Detail Jabatan
NAMA JABATAN
:
Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah
KODE JABATAN
:
UNIT ORGANISASI
a. JPT
:
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran
b. Administrasi
:
Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Penegakan Peraturan Daerah
c. Pengawas
:
-
IKHTISAR JABATAN
mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Penegakan Peraturan Daerah lingkup penyidikan dan penindakan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan produk hukum lainnya
SYARAT JABATAN
a. Pendidikan
:
S1/D.IV bidang ilmu hukum/ilmu sosiologi/kebijakan publik/ilmu psikologi/atau bidang lain yang relevan dengan bidang tugas
b. Kursus/ Diklat
1). Penjenjangan
:
Diklat PIM Tingkat IV
2). Teknis
:
Diklat PPNS, Diksar Pol PP, Diklat penyusunan peraturan perundang-undangan
c. Pengalaman Kerja
:
Memiliki pengalaman dalam Jabatan pelaksana paling singkat 4 (empat) tahun atau JF yang setingkat dengan Jabatan pelaksana sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki
d. Pengetahuan Kerja
:
Mengetahui tentang Tupoksi Seksi Penegakan Peraturan Daerah
TUGAS POKOK
No | Uraian Tugas | Hasil | Jumlah Hasil | Waktu Penyelesaian (Jam) | Waktu Penyelesaian Efektif (Jam) | Kebutuhan Pegawai |
---|---|---|---|---|---|---|
1. | Merencanakan kegiatan pada Seksi Penegakan Peraturan Daerah berdasarkan program kerja Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Penegakan Peraturan Daerah sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas | 223.75 | 0.18 | |||
- | mengonsep Pra RKA awal tahun dan perubahan anggaran | Dokumen | 2 | 2 | 4 | 0.00 |
- | mengintruksikan pengetikan pra RKA kepada bawahan | Kegiatan | 2 | 0.5 | 1 | 0.00 |
- | mengoreksi hasil kerja bawahan | Kegiatan | 2 | 1 | 2 | 0.00 |
- | meneruskan RKA ke Kasubag Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan | Kegiatan | 1 | 0.25 | 0.25 | 0.00 |
- | mengonsep KAK | Dokumen | 1 | 2 | 2 | 0.00 |
- | mengintruksikan pengetikan KAK kepada bawahan | Kegiatan | 1 | 0.25 | 0.25 | 0.00 |
- | mengoreksi hasil kerja bawahan | Kegiatan | 1 | 1 | 1 | 0.00 |
- | meneruskan KAK ke Kasubag Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan | Kegiatan | 1 | 0.25 | 0.25 | 0.00 |
- | mengonsep ROK | Dokumen | 1 | 2 | 2 | 0.00 |
- | mengintruksikan pengetikan ROK kepada bawahan | Kegiatan | 1 | 0.25 | 0.25 | 0.00 |
- | mengoreksi hasil kerja bawahan | Kegiatan | 1 | 0.5 | 0.5 | 0.00 |
- | meneruskan ROK ke Kasubag Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan | Kegiatan | 1 | 0.25 | 0.25 | 0.00 |
- | mempelajari peraturan perundang-undangan dan literatur terkait sebagai pedoman penyusunan rencana kerja dan mempelajari kegiatan/laporan kegiatan tahun lalu | Kegiatan | 30 | 7 | 210 | 0.17 |
2. | Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran tugas seksi penegakan peraturan daerah | 15 | 0.01 | |||
- | membagi tugas dalam pelaksanaan program/kegiatan seksi | Kegiatan | 30 | 0.5 | 15 | 0.01 |
3. | Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Penegakan Peraturan Daerah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan | 40 | 0.03 | |||
- | mengoreksi konsep surat keluar/ bahan lain | Kegiatan | 50 | 0.5 | 25 | 0.02 |
- | memberikan petunjuk dalam penyelidikan dan/atau penyidikan | Kegiatan | 30 | 0.5 | 15 | 0.01 |
4. | Memeriksa dan mengevaluasi hasil kerja di lingkungan Seksi Penegakan Peraturan Daerah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan | 16 | 0.01 | |||
- | evaluasi pelaksanaan program/kegiatan (tengah dan akhir) | Kegiatan | 2 | 2 | 4 | 0.00 |
- | evaluasi bulanan seksi (hasil kerja bawahan dan kepribadian) | Kegiatan | 12 | 1 | 12 | 0.01 |
5. | menindaklanjuti hasil temuan dan laporan atau pengaduan yang diterima sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat | 750 | 0.60 | |||
- | menganalisa laporan atau pengaduan | Kegiatan | 150 | 1 | 150 | 0.12 |
- | menginstruksikan dan mengarahkan anggota Satpol PP untuk melakukan Wasmatlitrik terhadapa laporan dan pengaduan | Kegiatan | 150 | 1 | 150 | 0.12 |
- | memeriksa saksi dan tersangka | Kegiatan | 150 | 3 | 450 | 0.36 |
6. | Melaksanakan penyelidikan, penyidikan dan penindakan terhadap pelanggaran peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk memberikan efek jera kepada masyarakat sehingga tercipta ketentraman dan ketertiban umum | 285 | 0.23 | |||
- | mengonsep surat pemanggilan (upaya paksa) | Dokumen | 15 | 1 | 15 | 0.01 |
- | melakukan Pemeriksaan dan langsung Menyusun BAP | Kegiatan | 15 | 4 | 60 | 0.05 |
- | menyusun berkas perkara TIPIRING | Dokumen | 5 | 35 | 175 | 0.14 |
- | koordinasi mendaftarkan perkara TIPIRING ke pengadilan negeri | Kegiatan | 5 | 2 | 10 | 0.01 |
- | bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum di sidang pengadilan dlm perkara tindak pidana ringan | Kegiatan | 5 | 3 | 15 | 0.01 |
- | koordinasi eksekusi putusan hakim ke Kejaksaan Negeri | Kegiatan | 5 | 2 | 10 | 0.01 |
7. | Melaksanakan penyelenggaraan operasi yustisi dalam bentuk unit kecil lengkap (UKL) daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban umum | 266 | 0.21 | |||
- | mengonsep SK kegiatan | Dokumen | 2 | 2 | 4 | 0.00 |
- | mengadakan rapat persiapan | Kegiatan | 6 | 2 | 12 | 0.01 |
- | mengonsep SPT | Dokumen | 50 | 1 | 50 | 0.04 |
- | melaksanakan operasi UKL | Kegiatan | 50 | 3 | 150 | 0.12 |
- | membuat laporan UKL | Dokumen | 50 | 1 | 50 | 0.04 |
8. | Mengkoordinasikan kegiatan penyelidikan, penyidikan dan penindakan dengan Koordinator dan Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta instansi terkait sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mendukung pelaksanaan tugas penegakan peraturan daerah | 40 | 0.03 | |||
- | koordinasi sebelum dan setelah penertiban | Kegiatan | 20 | 1 | 20 | 0.02 |
- | koordinasi penyelidikan/ pengumpulan bahan keterangan | Kegiatan | 10 | 1 | 10 | 0.01 |
- | koordinasi penyidikan teknis dan taktis | Kegiatan | 10 | 1 | 10 | 0.01 |
9. | Melaksanakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Standar Operasional Prosedur, dan Standar Pelayanan Publik sesuai dengan bidang tugas untuk pedoman pelaksanaan tugas | 14 | 0.01 | |||
- | Melaksanakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Standar Operasional Prosedur, dan Standar Pelayanan Publik sesuai dengan bidang tugas untuk pedoman pelaksanaan tugas | Dokumen | 14 | 1 | 14 | 0.01 |
10. | Melaporkan hasil kegiatan Seksi Penegakan Peraturan Daerah sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kerja | 26 | 0.02 | |||
- | Melaporkan hasil kegiatan Seksi Penegakan Peraturan Daerah sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kerja | Dokumen | 13 | 2 | 26 | 0.02 |
11. | Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tulisan | 485 | 0.39 | |||
- | mempersipkan bahan/data | Dokumen | 20 | 14 | 280 | 0.22 |
- | mengikuti rapat | Kegiatan | 50 | 2 | 100 | 0.08 |
- | dinas luar | Kegiatan | 15 | 7 | 105 | 0.08 |
Jumlah Kebutuhan Pegawai | 2160.75 | 1.72
2 orang |
||||
Jumlah Pegawai yang Ada | 3 orang |
BAHAN KERJA
No | Bahan Kerja | Penggunaan Dalam Tugas |
---|---|---|
1. | Lembaran Disposisi atasan | Dasar pelaksanaan tugas |
2. | Materi peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pelaksanaan program dan kegiatan seksi Penegakan Perda | Legalitas pelaksanaan tugas |
3. | Surat Masuk | Dasar Pelaksanaan Tugas |
4. | Data-data terkait | Dasar Pelaksanaan Tugas |
5. | Alat Tulis Kantor | Alat tulis pendukung pelaksanaan tugas |
6. | Standar Operasional prosedur | Dasar Pelaksanaan Tugas |
PERANGKAT KERJA
No | Perangkat Kerja | Penggunaan Dalam Tugas |
---|---|---|
1. | Perangkat Keras (Komputer, Printer) | Sarana pengetikan dan pengolahan data serta pencetakan dokumen |
2. | Perangkat Lunak (Software) | Sarana pengetikan dan pengolahan data serta pencetakan dokumen |
3. | Jaringan/koneksi internet | Sarana komunikasi dengan instansi bidang perhubungan pada level yang sama maupun level yang lebih tinggi (antar kabupaten kota, provinsi maupun tingkat pusat) |
4. | Alat Komunikasi berupa telpon, HT, HP, faximile | Sarana komunikasi untuk berhubungan dengan stakeholder dalam pelaksanaan tugas |
5. | Kendaraan Dinas | Sarana transportasi dalam pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugas |
TANGGUNG JAWAB
1. | Melaksanakan Pembinaan bawahan pada seksi Penegakan Peraturan Daerah |
2. | Melaksanakan Tercapainya target kinerja program dan kegiatan pada Penegakan Peraturan Daerah |
3. | Melaksanakan Keakuratan penyusunan program pada seksi Penegakan Peraturan Daerah |
WEWENANG
1. | Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan rencana program dan kegiatan |
2. | Menilai kinerja jabatan fungsional di bawah seksi Penegakan Peraturan Daerah |
3. | Melakukan koordinasi dengan pihak lain/stakeholder dalam rangka pencapaian kinerja dari program dan kegiatan yang dilaksanakan pada seksi Penegakan Peraturan Daerah |
4. | Melaporkan hambatan/kendala yang dihadapi kepada kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Penegakan Perda |
5. | Melaporkan pencapaian target kinerja dari program dan kegiatan yang telah dilaksanakan pada seksi Penegakan Peraturan Daerah |
KORELASI JABATAN
No | Jabatan | Unit Kerja/ Instansi | Dalam Hal |
---|---|---|---|
1. | Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum | Sekretariat Daerah Kota | Koordinasi |
2. | Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran | Koordinasi Kerja dan Kerjasama dalam pelaksanaan tugas |
KONDISI LINGKUNGAN KERJA
No | Aspek | Faktor |
---|---|---|
1. | Tempat Kerja | Dalam ruangan (50%) Luar Ruangan (50%) |
2. | Suhu | Semua kondisi |
3. | Udara | Semua kondisi |
4. | Keadaan Ruangan | Semua kondisi |
5. | Letak | Strategis / di wilayah perkotaan |
6. | Penerangan | Semua Kondisi |
7. | Suara | Semua Kondisi |
8. | Keadaan Tempat Kerja | Semua Kondisi |
9. | Getaran | Semua Kondisi |
RESIKO BAHAYA
No | Fisik/ Mental | Penyebab |
---|---|---|
1. | Cedera Fisik | Resiko/Kecelakaan kerja |
2. | Kelelahan | Kompleksitas pekerjaan, bertugas sampai malam |
3. | Ancaman/Tekanan | Rasa tidak senang dari pelaku pelanggaran Perda |
SYARAT JABATAN LAINNYA
a. Keterampilan Kerja
Mampu mengoperasikan komputer, melaksanakan kegiatan-kegiatan/pekerjaan khususnya yang berhubungan dengan seksi Penegakan Perda serta teknik kepemimpinan |
b. Bakat Kerja
G, Intelegensia
V, Bakat Verbal
Q, Bakat Ketelitian
G, Intelegensia
V, Bakat Verbal
Q, Bakat Ketelitian
c. Temperamen Kerja
D, Directing-Control-Planning (DCP)
F, Feeling-Idea-Fact (FIF)
I, Influencing (INFLU)
P, Dealing with People (DEPL)
R, Repetitive & Continuous (REPCON)
T, Set of Limits, Tolerance and Other Standard (STS)
V, Variety & Changing Conditions (VARCH)
D, Directing-Control-Planning (DCP)
F, Feeling-Idea-Fact (FIF)
I, Influencing (INFLU)
P, Dealing with People (DEPL)
R, Repetitive & Continuous (REPCON)
T, Set of Limits, Tolerance and Other Standard (STS)
V, Variety & Changing Conditions (VARCH)
d. Minat Kerja
Realistik - Aktivitas yang memerlukan manipulasi eksplisit, teratur atau sistematik terhadap obyek/alat/benda/mesin
Investigatif - Aktivitas yang memerlukan penyelidikan observasional, simbolik dan sistematik terhadap fenomena dan kegiatan ilmiah
Artistik - Aktivitas yang sifatnya ambigu, kreatif, bebas dan tidak sistematis dalam proses penciptaan produk/karya bernilai seni
Kewirausahaan - Aktivitas yang melibatkan kegiatan pengelolaan/ manajerial untuk pencapaian tujuan organisasi
Konvensional - Aktivitas yang memerlukan manipulasi data yang eksplisit, kegiatan administrasi, rutin dan klerikal
Realistik - Aktivitas yang memerlukan manipulasi eksplisit, teratur atau sistematik terhadap obyek/alat/benda/mesin
Investigatif - Aktivitas yang memerlukan penyelidikan observasional, simbolik dan sistematik terhadap fenomena dan kegiatan ilmiah
Artistik - Aktivitas yang sifatnya ambigu, kreatif, bebas dan tidak sistematis dalam proses penciptaan produk/karya bernilai seni
Kewirausahaan - Aktivitas yang melibatkan kegiatan pengelolaan/ manajerial untuk pencapaian tujuan organisasi
Konvensional - Aktivitas yang memerlukan manipulasi data yang eksplisit, kegiatan administrasi, rutin dan klerikal
e. Upaya Kerja
Berdiri
Berjalan
Duduk
Berbicara
Mendengar
Berdiri
Berjalan
Duduk
Berbicara
Mendengar
f. Fungsi Fisik
1) Kondisi Fisik
Jenis Kelamin
:
Pria atau Wanita
Umur (Tahun)
:
30-50 Tahun
Tinggi Badan (cm)
:
Minimal 150 cm
Berat Badan (kg)
:
Minimal 40 Kg
Postur Badan
:
Tegap
Penampilan
:
Menarik
2) Fungsi Fisik/ Fungsi Jabatan
Hubungan dengan Benda
:
B7, Memegang
Hubungan dengan Data
:
D0, Memadukan data
D1, Mengkoordinasi data
D2, Menganalisis data
D3, Menyusun data
D4, Menghitung data
D5, Menyalin data
D6, Membandingkan data
D1, Mengkoordinasi data
D2, Menganalisis data
D3, Menyusun data
D4, Menghitung data
D5, Menyalin data
D6, Membandingkan data
Hubungan dengan Orang
:
O0, Menasehati
O1, Berunding
O2, Mengajar
O3, Menyelia
O5, Mempengaruhi
O6, Berbicara - memberi tanda
O7, Melayani orang
O8, Menerima Instruksi
O1, Berunding
O2, Mengajar
O3, Menyelia
O5, Mempengaruhi
O6, Berbicara - memberi tanda
O7, Melayani orang
O8, Menerima Instruksi