Detail Jabatan


NAMA JABATAN
:
Auditor Pertama
KODE JABATAN
:
 
UNIT ORGANISASI
a. JPT
:
Inspektur
b. Administrasi
:
Inspektur Pembantu Wilayah I
c. Pengawas
:
-
IKHTISAR JABATAN
Melaksanakan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan teknis, pengendalian, dan evaluasi pengawasan; auditor adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern pada instansi pemerintah, lembaga dan/atau pihak lain yang didalamnya tedapat kepentingan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang diduduki oleh pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang
 
SYARAT JABATAN
a. Pendidikan
:
Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV
b. Kursus/ Diklat
1). Penjenjangan
:
Diklat pembentukan Auditor Ahli
2). Teknis
:
Diklat teknis Substansi lainnya
c. Pengalaman Kerja
:
Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 2 (dua) tahun
d. Pengetahuan Kerja
:
Auditing dan Akuntansi
TUGAS POKOK
No Uraian Tugas Hasil Jumlah Hasil Waktu Penyelesaian (Jam) Waktu Penyelesaian Efektif (Jam) Kebutuhan Pegawai
1. Melaksanakan tugas-tugas pengawasan dengan kompleksitas tinggi dalam audit kinerja 225 0.18
- Melaksanakan tugas-tugas pengawasan dengan kompleksitas tinggi dalam audit kinerja Kegiatan 2 112.5 225 0.18
2. Melaksanakan tugas-tugas pengawasan dengan kompleksitas tinggi dalam audit atas aspek keuangan tertentu 112.49 0.09
- Melaksanakan tugas-tugas pengawasan dengan kompleksitas tinggi dalam audit atas aspek keuangan tertentu Dokumen 1 112.49 112.49 0.09
3. Melaksanakan tugas-tugas pengawasan dengan kompleksitas tinggi dalam audit untuk tujuan tertentu 1350 1.08
- Melaksanakan tugas-tugas pengawasan dengan kompleksitas tinggi dalam audit untuk tujuan tertentu Kegiatan 12 112.5 1350 1.08
4. Melaksanakan tugas-tugas pengawasan dengan kompleksitas tinggi dalam audit khusus /investigasi/berindikasi tindak pidana korupsi 675 0.54
- Melaksanakan tugas-tugas pengawasan dengan kompleksitas tinggi dalam audit khusus /investigasi/berindikasi tindak pidana korupsi Kegiatan 6 112.5 675 0.54
5. Melaksanakan tugas-tugas pengawasan dengan kompleksitas tinggi dalam audit khusus /investigasi/berindikasi tindak pidana korupsi 675 0.54
- Melaksanakan tugas-tugas pengawasan dengan kompleksitas tinggi dalam audit khusus /investigasi/berindikasi tindak pidana korupsi Kegiatan 6 112.5 675 0.54
6. Mendampingi/memberikan keterangan ahli dalam proses penyidikan dan atau peradilan kasus hasil pengawasan 300 0.24
- Mendampingi/memberikan keterangan ahli dalam proses penyidikan dan atau peradilan kasus hasil pengawasan Kegiatan 2 150 300 0.24
7. Melaksanakan tugas-tugas pengawasan dengan kompleksitas tinggi dalam kegiatan evaluasi 225 0.18
- Melaksanakan tugas-tugas pengawasan dengan kompleksitas tinggi dalam kegiatan evaluasi Kegiatan 2 112.5 225 0.18
8. Melaksanakan tugas-tugas pengawasan dengan kompleksitas tinggi dalam kegiatan reviu 2700 2.16
- Melaksanakan tugas-tugas pengawasan dengan kompleksitas tinggi dalam kegiatan reviu Kegiatan 24 112.5 2700 2.16
9. Melaksanakan tugas-tugas pengawasan dengan kompleksitas tinggi dalam kegiatan pemantauan 562.5 0.45
- Melaksanakan tugas-tugas pengawasan dengan kompleksitas tinggi dalam kegiatan pemantauan Kegiatan 5 112.5 562.5 0.45
10. Melaksanakan tugas-tugas pengawasan dengan kompleksitas tinggi dalam kegiatan pengawasan lain 1687.5 1.35
- Melaksanakan tugas-tugas pengawasan dengan kompleksitas tinggi dalam kegiatan pengawasan lain Kegiatan 15 112.5 1687.5 1.35
11. Melaksanakan tugas-tugas pengawasan dengan kompleksitas tinggi dalam rangka membantu melaksanakan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pengendalian dan evaluasi pengawasan 7350 5.88
- Melaksanakan tugas-tugas pengawasan dengan kompleksitas tinggi dalam rangka membantu melaksanakan kegiatan perencanaan pengorganisasian Kegiatan 70 15 1050 0.84
- Melaksanakan tugas-tugas pengawasan dengan kompleksitas tinggi dalam rangka membantu melaksanakan kegiatan pengendalian Kegiatan 70 75 5250 4.20
- Melaksanakan tugas-tugas pengawasan dengan kompleksitas tinggi dalam rangka membantu melaksanakan kegiatan evaluasi pengawasan Kegiatan 70 15 1050 0.84
Jumlah Kebutuhan Pegawai 15862.49 12.69
13 orang
Jumlah Pegawai yang Ada   28 orang
BAHAN KERJA
No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas
1. Dokumen-dokumen dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan audit kinerja; Pengumpulan bahan kerja pemeriksaan
2. Dokumen keuangan, Dokumen perencanaan, Peraturan perundang- Undangan yang berlaku; Pengumpulan bahan kerja pemeriksaan
3. Dokumen-dokumen dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan audit tertentu; Pengumpulan bahan kerja pemeriksaan
4. Dokumen-dokumen dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan objek audit khusus / investigasi / berindikasi tindak pidana korupsi Pengumpulan bahan kerja pemeriksaan
5. Dokumen-dokumen dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan proses penyidikan dan peradilan kasus hasil pengawasan Pengumpulan bahan kerja pemeriksaan
PERANGKAT KERJA
No Perangkat Kerja Penggunaan Dalam Tugas
1. Acuan/Peraturan/Standar Operasional Penyiapan dokumen bahan audit, Penyusunan instrumen audit, Pengkajian saran tindak lanjut, Pelaksanaan kaji ulang laporan hasil audit
2. Instrumen audit / Checklist Pemeriksaan dokumen yang diaudit
3. Laptop , Printer, in focus, ATK, Perangkat IT dan prasarana lainnya Penunjang pelaksanaan tugas
4. Komputer, Disposisi pimpinan Pedoman pelaksanaan tugas
TANGGUNG JAWAB
Kelengkapan dokumen pemeriksaan yang diperlukan
 
WEWENANG
1. Menerima kelengkapan dokumen pemeriksaan
2. Memeriksa tempat penyimpanan uang dan barang milik Negara/Daerah, pembukuan, tata usaha keuangan Negara/Daerah, perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening Koran, pertanggungjawaban dan daftar lainnya
3. Memperoleh keterangan dan dokumen yang diperlukan
KORELASI JABATAN
No Jabatan Unit Kerja/ Instansi Dalam Hal
1. Atasan langsung / Ketua tim audit Inspektorat Daerah Kota Padang Panjang Menerima arahan
2. PA/KPA/PPK/PPTK/Bendahara/Kepala Bidang dan jabatan lainnya serta pihak ketiga Instansi lain yang diperiksa Meminta dokumen pendukung/ penjelasan
3. Auditor Pemerintah dan lembaga pemerintah lain BPK / BPKP / Itjen / Ombudsman Konsultasi dan koordinasi
KONDISI LINGKUNGAN KERJA
No Aspek Faktor
1. Tempat Kerja Dalam dan luar ruangan
2. Suhu Semua Kondisi
3. Udara Sejuk
4. Keadaan Ruangan Baik
5. Letak Strategis
6. Penerangan Terang
7. Suara Tenang
8. Keadaan Tempat Kerja Bersih dan rapi
9. Getaran Tidak ada getaran
RESIKO BAHAYA
No Fisik/ Mental Penyebab
1. Psikis Tekanan beban kerja dan keberagaman tugas
2. Kelelahan Fisik Beban kerja yang beragam dan membutuhkan prioritas
SYARAT JABATAN LAINNYA
a. Keterampilan Kerja
 
b. Bakat Kerja
G, Intelegensia
N, Bakat Numerik
Q, Bakat Ketelitian
 
c. Temperamen Kerja
D, Directing-Control-Planning (DCP)
V, Variety & Changing Conditions (VARCH)
 
d. Minat Kerja
Investigatif - Aktivitas yang memerlukan penyelidikan observasional, simbolik dan sistematik terhadap fenomena dan kegiatan ilmiah
Sosial - Aktivitas yang bersifat sosial atau memerlukan keterampilan berkomunikasi dengan orang lain
Konvensional - Aktivitas yang memerlukan manipulasi data yang eksplisit, kegiatan administrasi, rutin dan klerikal
 
e. Upaya Kerja
Berdiri
Berjalan
Duduk
Bekerja dengan jari
Berbicara
Mendengar
 
f. Fungsi Fisik
1) Kondisi Fisik
Jenis Kelamin
:
Pria atau Wanita
Umur (Tahun)
:
-
Tinggi Badan (cm)
:
-
Berat Badan (kg)
:
-
Postur Badan
:
-
Penampilan
:
-
2) Fungsi Fisik/ Fungsi Jabatan
Hubungan dengan Benda
:
-
Hubungan dengan Data
:
D0, Memadukan data
D1, Mengkoordinasi data
D2, Menganalisis data
D6, Membandingkan data
Hubungan dengan Orang
:
O0, Menasehati
O1, Berunding
O5, Mempengaruhi
O6, Berbicara - memberi tanda

Kembali ke daftar