Detail Jabatan


NAMA JABATAN
:
Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
KODE JABATAN
:
 
UNIT ORGANISASI
a. JPT
:
Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
b. Administrasi
:
Sekretaris
c. Pengawas
:
Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
IKHTISAR JABATAN
Memimpin, menyusun rencana kerja, membagi tugas, melaksanakan koordinasi, pembinaan rencana program/kegiatan bidang perencanaan, mengevaluasi serta mengawasi bawahan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien.
 
SYARAT JABATAN
a. Pendidikan
:
S.1 Ilmu Administrasi /Ilmu Sosial /Ilmu Ekonomi
b. Kursus/ Diklat
1). Penjenjangan
:
PIM IV
2). Teknis
:
Diklat Administrasi Umum, keuangan dan PBJ
c. Pengalaman Kerja
:
Minimal 4 tahun di bidang perencanaan evaluasi dan pelaporan
d. Pengetahuan Kerja
:
Menguasai pengetahuan teknis pengelolaan Perencanaan
TUGAS POKOK
No Uraian Tugas Hasil Jumlah Hasil Waktu Penyelesaian (Jam) Waktu Penyelesaian Efektif (Jam) Kebutuhan Pegawai
1. merencanakan kegiatan pada sub bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan berdasarkan program kerja Sekretariat sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; 57 0.05
- Melakukan perencanaan program dan kegiatan sub bagian perencanaan,evaluasi dan pelaporan draft/dokumen 3 1 3 0.00
- Melaksanakan program dan kegiatan sub bagian perencanaan,evaluasi dan pelaporan dokumen 3 1 3 0.00
- Membuat laporan dan evaluasi program dan kegiatan sub bagian perencanaan,evaluasi dan pelaporan dokumen 3 1 3 0.00
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya frekwensi 48 1 48 0.04
2. membagi tugas kepada bawahan berdasarkan tugas dan tanggung jawab masing - masing untuk kelancaran tugas sub bagian perencanaan,evaluasi dan pelaporan 96 0.08
- Menjabarkan rencana kegiatan menjadi tugas-tugas yang harus dilaksanakan para staf/Pelaksana/Fungsional Umum Sub Bagian Perencanaan frekuensi 12 2 24 0.02
- Memaparkan rencana kegiatan Sub Bagian Perencanaan frekuensi 12 2 24 0.02
- Menghimpun saran dan masukan dari masing-masing staf/Pelaksana/Fungsional Umum Sub Bagian Perencanaan frekuensi 12 2 24 0.02
- Memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada masing-masing staf/Pelaksana/Fungsional Umum Sub Bagian Perencanaan frekuensi 12 1 12 0.01
- Menentukan target waktu penyelesaian frekuensi 12 1 12 0.01
3. membimbing pelaksanaan tugas bawahan dilingkungan sub bagian perencanaan,evaluasi dan pelaporan berdasarkn tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar 132 0.11
- Menelaah hasil kerja yang dilakukan para staf/Pelaksana/Fungsional Umum di Sub Bagian Perencanaan frekuensi 12 2 24 0.02
- Mengawasi seluruh staf/Pelaksana/Fungsional Umum Sub Bagian Perencanaan dengan berpedoman pada standar kualitas dan kuantitas kinerja Pejabat Struktural dan staf/Pelaksana/Fungsional Umum frekuensi 12 2 24 0.02
- Mengidentifikasi kesalahan dalam hasil kerja sesuai dengan standar yang telah ditentukan frekuensi 12 2 24 0.02
- Membuat koreksi pada hasil kerja berupa catatan tertulis frekuensi 12 2 24 0.02
- Membuat teguran secara lisan dan tulisan terhadap kesalahan dan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas Dokumen 12 2 24 0.02
- Memberi arahan terkait koreksi hasil kerja seluruh staf/Pelaksana/Fungsional Umum Sub Bagian Perencanaan frekuensi 12 1 12 0.01
4. memeriksa dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dilingkungan sub bagian perencanaan ,evaluasi dan pelaporan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan 96 0.08
- Menentukan target kerja sesuai dengan rencana kegiatan Sub Bagian Perencanaan frekuensi 12 2 24 0.02
- Mempelajari laporan pelaksanaan tugas staf/Pelaksana/Fungsional Umum Sub Bagian Perencanaan frekuensi 12 2 24 0.02
- Mendiskusikan kemajuan pelaksanaan kegiatan dengan para staf/Pelaksana/Fungsional Umum Sub Bagian Perencanaan frekuensi 12 2 24 0.02
- Memberikan langkah-langkah perbaikan dalam pelaksanaan kegiatan frekuensi 12 2 24 0.02
5. menyusun dan memproses perencanaan sesuai dengan program kerja Dinas Sosial PPKBPPPA dalam pelaksanaan program kegiatan 0 0.00
6. melakukan evaluasi dan pelaporan program kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam rangka mengukur pencapaian kinerja 72 0.06
- Menentukan target kerja sesuai dengan rencana kegiatan Sub Bagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan frekuensi 12 2 24 0.02
- Mempelajari laporan pelaksanaan tugas staf/Pelaksana/Fungsional Umum Sub Bagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan frekuensi 12 1 12 0.01
- Mendiskusikan kemajuan pelaksanaan kegiatan dengan para staf/Pelaksana/Fungsional Umum Sub Bagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan frekuensi 12 2 24 0.02
- Memberikan langkah-langkah perbaikan dalam pelaksanaan kegiatan frekuensi 12 1 12 0.01
7. melaporkan hasil kegiatan sub bagian perencanaan,evaluasi dan pelaporan sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja dan; 96 0.08
- Menganalisis laporan yang diterima dari staf/Pelaksana/Fungsional Umum di Sub Bagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan frekuensi 12 2 24 0.02
- Membahas bahan laporan dengan staf/Pelaksana/Fungsional Sub Bagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan frekuensi 12 1 12 0.01
- Membuat konsep laporan hasil pelaksanaan tugas. Dokumen 12 2 24 0.02
- Mengkonsultasikan konsep laporan kepada Sekretaris/Administrator frekuensi 12 2 24 0.02
- Memfinalisasi laporan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris/Administrator frekuensi 12 1 12 0.01
8. melaksanakan pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Standar Operasional Prosedur untuk efektifitas pelaksanaan kegiatan dan pelayanan sesuai bidang tugas untuk pedoman pelaksanaan tugas; 108 0.09
- Membentuk tim penyusunan Standar Operasional Prosedur pengembangan budaya kerja frekuensi 12 1 12 0.01
- Mengumpulkan data Standar Operasional Prosedur pengembangan budaya kerja frekuensi 12 2 24 0.02
- Mengolah data untuk merumuskan Standar Operasional Prosedur pengembangan budaya kerja frekuensi 12 2 24 0.02
- Memferivikasi hasil olahan data untuk memastikan kelengkapan, kebenaran dan kesesuaian dengan realitas pekerjaan frekuensi 12 2 24 0.02
- Memperbaiki hasil olahan data berdasarkan masukan dari anggota tim frekuensi 12 1 12 0.01
- Menyampaikan laporan hasil kegiatan kepada Sekretaris/Administrator untuk memperoleh masukan tindak lanjut dan persetujuan pengesahannya frekuensi 12 1 12 0.01
9. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tulisan. 36 0.03
- Melaksanakan tugas deng mempedomani dokumen/surat tugas/disposisi dari atasan/pimpinan dokumen 12 1 12 0.01
- Melaksanakan tugas dengan mempedomani perintah lisan dari atasan/pimpinan frekwensi 12 1 12 0.01
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan/pimpinan laporan 12 1 12 0.01
Jumlah Kebutuhan Pegawai 693 0.58
1 orang
Jumlah Pegawai yang Ada   1 orang
BAHAN KERJA
No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas
1. Dokumen Pelaksanaan Anggaran tahun yang sudah berjalan, Visi dan Misi Kepala Daerah, Rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, program lokalitas Satuan Kerja Perangkat Daerah, Dokumen Rencana Kerja Tahunan Sub Bagian Perencanaan Penyusunan rencana kerja Subbag Perencanaan
2. Laporan permasalahan kegiatan Sub Bagian Perencanaan Pengajuan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris/Administrator
3. Tugas dan kegiatan staf/Pelaksana/Fungsional Umum Sub Bagian Perencanaan Pengawasan pelaksanaan tugas staf/Pelaksana/Fungsional Umum Sub Bagian Perencanaan
4. Laporan hasil kegiatan pelaksanaan tugas staf/Pelaksana/Fungsional Umum Sub Bagian Perencanaan Evaluasi pelaksanaan tugas staf/Pelaksana/Fungsional Umum Sub Bagian Perencanaan
5. Surat masuk dan dokumen Sub Bagian Perencanaan Penyusunan konsep naskah dinas Sub Bagian Perencanaan
PERANGKAT KERJA
No Perangkat Kerja Penggunaan Dalam Tugas
1. Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah, Undang-Undang tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksanaan lainnya Menyusun rencana kerja Sub Bagian Perencanaan
2. Standar Operasional Prosedur Sub Bagian Perencanaan dan Beban Kerja Sub Bagian Perencanaan Membagi tugas kedinasan kepada staf/Pelaksana/Fungsional Umum Sub Bagian Perencanaan
3. Pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Perencanaan, Standar Operasional Prosedur Sub Bagian Perencanaan dan Petunjuk Teknis lainnya Mengevaluasi pelaksanaan tugas staf/Pelaksana/Fungsional Umum Sub Bagian Perencanaan
4. Standar Operasional Prosedur Sub Bagian Perencanaan, Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksanaan lainnya Menyusun Standar Operasional Prosedur dan pengembangan budaya kerja
5. Surat Perintah/Surat Tugas Melaksanakan tugas kedinasan lainnya
6. Alat Tulis Kantor dan Perangkat IT Penunjang pelaksanaan tugas
TANGGUNG JAWAB
1. Melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi
2. Membubuhkan Paraf pada dokumen perencanaan
3. Memeriksa Dokumen perencanaan
4. Menganalisis Dokumen perencanaan
 
WEWENANG
1. Menentukan prioritas pekerjaan
2. Meminta kelengkapan data dan informasi
3. Memaraf surat dan dokumen dinas sesuai dengan ketentuan
4. Membimbing dan menegur bawahan
5. Menilai Sasaran Kerja Pegawai (Penilaian Prestasi Kerja)
6. Memberi reward and punishment kepada bawahan
7. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris/Administrator
8. Membuat laporan pelaksanaan tugas
KORELASI JABATAN
No Jabatan Unit Kerja/ Instansi Dalam Hal
1. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah koordinasi
2. Kepala Sub Bagian Keuangan Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah koordinasi
3. Analis Laporan Akuntabilitas Kinerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik Koordinasi kerja dan laporan pelaksanaan tugas
4. Pengelola Program dan Kegiatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik Koordinasi kerja dan laporan pelaksanaan tugas
5. Pengadministrasi Perencanaan dan Program Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik Koordinasi kerja dan laporan pelaksanaan tugas
6. Pengelola Program dan Laporan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik Koordinasi kerja dan laporan pelaksanaan tugas
7. Kepala Sub Bagian Keuangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik Koordinasi kerja
8. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik Koordinasi kerja
9. Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Minta arahan
10. Sekretaris Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Minta arahan
11. Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Koordinasi Kerja
12. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Koordinasi Kerja
13. Kepala Seksi Pembudayaan Olahraga Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Koordinasi Kerja
14. Kepala Seksi Peningkatan Prestasi Olahraga Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Koordinasi Kerja
15. Kepala Seksi Destinasi Wisata Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Koordinasi Kerja
16. Kepala Seksi Pemasaran dan Kemitraan Pariwisata Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Koordinasi Kerja
17. Kepala Seksi Ekonomi Kreatif Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Koordinasi Kerja
18. Inspektur Inspektorat Daerah Kota Padang Panjang Laporan Pelaksanaan Tugas
19. Sekretaris Inspektorat Daerah Kota Padang Panjang Koordinasi Tugas
20. Inspektur Pembantu Wilayah I Inspektorat Daerah Kota Padang Panjang Koordinasi Tugas
21. Inspektur Pembantu Wilayah II Inspektorat Daerah Kota Padang Panjang Koordinasi Tugas
22. Sekretaris Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Menerima Perintah
23. Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Konsultasi
24. Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Konsultasi
25. Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Konsultasi
26. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Koordinasi
27. Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Koordinasi
28. Kepala Seksi Advokasi dan Fasilitasi Pengarusutamaan Gender Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Koordinasi
29. Kepala Seksi Pemberdayaan Kelembagaan, Sosial Masyarakat, dan Restorasi Sosial Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Koordinasi
30. Kepala Seksi Pendampingan, Bantuan Stimulasi dan Penataan Lingkungan Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Koordinasi
31. Kepala Seksi Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Koordinasi
32. Kepala Seksi Penanganan Masalah Sosial Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Koordinasi
33. Kepala Seksi Rehabilitasi dan Jaminan Sosial Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Koordinasi
34. Kepala Seksi Pelayanan dan Bantuan Sosial Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Koordinasi
35. Kepala Seksi Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Koordinasi
36. Kepala Seksi Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Koordinasi
37. Kepala Seksi Keluarga Berencana, Advokasi, dan Penggerakan Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Koordinasi
38. Kepala Seksi Keluarga Berencana, Advokasi, dan Penggerakan Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Koordinasi
39. Kepala Seksi Pengendalian Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Koordinasi
40. Kepala Bidang Penanganan Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Koordinas
41. Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Memberi Perintah
42. Kepala Seksi Pemberdayaan Pemuda Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Koordinasi Kerja
43. Kepala Seksi Pengembangan Pemuda Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Koordinasi Kerja
KONDISI LINGKUNGAN KERJA
No Aspek Faktor
1. Tempat Kerja Dalam ruangan
2. Suhu Dingin
3. Udara Sejuk
4. Keadaan Ruangan Cukup
5. Letak Datar
6. Penerangan terang
7. Suara tenang
8. Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi
9. Getaran Tidak Ada getaran
RESIKO BAHAYA
No Fisik/ Mental Penyebab
1. tidak ada tidak ada
2. tidak ada tidak ada
SYARAT JABATAN LAINNYA
a. Keterampilan Kerja
 
b. Bakat Kerja
G, Intelegensia
V, Bakat Verbal
 
c. Temperamen Kerja
D, Directing-Control-Planning (DCP)
R, Repetitive & Continuous (REPCON)
 
d. Minat Kerja
Realistik - Aktivitas yang memerlukan manipulasi eksplisit, teratur atau sistematik terhadap obyek/alat/benda/mesin
Kewirausahaan - Aktivitas yang melibatkan kegiatan pengelolaan/ manajerial untuk pencapaian tujuan organisasi
Konvensional - Aktivitas yang memerlukan manipulasi data yang eksplisit, kegiatan administrasi, rutin dan klerikal
 
e. Upaya Kerja
Duduk
Berbicara
Mendengar
 
f. Fungsi Fisik
1) Kondisi Fisik
Jenis Kelamin
:
Wanita
Umur (Tahun)
:
40
Tinggi Badan (cm)
:
155
Berat Badan (kg)
:
50
Postur Badan
:
Normal
Penampilan
:
Rapi
2) Fungsi Fisik/ Fungsi Jabatan
Hubungan dengan Benda
:
-
Hubungan dengan Data
:
D1, Mengkoordinasi data
D2, Menganalisis data
Hubungan dengan Orang
:
O0, Menasehati
O3, Menyelia

Kembali ke daftar