Detail Jabatan


NAMA JABATAN
:
Kepala Seksi Advokasi dan Fasilitasi Pengarusutamaan Gender
KODE JABATAN
:
 
UNIT ORGANISASI
a. JPT
:
Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
b. Administrasi
:
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin
c. Pengawas
:
1
IKHTISAR JABATAN
Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pembinaan, fasilitasi dan koordinasi, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Seksi Advokasi dan Fasilitasi Pengarusutamaan Gender sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk tercapainya tujuan organisasi
 
SYARAT JABATAN
a. Pendidikan
:
S1
b. Kursus/ Diklat
1). Penjenjangan
:
PIM IV
2). Teknis
:
-
c. Pengalaman Kerja
:
Memiliki pengalaman dalam Jabatan pelaksana paling singkat 4 (empat) tahun atau JF yang setingkat dengan Jabatan pelaksana sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki-
d. Pengetahuan Kerja
:
-
TUGAS POKOK
No Uraian Tugas Hasil Jumlah Hasil Waktu Penyelesaian (Jam) Waktu Penyelesaian Efektif (Jam) Kebutuhan Pegawai
1. merencanakan kegiatan pada Seksi Advokasi dan Fasilitasi Pengarusutamaan Gender berdasarkan program kerja dinas sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas 360 0.29
- Menelaah rencana kerja tahunan Kepala Seksi Advokasi dan Fasilitasi Pengarusutamaan Gender Dokumen Rencana Operasional 5 12 60 0.05
- Mengkonsultasikan Rencana Kerja dengan Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak untuk mendapatkan pengarahan Dokumen Jadwal dan Pembagian Tugas 5 12 60 0.05
- Menyusun konsep rencana kerja bersama tim perumus Dokumen Rencana Operasional 5 12 60 0.05
- mempresentasikan hasil penyusunan konsep rencana kerja kepada Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dokumen Rencana Operasional 5 12 60 0.05
- Membubuhkan paraf pada konsep perumusan rencana kerja Dokumen Rencana Operasional 5 12 60 0.05
- Memfinalisasi konsep perumusan rencana kerja kepada Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dokumen Rencana Operasional 5 12 60 0.05
2. membagi tugas kepada bawahan berdasarkan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran tugas Seksi Advokasi dan Fasilitasi Pengarusutamaan Gender 60 0.05
- Menjabarkan rencana kegiatan menjadi tugas-tugas yang harus dilaksanakan para Fungsional Umum Seksi Advokasi dan Fasilitasi Pengarusutamaan gender Dokumen Jadwal dan Pembagian Tugas 2 6 12 0.01
- Memaparkan Rencana Kegiatan Seksi Advokasi dan Fasilitasi Pengarusutamaan gender Dokumen Jadwal dan Pembagian Tugas 2 6 12 0.01
- Menghimpun saran dan masing masing Fungsional Umum Seksi Advokasi dan Fasilitasi Pengarusutamaan gender Dokumen Jadwal dan Pembagian Tugas 2 6 12 0.01
- Memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada masing masing Fungsional Umum Seksi Advokasi dan Fasilitasi Pengarusutamaan gender Dokumen Notulensi Arahan Pelaksanaan Tugas 2 6 12 0.01
- Menentukan target waktu penyelesaian Dokumen Jadwal dan Pembagian Tugas 2 6 12 0.01
3. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Advokasi dan Fasilitasi Pengarusutamaan Gender berdasarkan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar 960 0.77
- Menelaah hasil kerja yang dilakukan para Fungsional Umum Seksi Advokasi dan Fasilitasi Pengarusutamaan Gender Dokumen Notulensi Arahan Pelaksanaan Tugas 8 20 160 0.13
- Mengawasi seluruh Fungsional Umum Seksi Advokasi dan Fasilitasi Pengarusutamaan Gender Dokumen Notulensi Arahan Pelaksanaan Tugas 8 20 160 0.13
- Mengidentifikasi kesalahan dalam hasil kerja sesuai dengan dengan standar yang telah ditentukan Dokumen Notulensi Arahan Pelaksanaan Tugas 8 20 160 0.13
- Membuat koreksi pada hasil kerja berupa catatam tertulis Dokumen Notulensi Arahan Pelaksanaan Tugas 8 20 160 0.13
- Membuat teguran secara lisan dan tulisan terhadap kesalahan dan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas Dokumen Laporan Kegiatan 8 20 160 0.13
- Memberi arahan terkait koreksi hasil kerja seluruh Fungsional Umum Seksi Advokasi dan Fasilitasi Pengarusutamaan Gender Dokumen Notulensi Arahan Pelaksanaan Tugas 8 20 160 0.13
4. menyelenggarakan sosialisasi, evaluasi advokasi dan Fasilitasi Pengarusutamaan gendersesuai dengan rencana aksi daerah sebagai peningkatan kesetaraan gender 270 0.22
- Menginventarisir peraturan peraturan yang dibutuhkan Dokumen Rencana Operasional 5 18 90 0.07
- Mempersiapkan sarana dan prasarana untuk pendukung pelaksanaan tugas Dokumen Rencana Operasional 5 18 90 0.07
- Mengatur sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan tugas di lapangan Dokumen Rencana Operasional 5 18 90 0.07
5. memeriksa dan mengevaluasi hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Advokasi dan Fasilitasi Pengarusutamaan Gender sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan 432 0.35
- Menelaah hasil kerja yang dilakukan para Fungsional Umum Seksi Advokasi dan Fasilitasi Pengarusutamaan Gender Dokumen Hasil Evaluasi Kegiatan 6 12 72 0.06
- Mengawasi seluruh Fungsional Umum Seksi Advokasi dan Fasilitasi Pengarusutamaan Gender Dokumen Hasil Evaluasi Kegiatan 6 12 72 0.06
- Mengidentifikasi kesalahan dalam hasil kerja sesuai dengan standar yang telah ditentukan Dokumen Hasil Evaluasi Kegiatan 6 12 72 0.06
- Membuat koreksi pada hasil kerja berupa catatan tertulis Dokumen Hasil Evaluasi Kegiatan 6 12 72 0.06
- Membuat teguran secara lisan dan tulisan terhadap kesalahan dan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas Dokumen Hasil Evaluasi Kegiatan 6 12 72 0.06
- Memberi arahan terkait koreksi hasil kerja seluruh Fungsional Umum Seksi Advokasi dan Fasilitasi Pengarusutamaan Gender Dokumen Hasil Evaluasi Kegiatan 6 12 72 0.06
6. merencanakan penganggaran yang responsif gender dan penyusunan Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan gender berdasarkan aturan yang berlaku agar peningkatan kesetaraan gender dapat dicapai 432 0.35
- Menelaah rencana kerja Seksi Advokasi dan Fasilitasi Pengarusutamaan gender Dokumen Rencana Operasional 6 12 72 0.06
- Mengkonsultasikan rencana kerja dengan Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk mendapatkan pengarahan Dokumen Rencana Operasional 6 12 72 0.06
- Menyusun konsep rencana kerja bersama tim pengurus Dokumen Rencana Operasional 6 12 72 0.06
- Mempresentasikan hasil penyusunan konsep rencana kerja kepada Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dokumen Rencana Operasional 6 12 72 0.06
- Membubuhkan paraf pada konsep perumusan rencana kerja Dokumen Rencana Operasional 6 12 72 0.06
- Memfinalisasi konsep perumusan rencana kerja kepada Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dokumen Rencana Operasional 6 12 72 0.06
7. melaksanakan penyusunan buku profil gender dan anak sesuai dengan data terpilah yang tersedia sebagai pedoman dalam perencanaan kegiatan 72 0.06
- Mengidentifikasi kesulitan yang dialami dalam pelaksanaan tugas Seksi Advokasi dan Fasilitasi Pengarusutamaan Gender Dokumen Hasil Evaluasi Kegiatan 4 6 24 0.02
- Mengatasi permasalahan pelaksanaan kegiatan dengan mengkonsultasikan permasalahan yang dihadapi kepada Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk menentukan solusi terbaik Dokumen Hasil Evaluasi Kegiatan 4 6 24 0.02
- Memberi arahan pelaksanaan tugas terkait permasalahan yang dihadapi Dokumen Hasil Evaluasi Kegiatan 4 6 24 0.02
8. melaksanakan kelembagaan Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender dan Focal Point Pengarusutamaan Gendersesuai rencana kerja sebagai penguatan kelembagaan pengarusutamaan gender 72 0.06
- Menginventarisir peraturan peraturan yang dibutuhkan Dokumen Rencana Operasional 4 6 24 0.02
- Mempersiapkan sarana dan prasarana untuk pendukung pelaksanaan tugas Dokumen Rencana Operasional 4 6 24 0.02
- Mengatur sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan tugas di lapangan Dokumen Rencana Operasional 4 6 24 0.02
9. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan advokasi dan pengarusutamaan gender di dalam daerah dalam rangka penilaian Anugrah Parahita Ekapraya sesuai dengan tugas dan tanggung jawab sehingga penguatan kelembagaan pengarusutamaan dapat tercapai 72 0.06
- Menginventarisir peraturan peraturan yang dibutuhkan Dokumen Rencana Operasional 4 6 24 0.02
- Mempersiapkan sarana dan prasarana untuk mendukung pelaksanaan tugas Dokumen Rencana Operasional 4 6 24 0.02
- Mengatur sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan tugas di lapangan Dokumen Rencana Operasional 4 6 24 0.02
10. melaksanakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Standar Operasional Prosedur untuk efektifitas pelaksanaan kegiatan dan pelayanan sesuai bidang tugas 72 0.06
- Menginventarisir peraturan peraturan yang dibutuhkan Dokumen Rencana Operasional 4 6 24 0.02
- Mempersiapkan sarana dan prasarana untuk pendukung pelaksanaan tugas Dokumen Rencana Operasional 4 6 24 0.02
- Mengatur sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan tugas di lapangan Dokumen Rencana Operasional 4 6 24 0.02
11. melaporkan hasil kegiatan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Advokasi dan Pengarusutamaan Gender sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang 600 0.48
- Menganalisis laporan yang diterima dari Fungsional Umum Seksi Advokasi dan Pengarusutamaan Gender Dokumen Laporan Kegiatan 6 20 120 0.10
- Membahas bahan laporan dengan Fungsional Umum Seksi Advokasi dan Pengarusutamaan Gender Dokumen Laporan Kegiatan 6 20 120 0.10
- Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas Dokumen Laporan Kegiatan 6 20 120 0.10
- Mengkonsultasikan konsep laporan kepada Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dokumen Laporan Kegiatan 6 20 120 0.10
- Memfinalisasi laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dokumen Laporan Kegiatan 6 20 120 0.10
Jumlah Kebutuhan Pegawai 3402 2.75
3 orang
Jumlah Pegawai yang Ada   1 orang
BAHAN KERJA
No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas
1. Rencana Operasional Bidang Penyusunan Rencana Kegiatan Seksi Advokasi dan fasilitasi Pengarusutamaan Gender
2. Beban Kerja Unit Pembagian Tugas Bawahan
3. Tugas Bawahan Pembimbingan Tugas Bawahan
4. Rencana Kerja Sebagai dasar
5. Rencana Kerja Sebagai dasar
6. Hasil Tugas Bawahan Pemeriksaan Hasil Tugas Bawahan
7. Laporan hasil evaluasi Pengevaluasian kegiatan
8. Hasil Capaian Tugas Penyusunan Laporan
PERANGKAT KERJA
No Perangkat Kerja Penggunaan Dalam Tugas
1. SOP dan Petunjuk Teknis Menyusun Rencana Kegiatan Seksi Advokasi dan Fasilitasi Pengarusutamaan Gender
2. Uraian Tugas Bawahan Membagi Tugas Bawahan
3. Petunjuk Teknis Membimbing Bawahan
4. Peraturan Perundang-undangan Sebagai dasar
5. Peraturan Perundang-undangan Sebagai dasar
6. Kerangka Acuan Kerja Pengevaluasian tugas bawahan
7. Kerangka Acuan Kerja menganalisa Laporan
8. Rencana Operasional Seksi Advokasi dan Fasilitasi Pengarusutamaan Gender Mengevaluasi Pelaksanaan Tugas
TANGGUNG JAWAB
1. Mengagendakan Rencana Kerja
2. Mengagendakan Pembagian Tugas
3. Mengagendakan Pedoman Operasional
4. Menyusun Pelaksanaan Tugas Terhadap Peraturan / SOP
5. Menyusun Pelaksanaan Tugas Terhadap Peraturan / SOP
6. Menyusun Pelaksanaan Pekerjaan
7. Menyusun Pelaksanaan pekerjaan
8. Memfasilitasi kelengkapan sarana dan prasarana kerja
 
WEWENANG
1. Mengembalikan bahan kerja yang tidak sesuai
2. Menyampaikan informasi , data sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku
3. Meminta sarana dan prasarana yang dibutuhkan
4. Mengoreksi kinerja bawahan
5. Mengoreksi kinerja bawahan
6. Mengoreksi laporan bawahan
7. Mengoreksi laporan bawahan
8. Menilai kinerja bawahan
KORELASI JABATAN
No Jabatan Unit Kerja/ Instansi Dalam Hal
1. Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meminta arahan
2. Kepala Seksi Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak koordinasi
3. Kepala Seksi Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak koordinasi
4. Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Koordinasi
5. Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Koordinasi
6. Kepala Bidang Pelayanan, Penanganan, dan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak koordinasi
7. Sekretaris Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meminta arahan
KONDISI LINGKUNGAN KERJA
No Aspek Faktor
1. Tempat Kerja Di dalam ruangan
2. Suhu Suhu kamar normal
3. Udara Sirkulasi baik
4. Keadaan Ruangan Cukup
5. Letak Datar
6. Penerangan Terang dengan Lampu Listrik
7. Suara Tenang
8. Keadaan Tempat Kerja Bersih
9. Getaran Tidak ada Getaran
RESIKO BAHAYA
No Fisik/ Mental Penyebab
1. Psikis Tekanan beban kerja dan keberagaman tugas
2. Kelelahan Beban kerja yang beragam dan membutuhkan prioritas
SYARAT JABATAN LAINNYA
a. Keterampilan Kerja
Kemampuan penyusunan data organisasi
 
b. Bakat Kerja
G, Intelegensia
V, Bakat Verbal
Q, Bakat Ketelitian
 
c. Temperamen Kerja
D, Directing-Control-Planning (DCP)
M, Measurable & Verifiable Criteria (MVC)
 
d. Minat Kerja
Konvensional - Aktivitas yang memerlukan manipulasi data yang eksplisit, kegiatan administrasi, rutin dan klerikal
 
e. Upaya Kerja
Berdiri
Duduk
Melihat
 
f. Fungsi Fisik
1) Kondisi Fisik
Jenis Kelamin
:
Pria atau Wanita
Umur (Tahun)
:
-
Tinggi Badan (cm)
:
-
Berat Badan (kg)
:
-
Postur Badan
:
-
Penampilan
:
-
2) Fungsi Fisik/ Fungsi Jabatan
Hubungan dengan Benda
:
-
Hubungan dengan Data
:
D3, Menyusun data
Hubungan dengan Orang
:
O6, Berbicara - memberi tanda

Kembali ke daftar