Detail Jabatan


NAMA JABATAN
:
Kepala Seksi Perlindungan Anak
KODE JABATAN
:
 
UNIT ORGANISASI
a. JPT
:
Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
b. Administrasi
:
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin
c. Pengawas
:
1
IKHTISAR JABATAN
Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pembinaan, fasilitasi dan koordinasi, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan seksi perlindungan anak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk tercapainya tujuan organisasi
 
SYARAT JABATAN
a. Pendidikan
:
Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah diploma III atau yang setara
b. Kursus/ Diklat
1). Penjenjangan
:
PIM IV
2). Teknis
:
-
c. Pengalaman Kerja
:
Memiliki pengalaman dalam Jabatan pelaksana paling singkat 4 (empat) tahun atau JF yang setingkat dengan Jabatan pelaksana sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki
d. Pengetahuan Kerja
:
Mengetahui tentang pekerjaan Seksi Perlindungan Anak
TUGAS POKOK
No Uraian Tugas Hasil Jumlah Hasil Waktu Penyelesaian (Jam) Waktu Penyelesaian Efektif (Jam) Kebutuhan Pegawai
1. merencanakan kegiatan pada Seksi Perlindungan Anakberdasarkan program kerja dinas sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas 144 0.12
- Menelaah rencana kerja tahunan Kepala Seksi Perlindungan Anak Dokumen Rencana Operasional 3 8 24 0.02
- Mengkonsultasikan rencana kerja dengan Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk mendapatkan pengarahan Dokumen Rencana Operasional 3 8 24 0.02
- Menyusun konsep rencana kerja bersama tim pengurus Dokumen Rencana Operasional 3 8 24 0.02
- Mempresentasikan hasil penyusunan konsep rencana kerja kepada Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dokumen Rencana Operasional 3 8 24 0.02
- Membubuhkan paraf pada konsep perumusan rencana kerja Dokumen Rencana Operasional 3 8 24 0.02
- Memfinalisasi konsep perumusan rencana kerja kepada Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dokumen Rencana Operasional 3 8 24 0.02
2. membagi tugas kepada bawahan berdasarkan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran tugas Seksi Perlindungan Anak 120.03 0.10
- Menjabarkan rencana kegiatan menjadi tugas tugas yang harus dilaksanakan Fungsional Kepala Seksi Perlindungan Anak Dokumen Jadwal dan Pembagian Tugas 3 8 24 0.02
- Memaparkan rencana kegiatan Kepala Seksi Perlindungan Anak Dokumen Jadwal dan Pembagian Tugas 3 8 24 0.02
- Menghimpun saran dan masukan dari masing masing Fungsional Kepala Seksi Perlindungan Anak Dokumen Jadwal dan Pembagian Tugas 3 8 24 0.02
- Memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada masing masing Fungsional Kepala Seksi Perlindungan Anak Dokumen Jadwal dan Pembagian Tugas 3 8 24 0.02
- Menentukan target waktu penyelesaian Dokumen Jadwal dan Pembagian Tugas 3 8.01 24.03 0.02
3. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Perlindungan Anak berdasarkan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar 90 0.07
- Menelaah hasil kerja yang dilakukan para fungsional di Kepala Seksi Perlindungan Anak Dokumen Jadwal dan Pembagian Tugas 3 6 18 0.01
- Mengawasi seluruh Fungsional Kepala Seksi Perlindungan Anak dengan berpedoman pada standar kualitas dan kuantitas kinerja Pejabat Struktural dan Fungsional Dokumen Jadwal dan Pembagian Tugas 3 6 18 0.01
- Mengidentifikasi kesalahan dalam hasil kerja sesuai dengan standar yang telah ditentukan Dokumen Jadwal dan Pembagian Tugas 3 6 18 0.01
- Membuat koreksi pada hasil kerja berupa catatan tertulis Dokumen Jadwal dan Pembagian Tugas 3 6 18 0.01
- Memberi arahan terkait koreksi hasil kerja seluruh Fungsional Kepala Seksi Perlindungan Anak Dokumen Jadwal dan Pembagian Tugas 3 6 18 0.01
4. memeriksa dan mengevaluasi hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Perlindungan Anak sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan 120 0.10
- Menalaah hasil kerja yang dilakukan para Fungsional di Kepala Seksi Perlindungan Anak Dokumen Jadwal dan Pembagian Tugas 3 8 24 0.02
- Mengawasi seluruh Fungsional Kepala Seksi Perlindungan Anak dengan berpedoman pada standar kualitas dan kuantitas kinerja Pejabat Struktural dan Fungsional Dokumen Jadwal dan Pembagian Tugas 3 8 24 0.02
- Mengidentifikasi kesalahan dalam hasil kerja sesuai dengan standar yang telah ditentukan Dokumen Jadwal dan Pembagian Tugas 3 8 24 0.02
- Membuat koreksi pada hasil kerja berupa catatan tertulis Dokumen Jadwal dan Pembagian Tugas 3 8 24 0.02
- Membuat arahan terkait koreksi hasil kerja Fungsional Kepala Seksi Perlindungan Anak Dokumen Jadwal dan Pembagian Tugas 3 8 24 0.02
5. melaksanakan kegiatan penguatan kelembagaan gugus tugas Kota Layak Anak, sosialisasi dan fasilitasi Konvensi Hak Anak berdasarkan aturan yang berlaku sehingga tercapai kota yang ramah anak 144 0.12
- Menginventarisir peraturan peraturan yang dibutuhkan Dokumen Laporan Kinerja 4 12 48 0.04
- Mempersiapkan sarana dan prasarana untuk pendukung pelaksanaan tugas Dokumen Laporan Kinerja 4 12 48 0.04
- Mengatur sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan tugas di lapangan Dokumen Laporan Kinerja 4 12 48 0.04
6. melaksanakan pembentukan dan fasilitasi Kota Layak Anak dan Forum Anak Nasional Capacity Building berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku sehingga tercapai kota yang ramah anak 144 0.12
- Menginventarisir peraturan peraturan yang dibutuhkan Dokumen Laporan Kinerja 4 12 48 0.04
- Mempersiapkan sarana dan prasarana untuk pendukung pelaksanaan tugas Dokumen Laporan Kinerja 4 12 48 0.04
- Mengatur sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan tugas di lapangan Dokumen Laporan Kinerja 4 12 48 0.04
7. melaksanakan pemenuhan hak partisipasi anak dalam perencanaan pembangunan berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku sehingga terpenuhinya hak anak 144 0.12
- Menginventarisir peraturan peraturan yang dibutuhkan Dokumen Laporan Kinerja 4 12 48 0.04
- Mempersiapkan sarana dan prasarana untuk pendukung pelaksanaan tugas Dokumen Laporan Kinerja 4 12 48 0.04
- Mengatur sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan tugas di lapangan Dokumen Laporan Kinerja 4 12 48 0.04
8. menyelenggarakan sosialisasi, fasilitasi dan evaluasi kegiatan terkait konvensi hak anak berdasarkan ketentuan yang berlaku sehingga terpenuhinya hal anak 144 0.12
- Menginventarisir peraturan peraturan yang dibutuhkan Dokumen Laporan Kinerja 4 12 48 0.04
- Mempersiapkan sarana dan prasarana untuk pendukung pelaksanaan tugas Dokumen Laporan Kinerja 4 12 48 0.04
- Mengatur sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan tugas di lapangan Dokumen Laporan Kinerja 4 12 48 0.04
9. melaksanakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Standar Operasional Prosedur untuk efektifitas pelaksanaan kegiatan dan pelayanan sesuai bidang tugas 192 0.15
- Menentukan target kerja sesuai dengan rencana kegiatan Kepala Seksi Perlindungan Anak Dokumen Rencana Operasional 4 12 48 0.04
- mempelajari laporan pelaksanaan tugas Fungsional Kepala Seksi Perlindungan Anak Dokumen Laporan Kegiatan 4 12 48 0.04
- Mendiskusikan kemajuan pelaksanaan kegiatan dengan para Fungsional Kepala Seksi Perlindungan Anak Dokumen Laporan Kegiatan 4 12 48 0.04
- Memberikan langkah langkah perbaikan dalam pelaksanaan kegiatan Dokumen Laporan Kegiatan 4 12 48 0.04
10. melaporkan hasil kegiatan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Perlindungan Anaksesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang 240 0.19
- Menganalisis laporan yang diterima dari Fungsional Kepala Seksi Perlindungan Anak Dokumen Laporan Kegiatan 4 12 48 0.04
- Membahas bahan laporan dengan Fungsional Seksi Perlindungan Anak Dokumen Laporan Kegiatan 4 12 48 0.04
- Membuat konsep laporan hasil pelaksanaan tugas Dokumen Laporan Kegiatan 4 12 48 0.04
- Mengkonsultasikan konsep laporan kepada Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dokumen Laporan Kegiatan 4 12 48 0.04
- Memfinalisasi laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dokumen Laporan Kegiatan 4 12 48 0.04
Jumlah Kebutuhan Pegawai 1482.03 1.21
1 orang
Jumlah Pegawai yang Ada   1 orang
BAHAN KERJA
No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas
1. Rencana Operasional Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Penyusunan Rencana Kegiatan Seksi Perlindungan Anak
2. Beban Kerja Unit Pembagian Tugas Bawahan
3. Tugas Bawahan Pembimbingan Tugas Bawahan
4. Rencana Kerja Sebagai dasar
5. Rencana Kerja Sebagai dasar
6. Hasil Tugas Bawahan Pemeriksaan Hasil Tugas Bawahan
7. Laporan hasil evaluasi Pengevaluasian kegiatan
8. Hasil Capaian Tugas Penyusunan Laporan
PERANGKAT KERJA
No Perangkat Kerja Penggunaan Dalam Tugas
1. SOP dan Petunjuk Teknis Menyusun Rencana Kegiatan Seksi Perlindungan Anak
2. Uraian Tugas Bawahan Membagi Tugas Bawahan
3. Petunjuk Teknis Membimbing Bawahan
4. Peraturan Perundang-undangan Sebagai dasar
5. Peraturan Perundang-undangan Sebagai dasar
6. Kerangka Acuan Kerja Pengevaluasian tugas bawahan
7. Kerangka Acuan Kerja Menganalisa Laporan
8. Rencana Operasional Seksi/ Sub Mengevaluasi Pelaksanaan Tugas
TANGGUNG JAWAB
1. Memfasilitasi rencana kerja
2. Memfasilitasi Pembagian Tugas
3. Memfasilitasi pedoman operasional
4. Mengagendakan pelaksanaan tugas terhadap peraturan / SOP
5. Mengagendakan pelaksanaan tugas terhadap peraturan / SOP
6. Mengagendakan pelaksanaan pekerjaan
7. Menggandakan pelaksanaan pekerjaan
8. Memfasilitasi sarana dan prasarana kerja
 
WEWENANG
1. Mengembalikan bahan kerja yang tidak sesuai
2. Menyampaikan informasi , data sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku
3. Meminta sarana dan prasarana yang dibutuhkan;
4. Mengoreksi kinerja bawahan
5. Mengoreksi kinerja bawahan
6. Mengoreksi kinerja bawahan
7. Mengoreksi kinerja bawahan
8. Menilai kinerja bawahan
KORELASI JABATAN
No Jabatan Unit Kerja/ Instansi Dalam Hal
1. Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meminta arahan
2. Kepala Seksi Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak koordinasi
3. Kepala Seksi Advokasi dan Fasilitasi Pengarusutamaan Gender Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak koordinasi
4. Analis Pemberdayaan Perempuan dan Anak Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memberi arahan
5. Sekretaris Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meminta arahan
KONDISI LINGKUNGAN KERJA
No Aspek Faktor
1. Tempat Kerja Di dalam ruangan
2. Suhu Suhu kamar normal
3. Udara Sirkulasi baik
4. Keadaan Ruangan Cukup
5. Letak Datar
6. Penerangan Terang dengan Lampu Listrik
7. Suara Tenang
8. Keadaan Tempat Kerja Bersih
9. Getaran Tidak ada Getaran
RESIKO BAHAYA
No Fisik/ Mental Penyebab
1. Psikis Tekanan beban kerja dan keberagaman tugas
2. Kelelahan Beban kerja yang beragam dan membutuhkan prioritas
SYARAT JABATAN LAINNYA
a. Keterampilan Kerja
Kemampuan penyusunan data organisasi
 
b. Bakat Kerja
G, Intelegensia
V, Bakat Verbal
Q, Bakat Ketelitian
 
c. Temperamen Kerja
D, Directing-Control-Planning (DCP)
M, Measurable & Verifiable Criteria (MVC)
 
d. Minat Kerja
Konvensional - Aktivitas yang memerlukan manipulasi data yang eksplisit, kegiatan administrasi, rutin dan klerikal
 
e. Upaya Kerja
Berdiri
Duduk
Melihat
 
f. Fungsi Fisik
1) Kondisi Fisik
Jenis Kelamin
:
Pria atau Wanita
Umur (Tahun)
:
-
Tinggi Badan (cm)
:
-
Berat Badan (kg)
:
-
Postur Badan
:
-
Penampilan
:
-
2) Fungsi Fisik/ Fungsi Jabatan
Hubungan dengan Benda
:
B7, Memegang
Hubungan dengan Data
:
D3, Menyusun data
Hubungan dengan Orang
:
O6, Berbicara - memberi tanda

Kembali ke daftar