Detail Jabatan
NAMA JABATAN
:
Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Kependudukan
KODE JABATAN
:
UNIT ORGANISASI
a. JPT
:
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
b. Administrasi
:
Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Kependudukan
c. Pengawas
:
-
IKHTISAR JABATAN
Memimpin, mengkoordinasikan dan menyusun bahan kebijakan terkait pelayanan administrasi kependudukan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku agar tercapai target kinerja yang di harapkan.
SYARAT JABATAN
a. Pendidikan
:
S1
b. Kursus/ Diklat
1). Penjenjangan
:
Diklat PIM III
2). Teknis
:
Bimtek/Diklat Pencatatan Sipil, Bimtek/Diklat Pendaftaran Penduduk, Bimtek/Diklat Pendokumentasian Dokumen Kependudukan
c. Pengalaman Kerja
:
Memiliki penngalaman kerja pada jabtan pengawas paling singkat 3 tahun
d. Pengetahuan Kerja
:
Peraturan dan Perundang-undangan tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan
TUGAS POKOK
No | Uraian Tugas | Hasil | Jumlah Hasil | Waktu Penyelesaian (Jam) | Waktu Penyelesaian Efektif (Jam) | Kebutuhan Pegawai |
---|---|---|---|---|---|---|
1. | Merumuskan Program kerja tahunan Bidang Pelayanan Administrasi Kependudukan berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas | 75 | 0.06 | |||
- | Mengevaluasi program yang telah dilaksanakan berdasarkan DPA tahun yang lalu untuk mengetahui sejauh mana capaian sasaran dan tujuan program | kegiatan | 3 | 5 | 15 | 0.01 |
- | Mengidentifikasi program yang akan disusun berdasarkan evaluasi program tahun lalu dan mempedomani dokumen Renstra | rencana | 3 | 5 | 15 | 0.01 |
- | Menentukan prioritas program yang akan dilaksanakan berdasarkan tuntutan kebutuhan agar program efisien dan efektif | rencana | 3 | 5 | 15 | 0.01 |
- | Mengkoordinasikan rencana program antar seksi dengan cara rapat staf agar pelaksanaan program lingkup Bidang Pelayanan Administrasi Kependudukan berjalan sinkron | rencana | 3 | 10 | 30 | 0.02 |
2. | Membagi tugas kepada bawahan dengan cara disposisi atau secara lisan agar bawahan mengetahui tugas dan tanggung jawab masing-masing | 150 | 0.12 | |||
- | Tugas Seksi Pelayanan Pendaftaran Penduduk | kegiatan | 100 | 0.5 | 50 | 0.04 |
- | Tugas Seksi Pelayanan Pencatatan Sipil | kegiatan | 100 | 0.5 | 50 | 0.04 |
- | Tugas Seksi Pendokumentasian Dokumen Kependudukan | kegiatan | 100 | 0.5 | 50 | 0.04 |
3. | Memberi petunjuk kepada bawahan dengan cara tertulis atau secara lisan agar pelaksanaan tugas efisien dan efektif | 450 | 0.36 | |||
- | Memberikan petunjuk tugas secara tertulis kepada bawahan agar pelaksanaan tugas efisien dan efektif | kegiatan | 300 | 0.5 | 150 | 0.12 |
- | Memberikan pengarahan secara lisan kepada bawahan menyangkut informasi tugas dan kegiatan yang harus disampaikan secara lisan. | kegiatan | 300 | 1 | 300 | 0.24 |
4. | Mengatur pelaksanaan tugas berdasarkan prioritas agar tugas dapat diselesaikan sesuai dengan sasaran yang ditetapkan | 192 | 0.15 | |||
- | Menyusun prioritas tugas yang akan diselesaikan dengan sasaran yang ditetapkan | dokumen | 48 | 2 | 96 | 0.08 |
- | Menetapkan jadwal tugas dan kegiatan sesuai sasaran yang ditargetkan | dokumen | 48 | 2 | 96 | 0.08 |
5. | Mengkoordininasikan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan pendaftaran penduduk, pelayanan pencatatan sipil serta pendokumentasian dokumen kependudukan dan pencatatan sipil | 288 | 0.23 | |||
- | Mengkoordinisakan kegiatan Kasi Pelayanan Pendaftaran Penduduk | kegiatan | 48 | 2 | 96 | 0.08 |
- | Mengkoordinisakan kegiatan Kasi Pelayanan Pencatatan Sipil | kegiatan | 48 | 2 | 96 | 0.08 |
- | Mengkoordinir kegiatan Kasi Pendokumentasian Dokumentasi Kependudukan | kegiatan | 48 | 2 | 96 | 0.08 |
6. | Mengkoordininasikan penyusunan rancangan peraturan atau petunjuk teknis yang berhubungan dengan Pelayanan Administrasi Kependudukan dengan OPD terkait | 72 | 0.06 | |||
- | Mengkoordinasikan penyusunan rancangan peraturan atau petunjuk teknis yang berhubungan dengan Pelayanan Pendaftaran Penduduk dengan OPD terkait | kegiatan | 24 | 1 | 24 | 0.02 |
- | Mengkoordinasikan penyusunan rancangan peraturan atau petunjuk teknis yang berhubungan dengan Pelayanan Pencatatan Sipil dengan OPD terkait | kegiatan | 24 | 1 | 24 | 0.02 |
- | Mengkoordinasikan penyusunan rancangan peraturan atau petunjuk teknis yang berhubungan dengan Pendokumentasian Dokumentasi Kependudukan dengan OPD terkait | kegiatan | 24 | 1 | 24 | 0.02 |
7. | Membuat telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan bagi pimpinan dalam mengambil kebijakan | 18 | 0.01 | |||
- | Membuat telaahan staf yang berhubungan dengan Pelayanan Pendaftaran Penduduk sebagai bahan pertimbangan bagi pimpinan dalam mengambil kebijakan | dokumen | 6 | 1 | 6 | 0.00 |
- | Membuat telaahan staf yang berhubungan dengan Pelayanan Pencatatan Sipil sebagai bahan pertimbangan bagi pimpinan dalam mengambil kebijakan | dokumen | 6 | 1 | 6 | 0.00 |
- | Membuat telaahan staf yang berhubungan dengan Pendokumentasian Dokumentasi Kependudukan sebagai bahan pertimbangan bagi pimpinan dalam mengambil kebijakan | dokumen | 6 | 1 | 6 | 0.00 |
8. | Melapokan pelaksanaan tugas Bidang Pelayanan Administrasi Kependudukan kepada atasan secara lisan maupun tulisan sebagai bahan evaluasi | 60 | 0.05 | |||
- | Memeriksa laporan yang diterima dari masing-masing seksi | dokumen | 12 | 2 | 24 | 0.02 |
- | Membahas laporan yang diterima dengan masing-masing seksi | dokumen | 12 | 2 | 24 | 0.02 |
- | Mengkonsultasikan konsep laporan dengan kepala dinas | dokumen | 12 | 1 | 12 | 0.01 |
Jumlah Kebutuhan Pegawai | 1305 | 1.04
1 orang |
||||
Jumlah Pegawai yang Ada | 1 orang |
BAHAN KERJA
No | Bahan Kerja | Penggunaan Dalam Tugas |
---|---|---|
1. | Rencana kegiatan operasional | Penyusunan rencana kegiatan |
2. | Beban kerja | Pembagian tugas kepada bawahan |
3. | Hasil kerja bawahan | Pelaksanaan evaluasi hasil kerja bawahan |
4. | Rencana dan realisasi kegiatan masing-masing seksi | Menyelia pelaksanaan program masing-masing seksi |
5. | Hasil kerja bawahan | Pelaksanaan evaluasi hasil kerja bawahan |
6. | Laporan pelaksanaan tugas kepada pimpinan | Kesempurnaan kerja serta masukan untuk pimpinan |
PERANGKAT KERJA
No | Perangkat Kerja | Penggunaan Dalam Tugas |
---|---|---|
1. | Rencana operasional | Menyusun rencana kegiatan |
2. | Uraian Tugas Seksi | Membagi tugas kepada bawahan |
3. | SOP dan Juknis | Memeriksa hasil kerja bawahan |
4. | Rencana kegiatan | Melaksanakan program dan evaluasi program |
5. | Laporan permasalahan | Pemberian konsultasi dan petunjuk |
6. | Hasil Rapat | Melaksanakan evaluasi tugas bawahan |
7. | Rencana kegiatan dan laporan pertanggungjawaban | Melaporkan pelaksanaan tugas |
TANGGUNG JAWAB
1. | Memeriksa Rencana Kerja |
2. | Melaksanakan Pembagian Tugas kepada Bawahan |
3. | Memeriksa kelancaran tugas Bawahan |
4. | Memeriksa hasil kerja Bawahan |
WEWENANG
1. | Menyusun dan menyiapkan konsep rencana di lingkungan Bidang |
2. | Memberi tugas, menegur dan menilai pelaksanaan tugas para bawahan. |
3. | Memberi paraf sesuai ketentuan yang berlaku pada setiap persetujuan konsep dokumen/surat yang diajukan pada bawahan untuk ditanda tangani atasan |
4. | Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan. |
5. | Berkoordinasi dengan unit kerja untuk kelancaran kerja |
6. | Mengoreksi dan memperbaiki hasil kerja bawahan |
KORELASI JABATAN
No | Jabatan | Unit Kerja/ Instansi | Dalam Hal |
---|---|---|---|
1. | Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Konsultasi dan Koordinasi kerja |
2. | Kepala Seksi Pelayanan Pencatatan Sipil | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Koordinasi kerja |
3. | Kepala Seksi Pelayanan Pendaftaran Penduduk | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Koordinasi kerja |
4. | Kepala Seksi Pendokumentasian Dokumen Kependudukan | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Koordinasi kerja |
5. | Camat Padang Panjang Barat | Kecamatan Padang Panjang Barat | Koordinasi dan kerjasama |
6. | Camat Padang Panjang Timur | Kecamatan Padang Panjang Timur | Koordinasi dan kerjasama |
KONDISI LINGKUNGAN KERJA
No | Aspek | Faktor |
---|---|---|
1. | Tempat Kerja | Dalam ruang tertutup |
2. | Suhu | Sedang |
3. | Udara | Kering |
4. | Keadaan Ruangan | Cukup |
5. | Letak | Di tempat rendah dan sepi |
6. | Penerangan | Terang |
7. | Suara | Tenang |
8. | Keadaan Tempat Kerja | Bersih |
9. | Getaran | Tenang |
RESIKO BAHAYA
No | Fisik/ Mental | Penyebab |
---|---|---|
1. | - | - |
SYARAT JABATAN LAINNYA
a. Keterampilan Kerja
Analisis data |
Pelayanan kepada masyarakat |
b. Bakat Kerja
G, Intelegensia
V, Bakat Verbal
Q, Bakat Ketelitian
G, Intelegensia
V, Bakat Verbal
Q, Bakat Ketelitian
c. Temperamen Kerja
D, Directing-Control-Planning (DCP)
P, Dealing with People (DEPL)
T, Set of Limits, Tolerance and Other Standard (STS)
D, Directing-Control-Planning (DCP)
P, Dealing with People (DEPL)
T, Set of Limits, Tolerance and Other Standard (STS)
d. Minat Kerja
Realistik - Aktivitas yang memerlukan manipulasi eksplisit, teratur atau sistematik terhadap obyek/alat/benda/mesin
Investigatif - Aktivitas yang memerlukan penyelidikan observasional, simbolik dan sistematik terhadap fenomena dan kegiatan ilmiah
Sosial - Aktivitas yang bersifat sosial atau memerlukan keterampilan berkomunikasi dengan orang lain
Realistik - Aktivitas yang memerlukan manipulasi eksplisit, teratur atau sistematik terhadap obyek/alat/benda/mesin
Investigatif - Aktivitas yang memerlukan penyelidikan observasional, simbolik dan sistematik terhadap fenomena dan kegiatan ilmiah
Sosial - Aktivitas yang bersifat sosial atau memerlukan keterampilan berkomunikasi dengan orang lain
e. Upaya Kerja
Duduk
Melihat
Duduk
Melihat
f. Fungsi Fisik
1) Kondisi Fisik
Jenis Kelamin
:
Pria atau Wanita
Umur (Tahun)
:
maksimal 54 tahun
Tinggi Badan (cm)
:
tidak disyaratkan
Berat Badan (kg)
:
tidak disyaratkan
Postur Badan
:
tidak disyaratkan
Penampilan
:
tidak disyaratkan
2) Fungsi Fisik/ Fungsi Jabatan
Hubungan dengan Benda
:
B7, Memegang
Hubungan dengan Data
:
D1, Mengkoordinasi data
Hubungan dengan Orang
:
O7, Melayani orang