Detail Jabatan


NAMA JABATAN
:
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah Beracun dan Berbahaya dan Pengendalian Pencemaran
KODE JABATAN
:
 
UNIT ORGANISASI
a. JPT
:
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup
b. Administrasi
:
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah Beracun dan Berbahaya dan Pengendalian Pencemaran
c. Pengawas
:
kepala seksi pengelolaan persampahan, kepala seksi pengelolaan limbah LB3 dan pengendalian pencemaran, kepala seksi pemeliharaan lingkungan hidup
IKHTISAR JABATAN
melaksanakan dan mengkoordinasikan sebagian tugas Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup dibidang Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Pengendalian Pencemaran.
 
SYARAT JABATAN
a. Pendidikan
:
S.1 Teknik Lingkungan, Ilmu Lingkungan, Ilmu Eksakta Lainnya, yang relevan
b. Kursus/ Diklat
1). Penjenjangan
:
Diklat Pim Tk.IV, Diklat Pimp Tingkat III
2). Teknis
:
Diklat Pengadaan Barang/Jasa, Diklat Bidang Pengelolan Sampah Diklat Dasar AMDAL Diklat Pengendalian Pencemaran
c. Pengalaman Kerja
:
Pernah menjadi Kasi yang berhubungan langsung dengan masyarakat, dan kasi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup ± 5 tahun
d. Pengetahuan Kerja
:
kemampuan teknis pengendalian pencemaran, pengelolaan persampahan, pengelolaan limbah, inventarisasi KEHATI, IGRK dan adaptasi terhadap perubahan iklim
TUGAS POKOK
No Uraian Tugas Hasil Jumlah Hasil Waktu Penyelesaian (Jam) Waktu Penyelesaian Efektif (Jam) Kebutuhan Pegawai
1. merencanakan operasional di Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Pengendalian Pencemaran berdasarkan program kerja dinas serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas 36 0.03
- Menyusun rancangan operasional pengelolaan persampahan dokumen 1 12 12 0.01
- Menyusun rancangan operasional pengelolaan limbah B3 dan pengendalian pencemaran dokumen 1 12 12 0.01
- Menyusun rancangan operasional pemeliharaan lingkungan hidup dokumen 1 12 12 0.01
2. membagi tugas kepada bawahan di Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Pengendalian Pencemaran sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien 72 0.06
- Membagi tugas kepada Kepala Seksi Pengelolaan Persampahan petunjuk kerja 48 0.5 24 0.02
- Membagi tugas kepada Kepala Seksi Pengelolaan LB3 dan Pengendalian Pencemaran petunjuk kerja 48 0.5 24 0.02
- Membagi tugas kepada Kepala Seksi Pemeliharaan Lingkungan hidup petunjuk kerja 48 0.5 24 0.02
3. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Pengendalian Pencemaran sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas 72 0.06
- Membimbing Pelaksanaan Tugas Kepala Seksi Pengelolaan Persampahan arahan kerja 48 0.5 24 0.02
- Membimbing Pelaksanaan Tugas Kepala Seksi Pengelolaan LB3 dan Pengendalian Pencemaran arahan kerja 48 0.5 24 0.02
- Membimbing Pelaksanaan Tugas Kepala Seksi Pemeliharaan Lingkungan hidup arahan kerja 48 0.5 24 0.02
4. menyelia pelaksanaan tugas bawahan di Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Pengendalian Pencemaran secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan 579 0.46
- Mengawasi Kerja Kepala Seksi Pengelolaan Persampahan kegiatan 192 1 192 0.15
- Mengawasi Kerja Kepala Seksi Pengelolaan LB3 dan Pengendalian Pencemaran kegiatan 192 1 192 0.15
- Mengawasi Kerja Kepala Seksi Pemeliharaan Lingkungan hidup kegiatan 195 1 195 0.16
5. menyelenggarakan, mengkoordinasikan, dan memfasilitasi kegiatan Seksi Pengelolaan Persampahan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tercapai target kinerja yang diharapkan 60 0.05
- Mengkoordinasikan penyusunan Laporan JAKSTRADA dan percepatan pencapaian target JAKSTRADA kegiatan 2 30 60 0.05
6. menyelenggarakan, mengkoordinasikan, dan memfasilitasi kegiatan Seksi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tercapai target kinerja yang diharapkan 120 0.10
- Mengkoordinasikan pelaksanaan pengawasan dan pemantauan limbah dari sumber serta mengkoordinasikan rekomndasi penerbitan izin TPSB3 dan IPLC kegiatan 4 30 120 0.10
7. merancang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Standar Operasional Prosedur, dan Standar Pelayanan Publik sesuai dengan bidang tugas untuk efektifitas pelaksanaan kegiatan 24 0.02
- merancang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Standar Operasional Prosedur, dan Standar Pelayanan Publik sesuai dengan bidang tugas untuk efektifitas pelaksanaan kegiatan dokumen 2 12 24 0.02
8. menyelenggarakan, mengkoordinasikan, dan memfasilitasi kegiatan Seksi Pemeliharaan Lingkungan Hidup sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tercapai target kinerja yang diharapkan 90 0.07
- Mengkoordinasikan kelancaran pelaksanaan kegiatan PROKLIM, KEHATI dan IGRK kegiatan 3 30 90 0.07
9. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Pengendalian Pencemaran dengan cara membandingkan antara rencana opersional dengan tugastugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja dimasa yang akan datang 288 0.23
- Memeriksa dan Mengevaluasi Kerja Kepala Seksi Pengelolaan Persampahan kegiatan 1 96 96 0.08
- Memeriksa dan Mengevaluasi Kerja Kepala Seksi Pengelolaan LB3 dan Pengendalian Pencemaran kegiatan 1 96 96 0.08
- Memeriksa dan Mengevaluasi Kerja Kepala Seksi Pemeliharaan Lingkungan hidup kegiatan 1 96 96 0.08
10. membuat laporan pelaksanaan tugas Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Pengendalian Pencemaran sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja 36 0.03
- membuat laporan pelaksanaan tugas Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Pengendalian Pencemaran sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja laporan 1 36 36 0.03
11. membuat laporan pelaksanaan tugas Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Pengendalian Pencemaran sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja 36 0.03
- membuat laporan pelaksanaan tugas Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Pengendalian Pencemaran sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja laporan 1 36 36 0.03
Jumlah Kebutuhan Pegawai 1413 1.14
1 orang
Jumlah Pegawai yang Ada   1 orang
BAHAN KERJA
No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas
1. Peraturan, Dokumen yang berhubungan dengan Analisa Pengelolaan Limbah B3 Legalitas pelaksanaan tugas
2. Materi Renstra, Renja, Rencana operasional Bidang Penyiapan rencana kegiatan
3. Beban Tugas, Juknis membagi Tugas bawahan
4. Tugas, SOP Pengarahan tugas bawahan
5. Data sampah Pengelolaan informasi persampahan
6. data timbulan sampah pengelolaan sampah dari sumber termasuk penanganan dan pengurangannya
7. inventarisasi sumber pencemar Pembinaan sumber pencemaran dan penanggulangan pencemaran
8. Data Inventarisasi GRK, KEHATI, dan Kerentanan Daerah Pendukung Kegiatan Pemeliharaan Lingkungan
9. Rencana kegiatan, ATK Pelaksanaan SPIP dan SOP
10. Hasil pelaksanaan kegiatan Pelaporan pelaksanaan tugas
11. Disposisi atasan Melaksanakan tugas lain
PERANGKAT KERJA
No Perangkat Kerja Penggunaan Dalam Tugas
1. Peraturan dan Juknis Pedoman dalam penyusuna n kebijakan teknis
2. Renstra, Renja Dasar penetapan prioritas kegiatan
3. Rencana kegiatan, juknis, lembar disposisi Membagi tugas bawahan
4. Uraian tugas, juknis. ATK Menetapkan arahan tugas bawahan
5. Computer, aplikasi /program, ATK Pengolahan data dan informasi
6. Rencana kegiatan, Komputer, ATK Merencanakan dan Mempersiapkan Dokumen SPIP dan SOP
7. Rencana kegiatan, computer, ATK Menyusun laporan
TANGGUNG JAWAB
1. Mengelola Kelengkapan sarana prasarana persampahan
2. Mengelola b. Kelancaran kegiatan operasional persampahan
3. Mengelola c. Keakuratan data dan informasi persampahan
4. Mengelola d. Kebenaran Data Bidang Pengelolan Sampah, LB3 dan Pengendalian Pencemaran
5. Mengelola e. Ketepatan dan Kebenaran waktu dan isi Laporan
6. Mengelola f. Keamanan dan kelancaran tugas operasional pengendalian pencemaran
7. Mengelola g. Keharmonisan hubungan kerja lingkup Bidang
8. Mengelola h. Kelancaran pemungutan retribusi sampah
 
WEWENANG
1. Mengawasi kinerja pekerja kebersihan di bagin pengangkutan sampah
2. b. Memberi penugasan kepada bawahan
3. e. Merekomendasikan bentuk tindak lanjut hasil pemantauan
4. f. Menilai dan mengoreksi hasil kerja bawahan
5. g. Menyusun rancangan kebijakan dibidang persampahan dan pengendalian pencemaran
KORELASI JABATAN
No Jabatan Unit Kerja/ Instansi Dalam Hal
1. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Konsultasi kerja dan menerima instruksi kerja
2. sekretaris dan kepala bidang Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup koordinasi kerja
3. kasi dan kasubag Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup koordinasi dan menginstruksikan pekerjaan
4. staf dan pejabat pelaksana Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup menginstruksikan pekerjaan
KONDISI LINGKUNGAN KERJA
No Aspek Faktor
1. Tempat Kerja Dalam dan luar ruangan
2. Suhu Semua Kondisi
3. Udara Semua Kondisi
4. Keadaan Ruangan Semua Kondisi
5. Letak 1 lantai, strategis
6. Penerangan Semua Kondisi
7. Suara Semua Kondisi
8. Keadaan Tempat Kerja Semua Kondisi
9. Getaran Semua Kondisi
RESIKO BAHAYA
No Fisik/ Mental Penyebab
1. Cedera fisik Ringan Turun kelapangan
2. stres tekanan pekerjaan
SYARAT JABATAN LAINNYA
a. Keterampilan Kerja
Kemampuan analisis dan evaluasi, berkomunikasi
 
b. Bakat Kerja
G, Intelegensia
V, Bakat Verbal
N, Bakat Numerik
S, Bakat Pandang Ruang
P, Bakat Penerapan Bentuk
Q, Bakat Ketelitian
K, Koordinasi Motorik
F, Kecekatan Jari
E, Koordinasi Mata, Tangan, Kaki
C, Kemampuan Membedakan Warna
M, Kecekatan Tangan
 
c. Temperamen Kerja
D, Directing-Control-Planning (DCP)
F, Feeling-Idea-Fact (FIF)
I, Influencing (INFLU)
J, Sensory & Judgmental Criteria (SJC)
M, Measurable & Verifiable Criteria (MVC)
P, Dealing with People (DEPL)
R, Repetitive & Continuous (REPCON)
S, Performing under Stress (PUS)
T, Set of Limits, Tolerance and Other Standard (STS)
V, Variety & Changing Conditions (VARCH)
 
d. Minat Kerja
Realistik - Aktivitas yang memerlukan manipulasi eksplisit, teratur atau sistematik terhadap obyek/alat/benda/mesin
Investigatif - Aktivitas yang memerlukan penyelidikan observasional, simbolik dan sistematik terhadap fenomena dan kegiatan ilmiah
Artistik - Aktivitas yang sifatnya ambigu, kreatif, bebas dan tidak sistematis dalam proses penciptaan produk/karya bernilai seni
Sosial - Aktivitas yang bersifat sosial atau memerlukan keterampilan berkomunikasi dengan orang lain
Kewirausahaan - Aktivitas yang melibatkan kegiatan pengelolaan/ manajerial untuk pencapaian tujuan organisasi
Konvensional - Aktivitas yang memerlukan manipulasi data yang eksplisit, kegiatan administrasi, rutin dan klerikal
 
e. Upaya Kerja
Berdiri
Berjalan
Duduk
Mengangkat
Membawa
Mendorong
Menarik
Menyimpan imbangan/ mengatur imbangan
Menunduk
Membungkuk
Memegang
Bekerja dengan jari
Berbicara
Mendengar
Melihat
Melihat berbagai warna
 
f. Fungsi Fisik
1) Kondisi Fisik
Jenis Kelamin
:
Pria
Umur (Tahun)
:
min. 40 th
Tinggi Badan (cm)
:
min. 150 cm
Berat Badan (kg)
:
ideal
Postur Badan
:
ideal
Penampilan
:
menarik
2) Fungsi Fisik/ Fungsi Jabatan
Hubungan dengan Benda
:
B7, Memegang
Hubungan dengan Data
:
D0, Memadukan data
D1, Mengkoordinasi data
D2, Menganalisis data
D3, Menyusun data
D4, Menghitung data
D5, Menyalin data
D6, Membandingkan data
Hubungan dengan Orang
:
O0, Menasehati
O1, Berunding
O2, Mengajar
O3, Menyelia
O5, Mempengaruhi
O6, Berbicara - memberi tanda
O8, Menerima Instruksi

Kembali ke daftar