Detail Jabatan
NAMA JABATAN
:
Penyusun Laporan Keuangan
KODE JABATAN
:
UNIT ORGANISASI
a. JPT
:
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
b. Administrasi
:
Sekretaris
c. Pengawas
:
Kepala Sub Bagian Keuangan Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan
IKHTISAR JABATAN
Melakukan kegiatan penyusunan dan penelahaan data obyek kerja dibidang laporan keuangan
SYARAT JABATAN
a. Pendidikan
:
S-1 (Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang Ekonomi/ Manajemen/ Akuntansi atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan
b. Kursus/ Diklat
1). Penjenjangan
:
Diklat LPJ
2). Teknis
:
Diklat Teknis Penata Laporan Keuangan
c. Pengalaman Kerja
:
Memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan bidangnya
d. Pengetahuan Kerja
:
Memahami teknik menata laporan keuangan
TUGAS POKOK
No | Uraian Tugas | Hasil | Jumlah Hasil | Waktu Penyelesaian (Jam) | Waktu Penyelesaian Efektif (Jam) | Kebutuhan Pegawai |
---|---|---|---|---|---|---|
1. | Membuat Jurnal Umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan penataan laporan keuangan | 361 | 0.29 | |||
- | Menjurnal Surat Perintah Permintaan Dana (SP2D) | kegiatan | 45 | 2 | 90 | 0.07 |
- | Menjurnal bukti-bukti pengeluaran yang sah | kegiatan | 45 | 2 | 90 | 0.07 |
- | Menjurnal Surat Setoran Pajak (SSP) | kegiatan | 45 | 2 | 90 | 0.07 |
- | Mengurutkan transaksi sesuai urutan Buku Kas Umum | kegiatan | 45 | 2 | 90 | 0.07 |
- | Menyerahkan Jurnal Umum kepada Kepala Sub Bagian Keuangan/Pengawas untuk diverifikasi | kegiatan | 1 | 1 | 1 | 0.00 |
2. | Memposting Jurnal Umum ke dalam Buku Besar sesuai ketentuan yang berlaku untuk memudahkan penataan laporan keuangan | 360 | 0.29 | |||
- | Menerima Buku Kas Umum, Surat Perintah Permintaan Dana (SP2D) yang telah diterbitkan, surat setoran pajak dari Bendahara (Bendahara Pengeluaran) | Dokumen | 45 | 2 | 90 | 0.07 |
- | Menjurnal transaksi-transaksi di Buku Kas Umum berdasarkan rincian objek belanja ke dalam Jurnal Umum | Dokumen | 45 | 3 | 135 | 0.11 |
- | Memposting Jurnal Umum ke dalam Buku Besar perincian objek belanja | Dokumen | 45 | 2 | 90 | 0.07 |
- | Menyerahkan Buku Besar perincian objek belanja kepada Kepala Sub Bagian Keuangan/Pengawas untuk diverifikasi | Dokumen | 45 | 1 | 45 | 0.04 |
3. | Membuat kertas kerja (worksheet) dan neraca saldo sesuai ketentuan yang berlaku untuk memudahkan penataan laporan keuangan | 132 | 0.11 | |||
- | Mencatat neraca saldo berdasarkan saldo akhir buku besar | kegiatan | 12 | 1 | 12 | 0.01 |
- | Membuat draft kertas kerja (worksheet) | kegiatan | 12 | 2 | 24 | 0.02 |
- | Mencatat angka neraca saldo ke dalam kertas kerja (worksheet) | kegiatan | 12 | 2 | 24 | 0.02 |
- | Mengklasifikasikan angka neraca saldo ke dalam kolom yang tersedia dalam kertas kerja (worksheet) | kegiatan | 12 | 5 | 60 | 0.05 |
- | Menyampaikan kertas kerja (worksheet) kepada Kepala Sub Bagian Keuangan/Pengawas untuk diverifikasi | kegiatan | 12 | 1 | 12 | 0.01 |
4. | Membuat Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan neraca sesuai ketentuan yang berlaku untuk memudahkan penataan laporan keuangan | 41 | 0.03 | |||
- | Membuat draft laporan realisasi anggaran dan neraca | Dokumen | 2 | 10 | 20 | 0.02 |
- | Mencatat pengeluaran belanja berdasarkan jenis belanja pada kertas kerja (worksheet) ke dalam draft laporan realisasi anggaran dan neraca | Dokumen | 2 | 10 | 20 | 0.02 |
- | Menyerahkan draft laporan realisasi anggaran kepada Kepala Sub Bagian Keuangan/Pengawas untuk diverifikasi | Dokumen | 1 | 1 | 1 | 0.00 |
5. | Menyusun Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar laporan yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan | 130 | 0.10 | |||
- | Mengumpulkan data-data sehubungan dengan informasi mengenai kejadian-kejadian penting selama tahun pelaporan yang harus disampaikan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) | kegiatan | 1 | 5 | 5 | 0.00 |
- | Mencari informasi atau data kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengenai kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) | kegiatan | 1 | 10 | 10 | 0.01 |
- | Membuat sistematika penulisan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) sesuai dengan ketentuan yang berlaku | kegiatan | 1 | 48 | 48 | 0.04 |
- | Mencatat laporan realisasi anggaran dan neraca ke dalam draft Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) | kegiatan | 1 | 48 | 48 | 0.04 |
- | Menyerahkan draft Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) kepada Kepala Sub Bagian Keuangan/Pengawas untuk diverifikasi | kegiatan | 1 | 1 | 1 | 0.00 |
- | Mengikuti pembahasan Laporan Keuangan dengan BPKD | kegiatan | 1 | 8 | 8 | 0.01 |
- | Merevisi laporan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) | kegiatan | 1 | 10 | 10 | 0.01 |
6. | Melaporkan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahanevaluasi dan pertanggungjawaban | 15 | 0.01 | |||
- | Membuat konsep laporan hasil pelaksanaan tugas | Dokumen | 1 | 8 | 8 | 0.01 |
- | Mengkonsultasikan konsep laporan kepada Kepala Sub Bagian Keuangan/Pengawas | Dokumen | 1 | 2 | 2 | 0.00 |
- | Memfinalisasi laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Sub Bagian Keuangan/Pengawas | Dokumen | 1 | 5 | 5 | 0.00 |
7. | Melaporkan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahanevaluasi dan pertanggungjawaban | 15 | 0.01 | |||
- | Membuat konsep laporan hasil pelaksanaan tugas | Dokumen | 1 | 8 | 8 | 0.01 |
- | Mengkonsultasikan konsep laporan kepada Kepala Sub Bagian Keuangan/Pengawas | Dokumen | 1 | 2 | 2 | 0.00 |
- | Memfinalisasi laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Sub Bagian Keuangan/Pengawas | Dokumen | 1 | 5 | 5 | 0.00 |
8. | Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintah atasan | 156 | 0.12 | |||
- | Menerima disposisi perintah pelaksanaan tugas dari Kepala Sub Bagian Keuangan/Pengawas | Dokumen | 12 | 1 | 12 | 0.01 |
- | Mempelajari tugas yang diberikan | kegiatan | 12 | 2 | 24 | 0.02 |
- | Menjalankan tugas yang diberikan | kegiatan | 12 | 8 | 96 | 0.08 |
- | Melaporkan hasil pelaksanaan tugas | Dokumen | 12 | 2 | 24 | 0.02 |
Jumlah Kebutuhan Pegawai | 1210 | 0.96
1 orang |
||||
Jumlah Pegawai yang Ada | 0 orang |
BAHAN KERJA
No | Bahan Kerja | Penggunaan Dalam Tugas |
---|---|---|
1. | Surat Perintah Permintaan Dana (SP2D), Surat Setoran Pajak (SSP) dan buktibukti pengeluaran yang sah | Pembuatan Jurnal Umum |
2. | Neraca Saldo | Pembuatan Kertas Kerja (Worksheet) |
3. | Kertas Kerja (Worksheet) | Pembuatan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan neraca |
4. | Informasi atau data dari PPTK, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun berjalan, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), neraca | Pembuatan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) |
5. | Perintah Pimpinan (Kepala Sub Bagian Keuangan/Pengawas) | Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya |
PERANGKAT KERJA
No | Perangkat Kerja | Penggunaan Dalam Tugas |
---|---|---|
1. | Peraturan tentang Keuangan Daerah, Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksana Lainnya dan Standar Operasional Prosedur Sub Bagian Keuangan | Membuat Buku Besar |
2. | Peraturan tentang Keuangan Daerah, Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksana Lainnya dan Standar Operasional Prosedur Sub Bagian Keuangan | Membuat Kertas Kerja (Worksheet) |
3. | Peraturan tentang Keuangan Daerah, Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksana Lainnya dan Standar Operasional Prosedur Sub Bagian Keuangan | Membuat Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan Neraca |
4. | Peraturan tentang Keuangan Daerah, Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksana Lainnya dan Standar Operasional Prosedur Sub Bagian Keuangan | Membuat Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK |
5. | Alat Tulis Kantor dan Perangkat IT | Penunjang pelaksanaan tugas |
TANGGUNG JAWAB
1. | Membuat Laporan Keuangan |
2. | Mengelola kebenaran, ketepatan dan kecepatan pelaksanaan tugas |
WEWENANG
1. | Menyusun laporan keuangan |
2. | Mengumpulkan kelengkapan data dan informasi yang diperlukan |
3. | Menelaah, menganalisa, mengevaluasi dan menyusun bahan laporan |
4. | Membuat laporan pelaksanaan tugas |
KORELASI JABATAN
No | Jabatan | Unit Kerja/ Instansi | Dalam Hal |
---|---|---|---|
1. | Kepala Sub Bagian Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | konsultasi dan koordinasi tugas |
2. | Analis Laporan Akuntabilitas Kinerja | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | koordinasi tugas |
3. | Pengelola Program dan Kegiatan | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | koordinasi tugas |
4. | Pengadministrasi Perencanaan dan Program | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | koordinasi tugas |
5. | Bendahara | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | koordinasi tugas |
6. | Verifikator Keuangan | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | koordinasi tugas |
7. | Kepala Sub Bagian Keuangan | Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata | Perintah Tugas/ Laporan |
8. | Verifikator Keuangan | Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata | Koordinasi Kerja |
9. | Bendahara | Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata | Koordinasi Kerja |
10. | Pengadministrasi Keuangan | Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata | Koordinasi Kerja |
11. | Pengadministrasi Keuangan | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | koordinasi tugas |
12. | Kepala Bagian Umum dan Keuangan | Sekretariat DPRD | Meminta Arahan |
13. | Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan | Bagian Umum dan Keuangan | Meminta Arahan |
14. | Penyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran | Sub Bagian Program dan Keuangan | Koordinasi |
15. | Analis Laporan Akuntabilitas Kinerja | Sub Bagian Program dan Keuangan | Koordinasi |
16. | Pengelola Program dan Kegiatan | Sub Bagian Program dan Keuangan | Koordinasi |
17. | Pengadministrasi Perencanaan dan Program | Sub Bagian Program dan Keuangan | Koordinasi |
18. | Bendahara | Sub Bagian Program dan Keuangan | Koordinasi |
19. | Pengadministrasi Keuangan | Sub Bagian Program dan Keuangan | Koordinasi |
20. | Verifikator Keuangan | Sub Bagian Program dan Keuangan | Koordinasi |
21. | Analis Laporan Akuntabilitas Kinerja | Dinas Pangan dan Pertanian | Koordinasi |
22. | Pengelola Program dan Kegiatan | Dinas Pangan dan Pertanian | Koordinasi |
23. | Pengadministrasi Perencanaan dan Program | Dinas Pangan dan Pertanian | Koordinasi |
24. | Bendahara | Dinas Pangan dan Pertanian | Koordinasi |
25. | Pengadministrasi Keuangan | Dinas Pangan dan Pertanian | Koordinasi |
26. | Pengelola Realisasi Laporan Penerimaan Restribusi Daerah | Dinas Pangan dan Pertanian | Koordinasi |
27. | Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum, dan Kepegawaian | Inspektorat Daerah Kota Padang Panjang | Koordinasi tugas |
28. | Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Perintah Tugas |
29. | Sekretaris | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Perintah Tugas / Konsultasi |
30. | Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
31. | Kepala Sub Bagian Keuangan | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
32. | Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
33. | Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
34. | Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
35. | Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
36. | Kepala Sub Bagian Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Konsultasi dan koordinasi kerja |
37. | Verifikator Keuangan | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Koordinasi kerja |
38. | Bendahara | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Koordinasi kerja |
39. | Penyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Koordinasi kerja |
40. | Sekretaris | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Meminta arahan |
41. | kasubag keuangan evaluasi dan pelaporan | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Meminta arahan |
42. | pejabat pelaksana | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | koordinasi |
43. | Kepala Sub Bagian Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan | Dinas Komunikasi dan Informatika | koordinasi, laporan dan bimbingan |
44. | Bendahara | Dinas Komunikasi dan Informatika | koordinasi dan kerjasama |
45. | Pengadministrasi Keuangan | Dinas Komunikasi dan Informatika | koordinasi dan kerjasama |
46. | Verifikator Keuangan | Dinas Komunikasi dan Informatika | koordinasi dan kerjasama |
47. | Pengadministrasi Perencanaan dan Program | Dinas Komunikasi dan Informatika | koordinasi dan kerjasama |
48. | Penyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran | Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran | koordinasi |
49. | Analis Laporan Akuntabilitas Kinerja | Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran | koordinasi |
50. | Pengelola Program dan Kegiatan | Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran | koordinasi |
51. | Pengadministrasi Perencanaan dan Program | Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran | koordinasi |
52. | Bendahara | Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran | koordinasi |
53. | Pengadministrasi Keuangan | Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran | koordinasi |
54. | Pengelola Realisasi Laporan Penerimaan Restribusi Daerah | Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran | koordinasi |
55. | Verifikator Keuangan | Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran | koordinasi |
56. | Kepala Sub Bagian Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan | Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran | meminta arahan |
57. | Penyusun Laporan Keuangan | Dinas Kesehatan | koordinasi kerja |
58. | Sekretaris | Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup | Koordinasi dan menerima instruksi |
59. | Kepala Sub Bagian Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan | Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup | Koordinasi dan menerima instruksi |
60. | Verifikator Keuangan | Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup | melakukan koordinasi |
61. | Pengadministrasi Keuangan | Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup | melakukan koordinasi |
KONDISI LINGKUNGAN KERJA
No | Aspek | Faktor |
---|---|---|
1. | Tempat Kerja | Di dalam ruangan |
2. | Suhu | Suhu kamar normal |
3. | Udara | Sirkulasi baik |
4. | Keadaan Ruangan | Cukup |
5. | Letak | - |
6. | Penerangan | Terang |
7. | Suara | Tenang |
8. | Keadaan Tempat Kerja | Bersih |
9. | Getaran | Tidak ada getaran |
RESIKO BAHAYA
No | Fisik/ Mental | Penyebab |
---|---|---|
1. | - | - |
SYARAT JABATAN LAINNYA
a. Keterampilan Kerja
Mampu menata laporan keuangan dengan tepat dan benar
b. Bakat Kerja
G, Intelegensia
N, Bakat Numerik
Q, Bakat Ketelitian
G, Intelegensia
N, Bakat Numerik
Q, Bakat Ketelitian
c. Temperamen Kerja
R, Repetitive & Continuous (REPCON)
T, Set of Limits, Tolerance and Other Standard (STS)
R, Repetitive & Continuous (REPCON)
T, Set of Limits, Tolerance and Other Standard (STS)
d. Minat Kerja
Konvensional - Aktivitas yang memerlukan manipulasi data yang eksplisit, kegiatan administrasi, rutin dan klerikal
Konvensional - Aktivitas yang memerlukan manipulasi data yang eksplisit, kegiatan administrasi, rutin dan klerikal
e. Upaya Kerja
Berdiri
Duduk
Bekerja dengan jari
Pengamatan secara mendalam
Berdiri
Duduk
Bekerja dengan jari
Pengamatan secara mendalam
f. Fungsi Fisik
1) Kondisi Fisik
Jenis Kelamin
:
Pria atau Wanita
Umur (Tahun)
:
-
Tinggi Badan (cm)
:
-
Berat Badan (kg)
:
-
Postur Badan
:
-
Penampilan
:
-
2) Fungsi Fisik/ Fungsi Jabatan
Hubungan dengan Benda
:
-
Hubungan dengan Data
:
D4, Menghitung data
Hubungan dengan Orang
:
O7, Melayani orang