Detail Jabatan
NAMA JABATAN
:
Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
KODE JABATAN
:
UNIT ORGANISASI
a. JPT
:
Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
b. Administrasi
:
Sekretaris
c. Pengawas
:
Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
IKHTISAR JABATAN
Memimpin, menyusun rencana kerja, membagi tugas, melaksanakan koordinasi, pembinaan
rencana program/kegiatan bidang perencanaan, mengevaluasi serta mengawasi bawahan
sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan tugas berjalan efektif
dan efisien.
SYARAT JABATAN
a. Pendidikan
:
S.1 Ilmu Administrasi /Ilmu Sosial /Ilmu Ekonomi
b. Kursus/ Diklat
1). Penjenjangan
:
PIM IV
2). Teknis
:
Diklat Administrasi Umum, keuangan dan PBJ
c. Pengalaman Kerja
:
Minimal 4 tahun di bidang perencanaan evaluasi dan pelaporan
d. Pengetahuan Kerja
:
Menguasai pengetahuan teknis pengelolaan Perencanaan
TUGAS POKOK
No | Uraian Tugas | Hasil | Jumlah Hasil | Waktu Penyelesaian (Jam) | Waktu Penyelesaian Efektif (Jam) | Kebutuhan Pegawai |
---|---|---|---|---|---|---|
1. | merencanakan kegiatan pada sub bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan berdasarkan program kerja Sekretariat sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; | 57 | 0.05 | |||
- | Melakukan perencanaan program dan kegiatan sub bagian perencanaan,evaluasi dan pelaporan | draft/dokumen | 3 | 1 | 3 | 0.00 |
- | Melaksanakan program dan kegiatan sub bagian perencanaan,evaluasi dan pelaporan | dokumen | 3 | 1 | 3 | 0.00 |
- | Membuat laporan dan evaluasi program dan kegiatan sub bagian perencanaan,evaluasi dan pelaporan | dokumen | 3 | 1 | 3 | 0.00 |
- | Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya | frekwensi | 48 | 1 | 48 | 0.04 |
2. | membagi tugas kepada bawahan berdasarkan tugas dan tanggung jawab masing - masing untuk kelancaran tugas sub bagian perencanaan,evaluasi dan pelaporan | 96 | 0.08 | |||
- | Menjabarkan rencana kegiatan menjadi tugas-tugas yang harus dilaksanakan para staf/Pelaksana/Fungsional Umum Sub Bagian Perencanaan | frekuensi | 12 | 2 | 24 | 0.02 |
- | Memaparkan rencana kegiatan Sub Bagian Perencanaan | frekuensi | 12 | 2 | 24 | 0.02 |
- | Menghimpun saran dan masukan dari masing-masing staf/Pelaksana/Fungsional Umum Sub Bagian Perencanaan | frekuensi | 12 | 2 | 24 | 0.02 |
- | Memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada masing-masing staf/Pelaksana/Fungsional Umum Sub Bagian Perencanaan | frekuensi | 12 | 1 | 12 | 0.01 |
- | Menentukan target waktu penyelesaian | frekuensi | 12 | 1 | 12 | 0.01 |
3. | membimbing pelaksanaan tugas bawahan dilingkungan sub bagian perencanaan,evaluasi dan pelaporan berdasarkn tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar | 132 | 0.11 | |||
- | Menelaah hasil kerja yang dilakukan para staf/Pelaksana/Fungsional Umum di Sub Bagian Perencanaan | frekuensi | 12 | 2 | 24 | 0.02 |
- | Mengawasi seluruh staf/Pelaksana/Fungsional Umum Sub Bagian Perencanaan dengan berpedoman pada standar kualitas dan kuantitas kinerja Pejabat Struktural dan staf/Pelaksana/Fungsional Umum | frekuensi | 12 | 2 | 24 | 0.02 |
- | Mengidentifikasi kesalahan dalam hasil kerja sesuai dengan standar yang telah ditentukan | frekuensi | 12 | 2 | 24 | 0.02 |
- | Membuat koreksi pada hasil kerja berupa catatan tertulis | frekuensi | 12 | 2 | 24 | 0.02 |
- | Membuat teguran secara lisan dan tulisan terhadap kesalahan dan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas | Dokumen | 12 | 2 | 24 | 0.02 |
- | Memberi arahan terkait koreksi hasil kerja seluruh staf/Pelaksana/Fungsional Umum Sub Bagian Perencanaan | frekuensi | 12 | 1 | 12 | 0.01 |
4. | memeriksa dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dilingkungan sub bagian perencanaan ,evaluasi dan pelaporan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan | 96 | 0.08 | |||
- | Menentukan target kerja sesuai dengan rencana kegiatan Sub Bagian Perencanaan | frekuensi | 12 | 2 | 24 | 0.02 |
- | Mempelajari laporan pelaksanaan tugas staf/Pelaksana/Fungsional Umum Sub Bagian Perencanaan | frekuensi | 12 | 2 | 24 | 0.02 |
- | Mendiskusikan kemajuan pelaksanaan kegiatan dengan para staf/Pelaksana/Fungsional Umum Sub Bagian Perencanaan | frekuensi | 12 | 2 | 24 | 0.02 |
- | Memberikan langkah-langkah perbaikan dalam pelaksanaan kegiatan | frekuensi | 12 | 2 | 24 | 0.02 |
5. | menyusun dan memproses perencanaan sesuai dengan program kerja Dinas Sosial PPKBPPPA dalam pelaksanaan program kegiatan | 0 | 0.00 | |||
6. | melakukan evaluasi dan pelaporan program kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam rangka mengukur pencapaian kinerja | 72 | 0.06 | |||
- | Menentukan target kerja sesuai dengan rencana kegiatan Sub Bagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan | frekuensi | 12 | 2 | 24 | 0.02 |
- | Mempelajari laporan pelaksanaan tugas staf/Pelaksana/Fungsional Umum Sub Bagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan | frekuensi | 12 | 1 | 12 | 0.01 |
- | Mendiskusikan kemajuan pelaksanaan kegiatan dengan para staf/Pelaksana/Fungsional Umum Sub Bagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan | frekuensi | 12 | 2 | 24 | 0.02 |
- | Memberikan langkah-langkah perbaikan dalam pelaksanaan kegiatan | frekuensi | 12 | 1 | 12 | 0.01 |
7. | melaporkan hasil kegiatan sub bagian perencanaan,evaluasi dan pelaporan sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja dan; | 96 | 0.08 | |||
- | Menganalisis laporan yang diterima dari staf/Pelaksana/Fungsional Umum di Sub Bagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan | frekuensi | 12 | 2 | 24 | 0.02 |
- | Membahas bahan laporan dengan staf/Pelaksana/Fungsional Sub Bagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan | frekuensi | 12 | 1 | 12 | 0.01 |
- | Membuat konsep laporan hasil pelaksanaan tugas. | Dokumen | 12 | 2 | 24 | 0.02 |
- | Mengkonsultasikan konsep laporan kepada Sekretaris/Administrator | frekuensi | 12 | 2 | 24 | 0.02 |
- | Memfinalisasi laporan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris/Administrator | frekuensi | 12 | 1 | 12 | 0.01 |
8. | melaksanakan pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Standar Operasional Prosedur untuk efektifitas pelaksanaan kegiatan dan pelayanan sesuai bidang tugas untuk pedoman pelaksanaan tugas; | 108 | 0.09 | |||
- | Membentuk tim penyusunan Standar Operasional Prosedur pengembangan budaya kerja | frekuensi | 12 | 1 | 12 | 0.01 |
- | Mengumpulkan data Standar Operasional Prosedur pengembangan budaya kerja | frekuensi | 12 | 2 | 24 | 0.02 |
- | Mengolah data untuk merumuskan Standar Operasional Prosedur pengembangan budaya kerja | frekuensi | 12 | 2 | 24 | 0.02 |
- | Memferivikasi hasil olahan data untuk memastikan kelengkapan, kebenaran dan kesesuaian dengan realitas pekerjaan | frekuensi | 12 | 2 | 24 | 0.02 |
- | Memperbaiki hasil olahan data berdasarkan masukan dari anggota tim | frekuensi | 12 | 1 | 12 | 0.01 |
- | Menyampaikan laporan hasil kegiatan kepada Sekretaris/Administrator untuk memperoleh masukan tindak lanjut dan persetujuan pengesahannya | frekuensi | 12 | 1 | 12 | 0.01 |
9. | Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tulisan. | 36 | 0.03 | |||
- | Melaksanakan tugas deng mempedomani dokumen/surat tugas/disposisi dari atasan/pimpinan | dokumen | 12 | 1 | 12 | 0.01 |
- | Melaksanakan tugas dengan mempedomani perintah lisan dari atasan/pimpinan | frekwensi | 12 | 1 | 12 | 0.01 |
- | Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan/pimpinan | laporan | 12 | 1 | 12 | 0.01 |
Jumlah Kebutuhan Pegawai | 693 | 0.58
1 orang |
||||
Jumlah Pegawai yang Ada | 1 orang |
BAHAN KERJA
No | Bahan Kerja | Penggunaan Dalam Tugas |
---|---|---|
1. | Dokumen Pelaksanaan Anggaran tahun yang sudah berjalan, Visi dan Misi Kepala Daerah, Rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, program lokalitas Satuan Kerja Perangkat Daerah, Dokumen Rencana Kerja Tahunan Sub Bagian Perencanaan | Penyusunan rencana kerja Subbag Perencanaan |
2. | Laporan permasalahan kegiatan Sub Bagian Perencanaan | Pengajuan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris/Administrator |
3. | Tugas dan kegiatan staf/Pelaksana/Fungsional Umum Sub Bagian Perencanaan | Pengawasan pelaksanaan tugas staf/Pelaksana/Fungsional Umum Sub Bagian Perencanaan |
4. | Laporan hasil kegiatan pelaksanaan tugas staf/Pelaksana/Fungsional Umum Sub Bagian Perencanaan | Evaluasi pelaksanaan tugas staf/Pelaksana/Fungsional Umum Sub Bagian Perencanaan |
5. | Surat masuk dan dokumen Sub Bagian Perencanaan | Penyusunan konsep naskah dinas Sub Bagian Perencanaan |
PERANGKAT KERJA
No | Perangkat Kerja | Penggunaan Dalam Tugas |
---|---|---|
1. | Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah, Undang-Undang tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksanaan lainnya | Menyusun rencana kerja Sub Bagian Perencanaan |
2. | Standar Operasional Prosedur Sub Bagian Perencanaan dan Beban Kerja Sub Bagian Perencanaan | Membagi tugas kedinasan kepada staf/Pelaksana/Fungsional Umum Sub Bagian Perencanaan |
3. | Pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Perencanaan, Standar Operasional Prosedur Sub Bagian Perencanaan dan Petunjuk Teknis lainnya | Mengevaluasi pelaksanaan tugas staf/Pelaksana/Fungsional Umum Sub Bagian Perencanaan |
4. | Standar Operasional Prosedur Sub Bagian Perencanaan, Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksanaan lainnya | Menyusun Standar Operasional Prosedur dan pengembangan budaya kerja |
5. | Surat Perintah/Surat Tugas | Melaksanakan tugas kedinasan lainnya |
6. | Alat Tulis Kantor dan Perangkat IT | Penunjang pelaksanaan tugas |
TANGGUNG JAWAB
1. | Melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi |
2. | Membubuhkan Paraf pada dokumen perencanaan |
3. | Memeriksa Dokumen perencanaan |
4. | Menganalisis Dokumen perencanaan |
WEWENANG
1. | Menentukan prioritas pekerjaan |
2. | Meminta kelengkapan data dan informasi |
3. | Memaraf surat dan dokumen dinas sesuai dengan ketentuan |
4. | Membimbing dan menegur bawahan |
5. | Menilai Sasaran Kerja Pegawai (Penilaian Prestasi Kerja) |
6. | Memberi reward and punishment kepada bawahan |
7. | Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris/Administrator |
8. | Membuat laporan pelaksanaan tugas |
KORELASI JABATAN
No | Jabatan | Unit Kerja/ Instansi | Dalam Hal |
---|---|---|---|
1. | Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah | koordinasi |
2. | Kepala Sub Bagian Keuangan | Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah | koordinasi |
3. | Analis Laporan Akuntabilitas Kinerja | Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik | Koordinasi kerja dan laporan pelaksanaan tugas |
4. | Pengelola Program dan Kegiatan | Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik | Koordinasi kerja dan laporan pelaksanaan tugas |
5. | Pengadministrasi Perencanaan dan Program | Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik | Koordinasi kerja dan laporan pelaksanaan tugas |
6. | Pengelola Program dan Laporan | Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik | Koordinasi kerja dan laporan pelaksanaan tugas |
7. | Kepala Sub Bagian Keuangan | Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik | Koordinasi kerja |
8. | Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik | Koordinasi kerja |
9. | Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata | Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata | Minta arahan |
10. | Sekretaris | Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata | Minta arahan |
11. | Kepala Sub Bagian Keuangan | Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata | Koordinasi Kerja |
12. | Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata | Koordinasi Kerja |
13. | Kepala Seksi Pembudayaan Olahraga | Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata | Koordinasi Kerja |
14. | Kepala Seksi Peningkatan Prestasi Olahraga | Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata | Koordinasi Kerja |
15. | Kepala Seksi Destinasi Wisata | Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata | Koordinasi Kerja |
16. | Kepala Seksi Pemasaran dan Kemitraan Pariwisata | Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata | Koordinasi Kerja |
17. | Kepala Seksi Ekonomi Kreatif | Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata | Koordinasi Kerja |
18. | Inspektur | Inspektorat Daerah Kota Padang Panjang | Laporan Pelaksanaan Tugas |
19. | Sekretaris | Inspektorat Daerah Kota Padang Panjang | Koordinasi Tugas |
20. | Inspektur Pembantu Wilayah I | Inspektorat Daerah Kota Padang Panjang | Koordinasi Tugas |
21. | Inspektur Pembantu Wilayah II | Inspektorat Daerah Kota Padang Panjang | Koordinasi Tugas |
22. | Sekretaris | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Menerima Perintah |
23. | Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Konsultasi |
24. | Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Konsultasi |
25. | Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Konsultasi |
26. | Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
27. | Kepala Sub Bagian Keuangan | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
28. | Kepala Seksi Advokasi dan Fasilitasi Pengarusutamaan Gender | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
29. | Kepala Seksi Pemberdayaan Kelembagaan, Sosial Masyarakat, dan Restorasi Sosial | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
30. | Kepala Seksi Pendampingan, Bantuan Stimulasi dan Penataan Lingkungan | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
31. | Kepala Seksi Penanganan Fakir Miskin | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
32. | Kepala Seksi Penanganan Masalah Sosial | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
33. | Kepala Seksi Rehabilitasi dan Jaminan Sosial | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
34. | Kepala Seksi Pelayanan dan Bantuan Sosial | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
35. | Kepala Seksi Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
36. | Kepala Seksi Pemberdayaan dan Perlindungan Anak | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
37. | Kepala Seksi Keluarga Berencana, Advokasi, dan Penggerakan | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
38. | Kepala Seksi Keluarga Berencana, Advokasi, dan Penggerakan | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
39. | Kepala Seksi Pengendalian Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinasi |
40. | Kepala Bidang Penanganan Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Koordinas |
41. | Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Memberi Perintah |
42. | Kepala Seksi Pemberdayaan Pemuda | Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata | Koordinasi Kerja |
43. | Kepala Seksi Pengembangan Pemuda | Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata | Koordinasi Kerja |
KONDISI LINGKUNGAN KERJA
No | Aspek | Faktor |
---|---|---|
1. | Tempat Kerja | Dalam ruangan |
2. | Suhu | Dingin |
3. | Udara | Sejuk |
4. | Keadaan Ruangan | Cukup |
5. | Letak | Datar |
6. | Penerangan | terang |
7. | Suara | tenang |
8. | Keadaan Tempat Kerja | bersih dan rapi |
9. | Getaran | Tidak Ada getaran |
RESIKO BAHAYA
No | Fisik/ Mental | Penyebab |
---|---|---|
1. | tidak ada | tidak ada |
2. | tidak ada | tidak ada |
SYARAT JABATAN LAINNYA
a. Keterampilan Kerja
b. Bakat Kerja
G, Intelegensia
V, Bakat Verbal
G, Intelegensia
V, Bakat Verbal
c. Temperamen Kerja
D, Directing-Control-Planning (DCP)
R, Repetitive & Continuous (REPCON)
D, Directing-Control-Planning (DCP)
R, Repetitive & Continuous (REPCON)
d. Minat Kerja
Realistik - Aktivitas yang memerlukan manipulasi eksplisit, teratur atau sistematik terhadap obyek/alat/benda/mesin
Kewirausahaan - Aktivitas yang melibatkan kegiatan pengelolaan/ manajerial untuk pencapaian tujuan organisasi
Konvensional - Aktivitas yang memerlukan manipulasi data yang eksplisit, kegiatan administrasi, rutin dan klerikal
Realistik - Aktivitas yang memerlukan manipulasi eksplisit, teratur atau sistematik terhadap obyek/alat/benda/mesin
Kewirausahaan - Aktivitas yang melibatkan kegiatan pengelolaan/ manajerial untuk pencapaian tujuan organisasi
Konvensional - Aktivitas yang memerlukan manipulasi data yang eksplisit, kegiatan administrasi, rutin dan klerikal
e. Upaya Kerja
Duduk
Berbicara
Mendengar
Duduk
Berbicara
Mendengar
f. Fungsi Fisik
1) Kondisi Fisik
Jenis Kelamin
:
Wanita
Umur (Tahun)
:
40
Tinggi Badan (cm)
:
155
Berat Badan (kg)
:
50
Postur Badan
:
Normal
Penampilan
:
Rapi
2) Fungsi Fisik/ Fungsi Jabatan
Hubungan dengan Benda
:
-
Hubungan dengan Data
:
D1, Mengkoordinasi data
D2, Menganalisis data
D2, Menganalisis data
Hubungan dengan Orang
:
O0, Menasehati
O3, Menyelia
O3, Menyelia