Detail Jabatan
NAMA JABATAN
:
Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup
KODE JABATAN
:
UNIT ORGANISASI
a. JPT
:
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup
b. Administrasi
:
Sekretaris
c. Pengawas
:
- Kepala Seksi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan - Kepala Seksi Pembinaan dan Penegakan Hukum Lingkungan - Kepala Seksi Peningkatan Kapasitas
IKHTISAR JABATAN
Menyelenggarakan program Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup dalam arti melakukan tugas Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup berdasarkan ketentuan yang berlaku agar program dan kegiatan terselenggara dengan baik sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan
SYARAT JABATAN
a. Pendidikan
:
S.1 Teknik Lingkungan/S.1 Ilmu Lingkungan/S.1 Ilmu Eksakta Lainnya
b. Kursus/ Diklat
1). Penjenjangan
:
- Diklat Pra Jabatan - Diklat Pim Tk.III
2). Teknis
:
- Kursus Dasar Amdal - Kursus Penilaian AMDAL - Kursus Penyusunan UKL-UPL - Pelatihan Pengendalian Pencemaran LH - Audit Lingkungan - Pelatihan Penyelesaian Sengketa - Diklat Pengadaan Barang/Jasa
c. Pengalaman Kerja
:
Pernah bertugas sebagai pejabat pelaksana di bidang Penataan dan penaatan LH/Teknis Pengawasan, Penyelesaian pengadian/sengketa lingkungan hidup
d. Pengetahuan Kerja
:
-
TUGAS POKOK
No | Uraian Tugas | Hasil | Jumlah Hasil | Waktu Penyelesaian (Jam) | Waktu Penyelesaian Efektif (Jam) | Kebutuhan Pegawai |
---|---|---|---|---|---|---|
1. | Menyusun rancangan kebijakan teknis bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup dalam arti mempelajari dan menganalisis data, informasi, peraturan dan referensi terkait bidang tugas sebagai bahan perumusan kebijakan dan untuk pedoman pelaksanaan tugas | 722 | 0.58 | |||
- | Mempelajari peraturan, juknis dan referansi terkait | Dokumen | 21 | 2 | 42 | 0.03 |
- | Menganalisis data dan informasi berkaitan dengan PPLH | Dokumen | 7 | 10 | 70 | 0.06 |
- | Menyusun dan merevisi dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) | Dokumen | 1 | 300 | 300 | 0.24 |
- | Menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, koordinasi dan sinkronisasi dengan dokumen perencanaan daerah | Dokumen | 1 | 63 | 63 | 0.05 |
- | Menyusun rancangan kebijakan tentang tata cara pelayanan pengaduan dan penyelesaian pengaduan masyarakat | Dokumen | 1 | 40 | 40 | 0.03 |
- | Menyusun rancangan kebijakan pengawasan terhadap usaha dan atau kegiatan | Dokumen | 1 | 40 | 40 | 0.03 |
- | Menyusun rancangan kebijakan pengakuan dan penetapan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal terkait PPLH | Dokumen | 1 | 35 | 35 | 0.03 |
- | Mengkoordinasikan penyusunan kebijakan terkait peningkatan pengetahuan masyarakat tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan pemberian penghargaan lingkungan | Dokumen | 3 | 44 | 132 | 0.11 |
2. | Merencanakan operasional Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup berdasarkan rencana strategis Dinas dan hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan yang lalu untuk pedoman kerja | 60 | 0.05 | |||
- | Merencanakan operasional Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup | Dokumen | 6 | 10 | 60 | 0.05 |
3. | Membagi tugas dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan prioritas kegiatan agar tugas terlaksana dengan baik dan sesuai rencana | 48 | 0.04 | |||
- | Membagi tugas dan mengarahkan pelaksanaan tugas ke Kepala Seksi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan, Kepala Seksi Pembinaan dan Penegakan Hukum Lingkungan, Kepala Seksi Peningkatan Kapasitas | Rapat Staf | 24 | 2 | 48 | 0.04 |
4. | Mengkoordinasikan penyelenggaraan penyusunan dokumen pengelolaan lingkungan meliputi status lingkungan, indeks kualitas lingkungan, Dan penentuan daya dukung dan daya tampung lingkungan sebagai pedoman dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah | 720 | 0.58 | |||
- | Mengokordinasikan penyusunan dokumen status lingkungan hidup | Dokumen | 1 | 270 | 270 | 0.22 |
- | Mengkoordinasikan penyusunan indeks kualitas lingkungan hidup (DIKPLHD) | Dokumen | 1 | 270 | 270 | 0.22 |
- | Mengokordinasikan penyusunan dokumen penentuan daya dukung dan daya tampung lingkungan (DDDT) | Dokumen | 1 | 180 | 180 | 0.14 |
5. | Mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan penyusunan dan penilaian instrumen pencegahan pencemaran serta penilaian dokumen lingkungan sebagai pedoman bagi pemrakarsa usaha/kegiatan dalam melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan di tempat kegiatannya | 163 | 0.13 | |||
- | Mengkoordinasikan penyusunan dan pemeriksaan Surat Pernyataan Pengalolaan Lingkungan (SPPL) | Dokumen | 36 | 1 | 36 | 0.03 |
- | Mengoordinasikan penyusunan dan pemeriksaan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKLUPL) | Dokumen | 2 | 15 | 30 | 0.02 |
- | Mengoordinasikan penyusunan dan penilaian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) | Dokumen | 1 | 75 | 75 | 0.06 |
- | Mengoordinasikan penyusunan dan penilaian dokumen lingkungan (IPPLH) | Dokumen | 1 | 22 | 22 | 0.02 |
6. | Mengkoordinasikan dan menyelenggarakan pemulihan fungsi lingkungan, perlindungan sumber daya alam, dan pengembangan serta konservasi keanekaragaman hayati | 37 | 0.03 | |||
- | Melakukan koordinasi dan menyelenggarakan dengan pihak terkait terhadap perlindungan sumber daya alam, dan pengembangan serta konservasi keanekaragaman hayati | Dokumen | 1 | 37 | 37 | 0.03 |
7. | Mengkoordinasikan dan menyelenggarakan program, pembinaan dan penegakan hukum, pengawasan dan pemantauan, serta pengembangan kapasitas lingkungan berdasarkan peraturan yang berlaku untuk peningkatan pengelolaan lingkungan hidup daerah | 230 | 0.18 | |||
- | Mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan pengawasan dan pemantauan pencemaran dan kerusakan lingkungan | Dokumen | 100 | 2 | 200 | 0.16 |
- | Mengkoordinasi pelaksanaan penanganan pengaduan akibat dugaan pencemaran/kerusakan lingkungan | Dokumen | 2 | 15 | 30 | 0.02 |
8. | Melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah, standar operasional prosedur dan standar pelayanan publik untuk pengendalian pelaksanaan kegiatan dan peningkatan kinerja pelayanan kepada masyarakat | 30 | 0.02 | |||
- | Melaksanakan istem pengendalian intern pemerintah, standar operasional prosedur dan standar pelayanan publik | Dokumen | 2 | 15 | 30 | 0.02 |
9. | Membuat laporan kegiatan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas | 45 | 0.04 | |||
- | Membuat laporan hasil kegiatan | Dokumen | 3 | 15 | 45 | 0.04 |
10. | Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya | 360 | 0.29 | |||
- | Melaksanakan tugas sebagai anggota tim lainnya | Kegiatan | 3 | 120 | 360 | 0.29 |
Jumlah Kebutuhan Pegawai | 2415 | 1.94
2 orang |
||||
Jumlah Pegawai yang Ada | 1 orang |
BAHAN KERJA
No | Bahan Kerja | Penggunaan Dalam Tugas |
---|---|---|
1. | Materi peraturan perundang-undangan, data, juknis, referansi | Penyiapan rancangan perumusan kebijakan teknis |
2. | Materi Renstra, Renja, KUA PPAS, hasil evaluasi rencana operasional yang lalu | Penyiapan rencana operasional |
3. | Beban Tugas, juknis, SOP | Pembagian tugas bawahan |
4. | Beban Tugas, juknis, SOP | Pengarahan pelaksanaan tugas bawahan |
5. | Materi peraturan, juknis, potensi SDA, ATK | Penyusunan materi dokumen lingkungan |
6. | Permohonan Pemrakarsa usaha/kegiatan, juknis, Alat Tulis Kantor | Prosedur penyusunan dan penilaian instrument pengendalian pencemaran dan kerusakan LH |
7. | Pencemaran dan kerusakan lingkungan | Pemulihan kualitas lingkungan |
8. | Surat tugas, izin lingkungan, ATK, Baku mutu lingkungan | Pembinaan dan penegakan hokum, pengawasan dan pemantauan lingkungan |
9. | Rencana Kegiatan | Pelaksanaan SPIP, SOP |
10. | Hasil pelaksanaan kegiatan | Pelaporan hasil pelaksanaan tugas |
11. | Surat tugas, perintah atasan | Pelaksanaan tugas lain |
PERANGKAT KERJA
No | Perangkat Kerja | Penggunaan Dalam Tugas |
---|---|---|
1. | Peraturan, Juknis | Pedoman dan landasan kerja dalam penyusunan kebijakan |
2. | Renstra, Renja | Acuan dalam penetapan prioritas kegiatan |
3. | Rencana operasional, SOP | menentukan prioritas tugas untuk pembagian tugas |
4. | Sasaran kerja Seksi, rencana kegiatan, SOP | Menetapkan arahan kerja bawahan |
5. | Ruang rapat, komputer, ATK | Menyiapkan materi dokumen lingkungan |
6. | Ruang rapat, juknis, standar dokumen, computer, ATK | Menyiapkan materi koordinasi dan penilaian dokumen lingkungan |
7. | Rencana kegiatan, bibit tanaman, peralatan kerja | Melaksanakan pemulihan kualitas lingkungan |
8. | izin lingkungan, peralatan sampling, SOP | Melaksanakan pengawasan dan pemantauan lingkungan |
9. | Rencana kegiatan, komputer, ATK | Pelaksanaan SPIP |
10. | Komputer, aplikasi program, realisasi kegiatan | Laporan kemajuan pelaksanaan tugas |
TANGGUNG JAWAB
1. | Menyimpan Kerahasiaan dan keakuratan data hasil pengawasan |
2. | Menyiapkan Kelengkapan peralatan kerja di lingkungan Bidang |
3. | Memeriksa Kesesuaian pelaksanaan pengawasan, pemantauan, penegakan hokum dan penyelesaian sengketa dengan peraturan dan SOP |
4. | Memeriksa Kebenaran rencana operasional |
5. | Melaksanakan Keharmonisan hubungan kerja di lingkup Seksi |
6. | Melaksanakan Ketepatan dan kebenaran waktu dan isi pelaporan |
WEWENANG
1. | Menyebarluaskan kebijakan pengelolaan lingkungan |
2. | Menetapkan prosedur kerja pelaksanaan pengawasan, pemantauan, penegakan hukum, penyelesaian sengketa, penyusunan dan penilaian dokumen lingkungan, pemulihan lingkungan dan pelatihan dan penyuluhan skala daerah |
3. | Menyebarkan informasi hasil pemantauan kualitas lingkungan, rencana penyusunan AMDAL dan UKL/UPL, status lingkungan hidup daerah |
4. | Menegur bawahan yang tidak disiplin |
5. | Memberi penugasan kepada bawahan |
6. | Meminta bahan laporan pada bawahan |
KORELASI JABATAN
No | Jabatan | Unit Kerja/ Instansi | Dalam Hal |
---|---|---|---|
1. | Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup | Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup | Laporan |
2. | Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah Beracun dan Berbahaya dan Pengendalian Pencemaran | Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup | Koordinasi |
3. | Kepala Bidang Perumahan dan Pemukiman | Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup | Koordinasi |
4. | Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah | Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup | Koordinasi |
5. | Kepala Seksi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan | Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup | Koordinasi |
6. | Kepala Seksi Peningkatan Kapasitas | Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup | Koordinasi |
KONDISI LINGKUNGAN KERJA
No | Aspek | Faktor |
---|---|---|
1. | Tempat Kerja | Dalam ruangan dan Luar Ruangan |
2. | Suhu | Dingin |
3. | Udara | Sejuk |
4. | Keadaan Ruangan | Baik |
5. | Letak | Strategis |
6. | Penerangan | Terang |
7. | Suara | Tenang |
8. | Keadaan Tempat Kerja | Bersih dan rapi |
9. | Getaran | Tidak ada |
RESIKO BAHAYA
No | Fisik/ Mental | Penyebab |
---|---|---|
1. | Stres | Berbaur dengan hukum, Sering bergerak |
2. | Cedera fisik | Kecelakaan kerja, Tindak kekerasan/ketidaksenangan para pihak yang menjadi obyek pengawasan atau keracunan limbah B3 |
SYARAT JABATAN LAINNYA
a. Keterampilan Kerja
Kemampuan analisis dan evaluasi, berkomunikasi, mengoperasikan Komputer
b. Bakat Kerja
G, Intelegensia
V, Bakat Verbal
Q, Bakat Ketelitian
G, Intelegensia
V, Bakat Verbal
Q, Bakat Ketelitian
c. Temperamen Kerja
D, Directing-Control-Planning (DCP)
M, Measurable & Verifiable Criteria (MVC)
P, Dealing with People (DEPL)
R, Repetitive & Continuous (REPCON)
D, Directing-Control-Planning (DCP)
M, Measurable & Verifiable Criteria (MVC)
P, Dealing with People (DEPL)
R, Repetitive & Continuous (REPCON)
d. Minat Kerja
Realistik - Aktivitas yang memerlukan manipulasi eksplisit, teratur atau sistematik terhadap obyek/alat/benda/mesin
Sosial - Aktivitas yang bersifat sosial atau memerlukan keterampilan berkomunikasi dengan orang lain
Konvensional - Aktivitas yang memerlukan manipulasi data yang eksplisit, kegiatan administrasi, rutin dan klerikal
Realistik - Aktivitas yang memerlukan manipulasi eksplisit, teratur atau sistematik terhadap obyek/alat/benda/mesin
Sosial - Aktivitas yang bersifat sosial atau memerlukan keterampilan berkomunikasi dengan orang lain
Konvensional - Aktivitas yang memerlukan manipulasi data yang eksplisit, kegiatan administrasi, rutin dan klerikal
e. Upaya Kerja
Berdiri
Berjalan
Duduk
Menyimpan imbangan/ mengatur imbangan
Berbicara
Mendengar
Melihat
Berdiri
Berjalan
Duduk
Menyimpan imbangan/ mengatur imbangan
Berbicara
Mendengar
Melihat
f. Fungsi Fisik
1) Kondisi Fisik
Jenis Kelamin
:
Pria atau Wanita
Umur (Tahun)
:
maksimal 58 tahun
Tinggi Badan (cm)
:
proporsional
Berat Badan (kg)
:
proporsional
Postur Badan
:
proporsional
Penampilan
:
menarik
2) Fungsi Fisik/ Fungsi Jabatan
Hubungan dengan Benda
:
B3, Mengemudikan/ menjalankan mesin
B7, Memegang
B7, Memegang
Hubungan dengan Data
:
D1, Mengkoordinasi data
D2, Menganalisis data
D3, Menyusun data
D5, Menyalin data
D6, Membandingkan data
D2, Menganalisis data
D3, Menyusun data
D5, Menyalin data
D6, Membandingkan data
Hubungan dengan Orang
:
O0, Menasehati
O1, Berunding
O7, Melayani orang
O8, Menerima Instruksi
O1, Berunding
O7, Melayani orang
O8, Menerima Instruksi