Detail Jabatan


NAMA JABATAN
:
Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup
KODE JABATAN
:
 
UNIT ORGANISASI
a. JPT
:
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup
b. Administrasi
:
Sekretaris
c. Pengawas
:
- Kepala Seksi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan - Kepala Seksi Pembinaan dan Penegakan Hukum Lingkungan - Kepala Seksi Peningkatan Kapasitas
IKHTISAR JABATAN
Menyelenggarakan program Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup dalam arti melakukan tugas Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup berdasarkan ketentuan yang berlaku agar program dan kegiatan terselenggara dengan baik sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan
 
SYARAT JABATAN
a. Pendidikan
:
S.1 Teknik Lingkungan/S.1 Ilmu Lingkungan/S.1 Ilmu Eksakta Lainnya
b. Kursus/ Diklat
1). Penjenjangan
:
- Diklat Pra Jabatan - Diklat Pim Tk.III
2). Teknis
:
- Kursus Dasar Amdal - Kursus Penilaian AMDAL - Kursus Penyusunan UKL-UPL - Pelatihan Pengendalian Pencemaran LH - Audit Lingkungan - Pelatihan Penyelesaian Sengketa - Diklat Pengadaan Barang/Jasa
c. Pengalaman Kerja
:
Pernah bertugas sebagai pejabat pelaksana di bidang Penataan dan penaatan LH/Teknis Pengawasan, Penyelesaian pengadian/sengketa lingkungan hidup
d. Pengetahuan Kerja
:
-
TUGAS POKOK
No Uraian Tugas Hasil Jumlah Hasil Waktu Penyelesaian (Jam) Waktu Penyelesaian Efektif (Jam) Kebutuhan Pegawai
1. Menyusun rancangan kebijakan teknis bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup dalam arti mempelajari dan menganalisis data, informasi, peraturan dan referensi terkait bidang tugas sebagai bahan perumusan kebijakan dan untuk pedoman pelaksanaan tugas 722 0.58
- Mempelajari peraturan, juknis dan referansi terkait Dokumen 21 2 42 0.03
- Menganalisis data dan informasi berkaitan dengan PPLH Dokumen 7 10 70 0.06
- Menyusun dan merevisi dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Dokumen 1 300 300 0.24
- Menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, koordinasi dan sinkronisasi dengan dokumen perencanaan daerah Dokumen 1 63 63 0.05
- Menyusun rancangan kebijakan tentang tata cara pelayanan pengaduan dan penyelesaian pengaduan masyarakat Dokumen 1 40 40 0.03
- Menyusun rancangan kebijakan pengawasan terhadap usaha dan atau kegiatan Dokumen 1 40 40 0.03
- Menyusun rancangan kebijakan pengakuan dan penetapan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal terkait PPLH Dokumen 1 35 35 0.03
- Mengkoordinasikan penyusunan kebijakan terkait peningkatan pengetahuan masyarakat tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan pemberian penghargaan lingkungan Dokumen 3 44 132 0.11
2. Merencanakan operasional Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup berdasarkan rencana strategis Dinas dan hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan yang lalu untuk pedoman kerja 60 0.05
- Merencanakan operasional Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup Dokumen 6 10 60 0.05
3. Membagi tugas dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan prioritas kegiatan agar tugas terlaksana dengan baik dan sesuai rencana 48 0.04
- Membagi tugas dan mengarahkan pelaksanaan tugas ke Kepala Seksi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan, Kepala Seksi Pembinaan dan Penegakan Hukum Lingkungan, Kepala Seksi Peningkatan Kapasitas Rapat Staf 24 2 48 0.04
4. Mengkoordinasikan penyelenggaraan penyusunan dokumen pengelolaan lingkungan meliputi status lingkungan, indeks kualitas lingkungan, Dan penentuan daya dukung dan daya tampung lingkungan sebagai pedoman dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah 720 0.58
- Mengokordinasikan penyusunan dokumen status lingkungan hidup Dokumen 1 270 270 0.22
- Mengkoordinasikan penyusunan indeks kualitas lingkungan hidup (DIKPLHD) Dokumen 1 270 270 0.22
- Mengokordinasikan penyusunan dokumen penentuan daya dukung dan daya tampung lingkungan (DDDT) Dokumen 1 180 180 0.14
5. Mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan penyusunan dan penilaian instrumen pencegahan pencemaran serta penilaian dokumen lingkungan sebagai pedoman bagi pemrakarsa usaha/kegiatan dalam melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan di tempat kegiatannya 163 0.13
- Mengkoordinasikan penyusunan dan pemeriksaan Surat Pernyataan Pengalolaan Lingkungan (SPPL) Dokumen 36 1 36 0.03
- Mengoordinasikan penyusunan dan pemeriksaan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKLUPL) Dokumen 2 15 30 0.02
- Mengoordinasikan penyusunan dan penilaian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) Dokumen 1 75 75 0.06
- Mengoordinasikan penyusunan dan penilaian dokumen lingkungan (IPPLH) Dokumen 1 22 22 0.02
6. Mengkoordinasikan dan menyelenggarakan pemulihan fungsi lingkungan, perlindungan sumber daya alam, dan pengembangan serta konservasi keanekaragaman hayati 37 0.03
- Melakukan koordinasi dan menyelenggarakan dengan pihak terkait terhadap perlindungan sumber daya alam, dan pengembangan serta konservasi keanekaragaman hayati Dokumen 1 37 37 0.03
7. Mengkoordinasikan dan menyelenggarakan program, pembinaan dan penegakan hukum, pengawasan dan pemantauan, serta pengembangan kapasitas lingkungan berdasarkan peraturan yang berlaku untuk peningkatan pengelolaan lingkungan hidup daerah 230 0.18
- Mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan pengawasan dan pemantauan pencemaran dan kerusakan lingkungan Dokumen 100 2 200 0.16
- Mengkoordinasi pelaksanaan penanganan pengaduan akibat dugaan pencemaran/kerusakan lingkungan Dokumen 2 15 30 0.02
8. Melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah, standar operasional prosedur dan standar pelayanan publik untuk pengendalian pelaksanaan kegiatan dan peningkatan kinerja pelayanan kepada masyarakat 30 0.02
- Melaksanakan istem pengendalian intern pemerintah, standar operasional prosedur dan standar pelayanan publik Dokumen 2 15 30 0.02
9. Membuat laporan kegiatan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas 45 0.04
- Membuat laporan hasil kegiatan Dokumen 3 15 45 0.04
10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya 360 0.29
- Melaksanakan tugas sebagai anggota tim lainnya Kegiatan 3 120 360 0.29
Jumlah Kebutuhan Pegawai 2415 1.94
2 orang
Jumlah Pegawai yang Ada   1 orang
BAHAN KERJA
No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas
1. Materi peraturan perundang-undangan, data, juknis, referansi Penyiapan rancangan perumusan kebijakan teknis
2. Materi Renstra, Renja, KUA PPAS, hasil evaluasi rencana operasional yang lalu Penyiapan rencana operasional
3. Beban Tugas, juknis, SOP Pembagian tugas bawahan
4. Beban Tugas, juknis, SOP Pengarahan pelaksanaan tugas bawahan
5. Materi peraturan, juknis, potensi SDA, ATK Penyusunan materi dokumen lingkungan
6. Permohonan Pemrakarsa usaha/kegiatan, juknis, Alat Tulis Kantor Prosedur penyusunan dan penilaian instrument pengendalian pencemaran dan kerusakan LH
7. Pencemaran dan kerusakan lingkungan Pemulihan kualitas lingkungan
8. Surat tugas, izin lingkungan, ATK, Baku mutu lingkungan Pembinaan dan penegakan hokum, pengawasan dan pemantauan lingkungan
9. Rencana Kegiatan Pelaksanaan SPIP, SOP
10. Hasil pelaksanaan kegiatan Pelaporan hasil pelaksanaan tugas
11. Surat tugas, perintah atasan Pelaksanaan tugas lain
PERANGKAT KERJA
No Perangkat Kerja Penggunaan Dalam Tugas
1. Peraturan, Juknis Pedoman dan landasan kerja dalam penyusunan kebijakan
2. Renstra, Renja Acuan dalam penetapan prioritas kegiatan
3. Rencana operasional, SOP menentukan prioritas tugas untuk pembagian tugas
4. Sasaran kerja Seksi, rencana kegiatan, SOP Menetapkan arahan kerja bawahan
5. Ruang rapat, komputer, ATK Menyiapkan materi dokumen lingkungan
6. Ruang rapat, juknis, standar dokumen, computer, ATK Menyiapkan materi koordinasi dan penilaian dokumen lingkungan
7. Rencana kegiatan, bibit tanaman, peralatan kerja Melaksanakan pemulihan kualitas lingkungan
8. izin lingkungan, peralatan sampling, SOP Melaksanakan pengawasan dan pemantauan lingkungan
9. Rencana kegiatan, komputer, ATK Pelaksanaan SPIP
10. Komputer, aplikasi program, realisasi kegiatan Laporan kemajuan pelaksanaan tugas
TANGGUNG JAWAB
1. Menyimpan Kerahasiaan dan keakuratan data hasil pengawasan
2. Menyiapkan Kelengkapan peralatan kerja di lingkungan Bidang
3. Memeriksa Kesesuaian pelaksanaan pengawasan, pemantauan, penegakan hokum dan penyelesaian sengketa dengan peraturan dan SOP
4. Memeriksa Kebenaran rencana operasional
5. Melaksanakan Keharmonisan hubungan kerja di lingkup Seksi
6. Melaksanakan Ketepatan dan kebenaran waktu dan isi pelaporan
 
WEWENANG
1. Menyebarluaskan kebijakan pengelolaan lingkungan
2. Menetapkan prosedur kerja pelaksanaan pengawasan, pemantauan, penegakan hukum, penyelesaian sengketa, penyusunan dan penilaian dokumen lingkungan, pemulihan lingkungan dan pelatihan dan penyuluhan skala daerah
3. Menyebarkan informasi hasil pemantauan kualitas lingkungan, rencana penyusunan AMDAL dan UKL/UPL, status lingkungan hidup daerah
4. Menegur bawahan yang tidak disiplin
5. Memberi penugasan kepada bawahan
6. Meminta bahan laporan pada bawahan
KORELASI JABATAN
No Jabatan Unit Kerja/ Instansi Dalam Hal
1. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Laporan
2. Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah Beracun dan Berbahaya dan Pengendalian Pencemaran Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Koordinasi
3. Kepala Bidang Perumahan dan Pemukiman Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Koordinasi
4. Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Koordinasi
5. Kepala Seksi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Koordinasi
6. Kepala Seksi Peningkatan Kapasitas Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Koordinasi
KONDISI LINGKUNGAN KERJA
No Aspek Faktor
1. Tempat Kerja Dalam ruangan dan Luar Ruangan
2. Suhu Dingin
3. Udara Sejuk
4. Keadaan Ruangan Baik
5. Letak Strategis
6. Penerangan Terang
7. Suara Tenang
8. Keadaan Tempat Kerja Bersih dan rapi
9. Getaran Tidak ada
RESIKO BAHAYA
No Fisik/ Mental Penyebab
1. Stres Berbaur dengan hukum, Sering bergerak
2. Cedera fisik Kecelakaan kerja, Tindak kekerasan/ketidaksenangan para pihak yang menjadi obyek pengawasan atau keracunan limbah B3
SYARAT JABATAN LAINNYA
a. Keterampilan Kerja
Kemampuan analisis dan evaluasi, berkomunikasi, mengoperasikan Komputer
 
b. Bakat Kerja
G, Intelegensia
V, Bakat Verbal
Q, Bakat Ketelitian
 
c. Temperamen Kerja
D, Directing-Control-Planning (DCP)
M, Measurable & Verifiable Criteria (MVC)
P, Dealing with People (DEPL)
R, Repetitive & Continuous (REPCON)
 
d. Minat Kerja
Realistik - Aktivitas yang memerlukan manipulasi eksplisit, teratur atau sistematik terhadap obyek/alat/benda/mesin
Sosial - Aktivitas yang bersifat sosial atau memerlukan keterampilan berkomunikasi dengan orang lain
Konvensional - Aktivitas yang memerlukan manipulasi data yang eksplisit, kegiatan administrasi, rutin dan klerikal
 
e. Upaya Kerja
Berdiri
Berjalan
Duduk
Menyimpan imbangan/ mengatur imbangan
Berbicara
Mendengar
Melihat
 
f. Fungsi Fisik
1) Kondisi Fisik
Jenis Kelamin
:
Pria atau Wanita
Umur (Tahun)
:
maksimal 58 tahun
Tinggi Badan (cm)
:
proporsional
Berat Badan (kg)
:
proporsional
Postur Badan
:
proporsional
Penampilan
:
menarik
2) Fungsi Fisik/ Fungsi Jabatan
Hubungan dengan Benda
:
B3, Mengemudikan/ menjalankan mesin
B7, Memegang
Hubungan dengan Data
:
D1, Mengkoordinasi data
D2, Menganalisis data
D3, Menyusun data
D5, Menyalin data
D6, Membandingkan data
Hubungan dengan Orang
:
O0, Menasehati
O1, Berunding
O7, Melayani orang
O8, Menerima Instruksi

Kembali ke daftar