Detail Jabatan


NAMA JABATAN
:
Pengelola Kepegawaian
KODE JABATAN
:
 
UNIT ORGANISASI
a. JPT
:
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup
b. Administrasi
:
Sekretaris
c. Pengawas
:
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
IKHTISAR JABATAN
Melakukan kegiatan pengelolaan yang meliputi penyiapan bahan, koordinasi dan penyusunan laporan di bidang kepegawaian
 
SYARAT JABATAN
a. Pendidikan
:
Minimal Diploma III di bidang Manajemen/ Ilmu Administrasi/ Psikologi atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan
b. Kursus/ Diklat
1). Penjenjangan
:
Diklat Pra Jabatan
2). Teknis
:
Diklat/Bimtek penyusunan SKP, anjab dan evalausi jabatan
c. Pengalaman Kerja
:
Menjadi pelaksana di sub bagian umum dan kepegawaian
d. Pengetahuan Kerja
:
Memahami aturan dan administrasi kepegawaian
TUGAS POKOK
No Uraian Tugas Hasil Jumlah Hasil Waktu Penyelesaian (Jam) Waktu Penyelesaian Efektif (Jam) Kebutuhan Pegawai
1. Menyiapkan bahan rumusan dan mempelajari kebijakan teknis tentang pengadaan pegawai 44 0.04
- Mempelajari Peraturan BKN tentang Petunjuk Teknis Pengadaan ASN (CPNS dan PPPK dokumen 2 10 20 0.02
- Mempelajari Peraturan MENPANRB tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan ASN dokumen 2 6 12 0.01
- Menyiapkan format/ blangko usulan kebutuhan ASN bagi OPD dokumen 24 0.5 12 0.01
2. Mengelola data/ dokumen/ bahan yang dibutuhkan untuk pengadaan ASN 20.5 0.02
- Menyusun dokumen yang dibutuhkan untuk pengadaan ASN sesuai yang dipersyaratkan BKN dan KEMENPANRB dokumen 2 2 4 0.00
- Mencetak peraturan/ bahan/ dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengadaan ASN dokumen 18 0.5 9 0.01
- Mengarsipkan dokumen yang dibutuhkan untuk pengadaan ASN dari OPD dan Panselnas data 30 0.25 7.5 0.01
3. Menerima dan mengumpulkan usulan kebutuhan PNS dari OPD 48 0.04
- Mengumpulkan usulan kebutuhan PNS dari OPD dokumen 24 0.5 12 0.01
- Merekap penyerahan usulan kebutuhan PNS dari OPD yang sudah sesuai dengan ketentuan BKN dan KEMENPANRB dokumen 24 1 24 0.02
- Melakukan koordinasi awal dengan OPD jika terdapat kekeliruan dalam pengusulan kebutuhan PNS data 24 0.5 12 0.01
4. Menyusun program kerja, bahan dan alat perlengkapan kepegawaian sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar dalam pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan dengan baik 756 0.60
- Menerima konsep program kerja, bahan dan alat perlengkapan pengelolaan kepegawaian dari atasan konsep 28 5 140 0.11
- Mempelajari dan menelaah konsep program kerja, bahan dan alat perlengkapan pengelolaan kepegawaian konsep 28 10 280 0.22
- Mengetik konsep program kerja, bahan dan alat perlengkapan pengelolaan kepegawaian Draf 28 2 56 0.04
- Membahas konsep program kerja, bahan dan alat perlengkapan pengelolaan kepegawaian kepada atasan Draf terkoreksi 28 5 140 0.11
- finalisasi konsep program kerja, bahan dan alat perlengkapan pengelolaan kepegawaian dari atasan Program kerja 28 5 140 0.11
5. Memantau, pengelolaan kepegawaian sesuai dengan bidang tugasnya, agar dalam pelaksanaannya terdapat kesesuaian dengan rencana awal 168 0.13
- Menyusun jadwal kegiatan pemantauan pengelolaan kepegawaian Jadwal kegiatan 28 2 56 0.04
- Memantau kegiatan pengelolaan kepegawaian sesuai jadwal kegiatan Jadwal terpantau 28 2 56 0.04
- Mencatat hasil pemantauan pengelolaan kepegawaian hasil pantauan 28 2 56 0.04
6. Mengendalikan program kerja, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya 674 0.54
- Mengumpulkan data usulan pembuatan Kartu Istri/Suami (KARSI/KARSU), Kartu Pegawai (KARPEG), Daftar Urut Kepangkatan (DUK) dan Bezeting, Sasaran Kerja Pegawai (SKP), Kenaikan Gaji Berkala, Kenaikan Pangkat, Tabungan dan Asuransi Pensiun (TASPEN), Asuransi Kesehatan, Ujian Dinas, Pendidikan dan Pelatihan, Satya Lencana, ijin cuti, kesejahteraan Pegawai, inventarisasi penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pegawai Negeri (LHKPN), dan LHKASN, Usulan Formasi dan Mutasi Pegawai, Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, Evaluasi Jabatan, Kompetensi Jabatan, Standarisasi Jabatan, Analisis Kebutuhan Pendidikan dan Pelatihan, Pelayanan Data dan Informasi, serta Administrasi Kepegawaian Internal Data 28 2 56 0.04
- Mengolah data usulan pembuatan Kartu Istri/Suami (KARSI/KARSU), Kartu Pegawai (KARPEG), Daftar Urut Kepangkatan (DUK) dan Bezeting, Sasaran Kerja Pegawai (SKP), Kenaikan Gaji Berkala, Kenaikan Pangkat, Tabungan dan Asuransi Pensiun (TASPEN), Asuransi Kesehatan, Ujian Dinas, Pendidikan dan Pelatihan, Satya Lencana, ijin cuti, kesejahteraan Pegawai, inventarisasi penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pegawai Negeri (LHKPN), dan LHKASN, Usulan Formasi dan Mutasi Pegawai, Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, Evaluasi Jabatan, Kompetensi Jabatan, Standarisasi Jabatan, Analisis Kebutuhan Pendidikan dan Pelatihan, Pelayanan Data dan Informasi, serta Administrasi Kepegawaian Internal Data Terolah 28 2 56 0.04
- Menganalisa Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, Evaluasi Jabatan, Kompetensi Jabatan, Standarisasi Jabatan, Analisis Kebutuhan Pendidikan dan Pelatihan Data 6 75 450 0.36
- Memferivikasi hasil olahan data usulan pembuatan KARIS, KARSU, KARPEG, DUK, SKP, Kenaikan Gaji Berkala, Kenaikan Pangkat, DUK), Sasaran Kerja Pegawai (SKP), Kenaikan Gaji Berkala, Kenaikan Pangkat, Tabungan dan Asuransi Pensiun (TASPEN), Asuransi Kesehatan, Ujian Dinas, Pendidikan dan Pelatihan, Satya Lencana, ijin cuti, kesejahteraan Pegawai, Laporan Penilaian Penghasilan Pegawai (LP2P), inventarisasi penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pegawai Negeri (LHKPN), LHKASN, Usulan Formasi dan Mutasi Pegawai, Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, Evaluasi Jabatan, Kompetensi Jabatan, Standarisasi Jabatan, Analisis Kebutuhan Pendidikan dan Pelatihan, Pelayanan Data dan Informasi, serta Administrasi Kepegawaian Internal untuk memastikan kelengkapan, kebenaran dan kesesuaian dengan realitas pekerjaan Data Terverifikasi 28 2 56 0.04
- Menyampaikan hasil olahan data usulan pembuatan DUK), Sasaran Kerja Pegawai (SKP), Kenaikan Gaji Berkala, Kenaikan Pangkat, Tabungan dan Asuransi Pensiun (TASPEN), Asuransi Kesehatan, Ujian Dinas, Pendidikan dan Pelatihan, Satya Lencana, ijin cuti, kesejahteraan Pegawai, Laporan Penilaian Penghasilan Pegawai (LP2P), inventarisasi penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pegawai Negeri (LHKPN), Usulan Formasi dan Mutasi Pegawai, Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, Evaluasi Jabatan, Kompetensi Jabatan, Standarisasi Jabatan, Analisis Kebutuhan Pendidikan dan Pelatihan, Pelayanan Data dan Informasi, serta Administrasi Kepegawaian Internal kepada Sekretaris/Jabatan Dokumen Analisis Jabatan DISTAKA Administrator untuk memperoleh masukan tindak lanjut dan persetujuan pengesahannya Data Terolah 28 2 56 0.04
7. Mengkoordinasikan dengan unit-unit terkait dan atau instansi lain dalam rangka pelaksanaannya, agar program dapat terlaksana secara terpadu untuk mencapai hasil yang optimal 48 0.04
- Mengetik surat koordinasi dengan unit-unit terkait dan atau instansi lain terkait pengelolaan kepegawaian Dokumen 12 1 12 0.01
- Melaksanakan rapat dan koordinasi terkait pengelolaan kepegawaian Notulen 12 2 24 0.02
- Mengetik laporan hasil koordinasi laporan 12 1 12 0.01
8. Mengevaluasi dan menyusun laporan secara berkala, sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan penyusunan program 72 0.06
- Membuat konsep evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 12 2 24 0.02
- Mengkonsultasikan konsep evaluasi dan laporan kepada atasan Laporan 12 2 24 0.02
- Memfinalisasi hasil evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan Laporan 12 2 24 0.02
9. Menyusun program kerja pengelola kepegawaian, bahan dan alat perlengkapan obyek kerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar dalam pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan dengan baik 62 0.05
- Merancang rencana kegiatan pengelola kepegawaian Dokumen 12 1 12 0.01
- Mengidentifikasi rencana kegiatan pengelola kepegawaian Dokumen 12 1 12 0.01
- Mengumpulkan dan mempelajari peraturan yang diperlukan dalam penyusunan rencana kegiatan Dokumen 14 1 14 0.01
- Menyusun detil rencana pelaksanaan kegiatan Dokumen 12 1 12 0.01
- Menetapkan rencana kegiatan setelah mendapat persetujuan dari atasan Dokumen 12 1 12 0.01
10. memantau, pengelolaan kepegawaian sesuai dengan bidang tugasnya, agar dalam pelaksanaannya terdapat kesesuaian dengan rencana awal 72 0.06
- Memantau kegiatan pengelolaan kepegawaian sesuai dengan jadwal Dokumen 48 1 48 0.04
- Mencatat hasil pemantauan pengelolaan kepegawaian Dokumen 48 0.5 24 0.02
11. mengendalikan program kerja, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya 518 0.41
- Mengumpulkan bahan dan mengolah data pengembangan karir PNS (satia lencana, usulan pensiun, kenaikan pangkat, cuti,KGB,ujian dinas, pelatihan/diklat dan penyesuaian ijazah) Dokumen 9 2 18 0.01
- Mengumpulkan bahan dan mengolah data penilaian kinerja pegawai dalam pemberian penghargaan dan penghitungan kesejahteraan pegawai Dokumen 12 1 12 0.01
- Mengumpulkan bahan dan mengolah data pembinaan pegawai meliputi laporan kehadiran, sararan kerja pegawai dan penerapan sanksi pelanggaran disiplin Dokumen 14 1 14 0.01
- Mengumpulkan bahan dan mengolah data kelengkapan administrasi kepegawaian meliputi membuat DUK bazzeting dan kelengkpan file pegawai Dokumen 12 1 12 0.01
- Mengumpulkan bahan data usulan pembuatan KARIS/KARSU,TASPEN, LHKPN, LHKSN, LP2P, kartu pegawai, dan Admnistrasi Internal pegawai Dokumen 12 1 12 0.01
- Mengumpulkan bahan dan mengolah data Analisis jabatan dan Analisis beban kerja, Evaluasi jabatan, Kopetansi Jabatan, Standarisasi, Analisis Kebutuhan Pendidikan dan Pelatihan Dokumen 6 75 450 0.36
12. Mengkoordinasikan dengan unit-unit terkait dan atau instansi lain dalam rangka pelaksanaannya, agar program pengelola kepegawaian dapat terlaksana secara terpadu untuk mencapai hasil yang optimal 48 0.04
- Mengetik surat koordinasi dengan unit-unit terkait atau instansi lain terkait pengeloalaan kepegawaian Dokumen 12 1 12 0.01
- Melaksankan rapat koordinasi terkait pengelolaan kepagawaian Notulen 12 2 24 0.02
- Mengetik laporan hasil koordinasi Laporan 12 1 12 0.01
13. mengevaluasi dan menyusun laporan secara berkala, sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan penyusunan program 60 0.05
- Membuat konsep evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 12 2 24 0.02
- Mengkonsultasikan konsep evaluasi dan laporan pada atasan Laporan 12 1 12 0.01
- Menfinalisasi hasil evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas pada atasan Laporan 12 2 24 0.02
14. Pengelola Kepegawaian 1394 1.12
- Menyusun program kerja, bahan dan alat perlengkapan obyek kerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar dalam pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan dengan baik Dokumen 1 336 336 0.27
- Memantau, pengelolaan kepegawaian sesuai dengan bidang tugasnya, agar dalam pelaksanaannya terdapat kesesuaian dengan rencana awal - 1 160 160 0.13
- Mengendalikan program kerja, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya - 1 600 600 0.48
- Mengkoordinasikan dengan unit-unit terkait dan atau instansi lain dalam rangka pelaksanaannya, agar program dapat terlaksana secara terpadu untuk mencapai hasil yang optimal - 1 98 98 0.08
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban - 1 200 200 0.16
15. Menyusun program kerja, bahan dan alat perlengkapan kepegawaian sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang 735 0.59
- Menerima konsep program kerja, bahan dan alat perlengkapan pengelolaan kepegawaian dari atasan konsep 28 5 140 0.11
- Mempelajari dan menelaah konsep program kerja, bahan dan alat perlengkapan pengelolaan kepegawaian konsep 28 10 280 0.22
- Mengetik konsep program kerja, bahan dan alat perlengkapan pengelolaan kepegawaian Draf 20 2 40 0.03
- Membahas konsep program kerja, bahan dan alat perlengkapan pengelolaan kepegawaian kepada atasan Draf terkoreksi 27 5 135 0.11
- finalisasi konsep program kerja, bahan dan alat perlengkapan pengelolaan kepegawaian dari atasan Program kerja 28 5 140 0.11
16. Memantau, pengelolaan kepegawaian sesuai dengan bidang tugasnya, agar dalam pelaksanaannya terdapat kesesuaian dengan rencana awal 272 0.22
- Menyusun jadwal kegiatan pemantauan pengelolaan kepegawaian Jadwal kegiatan 26 2 52 0.04
- Memantau kegiatan pengelolaan kepegawaian sesuai jadwal kegiatan Jadwal terpantau 82 2 164 0.13
- Mencatat hasil pemantauan pengelolaan kepegawaian hasil pantauan 28 2 56 0.04
17. Memantau, pengelolaan kepegawaian sesuai dengan bidang tugasnya, agar dalam pelaksanaannya terdapat kesesuaian dengan rencana awal 272 0.22
- Menyusun jadwal kegiatan pemantauan pengelolaan kepegawaian Jadwal kegiatan 26 2 52 0.04
- Memantau kegiatan pengelolaan kepegawaian sesuai jadwal kegiatan Jadwal terpantau 82 2 164 0.13
- Mencatat hasil pemantauan pengelolaan kepegawaian hasil pantauan 28 2 56 0.04
18. Memantau, pengelolaan kepegawaian sesuai dengan bidang tugasnya, agar dalam pelaksanaannya terdapat kesesuaian dengan rencana awal 272 0.22
- Menyusun jadwal kegiatan pemantauan pengelolaan kepegawaian Jadwal kegiatan 26 2 52 0.04
- Memantau kegiatan pengelolaan kepegawaian sesuai jadwal kegiatan Jadwal terpantau 82 2 164 0.13
- Mencatat hasil pemantauan pengelolaan kepegawaian hasil pantauan 28 2 56 0.04
19. Mengendalikan program kerja, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya 782 0.63
- Mengumpulkan data usulan pembuatan Kartu Istri/Suami (KARSI/KARSU), Kartu Pegawai (KARPEG), Daftar Urut Kepangkatan (DUK) dan Bezeting, Sasaran Kerja Pegawai (SKP), Kenaikan Gaji Berkala, Kenaikan Pangkat, Tabungan dan Asuransi Pensiun (TASPEN), Asuransi Kesehatan, Ujian Dinas, Pendidikan dan Pelatihan, Satya Lencana, ijin cuti, kesejahteraan Pegawai, inventarisasi penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pegawai Negeri (LHKPN), dan LHKASN, Usulan Formasi dan Mutasi Pegawai, Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, Evaluasi Jabatan, Kompetensi Jabatan, Standarisasi Jabatan, Analisis Kebutuhan Pendidikan dan Pelatihan, Pelayanan Data dan Informasi, serta Administrasi Kepegawaian Internal Data 28 2 56 0.04
- Mengolah data usulan pembuatan Kartu Istri/Suami (KARSI/KARSU), Kartu Pegawai (KARPEG), Daftar Urut Kepangkatan (DUK) dan Bezeting, Sasaran Kerja Pegawai (SKP), Kenaikan Gaji Berkala, Kenaikan Pangkat, Tabungan dan Asuransi Pensiun (TASPEN), Asuransi Kesehatan, Ujian Dinas, Pendidikan dan Pelatihan, Satya Lencana, ijin cuti, kesejahteraan Pegawai, inventarisasi penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pegawai Negeri (LHKPN), dan LHKASN, Usulan Formasi dan Mutasi Pegawai, Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, Evaluasi Jabatan, Kompetensi Jabatan, Standarisasi Jabatan, Analisis Kebutuhan Pendidikan dan Pelatihan, Pelayanan Data dan Informasi, serta Administrasi Kepegawaian Internal Data Terolah 28 2 56 0.04
- Menganalisa Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, Evaluasi Jabatan, Kompetensi Jabatan, Standarisasi Jabatan, Analisis Kebutuhan Pendidikan dan Pelatihan Data 6 75 450 0.36
- Memferivikasi hasil olahan data usulan pembuatan KARIS, KARSU, KARPEG, DUK, SKP, Kenaikan Gaji Berkala, Kenaikan Pangkat, DUK), Sasaran Kerja Pegawai (SKP), Kenaikan Gaji Berkala, Kenaikan Pangkat, Tabungan dan Asuransi Pensiun (TASPEN), Asuransi Kesehatan, Ujian Dinas, Pendidikan dan Pelatihan, Satya Lencana, ijin cuti, kesejahteraan Pegawai, Laporan Penilaian Penghasilan Pegawai (LP2P), inventarisasi penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pegawai Negeri (LHKPN), LHKASN, Usulan Formasi dan Mutasi Pegawai, Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, Evaluasi Jabatan, Kompetensi Jabatan, Standarisasi Jabatan, Analisis Kebutuhan Pendidikan dan Pelatihan, Pelayanan Data dan Informasi, serta Administrasi Kepegawaian Internal untuk memastikan kelengkapan, kebenaran dan kesesuaian dengan realitas pekerjaan Data Terverifikasi 28 2 56 0.04
- Menyampaikan hasil olahan data usulan pembuatan DUK), Sasaran Kerja Pegawai (SKP), Kenaikan Gaji Berkala, Kenaikan Pangkat, Tabungan dan Asuransi Pensiun (TASPEN), Asuransi Kesehatan, Ujian Dinas, Pendidikan dan Pelatihan, Satya Lencana, ijin cuti, kesejahteraan Pegawai, Laporan Penilaian Penghasilan Pegawai (LP2P), inventarisasi penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pegawai Negeri (LHKPN), Usulan Formasi dan Mutasi Pegawai, Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, Evaluasi Jabatan, Kompetensi Jabatan, Standarisasi Jabatan, Analisis Kebutuhan Pendidikan dan Pelatihan, Pelayanan Data dan Informasi, serta Administrasi Kepegawaian Internal kepada Sekretaris/Jabatan Dokumen Analisis Jabatan DISTAKA Administrator untuk memperoleh masukan tindak lanjut dan persetujuan pengesahannya Data Terolah 82 2 164 0.13
20. Mengkoordinasikan dengan unit-unit terkait dan atau instansi lain dalam rangka pelaksanaannya, agar program dapat terlaksana secara terpadu untuk mencapai hasil yang optimal 48 0.04
- Mengetik surat koordinasi dengan unit-unit terkait dan atau instansi lain terkait pengelolaan kepegawaian dokumen 12 1 12 0.01
- Melaksanakan rapat dan koordinasi terkait pengelolaan kepegawaian Notulen 12 2 24 0.02
- Mengetik laporan hasil koordinasi laporan 12 1 12 0.01
21. Mengevaluasi dan menyusun laporan secara berkala, sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan penyusunan program 72 0.06
- Membuat konsep evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan tugas laporan 12 2 24 0.02
- Mengkonsultasikan konsep evaluasi dan laporan kepada atasan Laporan 12 2 24 0.02
- Memfinalisasi hasil evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan Laporan 12 2 24 0.02
22. menyusun program kerja, bahan dan alat perlengkapan obyek kerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar dalam pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan dengan baik 726 0.58
- Menyiapkan dan menyusun bahan pembuatan DUK dan bezeting dokumen 8 10 80 0.06
- Menyiapkan dan menyusun usulan pegawai yang akan naik pangkat dokumen 20 5 100 0.08
- Menyiapkan dan menyusun usulan pegawai yang akan KGB dokumen 25 4 100 0.08
- Menyiapkan dan menyusun usulan pegawai yang akan cuti dokumen 10 3 30 0.02
- Menyiapkan dan menyusun usulan pegawai yang akan pensiun pegawai 3 4 12 0.01
- Menyiapkan dan menyusun usulan pegawai yang akan mengurus karis, karsu, karpeg dan taspen pegawai 45 4 180 0.14
- Merekap daftar hadir pegawai dari mesin finger print / absen manual untuk laporan daftar hadir laporan 24 4 96 0.08
- Menghimpun dan merekap sasaran dan penilaian SKP seluruh pegawai sebagai bukti pelaksanaan tugas pegawai pegawai 45 2 90 0.07
- Menyiapkan bahan dan proses penerapan sanksi pelanggaran disiplin dokumen 12 3 36 0.03
- Menyiapkan register SPPD dalam dan luar daerah pegawai dokumen 1 2 2 0.00
23. memantau, objek kerja sesuai dengan bidang tugasnya, agar dalam pelaksanaannya terdapat kesesuaian dengan rencana awal 60 0.05
- memantau, objek kerja sesuai dengan bidang tugasnya, agar dalam pelaksanaannya terdapat kesesuaian dengan rencana awal informasi 12 5 60 0.05
24. mengendalikan program kerja, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya 62.4 0.05
- membuat kontrol kepegawaian terkait pengusulan dan pembuatan DUK, bezeting, naik pangkat, KGB, cuti dan pensiun dokumen 6 4 24 0.02
- membuat register dan kontrol SPPD dalam dan luar daerah pegawai dokumen 240 0.16 38.4 0.03