Detail Jabatan


NAMA JABATAN
:
Kepala Seksi Pertanahan dan Tata Ruang
KODE JABATAN
:
 
UNIT ORGANISASI
a. JPT
:
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
b. Administrasi
:
Kepala Bidang Tata Ruang
c. Pengawas
:
IKHTISAR JABATAN
menyelenggarakan program pertanahan dan penataan ruang dalam arti melaksanakan perencanaan, penelitian, pengumpulan dan pengolahan data untuk perencanaan pembangunan daerah serta mengendalikan, mengarahkan dan mengevaluasi perkembangan pembangunan fisik kota sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang Kota, pemanfaatan lingkungan, kemungkinan pengembangan fisik kota, serta menyelenggarakan pelayanan Advice Planning kepada masyarakat
 
SYARAT JABATAN
a. Pendidikan
:
S.1/DIII/DIV Planologi, Perencanaan Wilayah Kota (PWK), Pern. Perumahan Permukiman, Arsitektur, Sipil
b. Kursus/ Diklat
1). Penjenjangan
:
Diklat Pimpinan Tk.IV, Diklat Pengadaan Barang/Jasa, Pelatihan Perencanaan Wilayah, Pelatihan Sistem Informasi Geografi (GIS) , Pelatian Ilmu Ukur Tanah Dasar
2). Teknis
:
-
c. Pengalaman Kerja
:
Pernah menjadi pelaksana di Seksi Pertanahan dan Tata Ruang ± 4 tahun
d. Pengetahuan Kerja
:
TUGAS POKOK
No Uraian Tugas Hasil Jumlah Hasil Waktu Penyelesaian (Jam) Waktu Penyelesaian Efektif (Jam) Kebutuhan Pegawai
1. Merencanakan kegiatan dan anggaran yang berpedoman kepada rencana strategis Dinas sebagai pedoman pelaksanaan tugas 32 0.03
- Pembuatan RKA dan RKAP Kegitan Pertanahan dan Tata Ruang dokumen 8 3 24 0.02
- Pembuatan RPK dan RPK perubahan dokumen 2 4 8 0.01
2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Pertanahan dan Tata Ruang 16 0.01
- Membagikan tugas terkait kegiatan perencanaan dan kegiatan swakelola bidang tata ruang petunjuk kerja 4 3 12 0.01
- Membagi tugas terkait Penyelenggaraan Tata Ruang petunjuk kerja 1 1 1 0.00
- Membagikan tugas terkait Data Penggadaan Tanah sesuai dengan prosedur yang berlaku petunjuk kerja 1 1 1 0.00
- Membagikan tugas menganalisa Pemanfaatan Ruang petunjuk kerja 1 1 1 0.00
- Membagikan tugas pengelolaan yang meliputi penyiapan bahan, koordinasi dan penyusunan laporan dibidang batas wilayah, survey, pengukuran, analisis data, teknis pengukuran dan penggambaran untuk keperluan Petanaan Raung Kota . petunjuk kerja 1 1 1 0.00
3. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan seksi Pertanahan dan Tata Ruang sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar 21 0.02
- Membimbing pelaksanaan tugas bawahan terkait kegiatan perencanaan dan kegiatan swakelola bidang tata ruang kegiatan 4 2 8 0.01
- Membimbing pelaksanaan tugas bawahan Penyelenggaraan Tata Ruang kegiatan 1 1 1 0.00
- Membimbing pelaksanaan tugas bawahan terhadap kegiatan Penggadaan Tanah dan perubahan sertifikat kegiatan 10 1 10 0.01
- Membimbing pelaksanaan tugas bawahan terhadap Pemanfaatan Ruang kegiatan 1 1 1 0.00
- Membimbing pelaksanaan tugas bawahan terhadap meliputi penyiapan bahan, koordinasi dan penyusunan laporan dibidang batas wilayah, survey, pengukuran, analisis data, teknis pengukuran dan penggambaran untuk keperluan Petanaan Raung Kota . kegiatan 1 1 1 0.00
4. Memeriksa hasil dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan seksi Pertanahan dan Tata Ruang sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan 23 0.02
- Memeriksa pelaksanaan tugas bawahan terkait kegiatan perencanaan dan kegiatan swakelola kegiatan 4 2 8 0.01
- Memeriksan hasil pelaksanaan tugas bawahan Penyelenggaraan Tata Ruang kegiatan 1 2 2 0.00
- Memeriksan hasil pelaksanaan tugas bawahan kegiatan Penggadaan Tanah dan perubahan sertifikat kegiatan 10 1 10 0.01
- Memeriksa hail keja bawahan terkait survey, pengukuran, analisis data, dan penggambaran untuk keperluan Petanaan Raung Kota kegiatan 1 3 3 0.00
5. Menyusun rencana teknis perkembangan pemanfaatan ruang kota dalam bentuk gambar-gambar rencana sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar tecipta keindahan kota 32 0.03
- Menyusun rencana teknis kegiatan perencanaan dan kegiatan swakelola dokumen 4 4 16 0.01
- Menyusun rencana teknis kegitan rutin penataan ruang dokumen 4 4 16 0.01
6. Memproses bahan penetapan kebijakan, koordinasi dan fasilitasi berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam penyelesaian sengketa lahan garapan, tanah ulayat, tanah kosong, batas wilayah kota yang lokasinya berada dalam wilayah kota agar sesuai dengan peruntukannya 56 0.04
- Memproses bahan penetapan kebijakan, koordinasi dan fasilitasi berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam penyelesaian sengketa lahan garapan, tanah ulayat, tanah kosong, batas wilayah kota yang lokasinya berada dalam wilayah kota agar sesuai dengan peruntukannya dokumen 8 7 56 0.04
7. Melakukan proses penerbitan Advice Planning/Keterangan Rencana Kota (KRK)sesuai permintaan masyarakat yang berpedoman kepada RTRW 880 0.70
- Memberi arahan terhadap permohonan Rekomendasi Keretangan Rencana (KRK) berkas 110 8 880 0.70
8. Melakukan proses penerbitan rekomendasi peruntukan lahan yang berkaitan dengan keruangan yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah 300 0.24
- Memberi arahan terhadap permohonan Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang berkas 75 4 300 0.24
9. Melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian penataan ruang 120 0.10
- Melakukan koordinasi dengan semua OPD dan Steke holder terkait pembinaan, pengawasan dan pengendalian penataan ruang berkas 30 4 120 0.10
10. Melakukan kegiatan pengadaan dan/atau pengantian tanah masyarakat yang tidak bisa terbangun disebabkan perubahan peruntukan berdasarkan ketetapan RTRW kota 440 0.35
- Melakukan pengadaan tanah yang direncanakan sampai tahap penetapan lokasi berkas 5 40 200 0.16
- Melakukan perubahan sertifikat masyarakat yang terkena fasum berkas 8 30 240 0.19
11. Melaksanakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Standar Operasional Prosedur, dan Standar Pelayanan Publik sesuai dengan bidang tugas untuk pedoman pelaksanaan kegiatan; 24 0.02
- Melaksanakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Standar Operasional Prosedur, dan Standar Pelayanan Publik sesuai dengan bidang tugas untuk pedoman pelaksanaan kegiatan; dokumen 8 3 24 0.02
12. Melaporkan hasil pelaksanaan kegitan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku 48 0.04
- Menyusun laporan hasil kegiatan pertanahan dan penataan ruang dokumen 8 6 48 0.04
13. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tulisan 24 0.02
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tulisan kegiatan 8 3 24 0.02
Jumlah Kebutuhan Pegawai 2016 1.62
2 orang
Jumlah Pegawai yang Ada   1 orang
BAHAN KERJA
No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas
1. Rencana kegiatan Seksi Pertanahan dan Penataan Ruang , Menyusun rencana kegiatan
2. SOP dan SOTK Membagi tugas kepada bawahan
3. SOP dan Peraturan terkait Pertanahan dan Tata Ruang Memberikan bimbingan dalam pelaksanaan tugas
4. SOP dan Peraturan terkait Pertanahan dan Tata Ruang Mengevaluasi tugas masing-masing bawahan
5. Rencana Kegiatan Menyusun kegiatan dan data
6. Rencana Kegiatan dan Peraturan terkait Menyusun data dan bahan penetapan kebijakan
7. Rencana Kegiatan dan Peraturan terkait Penerbitan Advice Planning/Keterangan Rencana Kota (KRK)
8. Rencana Kegiatan dan Peraturan terkait Rencana Kegiatan dan Peraturan terkait
9. Materi peraturan perundang-undangan, juknis Melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian penataan ruang
10. Rencana Kegiatan dan Peraturan terkait Melakukan kegiatan pengadaan dan/atau pengantian tanah
11. Rencana Kegiatan Pelaporan Sistem Pengendalian Intern
12. Hasil pelaksanaan kegiatan Pelaporan hasil pelaksanaan kegitan
13. Disposisi atasan Disposisi atasan
PERANGKAT KERJA
No Perangkat Kerja Penggunaan Dalam Tugas
1. Renstra, Renja, Operasional Bidang Acuan dalam penetapan prioritas kegiatan
2. Peraturan dan juknis, lembar disposisi Pedoman membagi tugas kepada bawahan
3. Dokumen peraturan sebagai pedoman, alat kerja berupa kompute, aplikasi, perangkat survei, database tata ruang Memberikan bimbingan dalam pelaksanaan tugas
4. Dokumen peraturan, SOP, dokumen hasil pelaksanaan kegiatan Mengevaluasi tugas masing-masing bawahan
5. Dokumen peraturan, dokumen perencanaan tata ruang, SOP, komputer, database tata ruang Penyusunan kegiatan dan data
6. Dokumen peraturan, dokumen perencanaan tata ruang, SOP, komputer, database tata ruang Penyusunan bahan penetapan kebijakan
7. Alat survey pengukuran, Aplikasi GIS, database tata ruang. Penerbitan Advice Planning/Keterangan Rencana Kota (KRK)
8. Alat survey pengukuran, Aplikasi GIS, database tata ruang. Penerbitan Rekomendasi Kesesuaian Ruang
9. Dokumen peraturan, SOP, dokumen hasil pelaksanaan kegiatan Melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian penataan ruang
10. Dokumen peraturan, dokumen perencanaan tata ruang, SOP, komputer, database tata ruang Melakukan kegiatan pengadaan dan/atau pengantian tanah
11. Dokumen peraturan, dokumen perencanaan tata ruang, SOP, komputer, database tata ruang Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern
12. Hasil pelaksanaan kegiatan Laporan hasil pelaksanaan kegitan
13. Hasil pelaksanaan kegiatan Laporan kemajuan pelaksanaan tugas
TANGGUNG JAWAB
1. Menyusun Kebenaran rencana kegiatan
2. Menyelenggarakan Keharmonisan hubungan kerja di lingkup Seksi
3. Mengendalikan Ketepatan dan kebenaran dokumen terkait pertanahan dan penyelenggaraaan tata ruang
4. Melaksanakan Pelaksanaan Kegiatan pengadaan terkait perencanaan Tata Ruang
5. Mengelola Kebenaran isi Laporan kegiatan
 
WEWENANG
1. Menegur bawahan yang tidak disiplin
2. Memberi penugasan kepada bawahan
3. Melakukan proses penerbitkan dokumen terkait penyelenggaraan tata ruang
4. Melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian penataan ruang
5. Meminta bahan laporan pada bawahan
KORELASI JABATAN
No Jabatan Unit Kerja/ Instansi Dalam Hal
1. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Koordinasi dan Konsultasi kerja
KONDISI LINGKUNGAN KERJA
No Aspek Faktor
1. Tempat Kerja Dalam ruangan dan luar ruangan
2. Suhu Dingin
3. Udara Sejuk
4. Keadaan Ruangan Baik
5. Letak Strategis
6. Penerangan Terang
7. Suara Tenang
8. Keadaan Tempat Kerja Bersih dan rapi
9. Getaran Tidak ada
RESIKO BAHAYA
No Fisik/ Mental Penyebab
1. Administrasi dan Pidana Pelaksanaan penyelenggaraan tidak sesuai dengan Pedoman Penataan Ruang sesuai Undang-Undang No. 26 Tahun 2006 dan Permen ATR No. 17 Tahuin 2107 Tentang Audit Tata Ruang
SYARAT JABATAN LAINNYA
a. Keterampilan Kerja
Kemampuan analisis dan evaluasi, berkomunikasi
 
b. Bakat Kerja
G, Intelegensia
V, Bakat Verbal
Q, Bakat Ketelitian
 
c. Temperamen Kerja
D, Directing-Control-Planning (DCP)
M, Measurable & Verifiable Criteria (MVC)
R, Repetitive & Continuous (REPCON)
 
d. Minat Kerja
Investigatif - Aktivitas yang memerlukan penyelidikan observasional, simbolik dan sistematik terhadap fenomena dan kegiatan ilmiah
Artistik - Aktivitas yang sifatnya ambigu, kreatif, bebas dan tidak sistematis dalam proses penciptaan produk/karya bernilai seni
Kewirausahaan - Aktivitas yang melibatkan kegiatan pengelolaan/ manajerial untuk pencapaian tujuan organisasi
 
e. Upaya Kerja
Berdiri
Duduk
Berbicara
 
f. Fungsi Fisik
1) Kondisi Fisik
Jenis Kelamin
:
Pria atau Wanita
Umur (Tahun)
:
maksimal 50 tahun
Tinggi Badan (cm)
:
Min 145 cm
Berat Badan (kg)
:
45 kg
Postur Badan
:
Ideal
Penampilan
:
Menarik
2) Fungsi Fisik/ Fungsi Jabatan
Hubungan dengan Benda
:
B7, Memegang
Hubungan dengan Data
:
D0, Memadukan data
D1, Mengkoordinasi data
D2, Menganalisis data
D6, Membandingkan data
Hubungan dengan Orang
:
O1, Berunding
O7, Melayani orang
O8, Menerima Instruksi

Kembali ke daftar