Detail Jabatan
NAMA JABATAN
:
Analis Peraturan Perundang-Undangan dan Rancangan Peraturan Perundang-Undangan
KODE JABATAN
:
UNIT ORGANISASI
a. JPT
:
Sekretaris Daerah
b. Administrasi
:
Kepala Bagian Hukum
c. Pengawas
:
IKHTISAR JABATAN
Melakukan kegiatan analisis dan penelaahan dalam rangka penyusunan
rekomendasi di bidang peraturan perundang-undangan dan rancangan
peraturan perundang-undangan
SYARAT JABATAN
a. Pendidikan
:
S1 Hukum
b. Kursus/ Diklat
1). Penjenjangan
:
2). Teknis
:
c. Pengalaman Kerja
:
d. Pengetahuan Kerja
:
TUGAS POKOK
No | Uraian Tugas | Hasil | Jumlah Hasil | Waktu Penyelesaian (Jam) | Waktu Penyelesaian Efektif (Jam) | Kebutuhan Pegawai |
---|---|---|---|---|---|---|
1. | Mengumpulkan bahan dokumen bidang peraturan dan rancangan peraturan perundang-undangan sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk keperluan penyelesaian pekerjaan. | 96.8 | 0.08 | |||
- | Mengumpulkan data dan bahan peraturan dan rancangan peraturan perundang-undangan dari referensi website/situs/media sosial | Dokumen peraturan dan rancangan peraturan perundan | 48 | 0.6 | 28.8 | 0.02 |
- | Mengumpulkan data dan bahan peraturan dan rancangan peraturan perundang-undangan dari lapangan hasil interview | Dokumen peraturan dan rancangan peraturan perundan | 48 | 0.6 | 28.8 | 0.02 |
- | Mengetik surat tugas tim penyusun peraturan dan rancangan peraturan perundang-undangan | Dokumen peraturan dan rancangan peraturan perundan | 49 | 0.8 | 39.2 | 0.03 |
2. | Mengklasifikasikan bahan dokumen bidang peraturan dan rancangan peraturan perundang-undangan sesuai dengan obyek kerja dalam bidangnya agar memperlancar pelaksanaan tugas; | 36.25 | 0.03 | |||
- | Mengumpulkan data dan bahan permasalahan dibidang peraturan dan rancangan peraturan perundang-undangan | Dokumen peraturan dan rancangan peraturan perundan | 36 | 0.25 | 9 | 0.01 |
- | Mengumpulkan bahan hasil penelitian permasalahan peraturan dan rancangan peraturan perundang-undangan | Dokumen peraturan dan rancangan peraturan perundan | 36 | 0.25 | 9 | 0.01 |
- | Membuat defenisi operasional hasil penelitian peraturan dan rancangan peraturan perundang-undangan dengan menjadikan variable menjadi operasional | Dokumen peraturan dan rancangan peraturan perundan | 37 | 0.25 | 9.25 | 0.01 |
- | Menyusun desain peraturan dan rancangan peraturan perundang-undangan | Dokumen peraturan dan rancangan peraturan perundan | 36 | 0.25 | 9 | 0.01 |
3. | Menelaah bahan dokumen bidang peraturan dan rancangan peraturan perundang-undangan berdasarkan permasalahan obyek kerja dalam rangka menyelesaikan pekerjaan; | 193.4 | 0.15 | |||
- | Mengumpulkan data dan bahan peraturan dan rancangan peraturan perundang-undangan dari OPD | Dokumen peraturan dan rancangan peraturan perundan | 49 | 1.4 | 68.6 | 0.05 |
- | Memverifikasi hasil entrian data peraturan dan rancangan peraturan perundang-undangan | Dokumen peraturan dan rancangan peraturan perundan | 48 | 1.3 | 62.4 | 0.05 |
- | Menghimpun hasil peraturan dan rancangan peraturan perundang-undangan untuk didokumentasikan | Dokumen peraturan dan rancangan peraturan perundan | 48 | 1.3 | 62.4 | 0.05 |
4. | Menyimpulkan hasil kerja dokumen bidang peraturan dan rancangan peraturan perundang-undangan untuk disampaikan kepada pimpinan unit agar hasil kesimpulan dapat bermanfaat. | 290 | 0.23 | |||
- | Menyusun desain peraturan dan rancangan peraturan perundang-undangan | Dokumen peraturan dan rancangan peraturan perundan | 73 | 2 | 146 | 0.12 |
- | Menyerahkan hasil olahan peraturan dan rancangan peraturan perundang-undangan kepada Kasubag untuk diserahkan kepada pimpinan | Dokumen peraturan dan rancangan peraturan perundan | 72 | 2 | 144 | 0.12 |
5. | Menyusun rekomendasi bidang peraturan dan rancangan peraturan perundang-undangan berdasarkan pelaksanaan pekerjaan dan pemanfaatannya untuk disampaikan kepada pimpinan unit | 193.6 | 0.15 | |||
- | Membuat konsep laporan hasil pelaksanaan tugas | Dokumen peraturan dan rancangan peraturan perundan | 49 | 1.4 | 68.6 | 0.05 |
- | Membuat konsep laporan kepada Kasubag | Dokumen peraturan dan rancangan peraturan perundan | 49 | 1.4 | 68.6 | 0.05 |
- | Memfinalisasi laporan pelaksanaan tugas kepada Kasubag | Dokumen peraturan dan rancangan peraturan perundan | 47 | 1.2 | 56.4 | 0.05 |
Jumlah Kebutuhan Pegawai | 810.05 | 0.64
1 orang |
||||
Jumlah Pegawai yang Ada | 1 orang |
BAHAN KERJA
No | Bahan Kerja | Penggunaan Dalam Tugas |
---|---|---|
1. | dokumen rencana kerja terkait peraturan dan rancangan peraturan daerah | Sebagai dasar |
2. | dokumen rencana kerja terkait peraturan dan rancangan peraturan walikota | Sebagai dasar |
3. | dokumen rencana kerja terkait peraturan dan rancangan peraturan SK walikota | Sebagai dasar |
PERANGKAT KERJA
No | Perangkat Kerja | Penggunaan Dalam Tugas |
---|---|---|
1. | Peraturan Perundang-undangan tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan | Sebagai pedoman |
2. | SOP Penyusunan Peraturan Perundang-undangan | Sebagai pedoman |
3. | SOP Tata Naskah Dinas | Sebagai pedoman |
TANGGUNG JAWAB
1. | Mengelola Ketersediaannya rencana kerja |
2. | Memeriksa Kesesuaian pelaksaan tugas terhadap peraturan/SOP |
WEWENANG
Mengembalikan bahan kerja yang tidak sesuai |
KORELASI JABATAN
No | Jabatan | Unit Kerja/ Instansi | Dalam Hal |
---|---|---|---|
1. | Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan | Bagian Persidangan dan Perundang-undangan | Meminta Arahan |
2. | Kepala Sub Bagian Kajian Perundang-undangan | Sub Bagian Kajian Perundang-undangan | Meminta Arahan |
3. | Pengelola Peraturan Perundang-Undangan | Sub Bagian Kajian Perundang-undangan | Koordinasi |
4. | Pengadministrasi Data Peraturan Perundang-Undangan | Sub Bagian Kajian Perundang-undangan | Koordinasi |
5. | Kepala Bagian Hukum | Sekretariat Daerah Kota | Meminta arahan |
6. | Kepala Sub Bagian Perundang-Undangan | Sekretariat Daerah Kota | Meminta arahan |
7. | Analis Advokasi | Sekretariat Daerah Kota | Koordinasi |
KONDISI LINGKUNGAN KERJA
No | Aspek | Faktor |
---|---|---|
1. | Tempat Kerja | Di dalam ruangan |
2. | Suhu | Suhu kamar normal |
3. | Udara | Sirkulasi baik |
4. | Keadaan Ruangan | Cukup |
5. | Letak | Datar |
6. | Penerangan | Terang dengan lampu Listrik |
7. | Suara | Tenang |
8. | Keadaan Tempat Kerja | Bersih |
9. | Getaran | Tidak ada Getaran |
RESIKO BAHAYA
No | Fisik/ Mental | Penyebab |
---|---|---|
1. | Psikis | Tekanan beban kerja dan keberagaman tugas |
2. | Kelelahan | Beban kerja yang beragam dan membutuhkan prioritas |
SYARAT JABATAN LAINNYA
a. Keterampilan Kerja
Kemampuan analisis dan evaluasi data
b. Bakat Kerja
G, Intelegensia
V, Bakat Verbal
Q, Bakat Ketelitian
G, Intelegensia
V, Bakat Verbal
Q, Bakat Ketelitian
c. Temperamen Kerja
D, Directing-Control-Planning (DCP)
M, Measurable & Verifiable Criteria (MVC)
R, Repetitive & Continuous (REPCON)
D, Directing-Control-Planning (DCP)
M, Measurable & Verifiable Criteria (MVC)
R, Repetitive & Continuous (REPCON)
d. Minat Kerja
Realistik - Aktivitas yang memerlukan manipulasi eksplisit, teratur atau sistematik terhadap obyek/alat/benda/mesin
Konvensional - Aktivitas yang memerlukan manipulasi data yang eksplisit, kegiatan administrasi, rutin dan klerikal
Realistik - Aktivitas yang memerlukan manipulasi eksplisit, teratur atau sistematik terhadap obyek/alat/benda/mesin
Konvensional - Aktivitas yang memerlukan manipulasi data yang eksplisit, kegiatan administrasi, rutin dan klerikal
e. Upaya Kerja
Berdiri
Berjalan
Duduk
Membawa
Mendorong
Memegang
Bekerja dengan jari
Meraba
Berbicara
Mendengar
Melihat
Ketajaman jarak jauh
Ketajaman jarak dekat
Pengamatan secara mendalam
Melihat berbagai warna
Berdiri
Berjalan
Duduk
Membawa
Mendorong
Memegang
Bekerja dengan jari
Meraba
Berbicara
Mendengar
Melihat
Ketajaman jarak jauh
Ketajaman jarak dekat
Pengamatan secara mendalam
Melihat berbagai warna
f. Fungsi Fisik
1) Kondisi Fisik
Jenis Kelamin
:
Pria atau Wanita
Umur (Tahun)
:
-
Tinggi Badan (cm)
:
-
Berat Badan (kg)
:
-
Postur Badan
:
-
Penampilan
:
-
2) Fungsi Fisik/ Fungsi Jabatan
Hubungan dengan Benda
:
-
Hubungan dengan Data
:
D3, Menyusun data
Hubungan dengan Orang
:
O0, Menasehati
O1, Berunding
O1, Berunding