Detail Jabatan
NAMA JABATAN
:
Kepala Seksi Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan
KODE JABATAN
:
UNIT ORGANISASI
a. JPT
:
Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
b. Administrasi
:
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin
c. Pengawas
:
1
IKHTISAR JABATAN
Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pembinaan, fasilitasi dan koordinasi, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Seksi Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk tercapainya tujuan organisasi
SYARAT JABATAN
a. Pendidikan
:
Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah diploma III atau yang setara
b. Kursus/ Diklat
1). Penjenjangan
:
PIM IV
2). Teknis
:
-
c. Pengalaman Kerja
:
Memiliki pengalaman dalam Jabatan pelaksana paling singkat 4 (empat) tahun atau JF yang setingkat dengan Jabatan pelaksana sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki
d. Pengetahuan Kerja
:
Mengetahui pekerjaan tentang pemberdayaan dan perlindungan perempuan
TUGAS POKOK
No | Uraian Tugas | Hasil | Jumlah Hasil | Waktu Penyelesaian (Jam) | Waktu Penyelesaian Efektif (Jam) | Kebutuhan Pegawai |
---|---|---|---|---|---|---|
1. | merencanakan kegiatan pada Seksi Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan berdasarkan program kerja dinas sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas | 96 | 0.08 | |||
- | Menelaah rencana kerja Kepala Seksi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Dokumen Rencana Operasional | 2 | 8 | 16 | 0.01 |
- | Mengkonsultasikan rencana kerja dengan Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perempuan Anak untuk mendapatkan pengarahan | Dokumen Rencana Operasional | 2 | 8 | 16 | 0.01 |
- | Menyusun Konsep Rencana Kerja Bersama Tim Pengurus | Dokumen Rencana Operasional | 2 | 8 | 16 | 0.01 |
- | Mempresentasikan hasil penyusunan konsep rencana kerja kepada Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perempuan Anak | Dokumen Rencana Operasional | 2 | 8 | 16 | 0.01 |
- | Membubuhkan paraf pada konsep perumusan rencana kerja | Dokumen Rencana Operasional | 2 | 8 | 16 | 0.01 |
- | Memfinalisasi konsep perumusan rencana kerja kepada Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perempuan Anak | Dokumen Rencana Operasional | 2 | 8 | 16 | 0.01 |
2. | membagi tugas kepada bawahan berdasarkan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran tugas Seksi Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan | 640 | 0.51 | |||
- | Menjabarkan rencana kegiatan menjadi tugas tugas yang harus dilaksanakan para fungsional Kepala Seksi Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan | Dokumen Rencana Operasional | 8 | 16 | 128 | 0.10 |
- | Memaparkan rencana kegiatan Kepala Seksi Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan | Dokumen Rencana Operasional | 8 | 16 | 128 | 0.10 |
- | Menghimpun saran dan Masukan dari Masing masing Fungsional Kepala Seksi Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan | Dokumen Rencana Operasional | 8 | 16 | 128 | 0.10 |
- | Memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada masing masing fungsional Kepala Seksi Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan | Dokumen Rencana Operasional | 8 | 16 | 128 | 0.10 |
- | Menentukan target waktu penyelesaian | Dokumen Rencana Operasional | 8 | 16 | 128 | 0.10 |
3. | membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan berdasarkan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar | 768 | 0.61 | |||
- | Menelaah hasil kerja yang dilakukan para fungsional di Seksi Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan | Dokumen Jadwal dan Pembagian Tugas | 8 | 16 | 128 | 0.10 |
- | Mengawasi seluruh Fungsional Seksi Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dengan berpedoman pada standar kualitas dan kuantitas kinerja pejabat struktural dan Fungsional | Dokumen Jadwal dan Pembagian Tugas | 8 | 16 | 128 | 0.10 |
- | Mengidentifikasi kesalahan dalam hasil kerja sesuai dengan standar yang telah ditentukan | Dokumen Jadwal dan Pembagian Tugas | 8 | 16 | 128 | 0.10 |
- | Membuat koreksi pada hasil kerja berupa catatan tertulis | Dokumen Jadwal dan Pembagian Tugas | 8 | 16 | 128 | 0.10 |
- | Membuat teguran secara lisan dan tulisan terhadap kesalahan dan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas | Dokumen Jadwal dan Pembagian Tugas | 8 | 16 | 128 | 0.10 |
- | Memberi arahan terkait koreksi hasil kerja seluruh Fungsional Seksi Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan | Dokumen Jadwal dan Pembagian Tugas | 8 | 16 | 128 | 0.10 |
4. | memeriksa dan mengevaluasi hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuansesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan | 432 | 0.35 | |||
- | Menelaah hasil kerja yang dilakukan para Fungsional di Seksi Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan | Dokumen Jadwal dan Pembagian Tugas | 6 | 12 | 72 | 0.06 |
- | Mengawasi Seluruh Fungsional Seksi Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan pada standar kualitas dan kuantitas kinerja pejabat struktural dan fungsional | Dokumen Jadwal dan Pembagian Tugas | 6 | 12 | 72 | 0.06 |
- | Mengidentifikasi kesalahan dalam hasil kerja sesuai dengan standar yang telah ditentukan | Dokumen Jadwal dan Pembagian Tugas | 6 | 12 | 72 | 0.06 |
- | Membuat koreksi pada hasil kerja berupa catatan tertulis | Dokumen Jadwal dan Pembagian Tugas | 6 | 12 | 72 | 0.06 |
- | Membuat teguran secara lisan dan tulisan terhadap kesalahan dan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas | Dokumen Jadwal dan Pembagian Tugas | 6 | 12 | 72 | 0.06 |
- | Memberi arahan terkait koreksi hasil kerja seluruh Fungsional Seksi Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan | Dokumen Jadwal dan Pembagian Tugas | 6 | 12 | 72 | 0.06 |
5. | menyelenggarakan sosialisasi, fasilitasi dan evaluasi kegiatan terkait pemberdayaan dan perlindungan perempuan berdasarkan rencana kerja sehingga tercapai ketahanan keluarga | 216 | 0.17 | |||
- | Menginventarisir peraturan peraturan yang dibutuhkan | Dokumen Laporan Kegiatan | 6 | 12 | 72 | 0.06 |
- | Mempersiapkan sarana dan prasarana untuk pendukung pelaksanaan tugas | Dokumen Laporan Kegiatan | 6 | 12 | 72 | 0.06 |
- | Mengatur sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan tugas di lapangan | Dokumen Laporan Kegiatan | 6 | 12 | 72 | 0.06 |
6. | melaksanakan peringatan hari besar terkait perempuan berdasarkan rencana kerja sehingga menumbuhkan semangat perempuan dalam ketahanan keluarga | 216 | 0.17 | |||
- | Menginventarisir peraturan peraturan yang dibutuhkan | Dokumen Laporan Kegiatan | 6 | 12 | 72 | 0.06 |
- | Mempersiapkan sarana dan prasarana untuk mendukung pelaksanaan tugas | Dokumen Laporan Kegiatan | 6 | 12 | 72 | 0.06 |
- | mengatur sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan tugas di lapangan | Dokumen Laporan Kegiatan | 6 | 12 | 72 | 0.06 |
7. | menyelenggarakan sosialisasi, fasilitasi dan evaluasi kegiatan terkait penguatan kelembagaan organisasi perempuan berdasarkan ketentuan yang berlaku sehingga tercapai peran serta perempuan dalam pembangunan | 216 | 0.17 | |||
- | Menginventarisir peraturan peraturan yang dibutuhkan | Dokumen Laporan Kegiatan | 6 | 12 | 72 | 0.06 |
- | Memepersiapkan sarana dan prasarana untuk pendukung pelaksanaan tugas | Dokumen Laporan Kegiatan | 6 | 12 | 72 | 0.06 |
- | mengatur sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan tugas | Dokumen Laporan Kegiatan | 6 | 12 | 72 | 0.06 |
8. | menyelenggarakan sosialisasi, fasilitasi dan evaluasi kegiatan terkait perlindungan perempuan dan pemenuhan hal perempuan berdasarkan ketentuan yang berlaku sehingga tercapai peningkatan kualitas keluarga | 144 | 0.12 | |||
- | Menginventarisir peraturan peraturan yang dibutuhkan | Dokumen Laporan Kegiatan | 4 | 12 | 48 | 0.04 |
- | Mempersiapkan sarana dan prasarana untuk pendukung pelaksanaan tugas | Dokumen Laporan Kegiatan | 4 | 12 | 48 | 0.04 |
- | Mengatur sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan tugas di lapangan | Dokumen Laporan Kegiatan | 4 | 12 | 48 | 0.04 |
9. | melaksanakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Standar Operasional Prosedur untuk efektifitas pelaksanaan kegiatan dan pelayanan sesuai bidang tugas | 156 | 0.12 | |||
- | Menentukan target kerja sesuai dengan rencana kegiatan kepala Seksi Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan | Dokumen Rencana Operasional | 4 | 12 | 48 | 0.04 |
- | Mempelajari laporan pelaksanaan tugas fungsional kepala Seksi Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan | Dokumen Laporan Kegiatan | 3 | 12 | 36 | 0.03 |
- | Mendiskusikan kemajuan pelaksanaan kegiatan dengan para fungsional di kepala Seksi Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan | Dokumen Laporan Kegiatan | 3 | 12 | 36 | 0.03 |
- | Memberikan langkah langkah perbaikan dalam pelaksanaan kegiatan | Dokumen Laporan Kegiatan | 3 | 12 | 36 | 0.03 |
10. | melaporkan hasil kegiatan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Pemberdayaan dan Perlindungansesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang | 240 | 0.19 | |||
- | menganalisis laporan yang diterima dari Fungsional Seksi Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan | Dokumen Laporan Kegiatan | 4 | 12 | 48 | 0.04 |
- | membahas bahan laporan dnegan Fungsional Dokumen Laporan Kegiatan Seksi Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan | Dokumen Laporan Kegiatan | 4 | 12 | 48 | 0.04 |
- | Membuat konsep laporan hasil pelaksanaan tugas | Dokumen Laporan Kegiatan | 4 | 12 | 48 | 0.04 |
- | Mengkonsultasikan konsep laporan kepada Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Dokumen Laporan Kegiatan | 4 | 12 | 48 | 0.04 |
- | Memfinalisasi laporan pelaksanana tugas kepada Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Dokumen Laporan Kegiatan | 4 | 12 | 48 | 0.04 |
Jumlah Kebutuhan Pegawai | 3124 | 2.49
2 orang |
||||
Jumlah Pegawai yang Ada | 1 orang |
BAHAN KERJA
No | Bahan Kerja | Penggunaan Dalam Tugas |
---|---|---|
1. | Rencana Operasional Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Penyusunan Rencana Kegiatan Seksi Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan |
2. | Beban Kerja Unit | Pembagian Tugas Bawahan |
3. | Tugas Bawahan | Pembimbingan Tugas Bawahan |
4. | Rencana Kerja | Sebagai dasar |
5. | Rencana Kerja | Sebagai dasar |
6. | Hasil Tugas Bawahan | Pemeriksaan Hasil Tugas Bawahan |
7. | Laporan hasil evaluasi | Pengevaluasian kegiatan |
8. | Hasil Capaian Tugas | Penyusunan Laporan |
PERANGKAT KERJA
No | Perangkat Kerja | Penggunaan Dalam Tugas |
---|---|---|
1. | SOP dan Petunjuk Teknis | Menyusun Rencana Kegiatan Seksi Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan |
2. | Uraian Tugas Bawahan | Membagi Tugas Bawahan |
3. | Petunjuk Teknis | Membimbing Bawahan |
4. | Peraturan Perundang-undangan | Sebagai dasar |
5. | Peraturan Perundang-undangan | Sebagai dasar |
6. | Kerangka Acuan Kerja | Pengevaluasian tugas bawahan |
7. | Kerangka Acuan Kerja | menganalisa Laporan |
8. | Rencana Operasional Seksi Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan | Mengevaluasi Pelaksanaan Tugas |
TANGGUNG JAWAB
1. | Menyusun rencana kerja |
2. | Menyusun pembagian tugas |
3. | Menyusun pedoman operasional |
4. | Mengoperasikan pelaksanaan tugas terhadap peraturan / SOP |
5. | Mengoperasikan pelaksanaan tugas terhadap peraturan / SOP |
6. | Melaksanakan pelaksanaan pekerjaan |
7. | Melaksanakan pelaksanaan pekerjaan |
8. | Memfasilitasi kelengkapan sarana dan prasarana kerja |
WEWENANG
1. | Mengembalikan bahan kerja yang tidak sesuai |
2. | Menyampaikan informasi , data sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku |
3. | Meminta sarana dan prasarana yang dibutuhkan; |
4. | Mengoreksi kinerja bawahan. |
5. | Mengoreksi kinerja bawahan. |
6. | Mengoreksi laporan bawahan. |
7. | Mengoreksi laporan bawahan. |
8. | Menilai kinerja bawahan; |
KORELASI JABATAN
No | Jabatan | Unit Kerja/ Instansi | Dalam Hal |
---|---|---|---|
1. | Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Meminta Arahan |
2. | Kepala Seksi Advokasi dan Fasilitasi Pengarusutamaan Gender | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
3. | Kepala Seksi Perlindungan Anak | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
4. | Analis Pemberdayaan Perempuan dan Anak | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
5. | Sekretaris | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Meminta Arahan |
KONDISI LINGKUNGAN KERJA
No | Aspek | Faktor |
---|---|---|
1. | Tempat Kerja | Di dalam ruangan |
2. | Suhu | Suhu kamar normal |
3. | Udara | Sirkulasi baik |
4. | Keadaan Ruangan | Cukup |
5. | Letak | Datar |
6. | Penerangan | Terang dengan Lampu Listrik |
7. | Suara | Tenang |
8. | Keadaan Tempat Kerja | Bersih |
9. | Getaran | Tidak ada Getaran |
RESIKO BAHAYA
No | Fisik/ Mental | Penyebab |
---|---|---|
1. | Psikis | Tekanan beban kerja dan keberagaman tugas |
2. | Kelelahan | Beban kerja yang beragam dan membutuhkan prioritas |
SYARAT JABATAN LAINNYA
a. Keterampilan Kerja
Kemampuan penyusunan data organisasi |
b. Bakat Kerja
G, Intelegensia
V, Bakat Verbal
Q, Bakat Ketelitian
G, Intelegensia
V, Bakat Verbal
Q, Bakat Ketelitian
c. Temperamen Kerja
D, Directing-Control-Planning (DCP)
M, Measurable & Verifiable Criteria (MVC)
D, Directing-Control-Planning (DCP)
M, Measurable & Verifiable Criteria (MVC)
d. Minat Kerja
Konvensional - Aktivitas yang memerlukan manipulasi data yang eksplisit, kegiatan administrasi, rutin dan klerikal
Konvensional - Aktivitas yang memerlukan manipulasi data yang eksplisit, kegiatan administrasi, rutin dan klerikal
e. Upaya Kerja
Berdiri
Duduk
Melihat
Pengamatan secara mendalam
Penyesuaian lensa mata
Melihat berbagai warna
Berdiri
Duduk
Melihat
Pengamatan secara mendalam
Penyesuaian lensa mata
Melihat berbagai warna
f. Fungsi Fisik
1) Kondisi Fisik
Jenis Kelamin
:
Pria atau Wanita
Umur (Tahun)
:
-
Tinggi Badan (cm)
:
-
Berat Badan (kg)
:
-
Postur Badan
:
-
Penampilan
:
-
2) Fungsi Fisik/ Fungsi Jabatan
Hubungan dengan Benda
:
B7, Memegang
Hubungan dengan Data
:
D3, Menyusun data
Hubungan dengan Orang
:
O6, Berbicara - memberi tanda