonisan hubungan kerja di lingkup sub bagian dan unit organisasi lain |
6. | Melaksanakan Kelancaran tugas Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan |
7. | Memeriksa Ketepatan pencapaian kinerja dan pelaksanaan kegiatan di lingkup sub bagian |
WEWENANG
1. | Mengembalikan bahan kerja, permintaan perlengkapan dan pemeliharaan peralatan kerja yang tidak sesuai ketentuan |
2. | Melakukan pemeliharaan perangkat kerja yang digunakan di lingkup Sub Bagian |
3. | Menyebarluaskan informasi terkait pelayanan di lingkup sub bagian |
4. | Menetapkan prosedur perencanaan pelaporan kinerja dinas |
5. | Menegur bawahan yang tidak disiplin |
6. | Memberi penugasan kepada bawahan |
7. | Meminta bahan laporan pada bawahan |
KORELASI JABATAN
No | Jabatan | Unit Kerja/ Instansi | Dalam Hal |
---|---|---|---|
1. | Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah | koordinasi |
2. | Kepala Sub Bagian Keuangan | Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah | koordinasi |
3. | Analis Laporan Akuntabilitas Kinerja | Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik | Koordinasi kerja dan laporan pelaksanaan tugas |
4. | Pengelola Program dan Kegiatan | Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik | Koordinasi kerja dan laporan pelaksanaan tugas |
5. | Pengadministrasi Perencanaan dan Program | Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik | Koordinasi kerja dan laporan pelaksanaan tugas |
6. | Pengelola Program dan Laporan | Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik | Koordinasi kerja dan laporan pelaksanaan tugas |
7. | Kepala Sub Bagian Keuangan | Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik | Koordinasi kerja |
8. | Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik | Koordinasi kerja |
9. | Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata | Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata | Minta arahan |
10. | Sekretaris | Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata | Minta arahan |
11. | Kepala Sub Bagian Keuangan | Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata | Koordinasi Kerja |
12. | Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata | Koordinasi Kerja |
13. | Kepala Seksi Pembudayaan Olahraga | Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata | Koordinasi Kerja |
14. | Kepala Seksi Peningkatan Prestasi Olahraga | Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata | Koordinasi Kerja |
15. | Kepala Seksi Destinasi Wisata | Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata | Koordinasi Kerja |
16. | Kepala Seksi Pemasaran dan Kemitraan Pariwisata | Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata | Koordinasi Kerja |
17. | Kepala Seksi Ekonomi Kreatif | Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata | Koordinasi Kerja |
18. | Inspektur | Inspektorat Daerah Kota Padang Panjang | Laporan Pelaksanaan Tugas |
19. | Sekretaris | Inspektorat Daerah Kota Padang Panjang | Koordinasi Tugas |
20. | Inspektur Pembantu Wilayah I | Inspektorat Daerah Kota Padang Panjang | Koordinasi Tugas |
21. | Inspektur Pembantu Wilayah II | Inspektorat Daerah Kota Padang Panjang | Koordinasi Tugas |
22. | Sekretaris | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Menerima Perintah |
23. | Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Konsultasi |
24. | Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Konsultasi |
25. | Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Konsultasi |
26. | Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
27. | Kepala Sub Bagian Keuangan | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
28. | Kepala Seksi Advokasi dan Fasilitasi Pengarusutamaan Gender | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
29. | Kepala Seksi Pemberdayaan Kelembagaan, Sosial Masyarakat, dan Restorasi Sosial | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
30. | Kepala Seksi Pendampingan, Bantuan Stimulasi dan Penataan Lingkungan | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
31. | Kepala Seksi Penanganan Fakir Miskin | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
32. | Kepala Seksi Penanganan Masalah Sosial | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
33. | Kepala Seksi Rehabilitasi dan Jaminan Sosial | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
34. | Kepala Seksi Pelayanan dan Bantuan Sosial | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
35. | Kepala Seksi Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
36. | Kepala Seksi Pemberdayaan dan Perlindungan Anak | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
37. | Kepala Seksi Keluarga Berencana, Advokasi, dan Penggerakan | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
38. | Kepala Seksi Keluarga Berencana, Advokasi, dan Penggerakan | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
39. | Kepala Seksi Pengendalian Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
40. | Kepala Bidang Penanganan Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinas |
41. | Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Memberi Perintah |
42. | Kepala Seksi Pemberdayaan Pemuda | Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata | Koordinasi Kerja |
43. | Kepala Seksi Pengembangan Pemuda | Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata | Koordinasi Kerja |
KONDISI LINGKUNGAN KERJA
No | Aspek | Faktor |
---|---|---|
1. | Tempat Kerja | Dalam ruangan |
2. | Suhu | Dingin |
3. | Udara | Sejuk |
4. | Keadaan Ruangan | Baik |
5. | Letak | Strategis |
6. | Penerangan | Terang |
7. | Suara | Tenang |
8. | Keadaan Tempat Kerja | Bersih dan rapi |
9. | Getaran | Tidak ada |
RESIKO BAHAYA
No | Fisik/ Mental | Penyebab |
---|---|---|
1. | Mata lelah | Terlalu lama menatap layar komputer |
2. | Kelelahan Fisik | Terlalu lama duduk dan membungkuk |
SYARAT JABATAN LAINNYA
a. Keterampilan Kerja
Mengetik |
Mengoperasikan komputer |
mengolah data |
Menganalisis data |
Berkomunikasi |
b. Bakat Kerja
G, Intelegensia
V, Bakat Verbal
N, Bakat Numerik
S, Bakat Pandang Ruang
Q, Bakat Ketelitian
F, Kecekatan Jari
E, Koordinasi Mata, Tangan, Kaki
M, Kecekatan Tangan
G, Intelegensia
V, Bakat Verbal
N, Bakat Numerik
S, Bakat Pandang Ruang
Q, Bakat Ketelitian
F, Kecekatan Jari
E, Koordinasi Mata, Tangan, Kaki
M, Kecekatan Tangan
c. Temperamen Kerja
D, Directing-Control-Planning (DCP)
F, Feeling-Idea-Fact (FIF)
J, Sensory & Judgmental Criteria (SJC)
P, Dealing with People (DEPL)
S, Performing under Stress (PUS)
D, Directing-Control-Planning (DCP)
F, Feeling-Idea-Fact (FIF)
J, Sensory & Judgmental Criteria (SJC)
P, Dealing with People (DEPL)
S, Performing under Stress (PUS)
d. Minat Kerja
Realistik - Aktivitas yang memerlukan manipulasi eksplisit, teratur atau sistematik terhadap obyek/alat/benda/mesin
Investigatif - Aktivitas yang memerlukan penyelidikan observasional, simbolik dan sistematik terhadap fenomena dan kegiatan ilmiah
Kewirausahaan - Aktivitas yang melibatkan kegiatan pengelolaan/ manajerial untuk pencapaian tujuan organisasi
Realistik - Aktivitas yang memerlukan manipulasi eksplisit, teratur atau sistematik terhadap obyek/alat/benda/mesin
Investigatif - Aktivitas yang memerlukan penyelidikan observasional, simbolik dan sistematik terhadap fenomena dan kegiatan ilmiah
Kewirausahaan - Aktivitas yang melibatkan kegiatan pengelolaan/ manajerial untuk pencapaian tujuan organisasi
e. Upaya Kerja
Berdiri
Berjalan
Duduk
Membungkuk
Berbicara
Mendengar
Melihat
Ketajaman jarak jauh
Ketajaman jarak dekat
Berdiri
Berjalan
Duduk
Membungkuk
Berbicara
Mendengar
Melihat
Ketajaman jarak jauh
Ketajaman jarak dekat
f. Fungsi Fisik
1) Kondisi Fisik
Jenis Kelamin
:
Pria
Umur (Tahun)
:
50
Tinggi Badan (cm)
:
-
Berat Badan (kg)
:
-
Postur Badan
:
-
Penampilan
:
-
2) Fungsi Fisik/ Fungsi Jabatan
Hubungan dengan Benda
:
B4, Mengerjakan benda dengan tangan atau perkakas
Hubungan dengan Data
:
D0, Memadukan data
D1, Mengkoordinasi data
D2, Menganalisis data
D3, Menyusun data
D4, Menghitung data
D6, Membandingkan data
D1, Mengkoordinasi data
D2, Menganalisis data
D3, Menyusun data
D4, Menghitung data
D6, Membandingkan data
Hubungan dengan Orang
:
O0, Menasehati
O1, Berunding
O5, Mempengaruhi
O6, Berbicara - memberi tanda
O7, Melayani orang
O8, Menerima Instruksi
O1, Berunding
O5, Mempengaruhi
O6, Berbicara - memberi tanda
O7, Melayani orang
O8, Menerima Instruksi